Kamis, 08 April 2021

Berprestasi, 44 Personel Polresta Tangerang Diberi Penghargaan


TANGGERANG, IT - Sebanyak 44 personel Polresta Tangerang diberi penghargaan, Rabu (7/4/2021). Penghargaan diberikan melalui Upacara Pemberian Penghargaan di Lapangan Upacara Polresta Tangerang Polda Banten.

"Alhamdulillah hari ini kamk dapat melaksanakan Upacara Pemberian Penghargaan kepada anggota Polresta Tangerang yang berprestasi," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Wahyu menyampaikan ucapan selamat kepada anggota yang menerima penghargaan seraya meminta agar kinerja senantiasa dipertahankan. Sebab, kata Wahyu, penghargaan yang didapat bisa menjadi motivasi bagi diri sendiri dan juga untuk keluarga.

"Serta tentu saja motivasi kepada semua anggota yang lainnya untuk menjadi Polisi yang baik," tutur orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Wahyu menyebut, penghargaan diberikan setelah melewati mekanisme penilaian yang objektif. Dengan demikian, siapa pun yang mendapat penghargaan pastilah personel yang layak karena sudah melalui berbagai tahapan penilaian.

"Namun jangan langsung puas dan berbangga hati, dari sini kita harus tingkatkan kinerja kita agar menjadi lebih baik," pesan Wahyu.

Pada kesempatan itu, Wahyu juga mengapresiasi kinerja anggota yang telah bekerja keras mengawal pelaksanaan protokol kesehatan saat suasana takziah wafatnya ulama kharismatik Abuya KH. Uci Turtusi di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Marilah kita berdoa untuk almarhum Abuya Uci Turtusi semoga Allah SWT mengangkat derajatnya," tandas Wahyu.

(Edy) IT

Pangdam XII/Tpr Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022


PONTIANAK, IT - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 bertempat di Balai Petitih Kantor Provinsi Kalbar. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka percepatan pembangunan, khususnya di Kalbar, Rabu (7/4/21).

Musrenbang RKPD tahun 2022 dipimpin Gubernur Provinsi Kalbar, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. Dihadiri juga oleh Forkopimda Prov. Kalbar, Sekda Kalbar, Kepala Bappeda Kalbar serta para Bupati dan Walikota se-Kalbar. 

Selain secara langsung rapat juga digelar secara virtual, yang mengambil tema, "Akselerasi Pembangunan Ekonomi Inklusif Berbasis SDA dan Peningkatan SDM yang Berkualitas".
 
Dalam salah satu sambutannya, Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., mengapresiasi pihak TNI-Polri dan Kejaksaan yang selama ini telah membantu pemerintah provinsi Kalbar menjaga situasi kondusif.

"Terima kasih kepada Kapolda, Pangdam dan Kajati, dari satu sisi lain kita tetap kondusif karena tidak ada terjadi masalah - masalah sosial. Ini juga menjadi satu indikator untuk perbaikan perekonomian di daerah kita ini. Kalau ada riak - riak itu biasa," ucap Gubernur.

Selanjutnya Gubernur Kalbar juga menekankan kepada para Bupati dan Walikota terkait permasalahan di bidang perkebunan agar bisa diselesaikan dengan baik.

"Yang menjadi hak-hak masyarakat itu kompromikan dan diserahkan kalau harus dibentuk koperasi silahkan dibentuk koperasi," tegas mantan Walikota Pontianak. 

(Heri) IT

Sumber : (Pendam XII/Tpr) 

Musyawarah KADIN Kabupaten Bekasi ke-VII Tahun 2021, Resmi di Buka Bupati Bekasi


KABUPATEN BEKASI, IT - Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja membuka secara resmi acara Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bekasi ke-VII Tahun 2021 di Hotel Holiday Inn, Kamis (08/04/2021).

Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa pemerintah selalu mendorong dan membantu agar dunia usaha di Kabupaten Bekasi memiliki peluang usaha yang terbuka.

"Karena apabila dunia usaha atau bisnis di daerah ini tumbuh dengan baik maka akan tercipta lapangan pekerjaan yang luas sehingga kesejahteraan para pekerja dan karyawan juga meningkat,” ujar Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja.

Bupati berharap KADIN ke depan harus lebih giat membantu, membangun dan meratakan perekonomian di Kabupaten Bekasi.
 
Usai menyampaikan sambutannya, Bupati Bekasi membuka Mukab ke VII KADIN Kabupaten Bekasi secara resmi  yang disambut tepuk tangan para peserta yang hadir.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah dalam sambutannya berharap pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) hasil Muskab ke VII ke depan bisa berkolaborasi dengan pemerintah dan DPRD.
 
"Saya berharap adanya sinergitas antara pemerintah dengan KADIN, sehingga keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari bangunan infrastruktur saja. Tapi, bisa dimanfaatkan masyarakat," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua KADIN Provinsi Jawa Barat, H. Cucu Sutara dalam sambutannya pada pembukaan Mukab KADIN ke VII Kabupaten Bekasi.

"Senantiasa komunikasi dengan Pemerintah daerah dan saya ingin pengurus KADIN ke depan menjadi sayap pelayan bagi semua masyarakat usaha," ungkapnya.

Sementara itu ketua Kadin Kabupaten Bekasi H. Obing Facrudin menitipkan kepada pengurus KADIN yang baru untuk mendukung Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin pada Munas mendatang.
 
"Saya menitipkan pak Anindya agar diperjuangkan sebagai Ketua Umum KADIN ke depan," harapnya.

Secara terpisah, calon Ketua KADIN Kabupaten Bekasi, Heri Noviar mengucapkan rasa terimakasih atas segala support dari rekan-rekan pengusaha seprofesi yang ada di Kabupaten Bekasi.
 
Informasi yang diperoleh media, Heri Noviar merupakan calon yang akan dipilih secara aklamasi sebagai ketua KADIN Kabupaten Bekasi untuk masa periode 2021-2026 mendatang. Putri mantan ketua KADIN Kabupaten Bekasi, H. Yaman ini memiliki berbagai program kerja untuk kemajuan KADIN Kabupaten Bekasi.

”Program jangka pendek konsolidasi internal , pembenahan sekretariat, membangun soliditas pengurus, inventarisasi kekuatan di dalam dan bekerjasama dengan pengusaha pers media siber SMSI yang merupakan konstituen Dewan Pers. Jangka panjangnya bagaimana kepengurusan KADIN Kabupaten Bekasi sekarang bisa membangun kemandirian KADIN,” ujar sosok milenial tersebut kepada wartawan.

Mukab VII KADIN Kabupaten Bekasi berjalan lancar sesuai protokol kesehatan. Selain dihibur oleh tarian daerah dan lenong bocah, peserta juga menerima door prize yang digelar para sponsorship.

Hadir pada pembukaan Mukab VII KADIN Kabupaten Bekasi yakni Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qudratulloh, Ketua KADIN Kabupaten Bekasi periode 2006-2021 H. Obing Fachrudin, Ketua KADIN Provinsi Jawa Barat H. Cucu Sutara, Ketua KADIN Kota Bekasi Gunawan, Ketua KADIN Karawang Fadel, Ketua KADIN Kabupaten Bandung, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya, Doni Ardon, tokoh NU Kabupaten Bekasi H. Bobby, tokoh masyarakat H. Yaman, H. Omin Basuni, mantan Bupati Bekasi H. Shaleh Manaf, Ketua Gapensi Kabupaten Bekasi, Ketua AKSI Kabupaten Bekasi, calon tunggal Ketua KADIN Kabupaten Bekasi Heri Noviar dan para peserta Musyawarah KADIN ke VII Kabupaten Bekasi. 

(*) IT

Tuding Masyarakat Salah Paham Soal STR, Wilson Lalengke : Kapolri Perlu Kursus Bahasa Indonesia


Press Realease :

JAKARTA, IT - Jagat pemberitaan Indonesia dihebohkan oleh terbitnya Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 [1]. Kontroversi bernada penolakan masyarakat atas STR itupun bermunculan [2]. Melihat kondisi tersebut, STR yang ditujukan kepada para Kapolda, Up. Kabid Humas se-Indonesia, akhirnya dicabut, hanya sehari setelah terbit, Selasa, 6 April 2021 [3].

Ketika diminta tanggapannya terkait terbit-tenggelamnya STR Kapolri ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan keteledoran yang dilakukan pucuk pimpinan institusi berseragam coklat tersebut. Bagaimana tidak, katanya, rakyat rugi membiayai pimpinan yang hanya bisa membuat telegram untuk usia sehari dua hari saja, langsung dicabut.

“Bangsa besar ini butuh pimpinan Polri yang kecerdasannya di atas rata-rata, bukan yang biasa-biasa. Kalau hanya mampu membuat kebijakan untuk kemudian dicabut sehari setelah terbit, yaa… tunjuk saja tukang ketik surat kantor lurah jadi Kapolri. Ketik surat telegramnya sejam selesai, edarkan, besok buat surat pembatalan; gajinya murah-meriah, beres!” kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, 7 April 2021.

Sebagaimana diketahui bahwa STR Kapolri nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 berisi larangan penyiaran tentang upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Secara lengkap, isi STR Kapolri sebagai berikut:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta persidangan.
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yg diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
11. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Lalengke mengingatkan bahwa tindakan pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik oleh media massa merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana. “Termasuk pelarangan berbentuk STR itu, karena bertentangan dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Kapolri berpotensi dituntut dengan pasal perbuatan melawan hukum, atau bahkan pasal pidana dengan ancaman 2 tahun kurungan atau denda 500 juta rupiah [4],” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris itu.

Lalengke kemudian melanjutkan bahwa dirinya sulit memahami penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menurutnya mencoba mengaburkan esensi isi STR itu. Menurut dia, Kapolri justru seolah-olah menimpakan kesalahan kepada masyakat dengan mengatakan bahwa masyarakat pers salah persepsi, salah pernafsiran, atau salah paham tentang isi STR itu.

Sebagaimana dikutip dari media liputan6.com, disebutkan bahwa Kapolri menjelaskan telegram itu bukanlah pihaknya melarang media meliput arogansi polisi di lapangan. "Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ungkapnya [5].

Pertanyaan besarnya adalah: apakah rakyat ini, khususnya masyarakat media pers Indonesia, terlampau bodoh untuk memahami isi telegram Kapolri itu? Adakah di dalam STR itu frasa atau kalimat yang dapat diartikan bahwa anggota polisi diminta oleh Kapolri untuk tidak arogan dan/atau menghindari tindak kekerasan terhadap masyarakat?

Makna esensial yang dikandung oleh seluruh poin (11 poin - red) STR itu adalah pelarangan penyiaran, dan pelarangan itu ditujukan terhadap media massa. Tidak satu poin pun yang bisa ditafsirkan ‘Kapolri meminta ataupun menghimbau para anggota polisi agar tidak bersikap arogan dan tidak melakukan kekerasan. Pun, tidak ada poin yang dapat dimaknai ‘… anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri, untuk tidak tampil arogan, namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis’.

“Pak Kapolri, sudahlah… kami rakyat Indonesia tidak bodoh-bodoh amat untuk memahami pesan utama dari surat telegram yang diterbitkan melalui Kadivhumas Polri itu. Justru amat sarankan agar Bapak luangkan waktu mengambil kursus bahasa Indonesia di labor bahasa terbaik di negeri ini agar tidak lagi muncul redaksional surat telegram yang hanya akan membuat Anda sibuk ngeles sana-sini mencari pembenaran diri. Terima kasih,” tutup Lalengke. 

(APL/Red) IT

Rabu, 07 April 2021

IPW Mendorong Kepolisian Untuk Usut Dan Tangkap Mafia Penguntil Barang Bukti 11 Kg Sabu di Surabaya




SIARAN PERS IPW: 

JAKARTA, IT - Kasus hilangnya barang bukti 11 kg sabu di Surabaya, Jawa Timur perlu diusut Mabes Polri. Kapolri perlu memerintahkan Kabareskrim untuk membentuk tim khusus dalam mengusutnya, agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau dimana.
 
Ind Police Watch (IPW) melihat, kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11 kg itu menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti di lingkungan aparatur penegak hukum yg membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba. Tikus tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan.

Hilangnya barang bukti sabu 11 kg itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan. Terkuaknya bahwa barang bukti sabu seberat 11 kg raib dalam persidangan ini mengejutkan banyak pihak. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, pada Sabtu (5/9/2020) di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas ditembak aparat) mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China masing masing seberat 1 kg dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.

Barang bukti sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta. Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah memetakan keberadaannya, Senin (6/9/2020) terdakwa bersama dua rekannya yakni Nur Cholis (44) dan Riki Reinnnaldo (22) ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan, kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) diberi tindakan tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas. Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg. Namun ternyata saat disidangkan barang bukti di pengadilan hanya 10 kg dan yg 11 kg lainnya raib entah kemana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4/2021) terkait jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, menyatakan sesuai dalam dakwaan. 

"Barang bukti yang kami terima sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan Teh China," terang Suparlan.

Disinggung 11 kg sabu barang bukti yang raib tersebut, Suparlan mengaku mendapat limpahan sesuai dakwaan. IPW mendesak Kapolri agar memerintahkan Kabareskrim mengusut kasus hilangnya barang bukti sabu ini. 

Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Tikus tikus pengutil barang bukti sabu harus diseret ke pengadilan. Jika tidak kasus narkoba akan terus berkembang biak di negeri ini karena oknum aparat penegak hukumnya menjadi tikus tikus yg bermain di balik bisnis ilegal narkoba.


(Neta S Pane) Ketua Presidium Ind Police Watch/ IT

Selasa, 06 April 2021

PASAR INDUK CIBITUNG, Diduga Jadi Biang Sampah dan Pungutan Liar



KABUPATEN BEKASI, IT - Konsep zero waste (tanpa sampah) yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap Pasar Induk Cibitung dinilai gagal. Hingga saat ini, puluhan ton sampah terlihat masih menumpuk di sekitaran pasar. Tumpukan sampah itu menimbulkan bau kurang sedap sehingga mengganggu aktivitas pedagang dan pengunjung Pasar Induk Cibitung.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, volume sampah tercatat oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Cibitung mencapai lebih 70 ton setiap harinya. Rata-rata sampah yang dihasilkan merupakan jenis sampah basah dari para pedagang.

Berbeda dengan sampah di pasar tradisional lainnya, sampah Pasar Induk Cibitung terlihat sudah menjadi lumpur karena buah-buahan dan sayuran yang membusuk. Sampah membusuk itu menimbulkan aroma tak sedap hingga tercium ke luar area pasar yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, tersebut. 

Keresahan pedagang semakin menjadi manakala terjadi pungutan liar alias pungli di kawasan Pasar Induk Cibitung. 

"Ada empat jenis pungli disini (pasar induk cibitung_red), yaitu pungli kebersihan, perparkiran, keamanan dan penjualan kios bodong," ungkap salah seorang pedagang pedagang Pasar Induk Cibitung, Jojo kepada wartawan, Selasa (06/04/2021).

Jojo menjelaskan, pungli kebersihan terjadi di luar nilai retribusi pasar yang ditetapkan Perda Kabupaten Bekasi nomor 1 tahun 2017 tentang retribusi daerah. 

"Para pedagang dipungut uang kebersihan sebesar Rp 7.000 setiap harinya oleh oknum yang mengatasnamakan Rukun Warga Pedagang Pasar Induk Cibitung," kata Jojo. Bila ditotal, pungli dari kebersihan setiap bulannya mencapai 300 juta lebih.

Selain kebersihan, parkir kendaraan bermotor dan keamanan terkena sasaran pungli. "Kedua jenis pungli tersebut mencapai 20 juta setiap harinya dan itu di luar retribusi yang diberlakukan Pemda," beber Jojo.

Lalu, alih-alih menjadikan pasar induk cibitung lebih baik dari sebelumnya pun menjadi sasaran pungli. "Modusnya dengan alasan revitalisasi Pasar Induk Cibitung yang dikerjasamakan oleh Pemkab Bekasi terhadap PT Citra Prasasti Konsorindo," kata Jojo.

Pasca kerjasama tersebut, pedagang ditekan untuk segera membayar uang pembelian kios sebesar yang ditetapkan PT Citra Prasasti Konsorindo. 

"Jika tidak segera membayar, pedagang diancam tidak memiliki kios," jelas Jojo. 

“Kami keberatan dengan uang muka kios baru yang harganya mencekik,” tambah Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Juhaeri saat berunjuk rasa ke DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (12/3/2021). Terlebih kios yang ditawarkan belum memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan belum mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup.



Di hadapan anggota DPRD yang menerimanya, Nyumarno dan Sunandar, tokoh pedagang Pasar Induk Cibitung itu mengeluhkan biaya uang muka sebesar 10% atau Rp 12,6 juta untuk mendapatkan nomor kios/los ukuran 2×3 meter persegi yang dibanderol dengan harga Rp 126 juta.

Selanjutnya, pedagang diwajibkan membayar 30% selama berada di penampungan. Dan, sisa pembayaran 60% dapat dilunasi atau dicicil setelah kios/los yang baru telah ditempati.

“Skema pembayaran yang sama juga diterapkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi yakni seharga Rp 270 juta,” bebernya seraya berharap agar pungli di Pasar Induk Cibitung segera ditertibkan.

Terpisah, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto mengatakan bahwa dana APBD Kabupaten Bekasi cukup untuk merevitalisasi Pasar Induk Cibitung. 

"APBD kita cukup, kalau hanya 190 miliar tidak masalah, karena ada senilai hampir 1 triliun dana APBD Kabupaten Bekasi yang belum terserap tahun 2020 dan bisa dimanfaatkan untuk merevitalisasi Pasar Induk Cibitung," terang Budiyanto.

Dia mengingatkan Bupati Bekasi dan Dinas yang terkait bahwa pedagang maunya revitalisasi ini menggunakan dana APBD dan tidak diswastakan. 

"Sehingga tidak dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," tegasnya. 

(Ardon) IT

Anggaran Pilkades 2,3 Milyar, Sekcam Tam-Sel : Ada Keanehan Dalam Pembubaran Panitia Pilkades Mangun Jaya



KABUPATEN BEKASI, IT - Pemilihan Pilkades Mangun Jaya disinyalir sarat akan nuansa korupsi, mengingat berdasarkan penelusuran Awak Media sejak dimulainya pemilihan Kepala Desa yang jatuh pada Tanggal 20/12/2020, setelah kurang lebih satu tahun tertunda akibat dampak dari penyebaran Virus Covid-19.(06/04/2021).

Hal tersebut terlihat dari mekanisme hasil perhitungan yang seolah tidak transparan, dengan tidak adanya Conferensi Pers yang dilakukan pihak panitia untuk mengumumkan secara terbuka tentang hasil perhitungan suara pemenang, dimana hal tersebutpun diungkapkan oleh PJ Encep dua hari berselang usai acara berakhir dan ketika dikonfirmasi Awak Media, PJ Encep mengatakan," Saya juga tidak tahu...sebab panitiapun tidak ada komunikasi dengan saya," Ungkapnya.

"Coba nanti saya akan bicarakan dengan Panitia untuk diadakan Conferensi Pers," Imbuhnya.

Namun hari-hari berlalu tanpa ada informasi tentang hal itu, hingga sampai PJ Kades Enceppun telah di gantikan oleh Kades Mangun Jaya Terpilih, Jayadi Said dengan berbagai persoalan yang muncul termasuk permasalahan serah-terima aset Desa yang tak kunjung selesai.

Hal tersebut di ketahui oleh Awak Media saat mengkonfirmasi terkait persoalan Tower tanpa izin yang di kerjakan oleh PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBS) dan berlokasi pembangunannya di wilayah Desa Mangun Jaya, dimana sang Kades terpilih tak mampu memberikan penjelasan apapun terkait berbagai hal tentang Desa akibat dari serah terima aset yang kontradiktif.Berkaitan akan hal pelimpahan berkas di saat serah terima jabatan, Jayadi Said menuturkan , bahwa,

" Belum ada..memang pada waktu itu rencananyakan di Desa, tapi karena ada pertimbangan sesuatu itu di batalkan disini, akhirnya setelah pelantikan nah itu kita langsung sertijab,...tapi saya sama Pak Camat mohon izin saya belum bisa menandatangani pak Camat,..karena saya belum verifikasi...aset Desa..kan kalau cuma di tulisan saja ini catatan (seraya lengannya mencontohkan sesuatu dimeja-red), terus saya tanda tangani..nanti saya bermasalah nanti..,kalau ini bener..kalau enggak!, mangkanya perlu saya Crossceck dulu, karena keterangan yang tertulis dengan fakta yang ada ini sesuai apa tidak," Tuturnya.

"Kalau bicara seperti Laptop, Komputer, terus kendaraan apa masih layak di pakai atau tidak, ataukah sudah rusak?..kan kita perlu tahu...nah mangkanya belum di tanda tangani berita acara aset Desa ini..nah termasuk permasalahan tower ini,..engga ada serah terima..jadi saya belum bisa jawab..hanya sebatas saya bisa menyampaikan, bahwa saya hari ini, tadi pagi saya baru malayangkan surat menyangkut legalitas keberadaan tower itu," Tandas Jayadi Said.

Selain permasalahan aset yang tak kunjung terselesaikan, muncul permasalahan baru terkait para Panitia Pilkades yang melakukan pembubaran panitia secara senbunyi-sembunyi dan senyap sehingga menimbulkan berbagai dugaan miring terkait pembubaran panitia.

Berdasarkan informasi yang didapat Awak Media dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa pembubarab panitia tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Saung Bambu dengan LPJ Dana Pilkades Mangun Jaya total sebesar 2,3 Milyar dan dalam pembubaran tersebut di hadiri oleh Camat Tambun Selatan yang ternyata di wakili oleh Sekcam, Ketua BPD beruikut Jajarannya serta Pihak Panitia dan anggotanya.

Keganjilan mulai terjadi disaat kehadiran Awak Media dilokasi untuk meliput acara tersebut, dimana usai acara berlangsung tak satupun mau memberikan statement terkait acara tersebut, bahkan Sekcam beserta Ketua Panitia dan wakil, hilang lenyap begitu saja tanpa terdeteksi oleh Awak Media, beruntung tinggal Ketua BPD Mangun Jaya , Anut yang ketika ditanyakan oleh Awak Media tentang anggaran Pilkades, mengatakan,"Oh sebetulnya begini pak, nanti bisa di tanyakan langsung ke Panitia saja pak, ke pak Andi tadi udah kebetulan pulang atau tanyakan ke pak Syahroni baju putih (Seraya menunjuk kesana-kemari tak tentu arah), Katanya, (02/04/2021).

Ketika ditanyakan kenapa Acara pembubaran Panitia Pilkades dilakukan hari libur?, Anut menjawab," Kesepakatan saja, kesepakatan dengan Kecamatan, kesepakatan dengan temen-temen, kebetulan bisanya hari libur semua, kebetulan Panitia juga banyak kerja, banyak aktifitas di kantor," Katanya.

Ketika ditanyakan kenapa tidak ada Press Conference, Anut mengatakan ada tapi secara tidak resmi sudah di sampaikan, kemudian diumumkan untuk pemenang sebab terbatas karena tenpatnya sempit dan steril, tapi untuk Pers sebetulnya tidak ada di situ, tapi dia ada di ruangan sebelah," Ungkapnya bertahan pada Awak Media kendati telah dijelaskan oleh Awak  Media bahwa menurut PJ Encep maupun Kapolsek Ghana, yang mengatakan bahwa tidak ada Press Conference usai perhitungan suara.


Pada (05/04/2021) Awak Media menjumpai Sekcam Tamsel Erwindo untuk mengkonfirmasi terkait Acara pembubaran kepanitiaan Polkades Mangun Jaya, mengatakan," Terkait masalah anggara Pilkades Mangun Jaya ke Panitia langsung yang dibentuk oleh BPD setemoat yang selama inikan DPMD belum mendapat laporan keuangannya dan dari Kecamatan juga belum juga mendapatkan laporan dan masih menunggu," Jelasnya.

" Saya hadir mewakili pak camat dikarenakan ada acara yang berbenturan dan saya datang untuk mewakili beliau..dan karena belum ada laporan jadi saya belum mengetahui, mungkin kalau ada laporan ke Kecamatan mungkin saya ada tembusan," Ungkapnya.

Erwindopun menambahkan, bahwa," Disaat acara berlangsungpun tidak ada pembahasan mengenai Anggaran termasuk Laporan pertanggung jawabannya, memang seharusnya sebelum ada pembubaran Panitia harus ada pertanggung jawaban mengenai keuangan...dan menurut saya ini " Aneh", Pungkas Sekcam pada Awak Media di ruangannya.

(JLambretta) IT



POSTINGAN TER-UPDATE

Proyek Pemagaran SDN 02 Dikecam Publik, Kepsek Kecewa : Pemborong Tidak Profesional Dan Tidak Kooperatif, Pekerjaan Saya Jadi Terganggu!

KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan proyek pemagaran SDN 02 Satria Jaya yang diduga langgar aturan ditambah tanpa pengawasan Dinas terkait dan ...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH