Minggu, 28 Maret 2021

Bom Bunuh Diri di Katedral, Kapolri: Masyarakat Tidak Usah Panik, Kami Sedang Dalami Pelakunya



JAKARTA, IT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik pasca-terjadinya aksi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sigit menegaskan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendalami pelaku dari aksi teror tersebut. Korps Bhayangkara menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) usai aksi tersebut.

"Kami sedang dalami dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan untuk masyarakat tidak usah terlalu panik, kami sedang dalami pelakunya," kata Sigit saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (28/3/2021).

Sigit menyebut, pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sejauh ini akan terus melakukan penindakan terhadap para kelompok teroris. Hal itu merupakan komitmen dari Korps Bhayangkara untuk memberangus para jaringan-jaringan tersebut.

Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir. Mengingat, negara hadir dan tidak akan kalah dengan aksi ataupun serangan teror apapun.



Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, Kapolri juga langsung memerintahkan Kadensus 88 untuk ke Makassar untuk melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut. 

"Kemudian berkaitan ini kegiatan teorisme atau bukan tentunya perintah pak Kapolri siang ini Kadensus berangkat ke Makassar dan tentunya di Makassar sudah ada Korwil Densus dibantu serse Polda dan Polrestabes untuk olah TKP. Kami sudah gelar police line disana dan kami juga sudah menyisir benda apa saja sekecil apapun kami olah TKP," ujar Argo.

Disisi lain, Argo memastikan bawah, aparat kepolisian menjamin keamanan dari keberlangsungan momentum peringatan Wafat Isa Almasih 2 April 2021 dan perayaan Paskah 4 April 2021 mendatang. 

Argo menyebut, Asops Kapolri nantinya akan memberikan petunjuk ke seluruh wilayah terkait melakukan penjagaan dengan melakukan operasi rutin jajaran kepolisian di gereja-gereja.

"Tentunya ada operasi rutin kami tingkatkan dari Asops Kapolri berikan petinjuk ke wilayah terutama berkaitan kegiatan kematian tuhan dan kegiatan paskah ini bagian pengamanan yang kami lakukan, kami serentak kerjakan sama-sama kami ajak seluruh elemen masyarakat ikut amankan memelihara Kamtibmas," ucap Argo.

"Masyarakat tetap tenang serahkan ke kepolisian untuk lidik, penyidikan dan identifikasi terkait kasus ini," kata Argo melanjutkan. 

Peristiwa diduga bom bunuh diri terjadi di Jalan Kartini, Kota Makassar. Bom meledak di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).

Diduga pelaku berjumlah dua menggunakan sepeda motor ketika melakukan aksinya. Mereka diduga langsung meninggal dunia setelah melancarkan aksinya. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengamanan di sekitar lokasi.

(Bgs) IT

Sumber:Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

PERISTIWA TERJADINYA LEDAKAN YANG DI DUGA BOM BUNUH DIRI DI DEPAN GEREJA KATEDRAL, MAKASSAR



MAKASSAR, IT - Peristiwa Bom meledak di Gereja Hati Yesus Yang Mahakudus atau Katedral Makassar, Minggu (28/3). Dalam keterangannya pihak Kepolisian menyatakan bom yang meledak adalah merupakan bom bunuh diri.

Dalam kaitan tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menceritakan kronologi ledakan saat di konfirmasi Awak Media.

"Bisa saya sampaikan, benar diperkirakan (bom meledak) 10.28 wita ledakan diduga bom," kata Zulpan kepada wartawan.

Menurut Zulpan, sejumlah umat dilaporkan terluka dalam kejadian itu. Polisi juga menemukan potongan tubuh manusia. Kata Zulpan, polisi masih menyelidiki ledakan tersebut.

"Berapa jumlahnya (pelaku). Kami kepolisian Labfor akan memastikan lebih jelasnya," katanya.

Sejumlah aparat kepolisian juga sudah mulai berjaga di dekat lokasi ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar. .

Gereja Katedral Makassar berada persis di pertigaan Jalan RA Kartini Makassar. Aparat kepolisian yang terlihat di lokasi adalah sejumlah anggota Brimob, Gegana Polda Sulawesi Utara.

Polisi menduga pelaku bom bunuh diri mengendarai sepeda motor. Hal itu berdasarkan para saksi mata yang berada di sekitar gereja.


Selain itu berdasarkan informasi dari warga sekitar, awalnya mereka menduga ledakan dari trafo listrik namun ketika mereka datang ke lokasi terlihat potongan tubuh.

Sementara lokasi gereja Katedral, terletak dekat lapangan Karebosi. Saat peristiwa ledakan terjadi, di lapangan tersebut juga sedang dilaksanakan vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lapangan ,bahwa, ledakan tersebut tak mengganggu pelaksanaan vaksinasi.

"Bisa dilihat lokasi vaksinasi tidak menganggu aktivitasnya di sana akibat ledakan bom di Gereja Katedral karena lokasi vaksinasi yang terlihat ini ada sekitar 300 meter dari lokasi ledakan bom," tutur  Awak Media.

(Is/Ibn) IT

PPWI : Kisruh PT Kahayan, Oknum Bareskrim Polri Terindikasi Berkolusi Dengan Komisaris Untuk Penjarakan Direksi



JAKARTA, IT - Oknum aparat penegak hukum di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) diduga berkong-kali-kong alias berkolusi dengan pihak oknum Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, untuk memenjarakan para Direksi perusahaan itu, Leo Handoko, dan kawan-kawan. Indikasi adanya ‘kerjasama yang saling menguntungkan’ antara oknum Bareskrim dengan Komisaris Utama itu terlihat dari sikap dan perilaku para pihak dalam menangani kasus sengketa antara komisaris dan direksi perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini.

Hal tersebut disampaikan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada redaksi media ini melalui pernyataan persnya, Sabtu, 27 Maret 2021. Lalengke mengatakan bahwa dari pengalaman panjang mengawal kasus yang melibatkan empat orang direksi sebagai terlapor tersebut, dirinya berkeyakinan kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh oknum di korps baju coklat itu.

“Kita patut menduga bahwa telah terjadi kerjasama sinergis antara oknum di Bareskrim Polri, terutama di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, dengan pelapor Mimihetty Layani, baik secara langsung maupun melalui pengacaranya, Nico, SH, MH. Dan ini bukan pekerjaan satu-dua orang, ini kerjasama berjamaah, dari SPKT tempat pelaporan hingga ke pimpinan minimal di level direktur,” jelas Lalengke yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Salah satu indikasi yang sudah sangat jelas, lanjut Lalengke, adalah adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan pemalakan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH terhadap Leo Handoko, dan kawan-kawan [1]. Sebagaimana diketahui, kasus pemerasan oleh penyidik Binsan Simorangkir ini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Birowabprof) Divpropam Mabes Polri. Proses penyelidikannya hampir rampung, oknum penyidik Binsan Simorangkir tersebut segera akan menjalani sidang di Dewan Kode Etik Polri [2].

“Dari kasus penyidik Binsan Simorangkir itu, kita melihat pola perilaku korup yang sebenarnya sudah membudaya di lingkungan Bareskrim Polri, bahkan di hampir semua unit dan kantor polisi di daerah-daerah se-nusantara. Pola pemaksaan kasus dari perdata ke delik pidana menjadi sebuah trend di unit reskrim ketika menerima laporan dari para pengusaha yang bertikai. Cari-cari pasal, putar-balik fakta, hingga rekayasa kasus, telah menjadi pemandangan dan pemberitaan yang biasa, terjadi sehari-hari, [3]” urai tokoh pers nasional yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, guru, dosen, mahasiswa, LSM, wartawan, dan masyarakat umum, di bidang jurnalistik itu.

Reskrim di institusi Polri, tambah Lalengke, disinyalir merupakan salah satu “unit basah”, selain Direktorat Lalulintas [4]. “Semua orang yang bermasalah hukum, baik sebagai pelapor maupun terlapor, pasti akan berurusan di unit reskrim. Pelapor tentunya ingin agar laporannya diterima dan diproses sesegera mungkin. Untuk mewujudkan keinginannya, si pelapor akan melakukan apa saja agar petugas memenuhi keinginannya itu. Sebaliknya, siterlapor juga tidak kalah akal, dia akan menggunakan segala potensi yang dimilikinya agar posisinya sebagai terlapor dapat ‘diamankan’. Dalam konteks ini, pelapor dan terlapor akan berusaha melakukan lobi-lobi, diskusi, dan nego-nego dengan para oknum terkait,” beber Lalengke.

Kita kembali ke soal kisruh antara jajaran Komisaris dan Direksi PT. Kahayan Karyakon di Jawilan itu. Jika menilik persoalan yang terjadi di perusahaan pembuat bata ringan (hebel) ini, kasus yang mereka hadapi adalah murni delik perdata. Permasalahan yang muncul adalah sebagai akibat dari kelalaian kedua organ perusahaan (Dewan Komisaris dan Dewan Direksi) yang selama perusahaan ini tidak pernah memfungsikan organ ketiga perusahaan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) [5]. Padahal, dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS merupakan faktor penentu dari semua keputusan penting menyangkut perkembangan dan hidup-matinya perusahaan.

“Pada perkara penambahan modal perusahaan misalnya, kebijakan itu harus dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. Pasal 41 ayat (1) UU Perseroan menetapkan bahwa ‘Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS’ [6]. Nah, di PT. Kayahan itu, terjadi dua kali penambahan modal yang dilakukan tanpa RUPS. Leo Handoko hanya diperintahkan oleh Mimihetty Layani ke notaris dan meminta dibuatkan akta perobahan untuk penambahan modal/saham. Semua akta yang dibuat notaris, termasuk akta ke-4 yang dipersoalkan oleh Mimihetty Layani terkait perpanjangan kepengurusan PT. Kahayan Karyacon, tidak dilakukan berdasarkan RUPS, tapi hanya berdasarkan perintah, arahan, dan petunjuk Mimihetty Layani sebagai Komisaris Utama,” urai Lalengke yang mengikuti dengan detail persoalan yang melilit perusahaan yang mempekerjakan tidak kurang dari 200 pekerja itu.

Para Direksi, dan terutama Dewan Komisaris, imbuh Lalengke, tidak melaksanakan tugasnya dengan baik terkait kewajiban melaksanakan RUPS. Mengapa tiba-tiba komisaris dengan semena-mena boleh membuat laporan polisi, mempidanakan direksinya, dengan tuduhan yang mengada-ada? Pasal pidana pemalsuan, penggelapan, dan penipuan menjadi andalan Mimihetty untuk memenjarakan Leo Handoko dan direksi lainnya. Jika akta ke-4 yang dibuat notaris (Ferry Santosa, SH, M.Kn – red) tanpa melalui RUPS, maka semestinya dua akta terkait penambahan modal harus dinyatakan palsu.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke
Terkait pengggelapan dan penipuan, lanjut Lalengke, Apanya yang digelapkan? Perusahaan bersama lahan dan gedung pabrik hebelnya masih ada, tidak berkurang sedikitpun. Nilai asset perusahaan berupa pabrik dan fasilitas lainnya bernilai dua kali lebih besar dari jumlah modal yang disetorkan oleh Mimihetty Layani itu.

“Dari semua fakta di atas, pertanyaan publik yang mengemuka adalah mengapa laporan Mimihetty Layani bisa diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tipideksus? Kita patut curiga dong bahwa ada udang di balik batu yang sedang dinikmati oleh para oknum-oknum itu,” tegas lulusan program pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Mungkin ada pihak yang berkata belum cukup bukti untuk memastikan adanya kolusi di antara para oknum Bareskrim dengan Komisaris PT. Kahayan Karyacon dalam menggiring para direksi perusahaan ini ke penjara. Namun, perkembangan terakhir dapat membuka mata publik bahwa diduga kuat, indikasi kolusi itu memang sudah terjadi dan sedang terjadi di sana.

Baru-baru ini, keempat direksi PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam, mendapat panggilan polisi dari Unit IV Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan polisi yang baru, yang dibuat oleh Komisaris Utama, Mimihetty Layani. Belum selesai perkara laporan polisi yang pertama atas keempat direksi ini, sudah dipanggil lagi dengan laporan baru oleh pelapor yang sama. Dugaan pidananya adalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Aneh tapi nyata. SPKT Bareskrim Mabes Polri pertengahan Desember 2020 lalu, menolak pembuatan laporan polisi yang diajukan oleh pihak dewan direksi yang diwakili Feliks, yang intinya melaporkan Mimihetty Layani atas dugaan tindak pidana penggunaan dokumen (akta – red) palsu, pasal 263 KUHPidana. Alasan SPKT adalah karena locus delicit kejadian perkara adalah di wilayah Kabupaten Serang, sehingga tidak bisa diterima di SPKT Mabes Polri.

Ketika ditanyakan mengapa laporan polisi yang didaftarkan Mimihetty Layani diterima di SPKT Bareskrim Mabes Polri, para petugas di SPKT, menjawab singkat: “Siap, arahan dari atas Pak!” Tidak cukup sampai di situ, polisi yang piket di SPKT saat itu sempat menyarankan agar pihak Feliks meminta memo atau rekomendasi dari atas (pimpinan Dittipideksus – red) agar laporannya dapat diterima dan diproses di SPKT itu.

Kini, laporan kedua Mimihetty Layani boleh dengan mulus laju masuk SPKT Bareskrim Polri. Bahkan, laporan dengan nomor: LP/B/0097/II/2021/Bareskrim, tertanggal 11 Februari 2021, telah berproses secepat kilat dengan pemanggilan para terlapor oleh Unit IV Dittipideksus Bareskrim Polri.

Apa sesungguhnya yang sedang terjadi di Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus itu? Hanya orang-orang nir pikir yang tidak melihat indikasi kolusi berbau amis korupsi yang marak terjadi di sana. 

(WL) IT

DILAN PB PARFI UPAYA MEMBANGKITKAN KEMBALI EKSISTENSI ORGANISASI DAN BADAN PERFLIMAN INDONESIA.


Press Release :

JAKARTA, IT - Hanya tiga minggu setelah PB PARFI melasanakan Rakernas Pertama di Lembang - Bandung, maka kemarin sudah kembali melakukan kegiatan yang dipandang oleh masyarakat Perfilman dan pemerintah ( departemen terkait ) sebagai upaya terobosan membangkitkan kembali puluhan organisasi perfliman untuk kembali eksis,(26/03/2021).

PB PARFI yang bertindak sebagai host diskusi tri wulan (DILAN) ini mengundang KFT, RAI, BPI, Diknas, sinematek, Pafindo, DFI, Perfiki, Asosiasi Produser, dan stockholder perfilman yang notabene punya kepentingan dan misi yang sama. Hadir pula DR. Kemala Atmodjo, akhlis, ibu Yoesmawati.

Diskusi yang dibuka langsung oleh Ketua Umum PB PARFi Alicia Djohar yang dipandu oleh Sekretaris Umum Gusti Randa berjalan penuh kehangatan, saling adu argument dan paparan yang menarik. Tapi intinya sama sama saling mendukung terutama dalam revitalisasi undang - undang Perfilman no 33 tahun 2009. Hasil diskusi ini akan disampaikan kepada direktur Perfilman musik dan media baru Kemendikbud sebagai masukan untuk diperhatikan. Acara ini juga sebagai bagian dari rangkaian Hari Film Nasional dan HUT PARFI ke 65.

Kedepan Host diskusi Triwulan ini akan digilir kepada masing masing organisasi perfilman sehingga semua merasa ikut memiliki dan saling menyemangati.

Dalam kesempatan itu hadir pula Ketua dan anggota DPO PARFI Pong Hardjatmo, Emma Febri, Ricky Hosada, Dinda Fitri serta Pengurus PB PARFI Evie Singh, Yetty Lorent, Sandra Naholo, Ismail Sofyan sani, Iran AR, Adhityawarman, Ocha Marsal, Maya Dhamayanti, Rizal Jibran, Ade Nurul, Hanna Widjaja, Yopie de Kock, Neta Gabrynev, Ibam dan Wasekum Syam L Fin.

(Tnr) IT

Terindikasi Beri Imbalan 500 Juta untuk Penangguhan Penahanan, Oknum Lawyer dan Sesjampidum Kejagung Dilaporkan ke Polisi



JAKARTA, IT - Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari korban penipuan bernama Serly Kuganda (52 thn) untuk membuat Laporan Polisi dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana. Laporan Polisi (LP) dengan nomor 1671/III/YAN 2.5 /2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 Maret 2021, yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, tertera nama Natalia Rusli dan Chaerul Amir sebagai terlapor dengan pasal 378 Penipuan,(2703/2021).

Diketahui bahwa Natalia Rusli adalah seorang pengacara (lawyer) dan Chaerul Amir merupakan Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pidada Umum (Sesjampidum) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jaka Maulana.

Laporan Polisi berawal dari kasus Christian Halim, anak kandung Serly Kuganda, yang ditahan di Polda Jatim karena masalah sengketa infrastruktur. Serly bertemu dengan Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara dan dijanjikan untuk menangguhkan penahanan anaknya (Christian Halim – red) yang ditahan di Polda Jawa Timur itu. Natalia Rusli menyatakan bahwa pihaknya dapat mengatur penangguhan penahanan Christian melalui Chaerul Amir, seorang pejabat tinggi di Kejagung, yang saat itu menjabat sebagai Sesjampidum (saat ini sebagai Sesjamdatu – red).

Natalia Rusli juga meyakinkan Serly Kuganda bahwa pihak lawan dalam kasus infrastruktur yang dihadapi Christian Halim, yakni Christeven Mergonoto, sudah mengkondisikan Kejaksaan Tinggi Jatim. Jampidum, kata Natalia Rusli, juga sudah diberikan saham Excelso oleh pihak Grup Kapal Api. Tidak hanya itu, menurut Natalia, Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah dikondisikan. Untuk diketahui, Christeven Mergonoto adalah anak dari Soedomo Mergonoto, pemilik perusahaan kopi Kapal Api yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur.

Lebih lanjut Natalia menjelaskan bahwa Chaerul Amir selaku Sesjampidum mampu memberikan penangguhan penahanan bagi Christian Halim yang ditahan Po;da Jatim dengan imbalan uang 500 juta. Serly Kuganda kemudian menyerahkan uang sejumlah 500 juta dalam pecahan 100 dollar US kepada Natalia Rusli.

"Karena rasa khawatir bahwa anak saya Christian Halim sudah di-setup oleh pihak lawan (Grup Kapal Api - red), dimana Christeven Mergonoto anak pemilik Kapal Api sebagai pelapor kasus Christian Halim di Jawa Timur, maka demi melepaskan anak saya, saya percaya kata-kata Natalia Rusli dan Chaerul Amir yang bilang akan membantu penanguhan anak saya melalui Kepala Kejati Jatim, saya serahkan 500 juta uang hasil jual mobil pribadi saya. Kata Natalia Rusli, hanya Sesjampidum yang mampu mengimbangi oknum Jaksa di Kejaksaan Jawa Timur yang sudah disuap oleh pihak lawan," beber Serly Kuganda kepada media ini, Jumat, 26 Maret 2021.

Dalam beberapa hari, tambah Serly, dirinya dipertemukan dengan Chaerul Amir (Sesjampidum) oleh Natalia Rusli. Pertemuan itu membuat Serly Kuganda makin percaya bahwa mereka berdua mampu menolong anaknya Christian Halim yang dizolimi pihak Christeven Mergonoto. “Karena ketika saya cek, benar adanya orang yang dipertemukan Natalia dengan saya itu adalah Ssesjampidum,” ujar Serly Kuganda.

Namun kenyataan berbicara lain. Natalia ternyata kembali meminta uang sejumlah 1 milyar rupiah dalam pecahan 100 US Dollar. Natalia beralasan dana itu untuk mengurangi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Dari sana saya mulai ragu. Juga saya sudah tidak ada uang lagi. Anak saya belum keluar dari tahanan, kenapa menawarkan pengurangan tuntutan? Sehingga saya menolak, memberikan 1 milyar. Ternyata, penangguhan penahanan yang dijanjikan tidak kunjung turun dan sidang berlanjut. Hingga hari ini Christian Halim tetap ditahan,” tutur Serly Kuganda dengan raut wajah kesal.

Mengetahui dirinya menjadi korban penipuan, maka Serly memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengadukan kejadian ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Berdasarkan penuturan Serly Kuganda, ia mengatakan bahwa informasi dari Natalia dan Sesjampidum, pihak lawan sudah mengkondisikan bahwa jaksa di Kejati Jatim yang memegang berkas Christian adalah Jaksa Dhini Kasubsi Oharda. Juga disebutkan bahwa ketika perkara masih di Kepolisian, telah diatur agar jaksa yang akan memegang kasus Christian Halim adalah Dhini yang menjabat Kasubsi Oharda. Setelah dicek, ternyata benar di kemudian hari, berkas dipegang Dhini.

Natalia Rusli sempat mempertemukan Serly Kuganda dengan Dhini di Kejati Jatim untuk meyakinkan Serly Kuganda. Selain itu, Natalia Rusli juga menyampaikan bahwa Aspidum dan Kajati Jatim sudah dikondisikan oleh pihak Christeven Mergonoto. Dan saat pertemuan itu, Jaksa Dhini menyebutkan bahwa Hakim yang nanti akan menangani perkara adalah Hakim Ginting di PN Surabaya. Natalia dan Sesjampidum menerangkan bahwa perkara Christian Halim sudah disetel dan di-setup oleh oknum Kejati Jatim dan oknum Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata benar dikemudian hari hakim yang menangani kasus Christian adalah Hakim Ginting sesuai keterangan Dhini Kasubsi Oharda Kejati Jatim.

"Hebat sekali kekuatan oknum Kejati Jatim sehingga dapat mengatur siapa hakim yang akan menyidangkan dan mengatur putusan sidang nantinya," ucap Serly Kuganda.



Advokat Leo Detri, SH, MH selaku wakil ketua LQ Indonesia Lawfirm sangat prihatin dengan keadaan hukum di Indonesia, bahwa hukum bisa diatur dengan uang dan pejabat-pejabat tinggi Aparat Penegak Hukum dapat diatur dengan uang. Bagaimana Kejaksaan dapat mengatur siapa hakim menyidangkan dan hasil putusan sidang nantinya?

Juga, apabila terbukti LP yang dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya, betapa buruknya mentalitas Sesjampidum yang semestinya adalah petinggi kejaksaan, malah menjadi makelar kasus dengan bantuan oknum lawyer, mengambil 500 juta dari seorang ibu yang sedang kalut karena anaknya di dalam penjara. Para terduga penipu ini mengunakan faktor psikologi kekalutan korban dengan menakut-nakuti dan menunjukkan jabatan tingginya untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

“Ini menurut saya sudah memenuhi ‘mens rea’ (niat) sebagaimana tersirat dalam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, jika benar keterangan para saksi.” Kata Leo Detri.

Advokat Jaka Maulana dan SK mengharapkan agar aparat pengawas seperti KPK, Jamwas dan Bawas MA serta Komisi Yudisial mau mengawasi jalannya kasus Christian Halim di PN Surabaya, Jawa Timur, karena sarat permainan oknum aparat Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dan dugaan gratifikasi. “Karena mustahil oknum Jaksa Kejati Jatim dapat memilih hakim tanpa gratifikasi ke aparat Pengadilan Negeri Surabaya. Buktinya setelah kami membuat pengaduan, Hakim Ginting diganti oleh Hakim Made, Sudah ada indikasi awal permainan yang sarat dan patut diduga ada permainan dan dugaan gratifikasi ke oknum Kejati Jatim dan PN Surabaya,” ungkap Jaka Maulana.

Pihak LQ Indonesia Lawfirm juga menyesalkan proses penegakan hukum dan penciptaan keadilan bagi rakyat di negeri ini. "Kasihan apabila nasib rakyat melawan ketidakadilan ditentukan oleh kuat-kuatan uang dan diatur oleh oknum aparat. Motto hukum adalah panglima sudah berubah menjadi uang adalah panglima, miris saya melihat kondisi ini. Jika pejabat kejaksaan sekelas Sesjampidum saja menjadi makelar kasus (markus) dan menipu dengan menawarkan penanguhan penahanan, apa jadinya negara ini? Dimana KPK dalam hal pengawasan dan pencegahan?" tanya Advokat Leo Detri, SH, MH.

(WL) IT

Sumber: Press Release LQ Indonesia Lawfirm, Jumat, 26 Maret 2021

Sabtu, 27 Maret 2021

KKB Papua Kembali Hembuskan Berita Hoaks Terkait Gugurnya Lima Anggota TNI di Kabupaten Nduga, Papua



PAPUA , IT - KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di Papua kembali membuat berita hoaks yang menyatakan bahwa kelompok tersebut telah menembak mati 5 orang prajurit TNI di sekitar kali atau sungai kecil Bomid, Kabupaten Nduga Papua, pada Senin (23/3). Menyikapi berita tersebut Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono memastikan kabar beredar di medsos yang menyebut prajurit TNI-AD tewas dalam kontak tembak dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Nduga tidak benar atau hoaks,(26/3).

"Tidak ada prajurit TNI termasuk dari Yonif 700/WYC yang terluka atau tewas di Nduga seperti yang beredar di media sosial. Informasi yang beredar di media sosial itu hoaks," tegas Pangdam Cenderawasih Mayjen TNI Yogo, di Jayapura. Kamis (25/3).

Diakui, kelompok bersenjata (KKB) sengaja membuat berita hoaks untuk menyudutkan pemerintah dan aparat keamanan (TNI-Polri) dengan memutar balikkan fakta dilapangan, seperti berita hoaks dengan menyatakan lima prajurit TNI meninggal dalam kontak senjata di sekitar Nduga.


Sebelumnya pada awal Maret yang lalu, Kapen Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa mengungkapkan bahwa secara garis besar KKB mempunyai tiga sayap gerakan, yakni sayap politik, klandestin, dan bersenjata.

"Tiga sayap gerakan ini memanfaatkan medsos untuk saling berkomunikasi, merencanakan aksi dan menyebarkan berita bohong untuk membentuk opini buruk tentang pemerintah Indonesia (termasuk TNI-Polri) terkait masalah Papua melalui berbagai platform medsos," jelasnya saat itu.

Menurutnya, menghembuskan berita hoaks di media sosial merupakan trik dari KKB untuk menciptakan opini bahwa Papua selalu dalam kondisi mencekam dan ini sudah berulangkali terjadi. "Ini merupakan trik mereka dan mereka masif melakukan nya, terutama di medsos" ujarnya.

Namun demikian, baik Pangdam maupun Kapen Kogabwilhan mengharapkan agar personel TNI yang bertugas di daerah rawan diminta selalu waspada dan tidak lengah saat menjalankan tugas.

(Bd) IT

Rakerda SMSI, Ketua DPRD Kab.Bekasi Berharap Agenda Pembangunan Bagian Utara Bersama SMSI Ditindak Lanjuti


Ketua DPRD Kab.Bekasi dan Wakil Ketua SMSI Bekasi Raya

BEKASI, IT - Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah berharap agenda pembangunan Kabupaten Bekasi bagian utara yang dideklarasikan seluruh unsur stakeholder Kabupaten Bekasi pada momentum pelantikan pengurus SMSI Bekasi Raya, 31 Agustus 2021 dapat ditindaklanjuti secepatnya. Hal itu disampaikan Ketua DPRD di hadapan ketua umum SMSI, Firdaus, ketua SMSI Provinsi Jawa Barat Hardiyansyah dan Ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon dalam pelaksanaan Rapat Kerja Deerah Serikat Media Siber Indonesia (Rakerda SMSI) Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini.

"Konsep tersebut sangat mulia dan akam sangat bermanfaat setelah dibangun. Lalu setelah Bekasi Utara ini berkembang, masyarakatnya maju dan sejahtera, bisa berlanjut kepada tahap pemekaran wilayah," ungkap BN Holik.

Mantan aktivis tani itu lalu mengingatkan jika saat ini banyak informasi secara masif dengan mudah masuk ke dunia media online, sehingga informasi palsu/ bohong (hoaks) pun dengan mudah pula menyebar. 

“Sekarang, dengan jempol saja sebuah informasi yang belum tentu benar bisa begitu cepatnya disebarkan. Hanya dengan jempol bisa melanggar hukum, bisa menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” kata ketua DPRD.


Pidato Ketua DPRD Kab.Bekasi,Dorong SMSI Kawal Wacana Pembangunan Utara

Untuk itu, ia berharap SMSI sebagai wadah media siber bisa ikut berperan menangkal penyebaran informasi hoaks ke masyarakat. 

Diharapkan pula, pemberitaan media siber dapat selalu mengutamakan fakta dan aktual sehingga kualitas berita tetap terjaga.

“Nah, perusahaan perusahaan media siber yang tergabung dalam organisasi pimpinan kang Doni Ardon di Bekasi ini mempunyai peran besar untuk melawan berita-berita bohong, menyampaikan informasi-informasi yang membangun dan menyejukkan serta memberikan harapan kepada masyarakat atas program-program pemerintah yang dipublikasikannya".

"Saya berharap perusahaan media siber yang tergabung dalam SMSI ikut berperan aktif dengan tetap menjaga kualitas dan berperan dalam kepentingan nasional," pungkasnya. 

(*) IT



POSTINGAN TER-UPDATE

Proyek Pemagaran SDN 02 Dikecam Publik, Kepsek Kecewa : Pemborong Tidak Profesional Dan Tidak Kooperatif, Pekerjaan Saya Jadi Terganggu!

KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan proyek pemagaran SDN 02 Satria Jaya yang diduga langgar aturan ditambah tanpa pengawasan Dinas terkait dan ...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH