Sabtu, 09 Oktober 2021

Tekab Polsek Medan Helvetia Cokok Dua Dari Tiga Tersangka Pencuri, Dua Masuk Hotel Prodeo, Satunya DPO


MEDAN, IT - Dua dari Tiga pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah Kota Medan dapat dibekuk dan dilumpuhkan Tekab Polsek Medan Helvetia pada hari Selasa tanggal 05/10/2021 sekira pukul 18.30 wib, pelaku HT (47) sedang berada di sebuah warnet Galang yang terletak di jalan Gatot Subroto kelurahan Sei Sekambing CII Medan Helvetia.

Dari hasil pengakuan HT saat di interogasi di Warnet Galang, Ia mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tidak sendiri, HT saat itu ada menyebut temennya yang berinisial MS dan Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan dapat kami amankan sekitar pukul 23.30 wib di jalan Penampungan Medan Helvetia.

"Pada saat kami akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS (38) tadi, pelaku HT (24) alamat Jalan Pembangunan Helvetia Timur melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur" kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, pada (09/10/2021).

"Adapun Modus Operandi para pelaku, terlebih dahulu para pelaku menggambar keadaan Bengkel Master Ban, kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya, yaitu melakukan pencurian di Bengkel Master Ban, sedangkan Motifnya ingin menguasai barang milik korban Feru Irawan dan menjualnya untuk mendapatkan uang,"tandas Kapolsek.

Kapolsek Medan Helvetia mengutarakan kronologis kejadian tersebut dengan memaparkan bahwa,"Dalam aksinya masing - masing pelaku mempunyai peran, HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah, yang mana di pintu tersebut terdapat kasa nyamuk dibagian pintu tersebut, selanjutnya HT membuka kasa nyamuk tersebut dengan menggunakan sebuah Linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu tersebut, dan saat pintu tersebut terbuka HT kembali ingin mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal Kompresor,"paparnya.

"Selanjutnya," kata Kapolsek,"Para pelaku HT dan MS (38) Jalan Masjid Helvetia Timur masuk kedalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang - barang yang menurut pelaku dapat di jual nantinya, sedangkan pelaku HS (45) Pancur Batu (DPO) stand by di luar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan diluar. Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya," tutur Pardamean.

"Dalam kasus ini, kami ada menyita beberapa barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 (delapan) buah Ban dalam sepeda motor (baru), 1 (satu) buah kotak Laptop merek Asus, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 (satu) potong kaos oblong warna merah hitam, 1 (satu) buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah)," ungkap Kapolsek.


Lanjut Pardamean,"Kejadian ini diketahui korban Feru Irawan dan saksi - saksi sekitar pukul 07.00 wib hari Rabu tanggal 29 September 2021 dan menurut Korban kemungkinan kejadian tersebut sekitar pukul 02.20 wib dini hari dan di hari yang sama Rabu tanggal 29 september 2021, korban Feru Irawan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia No.:LP/B/390/IX/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA,"terangnya.

Kapolsek Medan Helvetia menegaskan,"Dan terhadap para pelaku yang sudah kami amankan, kami kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 Tahun Penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran," pungkas Kompol Pardamean Hutahaean.

(Ade) IT

Ketua LPAI, (Kak Seto) Bersama Kapolres Batu-Bara Kunjungi Rizki (Pelajar Dan Tulang Punggung) Keluarga



SUMUT, IT - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia DR Seto Mulyadi M.Psi, M.Si bersama Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH kunjungi Rizky, anak luar biasa berstatus Pelajar SMK di kelas 3,  ( 17 ) tahun sudah menjadi tulang punggung keluarga dengan mengurusi orang tuanya Suhada dan tiga adik nya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, di Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador, Provinsi Sumatera Utara, (08/10/2021).

"Sambil mengurus Ayahnya yang sakit, Ibu nya sudah meninggal dunia dan tiga adiknya Rizki sambil sekolah di SMK mencari nafkah menjaga parkir, jual teh manis untuk  menghidupi keluarga," ungkap Kapolsek Indra Pura AKP Sandi.
 
Kehadiran Kak Seto dan AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Ketua Cabang Bayangkari DR Henny Ikhwan, Wakapolres Kompol Rudi dan Wakil Ketua Bhayangkari Ny Donna Rudi, Ketua Umum KSJ Saharuddin, Ketua KSJ Rizal Syahreza dan Riky Ramadhan Ketua KSJ Laut Tador  untuk menyerahkan bantuan usaha, berupa kedai sampah untuk menghidupi keluarga Rizki.
 
Pada kesempatan kunjungan ke rumah Rizki ini, Kak Seto mulanya datang ke Batu Bara untuk belajar kepada anggota Polri yang cinta anak, dan telah banyak berbuat untuk perlindungan sosial anak, yakni AKBP Ikhwan Lubis SH, MH. 

"Ternyata kehadiran saya untuk pertama sekali ke Batu Bara, saya bertemu anak luar biasa yakni Rizky yang bercita cita jadi Polisi dan  telah mendapat perhatian Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis untuk bisa bersrkolah dan.menghidupi keluarganya,"ujar Kak Seto.

Rizky yang disaksikan ratusan masyarakat dan tetangganya dengan menangis terisak isak membuat masyarakat ikut menangis, menyampaikan ucapan terima kadih, dan berjanji akan mengembangkan bantuan usaha untuk menghidupi keluarganya.

Rizky menyatakan bahwa," Hanya Allah SWT yang bisa membalas kebaikan Kak Seto dan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis yang telah memperhatikan saya dan keluarga," ucapnya seraya mengusap air matanya.

(Syaiful) IT

Kamis, 07 Oktober 2021

Bamsoet Ingatkan, 'Indonesia Rawan Ancaman Kejahatan Sistematik!'



JAKARTA, IT - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti kejahatan transnasional yang kini menjadi salah satu dari tiga jenis kejahatan non konvensional yang meningkat pesat. Bersama dengan kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan dengan implikasi kontijensi yang mengganggu aspek-aspek keamanan, politik, sosial, ekonomi, serta meresahkan masyarakat yang terjadi secara mendadak dan sulit diprediksi.

Periode 2014-2019, kejahatan transnasional meningkat sekitar 300 persen, sementara kejahatan kekayaan negara meningkat sekitar 200 persen. Sebagai bagian dari kejahatan transnasional, penyalahgunaan narkoba, kejahatan trans-ekonomi dan kejahatan cyber yang peningkatannya sangat drastis.

"Indonesia menjadi lebih rawan terhadap kejahatan yang sifatnya sistemik. Keamanan dalam negeri semakin dipengaruhi oleh dinamika internasional. Di sinilah makna penting eksistensi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, sebagai entitas kelembagaan yang menjadi kawah Candradimuka bagi lahirnya sumber daya manusia Polri yang berkualitas dan berintegritas," ujar Bamsoet dalam pembekalan umum peserta didik Sespimti, Sespimmen, dan Sespimma Polri 2021 secara virtual, di Jakarta, Kamis (7/10/21).

Turut hadir antara lain Kasespim Lemdiklat Polri Inspektur Jenderal Polisi Rokhmad Sunanto, dan Koordinator Widyaiswara Sespim Inspektur Jenderal Polisi Coki Manurung, serta para peserta Pendidikan dan Pelatihan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimmen Polri Dikreg ke 61, dan Sespimma Polri Angkatan ke-66.

Ketua DPR RI ke-20 ini juga mengapresiasi kepemimpinan TNI dan Polri dalam membantu penanganan pandemi Covid-19. Khususnya dalam mempercepat vaksinasi dan mengajak masyarakat agar taat protokol kesehatan. Hingga 5 Oktober 2021, dari target 208,2 juta jiwa sasaran vaksinasi, tercatat Indonesia sudah melakukan vaksinasi dosis kesatu terhadap lebih dari 94,9 juta orang atau 45,6 persen dari total target. Sementara untuk dosis kedua sudah mencapai lebih dari 53.6 juta orang atau 25,8 persen dari total target.

"John Hopkins University bahkan menilai penanganan pandemi Covid-19 Indonesia merupakan salah satu yang terbaik di dunia. Bahkan Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengundang secara pribadi Presiden Jokowi untuk berbicara dalam Covid-19 Global Summit, untuk berbagai pengalaman kepada dunia tentang bagaimana Indonesia bisa mengatasi pandemi Covid-19 secara baik," papar Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum dan Keamanan ini menjelaskan, MPR RI sebagai lembaga perwakilan yang paling merepresentasikan rakyat Indonesia, karena terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI, senantiasa memberikan dukungan kepada pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Sehingga pertumbuhan ekonomi yang sempat mencapai titik terendah minus 5,32 persen pada kuartal II/2020, mulai membaik menjadi minus 3,2 persen pada kuartal III/2020, dan minus 2,19 persen kuartal IV/2020.

"Sinyal pemulihan ekonomi mulai tampak pada semester I/2021. Terlihat dari beberapa indikator seperti pertumbuhan ekonomi, neraca perdagangan, penanaman modal asing, indeks keyakinan konsumen, indeks penjualan ritel, indeks manufaktur, survei kegiatan dunia usaha, kredit perbankan, serta indeks harga saham gabungan. Pada semester pertama tahun 2021, laju pertumbuhan ekonomi bergerak ke arah positif. Kendati pada kuartal I/2021 masih terkontraksi 0,74 persen, namun di kuartal II, ekonomi Indonesia melesat hingga mencapai 7,07 persen," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, MPR yang mengemban visi sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat mendapat mandat untuk menginternalisasikan empat konsepsi kenegaraan, yang kemudian dikenal dengan sebutan Empat Pilar MPR RI. Terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Dengan dukungan Polri, MPR akan terus melakukan vaksinasi ideologi Pancasila melalui pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI kepada seluruh lapisan masyarakat. Sehingga bisa meningkatkan ketangguhan bangsa agar tidak mudah terinfeksi oleh nilai-nilai yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," pungkas Bamsoet. 

(*) IT

Rabu, 06 Oktober 2021

Tekab Polres Batu Bara Cokok Para Curanmor Saat Bercokol Usai Lakukan Aksi


KABUPATEN BATU-BARA, IT - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Batu Bara berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini kerap meresahkan warga di Kabupaten Batu Bara. 

“Kita berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara," kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi di halaman Gedung Satreskrim Polres Batubara, Rabu (06/10/2021).

Ia menyampaikan kronologisnya bahwa, "Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu ; MF (25) warga Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara serta AD alias Lelek. MF dan Lelek diamankan setelah polisi menerima laporan adanya pencurian kendaraan bermotor yang terjadi disalah satu rumah warga di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras," ungkapnya.

"Menerima laporan," lanjut Kapolres Batubara,"Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dari mulai oleh TKP dan mencari rekaman CCTV. Dari hasil petunjuk/penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya. Dari tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R serta CD rekamana CCTV aksi pencurian."

"Selain itu,"tambah Ikhwan Lubis,"Polisi berhasil meringkus MAF (24) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. MAF diringkus setelah polisi menerima laporan adanya pencurian sepeda motor di Dusun pasar 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras. Untuk rekan MAF, Abeh (25) warga Kecamatan Bandar Khalifah, sampai saat ini masih diburu (DPO)."
 
"Dari tersangka MAF," sambungnya,"Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 dan 1 unit handphone.Terhadap tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 7 sampai 9 tahun,” pungkas Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis. 

(RH) IT

Senin, 04 Oktober 2021

Keributan Para Penambang Timah Liar, Seret Nama Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming


BANGKA BARAT, IT - Melonjak harga timah di pasaran bukan saja memberi dampak yang baik atau kesejahteraan bagi masyarakat penambangan di Bangka Belitung itu sendiri, namun sebaliknya tidak sedikit pula yang tidak mensyukuri nikmat yang ada, sehingga menimbulkan sifat rakus, serakah dan tamak pada diri masyarakat penambang, (03/10/2021).

Bukannya untuk saling berbagi sesama, atau membantu orang atau masyarakat lainnya, sehingga terjalin silahturahmi yang erat antar sesama, dan saling menjaga suasana konduksif dan aman. Namun sayangnya justru sifat serakah dan tamak yang ditunjukkan  untuk saling menguasai pasir timah yang dihasilkan dari aktifitas penambangan rakyat jenis ponton Ti apung/rajuk dan selam. 

Bahkan, tidak malunya saling klaim mengatasnamakan warga/masyarakat setempat atas hak untuk menambang pasir  timah di daerah tersebut, padahal aktifitas ponton Ti Rajuk dan Selam yang menambang pasir timah  diwilayah tersebut ilegal atau tanpa mengantongi payung hukum (legalitas) yang melindungi mereka melaksanakan aktifitas penambangan.

Meskipun tersurat  pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bangka Belitung terkesan tutup mata dan telinga, hal itu mereka lakukan tak lainnya untuk rakyat Bangka Belitung, agar dapat memenuhi kebutuhan sandang dan pangan di saat pandemi covid 19.

Namun sayangnya kesempatan ini rusak akibat ulah segelintir orang yang serakah dan tamak disaat baru beberapa hari beraktifitas penambangan timah rakyat jenis ponton Ti Rajuk dan Selam di laut Bakik dan Cupat dalam kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam laut Belinyu dan sekitarnya.

Justru  terdengar kabar terjadi keributan antar warga yang sama-sama menikmati penjarah ilegal terhadap kekayaan sumber daya alam dengan mengatasnamakan masyarakat di Kabupaten Bangka Barat. 

Bentrok Penambang Ilegal Libatkan Wakil Bupati Bangka Barat


Hal tersebut terungkap, saat Jejaring Media Pers Babel yang tergabung dalam Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) mendapatkan informasi dan data sertai bukti video yang dihimpun, bahwa telah terjadi keributan sesama masyarakat penambang atau warga desa Bakit dengan warga Mentok di Kabupaten Bangka Barat.

Bahkan sempat terjadi pemukulan terhadap warga Mentok Juliawan Efendi alias Hen (47), yang dilakukan oleh warga desa Bakik Ayung (45). Dan kejadian pemukulan terhadap Hen justru di gudang tempat penimbangan dan penampungan pasir timah milik Niko (35) adiknya pelaku Ayung. Kejadian terjadi tersebut seusai cekcok mulut antar Hen dengan Niko pada pukul 17.30 Wib, Sabtu (2/10/2021) sore. 

Persoalan cekcok mulut  sampai terjadi pemukulan terhadap Hen warga Mentok ditenggarai  masalah saling ingin menguasai hasil produkt pasir timah dari aktifitas penambangan timah ilegal ponton Ti Rajuk dan Selam di laut Bakit dan Cupat perairan Teluk Kelabat Dalam Belinyu dan sekitarnya. 
Selain itu, justru terkuak lantaran Hen protes bahwa Niko membawa nama Bong Ming Ming Wakil Bupati Bangka Barat, bahkan  menurut keterangan Hen, Niko mengaku diperintahkan oleh Wakil Bupati Bong Ming Ming untuk membeli semua pasir timah dari hasil aktifitas penambangan timah ilegal ponton Ti Rajuk dan Selam di laut Bakit dan Cupat.
 
Hal tersebut, yang membuat Hen mendatangi Niko, saat itu warga desa Bakit Niko berada di gudang  penampungan pasir timah miliknya yang tidak jauh dari pantai Bakik, Diketahui Hen, Gudang Timah Niko sekaligus tempat penimbangan pasir timah untuk menimbang pasir timah atau dibeli olehnya dari penambang Ti Rajuk dan Selam yang beraktifitas di laut Bakit dan Cupat. 

Kedatangan Hen menemui Niko untuk bertanya apakah benar Bong Ming Ming wakil Bupati Bangka Barat berkata demikian?  Sementara itu, menurut keterangan Niko didalam bukti video, bahwa dirinya berani bertindak untuk membeli atau memonopoli pasir timah dari aktifitas penambangan timah ilegal ponton Ti Rajuk dan Selam di laut Bakit dan Selam mengaku sudah disepakati atau disetujui oleh Bong Ming Ming dan warga Bakit pada pertemuan  di Kafe Dukuh Paritiga beberapa hari yang lalu.

Bahkan, dalam pertemuan masyarakat penambang dengan warga desa Bakit yang dihadiri wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming sepakat, bahwa yang hanya bisa menambang pasir timah di laut Bakit dan Cupat hanya untuk orang/warga desa Bakit saja, dan hasil pasir timah tidak boleh dibawa keluar atau dibeli oleh kolektor timah lain. 

Lantaran tidak terima nama Bong Ming Ming dicatut oleh Niko warga Bakik, dan Hen merasa yakin bahwa Bong Ming Ming tidak berkata seperti itu didalam pertemuan antara masyarakat penambang dengan masyarakat Bakik.

Hal tersebut diketahui Hen setelah sempat menghubungi Bong Ming Ming menyampaikan kepada dirinya, bahwa kewenangan setuju atau tidaknya bukan kewenangan Pemda Bangka Barat, bahkan Kapolda Babel sampai saat ini tidak menyetujui adanya aktifitas Ti Selam di laut Bakik dan Cupat yang merupakan zona RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Ditenggarai saling  debat itulah  yang memicu terjadinya cekcok mulut antar keduanya (Hen & Niko), lalu Niko pun mengusir Hen untuk meninggalkan gudang dengan maksud agar tidak terjadi keributan. 

Hen pun bergegas pulang, namun Hen tidak menyangka saat  membelakangi Niko atau akan keluar dari gudang timah, tiba-tiba dari belakang Ayung kakaknya Niko memukul bagian telinga dan pipinya, sehingga sempat mengucur darah dari bagian telinganya. 

"Jadi Ayung yang mukul bapak dari belakang ?Apakah ada saksi yang melihat?" tanya jejaring media  Pers Babel kepada Juliawan Efendi alias Hen melalui telpon selular, Minggu (03/10/2010) malam.
 
" Iya pak, saya sampe tepental, dipukul bagian kuping sama pipi sebelah kanan pake tangan, sekitar setengah 6 an sebelum maghrib, ratusan pak yang melihat dan yang ikut campur ada Junai, ada Rudok, ada Peter, dan banyak anak buah Niko, jadi saya diseret dan didorong-dorong disuruh masuk ke mobil disuruh pulang,"ungkap Hen terdengar nada suara seperti menahan rasa sakit.

Bentrok Panambang Ilegal Berujung Pelaporan Polisi


Lanjutnya, merasa dirinya sakit dan mengeluarkan darah akibat dipukul oleh pelaku Ayung, Hen pun saat itu langsung membuat laporan pengaduan  ke Polsek Jebus. 

Laporan pengaduannya diterima petugas piket Polsek Jebus Brigadir Hasan dan Kanit Reskrim IPDA Diki Zulkarnaen, namun  karena ada luka yang mengeluarkan darah, Hen pun dianjurkan  dibawa ke rumah sakit terdekat untuk divisum dan diobati.
 
" Saya di BAP oleh kepolisian  di kamar rumah sakit timah Parit Tiga, saya ceritakan kejadian sebenarnya, dan sampai malam ini saya ditelpon terus oleh nomor tidak dikenal, banyak malah menyuruh saya damai dengan pelaku,  kulit saya masih memar dan telinga masih berdengung," ungkapnya. 

Terkait persoalan pemukulan terhadap dirinya, Hen menyerahkan persoalan perbuatan tindak pidana yang terjadi kepada Andi Paten SH selaku pengacara hukumnya dan pihak Kepolisian yang menindaklanjutinya. 

Diketahui, Niko merupakan kaki tangan atau anak buah kolektor timah/cukong timah  AH  di desa Bakik Kabupaten Bangka Barat. Dan hampir seluruh hasil produksi pasir timah  di wilayah Bakik bahkan dari luar pun dibeli dan ditampung oleh AH. 

Saat berita ini dipublish, terkait ada peristiwa keributan antar warga sampai terjadinya pemukulan, redaksi jejaring media ini telah  mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Jebus Kompol M Sholeh melalui telpon selulernya, meskipun sudah berkali-kali dihubungi belum tersambung.

Sejumlah nama yang disebutkan oleh narasumber dalam berita ini masih dalam upaya dikonfirmasikan.

(Permana) IT

Minggu, 03 Oktober 2021

Terkait Kerjasama Media, Syarat Terverifikasi Dan UKW di Pergubri Bukan Dasar Hukum



RIAU, IT -  Ratusan Media khusunya di Kota Pekanbaru Riau yang masuk dalam tim perjuangan tolak Pergubri yang di koordinasi oleh ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Feri Sibarani dan 8 organisasi sejenis lainya boleh bernafas lega. (01/10/2021).

Belakangan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan penyelenggaraan informasi publik di lingkungan pemprov Riau mendapat reaksi keras dari puluhan organisasi Pers dan ratusan wartawan, termasuk ribuan wartawan di 12 kabupaten/kota Riau. Pasalnya, pergub tersebut disinyalir bakal di contoh oleh pemerintahan lainnya di kabupaten/kota lainya, sehingga di prediksi akan menjadi ancaman bagi keadilan ekonomi khususnya di kalangan perusahaan Pers dan wartawan. 

Baru-baru ini, Ketua SPRI Feri Sibarani dan rekan-rekannya, Yosman Matondang (PWRIB), Romy (APPI), Suriani (SPI), Feri Windria (PWRI), JOIN, PPWI, IPJI, medapat bimbingan hukum dari Kajati Riau, Djaja Subagja, bahwa setelah dikaji pihak kejaksaan tinggi Riau, ternyata sisi Pergubri pasal 15 ayat (3) poin b, c dan h tidak memliki dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai legalitas hukum atas pencantuman pasal dan ayat terkait terverifikasi perusahaan Pers dan UKW untuk wartawan, sehingga tidak ada persoalan hukum jika dilakukan kerja sama publikasi dengan pihak Media mana saja. 

"kami sudah berdiskusi hukum dengan Kajati Riau yang diwakili oleh kepala seksi penyidik, Risky dan rekan-rekannya dari kejaksaan tinggi Riau. Disebutkan, bahwa pasal 15 ayat (3) dalam Pergubri tidak ada dasar hukumnya, sehingga tidak ada persoalan hukum jika di lakukan kerjasama publikasi dengan media mana saja, asal peleksanaan benar dilakukan dan ada bukti kinerjanya, " sebut Feri Sibarani di kantor DPD SPRI Provinsi Riau.

Menurut Feri sibarani, Kajati melalui Kasi penyidikan, Risky menegaskan, pihaknya pun tidak pernah terlibat soal Pergubri, yang memang kerab di isukan bahwa Pergubri adalah turut di campuri oleh pihak kejati Riau. Atas hal itu, Risky mewakili Kajati Riau mengatakan, tidak pernah dilibatkan soal Pergubri. 

"kami tau setelah Pergubri ini jadi, mereka (kominfo dan pihak dari Sekretaris DPRD Riau mengundang kami untuk FGD, dan kami bertanya, mana dasar hukumnya? sampai saat ini tidak pernah ada," tukis Risky pada Forum diskusi hukum dengan perwakilan ketua-ketua organisasi Pers tolak Pergubri. 

Mengingat pernyataan Kajati Riau yang di wakilkan kasi penyidikan, Risky, dan rekan-rekannya, terkait penggunaan anggaran publikasi di lingkungan pemerintah tidak ada korelasinya dengan syarat terverifikasi perusahaan Pers dan UKW, namun Risky dengan tegas berkata, jangan sekali-kali ada penggunaan anggaran yang fiktif dan SPJ yang dibuat-buat antara PPTK dan pihak Media. 

"Peran kami dari Kejaksaan adalah mengawal semua anggaran yang digunakan agar tidak ada perilaku koruptif dengan modus-modus seperti membuat SPJ yang fiktif, dan dibuat-buat, padahal tidak ada beritanya, itu yang jelas tidak boleh dan melanggar, " urai Risky. 

Di akhir Konferensi Pers nya hari ini di kantor DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani, yang di dampingi rekan seperjuangannya, Ir Yosman Matondang, Romy, Suriani, Jonni, mengatakan, bahwa pihaknya akan segera meminta kepada pengguna anggaran publikasi media di kominfo Riau dan Sekretaris DPRD Riau, agar segera melaksanakan bentuk kerjasama media secara adil dan proporsional, dan tidak menjadikan Pergubri sebagai dasar persyaratan kerjasama sebagaimana disampaikan oleh Kajati Riau, Djaja Subagja melalui Kasi Penyidikan, Risky, SH, MH di ruang konsultasi kejaksaan tinggi Riau baru-baru ini. 

,"Sekarang kan sudah jelas, Kejati Riau sebagai APH khususnya soal korupsi sudah menyampaikan kajian pihaknya atas pasal 15 ayat (3) Pergubri yang selama ini dijadikan ketentuan untuk persyaratan kerjasama publikasi, artinya jika itu tidak ada dasar hukumnya, sama saja tidak dapat di berlakukan demi hukum, " pungkas Feri.

Menurutnya, pekan depan pihaknya akan bertemu dengan pihak pengguna anggaran publikasi media di kominfo Riau dan Sekretaris DPRD Riau, guna mendapatkan kepastian hukum dan ke adilan ekonomi, di bidang publikasi media dan profesi wartawan berdasarkan Pasal 3 jo pasal 4 dan pasal 6 UU Pers.
 
(Boyke) IT

Sabtu, 02 Oktober 2021

Terbukanya Akses Jalan Menjadi Harapan Baru Bagi Seluruh Warga Desa Ampar Bedang


KALBAR, IT - Desa Ampar Bedang adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). di bawah, Kecamatan Binjai Hulu. Desa Ampar Bedang terdiri dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (dusun), Desa Ampar Bedang terdiri dari lima dusun yaitu, dusun Rantau Tengudan, dusun Tebelian Mandiri, dusun Pustabedang, dusun Betung Sari, dusun Sumban. Secara geografis desa Ampar Bedang yang berada di bantaran sungai Kapuas. Sungai Kapuas yang menjadi salah satu ikonik Provinsi Kalimantan Barat, Jum'at (01/10/2021).

Di sepanjang sungai terpanjang di Indonesia tersebut banyak daerah di Kalbar yang berada di bantarannya. Termasuk urat nadi perekonomian berawal dari sepanjang sungai Kapuas tersebut. Tranportasi andalan hingga saat ini semua daerah yang berada di bantaran sungai Kapuas adalah menggunakan transportasi perairan.Termasuk juga desa Ampar Bedang, kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, provinsi Kalbar juga demikian halnya.

Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang merupakan program terpadu lintas sektoral untuk meningkatkan akselerasi bagi pembangunan khususnya di pedesaan.

Pada kesempatan kali ini dituturkan oleh Danrem 121/Abw Brigjen TNI Dr.Ronny, S.A.P, M.M, Tahun 2021 TMMD Regtas ke-112 di kabupaten Sintang menyasar daerah pedesaan di Ampar Bedang.

"Kegiatan TMMD ini merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat yang sinergis dengan program-program pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat terutama di wilayah pedesaan," tutur Danrem 121/Abw,pada Kamis (30/09/2021).

“Dengan adanya program TMMD kali ini harapan kita manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat dan diharapkan menjadi salah satu jalan bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan ketahanan wilayah sasaran,” kata Brigjen TNI Dr.Ronny.

Berangkat dari itu daerah pedesaan dari desa yang satu menuju desa yang lain konektivitas menurut Danrem harus tersambung.

"Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan juga dilaksanakan di daerah pedesaan melalui program TMMD yang bersinergi dengan pemerintah pusat maupun daerah," katanya pada wartawan.

Sasaran ini adalah program unggulan dari kegiatan TMMD setiap tahunnya Ia harapkan agar membuka daerah yang terisolir.

"Apalagi," lanjut Danrem wilayah Korem 121/Abw," Akses yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka diharapkan dengan terbuka akses jalan semakin meningkatkan perekonomian masyarakat," tandas Brigjen TNI Dr.Ronny.


Di tempat terpisah kepala desa Ampar Bedang Tony menjelaskan bahwa, "Desa Ampar Bedang hanya berjarak tidak lebih dari dua puluh kilometer dari kota kabupaten Sintang, ungkapnya.

Namun demikian karena secara geografis terdapat banyak sungai maka menurut dia, Konektivitas adalah kata kunci untuk mempersingkat jarak tempuh.Pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 4 Km dan jembatan dari dusun Betung Sari menuju desa Simba Raya ini akan memberikan efek sangat baik bagi arus lalulintas warganya.

"Pembukaan akses jalan adalah upaya membangkitkan sektor ekonomi bagi warga desa Ampar Bedang melalui program TMMD ini harapan itu semakin nyata," ujar kades Tony pada Jum'at (01/10/2021).

"Untuk itu hingga tanggal 15 Oktober 2021 nanti  warga desa Ampar Bedang, akan bersama membantu Satgas TMMD untuk mensukseskan kegiatan ini," pungkas Kades Ampar Bedang, Tony.

(Pendi) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Gelar Sosialisasi P4GN Dan Tes Urin Para Anggota Brimob Pelopor PMJ di Mako, BNK Bekasi Berkomitmen Perangi Dan Berantas Narkotika

KABUPATEN BEKASI, IT - Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi bersama ...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH