Minggu, 18 April 2021

Serangkaian Prilaku KKB Membantai Warga di Kabupaten Puncak, Tokoh Papua : Melanggar Norma dan Mencoreng Wajah Adat.



PAPUA, IT - Yanto Eluay, putra tokoh pejuang Papua Theys Hiyo Eluay dan juga tokoh adat di Papua  yang merupakan Ondofolo di Sentani mengatakan, serangkaian kekejaman yang dilakukan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) terhadap guru, tukang ojek, dan anak sekolah di Kabupaten Puncak, melanggar norma adat dan mencoreng wajah adat.

Hal tersebut dikatakan Yanto, Jumat (16/4/2021) di Kedimaannya di Sentani, Papua.

Dalam penjelasannya Yanto Eluay kembali menegaskan, kepada para pelaku kriminal bersenjata, dalam hal ini KKB yang melakukan gangguan keamanan di Kabupaten Puncak untuk segera menghentikan aksinya yang tidak berperikemanusiaan itu karena adat tidak membenarkannya.

“Menyikapi beberapa peristiwa yang terjadi saat ini di Kabupaten Puncak, kami sangat menyesalinya. kami masyarakat papua adalah masyarakat adat sehingga apa yang dilakukan oleh pelaku dalam hal ini KKB merupakan pelanggaran terhadap adat,” tuturnya.

Lanjutnya, selaku tokoh adat, dirinya sangat memberikan dukungan penuh kepada aparat keamanan Polri-TNI untuk menciptakan rasa aman dan harmonis di tanah Papua.

Terkait prilaku KKB yang telah banyak menimbulkan kekacauan serta jatuhnya korban jiwa,
putra tokoh pejuang Papua Theys Hiyo Eluay menegaskan, bahwa, “Kami minta untuk KKB segera hentikan segala perbuatan yang telah mengakibatkan jatuhnya korban dan hilangnya nyawa tak berdosa. Perbuatan KKB sangat mencemari dan mencoreng Wajah kami Masyarakat Adat Papua,” pungkas Yanto Eluay.

(Brt) IT

Sabtu, 17 April 2021

Rumahnya Dibongkar Pemda, Robi Damianus Mella Lapor Komnas HAM



KUPANG, IT - Pembongkaran rumah Robi Damianus Mella di Kota Soe, Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berbuntut panjang. Robi Damianus Mella melalui kuasa hukumnya di Firma Hukum ABP membuat laporan dan pengaduan ke Komnas HAM terkait pembongkaran rumah miliknya itu yang diduga melanggar hak asasi manusia, (16/04/2021).

Hal itu disampaikan Ahmad Azis Ismail, S.H. selaku kuasa hukum Robi Damianus Mella dari Firma Hukum ABP kepada media ini di Kupang, Jumat (16/4/2021). "Komnas HAM RI sudah membalas surat kami terkait pembongkaran dan perusakan rumah Robi Damianus Mella pada Selasa, (13/4/2021) di Soe. Pengaduan Robi Mella diregister di Komnas HAM dengan Nomor: 136.257,” ungkap Azis. 

Jika berkas sudah lengkap, sambung dia, maka akan dibentuk tim penyelidikan dari Komnas HAM RI untuk menyelidiki kasus yang diduga melanggar HAM tersebut, karena telah merampas hak dasar warga negara, berupa hak hidup. “Ada beberapa berkas tambahan yang diminta Komnas HAM RI. Kami akan kirim segera berkas-berkas yang diminta Komnas HAM RI itu,” jelas Azis.

Azis kemudian menambahkan, "Selain pengaduan ke Komnas HAM RI, kami juga segera bersurat ke BPK RI untuk melakukan audit terhadap aset daerah di Kabupaten TTS.”

Hal ini perlu dilakukan, kata Azis, untuk mengetahui aset daerah di Kabupaten TTS. Jangan sampai misalnya aset tanah diakui sebagai aset daerah, tapi tidak didukung data atau bukti dan tidak terdaftar dalam daftar aset yang tersedia dalam sistem. Karena aset itu kekayaan daerah atau negara, jadi harus terdaftar dalam sistem dan memiliki bukti-bukti yang valid. Berdasarkan hasil audit itu, publik akan tahu apakah sesuatu aset itu merupakan milik Pemda atau bukan.

“Kami juga sudah melapor dugaan tindak pidana atas pembongkaran rumah Robi Damianus Mella tersebut di Polda NTT dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Jika dalam proses penyelidikan dan didukung bukti yang cukup atas keterlibatan Bupati TTS dalam tindak pidana yang dilaporkan tersebut, kami minta agar oknum bupati tersebut ditangkap dan ditahan. Semua orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum," tegas Azis yang juga mantan Sekretaris BEM Fakultas Hukum Undana ini.

Publik, kata Azis, butuh edukasi hukum yang baik. Hal itu penting agar ke depan pelanggaran serupa yang dilakukan dengan tatacara yang tidak patut dan melanggar hukum jangan terulang kembali.

“Kami juga akan memperluas kuasa, melibatkan lebih banyak kawan-kawan advokat dan jaringan, termasuk di Jakarta. Jika perbuatan itu dilakukan dengan melanggar hukum dan menindas rakyat kecil, harus dilawan, untuk perbaikan hukum yang lebih baik. Budaya taat hukum harus diperkuat," pungkas Azis. 

(AB/Red) IT

Perkuat Silaturahmi, Produser Film "Lafran, Demi Waktu", Bertandang ke Kantor DPP SMSI



JAKARTA, IT - Suatu sore, menjelang buka puasa, di ruang kerjanya di Jl. Veteran II No. 7c, Jakarta Pusat, Firdaus, Ketua Umum  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), kedatangan Deden Ridwan, produser film "Lafran, Demi Waktu". Sebuah film yang berkisah tentang sosok Lafran Pane, pendiri HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) sekaligus pahlawan nasional, Kamis, 15 April 2021.

Sambil berbuka puasa, ditemani secangkir teh dan ditemani koleg cendil yang lezat, Deden bercerita tentang sosok Lafran Pane dengan antusias dan heroik.  Maklum cerita tentang Lafran terasa aktual dengan persoalan kebangsaan saat ini.

Sambil menikmati suasana kantor SMSI yang terasa klasik dan bernilai historis, Deden memulai bercerita kepada Firdaus, ditemani M. Nasir (Sekjen), Yono Hartono (Wakil Sekjen Bidang Internal), Heru Siswanto (Wakil Sekjen Bidang Eksternal). 

Kata Deden, jejak Lafran adalah kisah tentang mata air keteladanan. Menggugah asa, penuh makna, dan sangat menginspirasi. Terpentang dalam seluruh jejak hayatnya, dari lahir hingga liang lahat. Kesederhanaanya sungguh terasa menohok. Bayangkan, lanjut Deden, Lafran tak punya rumah pribadi sepanjang hidupnya. Dia tipikal "kontraktor" alias penghuni rumah kontrakan abadi, ditemani setia TV butut bermerk Johnson.

Kemana pun bergerak, dia hanya bermomdalkan sepeda ontel lusuh. Ketika akan dilantik menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Lafran tak punya jas. Pun menolak dibelikan. Malah untuk sampai posisi itu mesti melewati proses yang tidak mudah; perlu diyakinkan habis-habisan oleh teman-teman dekatnya. Karena Lafran selalu menolak jabatan apa pun. Walaupun, akhirnya dia menerima tawaran itu.

Ada cerita lucu yang bikin kita geli. Ketika ditanya mau minta fasilitas apa di rumah dinasnya, Lafran hanya hendak dipasangkan telepon rumah. "Kontras seratus derajat dengan pemimpin-pemimpin kiwari yang gemar korupsi demi merayakan kemewahan di tengah penderitataan rakyat", tegas Deden.

Lebih jauh, produser film yang jebolan Universitas Leiden itu, yakin bahwa Lafran adalah sosok pejuang senyap. Orang biasa dengan gagasan dan tindakan luar biasa. Riuh-rendah saat mendirikan HMI, penuh cerita bermakna. Lafran sampai harus menyedekahkan jabatan demi membesarkan organisasi yang didirikannya itu. Ini sangat menggugah di saat orang-orang gemar memburu jabatan dengan cara apa pun. Lafran menjadi simbol perlawanan atas pelbagai bentuk keserakahan dan nafsu-kuasa.

Di benak Deden, sosok Lafran menjadi sangat penting.  Ia menjadi ikon sekaligus role model dalam proses pengkaderan anak-anak bangsa. HMI adalah karya nyata Lafran. Dari rumah HMI, jutaan kader anak bangsa lahir. Mereka turut memberikan warna dalam proses perjalanan republik ini. Tak hanya pada level politik, tapi juga ekonomi dan sosial. Kata Lafran, "untuk Indonesia, saya lillahii taa'la".

Rekam-jejak kepahlawanan Lafran menjadi ruh pengkaderan HMI. Hal itu, kata Deden, mesti kita rawat, pupuk, dan sebarkan secara luas di ruang publik melalui kanal media-media kreatif. Karena nilai-nilai kepahlawanan Lafran bersifat universal. 

Spirit perjuangannya harus menjadi inspirasi dan kebanggaan seluruh anak bangsa, tidak hanya HMI.  Apa pun latar-belakangnya. Apalagi nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan yang  menjiwai Lafran mendirikan HMI, diakui,  adalah perekat kuat bangsa. 

Dalam spirit pengkaderan itulah, menurut Deden, film "Lafran, Demi Waktu", hadir. Dengan kekuatan visual diharapkan nilai-nilai kepahlawanan dan perjuangan Lafran bisa menginspirasi jutaan anak bangsa. Kekuatan cerita film ini bisa menjadi senjata ampuh sekaligus sumber inspirasi yang bisa menggetarkan jiwa anak-anak muda untuk bangkit bersama membangun negeri.

Dalam konteks itulah, tegas founder & CEO Reborn Initiative, film Lafran ini menjadi sangat penting. Cita rasa keislaman-nasionlistik yang tercermin dalam setiap jejak-langkah-historis Lafran menjadi kekuatan dahsyat bagi negeri tercinta ini.

Sayangnya, film Lafran Pane itu hingga kini masih belum bisa tayang. Padahal sudah selesai shooting satu tahun lalu, tapi belum bisa lanjut ke proses post production karena terganjal budget. "Ya, macet produksi-nya karena kendala dana," ungkap Deden. 

"Ya, makanya saya datang ke sini untuk curhat sama Ketua Umum SMSI, tolong carikan investor supaya film ini bisa tayang. Perlu biaya lagi," sambung Deden sambil tertawa.

Mendengar curhatan Kang Deden tersebut, Firdaus mendorong spirit untuk terus bergerak, karena niat baik di bulan baik semoga di ijabah Allah.

 "Kang Deden. Kita ihtiar untuk menyampaikan keluh kesah ini, semoga niat baik kang Deden di bulan baik ini di ijabah Allah," ujar Firdaus, menutup obrolan.

(Ardon) IT

Dinilai Kerap Lakukan Aksi Keji, Ketua MPR RI Meminta TNI-Polri Segera Tindak Tegas KKB Papua



JAKARTA, IT - Ketua MPR RI H. Bambang Soesatyo, S.E, M.B.A, meminta aparat TNI-Polri melakukan tindakan tegas terukur terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Jumat (16/4).

"Komplotan tersebut tak boleh lagi melakukan aksi keji yang mengakibatkan situasi mencekam hingga menimbulkan korban jiwa,"tegas Pria yang akrab disapa Bamsoet.
 
Ketua MPR RI meminta TNI-Polri meningkatkan kewaspadaan, penjagaan, dan keamanan di setiap objek vital di Papua, termasuk di lingkungan penduduk.

Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar, sekaligus mengantisipasi terjadinya serangan-serangan teror yang dilakukan KKB.

"Aparat TNI-Polri untuk terus melakukan pengejaran serta melakukan tindakan tegas terukur terhadap KKB tersebut. Hal ini perlu dilakukan segera agar tidak terjadi lagi kasus-kasus penembakan yang meresahkan masyarakat, khususnya warga di Kota Illaga," pungkas Ketua MPR RI dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/4).

(Irf) IT

Jumat, 16 April 2021

Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan Ke Malaysia



PONTIANAK, IT - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat gagalkan Penyelundupan atau Ekspor kurang lebih 100 ton rotan ilegal Pada Hari jumat 9 April 2021 yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor ABNA Jaya Nahkoda Suriansyah Gt.128 ABK 6 orang di perairan natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang di titik koordinat 2°56' 891" LS - 110°45' 392" BT, (16/04/2021).

Hal tersebut diungkapkan Kombespol Benyamin Sapta T, S.I.K., M.Si Selaku Direktur Polairud Polda Kalbar pada Awak Media saat Press Release Di dermaga Dit Polairud Polda , jumat (16/04), bahwa, "Digagalkannya upaya penyelundupan 100 ton rotan ini, saat Personil kami Unit Gakkum Bersama dengan Unit patroli Natai kuini melaksanakan patroli rutin dan dari hasil pemeriksaan anggota dilapangan angkutan rotan ini Diduga melakukan TP Perdagangan Rotan, pemalsuan Dokumen Dan pelayaran,"ungkapnya.

Benyamin Sapta juga menjelaskan, bahwa,"Dalam rangka mendukung Polri Presisi Program Prioritas (100 hari) Kapolri, Dit Polairud Polda Kalbar tidak akan pernah berhenti melakukan GAKKUM terhadap Kejahatan yang terjadi di wilayah Perairan Kalimantan Barat..Oleh karena itu Dit Polairud Polda Kalbar selalu berusaha maksimal untuk mengungkap kasus kasus atensi," jelasnya.

Menurut Benyamin,"Dengan diungkapnya Kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan Rotan Rotan illegal yang diselundupkan ke Luar Negeri serta memporakporandakan jaringan atau sindikatnya untuk dilakukan proses hukum... dan membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP," ujar Dir Polairud Kalbar.


Direktur Polairud Polda Kalbar menegaskan, bahwa, Pasal yang dipersangkakan adalah, Dugaan TP. Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 264 KUHP Sub Pasal 266 KUHP lebih Sub Pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana Maksimal 7 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar," tegasnya.

"Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu berada didermaga Ditpolairud polda kalbar guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

Direktur Polaroid Polda kalbar juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Heri) IT

Sumber :PID Polairud Polda Kalbar

Akibat Frustasi Gagalkan Otsus Tak Berhasil, KKB Papua Lakukan Aksi Biadab Dengan Membunuh Pelajar SMA



PAPUA, IT- Aksi biadab Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi, kali ini KKB menembak mati seorang pelajar SMA, Ali Mom (16 tahun) di kampung Wuloni distrik Ilaga kabupaten Puncak- Papua pada Kamis (15/4/21).
 
Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Almarhum Ali Mom dicegat, dibacok dan ditembak ketika mengantarkan pesanan pinang ke kampung Wuloni" ujar Kapolres.
 
Korban yang merupakan pelajar kelas 2 SMA ini tewas ditempat dan baru bisa dievakuasi pada Jumat pagi (16/4). "Mengingat pada saat kejadian hari sudah gelap dan lokasi tersebut sangat rawan, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan" tandas Nyoman .
 
Kapolres Puncakpun memaparkan, bahwa,"Pembunuhan terhadap pelajar ini, menambah daftar kebiadaban KKB. Dalam minggu ini, sudah 4 orang menjadi korban kebiadaban mereka. Selain dua orang guru Oktavianus Rayo dan Yonathan Renden, KKB membunuh seorang tukang ojek atas nama Udin dan kemarin membunuh pelajar Ali mom (16 tahun). Selain aksi pembunuhan, KKB juga melakukan aksi teror pembakaran sekolah, rumah guru, memeras warga dan membakar helikopter," papar Kompol I Nyoman Punia

Sementara Kapen Kogabwilhan III Kol Czi IGN Suriastawa selain membenarkan kejadian tersebut juga menyebutkan bahwa ketiga front OPM sudah frustasi. Front politiknya frustasi karena upaya menggagalkan revisi UU Otsus tidak berhasil. 

"Front bersenjata frustasi karena posisinya makin terjepit dengan operasi penegakan hukum yang digelar Polri dibantu TNI. Front klandestinnya juga frustasi karena modusnya di bidang media sudah terbongkar,"ungkapnya. 

Suriastawa mengatakan jurnalis dan media pro OPM aktif menyebar berita bohong dan memutar kejadian lama seolah baru saja terjadi.

"Kemarin media pendukung OPM memuat berita tentang kaburnya oknum prajurit TNI dari Yonif 410. Walaupun hal itu benar, tetapi kejadiannya tanggal 12 Februari 2021 yang lalu, bukan kejadian baru dan sudah diberitakan diberbagai media,"katanya.

Ia menambahkan, bahwa,"Oknum prajurit tersebut kabur dari pos tanpa membawa senjata dan sampai saat ini tidak jelas keberadaannya" imbuh Suriastawa. 

Kapen Kogabwilhan III juga menghimbau kepada masyarakat di Ilaga dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan waspada akan aksi teror front bersenjata OPM yang saat ini sedang frustasi.

(Db) IT

Kamis, 15 April 2021

Disinyalir Perintah Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Pengusiran Wartawan Saat Meliput, Menuai Aksi Protes Ratusan Jurnalis



MEDAN, IT - Bergerak berbondong-bondong ratusan wartawan dari berbagai media massa, baik cetak, elektronik maupun Online untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/4), terkait persoalan pelarangan dan pengusiran para wartawan yang tengah melakukan peliputan oleh Institusi Keamanan.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap dugaan adanya tindakan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Polisi, hingga Satpol PP yang mengusir sejumlah wartawan saat hendak mewawancarai Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Terkait akan peristiwa tersebut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Liston angkat bicara dengan meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution yang juga menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bawahannya agar mengingat lagi bahwa jurnalis adalah pekerja publik. Selain itu, tegasnya, para jurnalis dalam melakukan pekerjaannya pun dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Ini adalah puncak keresahan jurnalis yang selama ini kesulitan mewawancarai Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan....Menghalangi kerja jurnalis berarti melanggar undang-undang... Pekerjaan jurnalis adalah pekerjaan publik karena publik perlu tahu informasi kinerja Pemko Medan... Kita harap bobby mewakili anak buahnya meminta maaf kepada wartawan," tegas Liston di tengah aksi.

Salah satu pimpinan aksi, Muchlis mengatakan tindakan menghalang-halangi kinerja wartawan yang diduga dilakukan paspampers merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Pers.

"Peristiwa pengusiran yang terjadi semalam sangat menyedihkan... Apa yang dialami jurnalis semalam bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Pers... Bapak Bobby yang terhormat, UU Pers adalah bentuk dari yang kita perjuangkan selama ini. Kalau Pers sudah tidak mendapatkan tempat yang layak, kita pertanyakan demokrasi yang selama ini digaungkan Bobby adalah kebohongan," ungkapnya..

Salah satu wartawan yang diusir saat melakukan peliputan di Pemko Medan, Hany Ritonga, mengatakan,"Paspampres yang mengawal Bobby Nasution telah bertindak arogan kepada wartawan," tegasnya. Dia pun mempertanyakan keterbukaan informasi di masa kepemimpinan Bobby Nasution - 

(Iswadi) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Perkuat Peran Strategis, Peluncuran Buku 'Road to Rotterdam' Sebagai Salah Satu Special Mission Vehicle Kolaborasi LPEI Dan KBRI Den Haag

JAKARTA, IT – Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kement...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH