Rabu, 20 Agustus 2025

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Royalti Lagu, Waka DPR RI Sufmi Dasco: Keresahan Pemilik Kafe Dan Restoran Akan Berakhir


JAKARTA, IT - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rencana pemerintah menerbitkan aturan baru, yang bakal menyudahi polemik tentang royalti pemutaran lagu. Dirinya mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akan segera menerbitkan aturan tersebut.(20/8/2025).

Aturan ini digadang-gadang menjadi solusi final untuk mengakhiri polemik berkepanjangan yang telah meresahkan pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tapi di lain sisi, kata Dasco sapaan akrabnya, aturan baru ini turut memastikan hak para pencipta lagu tetap terlindungi.

Dasco mengatakan, kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghentikan ketakutan para pemilik kafe, restoran, dan gerai komersial lainnya untuk memutar karya musik anak bangsa.

“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” ujar Dasco dalam siaran pers, pada Rabu (19/8/2025).

Polemik royalti musik memanas dalam beberapa bulan terakhir. Itu setelah sejumlah pelaku usaha menyuarakan kebingungan dan kekhawatiran atas mekanisme penagihan yang dianggap tidak transparan.

Puncaknya adalah ketika kasus hukum menjerat salah satu waralaba besar karena dianggap lalai dalam pembayaran royalti, yang kemudian menimbulkan efek domino ketakutan di kalangan pengusaha.

Banyak dari mereka yang akhirnya memilih untuk tidak memutar lagu-lagu Indonesia sama sekali demi menghindari potensi sengketa.
 
Menanggapi keresahan ini, Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, secara khusus mengimbau agar para pelaku UMKM tidak perlu lagi merasa was-was. Ia menjamin aturan yang akan terbit akan lebih adil dan wajar.

“Diputar saja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar saja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegas Dasco.

Menurutnya, langkah ini diambil setelah DPR dan Kemenkumham melakukan pembahasan intensif untuk menindaklanjuti gejolak di masyarakat. DPR, kata Dasco, memandang bahwa praktik penagihan royalti yang berjalan selama ini telah melampaui batas kewajaran dan terkadang menyimpang dari tujuan utama hak cipta itu sendiri.

“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” ucap Dasco.

Pemerintah pun merespons cepat. Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah berjanji akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) baru. Permenkum baru itu secara khusus mengatur transparansi pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Supratman juga menegaskan, royalti bukanlah pajak dan negara tidak mengambil bagian sedikit pun, karena seluruhnya merupakan hak para pencipta dan musisi. Aturan baru dalam bentuk peraturan menteri ini bersifat solusi jangka pendek untuk meredam polemik.

Untuk solusi permanen, DPR RI juga tengah mempersiapkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Dasco menambahkan bahwa salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah untuk menata ulang secara komprehensif sistem royalti lagu di Indonesia.

“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” pungkas Dasco.



(Budi) IT

Jumat, 15 Agustus 2025

Mendagri Tito Karnavian Menegaskan, Karena Langsung Dikerjakan Pemerintah Pusat Anggaran Pemda Harus Berdampak Bagi Masyarakat

JAKARTA, IT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap anggaran yang dialokasikan untuk daerah dapat tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat. Ia menyebutkan, selain dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda) juga akan didukung oleh berbagai program yang tersebar di kementerian maupun lembaga.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam Konferensi Pers tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia mengatakan, alokasi anggaran khususnya TKD diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah. Pasalnya, saat ini masih ada daerah yang kondisi fiskalnya sangat bergantung pada TKD, sehingga perlu mendapat perhatian. Daerah dengan kondisi fiskal demikian memiliki angka pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah.

"Nah, ini yang perlu dilakukan, datanya kita sharing antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Keuangan ketika melakukan alokasi anggaran ke setiap daerah. Kita memperhatikan betul kemampuan fiskal daerah itu," jelas Mendagri.

Mendagri mengatakan, hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam alokasi anggaran adalah memastikan roda pemerintahan di daerah tetap berjalan. Hal ini seperti pelaksanaan urusan  pemenuhan  Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh daerah, termasuk belanja operasional dan pegawai. Meskipun pemerintah pusat juga memiliki berbagai program yang menyasar daerah, yang di antaranya menyangkut pelaksanaan SPM.

"Tadi kita lihat sebagian besar perlindungan sosial juga sudah di-cover oleh pemerintah pusat. Pendidikan juga tadi banyak di-cover oleh pemerintah pusat. Anggaran kesehatan juga banyak di-cover oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang memiliki program di daerah. Dengan demikian, meskipun terdapat pengalihan anggaran ke pemerintah pusat, roda pemerintahan di daerah tetap berjalan dan dampaknya tetap dirasakan oleh masyarakat. 

"Karena langsung dikerjakan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Sebagai informasi, forum tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Pangan Zulkifli Hasan; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto; Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, serta Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.


(Irfan) IT

Sabtu, 09 Agustus 2025

Dengan Penuh Semangat Kemerdekaan Masyarakat Batujajar Antusias Menyerbu Ranpur Aligator Andalan Prajurit Pasmar1 di Bandung Barat

BANDUNG BARAT, IT - Ratusan masyarakat yang tinggal di sekitaran Batujajar menyerbu Kendaraan Tempur (Ranpur) milik para Prajurit Petarung Pasmar 1 yang sedang terparkir di Daerah Persiapan Operasi Darat Gabungan (Opsratgab) dalam rangka Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, di Batujajar, Bandung Barat, Sabtu (09/08/2025).

"Masyarakat tersebut ingin melihat secara langsung Alutsista andalan milik Korps Marinir tersebut diantaranya Tank BMP-3F, BVP-2 dan Aligator yang sedang menjadi background pada Upacara di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat," ujar. Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E., yang juga ada di lokasi dan terlihat sangat menikmati momen para prajuritnya bercengkrama dan bersenda gurau dengan masyarakat Batujajar, pada Sabtu (09/08/2025).

Mereka juga mengabadikan momen tersebut dengan berfoto bersama material tempur itu, menaiki Ranpur dan juga berswafoto bersama para Prajurit Petarung Pasmar 1.

"Suasana terlihat tampak sangat cair yang mencerminkan bahwa TNI akan selalu kuat bersama rakyat," ungkap Danpasmar 1.

Para prajurit pun dengan sikap humanisnya melayani permintaan masyarakat tersebut dengan sesekali juga menjelaskan karakteristik Ranpur itu sesuai dengan yang ditanyakan oleh masyarakat.
 
"Di tengah sibuk dan padatnya kegiatan menjelang pelaksanaan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, momen ini merupakan sarana rekreasi bagi para prajurit untuk berinteraksi langsung bersama masyarakat," tutur Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E.

Selanjutnya, masyarakat juga diizinkan untuk menaiki Ranpur yang akan bergerak menuju area parkir yang tak jauh dari lokasi tersebut.


(Usep) IT


Sumber: Dispen Kormar, Pasmar 1

Rabu, 06 Agustus 2025

Media Award 2025, Bersama Pegadaian MengEMASkan Indonesia


JAKARTA , IT - Pegadaian kembali menggelar ajang bergengsi Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 dengan tema "Bersama Pegadaian mengEMASkan Indonesia". Kompetisi tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap peran penting media dalam membangun kesadaran dan pemahaman tentang produk dan layanan Pegadaian.

Dengan mengusung tema "mengEMASkan Indonesia", PMA 2025 diharapkan dapat menjadi wadah bagi insan pers untuk menunjukkan kreativitas dan inovasi dalam mengemas berita tentang Pegadaian. Kompetisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran media dalam membangun kesadaran dan pemahaman tentang produk dan layanan Pegadaian.

PMA 2025 terbuka untuk jurnalis profesional dan masyarakat umum yang memiliki bakat dan kreativitas dalam jurnalistik. Kompetisi ini dibagi menjadi beberapa kategori, dengan subtema yang menarik dan aktual. Dengan adanya PMA 2025, Pegadaian berharap dapat meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap peran penting media dalam membangun kesadaran dan pemahaman tentang produk dan layanan Pegadaian.

Kategori dan Subtema

PMA 2025 memiliki beberapa kategori dan subtema yang menarik, seperti:

- Layanan Digital Pegadaian
- Bank Emas
- Agen Pegadaian
- ESG Pegadaian
- Produk/Layanan Unggulan

Dengan subtema-subtema tersebut, PMA 2025 diharapkan dapat menjadi wadah bagi insan pers untuk menunjukkan kreativitas dan inovasi dalam mengemas berita tentang Pegadaian.

Hadiah dan Periode Pendaftaran

PMA 2025 menawarkan hadiah yang menggiurkan, yaitu total ratusan gram emas. Periode pendaftaran dimulai pada Juli hingga 30 September 2025. Bagi yang berminat, dapat mendaftar melalui microsite resmi PMA 2025.

Dengan adanya PMA 2025, Pegadaian berharap dapat mengEMASkan Indonesia menjadi lebih baik melalui peran penting media. Mari bergabung dan menangkan hadiahnya!.


(Joggie) IT

Rabu, 30 Juli 2025

Ratusan Pohon Mangrove Dibabat Untuk Parkir Ilegal, Pemerintah Daerah Bengkayang Diminta Warga Segeraa Tindak Tegas Para Oknum Pelaku


KALIMANTAN BARAT, IT - Ratusan batang pohon mangrove di kawasan pesisir Teluk Suak, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dilaporkan ditebang dan dialihfungsikan menjadi lahan parkir kendaraan bermotor. Ironisnya, lahan yang seharusnya dikelola sebagai aset Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini kini berubah menjadi bisnis parkir ilegal yang dikelola oleh pihak perseorangan.

Pantauan di lokasi pada Rabu (30/7/2025) memperlihatkan bahwa lahan yang sebelumnya berupa hutan mangrove telah ditimbun dengan material galian C dan dibangun bangunan semi permanen. Bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan roda empat milik wisatawan yang hendak menyeberang ke Pulau Lemukutan.

Seorang warga Teluk Suak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengelola parkir ilegal bernama Ajung awalnya mengaku membangun garasi pribadi, namun belakangan memperluas bangunan dan mengoperasikannya sebagai lahan bisnis.

"Itu lahan milik Pemda, tapi digunakan secara pribadi. Mangrove ditebang habis, lahan ditimbun, sekarang malah jadi parkir berbayar. Sama sekali tidak ada kontribusi ke PAD,” ujar warga tersebut.

Warga menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dan pemerintah desa setempat lalai melakukan pengawasan terhadap aset negara sekaligus kawasan konservasi.

"Kalau pengawasan dari pemerintah tidak berjalan, orang lain juga bisa ikut-ikutan. Hari ini Teluk Suak, besok mungkin kawasan lain ikut dibabat,” tambahnya.

Teluk Suak merupakan zona konservasi pesisir yang memiliki peran penting sebagai pelindung alami dari abrasi, penyerap emisi karbon, dan habitat biota laut. Pembabatan hutan mangrove dikhawatirkan memicu kerusakan ekologis serius bagi masyarakat pesisir.

Menurut Drs. Herman Hofi dari LBH Pontianak, pembabatan hutan mangrove tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Larangan pembabatan pohon mangrove diatur dalam Pasal 50 UU Kehutanan dan ancaman pidananya terdapat pada Pasal 78, dengan sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Herman Hofi.

"Selain itu,lanjutnya,"Penggunaan aset milik daerah tanpa izin juga termasuk pelanggaran hukum sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti merugikan keuangan negara/daerah."

Masyarakat Teluk Suak mendesak Pemkab Bengkayang segera mengambil langkah tegas, antara lain:

1. Menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan PAD.
2. Menghentikan aktivitas parkir ilegal dan mengalihkannya ke sistem resmi yang memberikan kontribusi PAD.
3. Melakukan pemulihan ekosistem mangrove yang telah dirusak.
4. Memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku, baik aspek lingkungan maupun pengelolaan aset daerah.


Warga juga menuntut agar Pemerintah Desa lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan pelaporan ke instansi terkait.

"Ini bukan hanya soal parkir liar, tapi soal kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan aset milik daerah,” tegas warga.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat pesisir serta potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya pendapatan dari pengelolaan aset PAD.

Masyarakat berharap Pemkab Bengkayang segera turun tangan untuk memulihkan kawasan Teluk Suak dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Bengkayang terkait dugaan pembabatan mangrove dan alih fungsi lahan ini.


(Jono) IT


Sumber : SPM

Selasa, 22 Juli 2025

Bentuk Pengabdian TNI AD Pada Rakyat, Kasad Resmikan Langsung Sarana Berkemampuan Mengairi 424 H Sawah Warga di Sukabumi


JAKARTA, IT – Sebagai bentuk nyata pengabdian kepada rakyat, TNI AD menghadirkan sarana pengairan baru yang menghidupkan kembali lahan tadah hujan di Kecamatan Ciracap, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Sarana yang diresmikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., pada Selasa (22/7/2025) ini, mampu mengairi hingga 424 hektar sawah warga setempat.

Fasilitas tersebut merupakan bagian dari program TNI AD Manunggal Air, yang dirancang untuk mengatasi kesulitan air bersih di pedesaan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Hebatnya lagi, proyek ini dibangun secara gotong royong oleh prajurit TNI AD bersama masyarakat sekitar.

Sarana pengairan yang diresmikan meliputi jaringan pipanisasi, bak penampungan air, dan sistem distribusi dari sumber mata air menuju lahan pertanian dan permukiman. Wilayah yang sebelumnya bergantung pada curah hujan kini memiliki suplai air yang lebih stabil dan berkelanjutan.

“Saya bersyukur karena salah satu program pengairan sawah seluas 424 hektar pada sawah jenis tadah hujan di wilayah Jawa Barat, khususnya di Sukabumi, telah diresmikan. Kita berharap Jawa Barat dapat menjadi percontohan dan memaksimalkan bagaimana mengairi sawah-sawah tanah hujan,” ungkap Kasad.

Jenderal Maruli juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, mulai dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

“Ketersediaan air bukan hanya soal kebutuhan harian, tapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan, pertanian, dan ekonomi masyarakat. TNI AD akan terus hadir di tengah rakyat, membantu mengatasi persoalan-persoalan riil yang dihadapi di lapangan,” imbuhnya.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang turut hadir dalam acara ini menyampaikan apresiasi atas kontribusi TNI AD tersebut. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan sarana ini dengan bijak.

“Kalau pemerintah dan TNI Angkatan Darat sudah sungguh-sungguh mengurusi rakyat, rakyatnya harus sungguh-sungguh merubah dirinya masing-masing. Apa yang diberikan ini, air, harus dirawat dan dijaga,” pesannya.

Kang Dedi Mulyadi atau KDM (sapaan akrab Gubernur Jabar atau "Gubernur Konten") juga menyampaikan bahwa Pemprov Jabar akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 10 miliar pada 2026 untuk pembangunan jalan di wilayah tersebut, sebagai dukungan lanjutan bagi pengembangan kawasan pertanian.

Mengakhiri kunjungannya, Kasad juga secara simbolis membagikan 500 paket sembako kepada kelompok tani dan warga Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Sukabumi, sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap kesejahteraan masyarakat.


(Asep) IT

Sabtu, 19 Juli 2025

Pesta Pernikahan Putra Gubernur Dedi Mulyadi Membawa Maut, 3 Dari 26 Orang Korban Tewas Mengenaskan, Siapa Bertanggungjawab?


JAWA BARAT, IT - Tragedi maut yang terjadi di pesta pernikahan putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar Mulyadi, dengan Putri dari Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menimbulkan pertanyaan besar dan desakan kuat Publik tentang siapa yang bertanggung jawab dalam tragedi maut tersebut ?, serta Investigasi mendalam Kepolisian, mengapa bisa terjadi dan siapa saja yang terlibat?, Sabtu (19/7/2025).

Sebanyak 26 orang menjadi korban dalam insiden kericuhan saat sesi hiburan dan makan gratis dalam pesta perkawinan Putra Gubernur Jabar dan Putri Wakil Bupati Garut, pada Jumat (18/7), dengan tiga di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Insiden desak-desakan massa tersebut yang diduga berebut makanan gratis itu telah merengut tiga nyawa melayang.

Korban meninggal dunia diketahui diantaranya; Vania Aprilia (8), warga Sukamentri, Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara dan Bripka Cecep Saeful Bahri (39), selaku anggota Polres Garut yang bertugas mengamankan lokasi.Saat ini seluruh korban dilarikan ke RSUD Dr Slamet dan RS Guntur untuk mendapatkan perawatan.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan duka cita mendalam dan membatalkan seluruh rangkaian kegiatan resepsi selanjutnya, kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.

“Kami tidak ingin mengambil risiko lebih lanjut. Semua kegiatan lanjutan kami tunda atau tiadakan, demi fokus pada. penanganan korban dan evaluasi,” ujar Syakur di Pendopo Garut.

Bupati Garut menyebutkan insiden ini terjadi akibat kesalahan dari pihak eksternal yang mengatur acara, namun tidak merinci siapa yang dimaksud.

“Kami tegaskan ini kesalahan dari pihak eksternal, bagian dari rangkaian kegiatan resepsi. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk pendalaman oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari penyelenggara acara terkait nama atau lembaga pihak eksternal yang disebut bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Kepolisian dikabarkan tengah melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab pasti kericuhan.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam dikarenakan dilaksanakan dalam skala acara yang besar, keterlibatan pejabat tinggi daerah, dan minimnya antisipasi pengamanan terhadap membludaknya warga yang hadir.

Pesta Berujung Maut, Korbankan Tiga Nyawa

Ribuan warga diketahui memadati area sekitar Pendopo Pemkab Garut untuk menghadiri pesta rakyat sekaligus menikmati makanan gratis. 

Namun, pengaturan jalur masuk dan kapasitas tampaknya tidak proporsional dengan antusiasme warga.

Panggung hiburan yang semula direncanakan digelar malam harinya pun akhirnya dibongkar total.

Kini, perhatian publik tertuju pada siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian ini?, Apakah pihak penyelenggara?, panitia lokal? atau justru pengamanan yang dianggap tak siap?

Pendalaman Investigasi Tiga Meregang Nyawa

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H., menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa tersebut, dimana ada dua warga masyarakat yang meninggal dunia dan satu orang anggota kepolisian.

“Anggota kami dilapangan menolong warga masyarakat yang akhirnya gugur dalam tugasnya membantu mengamankan masyarakat. Kami akan melakukan pendalaman dan investigasi, bagaimana peristiwa ini bisa terjadi. Sehingga mengakibatkan ada tiga yang meninggal dunia pada siang hari ini” kata Kapolda Jabar, Sabtu (19/7/2025) dini hari.


(Red/ Sudharmo) IT



POSTINGAN TER-UPDATE

Kelalaian Negara, DPP ASWIN : "Hentikan Dan Segera Cabut Semua Perizinan Perusak Hutan Sumatera, Sekarang Juga!!!"

JAKARTA ,  INDONESIA TOP - Penyelamatan hutan dan tanah Sumatera tidak akan pernah terjadi selama pemerintah tetap memberi karpet merah ba...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL