Rabu, 27 Agustus 2025

Ketua Dewan Pembina SMSI Prof Harris Arthur Sebut, Progam Sekolah Rakyat Adalah Solusi Tepat Atasi Kemiskinan Dan Putus Sekolah


JAKARTA, IT - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Harris Arthur Hedar, SH, MH memberi apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang konkret mewujudkan pendirian sekolah rakyat di berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta itu, program tersebut dirancang untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem dan putus sekolah dengan pendekatan yang holistik. Karena dampak yang dihasilkan bukan saja untuk siswa, tetapi juga keluarga dan masyarakat.

“Pendekatan yang holistik itu memiliki tujuan inti, yaitu memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui pendidikan. Karena keluarga miskin dengan anak putus sekolah, sangat mungkin akan menghasilkan generasi miskin berikutnya. Disinilah nilai strategis dari program ini,” tukasnya, Rabu (27/8/2025).

Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini menilai, pendidikan model asrama untuk anak-anak miskin dan putus sekolah bukan hanya menjamin akses pendidikan, tetapi juga peningkatan taraf hidup anak-anak, melalui fasilitas akomodasi dan nutrisi yang layak.

“Tentu terjadi peningkatan kualitas hidup, karena selain pendidikan akademik, sekolah dengan model asrama selain menjamin akomodasi dan nutrisi, juga membina karakter, sehingga outputnya adalah individu yang lebih sehat, terampil, dan berdaya saing,” tandasnya.

Oleh karena itu ia berharap, bangsa ini memandang dengan jernih dan obyektif, bahwa apa yang dicanangkan dan diwujudkan Presiden Prabowo bermuara kepada satu tujuan, yaitu membangun ketahanan nasional. Dan itu modal utama untuk Indonesia bangkit.

“Salah satu ketahanan nasional kan kualitas sumber daya manusia. Ini yang dicapai melalui pendirian sekolah rakyat dan program makan bergizi gratis bagi siswa dan ibu hamil. Selain ketahanan energi dan pangan serta pertanahan keamanan yang menjadi concern presiden,” urai Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

Dirinya yakin, jika program ini terus berjalan dan berkembang sampai ke Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), maka peta jalan Indonesia maju semakin optimis akan dapat dicapai.
 
 
(*) IT

Senin, 25 Agustus 2025

Pelaksanaan Munas IKAL Lemhanas Ditunda, Jan Maringka : Agum Gumelar Tetap Pimpinan IKAL Lemhanas Sampai Munas Yang Sah


JAKARTA, IT - Marsekal Madya TNI (Purnawirawan) Daryatmo menyatakan, Musyawarah Nasional (Munas) ke-5 Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas ditunda berdasarkan hasil konsultasi pimpinan sementara Munas ke-5 IKAL dan Ketua Umum IKAL Lemhanas, periode 2020-2025 Agum Gumelar dengan para kandidat.

Para kandidat Ketua Umum, periode 2025-2030 terdiri atas Purnomo Yusgiantoro (PY) dan Dudung Abdurachman (DAR), Togar Sianipar dan Mustafa Abubakar.

"Belum terpilih Ketua Umum baru yang definitif. Penundaan diperlukan untuk menjaga persatuan serta marwah IKAL Lemhannas, yang dikenal sebagai organisasi bergengsi," kata Daryatmo saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Daryatmo yang dipercayakan sebagai pemimpin sementara Munas ke-5 IKAL Lemhanas menyatakan, sejumlah agenda penting belum ditetapkan, di antaranya tata tertib (Tatib), pemilihan ketua umum, dan penetapan ketua umum.

"Itu semua ini belum ada titik temu, sebab dari sidang pertama sudah terjadi debat yang berakhir deadlock dan sidang saya skors. Sebelumnya, kami sudah berkonsultasi dengan Pak Agum Gumelar dan perwakilan para kandidat," jelas Daryatmo.

Alumni Akademi Angkatan Udara TNI tahun 1978 itu mengungkapkan penundaan Munas ke-5 IKAL Lemhanas adalah keputusan paling bijak untuk menenangkan semua pihak. Apalagi suasana Munas kurang kondusif dan berlangsung hingga larut malam.

"Terus terang, paripurna satu belum rampung dan sama sekali belum ada titik temu. Kami selaku pemimpin sidang setelah konsultasi menawarkan kepada peserta paripurna untuk menunda dan itu disetujui oleh para peserta," kata dia.

Disebutkan, apapun manuver atau sidang lanjutan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai peserta Munas ke-5 IKAL Lemhanas setelah terjadi penundaan adalah ilegal.

"Itu saya pastikan tidak ada dan pak Agum adalah masih Ketua Umum IKAL Lemhanas," kata dia.

Sumber Masalah Munas IKAL Lemhanas

Salah satu peserta Munas Dr. Jan Maringka dari IKAL 53 menyatakan, setelah Munas resmi dibuka oleh Gubernur Lemhannas, acara dipimpin langsung oleh Marsdya (Purn) Daryatmo yang juga Sekjen IKAL. Dimana sidang berlangsung alot hingga malam hari dan berkutat hanya di tata tertib, karena ada upaya untuk memasukan IKABNAS (Alumni Taplai) dari status peninjau langsung, untuk menjadi peserta dengan 10 hak suara.

Kata Jan Maringka, padahal selama ini diketahui keanggotaan IKAL dengan hak suara terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Angkatan saja. Adapun hasil seleksi dari Panitia Seleksi Bakal Calon Ketua Umum dukungan terhadap PY 46 suara, DAR 35 suara, MAB 1 suara.

"Nah saat itulah IKABNAS (Alumni Taplai) yang seharusnya hadir sebagai peninjau dengan hak bicara, meminta 10 hak suara yang akan diberikan kepada DAR," terang Jan Maringka.

Sehingga para peserta munas menyatakan, untuk ini perlu dilakukan perubahan AD/ART organisasi terlebih dahulu. Dimana untuk mengakomodir kehendak pengusul ini dan tetap berpegang kepada AD/ART yang berlaku saat ini.

"Jika ada perubahan baru, akan berlaku pada Munas yang akan datang. 
Agenda Munas terhenti belum sampai pada pembentukan formatur, untuk pembahasan AD ART, Laporan Pertanggung Jawaban dan Pemilihan Ketua Umum dan Rekomendasi, karena tidak ada titik temu," ungkap Jan Maringka.

Kemudian kata Ketua Umum Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) ini, akhirnya disepakati Munas IKAL Lemhanas ditutup dan ditunda untuk waktu yang akan ditentukan lebih lanjut. Tentunya Agum Gumelar selaku Ketua Umum IKAL Lemhanas masih memimpin sampai diselenggarakannya Munas, pada waktu yang ditentukan DPP IKAL Periode 2020-2025 ini.

"Munas akhirnya ditutup dan ditunda, hingga waktu yang akan ditentukan oleh Pimpinan Pusat IKAL Lemhanas Periode 2020-2025. Pak Agum Gumelar tetap sebagai pemegang tampuk pimpinan sampai Munas dilaksanakan," pungkas Jan Maringka lagi.


(Red/Irfan) IT


Rabu, 20 Agustus 2025

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Royalti Lagu, Waka DPR RI Sufmi Dasco: Keresahan Pemilik Kafe Dan Restoran Akan Berakhir


JAKARTA, IT - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rencana pemerintah menerbitkan aturan baru, yang bakal menyudahi polemik tentang royalti pemutaran lagu. Dirinya mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akan segera menerbitkan aturan tersebut.(20/8/2025).

Aturan ini digadang-gadang menjadi solusi final untuk mengakhiri polemik berkepanjangan yang telah meresahkan pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tapi di lain sisi, kata Dasco sapaan akrabnya, aturan baru ini turut memastikan hak para pencipta lagu tetap terlindungi.

Dasco mengatakan, kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghentikan ketakutan para pemilik kafe, restoran, dan gerai komersial lainnya untuk memutar karya musik anak bangsa.

“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” ujar Dasco dalam siaran pers, pada Rabu (19/8/2025).

Polemik royalti musik memanas dalam beberapa bulan terakhir. Itu setelah sejumlah pelaku usaha menyuarakan kebingungan dan kekhawatiran atas mekanisme penagihan yang dianggap tidak transparan.

Puncaknya adalah ketika kasus hukum menjerat salah satu waralaba besar karena dianggap lalai dalam pembayaran royalti, yang kemudian menimbulkan efek domino ketakutan di kalangan pengusaha.

Banyak dari mereka yang akhirnya memilih untuk tidak memutar lagu-lagu Indonesia sama sekali demi menghindari potensi sengketa.
 
Menanggapi keresahan ini, Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, secara khusus mengimbau agar para pelaku UMKM tidak perlu lagi merasa was-was. Ia menjamin aturan yang akan terbit akan lebih adil dan wajar.

“Diputar saja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar saja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegas Dasco.

Menurutnya, langkah ini diambil setelah DPR dan Kemenkumham melakukan pembahasan intensif untuk menindaklanjuti gejolak di masyarakat. DPR, kata Dasco, memandang bahwa praktik penagihan royalti yang berjalan selama ini telah melampaui batas kewajaran dan terkadang menyimpang dari tujuan utama hak cipta itu sendiri.

“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” ucap Dasco.

Pemerintah pun merespons cepat. Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah berjanji akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) baru. Permenkum baru itu secara khusus mengatur transparansi pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Supratman juga menegaskan, royalti bukanlah pajak dan negara tidak mengambil bagian sedikit pun, karena seluruhnya merupakan hak para pencipta dan musisi. Aturan baru dalam bentuk peraturan menteri ini bersifat solusi jangka pendek untuk meredam polemik.

Untuk solusi permanen, DPR RI juga tengah mempersiapkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Dasco menambahkan bahwa salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah untuk menata ulang secara komprehensif sistem royalti lagu di Indonesia.

“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” pungkas Dasco.



(Budi) IT

Jumat, 15 Agustus 2025

Mendagri Tito Karnavian Menegaskan, Karena Langsung Dikerjakan Pemerintah Pusat Anggaran Pemda Harus Berdampak Bagi Masyarakat

JAKARTA, IT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap anggaran yang dialokasikan untuk daerah dapat tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat. Ia menyebutkan, selain dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda) juga akan didukung oleh berbagai program yang tersebar di kementerian maupun lembaga.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam Konferensi Pers tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia mengatakan, alokasi anggaran khususnya TKD diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah. Pasalnya, saat ini masih ada daerah yang kondisi fiskalnya sangat bergantung pada TKD, sehingga perlu mendapat perhatian. Daerah dengan kondisi fiskal demikian memiliki angka pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah.

"Nah, ini yang perlu dilakukan, datanya kita sharing antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Keuangan ketika melakukan alokasi anggaran ke setiap daerah. Kita memperhatikan betul kemampuan fiskal daerah itu," jelas Mendagri.

Mendagri mengatakan, hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam alokasi anggaran adalah memastikan roda pemerintahan di daerah tetap berjalan. Hal ini seperti pelaksanaan urusan  pemenuhan  Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh daerah, termasuk belanja operasional dan pegawai. Meskipun pemerintah pusat juga memiliki berbagai program yang menyasar daerah, yang di antaranya menyangkut pelaksanaan SPM.

"Tadi kita lihat sebagian besar perlindungan sosial juga sudah di-cover oleh pemerintah pusat. Pendidikan juga tadi banyak di-cover oleh pemerintah pusat. Anggaran kesehatan juga banyak di-cover oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang memiliki program di daerah. Dengan demikian, meskipun terdapat pengalihan anggaran ke pemerintah pusat, roda pemerintahan di daerah tetap berjalan dan dampaknya tetap dirasakan oleh masyarakat. 

"Karena langsung dikerjakan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Sebagai informasi, forum tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Pangan Zulkifli Hasan; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto; Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, serta Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.


(Irfan) IT

Sabtu, 09 Agustus 2025

Dengan Penuh Semangat Kemerdekaan Masyarakat Batujajar Antusias Menyerbu Ranpur Aligator Andalan Prajurit Pasmar1 di Bandung Barat

BANDUNG BARAT, IT - Ratusan masyarakat yang tinggal di sekitaran Batujajar menyerbu Kendaraan Tempur (Ranpur) milik para Prajurit Petarung Pasmar 1 yang sedang terparkir di Daerah Persiapan Operasi Darat Gabungan (Opsratgab) dalam rangka Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, di Batujajar, Bandung Barat, Sabtu (09/08/2025).

"Masyarakat tersebut ingin melihat secara langsung Alutsista andalan milik Korps Marinir tersebut diantaranya Tank BMP-3F, BVP-2 dan Aligator yang sedang menjadi background pada Upacara di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat," ujar. Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E., yang juga ada di lokasi dan terlihat sangat menikmati momen para prajuritnya bercengkrama dan bersenda gurau dengan masyarakat Batujajar, pada Sabtu (09/08/2025).

Mereka juga mengabadikan momen tersebut dengan berfoto bersama material tempur itu, menaiki Ranpur dan juga berswafoto bersama para Prajurit Petarung Pasmar 1.

"Suasana terlihat tampak sangat cair yang mencerminkan bahwa TNI akan selalu kuat bersama rakyat," ungkap Danpasmar 1.

Para prajurit pun dengan sikap humanisnya melayani permintaan masyarakat tersebut dengan sesekali juga menjelaskan karakteristik Ranpur itu sesuai dengan yang ditanyakan oleh masyarakat.
 
"Di tengah sibuk dan padatnya kegiatan menjelang pelaksanaan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, momen ini merupakan sarana rekreasi bagi para prajurit untuk berinteraksi langsung bersama masyarakat," tutur Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E.

Selanjutnya, masyarakat juga diizinkan untuk menaiki Ranpur yang akan bergerak menuju area parkir yang tak jauh dari lokasi tersebut.


(Usep) IT


Sumber: Dispen Kormar, Pasmar 1

Rabu, 06 Agustus 2025

Media Award 2025, Bersama Pegadaian MengEMASkan Indonesia


JAKARTA , IT - Pegadaian kembali menggelar ajang bergengsi Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 dengan tema "Bersama Pegadaian mengEMASkan Indonesia". Kompetisi tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap peran penting media dalam membangun kesadaran dan pemahaman tentang produk dan layanan Pegadaian.

Dengan mengusung tema "mengEMASkan Indonesia", PMA 2025 diharapkan dapat menjadi wadah bagi insan pers untuk menunjukkan kreativitas dan inovasi dalam mengemas berita tentang Pegadaian. Kompetisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran media dalam membangun kesadaran dan pemahaman tentang produk dan layanan Pegadaian.

PMA 2025 terbuka untuk jurnalis profesional dan masyarakat umum yang memiliki bakat dan kreativitas dalam jurnalistik. Kompetisi ini dibagi menjadi beberapa kategori, dengan subtema yang menarik dan aktual. Dengan adanya PMA 2025, Pegadaian berharap dapat meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap peran penting media dalam membangun kesadaran dan pemahaman tentang produk dan layanan Pegadaian.

Kategori dan Subtema

PMA 2025 memiliki beberapa kategori dan subtema yang menarik, seperti:

- Layanan Digital Pegadaian
- Bank Emas
- Agen Pegadaian
- ESG Pegadaian
- Produk/Layanan Unggulan

Dengan subtema-subtema tersebut, PMA 2025 diharapkan dapat menjadi wadah bagi insan pers untuk menunjukkan kreativitas dan inovasi dalam mengemas berita tentang Pegadaian.

Hadiah dan Periode Pendaftaran

PMA 2025 menawarkan hadiah yang menggiurkan, yaitu total ratusan gram emas. Periode pendaftaran dimulai pada Juli hingga 30 September 2025. Bagi yang berminat, dapat mendaftar melalui microsite resmi PMA 2025.

Dengan adanya PMA 2025, Pegadaian berharap dapat mengEMASkan Indonesia menjadi lebih baik melalui peran penting media. Mari bergabung dan menangkan hadiahnya!.


(Joggie) IT

Rabu, 30 Juli 2025

Ratusan Pohon Mangrove Dibabat Untuk Parkir Ilegal, Pemerintah Daerah Bengkayang Diminta Warga Segeraa Tindak Tegas Para Oknum Pelaku


KALIMANTAN BARAT, IT - Ratusan batang pohon mangrove di kawasan pesisir Teluk Suak, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dilaporkan ditebang dan dialihfungsikan menjadi lahan parkir kendaraan bermotor. Ironisnya, lahan yang seharusnya dikelola sebagai aset Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini kini berubah menjadi bisnis parkir ilegal yang dikelola oleh pihak perseorangan.

Pantauan di lokasi pada Rabu (30/7/2025) memperlihatkan bahwa lahan yang sebelumnya berupa hutan mangrove telah ditimbun dengan material galian C dan dibangun bangunan semi permanen. Bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan roda empat milik wisatawan yang hendak menyeberang ke Pulau Lemukutan.

Seorang warga Teluk Suak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengelola parkir ilegal bernama Ajung awalnya mengaku membangun garasi pribadi, namun belakangan memperluas bangunan dan mengoperasikannya sebagai lahan bisnis.

"Itu lahan milik Pemda, tapi digunakan secara pribadi. Mangrove ditebang habis, lahan ditimbun, sekarang malah jadi parkir berbayar. Sama sekali tidak ada kontribusi ke PAD,” ujar warga tersebut.

Warga menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dan pemerintah desa setempat lalai melakukan pengawasan terhadap aset negara sekaligus kawasan konservasi.

"Kalau pengawasan dari pemerintah tidak berjalan, orang lain juga bisa ikut-ikutan. Hari ini Teluk Suak, besok mungkin kawasan lain ikut dibabat,” tambahnya.

Teluk Suak merupakan zona konservasi pesisir yang memiliki peran penting sebagai pelindung alami dari abrasi, penyerap emisi karbon, dan habitat biota laut. Pembabatan hutan mangrove dikhawatirkan memicu kerusakan ekologis serius bagi masyarakat pesisir.

Menurut Drs. Herman Hofi dari LBH Pontianak, pembabatan hutan mangrove tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Larangan pembabatan pohon mangrove diatur dalam Pasal 50 UU Kehutanan dan ancaman pidananya terdapat pada Pasal 78, dengan sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Herman Hofi.

"Selain itu,lanjutnya,"Penggunaan aset milik daerah tanpa izin juga termasuk pelanggaran hukum sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti merugikan keuangan negara/daerah."

Masyarakat Teluk Suak mendesak Pemkab Bengkayang segera mengambil langkah tegas, antara lain:

1. Menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan PAD.
2. Menghentikan aktivitas parkir ilegal dan mengalihkannya ke sistem resmi yang memberikan kontribusi PAD.
3. Melakukan pemulihan ekosistem mangrove yang telah dirusak.
4. Memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku, baik aspek lingkungan maupun pengelolaan aset daerah.


Warga juga menuntut agar Pemerintah Desa lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan pelaporan ke instansi terkait.

"Ini bukan hanya soal parkir liar, tapi soal kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan aset milik daerah,” tegas warga.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat pesisir serta potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya pendapatan dari pengelolaan aset PAD.

Masyarakat berharap Pemkab Bengkayang segera turun tangan untuk memulihkan kawasan Teluk Suak dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Bengkayang terkait dugaan pembabatan mangrove dan alih fungsi lahan ini.


(Jono) IT


Sumber : SPM


POSTINGAN TER-UPDATE

Kegiatan Asistensi Monitoring Dan Evaluasi Pasca-Aksi Unjuk Rasa, Irjen Kemendagri Pastikan Wilayah Solo Raya Kembali Kondusif

JAWA TENGAH, IT – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) S.M. Mahendra Jaya memastikan wilayah Solo Raya, Provinsi...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH