Jumat, 25 Juni 2021

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat PPIPHII Oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta



JAKARTA, IT - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) secara resmi melantik Advokat baru angkatan kedua yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan telah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) untuk diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat ini dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, seluruh peserta Calon Advokat melakukan swab antigen guna mencegah penyebaran Covid-19.  Kamis(24/06/2021) Siang.
 
Sriyanto,S,sy.,M.Ag selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) saat diwawancarai wartawan memberikan keterangan “Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003” Ujar Sriyanto.
 
Lanjut Sriyanto Menurutnya, Pelantikan ini merupakan Pelantikan yang kedua dilakukan oleh  Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII). Para Advokat yang dilantik dan diambil sumpahnya merupakan lulusan dari Ujian Profesi Advokat (UPA) Angkatan Kedua yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) dengan meluluskan lebih dari 100 calon Advokat.

Dia menegaskan, sebelum dilantik dan diambil sumpahnya, para calon Advokat Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) ini menandatangani Pakta Integritas dan harus memenuhi standar yang ditetapkan. Ini menjadi penting guna melahirkan Advokat yang berkualitas, Profesional, Berintegritas, serta memiliki keahlian teknis hukum dan mematuhi kode etik Advokat Indonesia.

Muhammad Anwar, S.H selaku Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) menambahkan Berdirinya Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), yaitu ingin menjaga kualitas Advokat di Indonesia sekaligus ingin menjadi Organisasi Advokat yang dapat melayani dan mengayomi anggotanya diseluruh Indonesia.

“Organisasi Advokat yang tidak dapat mengikuti perkembangan zaman dan teknologi serta tidak bisa mengayomi dan melayani serta memfasilitasi anggotanya maka secara alami akan ditinggalkan oleh anggotanya oleh karenanya Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) selalu berusaha dan berupaya untuk dapat mengikuti perkembangan zaman dan dalam rangka mengayomi dan melayani serta memfasilitasi anggotanya, kami akan segera meluncurkan LBH PPIPHII sebagai sarana pembelajaran dan magang bagi para calon Advokat,” Tutur Anwar.

Lanjut Anwar , Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) akan terus berupaya untuk melahirkan Advokat yang berkualitas dan dalam waktu dekat ini kami akan kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) Angkatan ketiga yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 Juli 202. 

Untuk informasi lengkap dapat menghubungi contact Person 082211523896 Muhammad Anwar, S.H. selaku Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) atau dapat Follow Facebook Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia dan Instagram PPIPHII.

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, H Sunaryo , Pejabat dan Staff di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta , Ketua Umum Sriyanto,S,sy., M.Ag,. Sekjen M.Anwar, S.H. Wakil Sekjen Rahman Joko Purnomo , S.E., S.H. , Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan M Indra Gunawan , S.H serta para tamu undangan.

(Rht) IT

Kamis, 24 Juni 2021

Atlet Binaan PTMSI Kab.Bekasi Dieliminasi, Evan Prabowo : "Kami Minta Keadilan Atas Pemcoretan Petenis Andalan Kita!"



BEKASI, IT - Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Bekasi protes terhadap tim keabsahan PTMSI Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, atlet andalan yang dimiliki yakni atlet putra Bima Abdi Negara, M. Zahru Nailufar dan putrinya Seldra Mei Roza dicoret tampil pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat ke XIV tahun 2022.

“Atlet ini (yang dicoret.red) sudah mendulang medali pada multievent tingkat internasional,” ungkap Ketua Umum PTMSI Kabupaten Bekasi, Evan Prabowo saat dijumpai di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, Jalan Rawa Tembaga, Kecamatan Bekasi Selatan pada, Kamis (24/6/2021).

Dia menjelaskan, atlet yang dicoret secara regulasi merupakan atlet binaan PTMSI Kabupaten Bekasi. Bahkan, sebelumnya sudah mewakili Kabupaten Bekasi pada Pekan Olahraga Daerah (Porda) 2018 dan termasuk jajaran atlet terbaik di Indonesia.
 
"Tapi tanpa alasan yang jelas, PTMSI Jabar mencoretnya sehingga tidak bisa berlaga membawa bendera Kabupaten Bekasi pada pelaksanaan Porprov Jabar tahun depan," jelasnya.

Sampai saat ini, pihak Pengcab PTMSI Kabupaten Bekasi masih menunggu kejelasan mengenai alasan pencoretan tersebut.

"Pengcab dan KONI Kabupaten Bekasi masih berjuang minta keadilan atas putusan pencoretan petenis andalan kita oleh tim keabsahan PTMSI Jabar," tegas Evan.

Dia mencurigai ada tindakan tidak fair dilakukan Tim Keabsahan PTMSI Jawa Barat. "Saya mendapat informasi dari petinggi PTMSI Jabar bahwa pencoretan atlit andalan kita karena tuan rumah Ciamis meminta 4 emas. Padahal cabor tenis meja total emasnya ada 7,” sesalnya.

Sementara itu, atlet putra Kabupaten Bekasi, Bima Abdi Negara mengaku kaget setelah mengetahui dirinya gagal bertanding pada Porprov Jabar ke XIV tahun 2022.

"Saya kaget dicoret jadi tidak bisa ikut Porprov Jabar tahun depan, engga tau apa alasannya," kata Bima.
 
Padahal, sejak tahun 2010 hingga 2016 dalam setiap laga Pekan Olahaga Nasional (PON), Bima selalu membela Jawa Barat dalam pertandingan Tenis Meja dan pernah mendapat medali emas.

“Saya selalu membela Jawa Barat dan memperoleh emas untuk cabang olahraga tenis meja. Tapi dicoret, jadi ga bisa ikut Porprov Jabar".

"Saya merasa dibuang oleh pengurus pengurus PTMSI Jabar,” ujar Bima seraya mengenang masa perolehan emas PON di Papua dan mewakili Indonesia pada pertandingan Asian Games beberapa waktu lalu.

(*) IT

Warga Sekayam Serahkan Amunisi Aktif Temuan Pada Satgas Pamtas RI-Malaysia


KALBAR, IT - Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns menerima penyerahan Amunisi dari masyarakat kampung Jangkang, Kecamatan Sekayam,  Amunisi ini diserahkah hasil temuan masyarakat saat berangkat ke ladang. Amunisi dalam keadaan aktif berjumlah 156 butir berjenis SME Hampa Malaysia Kaliber 5,56 mm.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono S.I.P. dalam rilis tertulisnya di Mako Satgas Entikong, Sanggau, Kamis (24/06/21).

Dansatgas sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang percaya kepada Satgas Pamtas dengan sukarela menyerahkan munisi yang masyarakat temukan.

“Saya selaku Dansatgas Sangat Mengapresiasi apabila ada Masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan Amunisi ataupun Senjata Api, saya juga berharap dan berusaha meyakinkan kepada masyarakat bahwa jangan takut ataupun ragu untuk menyerahkan Senjata atau Amunisi kepada Anggota Satgas Pamtas RI-MLY karena kami akan jamin keamanan sehingga tidak akan ada masalah dikemudian harinya,” ucap Dansatgas.

Ditempat terpisah Danpos Guna Banir Letda Inf Surono menjelaskan, berawal dari kegiatan komunikasi sosial Danpos beserta 3 orang anggota di kamp jangkang yaitu kampung yang berada dekat patok perbatasan, masyarakat menceritakan perihal penemuan Amunisi tersebut dan langsung menyerahkan kepada anggota Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns.

"Amunisi itu masih aktif buatan Malaysia dan diperkirakan hasil dari sisa konfrontasi Th 1965, selanjutnya Danpos memerintahkan anggota untuk mengecek kembali serta melakukan pendalaman kemungkinan masih ada sisa-sisa yang lain dan menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan senjata api, munisi, bahan peledak atau sejenisnya agar langsung melaporkannya kepada anggota Pos Guna Banir, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns," ungkap Danpos Guna Banir.

(Wnr) IT

Sumber : (Pen Satgas Pamtas 643)

Nasib Sial Menimpa HT Pelaku 365 Yang Dicokok Polisi Patroli Saat Tengah Bercokol Dilokasi



MEDAN, IT - Peristiwa Penjembretan yang di lakukan oleh HT (32) mengalami hal naas atau apes saat melakukan aksi penjambretannya terhadap seorang Perempuan yang terlihat oleh Tekap Polsek Medan Helvetia yang sedang Patroli memantau Tindak Pidana 3C maupun aksi kejahatan jalanan serta peredaran Narkoba di wilayahnya, pada Kamis, 24/06/2021.

Sebelum melakukan aksinya HT berangkat dari rumahnya yang terletak di Jalan Klambir V Tanjung Gusta sekira pukul 15.00 wib dengan menggunakan sepeda motor PCX tanpa plat, bagaikan seokor burung elang, ianya keliling - keling untuk mencari sasarannya yang mau di jambretnya.

Sekira pukul 16.00 wib, pelaku HT masuk ke jalan Ampera Sei Sekambing CII dan melihat seorang perempuan sedang jalan kaki sambil memegang Tas, tak selang beberapa lama kemudian pelaku HT  mendekati korban dan langsung menarik Tas tersebut dari tangan korban dengan paksa.

Setelah berhasil melakukan aksinya, Pelaku menjepit Tas korban di pahanya dan tancap gas ke jalan Asrama, namun korban sempat menjerit minta tolong dan terdengar oleh Tekap Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo sedang berpatroli.

Aksi kejar - kejaranpun terjadi bagaikan di film - film action, namun apes aksi pelaku dapat di gagalkan oleh Team Tekap Polsek Medan Helvtia yang dipimpin Ipda Theo, saat mendekati lampu merah persimpangan jalan Pondok kelapa pelaku langsung di sergap dan di tangkap.

Seketika itu juga pelaku HT mengakui perbuatannya agar tidak terjadi amukan masa yang melihat aksi sebelumnya, dengan sigap Team Tekap Polsek Medan Helvetia mengamankan dan memboyong Pelaku ke Polsek Medan Helvetia bersama korban untuk proses selanjutnya.

Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K.S.I.K, menyampaikan dan membenarkan kejadian tersebut, " Benar telah terjadi peristiwa penjambretan dan korban atas nama F Pasaribu (30) jln Ampera Sei Sekambing CII, membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/239/VI/2021, dan Barang Bukti yang kami amankan 1(satu) buah Tas  warna Coklat kombinasi Hijau merk Starbucks, 2(dua) buah dompet warna cokelat, Uang tunai Rp.95.000.(sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 1(satu) unit Hand Phone VIVO warna merah hitam Type Y.12 serta 1(satu) unit sepeda motor Honda PCX tanpa plat (BK) dan kepada pelaku HT kami kenakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman penjara 9 Tahun".tegas Zuhatta.

(*) IT


Panglima TNI, Kapolri dan Menkes Pantau Langsung Vaksinasi Massal Serentak di Lapangan Bhayangkara, Jak-Sel



JAKARTA, IT - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meninjau langsung vaksinasi massal masyarakat dalam rangka menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara pada 1 Juli.
 
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2021). Mereka meninjau secara langsung proses vaksinasi masyarakat mulai dari tahap pendaftaran, penyuntikan hingga observasi pasca-vaksin.
 
"Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka menyambut momentum hari Bhayangkara," kata Sigit dalam jumpa pers di lokasi.
 
Menurut Sigit, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk mengimplementasikan program vaksinasi satu juga dosis per hari sebagaimana arahan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). 

"Sesuai dengan arahan bapak Presiden dalam rangka melaksanakan program vaksinasi massal untuk mencapai 1 juta sehari maka kami dari jajaran Kepolisian bergabung dengan TNI dan tentunya rekan-rekan di Dinkes melaksanakan vaksinasi masal secara setentak," ujar mantan Kapolda Banten itu.
 
Eks Kabareskrim Polri ini mengungkapkan bahwa, pada hari ini terdapat 2.100 titik yang melakukan vaksinasi massal. Dengan begitu, Sigit berharap, pada akhir Juni 2021 nanti program sehari satu juta vaksin dapat terwujud.
 
"Harapan kami sesuai dengan arahan Presiden di akhir Juni kami masuk di angka 1 juta. Tanggal 26 kami laksanakan dalam kegiatan serentak. Harapan kami di tanggal tersebut dapat tercapai oleh karena itu kami harus bisa melaksanakan program tersebut dan bisa kami pertahankan harapan kami di minggu ke depannnya lagi bisa kami tingkatkan," tutur Sigit.
 
Senada, Panglima TNI menyebut bahwa, untuk mewujudkan target Presiden Jokowi, TNI, Polri serta Dinas Kesehatan bakal menggelar program vaksinasi massal di titik-titik sentral masyarakat.
 
"Kami laksanakan vaksinasi secara serentak yang dilaksanakan TNI-Polri, selain itu TNI sendiri di wilayah remote di wilayah terpencil seperti Kodim, Koramil, Lanud, Lanal, juga melaksanakan kegiatan secara serentak. Apabila wilayah di situ juga ada satuan TNI-Polri dan Dinkes maka dilaksanakan secara bersama-sama.Kami berharap 1 juta perhari bisa terealisasi apabila ka.i laksanakan serentak. Dan kami lihat, Insya Allah semuanya bisa terealisasi," kata Hadi di kesempatan yang sama.
 
Sementara Menkes Budi menyampaikan apresiasinya kepada pihak TNI-Polri yang berusaha mewujudkan program vaksinasi untuk masyarakat dalam rangka mencegah Covid-19 atau virus corona.
 
"Sekali lagi, untuk mengejar angka 1 juta suntik perhari tidak mungkin dilakukan sendiri, kami harus kompak bersama melakukan. Dan saya bangga melihat TNI-Polri mampu membantu kita bersama sama," ujar Budi. 

(Rht) IT

Sumber : Kabid Humas Polda Banten

Menurut Heintje G. Mandagie, Dewan Pers Telah Lakukan Pembodohan Masif Pada Wartawan TV dan Media Mainstream



OPINI :

JAKARTA, IT - Beberapa tahun belakangan ini insan pers terbelah menjadi dua kelompok. Wartawan konstituen dan non kostituen Dewan Pers. Bagi kelompok non konstituen sepertinya sudah lama sadar dan memilih memisahkan diri dari Dewan Pers dan menentang perlakuan diskriminatif dan kesewenangan Dewan Pers. Tak heran kelompok wartawan ini, termasuk penulis, bersikap menolak kebijakan Dewan Pers karena sudah paham betul selama bertahun-tahun telah dijadikan objek bisnis UKW ilegal Dewan Pers.

Lantas bagaimana dengan wartawan kelompok konstituen Dewan Pers?

Kelompok ini sepertinya belum mau sadar dari tidur panjangnya. Sudah ternina-bobokan oleh alunan merdu suara seirama Dewan Pers dan para kaki-tangannya.

Sayangnya, kelompok ini masih saja terlena dan bangga menyandang status konstituen Dewan Pers. Wajar saja karena terbawa arus kemudahan meraih lembar rejeki saat berada di kancah peliputan. Tidak ada yang salah pada kondisi ini.

Namun faktanya, tidak sedikit wartawan TV dan Media Nasional terpaksa, maaf, menjual idealisme untuk sekedar menjaga asap dapur dan memenuhi gaya hidupnya dengan menerima amplop dari nara sumber. Sudah menjadi rahasia umum praktek itu terjadi di seluruh Indonesia.

Di satu sisi, kelompok ini, dimotori Dewan Pers, selalu membuat stigma negatif terhadap wartawan kelompok non konstituen dengan sebutan abal-abal dan menerima imbalan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Di sisi lainnya, kenyataan di lapangan praktek yang sama juga berlaku bagi wartawan media mainstream.

Untuk membuktikan hal itu benar terjadi, maka penulis sudah melakukan riset di lapangan berdasarkan besaran gaji wartawan media mainstream. Hampir di seluruh Indonesia, media mainstream menggaji wartawan tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk level reporter. Bahkan ada banyak pula yang masih di bawah UMP.

Lebih miris lagi, sebagian besar wartawan TV nasional yang bertugas di daerah tidak digaji bulanan namun hanya berdasarkan jumlah perolehan berita yang ditayangkan medianya. Sudah begitu, tidak ada yang sadar bahwa Undang-Undang Penyiaran sangat jelas mengatur tentang kesejaheraan karyawan lembaga penyiaran swasta termasuk wartawan di dalamnya.

Pada Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, menyebutkan: “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.” Pasal ini mengatur tentang kesejahteraan wartawan dan karyawan TV wajib diberikan pembagian laba perusahaan. Bahkan pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan pidana penjara dan denda uang.

Pada Pasal 57 UU Penyiaran menyebutkan: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).”

Pada kenyataannya, hampir seluruh wartawan yang bekerja di lembaga penyiaran swasta diduga tidak diberikan haknya untuk mendapatkan pembagian laba perusahaan. Padahal berdasarkan riset AC Nielsen, media Televisi paling besar mendapatkan porsi belanja iklan nasional yang tidak pernah kurang dari 100 triliun rupiah setiap tahunnya sejak tahun 2015.

Seharusnya laba bersih triliunan rupiah media TV sebagiannya wajib dibagi kepada wartawan dan karyawan TV sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Jika itu dilanggar maka sanksi pidana 5 tahun dan denda 10 milyar rupiah harus dikenakan kepada pimpinan perusahaan lembaga penyiaran swasta yang tidak pernah memberikan kewajiban tersebut.

Sampai hari ini belum ada sikap dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI untuk menegakan aturan pada pasal 17 Ayat (3) dan Pasal 57 huruf a pada Undang-Undang Penyiaran ini. Hak-hak wartawan dan karyawan tidak diperjuangkan meski ada aturan dan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah bagi perusahaan yang mengabaikannya.

Bagaimana dengan perusahaan pers? Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur tentang kesejahteraan wartawan. Meski tidak ada sanksi yang mengatur jika perusahaan pers mengabaikannya.

Pada pasal 10 UU Pers jelas menyebutkan: “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”.

Sayangnya wartawan konstituen Dewan Pers yang selama ini berlindung dan bangga pada Dewan Pers tidak sadar dibiarkan menjadi “Pengemis Sakti” dalam menjalankan profesinya. Pada kondisi ini penulis teringat dengan judul lagu lawas “Jangan ada dusta di antara kita”.

Apa dampak dari kondisi ini? Solidaritas pers nyaris mati di antara kedua kelompok ini. Ketika salah satu wartawan anggota kelompok non konstituen menjadi korban kekerasan atau diskriminasi, kelompok lainnya merespon dingin dan seolah hanya sekedar informasi biasa saja.

Seperti halnya kejadian wartawan Mara Salem Harahap, Pimred media Laser News Today di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tewas ditembak oleh orang tak dikenal. Peristiwa besar itu tidak diekspose secara besar-besaran oleh media TV nasional. Seharusnya penembakan terhadap wartawan yang mengancam kebebasan pers menjadi isu maha penting untuk diangkat agar mengundang reaksi Presiden RI Joko Widodo untuk bicara. Namun sayangnya, Media TV Nasional enggan memberitakannya.

Mengapa? Karena jika terus dieksploitasi menjadi isu nasional, maka kebobrokan Dewan Pers yang dulu pernah ikut terlibat membiarkan korban dipenjara karena berita makin terungkap.

Media TV sepertinya sudah terbiasa lebih tertarik memuat berita jika peristiwanya sodomi atau mutilasi anak secara berulang-ulang, ketimbang mengungkap peristiwa penembakan wartawan yang mengancam kebebasan pers dan menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan yang aktif melakukan sosial kontrol.

Belum lama ini juga ada peristiwa menggemparkan di Gorontalo, seorang Kepala Dinas Kominfo yang menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se Indonesia digrebek polisi sedang berduaan dengan isteri orang di dalam sebuah kamar kos dan diliput oleh media. Namun sayangnya berita itu luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, pelakunya adalah ketua asosiasi berlevel nasional.

Usut punya usut, ternyata Dewan Pers justeru termakan upaya menghalangi penyidikan kasus ini. Secara mengejutkan Dewan Pers menerima laporan pengaduan dari Haris Tome, sang pelaku yang ditangkap polisi sedang berada di dalam sebuah kamar kos bersama isteri orang. Lebih parah lagi, berita peristiwa penegakan hukum penggrebekan polisi yang merupakan fakta peristiwa operasi justitia Polres Kota Gorontalo malah dinilai Dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah media di Gorontalo.

Dewan Pers secara sewenang-wenang dan tidak profesional menjatuhkan rekomendasi kepada seluruh media yang menjadi teradu agar membuat permintaan maaf kepada pengadu Haris Tome yang nota bene sebagai terlapor dugaan berzinah dan berselingkuh dengan isteri orang dan kasusnya masih ditangani pihak Polres Kota Gorontalo. Padahal kasus tersebut statusnya belum di SP3 meski penyidik menyatakan belum cukup bukti pada tahap penyelidikan.

Akibat dari rekomendasi Dewan Pers, tiga media yang tidak bersedia memuat permintaan maaf dilaporkan oleh Haris Tome ke polisi dengan tuduhan fitnah, menyebarkan berita hoax, dan mencemarkan nama baiknya.

Bagaimana mungkin peristiwa penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dituding sebagai berita hoax dan fitnah. Seharusnya petugas polisi yang melakukan penggrebekan dan Kepala Polres yang menjadi nara sumber berita itu dijadikan terlapor karena menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Upaya kriminalisasi terhadap wartawan ini pun luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, isunya penting bahwa pelapornya Haris Tome adalah Ketua Asosiasi Kadis Kominfo se-Indonesia yang berusaha mengkriminalisasi wartawan. Pembelaan terhadap pers yang dikiriminalisasi tidak ada sama sekali oleh media nasional. Solidaritas mati karena wartawan Indonesia terbelah dua kelompok.

Pada kondisi ini Dewan Pers gagal total dalam menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pasal 15 Ayat 1 menyebutkan: “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”

Menyikapi hal ini, penulis perlu mengingatkan kepada seluruh anggota dan pendukung Dewan Pers, kembalilah pada jalan yang benar. Segera hentikan kerusakan sistem dalam pers Indonesia.

Undang-Undang tidak memberikan kewenangan satu pun kepada Dewan Pers untuk membuat peraturan di bidang pers. Pasal 15 Ayat (2) huruf (f) yang selama ini digunakan Dewan Pers sebagai dasar hukum nenerbitkan atau mengeluarkan peraturan di bidang pers sesungguhnya telah mengambil hak dan kewenangan organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf (f) UU Pers: “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

Kalimat di atas jelas kewenangan menyusun peraturan pers dan peningkatan kualitas profesi wartawan ada pada organisasi pers. Anak SMU juga pasti paham dengan kalimat ini. UU Pers hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menetapkan (bukan membuat – red) dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk memastikan tentang penafsiran Dewan Pers yang keliru terhadap pasal penyusunan peraturan di bidang pers tersebut, dalam waktu dekat ini penulis bersama-sama dengan sejumlah tokoh pers akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya agar Dewan Pers berhenti melakukan pembodohan publik, khususnya terhadap Wartawan TV dan Media Nasional, dengan membuat kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kemerdekaan pers. 

(Oleh: Heintje G. Mandagie) IT

Penulis: Heintje G. Mandagie, Ketua LSP Pers Indonesia

Pangkogabwilhan III : " Lakukan Koordinasi Yang Ketat, Agar Acara Vaksinasi Nasional di wilayah Timika Dapat Sukses"



TIMIKA, IT– Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai arahan dari Presiden RI terkait implementasi PPKM Mikro di lapangan dan Vaksinasi Nasional dengan target 1 juta orang/hari,  yang disampaikan Panglima TNI melalui Video Conference (Vicon) pada Senin,21/6/2021.
 
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III Letjen TNI Agus Rohman, S.I.P., M.I.P., melaksanakan kunjungan dan pengecekan pelaksanaan kegiatan vaksinasi untuk masyarakat Timika yang dilaksanakan di Rumkitban 17.08.01 Timika Kab. Mimika Papua. Selasa (22/6/2021).

Pangkogabwilhan III yang didampingi beberapa staf  tiba di Rumkitban 17.08.01 Timika diterima oleh Karumkitban Lettu Kes Amigo Pangaribuan. Selanjutnya Pangkogabwilhan III  melaksanakan peninjauan langsung pelaksanaan vaksinasi dan sesekali melaksanakan wawancara dengan pasien peserta vaksinasi.

Pada kesempatan tersebut Pangkogabwilhan III juga memberikan arahan kepada Karumkitban guna suksesnya acara vaksinasi yang diselenggarakan TNI dan Pemerintah Daerah Mimika sesuai petunjuk Panglima TNI tersebut.

“Agar acara Vaksinasi Nasional di wilayah Timika ini dapat sukses, maka lakukan koordinasi yang ketat dengan Dinas Kesehatan Pemda Mimika dan Kodim Mimika, Prajurit TNI harus menjadi contoh,” kata Letjen Agus Rohman.

“Kita harus sukseskan program pemerintah untuk Vaksinasi Nasional ini demi masa depan Rakyat Papua,” lanjutnya.

Sementara itu Karumkitban 17.08.01 Timika mengatakan bahwa jumlah vaksin yang disiapkan Rumkitban 17.08.01  Timika pada hari ini, untuk Vaksin Astra Genecha 120 Vial dan untuk Vaksin Sinovac tahap kedua sejumlah 142 Vial. Jumlah keseluruhan vaksin yang telah dilaksanakan Rumkitban mencapai 2000 peserta vaksin.

“Hari ini kita siapkan 120 Vial Vaksin Astra Genecha dan Vaksin Sinovac untuk tahap kedua sejumlah 142 Vial, keseluruhan yang sudah divaksin mencapai 2000 peserta,” pungkas Karumkitban.

Turut mendampingi Pangkogabwilhan III dalam peninjauan tersebut Aspotwil Kaskogabwilhan III Brigjen TNI Dadang Rukhiyana, S.E., M.Si., Waasops Kaskogabwilhan III Kolonel Laut (P) Aries Cahyono, S.E , Paban II Pam Sintel Kogabwilhan III Kolonel Sus Tri Priyo Widodo, Paban III Tahwil/ Taswilnas Spotwil Kogabwilhan III Kolonel Laut (P) Achmad Syaifudin, S.H. dan Paban Renlog Slog Kogabwilhan III Kolonel Cpl Andi M. Barata, S.E serta anggota Kogabwilhan III lainnya.

(Red) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Papan Proyek Ditulis Tangan Konsultan Dan Pengawas Bungkam, LPKN : Disperkimtan Kab.Bekasi 'Tak Profesional Dan Tak Miliki Integritas'

KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan pengecoran Peningkatan  Jalan Lingkungan (Jaling) di Dusun II, Depan Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Ut...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH