Senin, 08 November 2021

Transaksi Suskes, Nasabah Bank Sumsel Babel Koba Komplain Uang Tunai ATM Tidak Keluar


KOBA, IT - Dihari Ulang Tahunnya ke 64 tahun, Nasabah Bank Sumsel Babel Cabang Koba komplain masalah penarikan dana tunai di ATM Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Tengah (Bateng).

Hal tersebut di alami oleh Rizal, dalam keterangaannya pada Awak media Rizal mengaku sempat melakukan transaksi di ATM Bank Sumsel Babel RSUD Bateng pada Rabu (03/11/2021). Sialnya, uang tunai yang hendak ditarik senilai Rp.1.250.000 tak kunjung keluar, namun transaksi berhasil hingga tabungan berkurang.

"Saya sudah adukan komplain, namun prosesnya dinilai lambat. Kami tidak puas, hari inipun saya datangi lagi tapi nunggu 1 minggu baru tau hasilnya seperti apa," kata Rizal, Senin (08/11/2021) pada Awak Media.

Rizal meminta Bank Sumsel Babel cabang koba segera cek CCTV ATM Bank Sumselbabel RSUD Bateng. Disana kelihatan, apakah uang tunai itu keluar atau tidak.

"Semestinya, kalau uang tunai tidak keluar, tranksaksi itu gagal," kata  Rizal.

Rizal berharap Bank Sumsel Babel pusat evaluasi insiden ini. Bank Sumselbabel ini merupakan Bank daerah, diharapkan benar-benar prima dalam melayani nasabah.

"Nilainya tidak seberapa, cuma pelayanan kami harapkan cepat. Jadi, kami tidak merasa dirugikan, apalagi uang itu mau digunakan untuk keperluan sehari-hari," ungkap Rizal kesal.

Sementara itu, Kepala Bank Sumsel Babel cabang Koba, Muslimin mengatakan akan segera proses keluhan nasabah ini. Diapun memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

"Nanti uangnya dikembalikan kerekening nasabah, segera mungkin kita proses dulu," ungkap Muslimin.

Terkait kenapa uang tunai tidak keluar, namun transaksi berhasil. Ia menyebut kemungkinan adanya gangguan jaringan. 

(Rikky Fermana) IT

Mengenang Hari Pahlawan 10 November 2021 'Hakekat Seorang Pahlawan Di Zaman Milenial'


OPINI :

JAWABARAT, IT - PAHLAWAN pada zaman sekarang ini bukan lagi pahlawan seperti pada zaman Revolusi,  yang berjuang memikul senjata, tapi para pahlawan di zaman Milenial ini adalah  manusia-manusia yang mampu berjuang dengan sungguh-sungguh sesuai dengan keakhlian dan kemampuan masing-masing dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih.

Baik itu dimulai dari hal yang paling kecil, minimal bisa tertib untuk diri sendiri, taat kepada hukum dan pemerintahan, mampu menciptakan kesejukan dan kedamaian tanpa membuat rusuh dan gaduh. Selain itu pula, mampu menghidupi dan menafkahi Keluarga dengan baik dan harus mampu juga gotong-royong bekerja sama berkontribusi serta berkarya nyata untuk kepentingan masyarakat & lingkungan sekitarnya.

Namun hal yang paling utama adalah mampu berkontribusi dan berkarya nyata untuk kepentingan bangsa negara & agama, tanpa harus mengedepankan pangkat dan jabatan, sehingga dengan demikian setiap orang bisa menjadi  pahlawan dan yang penting bisa bermanfaat, berbuat, berkarya nyata bagi diri dan lingkunganya.

Dengan kata lain, yang ahli pertanian bisa bermanfaat untuk para petani, begitu pula yang ahli perikanan bisa bermanfaat bagi para Nelayan, dan yang ahli ekonomi bisa bermanfaat bagi para pengusaha dan pedagang.

Kemudian, yang ahli bidang Informasi dan teknologi (IT) diharapkan bisa bermanfaat untuk kepentingan teknologi dan industri maupun para ahli di bidang lainnya.

Selain itu, yang ahli politik tidak senantiasa membuat rusuh dan gaduh, ahli agama tidak saling menghujat dan menjelekan. Para birokrat dan pengusaha yang diberi amanah keuangan tidak jadi serakah terjebak korupsi dan manipulasi.

Demikian juga para aparatur pemerintah bisa menjadi pelayan masyarakat bukan malah jadi penguasa yang bermental arogan dan sejenisnya.

Sebagaimana kata pepatah sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang mampu bermanfaat bagi sesama dan llingkungannya, yang mampu berkorban dengan tulus ikhlas tanpa pamrih.

Ingat..!, berkorban dengan tuus ikhlas tanpa pamrih.. itulah 'Hakekat Pahlawan' pada zaman sekarang ini. Semoga kita semua bisa menjadi pahlawan-pahlawan baru, minimal bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Syukur-syukur bisa menjadi pahlawan bagi bangsa, negara dan agama dengan karya yang nyata, bukan hanya sekedar Omdo (Omomg Doang -- red) atau  Nato (Not Action Talking Only -- red) alias Halu  (Halusinasi -- red).

Kalau kata orang Sunda mah, sekarang mah sudah bukan zamanya lagi Pok Pek Prak, tapi Prak.Pek Pok.. artinya Prak berbuat dulu dengan karya yang nyata. Maka untuk itu mulai saat ini mari kita berlomba-lomba dengan karya nyata, agar kita bisa menjadi pahlawan yang sejatinya 'Pahlawan' di era Milenial ini. 

Penulis : Irjen Pol Purn DR.Drs.H Anton Carliyan, M.P.K.N (Mantan Kadiv Humas Polri & Dewan Pembina KBO Babel), IT

Minggu, 07 November 2021

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Tiba-tiba Terjatuh Dan Pingsan Diacara Launching Atraksi Budaya Prajurit Keraton Solo


SOLO, IT - Launching Atraksi Budaya Prajurit di depan Kori Kamandungan Keraton Solo, Sabtu (6/11/2021) sore, dikejutkan dengan peristiwa  Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo mengalami kehilangan kesadaran saat menghadiri acara tersebut.

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo tiba-tiba limbung ke depan lalu terhuyung-huyung sempoyongan tak bisa menguasai keseimbangan diri hingga terjatuh dan pingsan. Angela yang kala itu berdiri di sebelah kanannya adalah Gibran Rakabuming Raka, sedangkan yang berdiri di sebelah kirinya adalah Pengageng Parentah Karaton Surakarta, KGPH Dipokusumo.

Angela Tanoesoedibjo yang ketika itu mengenakan blouse batik warna coklat dipadu dengan celana panjang hitam.Saat mengalami sempoyongan, kemudian dia terjengkang ke belakang. Tangan Gibran sempat hendak menolong Angela yang sempoyongan, namun badan Angela mengarah kepada KGPH Dipo.

Beruntung KGPH Dipo sigap segera menangkap tubuh Angela sehingga kepalanya tidak sampai membentur lantai halaman Kori Kamandungan.Selanjutnya Angela yang tak sadarkan diri lalu diangkat oleh panitia acara dan stafnya menuju lokasi lain.

Kurang lebih sepeminum teh, Angela sudah mulai siuman dari pingsannya. Lalu kemudian Angela berjalan menuju kendaraannya, lantas meninggalkan lokasi acara.

Salah seorang yang mengetahui detil permasalahan namun tak mau dipublikasikan identitasnya dan hanya bersedia di sebut inisial WTJ mengemukakan secara gamblang terkait peristiwa yang menimpa Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo dalam Acara Launching Atraksi Budaya Prajurit itu.


WTJ yang mengetahui akan peristiwa tersebut memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut mengatakan,"KGPH Adipati Benowo adalah pengageng Museum, Pariwisata dan Pesangrahan, mengapa tidak di undang dan tidak diberitahu? seharusnya KGPH Dipokusumo lah yang membuat surat undangan dan surat pemberitahuan sebab beliau adalah pengageng parentah karaton ( tata usaha yang mengurusi surat menyurat dan ijin ijin kegiatan ) tetapi mengapa malah menyambut sendiri team kemenpar yang bukan tugas beliau," ungkapnya pada Awak Media (07/11/2021).

Lebih lanjut WTJ mengungkapkan,"Penyambutan Kemenpar atau PUPR atau Walikota merupakan tugas KGPH Adipati Benowo,  mengapa permaisuri terkesan menutup-nutupi dengan menyembunyikan hal ini, ada apakah sebenarnya? bukankah selama ini permasuri yang aktif bertugas didalam karaton meskipun bukan sebagai pejabat karaton, tapi lebih kepada isteri yang membantu tugas suami secara terbatas,  adakah maksud-maksud tertentu yang disembunyikan dari pihak beliau beliau itu?," ungkapnya seraya bertanya.

WTJ menegaskan bahwa,"Oleh karena Karaton selama ini kita kenal begitu dekat dengan para leluhur, kejadian wamen kemenpar pingsan didepan Raja ( Susuhunan PB XIII ) bisa jadi adalah tegoran untuk semua yg hadir di acara tersebut karena telah melanggar pakem aturan aturan adat," tegasnya.

Menurut WTJ,"Mereka tidak dapet restu dari para Leluhur Karaton Kasunanan Surakarta, Karena KGPH Adipati Benowo, sebagai pangageng pariwisata dan museum tidak di undang oleh permaisuri PB XIII, Seharusnya KGPH Adipati Benowo yang menyambut team wamen parekraf, karena beliau Pengageng Pariwisata, Museum dan Pesanggrahan,"terangnya.

"Kalau yang nyambut KGPH. Dipokusumo itu tidak tepat karena bukan tugas  dan kewajiban beliau, beliau hanya sebagai pengageng parentah karaton, (TU), dan permaisuri sendiri tidak menjabat apa apa di karaton dan juga tidak bisa mewakili Sinuhun PB XIII, itulah mengapa para leluhur tidak restu, karena ada yang pengin nyerobot tugas orang, dan ada yang memanfaatkan momentum perdamaian untuk kepentingan pribadi masing masing pihak, karaton itu milik Dinasty, dan Sinuhun Pakoe Boewono adalah yg punya hak jadi pengelola aset dinasty tersebut," papar WTJ.

"Sinuhun PB bukan sebagai pemilik tunggal.Karena karaton adalah milik dinasty," pungkasnya mengakhiri wawancara.

(Joko) IT

Sabtu, 06 November 2021

Merasa Dimainkan Oleh Oknum Penyidik Tipikor Polres Belitung, Kades Juru Seberang Lapor Ke-Mabes Polri


BELITUNG, IT - Kepala Desa Juru Seberang, Darsono melaporkan  oknum penyidik Tipikor Satreskrim Polres Belitung ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasdik) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (04/11/2021).

Laporan yang dibuat darsono tersebut terkait adanya dugaan kriminaliasi terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan desa tahun 2016 yang sampai saat ini tidak kunjung menemui titik terang dan kejelasan hukum.

Diceritakan Darsono,  pada tahun 2016 dirinya terpilih sebagai Kepala Desa Juru Seberang dan dilantik Bupati Belitung pada 31 Juli tahun 2016.

Setelah resmi menjabat, Darsono mulai membangun jalan desa sepanjang 6.300 meter, lebar enam meter dan ketebalan 25 centimeter dengan total anggaran sebesar Rp809 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan pembagian pajak dan retribusi.

"Pembangunan tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebelum pembangunan jalan tersebut sudah dilakukan verifikasi oleh pihak Kecamatan setelah itu barulah proses pembangunan jalan tersebut dilakukan," katanya.

Menurutnya pembangunan jalan tersebut telah rampung atau selesai 100 persen sebelum 31 Desember 2016.Kemudian tepat pada Februari 2017 Inspektorat Kabupaten Belitung melakukan pemeriksaan rutin terhadap pembangunan yang telah dilaksanakan tersebut.

Bersamaan dengan pemeriksaan Inspektorat tersebut pihak Polres Belitung juga melakukan penyelidikan terhadap jalan tersebut. Saya dan perangkat desa sudah dimintai keterangan terkait pembangunan Jalan sedangkan hasil pemeriksaan Inspektorat (LHP) baru terbit Juli 2017," ungkapnya.

Dituturkan Darsono Hasil Audit LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) secara tegas menyebutkan tidak ada temuan penyelewengan maupun penyimpangan anggaran pekerjaan jalan tersebut, hanya ada indikasi tidak adanya penyetoran pajak galian saja karena dalam penyusunan RAB Proyek jalan itu tidak termasuk biaya pajak karena dana yang dipakai untuk pekerjaan proyek itu adalah menggunakan Dana Desa.

" Hasil LHP Inspektorat tidak menemukan adanya penyimpangan anggaran atau indikasi korupsi dalam pekerjaan jalan desa itu, namun Penyidik Polres Belitung tetap meneruskan penyelidikan dengan dugaan Pelanggaran  yang tidak jelas konsekuensi hukumnya.

Ia merasa janggal dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Belitung, ditambah lagi dari tahun ke tahun tak pernah selesai dan setiap ganti Kapolres dan Kasatreskrim Polres Tanjung Pandan Belitung dirinya pasti dipanggil lagi untuk diperiksa dan akhirnya selalu mengambang dan menguras waktu serta biaya.

" Setiap ada pergantian Kapolres dan Kasatreskrim Polres Belitung saya selalu dipanggil menghadap untuk diperiksa dan  tidak ada kejelasan", Keluh Darsono.

Atas tindakan itu, dirinya merasa tidak adil dan  menilai ada dugaan kriminaliasi terhadap dirinya pribadi dan selaku Kades Juru Seberang oleh pihak Polres Belitung.
Ia berharap, mendapatkan keadilan hukum dari kasus yang dialaminya saat ini, untuk itulah ia sengaja datang ke Mabes Polri untuk melaporkan nasibnya yang malang.

"Saya sudah melaporkan secara resmi ke Wasdik Mabes Polri dan laporan saya sudah diterima dengan bukti elektronik yang telah dikirimkan ke e-mail saya," ujarnya.

Kasat Reskrim : Jika Bukti Lemah Perkara Akan Dihentikan


Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Adi Purwanto saat dihubungi Pers Babel melalui selulernya mengatakan dirinya akan melihat kembali kasus tersebut agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.

" Kita akan lihat kembali seperti apa masalahnya dan baru bisa tentukan apakah perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan", tegasnya.

Disinggung terkait informasi Kepala Desa Juru Sebarang Darsono yang melaporkan oknum penyidik ke Biro Wasidik Mabes Polri, Edi tetap menghargai laporan tersebut.

Informasi lain yang disampaikan Darsono kepada oleh jejaring media KBO Babel bahwa register perkara tersebut sudah tidak terdaftar lagi di Kejari Tanjung Pandan, hal itu menurut keterangannya dikarenakan sudah terlalu lama penyidik tidak melengkapi berkas yang diminta oleh pihak kejaksaan.

" Yang saya tau bahwa perkara tersebut sudah tidak lagi  teregister di kejaksaan Negeri tanjung Pandan Belitung, info yang saya ketahui bahwa kejaksaan sudah terlalu lama  menunggu penyidik Polres Belitung untuk melengkapi berkas", tutupnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Pandan Belitung melalui Kasi intelnya saat di konfirmasikan oleh jejaring media KBO Babel melalui pesan whatsapnya (WA) mengatakan dirinya akan meneruskan konfirmasi dari wartawan kepada bagian Pidsus untuk mengetahui status perkara yang ditanyakan kepadanya.

" Saya akan tanyakan ke bagian Pidana Khusus ( Pidsus ) mengenai perkara kades tersebut mengingat kasus ini sudah lama maka kami butuh waktu untuk memberikan penjelasan kepada publik", jawabnya.

(Rikky Fermana) IT

Dinilai Sewenang-wenang dan Rugikan Perusahaan, PT. Pulomas Bakal Segera Menggugat Gubernur Babel


PANGKALPINANG, IT - Setelah melayangkan gugatan pembatalan surat keputusan terkait pencabutan Izin Lingkungan dan Izin Berusaha ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang pada 12 Oktober 2021, PT. Pulomas Sentosa kembali tengah mempersiapkan untuk menggugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan. Kali ini Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Cq. Gubernur untuk digugat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawann Hukum (PMH) ke Pengadilann Negeri Pangkalpinang, (06/11/2021).

Kuasa Hukum PT. Pulomas Sentosa, Sumin, SH didampingi Hendra Irawan, SH, MH  dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Direktur PT. Pulomas untuk kembali menggugat Gubernur Babel akibat pencabutan ijin yang telah merugikan pihak pulomas dan masyarakat nelayan akibat alur muara tdk dpat dipergunakan nelayan Sehingga dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan ke Pengadidlan Negeri Pangkalpinang.

"Surat gugatan sedang kita persiapkan, kita sudah mendapat surat kuasa khusus dari klien kita PT. Pulomas Sentosa untuk menggugat lagi Gubernur Babel. Jika sebelumnya kita menggugat gubernur ke PTUN, sekarang kita gugat lagi Perbuatan Melawan Hukum yang didugga  dilakukan gubernur ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dan dalam waktu segera akan kita daftarkan gugatan tersebut ke pengadilann," ungkap Sumin.

Menurutnya, gugatan PMH dilayangkan kepada Gubernur Babel masih terkait dengan pencabutan Izin Berusaha dan Izin Lingkungan yang dilakukan terhadap Pulomas. Hal ini dilakukan karena gubernur dinilai telah bertindak sewenang-wenang sehingga merugikan pihak perusahaan.Termasuk merugikan puluhan karyawan dan pekerja yanng menggantungkan hidupnya di PT. Pulomas.

"Kita fair saja, tidak sedikit orang yang menggantungkan nasibnya karena bekerja di Pulomas. Perusahaan juga memikirkan nasib para karyawan tersebut. Pihak kita menilai dengan dicabutnya izin berusaha oleh Gubernur Babel telah membuat perusahaan berhenti beraktivias yang imbasnya pekerjaan karyawan juga terganggu. Jadi banyak yang dirugikan akibat kebijakan kepala daerah itu yang kami anggap tidak berpihak kepada investasi di daerah dan para pekerja lokal. Berawal dari itulah, kebijakan dan perbuatan gubernur yang menghentikan kegiatan perusahaan sepihak adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Karena muncul kerugian maka gugatan akan kita layangkan,"  papar Hendra Irawan.

Mengenai bentuk kerugian dan apa saja perbuatan-perbuatan gubernur yang dianggap melawan hukum oleh PT Pulomas, Hendra menyebutkan hal itu kelak akan dirinci lebih lanjut dalam format gugatan. Termasuk tentang besaran ganti kerugian yang akan diminta pihaknya dalam petitum gugatan.
 
"Ini sebagai pembelajaran buat semua kepala daerah di Indonesia, juga di Bangka Belitung bahwa tidak harus bertindak sewenang-wenang meskipun memiliki wewenang untuk itu. Karena masih ada hukum sebagai panglima di negeri ini. Negara kita ini negara hukum, jangankann cuma gubernur, pejabat di atasnya pun tidak menutup kemungkinan melakukan perbuata melawan hukum dan dapat digugat juga. Dan bisa jadi pula, ditariknya kebijakan beberapa sektor penting seperti pertambangan oleh pemerintah pusat karena banyaknya kebijakan melawan hukum yang dilakukan oleh "raja-raja" di daerah sehingga merugikan dan mengganggu iklim investasi," pungkas Hendra. 

(Rikky Fermana) IT

Johan Murod Babelionia Dalam, 'Menguji Kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dipuji Atau Dimaki'

OPINI :

Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa". (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016)

Diatas adalah Bunyi seremonial Sumpah Pejabat Negeri ini ketika berhasil menjadi pemenang dari sebuah konstelasi politik yaitu Pemilu, berbicara sebuah Negeri Demokrasi tampak betul bagaimana Rakyat, Partai Politik, Pemilu, Hukum dan Hak Azasi Manusia menjadi komponen yang saling bersinergi untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakaat atau Rakyatnya.

Namun tampaknya 'jauh pangang dari api', sampai saat ini undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang  Partai Politik yang merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi  dan  tempat berkumpulnya para Politisi belum mampu menjawab untuk mensejahterakan Rakyatnya. 

Ditambah lagi bagaimana pihak Eksekutif (Pemerintah Daerah) yang dipimpin oleh pejabat Politis yang sejogyanya harus mampu menterjemahkan janji ( sumpah ) juga lupa akan janjinya, dapur partai Politik yang melahirkan pemimpin-pemimpin Negeri ini terkesan hanya di buat dan berbuat untuk ritual lima tahunan, setelah menjelma menjadi Eksekutif (Gubernur) mereka terpasung oleh kekuatan Partai Politik yang melahirkannya dan bukan kepada rakyat/masyarakat yang telah memberikan hak pilihnya kepada pemimpin yang telah mereka pilih. 

Janji-janji politik pada saat kampanye yang di tuangkan pada Visi dan Misi Gubernur yang kemudian di terjemahkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan arah kebijakan dalam memanagement pembangunan Negeri ini. 

Rakyat/Masyarakat tidak berharap banyak, cukup bagi mereka bisa hidup yang tenang, bisa menjadi tuan rumah di negeri mereka, mendapatkan jaminan pendidikan dan kesehatan yang merupakan tugas wajib Pemerintah dan  pro pada kehidupan mereka, dan ada di mana mereka Gubernur pada pakyatnya ? apakah mereka pro kepada Masyarakatnya ? mari kita uji fakta empiriknya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 Pada Konsiderans menimbangnya dijelaskan bahwa pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di Bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Negeri ini dengan luas wilayah 16,424,06 kilometer persegi, di huni oleh 1,48 juta jiwa pada tahun 2019, secara administrative, provinsi ini terdiri dari 6 Kabupaten dan 1 Kota dengan 47 Kecamatan dan 391 Desa/Kelurahan yang saat ini di pimpin oleh Gubernur Erzaldi Rosman dan Wakil Gubernur Abdul Fatah.

Amanah pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mencapai Kesejahteraan Masyarakat  tampaknya dari tahun ke tahun belum menunjukan arah dan grafik meningkat, Pemerintah Provinsi gagal dalam mengkonsolidasikan pemerintah daerah yang menjadi mitra dalam membangun Negeri Serumpun sebalai ini, tidak padunya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menterjemahkan Program Kerja. 

Hal ini terlihat dimulai dari Badan Perencanaaan Daerah, begitu sulit dalam mengarahkan SKPD-SKPD untuk taat Azas dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan, pola-pola Kegiatan yang di bangun bukan dari Butom Up, bukan dari kebutuhan Masyarakatnya, tapi dari Top DownDown. 

Sebuah program dibuat dari atas, sehingga sering tidak sinkronya program-program yang di buat, baik sektor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan dan Kelautan, sehingga kita melihat pembangunan di Kepulauan Bangka Belitung lebih pada berbasiskan Money, bukan berbasiskan Program, sehingga minim menjawab masalah di Kepulauan Bangka Belitung.

Jika ada dan diperbolehkaan oleh Konstitusi Masyarakat/Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka  mencabut langsung dukungan politik  kepada pemimpin Negeri ini maka pilihan itu menjadi pilihan untuk di lakukan, diwaktu Dekade 20 (Dua Puluh) tahun Provinsi ini  terbentuk dengan 4 kali Gubernur belum terlihat dan tergambarkan sebuah Negeri yang sejahtera bahkan akhir-akhir ini tampak  kemunduran di diberbagai sektor.

Hal ini diketahui  saat dalam paparan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang kerapkali berganti dan tidak konsisten, dari mana kita mengujinya? 

Sederhana saja, masyarakat Kepulauan Bangka Belitung dari sebelum Provinsi ini terbentuk bertopang kegiatan ekonominya di sektor Perkebunan, Perikanan dan pertambangan Timah. 

Harusnya jika RAKYAT MENGUGAT dengan Amanah yang diberikan Undang-undang kepada Pemerintah Daerah  tiga (3) sector ini sudah menjelma menjadi sector Ekonomi Raksasa yang menjadi penopang ekonomi Negeri Serumpun Sebalai  ini bahkan mampu memunculkan sektor-sektor Ekonomi ikutan dan baru.

Pertanyaan kenapa ini terjadi ? jawabannya adalah Rakyat/Masyarakat yang merupakan pemilik hak Konstitusional tidak menjadi utama, kita berharap sejahtera dari pemimpin negeri yang lupa dalam konsep penganggaran di Provinsi ini ada dua (2) ; 

Pertama Anggaran Pendapatan Negara yang kita kenal dengan (APBN), Pemerintah Pusat juga melakukan pembangunan di Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, 

Kedua Anggaran Pendapatan Belanja yang kita kenal dengan (APBD), Pendapatan Asli Daerah ini merupakan hasil atau kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Alam yang di milikinya, kemudian kita menelisik sektor Perkebunan, terutama Perkebunan Kelapa Sawit, lagi-lagi miris hati melihat Masyarakat/Rakyat  tidak mampu menjadi tuan rumah di Negerinya, lemah keberpihakannya kepada Rakyatnya, bagaimana mungkin Sebuah Kawasan Hutan bisa menjadi Perkebunan, Kemudian Sektor Pertambangan, sejak dari dan belum ada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini TIMAH menjadi penopang ekonomi nya, dan tidak ada inovasi dari sector ini.

Kemudian di tambah lagi dengan mengunakan Diskresi dengan sebuah Surat Keputusan menjadi alat 'Rull of The Game' untuk menukik dan menekan dalam sebuah kebijakan dalam Pembangunan. 

Sekarang tinggal Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang menilai, apakah kita dalam satu Kapal Besar yang di Nahkodai untuk menuju Negeri yang Sejahtera, atau kita sendiri-sendiri menghadapi Badai ini, mari kita cerdas dalam berdemokrasi di tengah-tengah  pemimpin negeri yang lupa. 

Gajah Bertempur, Semut Keinjek Sang Kancil Tertawa

Sebagai seorang Panglima Adat LAM NSS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sebagai Tokoh Pejuang Pembentukan Peovinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sebagai Ketua Kadin Provinsi Kepulauan BANGKA Belitung, dan Sebagai Ketua DPD HNSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Saya Johan Murod Babelionia, SH. S.IP. MM. 

Saya melihat niat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebetulnya tidak ada 'mens rea' (Niat Jahat) dalam Pencabutan perizinan PT Pulomas yang sedang melakukan pekerjaan Pengerukan Muara Pelabuhan Perikanan Pantai Sungai Liat, akan tetapi sikap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tersebut sebagai upaya hadirnya Negara dalam kendala nelayan dalam berproduksi, dalam kata lain Muara Pelabuhan Perikanan Pantai yang dangkal membuat nelayan tidak produtif.

Polemik ini akhirnya publik mengetahui PT Pulomas ternyata memiliki perizinan lengkap seperti IUP, SIKK, Amdal, bahkan surat rekomendasi dari Kejati Babel, dan lain-lain sebagainya. 

Bahkan, PT Pulomas telah menyiapkan CSD (Cutter Suction Dreger) untuk pendalaman pekerjaan Pengerukan Muara Air Kantung Pelabuhan Perikanan Pantai Sungailiat supaya agar mempercepat penyelesaian tugas dan tanggung jawabnya, hal sesuai dengan komitmen mereka setelah surat tegur dari KLHK dapat menyelesaikan pekerjaan pendalaman alur muara Air Kantung untuk 6 bulan kedepan.

Seyogyanya untuk kebaikan kita bersama demi menjaga Negeri Serumpun Sebalai aman dan kondusifnya iklim investasi sebaiknya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kembali mempertimbangkan dengan arif dan bijak, dapat membatalkan pencabutan perizinan PT Pulomas. 

Langkah ini saya kira menunjukkan kecerdasan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, menjauhi adanya asumsi yang terselubung terkesan rencana merekayasa 'mens rea' dan ditunggangi oleh pengusaha lain yang seolah-olah membela berpihak kepada rakyat. 

Endingnya yang pun bisa ditebak bak pepatah menang jadi arang kalah jadi abu. 

Dua gajah bertarung semut keinjak dan kancil tertawa. Setelah Pertarungan di PTUN akan ada Banding, Kasasi, dan PK. 

Tentu hal ini akan memakan waktu yang sangat lama, dan masyarakat  nelayan yang dikorbankan. Dan bukan untuk bermaksud  membandingkan kemampuan kekuatan finansial PT Pulomas dengan yang lainnya, seberapa lama pihak yang ditunjuk oleh adinda Gubernur mau melaksanakan pekerjaan pengerukan  alur muara Air Kantung tanpa dibayar terlebih dahulu seperti yang pernah dialami oleh PT Pulomas. 

Sebagai seorang Administrator Pemerintahan, Administrator Pembangunan, dan Administrator Kemasyarakatan akan lebih elok Gubernur Kepulauan Bangka Belitung membatalkan Pencabutan perizinan PT Pulomas dan PT Pulomas "Legowo" Mencabut Gugatan terhdap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di PTUN. 

Jika dalam gugatan PT Pulomas "Menang" maka Pemprov Kepulauan Bangka Belitung harus membayar Rp 2 Triliun yang nota bene adalah ini Uang Rakyat. 

Dan preseden buruk adalah investor takut BERINVESTASI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena jangankan mengurus perizinan sangat sulit, akan tetapi izin yang sudah keluarpun dicabut. 

Setelah PT Pulomas bisa operasional para "Kancil" yang tertawa kiranya diajak serta PT Pulomas bersama sama dalam pekerjaan Pengerukan Muara Pelabuhan Perikanan Pantai termasuk Pendalaman Kolam Pelabuhan Perikanan Pantai Sungai Liat yang mana Saya Tahun 1980 sejak jadi pegawai perikanan sudah melihat Kapal ikan bobot ratusan ton dari berbagai daerah di Indonesia bisa masuk dan berlabuh di Pelabuhan Perikanan Pantai Sungai Liat dalam persiapan operasional penangkapan ikan maupun bongkar ikan hasil tangkapan di laut luas.

Jika Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Mengembalikan operasional Pengerukan Muara Pelabuhan Perikanan Pantai Sungai Liat kepada PT Pulomas dengan membatalkan perizinan PT Pulomas dan PT Pulomas legowo mencabut Gugatan terhdap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di PTUN maka hal ini bukan soal kalah menang, tapi ini adalah soal kepentingan nelayan dan nama Gubernur sebagai pemimpin yang bijaksana dan PT Pulomas sebagai Corporate/Perusahaan yang memiliki good will dalam membangun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Salam Ta'zim buat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan PT Pulomas. 

Bangka Belitung, 06/11/2021

Artikel  : (Johan Murod Babelionia, SH. S.IP. MM) IT


Kamis, 04 November 2021

Pengerusakan KIP BCL Mitra PT Timah, Ditpolair Polda Babel Limpahkan Tujuh Tersangka Ke-Kejati Babel


PANGKALPINANG, IT - Direktorat Polair (Dit Polair) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya melakukan penyerahan berkas para tersangka berikut barang bukti (BB) (P-21) terkait perkara kasus dugaan pengrusakan kapal isap produksi (KIP) Citra Bangka Lestari (CBL).

Penyerahan sedikitnya 7 (tujuh) tersangka berikut BB oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksan Tinggi (Kejati) Babel, Rabu (3/11/2021) siang.

"Benar hari ini ada kegiatan penyerahan para tersangka dan barang bukti (kasus KIP CBL -Red) ke pihak Kejati Babel," kata seorang jaksa penyidik Kejati Babel, Iqbal SH, Rabu (3/11/2021) sore.

Para tersangka yang diduga terlibat dalam pengrusakan KIP CBL dan kini diserahkan kepada pihak Kejati Babel siang itu masing-masing yakni Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman Juriadi (27) termasuk Yuliantara alias Kadir (33).

Terkait kabar yang menyebutkan 7 tersangka pengrusakan KIP CBL, Rabu (3/11/2021) siang akan dilimpahkan ke pihak Kejati Babel dibenarkan pula oleh Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kep Babel, AKBP Toni.

"Benar renc hari ini kita akan limpahkan Tersangka dan Barang  Bukti nya ke kejaksaan," kata Toni dalam pesan singkatnya (What's App/WA), Rabu (3/11/2021) sore.

Setelah dilakukan pelimpaham 7 tersangka berikut barang bukti siang itu, para tersangka sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidum Kejati Babel.

Usai dilakukan pemeriksaan, berkas para tersangka (7 orang) berikut barang bukti siang itu juga dilimpahkan oelh Kejati Babel kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Kepala Kejari Bangka melalui Kasi Intelijen Kejari Bangka, Mirsyah Rizal SH seijin Kajari Bangka, Farid Gunawan SH membenarkan jika para tersangka berikut barang bukti terkait perkara kasus dugaan pengrusakan KIP CBL, Rabu (3/11/2021) siang telah dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangka.

Namun saat disinggung perihal dititipkan di rumah tahanan (Rutan) mana para tersangka (7 orang) tersebut justru Iqbal mengatakan jika pihaknya masih memproses berkas para tersangka tersebut.

Sebelumnya santer tersiar kabar miring jika para tersangka (7 orang) itu bakal mendapat penangguhan saat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksaan.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan menyebutkan jika dalam perkara kasus KIP CBL ini dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangka setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejati Babel.

Dalam kasus ini para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini hingga nanti di persidangan yakni Retni SH dan Maulana. Kedua JPU ini asal Kejari Bangka.

Para Tersangka Ditangguhkan Penahanan, Direktur PT CBL Ancam Balik Lapor
Di lain pihak, Direktur PT CBL Jukbaner Nainggolan alias Upay justru dirinya berharap penuh jika perkara kasus tindak pengerusakan KIP milik perusahaannya ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

Bahkan dirinya mengaku sempat mendengar adanya kabar penangguhan para tersangka tersebut, namun sebaliknya pihaknya PT CBL justru erencana akan melapor ke instansi terkait terhadap perkara atau persoalan dan pihaknya sampai saat ini masih menanti kepastian kabar miring tersebut.

"Ini kriminal murni dengan kerugian begitu besar, seharusnya hukum tegak lurus jangan ada deal deal kompromi pihak-pihak tertentu," kata Upay yang disampaikanya dalam pesan WA, Rabu (3/11/2021) malam.

Sebaliknya ia sendiri berharap agar proses hukum terkait perkara pengrusakan KIP CBL itu berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Biarkan hukum berjalan tegak lurus," harapnya. 

Sebagaimana berita yang pernah dilansir media ini sebelumnya keterlibatan 7 tersangka tersebut Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman Juriadi (27) termasuk Yuliantara alias Kadir (33) berawal dari aksi demo ratusan massa mengatasnamakan nelayan mendatangi KIP CBL di perairan Bedukang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Saat aksi demo tersebut, Senin (12/6/2021) siang sejumlah massa tersebut menumpangi perahu, dan massa pun saat itu saat aksi berlangsung langsung menaiki KIP CBL. Aksi massa saat itu terkesan tak terkendali sehingga mengakibatkan peralatan maupun barang barang termasuk KIP tersebut mengalami kerusakan cukup parah lantaran dirusaki oleh oknum warga. Akibat kondisi kerusakan tersebut pihak PT CBL mengaku menderita kerugian materi mencapai angka senilai Rp 9 Miliar.


Sementara dugaan keterlibatan 7 tersangka tersebut diketahui sesuai dengan perannya masing-masing yang berbeda, seperti halnya Ngikiew diduga berperan sebagai ‘Dalang’ dalam aksi tindak pengrusakan atau selaku orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (menyuruh para pelaku naik keatas KIP dengan membawa kayu).

Sementara Haryadi alias Beje (49), ia diduga berperan melakukan perusakan kapal dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap petugas keamanan atau Satpam KIP CBL, Suranda.

Begitu pula para pelaku lainnya yakni Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman .Juriadi (27) sertaYuliantara alias Kadir (33) diduga ikut juga dalam melalukan tindak pengrusakan atau berperan sebagai eksekutor perusakan KIP CBL.

Aksi ratusan massa tak hanya berlangsung pada hari itu, Selasa (12/6/2021) siang, namun massa keesokan harinya, Rabu (13/6/2021) masihlah menduduki KIP. Ratusan massa nelayan tersebut menggelar aksi demo lantaran menolak keberadaan KIP CBL menambang biji timah di wilayah area perairan tangkap para nelayan setempat sehingga kondisi ini pun dianggap merugikan masyarakat nelayan.

Dalam aksi ratusan massa nelayan saat itu diketahui pula seorang oknum wartawati asal Sungailiat, Bangka sempat berbaur dengan para pendemo yang menaiki KIP CBL bahkan oknum wartawan itu pun sempat berorasi di atas KIP tersebut.

Belum diketahui pula apakah pihak penydik Dit Polair Polda Kep Babel 'menyeret' pula oknum wartawan tersebut dalam pemeriksaan terkait kasus ini. 

(KBO Babel) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Gelar Sosialisasi P4GN Dan Tes Urin Para Anggota Brimob Pelopor PMJ di Mako, BNK Bekasi Berkomitmen Perangi Dan Berantas Narkotika

KABUPATEN BEKASI, IT - Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi bersama ...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH