Senin, 26 Juli 2021

Presiden Jokowi : PPKM Level 4 (Empat) Dilanjutkan Dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor


JAKARTA, IT - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Presiden saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 25 Juli 2021.

Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat; 
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah;
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko (menteri koordinator) dan menteri terkait," lanjutnya.

Menurut Presiden, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa. Namun demikian, Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.
 
"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan," imbuhnya.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menteri koordinator atau menteri terkait.

Secara khusus Kepala Negara juga meminta kepada para menteri terkait untuk segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan, dan konsultasi dokter terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.

"Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera," tegasnya.

Presiden juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu waspada akan kemungkinan munculnya varian lain yang lebih menular. Oleh karena itu, Presiden memerintahkan agar pengetesan dan penelusuran bisa ditingkatkan lebih tinggi, diikuti dengan perawatan yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.

"Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan," ungkapnya.

"Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu-membahu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tandasnya.

(Red) IT

Sabtu, 24 Juli 2021

Polda Jawa-Tengah Amankan 2 (Dua) Terduga Provokator Aksi Unjuk Rasa Hari Ini


SEMARANG, IT - Jajaran kepolisian Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan dua orang terduga provokator rencana aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Sabtu (24/7/2021).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut dua orang yang diamankan masing-masing berinisial N dan B di Semarang, Jumat (23/7/2021).

Pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp.

"Benar, ada dua orang yang kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting," kata Iqbal.

Iqbal memaparkan, agar tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup Whatsaap dengan menggunakan nama 'Group Klub Tenis'

Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut dia, diketahui adannya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB dengan host 'ELLY AL YAHYA' di link zoom Meeting ID : 81493262591.

"Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir," ujar dia.

Keduanya kini terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(*) IT

Jumat, 23 Juli 2021

Merespon Pemberitaan Viral Terkait Bansos di Kab.Bekasi, Mendagri Gelar Rakor Bersama Pemkab Bekasi


BEKASI, IT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/7/2021). Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi itu, Mendagri meminta agar mata anggaran pengendalian pandemi Covid-19 dalam APBD tahun anggaran 2021 segera direalisasikan.

“Kita ingin di tengah situasi PPKM ini, semua Pemda gunakan anggaran dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19,” kata Mendagri dalam keterangan persnya usai rapat, Jumat (23/7/2021). 

Sebelumnya, Pemda diminta agar menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8%, di antaranya untuk: pelaksanaan vaksinasi Covid-19; Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19; Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan pos komando (posko tingkat kelurahan); Insentif tenaga kesehatan daerah untuk penanganan Covid-19; serta Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Diketahui, Kabupaten Bekasi termasuk memiliki realisasi anggaran yang relatif rendah. Tercatat, realisasi pendapatan Kabupaten Bekasi baru sebesar 40,59% dan realisasi belanjanya sebesar 30,62%. Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan dan Laporan Pemda, data diolah 17 Juli 2021, total realisasi anggaran refocussing 8% DBH/DAU TA 2021 di Kabupaten Bekasi tercatat 62,9%, dengan rincian: penanganan Covid-19 0,0%; Dukungan vaksinasi 1,16%; Dukungan pada Kelurahan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 0,0%; Inakesda dalam rangka penanganan Covid-19 0,0%; dan Belanja kegiatan kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas 64,06%.

Sedangkan berdasarkan data yang diolah oleh Ditjen Keuda Kemendagri dari laporan Pemda, per 15 Juli 2021, data alokasi anggaran dan realisasi BTT dan bansos dalam APBD TA 2021, Kabupaten Bekasi memiliki anggaran bansos Rp. 49.013.377.000,- namun belum terealisasi atau realisasi 0%, sedangkan anggaran untuk BTT sebesar Rp. 50.000.000.000,- sudah terealisasi Rp. 36.108.676.901,- atau 72,22%..

“Hari ini saya sengaja ke Bekasi, karena saya juga melihat ada mata anggaran bantuan sosial yang saya lihat masih nol, tapi menggunakan belanja tidak terduga (BTT) 72%, fine, tadi kita berusaha untuk meng-clear-kan anggaran bantuan sosial yang tidak terealisasi,” tutur Mendagri. 

Padahal, di tengah situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang menghendaki adanya pembatasan kegiatan masyarakat, Mendagri meminta agar mata anggaran tersebut dimaksimalkan untuk membantu masyarakat terdampak, salah satunya melalui penyaluran bantuan sosial atau Bansos. 

“Pemda memiliki mata anggaran dan tahu persis situasi masyarakat di sekitarnya, siapa saja yang terdampak. Kita ingin agar anggaran bantuan sosial ini maupun belanja tidak terduga betul-betul diturunkan di tengah situasi pembatasan ini agar masyarakat terdampak dibantu,” ujarnya.

Mendagri pun menjelaskan, selain untuk mengecek realisasi dan bantuan sosial di Kabupatan Bekasi, pihaknya juga ingin memberikan dukungan dan dorongan kepada Pj. Bupati Bekasi beserta jajarannya, dan memberikan penekanan bahwa Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang penting dalam penanganan pandemi Covid-19.
 
“Banyak sentra industri yang ada di Kabupaten Bekasi, sehingga menjadi bagian dari rantai suplai nasional, kemudian Bekasi juga merupakan daerah penunjang ibu kota, aglomerasi megapolitan, keberhasilan pandemi Covid di Kabupaten Bekasi akan berpengaruh kepada situasi pengendalian ibu kota,” tandas Mendagri Tito. 

(*) IT

Bukan Asli Orang Bekasi, Wagub : "Jangan Ragukan Dani Ramdan, Jangan Ragukan Gubernur Pada Kab.Bekasi!"


KOTA BANDUNG, IT - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sebagai Penjabat sementata (Pjs) Bupati Bekasi. 

Adapun penunjukan ini, secara resmi tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 tanggal 21 Juli 2021. Pengangkatan ini juga, dilakukan paska Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia akibat Covid-19 pada 11 Juli 2021, lalu.

Pun begitu, ada saja 'riak- riak' kecil muncul di sebagian kelompok masyarakat terkait penunjukan Dani Ramdan. Dengan berbagai alasan, seperti diantaranya bukan orang asli Bekasi, menjadi alasan untuk menolak kepemimpinannya di tubuh Pemkab Bekasi.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan bahwa kepemimpinan, serta kemampuan sosok Kepala BPBD Jabar itu, tak boleh diragukan lagi.

Sebagai pejabat Esselon II di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar, sejumlah Jabatan penting dan strategis pernah diembannya. 

Terakhir Ia pun sempat Mengemban amanat sebagai Pjs  Bupati Pangandaran periode dari tanggal 26 September 2020, sampai 5 Desember 2020, dan diselesaikannya dengan sukses tanpa ekses.

"Ada kelompok masyarakat yang kurang sependapat dengan kehadiran PJs Bupati Bekasi, Pak Dani yang ditunjuk pak Gubernur, pada prinsipnya saya sangat memahami," ungkap Sosok Panglima Santri Jabar.

"Apalagi saya sebagai politisi yang memang terkadang masyarakat tidak semua bisa menerima keputusan pimpinannya," tambah Dia.

Pak Uu-- sapaan karib Uu Ruzhanul-- menyampaikan bahwa penunjukan Dani Ramdan sebagai pjs Bupati Bekasi, sudah ditinjau dari segala aspek. Baik aspek kepatutan seseorang yang akan ditunjuk, kepatutan dalam bidang keilmuan juga kepatutan dalam bidang pengalaman memimpin, dan juga kepatutan dalam kemampuan, dan kecendikiawanan.

"Bahkan (ditinjau) dari kepentingan kesehatan, disaat suasana pandemi covid-19, karena dia berbekal dari BPBD menggeluti bidang penanggulangan bencana, sementara Bekasi situasi pandemi seperti kita tahu, juga dia berbekal esselon II yang 'track recordnya' sudah dianggap mumpuni untuk diangkat menjadi Pjs," tutur Pak Uu.

Selain itu, Aspek sosial kemasyarakatan pun telah dipertimbangkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam menunjuk seseorang menduduki jabatan tertentu. "Kami meyakinkan penujukan pak Dani tidak bernuansa politik, karena masih jauh, suasana tentang perpolitikan. Tetapi kami yakin itu penunjukan untuk kebaikan Bekasi dan juga kebaikan Jawa Barat," tambahnya.

"Sementara ketidak sukaan terhadap seorang pemimpin suatu hal yang wajar dan saya memahami, tetapi kita insha alloh, kalau sudah mengenal dia, karena saya pun mengenal dia adalah orang yang luwes mampu berkomunikasi tidak pandang bulu dalam membangun komunikasi, dan juga dia bijaksana, bahkan dia ulet," ucap Pak Uu.

Sementara keinginan suatu kelompok masyarakat supaya ditunjuk orang Bekasi asli misalnya, juga sudah masuk pertimbangan. Akan tetapi tetap ada persyaratan tertentu yang harus Dipenuhi sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri agar seseorang patut ditunjuk sebagai Pjs Bupati/ Walikota di suatu Provinsi.

"Siapa yang mau pak Dani dilahirkan tidak di Bekasi. Karena seorang dilahirkan takdir illahi, yang penting kita NKRI, bahkan orang yang bukan Jawa Barat pun kita terima demi kemajuan Jawa Barat, jangan begitu keputusan ada, lalu kemudian direaksi tapi belum merasakan kepemimpinan Dia, dan belum melihat kepemimpinan Dia seperti apa," pungkas Dia.

"Tapi pak Gubernur yang sudah memimpin Jawa Barat hampir tiga tahun mengerti kondisi Bekasi, dan tau tentang kemampuan Pak Dani itu sendiri," sambung Pak Uu.

"Bukan pak Gubernur tidak menghargai orang Bekasi, bukan pak Gubernur tidak memahami sebagian masyarakat Bekasi ingin orang Bekasi, tetapi ini penuh pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk konsultasi dengan pemerintah pusat," yakinnya.

Lebih lanjut, Pak Uu berharap Dani Ramdan, sebagai Pjs Bupati Bekasi bisa menjalankan tugas sebaik- baiknya serta membawa estafet kepemimpinan kabupaten Bekasi dengan kemajuan dan perubahan ke arah yang lebih baik. Diantaranya, dengan membuka komunikasi terbuka dan menyerap aspirasi masyarakat.

"Sehingga apa yang menjadi harapan dan tujuan masyarakatnya bisa tercapai khususnya masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan ada dalam bingkai keimanan dan ketakwaan, sukses lahir dan batin," harapnya.

Bagi masyarakat yang ingin lebih dekat dan mengenal sosok Dani Ramdan, Pak Uu menyarankan untuk menemui langsung sosok Kepala BPBD itu. "Datangilah Dia, konsultasilah dengan Dia, apa yang diharapkan komunitas masyarakat Bekasi sampaikanlah Inshaa Alloh dia akan menampung dengan baik," imbuh Dia.

"Jangan ragukan kemampuan beliau, jangan ragukan keberpihakan Gubernur terhadap kabupaten Bekasi," tegas Pak Uu. 

(*) IT

Kamis, 22 Juli 2021

Keterlambatan Pembelian Alat PCR, FPKS Kota Tegal : "Kami Tak Ingin Tertunda Karena Alasan Tehnis!"


TEGAL, IT - FPKS Kota Tegal angkat bicara terkait penerapan PPKM di Kota Tegal. Apalagi setelah keluar Intruksi Mendagri No 23 tahun 2021 yang menginstruksikan masa PPKM diperpanjang sampai 25 Juli 2021 mendatang. 

Fraksi PKS meminta Walikota Tegal dan semua jajarannya benar-benar berpedoman dengan Surat Edaran Mendagri No 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. 

Diantara poin yang sangat penting dalam Surat Edaran tersebut adalah memerintahkan Jajaran Satpol PP untuk mengutamakan langkah-langkah profesional, humanis dan persuasif dalam Pelaksanaan PPKM di Kota Tegal. Selain itu FPKS juga meminta agar Walikota Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi karena terkena dampak Penerapan PPKM. 

“Khusus hal ini kami meminta agar bisa segera dilaksanakan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya tapi tetap harus dengan data yang valid,” ungkap Zaenal Nurohman, saat membacakan laporan pendapat akhir terkait akan ditetapkannya Raperda Kota Tegal Tentang LPJ APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020. Rabu (21/7). 

FPKS juga meminta program Percepatan Pemberian Vaksin bagi warga Kota Tegal harus disertai dengan Edukasi dan Sosialisasi yang baik dan benar, tanpa disertai dengan Ancaman dalam bentuk apapun. 

Selain itu, FPKS juga menyinggung tentang keterlambatan pembelian Alat PCR yang seharusnya sudah direalisasikan sejak awal tahun 2021 ini. Fraksi PKS mendorong dan menegaskan supaya hal itu bisa segera dilaksanakan di bulan Juli atau Agustus 2021 ini. Zaenal menjelaskan sampai saat ini masih banyak warga Kota Tegal terpaksa harus menunggu lama hasil Swab PCR karena Pemerintah Kota Tegal belum memiliki Alat PCR tersendiri. “Kami tidak ingin hal itu tertunda lagi karena alasan-alasan tehnis yang tidak begitu mendasar,” katanya.

Tentang penutupan sekian banyak ruas jalan selama masa PPKM di Kota Tegal, FPKS meminta agar Pemkot melakukan evaluasi dan mempertimbangkan kembali mengingat ada beberapa dampak negatif dari hal itu, diantaranya beberapa gang yang sempit akhirnya menjadi semakin padat dan justru rawan terjadinya penularan Covid 19 dan banyak sekali masyarakat yang terganggu.

(Har) IT

Penjabat Bupati Bekasi H. Dani Ramdan Akan Hadir Membuka Webinar Dialog Media 28 Juli 2021


BEKASI, IT - Penjabat Bupati Bekasi Dr. H Dani Ramdan, M.T akan hadir dan membuka Webinar Dialog Media bertemakan “Penguatan Peran KADIN dan SMSI Dalam Membangun Pertumbuhan Ekonomi Melalui Teknologi Informasi, Komunikasi dan Media Siber” tanggal 28 Juli 2021. 

Hal tersebut disampaikan penjabat Bupati H. Dani Ramdan kepada ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi Raya Doni Ardon melalui percakapan whatsapp, Kamis (22/07/2021) pagi.

“Wa alaikum salam terimakasih. Mangga saya akan cek dulu jadwalnya,” demikian disampaikan penjabat Bupati Bekasi seperti dikutif Doni ardon kepada media yang tergabung dalam keanggotaan SMSI Bekasi Raya.

Dalam percakapan tersebut, penjabat Bupati Bekasi Dr. H Dani Ramdan, M.T terlihat sangat mengapresiasi rencana kegiatan Webinar Dialog Media yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi bersama SMSI Bekasi Raya.

Sosok yang menggantikan Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja karena meninggal dunia itu pun memberikan semangat kepada SMSI Bekasi Raya.

Doni Ardon mengatakan, Webinar Dialog Media menghadirkan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun sebagai nara sumber.

“Peran beliau menajamkan keberadaan SMSI selaku konstituen Dewan Pers sehingga dapat terjalin kerjasama yang baik antara media, pemerintah dan pelaku bisnis yang ada di Bekasi,” ungkap Doni Ardon. 

Dia berharap, peran media ke depan semakin intens memitigasi dampak pandemi Covid-19, mewartakan informasi yang benar, baik dan bermanfaat kepada masyarakat.

“Banyak gagasan-gagasan optimistis dan kreatif di masa pandemi Covid-19 yang diwarnai perbagai perubahan pola hidup manusia, hal tersebut perlu dipublish sebagai kerangka acuan kebijakan pemerintah dalam merencanakan pembangunan,” harap Doni Ardon.

Selain Hendry, nara sumber lainnya yang sudah positif hadir dalam Webinar Dialog Media yakni CEO AYO Media Roberto AM Purba, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi Dedi Supriyadi dan Ketua KADIN Kabupaten Bekasi Heri Noviar. 

“Mari kita dorong upaya pemulihan ekonomi dan pertumbuhannya di masa pandemi Covid-19 dan sukseskan Webinar Dialog Media melalui @twibbonize https://twb.nz/dialogmediabekasiraya “.

(*) IT

Diduga Ada Permainan Kotor, Humas Kontraktor Melarang Semua Wartawan Meliput Pembangunan Pasar Sibolga Nauli


SIBOLGA, IT – Berawal dari sejumlah wartawan yang ingin melakukan liputan ke lokasi Pasar Sibolga Nauli, namun justru menemui hambatan dengan adanya larangan bagi para Jurnalis untuk masuk ke lokasi Pasar oleh beberapa pria berseragam petugas penjagaan, lalu keributanpun terjadi di depan pintu masuk Pasar Sibolga Nauli, alih-alih tanpa alasan yang jelas humas pengelola pembangunan Pasar Umum tersebut dengan mengatakan bahwa wartawan tidak ada hak masuk kedalam, (21/07/2021).

Peritiwa tersebut terjadi 
pada Senin (19/7/2021) di mulai dari Pria bernama Eneck yang menyarankan agar wartawan yang hendak meliput bersabar dan menunggu kedatangan humas mereka bernama Edward Lumbangaol untuk mendapatkan izin masuk ke lokasi.

Menurut dia, setiap orang yang ingin masuk ke lokasi pasar harus ada izin dari dia (Edward-Red).

Tak berselang berapa lama, orang yang bernama Edward Lumbangaol pun datang dan langsung melarang wartawan masuk ke lokasi Pasar Sibolga Nauli.Dia pun menunjuk tulisan yang ditempelkan dengan pasal 551 KUHP di pintu masuk Pasar Sibolga Nauli tersebut.

“Gak boleh masuk, itu ada tulisannya. Dilarang masuk, termasuk wartawan tak boleh. Kalau tidak izin saya, tak boleh masuk. Tak boleh, titik, udah,” kata Edward dengan nada tinggi.

Adu mulut pun terjadi. Ditanya apa alasannya? Edward malah balik bertanya apa urusan kalian datang ke sini? Edward bahkan menghardik dan menghina profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Saya gak peduli kau dari mana. No comment, titik. Jadi kalau wartawan bisa semaumu? Gak boleh, titik,” katanya lagi.

Tak sampai di situ, Edward juga mendorong tubuh wartawan yang sedang melakukan konfirmasi tersebut.

“Wartawan taik kau! Gak boleh masuk, pasal 551, paham kau!, kandang kambing pun kalau dibikin dilarang masuk, gak boleh masuk,” hardik Edward.

Dalam perdebatan itu, Edward juga mempertanyakan legalitas wartawan yang datang ke lokasi pasar. Bahkan, dia juga menyebut wartawan yang datang itu adalah wartawan abal-abal.

“Saya tanggung jawab, ujung-ujungnya duitnya kau! Gak usah banyak cerita. Nah, sana. Kaulah ngadu, ke Polda langsung ngadu. Gak ada urusan! Ujung-ujungnya duitnya kalian. Saya generalisir, paham. Saya sudah dimintai duit terus,” katanya.

Thomson Pasaribu, wartawan yang terlibat dalam insiden tersebut mengaku sangat menyesalkan perilaku dan pernyataan Edward Lumbangaol, yaitu oknum yang mengaku sebagai humas proyek pembangunan pasar tersebut.

Sebagai humas, seharusnya Edward terbuka saja memberikan informasi, tak perlu bertindak emosional. Apalagi sampai melecehkan profesi wartawan.

“Waktu saya pertanyakan apakah kami pernah menerima uang dari dia. Ternyata dia gak bisa jawab. Anehnya, ketika saya mencoba meredam emosinya, Edward malah menampar tangan saya, sehingga rekan saya hampir saja terpancing emosinya,” kata Thomson.

Beruntung, mereka bisa mengontrol emosi saat itu. Seharusnya sebagai humas, oknum tersebut bisa memberikan jawaban konfirmasi dengan tutur kata yang baik.

“Kalau pun ada oknum kawan-kawan, ya itu urusan dia. Jangan disamaratakan. Apalagi menghina profesi wartawan yang dilindungi undang-undang,” ucapnya.

Thomson menyebut, ada tiga hal yang dilanggar, yakni UU nomor 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU nomor 25/2009, tentang Pelayanan Publik, dan UU nomor 40/1999 tentang Pers.

“Kita berharap, pembangunan pasar ini berjalan baik dan lancar tanpa mengabaikan pengawasan dari masyarakat. Diminta kepada pihak rekanan terbuka dalam memberikan informasi. Tak perlu takut sama wartawan. Dan kalau ada yang minta-minta ngaku memberikan pengamanan mengatasnamakan wartawan, tak perlu direspon,” ujarnya.

Asrul Sikumbang, Kabiro Warta Poldasu yang ikut terlibat dalam insiden tersebut juga mengaku sangat menyesalkan insiden tersebut.

“Wartawan adalah pilar keempat Negara. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan punya hak untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh program pembangunan pemerintah di seluruh Indonesia,” pungkasnya. 

(AV/BN) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Papan Proyek Ditulis Tangan Konsultan Dan Pengawas Bungkam, LPKN : Disperkimtan Kab.Bekasi 'Tak Profesional Dan Tak Miliki Integritas'

KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan pengecoran Peningkatan  Jalan Lingkungan (Jaling) di Dusun II, Depan Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Ut...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH