Rabu, 15 Desember 2021

Sukseskan Aset Digital Crypto Cyber Network (CYN), Founder Bukit Algoritma, Budiman Sudjatmiko Dukung SMSI


JAKARTA, IT -  Pembentukan Milenial Cyber Media (MCM) dan disiapkannya aset digital Crypto Cyber Network (CYN)  oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk mendukung media dan kemerdekaan pers di Indonesia, mendapat dukungan dari salah satu founder Bukit Algoritma, Budiman Sudjatmiko.

Dukungan itu disampaikan langsung Budiman Sudjatmiko saat berkunjung ke kantor SMSI Pusat, Jl Veteran II No 2 - Jakarta, Rabu siang (15/12/2021). Kunjungan disambut dengan pertemuan bersama pengurus harian SMSI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum, Firdaus.
 
Dukungan itu selanjutnya dibuat kesepakatan antara SMSI Pusat dengan Bukit Algoritma untuk suksesnya MCM dan aset digital 
Crypto Cyber Network (CYN).

Sejumlah pengurus harian SMSI Pusat, tampak hadir, diantaranya, M Nasir (Sekretaris Jendral SMSI), Aat Surya Safaat (Ketua Panitia HUT SMSI) Ismet Rauf (Penguji), Ketty Saukoly (Penjab Seminat HUT SMSI), Gusti Rahmat (Ketua SMSI DKI Jakarta) dan Makali Kumar SH (wakil bendahara), Pahala Simanjuntak (Sekretaris SMSI DKI Jakarta) dan Lesman Bangun (Ketua SMSI Provinsi Banten). Selain itu, hadir tamu istimewa, KH Maksum.

Mengawali pertemuan itu, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus memimpin langsung tiga agenda pertemuan, yakni Pembubaran Panitia Rakernas 2 SMSI, persiapan peringatan HUT SMSI maret tahun 2022, dan program pembentukan MCM serta revisi white paper aset digital 
Crypto Cyber Network (CYN).

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum SMSI menyampaikan tentang Revolusi industri 4.0 telah mengubah pola kehidupan manusia dan juga perkembangan ekonomi secara global. Teknologi digital telah diadopsi di berbagai bidang dan industri, sehingga memunculkan berbagai inovasi dan perkembangan baru untuk memudahkan kehidupan manusia. Salah satu dampaknya adalah munculnya berbagai jenis produk digital yang disebut crypto currencies atau di Indonesia diakui sebagai aser digital.

Menyikapi itu, SMSI Pusat memprogramkan MCM dan menerbitkan aset digital Crypto dengan nama CYN (Cyber Network).

"Ini langkah antisipasi kita terhadap perkembangan teknologi digital yang pesat, dan langkah lompatan kita untuk menjembatani Milenial dan kemajuan media Siber di Indonesia dalam kurun waktu 10-30 tahun kedepan," ujarnya.

Launching di internal, terkait MCM dan aset digital crypto CYN  akan dilakukan pada HUT SMSI ke-5 pada 7 Maret 2022 di Jakarta.

"Dengan adanya 10 triliyun aset diigital crypto yang telah diterbitkan, segera akan kita distribusikan ke para pengurus dan anggota SMSI di seluruh Indonesia serta partner SMSI diseluruh dunia. Sehingga kedepannya, pengelola media akan mandiri dengan dukungan aset digital ini," harap Firdaus 

Selanjutnya, Gusti Rahmat, selaku Wakil Bendahara yang juga penjab aset digital Crypto CYN milik SMSI, memaparkan secara rinci mengenai peluang bisnis di aset digital Crypto CYN.

"UU 40 tahun 1999 tentang kemerdekan Pers dan Pemerintah Indonesia mengakui Crypto sebagai aset digital dengan diterbitkannya peraturan BAPPEBTI. Ini yang menjadi pertimbangan kita menerbitkan Token Cyrpto CYN. Rencana awal, 1 token CYN akan dijual 1 Rupiah. Selanjutkan harga akan mengikuti mekanisme pasar," terangnya.

Gusti menegaskan kembali harapan ketum SMSI, bahwa seluruh pengurus dan anggota SMSI yang tersebar di tiap provinsi hingga kabupaten se-Indonesia, akan mendapatkan CYN dengan jumlah 200 juta hingga 500 juta. Nilai tersebut, tidak termasuk partner di luar negeri. CYN sendiri telah diterbitkan sejak 09 Agustus 2021, sebanyak 10 triliun token.Token CYN bekerja di jaringan blockchain tron dengan TRC20.

Merespon program inovatif dari SMSI untuk pembentukan MCM dan terbitnya token cyrpto CYN itu,  Budiman Sudjatmiko menyampaikan dukungan positif dan siap menjadi partner bisnisnya. Termasuk menjadi investor untuk suksesnya CYN yang merupakan maha karya anak negeri Indonesia.

Founder Bukit Algorita kembali menyampaikan,  tentang masa depan dan revolusi teknologi media dimasa mendatang.

"MCM dan token CYN yang diterbitkan SMSI ini merupakan langkah inovatif yang dilakukan SMSI dengan perkembangan teknologi digital dewasa ini. Kami mendukung dan siap jadi partner untuk mensukseskannya di Indonesia maupun dunia," ujar Budiman Sudjatmiko, yang juga  Ketua Gerakan Inovator 4.0 Indonesia.

Dikatakan Budiman, Bukit Algoritma sudah menyiapkan untuk merespons era transformasi digital dan transformasi biofisik itu. Di sana akan menjadi sebuah tempat mengembangkan seluruh imajinasi, inovasi, dan kreativitas terutama anak-anak muda, scientist dan technolog, dan pebisnis, khususnya pebisnis scientist. Tak terkecuali untuk mensukseskan transaksi digital dengan uang digital berupa token crypto CYN.

"Prinsipnya, dengan kemajuan teknologi digital ini, hak-hak asasi manusia, seperti hak punya aset dan hak punya akses dalam kehidupannya, sudah tidak bisa dibatasi lagi. Dengan kemajuan teknologi, delapan hak  dasar dalam HAM itu bisa terpenuhi," tegasnya. 

(*) IT

Belasan Ponton illegal Leluasa Menjarah Timah di Kolong Merbuk, Pungguk Dan Kenari, Bangka Tengah


PANGKALPINANG, IT -  Membangkang, kata-kata ini lah yang mungkin lebih tepat untuk para penjarah pasir timah ilegal di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) lahan eks kobatin yakni kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari, Kecamatan koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa, (14/12/2021).

Tampaknya kesempatan yang dilakukan oknum masyarakat penambangan melakukan penjarah penambangan ilegal timah jenis ponton Ti apung, justru disaat bergantinya kepemimpinan kapolres Bangka Tengah dan Kasat Reskrim, sehingga catatan lama/hukum oknum pelaku penambang berharap tidak diketahui oleh kedua pimpinan di Polres Bangka Tengah.
 
Belum lama ini aktifitas penambangan ilegal bahkan di ketahui oleh masyarakat setempat sudah berjalan hampir sebulan lebih terkesan pihak Polres Bangka Tengah melakukan pembiaran penjarahan di kawasan WPN di tiga kolong yang menjadi primadona para penjarah pasir timah ilegal.

Meski berkali-kali ditertibkan hingga dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian baik itu dari Polda Babel maupun Polres Koba, namun saat ini penambang ilegal di lokasi eks kobatin tersebut terus beroperasi lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum APH itu sendiri berkolaborasi dengan 'pemain lama'. 
 
Bukan sudah menjadi rahasia umum, di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk saat ini sedang diluluhlantakkan oleh sekelompok kawanan penambang liar. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring mendia ini lapangan, ternyata masih pemain lama yakni ada dua orang kuat kota Koba yang diduga kuat mengkoordinir belasan ponton yang beroperasi tepat di lokasi gelam persis tidak jauh dari tiang Sutet PT PLN yang merupakan lahan milik PLN. 

Diketahui, penambangan timah ilegal jenis Ponton TI Apung itu disinyalir selain persekongkolan dengan oknum APH Babel untuk menambang secara ilegal, pemain lama yang mengkoordinir oknum warga Koba berinisial Is, K, dan Bt kolektor besar di Koba. 

BT merupakan cukong timah dengan sepak terjang kelompok ini diketahui merupakan pemain kambuhan dalam segitiga jejaring cukong timah yang menampung pasir timah hasil penjarahan dari kawasan terlarang di Kabupaten Bangka Tengah. 

"Dulu kan sudah pernah ditertibkan oleh Polres Bateng, seingat saya sewaktu Kapolresnya dijabat oleh AKBP Slamet Purnomo. Bahkan sampai pernah menahan sebanyak 6 orang yang dibawa ke Polda Babel," kata nara sumber kepada  jejaring media ini Senin (13/12/2021) malam.

Is warga Koba salah satu pemain lama yang dulu pernah viral karena menjadi koordinator tambang ilegal Ponton TI apung rajuk di kolong Marbuk , Kenari dan Pungguk itu diam-diam beroperasi kembali menjarah kekayaan alam di kolong eks kobatin itu, dan informasinya aktifitas tersebut sudah satu bulan ini berjalan.

" Yang saya tau mereka sudah satu bulan ini bekerja di daerah sutet PLN dan di daerah Gelam itu, dan hampir tidak tersentuh APH, jika ada masyarakat yang melapor ke Kepolisian pasti akan ada yang datang ke lokasi dan sesaat aktivitas itu berhenti, dan paling lama satu hari saja stopnya dan setelah itu kembali bekerja", ungkapan narasumber.

Ditambahkan nara sumber , pemilik ponton TI apung rajuk yang  beraktifitas di lokasi WPN eks kobatin tersebut adalah para pemain lama yang dulunya menjadi dalang dalam kegiatan penambangan pasir  timah dan menjadi pembeli dari hasil penambangan ilegal dari ponton binaan mereka.

"Sultan koba  Is  dan koleganya Ac, Bt, adalah pemain lama yang pernah menjadi aktor utama beraktifitas tambang ilegal di kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk, dan yang terakhir menjadi aktor  di lokasi eks Kobatin itu adalah keluarganya 'Sultan Koba', dan orang-orang terdekatnya", ungkap MK yang pernah bertemu dengan RM orang tua 'Is'.

Diketahui, saat itu RM meminta bantuan kepada MK memohon agar perkara tindak pidana  pencemaran nama baik terhadap anaknya Kinoi yang sempat dilaporkan di Polda Kepulauan Bangka Belitung diminta dengan cara perdamaian penyelesaian, dan pertemuan upaya damai di warung kopi di Pangkalpinang.

Sebelumnya, diketahui kelompok Is sempat menandatangani surat pernyataan di Polda Bangka Belitung bahwa menyatakan tidak menambang timah secara ilegal di kawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk.


Kemudian, jejaringan media ini mengkonfirmasi ke Kasat reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan terkait beraktifitas penambangan timah ilegal oleh oknum warga dijuluki Sultan Koba bersama koleganya mengkoordinir penambangan timah ilegal di kolong Marbuk,Pungguk dan Kenari dalam WPN eks PT Kobatin. 

Kepada Jejaring media ini, AKP Wawan mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu pihaknya Polres Bangka Tengah sudah melakukan penertiban di WPN kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari eks IUP PT Timah Tbk.

"Monitor bang, beberapa hari kemarin kami sudah melakukan penertiban dan melakukan patroli, tapi kalau hari ada aktifitas kami nga tau ya bang," jawab Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah. 

Saat disampaikan beraktifitas tambang ilegal jenis ponton TI apung di dekat Gelam dekat tiang sutet PLN tidak dapat dilalui jalan lama lantaran jalan akses yang dilalui masyarakat sudah diputus oleh penambang, agar tidak bisa dilewati oleh aparat penegak hukum dan wartawan dalam melaksanakan tugasnya. 

"Kami tidak tau bang ada jalan alternatif lain untuk menuju kesana, terimakasih informasinya "ujar Wawan mantan Kapolsek Gantung Beltim. 

Membandelnya oknum warga dan cukong timah di Koba seolah-olah memberi isyarat bahwa mereka memang tidak mudah tersentuh oleh hukum dan merasa kebal hukum. Tentunya masyarakat menunggu tindakan tegas pihak Polres Bangka Tengah. 

Saat berita ini dipublikasikan oknum warga dijuluki Sultan Koba  Is dan Bt Cukong Timah masih dalam upaya di konfirmasi. 

(Rikky Fermana / KBO Babel) IT

Selasa, 14 Desember 2021

Dosen Hukum Administrasi Negara UI Katakan SK Pencabutan izin PT Pulomas Sentosa Bisa Batal Demi Hukum


PANGKALPINANG, IT - Sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel,  pagi kemarin digelar kembali dengan yang menghadiri saksi ahli dari  pihak penggugat, dan saksi-saksi pihak tergugat, pukul 09.00 Wib, Senin (13/12/2021). 

Sebelumnya, ketua majelis hakim Dr Syofyan Iskandar, S.H,M.H, didampingi hakim anggota 1 Alponteri Sagala SH dan hakim anggota 2 Rory Yolandi SH mendengar saksi ahli dari PT Pulomas Sentosa Penggugat, majelis hakim sempat meminta keterangan dari Ketua Primkopal Lanal Bangka Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh, apakah dalam perkara gugatan perdata yang dilakukan oleh penggugat, pihak Primkopal Lanal Bangka mempunyai kepentingan dalam persoalan pekerjaan alur sungai Jelitik muara Air Kantung Sungailiat.

Dihadapan para majelis hakim Ketua Primkopal Lanal Bangka mengatakan dengan tegas tidak mempunyai kepentingan dalam perkara ini,menegaskan bahwa koperasi angkatan laut tidak berada dalam kepentingan para penggugat maupun tergugat.

Meskipun didalam persidangan Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh  saat ini menjabat sebagai Dandenpom Lanal Babel bersedia menjadi saksi dari pihak tergugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.Dalam persidangan tersebut, pihak PT Pulomas Sentosa mendatangkan saksi ahli dari DR Tri Hayati SH MH ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI).

Menurut pendapat hukumnya, penulis buku 'Perizinan Pertambangan di Era reformasi Pemerintahan Daerah, studi Perizinan Pertambangan Timah di Pulau Bangka', dalam kesaksian sebagai saksi ahli mengatakan surat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa, tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Dengan tegaskan dikatakan bahwa Surat Keputusan atau SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pemerintah daerah terkait dengan pencabutan perijinan usaha kegiatan pengerukan alur muara oleh PT Pulomas Sentosa di kawasan Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dinilai 'batal demi hukum' dan 'cacat subtansi'.

Hal ini tegaskan dosen ilmu hukum Administrasi negara bahwa menurutnya ada pelanggaran hukum, lantaran pencabutan ini tidak sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ada kewenangan daerah yang sudah 'take over' atau diambil alih oleh pemerintah pusat seperti tercantum dalam Undang-undang  (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menurutnya pejabat negara di negara harus tunduk dan taat aturan dan norma hukum.

Selain itu ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun  2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penyelenggaraan Pemerintahan diatur dengan sebuah Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. UU 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

'Pejabat negara di daerah memberikan kesempatan kepada orang atau masyarakat warga negara Indonesia untuk memberikan untuk memberikan tanggapannya 5 hari kerja sampai 15 hari kerja, sehingga tidak terkesan tindakannya melanggar aturan hukum, dan kurang cermat melihat persoalan ini, apakah bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, dan apakah prosedur admnistrasi sudah dijalankan dengan baik dan benar,"jelas dosen pengajar di Fakultas Hukum UI saat menjawab pertanyaan yang diajukan pihak penggugat dihadapan tergugat dan majelis hakim PTUN Babel, Senin (13/12/2021).

“Apakah keputusan Gubernur Babel itu melanggar?,” tanya Adistya, sesaat itu Tri Hayati pun menjawab jika SK Gubernur Babel terkait pencabutan ijin kegiatan perusahaan tersebut melanggar. “Iya jelas itu melanggar!,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat PT Pulomas Sentosa, DR Adistya Sungara SH MH, kembali menanyakan perihal sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) sebagaimana adanya perpanjangan sanksi administrasi yang dikenakan kepada perusahaan (PT Pulomas Sentosa) namun belum berakhir, akan tetapi justru ada penyampaian terhadap perusahaan untuk menghentikan aktifitas kegiatan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

“Semestinya pihak pemerintah daerah (Pemprov Babel-Red) tidak serta langsung menyampaikan hal tersebut namun haruslah menunggu rekomendasi atau arahan dari Menteri (KLHK — red), selain itu seyogyanya harus berkoordinasi dengan pemda kabupaten/kota, karena kewenangan rekomendasi perizinan berbasis resiko 0-5 mil dikeluarkan oleh Bupati/walikota,"jelas wanita penulis buku 'Hukum Administrasi Negara Sektoral'. 

Kendati pejabat negara di daerah diberikan kewenangan untuk membuat 'Deskresi', namun  Doktor Ilmu Hukum Administrasi Negara dari Universitas ternama di Indonesia, menerangkan bahwa  'Deskresi' tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terkecuali dalam kondisi darurat atau force mayor, seperti bencana alam, keadaan mengancam kerusakan lingkungan yang lebih luas berdampak kepada kepentingan masyarakat, dan atau yang memaksakan pejabat negara untuk bertindak cepat dikarenakan berdampaknya kepentingan masyarakat umum.
 
Namun, pejabat negara di daerah harus dapat membuktikan terlebih dahulu, jika orang atau pelaku usaha perusahaan dalam pelaksanaannya telah berbuat wan prestasi dalam perjanjian kerjasama, maka pejabat pemerintah bisa membuat deskresi namun haruslah melalui tahap-tahap prosedur administrasi negara/pemerintahan yang baik dan benar.
 
Meskipun sanksi pelanggaran dalam pelaksananya pencabutan izin merupakan keputusan yang terakhir atau final, itu semestinya melalui prosedur administrasi negara atau aturan hukum yang baik dan benar. 

Di akhir mendengarkan keterangan 'saksi ahli' ini, menurut DR Tri Hayati SH MH  dosen ilmu hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dipersidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa melawan tergugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung H Erzaldi Rosman Djohan dikaitkan dengan pencabutan izin berusaha. 

Menurut pendapat hukum sebagai saksi ahli sesuai dengan keilmuannya, bahwa pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021, dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021.

Ditegaskannya  Surat Keputusan tersebut dinilai cacat 'yurisdis' dan cacat 'subtansi' dapat dibatal demi hukum untuk keadilan hukum bagi orang/masyarakat sebagai pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapapun di Republik ini harus taat dan tunduk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/hukum yang ada. 

Tanggapan PT Pulomas Sentosa


Sekedar informasi untuk diketahui publik, pada mulanya pada tahun 2011 Pemda Kabupaten Bangka sudah menawarkan kepada pelaku usaha atau perusahaan tambang untuk berkerjasama  pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai jelitik muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, saat itu pihak Pemda Kabupaten Bangka menawarkan kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha dan mengolah pasir laut untuk dimanfaatkan kembali oleh mitranya sebagai pengganti biaya operasional proyek pekerjaan tersebut. 

Namun sayangnya saat itu tidak ada satu orang pelaku usaha atau perusahaan yang mau bekerjasama atau bersedia menerima tawaran pekerjaan tersebut, lantaran diawal pekerjaan tersebut pelaku usaha ditawarkan harus merugikan terlebih dahulu dan apa lagi pasir laut saat itu tidak laku dipasaran, bukan seperti pasir bangunan yang sangat laku diperjualbelikan atau banyak permintaan dipasaran. 

Lalu hampir kurun 6 tahun pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai jelitik muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, diakui Acun kuasa PT Pulomas Sentosa telah bersedia menerima kerjasama tersebut, justru  pihak perusahaan  tidak mendapatkan keuntungan apapun dari kegiatan kerjasama dengan Pemkab Bangka.

Diungkapkan Yanto yang akrab disapa Acun, bahwa  mengatakan keputusan pihak perusahaan berani mengambil pekerjaan tersebut tidak dibayar apapun oleh pemda setempat, dan harus menanggung kerugian terlebih dahulu, bagi perusahaan saat itu tidak menjadi kendala atau persoalan.
 
Hal itu dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa semata-mata untuk membantu Pemda Kabupaten Bangka dan masyarakat nelayan setempat.

"Niat kami saat itu ikhlas  membantu Pemda  wujud kepedulian dan pengabdian kami sebagai perusahaan tambang yang telah mengexploitasi sumber daya alam pasir timah selama bermitra dengan PT Timah Tbk dan Pemda Kabupaten Bangka." ungkap Acun kepada jejaring media ini usai sesi persidangan mendengarkan pendapat hukum Dr Tri Hayati pakar ilmu hukum administrasi negara dari UI disalahsatu  Rumah makan kota Pangkalpinang, Senin (13/12/2021).
 
Menurutnya, sepanjang tahun debit pasir laut yang dibawa arus laut akan terus  bertambah dan hal ini membuat alur laut terjadi 'pendangkalan' baik dialur sungai maupun maura laut keluar masuk kapal/perahu nelayan.

Ketika disinggung adanya pro dan kontra di masyarakat terkait  kegiatan pekerjaan pengerukan dinilai tidak berdampak baik bagi masyarakat pesisir dan nelayan, justru pihaknya menilai dibalik pencabutan izin usaha ada muatan  persaingan bisnis dan kepentingan politis yang tinggi.Bahkan diungkapkannya bukan massa kontra saja yang ada, bahkan massa pro pun banyak yang mendukung pihaknya, dan meminta agar kami tetap melanjutkan pekerjaan itu.
 
"Teman-teman wartawan kan mendengarkan sendiri dipersidangan sebelumnya masyarakat nelayan meminta kami yang melanjutkan pekerjaan tersebut, dan kata mereka alur laut sudah kami keruk berada berapa mil dari sepadan daratan sudah terjadi pengdangkalan,"kata Acun.
 
Lanjutnya, "Silahkan bapak telusuri apakah keberadaan  kami  tidak berkontribusi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat, masyarakat Bangka pun tahu awalnya tidak ada satupun orang yang mau menerima tawaran kerjasama dengan Pemda Bangka. Namun dalam tidak menguntungkan  kami masih bisa mengeluarkan kewajiban kami untuk membayar pajak dan dan CSR perusahaan kepada masyarakat,"katanya.

Bahkan diungkapkan Acun pengusaha asal Sungailiat ini, bahkan grup perusahaannya merupakan salah satu penyumbang income PAD terbesar dari sektor pajak jenis galian C bagi Kabupaten Bangka, dan berkontribusi kepada pemerintah setempat dan masyarakat nelayan setempat. 

Ramai Dihadiri Elemen Masyarakat


Pantuan, jejaring media KBO Babel pada proses persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa di PTUN Babel dan terbuka untuk umum di PTUN Babel, tampak banyak disaksikan oleh elemen masyarakat tak hanya para pegiat pers Babel, staf pengajar dari Perguruan tinggi Babel, perwakilan masyarakat nelayan,  tampak juga organisasi mahasiswa Hukum Permahi Babel dan, mahasiswa hukum dari universitas di Bangka Belitung bahkan mahasiswa hukum dari Universitas Sriwijaya Palembang. 
Ketika jejaring media KBO Babel menanyakan kepada salah satu mahasiswa hukum 'kampus merah 'Universitas Sriwijaya, apa yang menjadi ketertarikan dirinya untuk menyaksikan sidang terbuka gugatan perdata PT Pulomas ?

Adinda (20) mahasiswa hukum Unsri Palembang ini, yang menarik dalam perkara sengketa perdata, bagi dara manis berkerudung hitam kelahiran Kota Pangkalpinang ini, ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan adanya gugatan hukum yang didaftarkan masyarakat atau pelaku usaha terkait pencabutan izin usahanya.

Selain itu kehadiran mahasiswa hukum  Unsri semester V untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasannya, untuk menelaah apakah ada pelanggaran peraturan ketentuan perundang-undangan di  perjanjian kerjasama antara para penggugat dan tergugat. 

"Ingin tahu saja sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan tahapan prosedur administrasi negara yang telah diatur dalam  undang-undang dan ketaatan para pihak yang bersengketa dalam kepatuhannya  mengimplementasikan  produk hukum yang telah ditetapkan negara kita, dan melihat sejauh mana kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi pelaku usaha berinvestasi di daerahnya,"kata mahasiswi hukum ini yang bercita-cita ingin menjadi seorang hakim.
 
Diketahui, persoalan pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa yang telah diterbitkan oleh pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung yang menarik perhatian publik Babel, lantaran persoalan ini 'barang baru' dalam sejarah terbentuknya  negeri Serumpun Sebagai sebutan lain dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, keputusan Gubernur Babel H Erzaldi Rosman Djohan di-PTUN-kan oleh pelaku usaha yang telah bertahun-tahun bermitra dengan  pemda setempat, tanpa ada proses mediasi bahkan tanpa ada pemberitahuan teguran yang bertahap kepada pelaku usaha. 

(Rikky Fermana/KBO Babel) IT

Dianggap Tak Hargai Pemdes, Kades Mangun Jaya Berang Terkait Pihak Ketiga Tak Responsif Surat Keterangan Domisili



KABUPATEN BEKASI, IT - Terkait mengenai Surat Keterangan Domisili yang sesuai dengan e-KTP dan KK yang bersangkutan dan telah di keluarkan oleh Desa Mangun Jaya guna kepentingan kemanusiaan bagi pemohon selaku Orang Tua dari penyandang Disabilitas Prioritas Pertama namun tak diresponse positif  oleh pihak ketiga yang Notabene adalah mitra kerja Pemkab Bekasi, menuai protes keras dari Kades Mangun Jaya, Jayadi Said, (14/12/2021).

Penolakan pihak ketiga selaku mitra kerja Pemerintah terhadap Surat Keterangan Domisili berikut juga dilampirkan e-KTP dan KK berlaku Nasional yang diajukan pemohon untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan (Dalam hal ini Bansos Disabilitas) dimana kemudian di ajukan oleh pihak Desa Mangun Jaya kepada mitra kerja Pemerintah guna meringankan beban bagi keluarga penyandang Disabilitas. Dinilai masyarakat dapat menjadi preseden buruk bagi Kewibawaan Birokrasi Kepemerintahan di Indonesia.

Pasalnya pihak ketiga yang katanya bekerjasama dengan Pemerintah dan sudah seharusnya melayani masyarakat yang telah direkomendasikan pihak Pemerintah Setempat (Desa Mangun Jaya-Red) untuk mendapat bantuan sosial dari mitra kerja Pemerintah tersebut yang konon katanya melakukan tugas sosial namun terkesan tak berperikemanusiaan, dengan secara terang-terangan dan langsung melakukan penolakan yang disampaikan oleh Oknum yang mengaku selaku perwakilan dari pihak ketiga.

Hal tersebut selain menjadi buah bibir serta memunculkan nada sumbang di tengah masyarakat termasuk juga protes keras dari pihak Desa Mangun Jaya pada pihak ketiga yang seharusnya kooperatif terhadap rekomendasi Desa namun sebaliknya yang justru terkesan mengangkangi aturan yang sudah menjadi baku dalam Birokrasi Kepemerintahan selama ini.

Ketika dijumpai Awak Media di Desa Mangun Jaya pada (09/12/2021), Kades Mangun Jaya , Jayadi Said pun angkat bicara terkait penolakan pihak ketiga terhadap Surat Keterangan Domisili yang telah di keluarkan Desa Mangun Jaya yang dipimpinnya. Dimana hal tersebutpun berdasarkan e-KTP dan KK yang bersangkutan yang juga turut dilampirkan foto copinya dalam pengajuan sesuai prosedur yang ada.

"Terkait Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Desa itu berdasarkan pengamatan dan pengetahuan Ketua Rt dan Ketua Rw, nah ketika Rt-Rw membuat surat pengantar untuk keterangan surat Domisili itu sampai ke Desa, ketika itu memang dijamin tidak ada masalah menyangkut Surat Keterangan Domisili itu...Sah..yang di akui oleh Negara," tandas Kades Mangun Jaya.

Mengenai adanya pihak-pihak yang menolak tentang Surat Keterangan Domisili yang telah di keluarkan oleh Desa Mangun Jaya, Jayadi Said menegaskan bahwa pihak tersebut patut di pertanyakan.

" Apabila ada pihak-pihak yang tidak mengakui terkait Surat Keterangan Domisili, nah pihak-pihak tersebut patut di pertanyakan...kenapa di tolak, sementara ini ada aturannya terkait Surat Keterangan Domisili" tegasnya.

Lebih lanjut Jayadi Said mengatakan," Kalau para pihak itu adanya di wilayah Mangin Jaya, nanti kita coba telusuri kita coba panggil...kenapa ini di tolak sementara ini..sah,ya menurut Undang-undang, yang penting Rt-Rw itu menjamin bahwa Orang yang di buatkan Surat Keterangan Domisili itu betul-betul memang tinggal di situ, tidak ada masalah..ya selesai..jadi engga ada masalah terkait Surat Keterangan Domisili itu,"jelas mantan tentara itu.

Kades Jayadi menegaskan agar para pihak dapat menerima Surat Keterangan Domisili warganya yang telah di keluarkan oleh Desa yang dipimpinnya dan tidak ada alasan untuk menolaknya, sebab menurutnya hal tersebut sudah jelas legalitasnya.

"Menurut saya pihak ketiga atau pihak lain, terkait warga masyarakat Desa Mangun Jaya yang mengurus kepengurusan terus disitu ada Surat Keterangan Domisili yang di buat oleh Pemerintah Desa..saya berharap supaya itu diterima, karena memang ini resmi dari Pemerintah...jadi sudah jelas legalitasnya,"tukis Kades Mangun Jaya.

Terkait mengenai adanya informasi didalam Bintek para Ketua DPD se Kabupaten Bekasi yang di gelar di Bogor dan Bandung, dimana menurut keterangan salah satu Ketua BPD yang menjelaskan bahwa terkait permasalahan Surat Keterangan Domisili adalah termasuk produk Pemerintah dan bagi yang menganulir keberadaannya dapat menerima sangsi tegas.

"Ya itu tinggal nanti...tinggal pihak yang berwenang dalam hal ini terkait masalah hukum..ya, kalau memang dia betul-betul menolak Surat Keterangan Domisili," ungkapnya.

Pada intinya Jayadi Said menghimbau pada para pihak untuk mematuhi segala aturan yang telah di buat oleh Pemerintah (Pemerintah Desa-Red) dan berharap para pihak terkait agar tidak menolak apa yang di ajukan warganya yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak Desa Mangun Jaya.

"Ketika mereka telah memenuhi aturan, sudah menjalankan prosedur terkait masalah Surat Keterangan Domisili..saya berharap pihak-pihak dan para pihak ketiga itu saya harap bisa menerima..terkait Surat Keterangan Domisili warga Desa Mangun Jaya," pungkas Kades Mangun Jaya , Jayadi Said.

(JLambretta) IT

Minggu, 12 Desember 2021

Jadi Sorotan Publik, Gugatan PT Pulomas Pada Gubernur Babel Diwarnai Pemasangan Bendera Primkopal Digundukan Pasir Muara Air Kantung



BANGKA, IT - Usai sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat sampai saat ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel, yang menghadiri saksi-saksi dan saksi ahli dari  pihak PT Pulomas Sentosa, Kamis (9/11/2021) lalu.

Didalam persidangan yang menjadi point penting diungkapkan oleh saksi-saksi dari perwakilan masyarakat nelayan yang berdomisili di sekitar perairan muara Air Kantung bahwa sejak ditinggal oleh PT Pulomas Sentosa terjadi penyempitan dan pendangkalan ditengah-tengah alur keluar masuknya Kapal dan Perahu Tradisional nelayan setempat.
 
Hal ini lantaran izin kegiatan normalisasi pekerjaan pendalaman muara Air Kantung dicabut atau distop oleh Gubernur Erzaldi Rosman Djohan, dan mengalihkan pekerjaan ini dengan menunjukkan  Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Bangka dengan perjanjian kerja sama sebagai pelaksana normalisasi alur sungai Jelitik Muara Kantung Sungailiat.
 
Selain itu, berdasarkan penelusuran jejaring media ini dan juga terungkap di dalam persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa, bahwa Primkopal Lanal Bangka belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap dengan sub pekerjaan sebagai penyediaan pekerjaan normalisasi pendalaman/pengerukan muara laut, seperti yang disyaratkan dalam kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep Bab) dan Primkopal Lanal Babel tentang penyediaan alur pelayaran pada muara sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Nomor : 523/21/DKP/2021 Nomor : B/01/x/2021/Prim tertanggal 18 Oktober 2021.

Meskipun ditegaskan pada pasal 4, point (3) penandatanganan perjanjian kegiatan dilaksanakan setelah pihak kedua (Primkopal Lanal Babel) memenuhi perizinan dan atau persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sepertinya Pemprov Kepulauan Babel tidak lagi melihat persoalan ini tanpa mengkaji lebih jauh bahwa ada perubahan aturan perundangan hukum yang berlaku, dengan tidak melihat ada runutan perizinan yang sudah menjadi ranah kewenangan pemerintah pusat.

Kemudian diketahui, keesokan harinya pada hari Jum'at (10/12/2021) terpantau oleh Awak Media bahwa adanya sejumlah anggota Lanal Babel mendampingi masyarakat memasang atau nancapkan Bendera Primkopal dan Bendera Negara Merah Putih di atas gundukan pasir yang berada di muara Air Kantung.
 
Entah apa maksudnya sejumlah anggota Lanal Babel memasang dan menancap Bendera Primkopal dan Bendera Negara Merah Putih, apakah sebagai bentuk legitimasi atau klaim bahwa pekerjaan alur di sungai Jelitik muara Air Kantung Sungailiat dalam pengawasan dan penguasaan pihak Primkopal?.Terkait akan hal ini tentunya menjadi sorotan dan pertanyaan masyarakat setempat atau publik Babel.

Menjadi sebuah pertanyaan besar adalah Ada apa usai persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa dengan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dengan adanya sejumlah anggota Lanal Babel mendampingi masyarakat menancapkan bendera Primkopal? 


Munculnya kejadian tersebut mendapat tanggapan dari Heri Ramadhani salah tokoh masyarakat Sungailiat, menurutnya pemasangan bendera Primkopal tersebut justru menyampaikan pesan arogansi institusi kepada publik bahwa wilayah muara sungai Air Kantung seolah-olah apapun kegiatan di kawasan tersebut dalam pengawasan pihak Lanal Babel. 

"Bahwa gugatan persidangan dalam status quo harusnya tidak ada aktifitas apapun, dan mendingan datangkan kapal isap penyedot pasir ketimbang masang bendera, " Kata Heri,Sabtu (11/12/2021).
 
Sementara itu, Ketua Primkopal Lanal Babel  Mayor Laut (PM) Asep Saepulloh saat dikonfirmasi Awak Media terkait adanya bendera primkopal yang dipasang oleh sejumlah anggota Lanal Babel, justru tidak mengetahui bahkan Komandannya Dan Lanal Babel juga tidak mengetahuinya.Jum'at (10/12/2021). 

" Waalaikumsalam wr wb...siap bang belum monitor saya habis mengantar rombongan Komisi 2 DPRRI DI Babel" jawabnya melalui pesan Whatsapp (WA). 

Kemudian, Awak Mediapun kembali memastikannya, dimana kemudian justru timbul keterangan jelas setelah dikonfirmasi terkait akan hal itu melalui Dandenpom Lanal Babel, Asep dari Danlanal Babel yang menegaskan bahwa tidak tau ada aktifitas pemasangan bendera Primkopal tersebut.
 
"Iya bang, saya sudah konfirmasi sama Komandan beliau tidak tau menau," jawab Dandenpom Lanal Babel Mayor Laut (PM) Asep Saepulloh,Sabtu (11/12/2021). 

(Rikky Fermana/Tim KBO Babel) IT

Sabtu, 11 Desember 2021

Berikan Pelayanan Publik Berbasis Ham, Lapas Tanjungpandan Diganjar Penghargaan Oleh Menkumham



BELITUNG, IT – Momentum Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang diperingati setiap 10 Desember menjadi sangat berarti bagi jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Kanwil Kemenkumham Babel, (11/12/2021).

Pada Peringatan Hari HAM yang dilaksanakan di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel Jumat (10/12/2021) Kakanwil Kemenkumham Babel menyerahkan Penghargaan Menteri Hukum & HAM kepada UPT yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kakanwil Kemenkumham Babel dalam penyampaiannya mengatakan,"Torehan Prestasi kembali diraih Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan meraih Predikat UPT yang Melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Penetapan Predikat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum & HAM Nomor : M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 Tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021,"ucapnya.

Penghargaan dari Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly diterima langsung oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan melalui Kakanwil Kemenkumham Babel.

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menyampaikan Apresiasi atas kerja keras jajarannya selama ini.

"Peningkatan Pelayanan Publik, baik sarana maupun kemampuan SDM dalam meningkatkan kualitas pelayanan merupakan kerja keras TIM yang solid. Berbagai Inovasi telah kami luncurkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan menerima Layanan Publik di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," ungkapnya.

Menurutnya layanan berbasis HAM merupakan layanan yang mengedepankan Hak Asasi Manusia. Sebagai contoh pelayanan kepada Kategori Kelompok rentan dan Berkubutuhan Khusus. 

“Kepada WBP dengan kategori rentan tentunya diberikan layanan sesuai kebutuhan khusus, layanan ini diberikan kepada keluarga WBP, masyarakat yang berkunjung ke Lapas ataupun WBP yang berada di dalam Lapas. Inovasi yang sudah kami persiapkan ini sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima kepada WBP dan masyarakat. Diruang pelayanan telah kami sediakan bilik laktasi, tempat duduk khusus (Lansia, ibu hamil dan menyusui), kursi roda, Toilet Disabilitas, Petugas Khusus Duta Layanan dan jalur khusus disabilitas serta berbagai sarana prasarana pendukung lainnya," papar Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan.


Romiwin menuturkan bahwa,"Pelaksanaan dari Inovasi peningkatan pelayanan publik ini, disusun oleh Operator P2HAM Lapas Kelas IIB Tanjungpandan selanjutnya dilakukan verifikasi data dan Verikasi Lapangan oleh Tim Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham Babel, jika memenuhi seluruh komponen data dukung selanjutnya diusulkan menerima Penghargaan dari Menkumham," tuturnya.

"Ini menjadi Kado istimewa akhir tahun bagi kami, terimakasih saya sampaikan juga kepada Kakanwil Kemenkumham Babel beserta Kepala Divisi atas bimbingan dan arahannya. Mari kita saling bergandeng tangan, kita tingkatkan kerja keras dengan lebih keras lagi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," pungkas Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit. 

(Rikky Fermana) IT

Politisi Demokrat Tuding Olly Dondokambey Dan I Wayan Koster Kader PDIP Pelaku Korupsi Hambalang


JAKARTA, IT – Menjelang memasuki masa persiapan Pilpres 2024 mendatang, pertarungan politik makin memanas, terutama di level elit partai politik yang ada di negeri ini. Intrik politik yang saling menjatuhkan lawan mulai gencar dimainkan. Hingar-bingar saling menyerang ke kubu lawan tanding mulai memenuhi jagat pemberitaan dalam negeri, (10/12/2021).

Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, misalnya. Ia dengan santai melemparkan pertanyaan mengapa dua kader partai mocong putih (PDI Perjuangan – red) yang disinyalir terlibat dalam kasus korupsi Hambalang belum ditangkap KPK dan dihukum. Melalui akun twiternya, Cipta Panca Laksamana secara eksplisit menyebutkan nama kedua tokoh politik dari PDIP yang dia maksud, yakni I Wayan Koster dan Olly Dondokambey.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini kedua orang yang dituding terlibat korupsi Hambalang itu sedang menjabat sebagai Gubernur. I Wayan Koster adalah Gubernur Bali periode 2018-2023, sementara Olly Dondokambey menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara untuk periode 2021-2024.
“Ini kader moncong putih yang terlibat korupsi Hambalang,” kata Cipta Panca Laksamana pada Selasa, 8 Desember 2021 melalui akun twitter pribadinya sambil membagikan berita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita dua meja makan di rumah Olly Dondokambey.

Berdasarkan berita dari Kompas yang disebutkan oleh Panca tersebut, diberitakan peristiwa saat KPK menyita dua set meja makan di rumah Olly Dondokambey di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu, 25 September 2013. Perabot rumah tangga itu disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang untuk tersangka mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.

“Sudah sempat disita meja dari rumahnya di Menado. Kenapa kasusnya ngak berlanjut? Ya loe tanya sana sama KPK RI biar ngak bungal bungul aja loe mas Chusnul,” kata Panca menjawab pertanyaan netizen Chusnul Khotimah yang bertanya di akun twitternya.

Dilansir dari media online Terkini.id, sebelum ini Panca mengatakan bahwa semua pelaku korupsi Hambalang telah dihukum, kecuali dua orang dari Moncong Putih. “Hambalang semua pelaku sudah dihukum. Kecuali 2 orang dari moncong putih,” katanya saat merespons netizen yang menyindirnya soal Hambalang yang mangkrak.

Semua rakyat di negeri ini perlu mendapatkan kepastian hukum tentang suatu perkara atau kasus yang telah menjadi desas-desus di masyarakat. Oleh karena itu, kasus dugaan korupsi Gubernur Sulut itu perlu diproses oleh pihak berwenang, seperti Kejagung, Mabes Polri, dan KPK. 

(WL/TEAM/Red) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Gelar Sosialisasi P4GN Dan Tes Urin Para Anggota Brimob Pelopor PMJ di Mako, BNK Bekasi Berkomitmen Perangi Dan Berantas Narkotika

KABUPATEN BEKASI, IT - Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi bersama ...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH