Sabtu, 21 Agustus 2021

Konferensi Pers Mabes Polri Terkait Penangkapan 53 Orang terduga Teroris di 11 Provinsi Indonesia


JAKARTA, IT - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 53 orang terduga teroris di 11 Provinsi Indonesia. Operasi penindakan tersebut dilakukan sejak tanggal 12 Agustus hingga 17 Agustus 2021. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan,  dari jumlah itu, 50 diantaranya merupakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan tiga diantaranya jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). 

"Dari 53 orang ini, dari jaringan Jamaah Islamiyah sebanyak 50 orang, itu yang kami amankan di 10 provinsi. Sedangkan yang satu provinsi ini jaringan dari Ansharut Daulah, pendukung ISIS 3 orang itu di Kaltim," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).

Argo merinci 11 wilayah yang dilakukan penangkapan yakni, Sumatera Utara (Sumut) delapan orang, Jambi tiga orang. Lalu, Kalimantan Barat satu orang, Kalimantan Timur tiga orang, Sulawesi Selatan tiga orang, Maluku satu orang, Banten enam orang, Jawa Barat empat orang, Jawa Tengah 11 orang, Jawa Timur enam orang dan Lampung tujuh orang.

"Dalam penindakan kemarin, sekitar satu minggu kami bisa mengamankan lebih kurang 53 orang yang kami amankan," ujar Argo.

Argo menyebut, 53 terduga teroris yang ditangkap di 11 Provinsi Indonesia, ingin melancarkan aksi terornya saat Hari Kemerdekaan Indonesia atau 17 Agustus 2021.

Menurut Argo, hal itu diketahui dari keterangan para tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik detasemen berlambang burung hantu tersebut.

"Ini sesuai keterangan daripada beberapa tersangka yang kami tangkap memang kelompok JI dia ingin menggunakan momen 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan," ucap Argo.

Selain itu, Argo mengungkapkan, sumber pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah berasal daro iuran-iuran wajib para anggotanya, dan juga yayasan yang dibentuk oleh jaringan terorisme tersebut.

"Pengumpulan uang yang dibentuk oleh JI yaitu Baitul Maal Abdurahman Bin Auf (BM ABA), Syam Organizer (SO), Madina, dan One Care," tutur Argo.

Dalam penangkapan tersebut, Argo menyatakan bahwa, penyidik Densus 88 juga mengamankan kotak amal dan celengan yang dimanfaatkan oleh kelompok Jamaah Islamiyah dalam mencari dana. 
 
"Dan kemudian barang bukti yang kami amankan ada kotak amalnya, kemudian ada kotak infaq ini ada. Kemudian, ada beberapa kaleng-kaleng tempat untuk menyimpan uang itu yang untuk infaq yang tidak bisa kami bawa karena banyak sekali. Ada foto yang kami sita, kami gunakan sebagai alat bukti," tutup Argo.

(Red) IT

Jumat, 20 Agustus 2021

Bamsoet : "Bentuk Hukum Ideal PPHN Melalui Tap MPR, Bukan Melalui UU Yang Diajukan Judicial Review ke-MK!"


JAKARTA, IT - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan saat ini Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan perguruan tinggi, Lembaga Negara dan Kementerian Negara, sedang menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagaimana rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019. Diharapkan kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal tahun 2022.

"Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD bersama sejumlah pihak terkait terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya. Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen," ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/8/21).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan pentingnya menghadirkan PPHN sebagai bintang arah pembangunan nasional itu, tidak muncul begitu saja. Tetapi, sudah menjadi rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode  2014-2019. Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang disebut PPHN.

"MPR RI periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya. Perlunya kehadiran PPHN ini juga telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah kampus di Indonesia," kata Bamsoet. 

Anggota Dewan Pakar KAHMI ini memaparkan bentuk hukum yang ideal bagi PPHN adalah melalui ketetapan MPR. Bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi. Karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi.

“Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD NRI 1945. Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD NRI 1945. Antara lain penambahan 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan setelah kajian PPHN selesai, pimpinan MPR RI akan menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik, kelompok DPD dan para stake holder lainnya. Tujuannya, untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang.

"Apabila semua pimpinan partai politik sudah sepaham serta sepakat dan menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD, barulah pimpinan MPR RI akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD NRI Tahun 1945 sesuai pasal 37 UUD NRI 1945, yang hanya fokus pada penambahan dua pasal. Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain diluar PPHN," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, proses amandemen UUD NRI 1945 sudah diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR.

"Di ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Disetujui tidaknya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat tergantung dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD. Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebekumnya," pungkas Bamsoet. 

(*) IT

Acara Dialog Kebangsaan Digelar IMP-PB Bertajuk “Dinamika Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Ditanah Papua”



JAKARTA, IT - Charles Kosay, Aktivis Papua Eks Tersangka Makar mengatakan bahwa,"Pemerintah Indonesia sedang memprioritaskan percepatan pembangunan kesejahteraan Papua dan Papua Barat." Hal itu disampaikan pada Dialog Kebangsaan“ Dinamika Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Ditanah Papua” yang diselenggarakan oleh Intelektual Muda Papua-Papua Barat (IMP-PB).

“Pada periode kedua pemerintahan bapak Presiden Joko Widodo, beliau menggunakan pendekatan kesejahteraan, itu menjadi prioritas utama," kata Charles di Hotel Amos Cozy, Jakarta, Kamis (19/08/2021).

Kemudian, Fery Kusuma, Ketua Forum 4 De Facto dan Founder Law Firm FF De Facto menuturkan bahwa,"Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat adalah merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan di tanah Papua agar dapat sejajar dengan provinsi yang lain dengan memberikan ikatan yang kuat agar lima kerangka baru untuk Papua itu bisa dilaksanakan,” tutur Fery.

“Dan hari ini jika kita lihat, komitmen pemerintah terhadap papua sangat serius. Dan ini merupakan kerja menyeluruh dari semua pihak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fery juga menerangkan mengenai percepatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), transformasi dan pembangunan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan, pembangunan infrastruktur, peningkatan dan pelestarian kualitas lingkungan hidup serta reformasi birokrasi.

Senada akan hal itu, Bony Hargen, Pengamat Politik dan Strategi Intelejen menuturkan bahwa," Memang masalah penanggulangan kemiskinan baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat menjadi salah satu prioritas yang harus ditangani, yang sampai sekarang juga betul-betul masih perlu kerja keras karena persentase penduduk miskin baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat pada Juli 2021 masih di atas rata-rata nasional.\," tuturnya.

"Sebagaimana diketahui," kata Bony,"Dalam upaya peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau dana otsus. Dalam nota keuangan beserta APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2020 disebutkan, dana otsus Papua terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan."

Ia berharap, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bisa memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi UU tersebut. Sehingga, tak ada perbedaan dalam penerapan aturan itu.

“Oleh karenanya, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” tegas Bony.

"Dari segi pendidikan," kata Isay Wenda, Aktivis Papua Eks Tersangka Makar menyebut bahwa," Program pengembangan kurikulum harus dinilai kontekstual, agar sesuai dengan keunggulan dan kearifan yang ada di Papua dan Papua Barat, dan program penambahan kuota guru di Papua dan Papua Barat."

Di sisi lain, program pengelolaan kekayaan bahasa di tanah Papua ini juga menjadi hal yang penting karena ada begitu banyak bahasa hingga ratusan bahasa di tanah Papua, bahkan antar distrik bisa mempunyai bahasa yang berbeda.

“Karena itu saya sebelumnya pernah mengusulkan sebaiknya ada bahasa utama kalau bisa di Papua, yang kemudian bisa disepakati oleh seluruh warga, mungkin tidak satu tapi mungkin dua atau tiga bahasa utama yang digunakan sehingga komunikasi antar warga itu juga bisa dibangun lebih baik,” tutur Isay Wenda.


Ismail Shaleh, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Sorong menilai salah satu masalah yang ada di Papua adalah masalah bahasa," Karena begitu aneka ragam bahasa tetapi tentu saja itu juga harus tetap kita lestarikan tetapi bagaimana supaya ada bahasa utama yang bisa menjadi bahasa mereka semua,"jelasnya.

"Namun," ungkap Ismail Shaleh, "Ditengah keanekaragaman bahasa daerah itu, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dan digunakan oleh hampir semua warga Papua mulai dari yang paling bawah maupun paling atas."

"Walaupun beberapa indikator kesejahteraan di Papua Barat dan Papua masih di bawah indikator kesejahteraan sosial nasional, namun Ismail yakin dengan kerja sama dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat Papua dan Papua Barat pembangunan masyarakat  untuk kesejahteraan sosial Papua dan Papua Barat akan betul-betul bisa berjalan dan untuk mengurangi kesenjangan yang ada," papar Presiden Mahasiswa DEMA UIN Sorong.

Menjelang 100 hari pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua dukungan datang dari Ismail. Menurutnya agar pelaksanaan kegiatan akbar olahraga nasional ini, dapat berjalan lancar dan sukses di tanah Bumi Cendrawasih Papua.

“Masyarakat harus antusias ikut mendukung pelaksanaan PON 2021 di Papua. PON juga ikut mendukung pembangunan. Karena itu, jangan terpengaruh dengan hal yang merugikan dan menghalangi pelaksanaan PON XX 2021 di Papua,” tutup Ismail.

(Andriyani) IT

Kementerian LHK Melepasiarkan Elang Jawa dan Elang Ular Bido di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru



JAWA-TIMUR, IT - Kementerian LHK melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) melepasliarkan satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan satu ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) di Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Lumajang, Rabu (18/8). Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021 sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 ini, dilaksanakan bersama para pihak diantaranya FORKOPIMDA Kabupaten Lumajang, Komunitas Peduli Lingkungan Burungnesia, dan masyarakat desa penyangga TNBTS,(19/08/2021)
 
Plt. Kepala Balai Besar TNBTS, Novita Kusuma Wardani menjelaskan,"Elang Jawa yang diberi nama “Araga” ini merupakan Elang Jawa berjenis kelamin betina, dengan ukuran tubuh sedang sekitar 70 cm, rentang sayap mencapai 100 cm, dan warna bulu keseluruhan coklat. Elang Jawa yang memiliki ciri khas jambul di bagian kepalanya ini umumnya dijumpai pada kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian 600-2.000 mdpl," jelasnya.

Lanjutnya,"Elang Jawa “Araga” ini merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat. Selanjutnya, Araga diserahkan ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) untuk menjalani rehabilitasi selama 13 (tiga belas) bulan."

"Kriteria yang menentukan kelayakan pelepasliaran Elang Jawa dilakukan dengan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan, meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia," terang Novita.
 
"Elang Jawa yang diidentikan dengan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Garuda yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional, bersama dengan bunga Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi) sebagai satwa dan tumbuhan langka nasional," ungkapnya.
 
"Sementara itu," kata Novita Kusuma Wardani,"Elang Ular Bido yang diberi nama “Moris”, juga merupakan hasil penyerahan warga atau masyarakat Bogor kepada PSSEJ Loji, BTNGHS pada tanggal 21 Desember 2020 dan sudah melewati masa rehabilitasi selama 5 (lima) bulan. Moris merupakan Elang Ular Bido berjenis kelamin jantan dengan ciri khas kulit kuning tanpa bulu diantara mata dan paruh, kakinya berwarna kuning, memiliki sayap lebar dan membulat, berwarna gelap dan memiliki ekor pendek. Habitat Elang Ular Bido sering melintasi hutan, perkebunan dan padang rumput, umumnya dijumpai pada ketinggian 700-2.000 mdpl," paparnya.

"Kondisi saat ini sehat, mampu terbang dan bertengger serta berburu mangsa sehingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan," imbuh Novita.
 
Elang Jawa dan Elang Ular Bido merupakan jenis aves (burung) yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.


Lebih lanjut, Novita menjelaskan bahwa," Berdasarkan kajian habitat TNBTS merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan Elang Jawa dan Elang Ular Bido tersebut. Sampai dengan tahun 2021 estimasi populasi Elang Jawa di kawasan TNBTS sejumlah 35 ekor. Selain Elang Jawa, TNBTS juga merupakan habitat dari Macan Tutul, Lutung Jawa, dan rumah dari ratusan jenis anggrek," jelasnya
 
"Kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan arahan langsung dari Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tema “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”. Kegiatan pelepasliaran satwa agar jadi sarana edukasi bagi masyarakat luas sekaligus menunjukkan kinerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Adapun ketentuan teknis pelepasliaran ini berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE nomor: SE.8/KSDAE/KKH/ KSA.2/5/2020 tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemi Covid-19," papar Plt. Kepala Balai Besar TNBTS, Novita Kusuma Wardani.

Kegiatan pelepasliaran Elang Jawa dan Elang Ular Bido juga dihadiri Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati. Dalam kesempatan sambutan Wakil Bupati Lumajang yang akrab disapa “Bunda” menyampaikan apresiasi dan penghargaan  atas kegiatan pelepasliaran yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Lumajang.

Wakil Bupati Lumajang juga mengajak kepada Kepala Desa, Kapolsek, Danramil atau tokoh masyarakat yang hadir  agar mendukung perlindungan satwa liar dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya satwa liar,  tidak memiliki atau jual beli satwa sehingga eksosistem di alam tetap terjaga.

Selain Wakil Bupati Lumajang, perwakilan Polres  Lumajang dan Kasdim  Kodim 0821 Lumajang juga memberikan atensi dan dukungan atas kegiatan pelepasliaran satwa yang merupakan komitmen nyata negara dalam upaya melakukan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.

Setelah acara simbolis pelepasan Elang Jawa, Wakil Bupati Lumajang dan mitra yang hadir juga berkenan menanam tumbuhan langka TNBTS yaitu Pinang Jawa (Pinanga Javana Blume). 

(Andriyani) IT

Kamis, 19 Agustus 2021

Puan Maharani : "Konstitusi Hukum Tertinggi Harus Jadi Pedoman Pemerintah, Termasuk Menjamin Hak Warga Hadapi Pandemi Covid-19!"



JAKARTA, IT - Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi harus menjadi pedoman semua penyelenggaraan negara, termasuk dalam menjamin hak-hak konstitusional warga negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19. Hak-hak konstitusional tersebut termasuk hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi.

“Negara harus terus memenuhi hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan selama pandemi tanpa terkecuali. Karena ini amanat konstitusi sebagai hukum tertinggi,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani memperingati Hari Konstitusi yang jatuh hari ini, Rabu (18/8/2021).

Puan mengatakan, UUD 1945 yang lahir 18 Agustus 1945 sejatinya adalah bagian tidak terpisahkan dari identitas bangsa dan negara Indonesia.

“Selama 76 tahun sudah kita menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara salah satunya adalah berkat berpegang teguh pada konstitusi,” kata cucu proklamator Bung Karno ini.

Terkait pandemi, lanjut Puan, Konstitusi juga sudah menjamin hak-hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan warga negara. Oleh karena itu, dalam pembuatan norma operasional terkait pandemi, negara tidak boleh keluar dari konstitusi.

Mantan Menko PMK ini menjelaskan, apa yang telah dilakukan DPR selama ini lewat fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran adalah demi menjalankan amanat konstitusi. 
Dalam hal anggaran misalnya, persetujuan DPR mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020, UU APBN 2021 hingga mengawal pembahasan RAPBN 2022  saat ini agar responsif terhadap dampak ketidakpastian akibat pandemi, adalah demi pemenuhan hak ekonomi dan kesehatan rakyat terdampak pandemi, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Persetujuan DPR terkait anggaran penanganan pandemi Covid-19 itu kemudian yang melahirkan berbagai program kesehatan dan bantuan sosial masyarakat sekarang ini.

“Karena konstitusi mewajibkan negara selalu hadir di tengah-tengah rakyat untuk memenuhi kebutuhan minimal setiap warga negara, terlebih di saat-saat sulit seperti sekarang ini,” kata Puan.

Dalam pelaksanaan program kesehatan dan bantuan untuk masyarakat itu, kata Puan, DPR juga menjalankan fungsi pengawasan. Misalnya dalam proses percepatan dan pemerataan vaksinasi, dan mengawal bantuan untuk masyarakat agar tepat waktu dan sasaran.

“Kalau DPR cukup kritis terhadap pemerintah di saat pandemi sekarang ini, itu semua demi menjalankan amanat konstitusi, demi pemenuhan hak kebutuhan kesehatan dan ekonomi rakyat di saat pandemi,” kata Puan.

Lebih jauh Puan mengingatkan agar semua elemen bangsa bergotong royong dan bersatupadu dengan berpedoman pada Konstitusi untuk berjuang bersama-sama keluar dari kesulitan akibat pandemi Covid-19 ini.

“Saya yakin konstitusi UUD 1945 yang telah disusun oleh founding fathers kita bisa jadi pedoman bangsa Indonesia melewati masa-masa krisis kesehatan ini. Selamat Hari Konstitusi,” ujar Puan.

(Iksn) IT

Rabu, 18 Agustus 2021

KPK Sebut Kemensos Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp10,5 triliun Dari Kasus (Bansos) PKH, BPNT dan DTKS



JAKARTA, IT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kementerian Sosial (Kemensos) berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp10,5 triliun karena telah mengintegrasikan data penerima bantuan sosial (bansos), (18/08/2021).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan integrasi data ini sebenarnya sudah sejak lama disampaikan kepada petinggi yang menduduki jabatan Menteri Sosial. Penyebabnya, di kementerian ini setiap direktorat jenderal memiliki data yang berbeda.

"(Di Kemensos-red) ada tiga pemegang data. Pertama Ditjen PFM Kemensos itu pegang data PKH (Program Keluarga Harapan), kedua Ditjen Linmas Kemensos pegang data yang namanya bantuan pangan nontunai, dan Sekjen Kemensos pegang data DTKS," kata Pahala dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Stranas Semester I Tahun 2021 yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu, 18 Agustus.

Ia mengatakan data tiap direktorat di Kementerian Sosial itu diyakini ganda sehingga menyebabkan kebocoran anggaran tiap pemberian bansos. Keyakinan ini pun terbukti ketika KPK melaksanakan kunjungan ke Papua pada 2020 lalu di mana terdapat data ganda perjenis dan antar jenis.

"Yakin kami, dalam datanya ini sendiri dalam PKH itu ada ganda, untuk PKH dan BPNT ada ganda lagi, kemudian PKH, BPNT, dan DTKS ada ganda lagi. Itu kami buktikan pada 2020 saat ke Papua, kami temukan ganda perjenis dan antar jenis," jelas Pahala.

Atas temuan ini, dia mengatakan Menteri Sosial Tri Rismaharini disebut telah melaksanakan tindaklanjut dengan melakukan integrasi. Hasilnya, dari 193 juta data penerima bansos ditemukan 47 juta data yang ganda sehingga sisanya tinggal 155 juta.

Dari data tersebut, Pahala mengatakan Risma kembali melakukan pengecekan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai rekomendasinya.

"Karena kalau enggak ada NIK-nya kita enggak tahu ini orangnya ada atau engga," tegasnya.

Setelah dicek dengan NIK yang ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ternyata sisa data penerima bantuan kini berjumah 139 juta.

Data tersebut, sambung Pahala, juga sudah mencakup masukan dari daerah yang melakukan penambahan data. Dengan total sekitar 52,5 juta data yang ditidurkan inilah maka Kementerian Sosial disebut telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp10,5 triliun.

"Kalau satu data biasanya diberikan Rp200 ribu, kita estimasi Rp10,5 triliun itu selamat uang negara karena datanya ada tapi kata Bu Menteri (Tri Risma Harini-Red) tidak diberikan karena ganda, tidak ada NIK, dan tidak bisa diterangkan daerah," jelasnya.

"Ini kita apresiasi dan ke depan kami dampingi karena awal dari ketidaktepatan pemberian adalah data. Data itu sendiri kalau di Kemensos terintegrasi saja ada 52,5 juta yang ditidurkan," pungkasnya.

(Tenor) IT

Usai Dihadirkan Pada HUT RI ke 76, Sekretariat Presiden Kembalikan Naskah Asli Teks Proklamasi ke ANRI



JAKARTA, IT - Naskah asli Teks Proklamasi telah dihadirkan pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang bertempat di Istana Merdeka, pada Selasa, 17 Agustus 2021. Sekretariat Presiden segera mengembalikan dokumen bersejarah tersebut kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Rabu, (18/08/2021).

Proses pengembalian naskah asli Teks Proklamasi tersebut dilakukan oleh Kepala Biro Administrasi Sekretariat Presiden, Sony Kartiko, kepada Direktur Preservasi ANRI, Kandar, yang berlangsung di Gedung O, ANRI, Jakarta Selatan. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Presiden, Erry Hermawan dan Plh. Kepala Biro Umum ANRI, Dipo Winarto.

"Sebelumnya,"ungkap Sony Kartiko, "Naskah bertulis tangan Sang Proklamator, Ir. Soekarno tersebut dibawa dari tempat penyimpanan di Istana Merdeka menuju ANRI untuk kemudian dilakukan serah terima dan kembali mendapatkan perawatan terbaik."

"Menurut catatan sejarah,"lanjut Sony,"Naskah asli Teks Proklamasi tersebut diselamatkan dan disimpan oleh seorang tokoh pers dan pejuang kemerdekaan, B.M. Diah, untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto. Selanjutnya, naskah tersebut diteruskan kepada Menteri Sekretaris Negara 1988-1998, Moerdiono."

"Pada tahun 1992, Moerdiono kemudian menyerahkan dokumen bersejarah tersebut kepada ANRI untuk disimpan dan dirawat dengan baik hingga saat ini,"pungkas Sony Kartiko, Kepala Biro Administrasi Sekretariat Presiden.

(Tennor) IT

Sumber : (BPMI Setpres)


POSTINGAN TER-UPDATE

Gelar Sosialisasi P4GN Dan Tes Urin Para Anggota Brimob Pelopor PMJ di Mako, BNK Bekasi Berkomitmen Perangi Dan Berantas Narkotika

KABUPATEN BEKASI, IT - Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi bersama ...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH