Rabu, 21 April 2021

Bupati Batu-Bara : Setiap Anggota BPD Tingkatkan Kualitas Kerja dan Hindari Masalah Dengan Pemdes


BATU-BARA, IT - Pelantikan Anggota Badan  Permusyawaratan Desa (BPD) dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan dan secara video conference (vidcon) yang berpusat di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Tanjung Gading. Selasa (20/04/2021).

Sebanyak 64 Desa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terpilih dilantik.
 
Turut hadir dalam pelantikan Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M.AP didampingi Sekretaris Daerah, H. Sakti Alam Siregar, SH, Asisten I, Russian Heri, S.Sos, Kepala Dinas PMD, Radiansyah
 
Pelantikan serta pengambilan sumpah para anggota Badan Permusyawaratan Desa, dilantik langsung oleh Bupati Batu Bara.

Setelah selesai pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD, Bupati Batu Bara selain mengucapkan selamat , ia juga menyampaikan himbauan kepada anggota - anggota BPD terlantik Periode 2020-2026.

"Saya menghimbau kepada anggota BPD yang dilantik untuk bekerja keras dan mendengar aspirasi yang ada pada masyarakat. Serta menyelesaikan masalah dengan gotong royong, kebersamaan dan bermusyawarah" Ucap Zahir

Lebih lanjut Bupati mengungkapkan," Anggota BPD merupakan salah satu pilar dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Yaitu, sebagian aspirasi dan pengawasan terhadap peraturan desa dalam menentukan kemajuan suatu desa,"Ungkapnya.
 
"Setiap anggota BPD diharapkan agar terus meningkatkan kualitas kerjanya,dengan tujuan menghindari persoalan kesalahan pemahaman antara BPD dengan Pemerintah Desa, "Tandas Bupati Batu Bara.

(RH) IT

 Sumber : Kabid Humas Pemkab Batu Bara

Ketum APKOMINDO Prihatin, Terkait Gunakan Data Palsu Munaslub APKOMINDO 2015 Bisa Menang di Pengadilan


JAKARTA, IT - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso mengungkapkan rasa keprihatinannya atas penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan dalam proses persidangan di pengadilan, (19/04/2021).
 
Hoky sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa," PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sepertinya kurang teliti dan khilaf dalam memutuskan gugatan DPP hasil Munaslub Apkomindo 2015 terhadap DPP Apkomindo hasil Munas Solo 2012 dan hasil Munas Jakarta 2015 yang secara nyata berlangsung sesuai AD dan ART APKOMINDO. Gugatan perkara nomor : 633/Pdt.G/2018/PN JakSel terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua H. Ratmoho, SH., MH.,"jelasnya.
 
"Dalam putusannya, pengugat Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail dinyatakan sebagai  Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 berdasarkan Keputusan Munaslub APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015."
 
Padahal, menurut Hoky," Munaslub versi APKOMINDO 2015 tidak sesuai dengan AD/ART APKOMINDO dan tidak dihadiri 2/3 DPD APKOMINDO, karena tidak ada satu pun DPD APKOMINDO yang hadir, termasuk DPD APKOMINDO DKI Jakarta yang saat itu dijabat Nana Osay selaku Ketua dan Faaz Ismail selaku Sekretaris serta Adnan selaku Bendahara. “Bahkan pada saat Munaslub 2015 tersebut, Faaz Ismasil tidak hadir, sehingga tidak mungkin jika dia terpilih sebagai Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, jadi sungguhnya, hal ini sangat miris dan ironis, dimana menggunakan data palsu Munaslub Apkomindo 2015 bisa menang di Pengadilan,” ungkap Hoky. 

"Belum lagi dari bukti pemberitaan dan dari email pemberitahuan, serta fakta foto-foto yang beredar di tahun 2015, Rudi Rusdiah adalah Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara untuk periode 2015-2018," imbuhnya. 
 
Bahkan, menurut Hoky, " Rudi Rusdiah justeru menjadi saksi di persidangan perkara nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JakSel, yang menerangkan kepada Majelis hakim bahwa fakta yang sebenarnya yang terpilih menjadi Ketua Umum adalah dirinya, namun dirinya menyadari kesalahannya dan memilih berpihak ke Munas APKOMINDO yang sah yakni Ketua Umumnya Soegiharto Santoso. Ironisnya, saat Soegiharto Santoso selaku Ketum APKOMINDO yang sah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ternyata putusannya adalah ; “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan banding tersebut.”tandasnya.
 
Lebih lanjut Hoky menegaskan," Padahal faktanya Soegiharto Santoso terpilih secara sah pada saat Munas Apkomindo 2015 yang diselenggarakan pada tanggal 13 sampai dengan 15 Februari 2015, dan dihadiri oleh lebih dari 2/3 DPD APKOMINDO serta telah dilampirkan bukti-bukti penyelenggaraan Munas yang sesuai dengan AD/ART APKOMINDO, termasuk telah ada bukti SK KUMHAM RI nya," tegasnya. 

Sebelumnya SK KUMHAM RI tahun 2012 juga telah digugat di PTUN dan PT. TUN hingga ke tingkat kasasi di MA, namun hasil putusan gugatanya tetap tidak dapat diterima. 

Terkait persoalan yang tidak berpihak pada rasa keadilan dan demi mengungkap hal-hal miris dan ironis tersebut, Hoky melaksanakan press conference di ruang serbaguna LSP Pers Indonesia usai menyelenggarakan pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) LSP Pers Indonesia dengan BNSP di ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia Jakarta.
 
Dalam kesempatan tersebut Hoky memaparkan kronologis perkara hukum Apkomindo yang telah berproses sejak tahun 2011, bahwa,"Sejak kepengurusan Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo dibekukan secara sewenang-wenang oleh Dewan Pertimbangan Asoisasi (DPA) Apkomindo.Dimana selanjutnya sejak tahun 2013 mulai ada gugatan dari DPA Apkomindo di PN JakTim dengan perkara No. 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, dengan putusan; “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.” dan selanjutnya mereka melakukan upaya banding ke PT DKI Jakarta No.340/PDT/2017/PN DKI, dengan putusan; “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Selanjutnya melakukan upaya kasasi ke MA tertanggal 21 September 2020, dimana di dalam surat Memori Kasasinya tertuliskan antara lain yang terpilih pada Munaslub 2015 adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah dan Sekjen Rudy Dermawan Muliadi serta Bendahara Suharto Juwono, Periode 2015-2020.  Meskipun proses gugatan tersebut masih dalam proses, ungkap Hoky, ternyata ada lagi gugatan di PN Jaksel dengan menggunakan data palsu tersebut di atas. Untuk itu pihaknya saat ini melakukan upaya kasasi ke MA,"paparnya.
 
Hoky menerangkan, bahwa," Di dalam surat kontra memori kasasi tertanggal 15 Maret 2021, yang ditandatangani pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Sordame, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH, dituliskan yang terpilih dalam Munaslub Apkomindo 2015 adalah Ketua Umum Rudy D Muliadi dan Sekjen Faaz Ismail, periode 2015 -2020. Sementara dalam perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, di mana dalam surat Eksepsi dan Jawaban yang juga ditandatangani pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Sordame, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH, dituliskan, Ketua umum Rudi Rusdiah dan Sekjen Rudy Dermawan serta Bendahara Kunarto Mintarno, untuk periode 2015-2020," terangnya.

“Hal ini membuktikan secara  terang benderang dalam dokumen akta otentik di pengadilan, terjadi dugaan pemalsuan, sehingga keterangannya bebeda-beda, maka atas dasar bukti tersebut, seharusnya Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Ibu Sordame, SH serta Ibu Kartika Yustisia Utami, SH. mempunyai rasa malu yang besar.” ungkapnya.
 
Hoky menambahkan, " Dari 3 (tiga) perkara tersebut menjadi terungkap ada terdapat 3 (tiga) versi berbeda hasil Munaslub Apkomindo 2015 dan digunakan untuk 3 (tiga) Peradilan, yaitu di PN JakTim saat ini sedang proses kasasi, di PN Jaksel saat ini sedang proses kasasi dan di PN JakPus saat ini sedang proses persidangan disetiap hari Selasa," imbuhnya.

Dalam pandangannya, Hoky menguraikan,"Bahwa selain dari itu, masih ada versi berbeda lagi yang terdapat pada Tabloid Bulanan milik Apkomindo No. 1/ Februari 2017 yang tertuliskan susunan pengurus DPP Apkomindo hasil Munaslub 2015 adalah Ketua Umum Rudy D. Muliadi, Sekjen Ir. Faaz, Bendahara Adnan untuk periode 2016-2019, sehingga jika dihitung dengan fakta yang sesungguhnya menjadi ada 5 (lima) versi," urainya.

“Pihak lawan memang pandai merekayasa hukum, dimana saya sempat pula dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali atas laporan polisi kelompok mereka di Bareskrim Polri, namun hasilnya saya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah, termasuk upaya JPU Ansyori, SH dari Kejaksaan Agung RI  melakukan upaya kasasi telah ditolak oleh MA, rekayasa hukum mereka memang perbuatan yang sangat miris dan ironis.” pungkas Hoky.
 
Diungkapkan pula, bahwa meskipun pihak lawan menggunakan jasa Advokat dan Konsultan Hukum OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, ternyata Hoky menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh pengacara serta Hoky tetap optimis pada akhirnya akan memperoleh keadilan melalui proses peradilan di Indonesia.

(Kasihhati) IT

Senin, 19 April 2021

Target Prioritas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Kali Ini Adalah "Tukang Bakso Keliling"



PAPUA, IT -  Asep Saputra (50 th) salah satu warga Kampung Yokatapa yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual bakso keliling di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, menjadi korban pembacokan yang dilakukan dua orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Minggu (18/4/2021).

Komandan Kodim (Dandim) 1705 Nabire Letkol Inf Benny Wahyudi menjelaskan bahwa pembacokan terjadi sekitar pukul 14.30 WIT, saat Asep Saputra yang kelahiran Brebes itu berjualan bakso dengan motornya di depan kantor BPD Sugapa.  “Pelaku dua orang dan melarikan diri setelah melakukan pembacokan itu. Aparat saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Dandim, Senin (19/4/2021).

Akibat bacokan itu, Asep mengalami luka sobek pundak kiri, dada kanan, pinggang kiri dan tangan kanan. Saat ini Asep telah di evakuasi ke RSUD Nabire.  “Korban sudah berada di RSUD Nabire dan ditangani tim medis di rumah sakit tersebut,” ujar Dandim.

Aksi kekerasan ini, menambah daftar perbuatan biadab yang dilakukan KKB dimana sebelumnya telah membunuh dua orang guru dan satu pelajar serta membakar fasilitas pendidikan berupa sekolah dan perumahan guru.
 
Menanggapi hal ini,  pada Minggu (18/4/2021) kemarin, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Syaifullah Tamliha berharap Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas aksi KKB di Papua. Bahkan dirinya meminta pihak kepolisian agar KKB didefinisikan sebagai teroris seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Saya berharap pihak kepolisian segera menindak tegas aksi tersebut dan menetapkan bahwa organisasi KKB sebagai pelaku terorisme,” katanya.

Menurut Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, aksi KKB yang telah menebar teror dengan membunuh dan merusak serta melakukan kekerasan, telah termasuk dalam definisi terorisme pada dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut. “Dalam menentukan sebuah kelompok masuk dalam kategori teroris atau tidak, kita jangan sampai hanya terjebak dengan aksi motif ideologi pada kelompok radikal atau agama saja,” ujarnya.

Tamliha mengatakan bahwa aparat keamanan, baik Polri maupun TNI harus menindak kelompok KKB secara tegas dan tanpa kompromi. Ia mengatakan bahkan sudah saatnya TNI memperkuat pasukan dengan menambah jumlah personel. “Untuk menumpas KKB yang sangat meresahkan masyarakat tersebut,” pungkas Tamliha. 

(Brt) IT

BNSP Tegaskan, Dewan Pers Tidak Boleh Keluarkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan



JAKARTA, IT - Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Henny S. Widyaningsih menegaskan Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam system sertifikasi kompetensi nasional Indonesia,(18/04/2021).

Hal itu ditegaskan Henny saat menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, Henny mengatakan, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

“Dewan Pers boleh melaksanakan setifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny.

Dikatakan pula, oleh karena ini (Sertifikasi Wartawan lewat BNSP) belum pernah terjadi di Indonesia, maka LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan.

Pada kesempatan yang sama, mantan Komisioner BNSP yang menjadi master asesor BNSP pada kegiatan pelatihan ini, mengatakan, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya.
 
Menurut Agus, hanya dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP.  “Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi itu melanggar dan ada sanksi pidananya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Hence Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua Dewan Pers Indonesia, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNSP yang sudah memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor kompetensi melalui LSP Pers Indonesia.

“Banyak selamat kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru bahwa pers Indonesia telah memiliki asesor penguji komptensi bersertifikat BNSP berlogo garuda,” ungkap Mandagi.

Mandagi mengaku bangga atas kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor dari lintas organisasi dan latar belakang media.

Salah satu peserta yang berasal dari Kota Batam, Mangapul Matondang, ikut memberikan komentar terkait pelaksanaan kegiatan ini.

Matondang yang juga menjabat Pimpinan Redaksi di Media Online BeNews, mengatakan, dirinya bangga bisa mendapat pengakuan resmi dari negara.

“Saya berharap semua wartawan di Indonesia bisa disertifikasi kompetensinya melalui jalur resmi yakni lewat BNSP, bukan yang versi abal-abal dan melanggar undang-undang,” imbuhnya.

Peserta yang mengikuti Diklat Asesor Angkatan Pertama LSP Pers Indonesia ini berasal dari organisasi pers Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Perserikatan Journalis Syber Indonesia (PERJOSI),

Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), dan Sindikat Wartawan Indonesia (SWI). Latar belakang peserta juga berasal dari beragam media yakni dari media Televisi (RCTI dan TVRI), media Online (Indonesia Satu, Berita 55, BeNews), dan media cetak.

Menariknya ada salah satu peserta yang selama ini menjadi tenaga penguji kompetensi Wartawan yang dilaksanakan Dewan Pers, Fredrik Kuen. Mantan GM Kantor Berita Antara ini mengakui Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang digunakan oleh LSP Pers Indonesia ini sangat berbeda dengan yang biasa dia gunakan sebagai bahan pengujian wartawan di DP.

“Saya sempat mengalami kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi kompetensi yang dilatih oleh master asesor dari BNSP. Namun setelah dinyatakan kompeten, saya mengerti bahwa standar kompetensi ini lah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,” ujar Fredrik usai mengikuti pelatihan.

Fredrik juga mengaku akan menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan Diklat Jurnalistik, di lembaga Pendidikan yang dimilikinya.

Soegiharto Santoso, selaku Ketua Badan Pengawas, LSP Pers Indonesia yang juga turut  menjadi peserta mengatakan, tinggal selangkah lagi Sertifikasi Kompetensi Wartawan dapat di laksanakan di Indonesia.

"Kedepan nanti saya berharap UKW harus lewat LSP yang berlisensi BNSP dan LSP, kami sudah siap melaksanakannya di jalur yang benar", pungkasnya.

(Ibet/Andy) IT

Diduga Ada Main Mata Diskominfotik, Tarkim dan Satpol PP Kab.Bekasi Dengan PT IBS Pada Pembangunan Tower di Desa Mangun Jaya



KABUPATEN BEKASI, IT - Diduga ada permainan kotor dan main mata  Diskominfotik, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan Perusahaan Pembangun Tower, terkait maraknya bangunan Tower tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi yang menjadi basis pengawasan ketiga Dinas tersebut, namun tak ada tindakan tegas dalam implementasinya di lapangan, salah satunya yang berlokasi di Rt 002, Rw 013, Kampung Rukem, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,(18/04/2021).

Hal tersebut di ketahui jelas berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi yang mengeluarkan pernyataan jelas tertanggal 22 Maret 2021, sebagai jawaban dari DPMPTSP atas pengaduan Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab.Bekasi, Irwan A, bernomor : 503/53-7/IEVDAL/DPMPTSP/III/2021 terkait adanya pembangunan Tower di Rt 002, Rw 013, Kampung Rukem, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terindikasi tak berizin lengkap.

Entah memang kurang Koordinasi atau kurang Komunikasi antar Dinas, atau ada main mata yang mungkin diduga kuat Dinas Kominfotik dan Satpol PP telah menerima upeti dari PT INTI BANGUN SEJAHTERA.Tbk (IBS), sehingga tidak ada tindakan berarti seperti penyegelan kegiatan atau Satpol PP Line yang dilakukan di lokasi pembangunan Tower tersebut, hal itu di ungkapkan oleh Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Irwan A, saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media, bahwa," Ini sangat aneh sekali..sebab pengaduan yang saya lakukan atas nama organisasi kewartawanan pada tanggal 15 Maret 2021 sudah di jawab oleh DPMPTSP bahwa pembangunan tower yang dilakukan oleh PT INTI BANGUN SEJAHTERA.Tbk (IBS) tidak ada izin...bahwa menurut Kepala DPMPTSP, sejak 2010 sampai dengan 2021 PT INTI BANGUN SEJAHTERA.Tbk (IBS), perusahaan tersebut belum mengajukan perizinan apapun ke Kepala DPMPTSP, dimana dalam surat jawaban tersebut telah di tanda tangani oleh Kepala DPMPTSP, Yanyan Akhmad Kurnia, dengan surat tembusan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Kasatpol PP namun sampai saat ini belum ada tindakan kongkrit yang dilakukan oleh Dinas Kominfotik, Tarkim dan Satpol PP Kab. Bekasi selaku eksekutor penegak perda terkait pembangunan yang tak memiliki IMB tersebut," ungkap Irwan.

" Hal tersebut sudah pernah kami tanyakan pada keduanya baik Dinas Kominfotik maupun Kasatpol PP yang mana pada saat itu Kasatpol PP di wakilkan oleh Sekertarisnya, Deni dan disaksikan oleh Kabidnya, Kadarusman namun seolah permasalahan ini tidak berarti dimata mereka, kendati hal tersebut telah di jelaskan secara tertulis oleh Kepala DPMPTST dan PT INTI BANGUN SEJAHTERA.Tbk (IBS), dan sudah di surati sebelumnya oleh Kepala Desa Mangun Jaya namun tak pernah di jawab, kemudian persoalan inipun sudah disampaikan dengan jelas pada Kadarusman untuk diteruskan pada Kasatpol PP Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M namun tak pernah ada jawaban pasti tentang tindakan apa yang mereka lakukan selaku ASN yang Notabene bekerja dengan mendapatkan gaji dari pajak rakyat," tandas Ketua DPC AWI.

Lebih lanjut Irwan menegaskan, bahwa," Melihat gelagat seperti ini patut diduga Diskominfotik, Distarkim dan Satpol PP Kab. Bekasi telah menerima suap atau upeti dari PT INTI BANGUN SEJAHTERA.Tbk (IBS) sehingga mereka tidak mau melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewajibannya, nanti kami dari AWI akan komunikasi intensif dengan Inspektorat dan BKD serta Sekda Kab. Bekasi terkait kenapa memelihara pegawainya yang tidak mau bekerja sesuai Tupoksinya dan kenapa hal tersebut terjadi dibiarkan saja tanpa pengawasan dari pihak Inspektorat maupun BKD dan Sekda selaku struktural tertinggi di ASN, sebab kalau orang-orang seperti ini di biarkan terus  bekerja, akan banyak daerah dan negara di rugikan dengan melalaikan Tupoksinya sehingga PAD tidak tercover akibat ulah mereka yang malas bekerja namun mengharapkan gaji tetap lancar, dan dapat di bilang "ASN Makan Gaji Buta".....begitulah Kura-kura," pungkas Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia, Irwan.A.

Berdasarkan penelusuran Awak Media dilokasi pembangunan , memang tidak terlihat ada segel yang terpampang baik dari Diskominfotik maupun Satpol PP dan hal tersebutpun ditanyakan Awak Media pada warga setempat mengenai ada atau tidaknya dari Pemda yang datang menyegel lokasi tersebut, warga setempat mengatakan, "Tidak ada orang dinas yang datang, baik Satpol PP atau yang lainnya untuk menyetop pekerjaan pembangunan tower itu (seraya menunjuk ke arah Tower-Red), yang ada mereka berhenti sementara karena pakerjaan mereka sudah selesai dan akan di lanjutkan lagi,..mungkin habis lebaran atau kapan saya tidak tahu," ungkap warga setempat yang membuka warung di lokasi pengerjaan.

Ketika Awak Media mengkonfirmasi Kades Mangun Jaya, Jayadi Said terkait surat yang dilayangkan Desa sudah ada atau belum jawaban dari PT INTI BANGUN SEJAHTERA.Tbk (IBS), Kades Jayadi Said menegaskan," Sampai saat ini belum ada jawaban, surat yang kita kirimkan ke PT INTI BANGUN SEJAHTERA.Tbk (IBS)," tegas Jayadi Said.

(JLambretta) IT

Minggu, 18 April 2021

Kelakuan Congor Asli KKB Terbongkar, Dengan Bunuh 2 Guru, Membakar 3 Sekolah dan 3 Rumah Guru Serta 1 Rumah Kepala Adat



PAPUA, IT -  Kedok Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang selama ini berpura-pura memperjuangkan masyarakat Papua terkuak. Kebohongannya terbongkar oleh kelakuan aslinya. KKB tidak hanya ingin melumpuhkan dunia pendidikan, tetapi juga melecehkan adat Papua,(18/04/2021).

Niatnya untuk melumpuhkan dunia pendidikan berlanjut. Setelah membunuh 2 guru, membakar 3 sekolah dan membunuh pelajar, KKB kembali membakar 3 rumah guru dan bangunan SD Inpres Klambet di kampung Dambet Distrik Beoga, Sabtu, (17/4/2021).
 
Setelah sempat menyalahkan TNI yang dilibatkan sebagai guru di sekolah-sekolah Papua dan menuduh guru dan pelajar yang dibunuhnya sebagai mata-mata aparat keamanan, KKB kembali membakar sekolah.

Selain itu, mereka juga melecehkan adat setempat dengan membakar rumah kepala suku wilayah Dambet a.n. bapak Bener Murib.

"Diduga dilakukan oleh kelompok Beoga Arodikala yang ikut Lagakek Telenggen," ujar Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes M Iqbal Alqudusi, melalui keterangan tertulis, Minggu (18/4/2021).

Sementara itu, Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa juga mengkonfirmasi insiden pembakaran oleh front bersenjata OPM yang selama ini disebut sebagai KKB. "Benar, KKB telah membakar SD Inpres Klambet dan rumah kepala suku wilayah Dambet kampung Dambet distrik Beoga Sabtu, (17/4/2021).

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, walaupun sempat ada gangguan tembakan kepada aparat gabungan TNI Polri saat menuju ke lokasi kejadian," tambahnya.

Mengulang pernyataannya, Kolomel Suriastawa mengatakan bahwa fakta ini makin menunjukkan bahwa seluruh front OPM sedang frustasi dan makin membongkar kedoknya sendiri bahwa selama ini merekalah biang kerok dan sumber masalah di Papua.

Front bersenjatanya frustasi karena selain posisinya makin terjepit dengan tindakan pengamanan aparat gabungan TNI Polri, jalur ilegal senjata dan munisinya terbongkar, sumber dana dari hasil pemerasan kepada pejabat daerah dan masyarakat juga terbongkar. Kebohongannya yang sering disebar di media sosial juga terbongkar.

Front politiknya juga frustasi karena di dalam negeri upaya penolakan Otsus gagal dan di luar negeri tidak ada dukungan resmi dari dunia internasional terhadap aksi terorisme front bersenjata OPM. Propagandanya melalui media online dan media sosial tidak direspon dunia internasional.

Front klandestinnya juga frustasi karena peran dan permainan "dua kaki" nya sudah diketahui banyak pihak. Propaganda melalui media oleh jurnalis dan tokoh media sosial juga sudah terdeteksi.
 
Kolonel Suriastawa menambahkan, pasca penembakan guru, mereka ingin memunculkan propaganda pembenaran bahwa itu mereka lakukan karena TNI dilibatkan sebagai tenaga pengajar dan doktrinasi, sehingga guru adalah mata-mata aparat keamanan. "Faktanya, TNI dilibatkan sebagai pengajar di sekolah-sekolah karena banyak guru yang takut mengajar, khususnya guru pendatang akibat teror dari front bersenjata OPM dan tidak jarang merenggut nyawa seperti terjadi minggu lalu," katanya.
 
"Peran TNI sebagai tenaga pengajar juga berlaku didaerah lain khususnya daerah terpencil, pulau terluar dan perbatasan. Karena keterbatasan tenaga pengajar itulah Kementerian pendidikan membuat MoU dengan TNI," jelasnya.
 
Kapen Kogabwilhan III ini juga menyampaikan bahwa dari analisa media sosial, propaganda yang menyalahkan TNI dan seolah membenarkan penembakan terhadap guru terlihat jelas terkoordinir, masif dan serentak. "Aktornya ya itu-itu saja dan dibantu jurnalis yang punya akses ke media. Redaksionalnya mirip, waktunya juga hampir bersamaan. Mirip kerjanya buzzer," ujarnya.
 
"Sebenarnya bukan hanya isu ini. Selama ini seperti itulah kerjaan mereka, tergantung momen yang diusung. Pengalihan isu ini sengaja dibuat untuk menutupi fakta bahwa mereka tidak ingin masyarakat Papua berpendidikan dan maju, agar kebohongannya tidak diketahui masyarakat luas," tambahnya.

Aksi teror terbaru KKB ini tentu sangat memperihatinkan khususnya bagi dunia pendidikan di Papua. Diperlukan langkah nyata pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini agar tidak berlarut dan tidak menambah panjang daftar korban baik aparat keamanan maupun masyarakat yang tidak berdosa. 

(Brt) IT

Oknum Kepala Dinas Perikanan Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Temannya Mengeroyok Wartawan


Blasius Naryemin (Wartawan)/Korban Pengeroyokan Kadin DKK

TANIMBAR, IT - Oknum Kepala Dinas Perikanan Pemkab Kepulauan Tanimbar Pede Batlayeri dan beberapa temannya mengeroyok serta menganiaya wartawan Nuansarealitanews.com (Kabiro Tanimbar), Blasius Naryemin, di depan Karaoke King hingga ke depan kediamannya, Minggu (18/4/2021) dini hari.

Tindakan penengeroyokan itu dilakukan diduga karena sang Kadis tidak terima omongannya berupa makian kepada para jurnalis dan LSM di Tanimbar direkan Blasius.

"Dia tidak terima saya rekam dia maki wartawan Tanimbar dan LSM jadi dia dan teman-temannya keroyok saya tadi malam. Bahkan dia ancam mau bunuh saya supaya kalau mau proses kemana saja dia siap. Ada beberapa temannya yang rebut paksa HP dari tangan saya sampai HP itu retak," kata Blasius di kediamannya, Minggu (18/4/2021).

Blasius menceritakan, awalnya sekitar pukul 2 malam, dia keluar beli rokok. Kebetulan di depan kediamannya ada sebuah karaoke barnama Karaoke King.

Di depan karaoke itu ada seseorang bernama Rahmat yang dikenalnya sehingga Blasius menghampiri Rahmat untuk mengobrol.

Tak lama berselang muncul sang Kadis dari dalam dan beberapa temannya. Menurut Blasius, saat itu Rahmat menghampiri sang Kadis dan mengatakan kalau ada wartawan juga disitu.

Entah kenapa, sang Kadis langsung marah dan mengeluarkan makian. "Mau LSM ka, wartawan ka, lembaga anjik cuki (makian) siapa juga beta (saya) seng (tidak) pastiu," tutur Blasius meniru umpatan sang Kadis.

Sempat terjadi cekcok antara teman-teman Kadis dan Blasius karena ketahuan merekam omongan makian sang Kadis.

Setelah beberapa waktu berselang, Blasius dihampiri sang Kadis dan beberapa orang dan langsung memukulnya hingga mengalami luka memar serta gangguan pendengaran.

Teman-teman Kadis itu juga secara paksa mengambil handphone dari tangan Blasius. "Dua orang paksa rebut HP dari tangan saya. Mereka rebut secara paksa. Karena dengan suara retak jadi saya lepas hp itu," ujar Blasius.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar setelah kejadian itu.

Mengenai tindakan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, pimpinan redaksi media Nuansarealitanews.com, Tony Maulana, menyayangkan sikap premanisme oknum pejabat pemerintah daerah KKT tersebut.

"Sangat disayangkan ada sikap premanisme dari oknum pejabat Pemda seperti ini karena tentu akan merusak citra pemerintah daerah disana," kata Tony Maulana.

Selain itu, Tony Maulana mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini.

"Saya mengutuk keras tindakan kekerasan ini. Dan saya minta aparat penegak hukum segera usut tuntas. Agar wartawan di Tanimbar mendapat perlindungan hukum sesuai aman UU Pers," ujarnya.

(47/M) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Perkuat Peran Strategis, Peluncuran Buku 'Road to Rotterdam' Sebagai Salah Satu Special Mission Vehicle Kolaborasi LPEI Dan KBRI Den Haag

JAKARTA, IT – Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kement...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH