Sabtu, 13 Agustus 2022

Ketua Dewan Pers Memberikan Kesempatan SMSI Untuk Mendaftarkan Seluruh Anggotanya Agar Didata, Demi Pelindungan Perusahaan Pers


JAKARTA, IT - Seiring pesatnya pertumbuhan media siber di Indonesia sekarang ini diperlukan peningkatan layanan Dewan Pers, dalam melakukan verifikasi Media.  

Layanan verifikasi selain untuk memberikan perlindungan  insan pers,  juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, untuk mengetahui media mana yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan media mana yang kurang memberi manfaat atau justru menimbulkan dampak buruk.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra dalam pertemuan dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat (12/8/2022).

Dalam audensi tersebut, delegasi SMSI dipimpin oleh  Ketua Umum SMSI Firdaus. Audiensi diikuti jajaran pengurus pusat SMSI, antara lain M. Nasir (Sekretaris Jenderal), dan pengurus lainnya, yakni Yono Hartono, Makali Kumar SH, Aat Surya Safaat Ervik Ari Susanto, Dar Edi Yoga, Retno Intani, Wisnu, Hersubeno Arief, Iwan Jamaludin, dan Lengkong sekretaris SMSI DKI.

Sedangkan dari Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, didampingi anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asmono Wikan. Selain itu tampak hadir sekretariat Dewan Pers, seperti Sudrajat, Watini, Premi Sawitri, dan Wawan A.

Mengawali acara audensi, Ketua Umum SMSI Firdaus yang mengenakan seragam organisasi warna hitam dan berpeci ini, menyampaikan empat poin  yang menjadi aspirasi SMSI untuk kemajuan dunia pers. Diantaranya menyangkut, pendataan dan verifikasi media siber yang tergabung di SMSI.

“Anggota SMSI  saat ini mencapai 2000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia. Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhkan bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Kami  ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan Undang-undang pers No 40 tahun 1999, dan  profesional,” ujar Firdaus.

Untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kata Firdaus, SMSI membantu mendata perusahaan pers dengan cara menyerahkan daftar seluruh anggota ke Dewan Pers. Selanjutnya SMSI akan mensuport proses verifikasinya atau pendampingan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers. 

“Ini langkah kami, dalam membantu verifikasi perusahaan media siber yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan media siber bisa terlindungi dalam mengembangan pers nasional. Termasuk  kepada wartawannya melalui UKW,” harap Firdaus.

Ketua Prof Azyumardi Azra tampak antusias dan bersemangat saat menerima delegasi SMSI beraudensi. Menurut Azyumardi Azra, Dewan Pers periode 2022-2025 yang belum lama ini dilantik, berusaha untuk terus meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media siber (online). 

“Dengan keterbatasan tim dewan pers dalam melakukan verifikasi media, maka kami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya. Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi. Karena dengan verifikasi ini,  masyarakat nanti akan mengetahui media-media yang benar-benar profesional, sesuai semangat UU Pers nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.

Azyumardi Azra menuturkan, Media  berita siber telah menjadi bagian dari perjalanan pers nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media siber tumbuh subur di Indonesia. Karena perkembangan teknologi digital,  sangat mendukung keberadaannya. Selain itu, kebiasaan masyarakat mengakses berita juga, telah berubah.

“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan-perusahaan pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar negeri, seperti youtube, facebook, twiter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” tuturnya.
 
Disebutkan, media online memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.
 
Mengacu kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan oleh media online, supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif.
 
SMSI perlu ikut mengawal media siber menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan. Di tataran redaksi tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi, memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional. 

Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media siber,  karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.
 
Kemudian, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk
melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. 

Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Kedua, dari segi penyeleng-garaan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). 

Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).

Dewan Pers Dukung  Citizen Journalism

Jurnalisme warga atau citizen journalism akhir-akhir ini , semakin berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak.  Jurnalisme warga memiliki peran sebagai media alternatif bagi masyarakat. 

Beberapa kasus menunjukkan esksitensi jurnalisme warga dapat menyaingi jurnalis profesional pada platform media seperti media cetak maupun media elektronik, termasuk media online.  

Dengan pesatnya bekembangan  citizen journalism di Indonesia,  Dewan Pers terbuka untuk menyikapinya. Bahkan Dewan Pers juga,  akan menyikapinya dengan membuat formula yang tepat untuk mengakomodir Citizen Journalism  yang dinilai  bisa melakukan liputan layaknya jurnalis profesional.

 “ Citizen Journalism  bisa menjadi afiliator kita. Sehingga bisa diberikan perlindungan, yang penting mereka dapat melakukan liputan layaknya jurnalis yang profesional. Tingggal kita siapkan formulanya,” jelas Ketua Dewan Pers dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, anggota Dewan Pers yang hadir dalam audensi itu, yakni Asmono Wikan, menambahkan pihaknya menyambut positif kehadiran SMSI dalam membantu mensukseskan pendataan dan verifikasi  media di Dewan Pers. Termasuk juga, menyambut positif SMSI turut mensukseskan program UKW.

 “Karena dengan UKW yang berkesinambungan, maka kompetensi wartawan benar-benar diuji,  supaya dapat memastikan kehidupan ekosistem pers yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.

Dikatakan, kompetensi dan profesionalisme wartawan juga, akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat. Demokrasi yang sehat akan medorong lahirnya diskursus sosial, budaya, dan ekonomi yang sehat pula di tengah-tengah publik. Sehingga pers benar-benar dapat bekerja untuk mencerahkan masyarakat. 

(*) IT

Jumat, 12 Agustus 2022

Sambangi Yonkav 6/NK, Pangdam I/BB : Bulatkan Tekad Menjadi Prajurit Handal, Tangguh Dan Profesional!


MEDAN, IT - Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin beserta Pejabat Utama Kodam I/BB gelar Kunjungan Kerja dengan bersepeda menuju Batalyon Kavaleri 6/NK Jl. Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, pada Kamis (11/08/2022).

Kehadiran Pangdam beserta rombongan langsung disambut Danyonkav 6/NK, Letkol Kav. Nugraha Yudha Prawiranegara diiringi yel-yel dan tepuk tangan yang penuh semangat oleh Prajurit Naga Karimata. 

Pangdam I/BB menyampaikan sebagai Prajurit harus mampu menghadapi dinamika yang berkembang secara   profesional dalam setiap pelaksanaan tugas dengan mengasah kemampuan dan keterampilan tempur serta kemampuan Binter untuk membantu masyarakat dalam mengatasi kesulitan sesuai 8 Wajib TNI.

"Bulatkan tekad menjadi prajurit handal, tangguh dan profesional Serta senantiasa tingkatkan prestasi  jangan melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga serta satuan, jaga Fhisik dan kesehatan."tegas Pangdam.

Selanjutnya Pangdam  sempat menuliskan kesan dan pesan untuk meningkatkan motivasi prajurit yang bertuliskan “Tetaplah Jadilah Prajurit Naga Karimata yang sejati, kebanggaan Kodam I/BB & TNI AD, Prajurit Kavaleri yang Tanggap, Tanggon dan Trengginas,"Patah Tumbuh, Hilang Berganti".

Kegiatan diakhiri dengan melaksanakan  peninjauan Alutsista Ranpur Tank AMX, pabrik tahu, Taman Rusa, Kolam Renang Taktis dan penanaman pohon.Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Irdam, Kapoksahli, Asintel, Asops, Aspers, Aslog, Asren, para kabalakdam, dansat BS jajaran Kodam I/BB.

(Idam) IT

Hadirkan Megawati Soekarnoputri, TNI AL Menggelar Talkshow Bertema 'Napak Tilas Ratu Kalinyamat Pahlawan Maritim Nusantara'

JAKARTA, IT - Dalam rangka menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian generasi muda akan sejarah perjuangan para pahlawan dalam mempertebal kebanggaan sebagai bangsa, sekaligus untuk menghargai jasa para pahlawan yang telah berjuang dan berkorban demi bangsanya serta dapat dijadikan tauladan dalam membela negara, TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggelar talkshow dengan tema “Napak Tilas Ratu Kalinyamat Pahlawan Maritim Nusantara”. (11/08/2022).

Talkshow tersebut dilaksanakan di atas Geladak KRI Dewaruci yang sedang sandar di Dermaga Mako Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (11/08) menghadirkan Keynote Speaker Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri. 

Ratu Kalinyamat merupakan salah satu putri dari Raja Demak Trenggana (1521-1546) adalah seorang ratu dari Kerajaan Kalinyamat di Jepara satu-satunya raja wanita pada abad-16 yang berani dan berhasil membangun kekuatan angkatan laut yang besar dan kuat sekaligus membangun pakta pertahanan dengan Cirebon, Banteng, Palembang, Aceh, Malaka, serta Tidore untuk menyerang Portugis. Perjuangannya bukan hanya berperang untuk membela Jepara, tetapi lebih luas lagi untuk membebaskan koloni-koloni Portugis di Nusantara sehingga Portugis mencatatnya sebagai rainha de Japara, senhora poderosa e rica, de kranige Dame, yang berarti "Ratu Jepara seorang wanita yang kaya dan berkuasa, seorang perempuan pemberani". 

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Talkshow ini bertujuan untuk mengulas perjuangan tokoh besar maritim nusantara yang juga memiliki visi kemaritiman yang sangat kuat, yaitu Ratu Kalinyamat. Keberaniannya menentang penjajah, Portugis menyebutnya sebagai Ratu Jepara, seorang wanita yang kaya dan berkuasa serta seorang perempuan pemberani. Bagi bangsa Indonesia, negara dengan tiga per empat wilayah berupa perairan, tokoh dengan visi kemaritiman yang kuat serta kesadaran akan pentingnya pertahanan matra laut yang tangguh, seperti Bung Karno, ibu Megawati, Presiden Joko Widodo dan Ratu Kalinyamat sangatlah penting. 

“Berada di KRI Dewaruci juga mengingatkan semua pihak akan tradisi pelayaran keliling dunia bangsa indonesia sebagai bangsa pelaut, yang setelah kemerdekaan digelorakan kembali oleh Presiden pertama RI Bung Karno, dimana pada tahun 1964 beliau memerintahkan pelayaran keliling dunia dengan sandi operasi Sang Saka Melanglang Jagad, menggunakan KRI Dewaruci ini,” ujar Kasal. 

Melalui kegiatan ini Kasal berharap para generasi penerus bangsa dapat meneladani semangat kepahlawanan Ratu Kalinyamat, sekaligus mendukung usaha bersama untuk memperjuangkan Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan nasional. 

Beberapa narasumber yang dilibatkan dalam kegiatan ini yakni Wakil Ketua MPR Dr. Lestari Moerdijat, Pengamat Bidang Militer Dan Pertahanan Keamanan yang juga seorang akademisi dan penulis, Dr. Connie Rahakundini Bakrie,Kepala Dinas Sejarah Angkatan Laut (Kadisjarahal) Laksma TNI Ir. Eko Gajah Seno, dan Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan, Fakultas Ilmu Budaya, Dr. Alamsyah, serta Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Drs. Ratno Lukito, sebagai penyimpul akhir, dimoderatori manager PR Metro TV Widyaningrum Surya Nugraha. 

Selain itu juga dihadiri Wakasal Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono, para Pejabat Utama Mabesal, Pangkotama wilayah Jakarta, Mantan Kasal Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh, Budayawan Sujiwo Tejo, Ketua Dewan Pers Nasional, Pemimpin Redaksi (Pimred) Metro TV, Rektor Uninsu Jepara, PLT Bupati Jepara, Kepala Perpustakaan Nasional, Kepala Arsip Nasional, Kepala OR Arbastra, Kepala Pusat Riset Arkeologi, Prasejarah dan Sejarah, Kepala Arkeologi Lingkungan Maritim dan Budaya Berkelanjutan Prasejarah dan Sejarah, Kepala Arkeolog Nasional, Staf Ibu Megawati, Staf Wakil Ketua MPR, Pengamat Maritim, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Mahasiswa Sekolah Tinggi llmu Pelayaran Jakarta (STIP), Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Mahasiswa Akademi Maritim Indonesia (AMI) ASMI, Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) dan Perwakilan Perwira KRI di Lingkungan Kolinlamil. 

(Nano) IT

Rabu, 10 Agustus 2022

Irjen Ferdi Sambo Beserta Begundalnya Ditetapkan Kapolri Sebagai Tersangka 'Pembunuh Berencana Angguta Polisi' di Mabes Polri

JAKARTA, IT - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan  4 (Empat Orang Tersangka) sebagai pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang meregang nyawa akibat dari perbuatan sadis 4 (Empat ) Orang pelaku eksekusi tersebut di rumah kedinasan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Konferensi pers yang di gelar Kepolisian Republik Indonesia pada Selasa (09/08/2022) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kapolri didampingi oleh 6 (enam) jenderal Polri. 

Enam jenderal yang mendampingi Kapolri diantaranya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankorbrimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dengan berdiri berjajar di belakang Kapolri dan di belakang enam jenderal tersebut berdiri berjajarpula 7 (tujuh) petinggi Polri lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo  mengungkapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Usai penetapan 3 tersangka berinisial RE, RR, dan KM, polisi menetapkan Irjen Pol. FS sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintahs FS,” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," ungkapnya.

Kabareskrim Polri Terapkan Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Disisi lain , Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.

Polri sendiri sudah menetapkan 4 tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," terang Komjen Agus dalam konferensi Pers bersama Kapolri, Selasa, (9/8/2022).

(Ira/Iksan) IT

Senin, 08 Agustus 2022

Proyek Saluran Air PDAM Ganggu Ketertiban Umum Dikecam Warga, Sekdes Satria Jaya : 'Emang Tanah Bapak Moyangnya, Main Gali-gali!'

KABUPATEN BEKASI, IT - Proyek pengerjaan saluran air PDAM Tirta Bhagasasi di komplain warga Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada (04/08/2022) pasalnya di dalam pengerjaan pembangunan proyek saluran air tersebut dinilai warga sangat menggangu aktifitas dan ketertiban umum, (07/08/2022).

Sejumlah warga setempat yang berdekatan dengan Desa Satria Jaya mengecam dan protes terkait pembangunan saluran yang di lakukan pemborong di anggap seenaknya saja tanpa ada komunikasi, dimana pembangunan saluran air disinyalir milik BUMD Tirta Bhagasasi itu dilaksanakan di jalur jalan menuju Kantor Desa Satria Jaya.

"Lha gimana ceritanyah, ini gali saluran ngomong kaga-apa kaga..maen gali-gali aja, ora ada permisinya," ungkap S salah satu warga yang rumahnya di lalui penggalian saluran proyek PDAM tersebut.

"Ntu tanah galiannya aja pada peting tengampar-ngampar di jalanan, jadi ganggu jalan orang ama kendraan lewat jadi pada susah semua," sambung M warga setempat lainnya.

Sedangkan L dan Y mengungkapkan bahwa,"Ini juga kaga jelas proyek galiannya, seharusnya ada yang ngatur lalu lintas sama ini kerjaan dari mana, kalo PDAM kan kata tukang nyang pada gali, ini kerjaan kaga ada keterangan jelasnya, lha kan saya juga pernah kerja di proyek..kerjaan proyek pemerintah lah kudu jelas atuh, masa kaga ada keterangannyah, wah inimah ude kaga bener dah, mana kerja ora ngomong-ngomong..eh kerjaannya juga pating merudul, lha pemborongnya ora batokah,"tandas mereka menggerutu.

Ketika di tanyakan tentang proyek tersebut kepada para pekerja di lokasi pekerjaan, mereka semua menjawab dengan irama yang sama seperti para pekerja proyek pemerintah lainnya dengan lagu lama, gitar tua, gendang butut dan kecrekan kerop.

"Wah kita semua pekerja baru pak, jadi tidak tahu apa-apa," jawab mereka. Ketika di tanyakan proyek tersebut dari perusahaan atau siapa yang bertanggung jawab," Wah kita engga tau itu, kita orang kerja jadi engga tau apa-apa," jawab mereka, saat di tanya kalau terjadi insiden atau sakit dari pekerjanya lapornya kesiapa?, mereka tidak menjawab hanya terlihat wajah mereka saling menatap satu sama lainnya, yang di lanjutkan dengan aksi "Planga-plongo".

Terkait akan hal tersebut, Awak Media menghubungi Desa Satria Jaya guna mendapatkan keterangan jelas terkait pekerjaan pembangunan saluran air yang di duga milik BUMD Tirta Bhagasasi, Pemkab Bekasi.

"Menurut informasi itu penggalian pipa PDAM," kata Sekdes Satria Jaya Jamaluddin pada Awak Media (05/08/2022) pagi.

Disinggung banyaknya komplain warga terhadap aktifitas kegiatan penggalian saluran air tersebut Sekdes Satria Jaya menegaskan, bahwa," Yang pasti sangat mengganggu lah, soalnya itukan jalan, tanah-tanahnya itu...apa lagi kalau hujan, kalau hujan becek..licin..pada mengganggu..pada jatuh bisa ," ungkapnya.

Ketika di tanyakan tentang standarisasi pembangunan proyek-proyek dari pemerintah, Sekdes menjelaskan,"Engga ada Plang...engga ada papan pemberitahuan, pengaturan lalu-lintas engga ada," tegasnya.

"Engga da laporan ke Desa...ke saya, kalau ke Kepala Desa engga tahu, yang jelas sepengetahuan saya laporan ke Desa tidak ada" imbuhnya.

Sekdes Jamaludin menegaskan bahwa, terkait pekerjaan pembangunan saluran air milik BUMD Tirta Bhagasasi tersebut sangat menggaggu ketertiban umum serta tidak adanya pemberitahuan dengan jelas tentang proyek tersebut dari pihak pemborong pada pihak Desa sesuai standarisasi pekerjaan proyek pemerintah harus ada pelaporan dalam bentuk Berita Acara.

"Pasti itu sangat menggangu berdasarkan keluhan dari masyarakat itu sangat mengganggu dan tidak ada pemberitahuan apa atau banner atau segala apanya, lalu lintasnya..kemaren gerimis hujan itu becek.. licin," ungkapnya.

"Kami berharap kepada pihak PDAM itu..konfirmasi kepada pegawai setempat, kalau memang untuk di atur, disinikan ada Trantib atau Linmas untuk mengerjakan konfirmasi pada pihak mereka terus pada tokoh masyarakat," humbau Sekdes pada pihak PDAM Tirta Bhagasasi.

Lanjutnya,"Masyarakat kan tidak pada tahu seperti apa..gak tahu tokoh masyarakat, Rt, Rw..tau-tau sudah di gali saja tanpa ada pemberitahuan sama sekali," terangnya.

"Mungkin tanah bapak moyangnya kali.. di gali-gali..die pikir tanah bapak moyangnya..itu kan tanah masyarakat dan tanah negara yang di peruntukan untuk masyarakat," pungkas Sekdes Satria Jaya, Jamaluddin setengah berteriak seraya kedua matanya melotot dan alisnya turun naik.

(JLambretta) IT



Sabtu, 06 Agustus 2022

Kepala INDEF Rizal Taufiqurrahman Tegaskan, 'Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kehilangan Arah!'


JAKARTA, IT - "Negara kita ini memang pintar kalau soal konsep, sangat terstruktur, tapi kalau konsep tidak optimal terhadap realisasi pencapaiannya, termasuk pengelolaan dana PEN yang saya kira ini jadi permasalahan," kata Rizal dalam dialog DPP KNPI dengan tema  "Dana PEN: Antara Pemulihan Ekonomi dan Jerat Korupsi Pejabat Publik". (5/8/2022).

Rizal mengatakan bahwa, "Substansi dari suatu program pemerintah kaitannya dengan Dana PEN itu adalah sejauh mana bisa menjadi pemacu pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional," katanya pada Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, ihwal itu menjadi penting mengingat Indonesia di dua tahun terkahir dilanda pendemi covid-19 dimana perkonomian Indonesia merosot drastis.

"Jadi kita tidak hanya sebatas bicara pada ranah kebijakan semata melainkan efek dari kebijakan tersebut sejauhmana dana PEN menjadi solusi terhadap stabilitas ekonomi, namun faktanya realisasinya tidak jelas dan tidak transparan dalam pelaporannya," tutup Rizal.

(Heru) IT

Jumat, 05 Agustus 2022

Tak Terima Aspah Supriyadi Ditahan Polisi Atas Dugaan 'Mafia Tanah', Sang Istri Beserta Keluarga Mengadu ke Menkopolhukam Mahfudz MD


JAKARTA, IT – Ditahan di Polda Metro Jaya dan merasa difitnah sebagai Mafia Tanah, bersama putranya Alan Sanjaya, Sumiati Istri H. Aspah Supriyadi dengan di dampingi Ketua Umum Jaringan Wirausaha Indonesia Qusyairi Sumbermanggis, KH. Irfan Zainullah, Ustadzah Hj. Nur Ainiyah Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Ulum,  Ustadzah Hj, Luthfiyah salah satu Pengasuh Pesantren Al-Wathoniyah 43 Rorotan, Mengadu ke Menkopolhukam Mahfudz MD dengan Surat Tembusan Bapak Hadi Tjahjanto Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Bapak Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Fadil Imran, di Jakarta, pada Kamis  (04/08/2022).

“Saya akan melakukan perlawanan, suami saya H. Aspah Supriadi tidak bersalah beli tanah dari ahli waris Gintong Bin Begang dengan bukti kepemilikan Girik Nomor : 355. Sedangkan Waluyo adalah penggarap, yang menempati tanah tersebut tanpa sewa tanpa membayar baik kepada ahli waris, maupun kepada suami Saya H. Aspah Supriadi, bahkan tidak membayar pajak PBB, kemudian mengaku membeli di bawah tangan kepada ahli waris Gintong Bin Begang setelah di lakukan musyarawah dengan ahli waris gintong bin begang menyatakan tidak kenal dan tidak pernah menerima pembayaran dari Waluyo maupun anaknya yang bernama Ari Susseno, Kemudian ia merubah alas hak girik atas nama Girik a.n Main Bin Senin tentu objek tanah dan lokasi berbeda dan sekarang di miliki PT. MTKI (PT. Samudra Indonesia) bahkan Ahli Waris nya Main Bin Senin pernah tinggal di atas Tanah milik org tua nya yaitu Main Bin Senin dan masyarakat atau warga setempat mengetahui hal itu".”, ungkap Sumiati bersemangat.

Lanjutnya,“Akan kita buktikan di pengadilan siapa sebenarnya yang memalsukan dokumen, siapa sebenarnya mafia tanah, Waluyo memang sakti, dia mengancam akan memenjarakan seluruh ahli waris waris Gintong Bin Begang, mengancam memenjarakan pejabat BPN yang memproses pengajuan sertifikat atas girik Gintong Bin Begang Nomor : 355, bahkan terakhir Waluyo melalui oknum tertentu mengancam akan memenjarakan  seluruh pegawai kelurahan yang turut serta mencatatkan di buku register kelurahan Surat Pernyataan Riwayat Tanah terkait batas-batas dan lokasi tanah, riwayat tanah Girik Nomor : 355 atas nama Gintong Bin Begang. Bahkan dengan bangga menyampaikan ke semua warga dan sampai ke saya ia bisa mengatur oknum penyidik pindah dari Polres Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya untuk memenjarakan suami Saya H. Aspah Supriadi," jelas Sumiati menambahkan.

"Sekarang Suami Saya benar-benar sudah di tahan lebih dari 30 hari di Polda Metro Jaya, saya akan lawan, saya yakin keadilan masih ada, saya yakin kebenaran tidak akan pernah salah alamat," keluhnya. 

Sumiati menuturkan kronologis perkara yang menyebabkan suaminya di tahan di Polda Metro Jaya dengan memaparkan bahwa.

"Aspah Supriadi membeli sebidang tanah dengan luas ± 3.470 M2 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi) dari ahli waris Gintong Bin Begang dengan bukti kepemilikan Girik Nomor : 355. Atas transaksi jual beli tanah tersebut, maka dibuatkan Akta Jual Beli sebanyak 4 (empat) Akta Jual Beli pada tahun 2017 pada Kantor Notaris Selamet Musiyanto,SH. Kemudian atas Akta Jual Beli tersebut diatas, Aspah Supriadi mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat (melalui Program PTSL) kepada kantor Pertanahan Tanjung Priok Jakarta Utara. Pada saat proses pembuatan sertifikat tersebut diatas, dan juga pada saat pengukuran lokasi obyek tanah, tidak ada yang keberatan dari warga sekitar maupun orang lain (termasuk Waluyo yang tinggal di lokasi obyek tanah tanpa alas hak kepemilikan sebagai penggarap)," paparnya.

Lebih lanjut Sumiati menerangkan bahwa,"Pada saat Aspah Supriadi membeli bidang tanah tersebut, sebagian dari tanah tersebut ditempati oleh Waluyo. Lalu sekitar bulan Januari tahun 2020, 4 (empat) Sertifikat Hak Milik timbul atas nama Aspah Supriadi. Setelah timbul sertifikat tersebut Aspah supriadi melalui Kuasa Hukumnya melakukan beberapa kali Somasi terhadap Sdr. Waluyo untuk negoisasi uang kerohiman atau segera mengkosongkan lokasi yang di tempati," terangnya.

Sdr. Waluyo tidak mengindahkan somasi tersebut, sehingga Aspah Supriadi membuat laporan polisi di Polres Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/486/K/VII/2020/TMJ/Resju Tanggal 13 Juli 2020 dengan Pasal 167 dan/atau Pasal 385 KUHPidana (sudah naik ke tahap penyidikan, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan)," imbuh Sumiati.

"Kemudian pada tanggal 04 November 2019 diadakan pertemuan di Balai Warga RW. 010, Kelurahan Semper Timur antara Ahli Waris Ginting Bin Begang dengan Waluyo dan disaksikan beberapa orang termasuk Sdr. Arif (anak dari waluyo), dimana Sdr. Waluyo menyatakan bahwa :  “Sdr. Waluyo sudah membeli obyek tanah yang ditempati dari Ahli Waris Gintong Bin Begang dengan Akta Jual Beli di bawah tangan, dari Girik Nomor : 355", namun ternyata Akta Jual Beli tersebut adalah palsu, karena nama-nama Ahli waris dari Gintong Bin Begang yang terdapat dalam Akta Jual Beli di bawah tangan tersebut tidak mengakui bahwa mereka tidak pernah menjual dan bahkan tidak kenal dengan Waluyo," terang Sumiati. 

'Selanjutnya," kata Sumiati,"Atas Akta Jual Beli tersebut Ahli Waris Gintong Bin Begang menguasakan Bpk. MAKMUN, membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/904/K/XII/2020/TMJ/Resju tanggal 07 Desember 2020 dengan pasal 263 KUHPidana (atas laporan ini sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya)."

"Sekitar tahun 2021 Sdr. Waluyo melakukan gugatan terhadap Kantor Badan Pertanahan Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan tujuan untuk membatalkan 4 (empat) SHM atas nama Aspah Supriadi, atas gugatan tersebut Aspah Supriadi sebagai Tergugat Intervensi (pada tingkat Peradilan Tata Usaha Negara dan tingkat Pengadilan Tinggi, Gugatan Sdr. Waluyo di tolak, dan saat ini Sdr. Waluyo melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung) dan hasil Putusan dari M.A menolak KASASI seluruh Para Penggugat. Waluyo melalui kuasa hukumnya yang bernama Karna, membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/143/I/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ, Tanggal 11 Januari 2021, dengan Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHPidana,"ujar Sumiati.

Terkait mengenai bukti-bukti yang menjadi pegangan Waluyo mengenai tanah tersebut adalah miliknya, sehingga dirinya berani mengakui dengan terang-terangan bahwa tanah tersebut miliknya, Sumiati menuturkan bahwa, "Bukti kepemilikan Sdr. Waluyo adalah Girik Nomor : 307, yang berasal dari Girik atas nama Ahli waris Main (Sdr. Waluyo memakai bukti ini pada Gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) padahal sebelum memakai Girik Nomor ; 307 Waluyo menggugat dengan dasar Kepemilikan dari Akte Jual Beli dibawah tangan Atas nama Ahli waris Gintong Bin Begang. Sementara pada pertemuan di Kantor Balai Warga RW. 010 Kel. Semper Timur pada tanggal 04 November 2019 , Sdr. Waluyo menunjukan bukti bahwa Sdr.Waluyo telah membeli bidang tanah yang ditempati dari Ahli Waris Gintong Bin Begang dengan Girik Nomor : 355. (sesuai dengan point Nomor : 9 tersebut diatas kronologi ini) secara tidak langsung Bpk. Waluyo sebenarnya mengakui bahwa tanah yang beliau tempati adalah Tanah Milik Adat dari Gintong Bin Begang," tuturnya.

"Pertanyaan saya, Bukti Kepemilikan Apa Yang Diberikan Oleh Sdr. Waluyo Pada Saat Membuat Laporan Polisi Tersebut?," tandas Sumiati seraya bertanya.

"Laporan tersebut ditangani oleh Unit V Subdit II Harda dengan Kanit yang bernama Made Oka dengan penyidik bernama Novantino. dan atas laporan polisi tersebut naik pada tahap Penyidikan dengan Surat Pemberitahuan pada tanggal 04 Januari 2022," jelasnya.

"Pada saat ini suami saya Aspah Supriyadi sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan berdasarkan Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor : B/11477/VI/RES.19/2022/DITRESKRIMUM dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.han/341/VI/2022/DITRESKRIMUM," sambung Sumiati.

Sumiati mengemukakan bahwa,"Laporan kami yaitu Laporan Polisi Nomor :LPB/486/K/VII/2020/TMJ/RESJU Tertanggal 13 JULI 2020 dengan Pasal 167 dan/atau Pasal 385 KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor : LPB/904/K/XII/2020/TMJ/RESJU Tanggal 07 Desember 2020 Dengan Pasal 263 KUHPidana Pada POLRES Jakarta Utara, tidak menunjukan perkembangan alias jalan di tempat," tegasnya.

"Sementara," lanjutnya,"Laporan Polisi Atas Nama WALUYO di POLDA METRO JAYA dengan Laporan Polisi  Nomor : LP/143/I/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ, TANGGAL 11 JANUARI 2021, Dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana, sepertinya berlari kencang (Sementara Bukti-bukti kepemilikan Sdr WALUYO patut dipertanyakan dan diragukan kebenarannya),"ungkapnya seraya mengkrenyitkan keningnya seolah memikirkan terkait kejanggalan persoalan tersebut.

Sumiati mengungkapkan juga bahwa,"MADE OKA Menjabat Sebagai Kanit di POLRES Jakarta Utara Dan Menangani Laporan Polisi Nomor : LPB/904/K/XII/2020/TMJ/RESJU Tertanggal 07 Desember 2020 Dengan asal 263 KUHPIDANA, Dsn Sekarang Ssr. MADE OKA usai rotasi dan Menjabat Sebagai Kanit di POLDA METRO JAYA Dan Menangani Perkara Sdr. WALUYO, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/143/I/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ, Tertanggal 11 JANUARI 2021, dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana.

Menilik Persoalan Penahanan terhadap Suaminya oleh Kepolisian yang dinilai jauh dari Program Presisi yang menjadi Produk Unggulan Kapolri dan Trending Polri saat ini dalam Penegakkan Hukum yang berkeadilan namun justru dianggap oleh Sumiati tidak terpenuhinya rasa keadilan dan terkesan Omong-kosong terkait adanya ketimpangan dalam proses pelaporan di Kepolisian serta bentuk pelaporan yang di terima oleh Kepolisian yang di anggapnya juga tidak profesional serta penuh dengan kejanggalan, maka Sumiati beserta keluarga mengambil langkah lain dengan mengadukan hal tersebut pada Menkopolhukam Mahfudz MD, mengenai persoalan yang di hadapinya.


(Tim/Red) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Dinilai Tak Suka Kebersihan SMPN 05 Tamsel Dalam Intaian Sangsi Tegas, Kepsek Sulit Dihubungi Dan Jarang Masuk Kerja Jadi Sorotan Media

KABUPATEN BEKASI , INDONESIA TOP -  SMPN 5 Tambun Selatan  yang berlokasi di Jalan Griya Asri 2, Desa Sumber Jaya , Kecamatan Tambun Selata...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL