Rabu, 19 Februari 2025

Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek Dan Gratifikasi, Wali Kota Dan Ketua Komisi DPRD Kota Semarang Dibekuk KPK Usai Pemeriksaan


JAKARTA, IT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan meja kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023; pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan TA 2023; serta permintaan uang dari Wali Kota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.(19/02/2025).

"Kedua tersangka tersebut adalah HGR selaku Wali Kota Semarang periode 2023-2024 dan AB selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, sekaligus suami HGR," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers,  (19/02.2025).

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari s.d 10 Maret 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa," sambungnya.

Dalam konstruksi perkaranya Ia juga memaparkan bahwa, "Pada Juli 2022, AB memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk PT DSP sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Selanjutnya, HGR dan DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P TA 2023. Atas keterlibatan AB membantu PT DSP mendapatkan proyek tersebut, RUD menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek untuk AB," paparnya.

"Selain itu," lanjutnya," Pada November 2022, AB meminta proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar. Atas proyek tersebut, AB meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar, yang disanggupi oleh seluruh camat di Kota Semarang dan diserahkan kepada AB pada Desember 2022."

"Kemudian," tambah Setyo," Tersangka M juga meminta komitmen fee kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13% dari nilai proyek, kemudian M menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari para anggota. Atas penerimaan-penerimaan tersebut, HGR juga mengetahuinya."

Pada Desember 2022, HGR juga menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

"Namun, HGR kemudian menandatanganinya dengan meminta uang tambahan. Atas permintaan tersebut, pada periode April s.d. Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP," ungkap Ketua KPK.

Lebih lanjut Ketua KPK juga menegaskan bahwa," Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa; meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain; serta menerima gratifikasi sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Setyo Budiyanto mengakhiri konferensi persnya.


(TF/IR/ALS) IT


Sumber : Tessa Mahardhika

Senin, 17 Februari 2025

Dugaan Penyalahgunaan Sertifikat Tanah di Wilayah Bekasi Dan Tangerang Terkait Kasus 'Pagar Laut', Presiden Panggil Menteri ATR/BPN ke Istana


JAKARTA, IT - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis di bidang pertanahan dan tata ruang, termasuk perkembangan tata cara pemberian hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit serta penyelesaian sengketa tanah di beberapa daerah.

Dalam keterangannya kepada awak media, Nusron menjelaskan bahwa dirinya melaporkan kepada Presiden Prabowo mengenai perkembangan terkini dalam dunia pertanahan, terutama terkait proses pemberian hak atas tanah. “Laporan biasa dari seorang pembantu Presiden kepada Bapak Presiden mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan dunia pertanahan dan dunia tata ruang, terutama yang berkaitan dengan proses perkembangan tata cara pemberian hak atas tanah, terutama hak guna usaha untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia,” ujarnya.

Salah satu topik utama yang turut dibahas adalah kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah di wilayah Bekasi dan Tangerang, yang terkait dengan kasus “pagar laut”. Nusron memastikan bahwa seluruh data terkait kasus tersebut telah diserahkan dan proses investigasi telah dilakukan.

“Sudah kita serahkan semua data-datanya baik yang di Tangerang maupun Bekasi. Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi,” ungkapnya.

Nusron menambahkan bahwa di Tangerang, 193 sertifikat yang terbit di atas laut telah dibatalkan secara sukarela oleh pemegang sertifikat. Sedangkan terkait modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut, Nusron mengungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum di tingkat bawah.

“Modusnya ada orang ada sertifikat jumlahnya 89 sertifikat, dimiliki 84 orang, jumlahnya 11,6 hektare. Nah ini NIB (Nomor Induk Bidang)-nya dipakai dipindah ke laut jumlahnya 79 hektare, dari 11,6 pindah ke laut yang luasnya 79,6 hektare. Yang semula pemiliknya ada 84 pemilik menjadi 11 pemilik yang salah satu diantara pemiliknya itu adalah oknum kepala desa sekitar,” jelasnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai tumpang tindih kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) yang sering terjadi akibat kesalahan administrasi pertanahan di masa lalu. Menurut Nusron, banyak sertifikat yang terbit pada periode 1960-1987 tidak memiliki peta bidang tanah yang jelas, sehingga menimbulkan permasalahan kepemilikan di kemudian hari.

“Karena memang problemnya itu di tahun 1960-1987 ini banyak sekali ada sertifikat tidak ada peta bidang tanahnya, yang ada hanya gambar tanah tapi tidak jelas alamatnya di mana,” ujarnya.
 

(ABD/ IRF/IKN) IT

Kamis, 13 Februari 2025

Pertemuan Konsultasi, Jaksa Agung: IAD Berperan Penting Mendukung Insitusi Kejaksaan Mewujudkan Masyarakat Cerdas Dan Berbudaya

JAKARTA, IT- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan bahwa,"Peran penting IAD dalam mendukung institusi Kejaksaan serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang cerdas dan berbudaya," Hal itu disampaikan dalam arahannya pada Pertemuan Konsultasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat dan IAD di lingkungan Kejaksaan Agung pada Kamis 13 Februari 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengapresiasi dedikasi dan kontribusi para anggota IAD dalam berbagai kegiatan organisasi, yang tidak hanya bersifat seremonial tetapi juga memiliki dampak nyata bagi anggota IAD itu sendiri dan bagi masyarakat luas.

Selaku Ketua Pengawas IAD, Jaksa Agung memberikan poin-poin arahan sebagai berikut: Menjadi Teladan bagi Masyarakat. Menjaga perilaku yang positif dan menjauhi gaya hidup hedonisme, termasuk menghindari pamer kekayaan di media sosial.Bijak dalam Menggunakan Media Sosial. 

Tidak terlibat dalam penyebaran informasi yang belum terverifikasi serta menghindari tindakan yang dilarang di dunia maya. Bersyukur dan Mendukung Karier Suami. Menghargai pangkat dan jabatan suami sebagai insan Adhyaksa serta menjauhkan diri dari sikap iri hati terhadap orang lain. 

Menjaga Kerendahan Hati dan Etika Sosial. Menghindari sikap sombong dalam pergaulan dan tetap rendah hati dalam berinteraksi dengan masyarakat. Beradaptasi dengan Tugas Suami. Mendukung suami dalam menjalankan tugas, termasuk ketika ditempatkan di daerah terpencil. 

Menjaga Profesionalisme dalam Organisasi. Tidak mencampuri tugas dan fungsi suami dalam menangani perkara serta tetap fokus pada tujuan organisasi IAD. Menyelenggarakan Kegiatan yang Bermanfaat.

Meningkatkan kegiatan sosial seperti kunjungan ke panti asuhan dan bakti sosial.

Menciptakan Suasana Rumah Tangga yang Harmonis
Menjadi pendengar yang baik bagi suami serta menciptakan suasana rumah tangga yang nyaman dan mendukung.

Menjaga Nama Baik IAD dan Kejaksaan
Saling mengingatkan antaranggota untuk menjunjung tinggi martabat organisasi dan institusi Kejaksaan.

Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Kebersihan Hati
Menggunakan momen ini untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kebersamaan dalam organisasi.

Dalam penutupnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa, " Keberhasilan suami dalam bertugas tidak terlepas dari dukungan istri yang bijaksana dan penuh dedikasi. Oleh karena itu, IAD diharapkan terus berkarya dan memberikan kontribusi nyata bagi institusi Kejaksaan dan masyarakat luas," Tegas ST Burhanuddin.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Umum IAD, Ketua IAD Pusat, Ketua IAD Lingkungan di Kejaksaan Agung dan diikuti secara virtual oleh Ketua IAD Wilayah serta IAD Daerah di seluruh Indonesia..


(**) IT



Senin, 10 Februari 2025

Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Metro Bekasi Gelar Apel Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Lapangan Promoter


BEKASI, IT - Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Lapangan Promoter Polres Metro Bekasi, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (10/2/2025). Apel ini dihadiri oleh pejabat utama Polres Metro Bekasi, perwakilan TNI, Jasa Marga, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Operasi Keselamatan Jaya 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, dengan melibatkan 315 personel gabungan dari Polres Metro Bekasi, TNI, Jasa Marga, Dishub, dan Satpol PP.  

Dalam sambutannya, AKBP Saufi Salamun menegaskan bahwa operasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Kami berharap dengan adanya operasi ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, ini juga menjadi persiapan sebelum Operasi Ketupat nanti, agar masyarakat terbiasa disiplin dalam berlalu lintas menjelang Ramadhan dan Lebaran," ujar Wakapolres Metro Bekasi.

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, operasi ini juga akan diisi dengan kegiatan sosialisasi keselamatan berkendara kepada masyarakat, baik melalui patroli simpatik maupun edukasi di berbagai titik strategis," imbuhnya.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Dengan digelarnya Operasi Keselamatan Jaya 2025, diharapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan," pungkas AKBP Saufi Salamun

(Joggie) IT


Selasa, 04 Februari 2025

Berkat Laporan Warga, Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Alat Pemotong Padi Jenis 'Combine Harvester'


MAKASSAR, IT - Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel mengamankan sebuah alat pemanen dan pemotong padi jenis Combine Harvester yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Surabaya, pada Selasa (04/02/25).

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa penemuan ini berkat informasi masyarakat.

"Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman alat pertanian tanpa dokumen resmi, yang kemudian di tindak lanjuti," ungkapnya.

Ia juga memaparkan terkait dengan "Kronologi Penangkapan" setelah menerima laporan dari masyarakat, "Aparat kepolisian segera melakukan pengecekan terhadap sebuah truk yang membawa mesin Combine Harvester ke Pelabuhan Makassar. Alat ini rencananya akan dimasukkan ke dalam kapal menuju Surabaya. Namun, saat diperiksa, tidak ditemukan dokumen resmi yang menyertainya," paparnya.

"Dari hasil penyelidikan awal, alat ini seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Sulawesi Tengah. Namun, karena tidak disertai dokumen yang sah, kami langsung mengamankan barang tersebut," sambung AKBP Restu Wijayanto.

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan penyidik di Sulawesi Tengah serta Dinas Pertanian setempat untuk memastikan sumber dan keabsahan alat tersebut.  

Dugaan Keterlibatan Perantara dan Makelar

Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Namun," katanya," Kepolisian menduga adanya keterlibatan sejumlah perantara atau makelar yang menghubungkan kelompok tani penerima bantuan dengan calon pembeli di Jawa."

"Penyelidikan akan terus kami kembangkan. Sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, terutama mereka yang diduga menjembatani transaksi ini," ujar Kapolres.

Berdasarkan temuan di lapangan, alat pemanen tersebut ditemukan dalam sebuah truk kontainer tertutup yang rencananya akan dikirim menggunakan kapal feri. 

"Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyamarkan pengiriman alat tersebut," terangnya.

Tindak Lanjut Kasus

Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan dalam mengamankan barang bukti. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh penyidik di Sulawesi Tengah, mengingat lokasi kejadian utama berada di wilayah tersebut.

"Kami hanya mengamankan barang yang diduga ilegal dan mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Semua indikasi tindak pidana akan ditangani oleh penyidik di Sulawesi Tengah," tutup AKBP Restu Wijayanto.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan diharapkan dalam waktu dekat ada titik terang mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penjualan ilegal alat pertanian ini.

Diketahui, mesin pemanen ini termasuk dalam pengadaan yang dibiayai oleh APBD Sulawesi Tengah tahun 2024 dengan estimasi harga mencapai Rp450-500 juta per unit. Namun, dalam transaksi ilegal ini, alat tersebut diduga akan dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp250 juta.

(Upin) IT


Jumat, 31 Januari 2025

Masih Single Dan Ingin Memiliki KK Sendiri, Bagaimana Caranya ?, Ikuti Penjelasannya Disini


JAKARTA, IT - Bagi mereka yang memilih untuk hidup mandiri, memiliki identitas administratif terpisah sering kali menjadi kebutuhan. Salah satu dokumen penting yang dapat mencerminkan kemandirian ini adalah Kartu Keluarga (KK).(31/1/2025).

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa individu yang masih single, namun tinggal sendiri atau tetap di rumah orang tua, dapat memiliki KK sendiri dengan status sebagai kepala keluarga.
Menurut Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dimaksud kepala keluarga adalah :

a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;
b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
c. Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.

Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan bahwa kepala keluarga tidak selalu identik dengan orang tua dalam sebuah keluarga.

"Siapa pun yang secara administrasi memimpin keluarga, termasuk individu yang hidup mandiri, dapat menjadi kepala keluarga dan memiliki KK sendiri," ujarnya, Kamis (30/1/2024).

Setiap kepala keluarga diwajibkan memiliki KK sebagai dokumen resmi yang mencatat data lengkap tentang anggota keluarga. KK bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga berfungsi sebagai dasar dalam berbagai kebutuhan, seperti pendaftaran sekolah, perbankan, hingga layanan kesehatan.

Menurut Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga dijelaskan bahwa setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.

Bagi masyarakat yang masih single, memiliki KK sendiri bukanlah hal yang mustahil. Dengan status kepala keluarga, data akan dicatat secara mandiri dalam sistem administrasi kependudukan. Ini berlaku meskipun tinggal di rumah orang tua atau berbagi alamat dengan orang lain.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono, menegaskan, "Masyarakat yang masih single, sudah memiliki KTP-el, baik tinggal sendiri maupun tinggal di rumah orang tua, berhak memiliki KK sendiri atau pisah KK. Ini memberikan fleksibilitas sekaligus pengakuan administratif bagi mereka yang memilih hidup secara mandiri."

Dalam sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Indonesia, KK boleh hanya berisi satu orang. Artinya, seseorang yang hidup sendiri, baik karena memilih untuk tinggal terpisah dari keluarga inti atau baru memulai hidup mandiri, tetap dapat memiliki KK yang sah dengan status sebagai kepala keluarga.

Sesuai dengan Pasal 10 Ayat (4) Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan KK mandiri atau pisah KK, penduduk harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;
2. KK lama;
3. Formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan.

Selain mempermudah pengurusan administrasi, KK mandiri juga menjadi bukti kemandirian seseorang dalam data kependudukan. Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan, seperti membuat paspor, mengurus NPWP, atau mendaftar pekerjaan.

Selama ini banyak yang mengira bahwa satu rumah hanya boleh memiliki satu KK. Faktanya, dalam satu alamat rumah bisa terdapat lebih dari satu KK. Hal ini memungkinkan individu yang tinggal di rumah keluarga tetap memiliki identitas administratif yang terpisah.

Selain memudahkan urusan pribadi, KK yang lengkap juga membantu pemerintah dalam memastikan data kependudukan yang akurat. "Kami mendorong setiap penduduk untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka, sehingga pelayanan publik bisa berjalan lebih baik,” tambah Handayani.

Dengan semakin mudahnya akses layanan Dukcapil, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan mereka. “KK bukan hanya untuk mereka yang sudah berkeluarga, tapi juga bisa diterbitkan untuk individu yang ingin mandiri secara administratif,” tutup Tavip. 

(Irfan) IT


Sumber : Dirjendukcapil

Rabu, 29 Januari 2025

Perayaan Hari Arak Bali Disambut Semangat , Koperasi Putra Desa Wisata : Arak Bali Menuju Produk Dunia, 'Dari Lokal Menuju Global"


BALI, IT - Perayaan Hari Arak Bali disambut semangat oleh koperasi Arak untuk menjadikan Arak Bali sebagai produk berkualitas Internasional. Koperasi pun dilibatkan.(29/01/2025).

Bali memang terkenal Kreatif. Para produsen arak lokal, Bali, 29 Januari 2025 dirayakan sebagai Hari Arak Bali. Momentum ini disambut baik oleh Koperasi Poetra Desa Wisata yang menjadi Koperasi Produsen Arak Bali.

I Wayan Sumerta, SE, MM, Ak., Ketua Koperasi Poetra Desa Wisata yang anggotanya adalah para produsen Arak Bali mengatakan bahwa momentum Hari Arak Bali ini mengusung tema "Arak Bali for the World” dengan sub tema "Dari Lokal Menuju Global".

Maklum, menurut data dari World Spirits Alliance (WSA), kata Wayan, industri minuman beralkohol secara global menyumbang USD 730 miliar terhadap PDB dunia dan menopang 36 juta pekerjaan.

"Ini potensi besar minuman fermentasi seperti Arak Bali. Dengan program hilirisasi Produk Pertanian, sebagai bahan baku Arak Bali. Anggota Koperasi diyakini mampu mendorong Arak Bali sebagai produk penunjang pariwisata Bali," kata I Wayan Sumerta kepada awak media, Rabu (29/1/2025) di Denpasar.

Maklum, kata Wayan sapaan akrabnya, pasar minuman beralkohol di Bali sangat besar. Untuk menguasai atau dominan di pasar Bali saja sudah luar biasa.

"Dari pada memperbesar produk impor, padahal keragaman rasa dan kualitas Arak Bali bisa diuji, " ujar Wayang.

Menurutnya, Perayaan Hari Arak kali ini merupakan yang ke-tiga kalinya, dimana acara ini diselenggarakan di GWK. Selain itu juga diselenggarakan kegiatan Bali Signature Drink Edition di Level21 Mall Denpasar dengan sub tema "Memuliakan Kekayaan Budaya dan Alam Bali."

"Kegiatan promosi ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah (Pemda Bali). Dimana Pemda pun mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali," kata Wayan,

Hal ini lanjut Wayan, merupakan langkah awal untuk memberikan perlindungan legalitas usaha Arak Bali. Kerennya, Peraturan Gubernur ini juga mengakomodasi peran dan partisipasi Koperasi.

Pasal 7 point 4, Peraturan Gubernur yang dimaksud menjelaskan fungsi Koperasi dalam mendukung petani/pengerajin Arak Bali dalam: perlindungan aspek hukum, pemasaran, pembinaan, permodalan, inovasi, dan kerjasama.

"Saya berharap pada Koperasi Arak ke depan bisa membentuk Rumah Produksi Bersama (RPB). RPB oleh Koperasi dapat diberikan Ijin Usaha Industri (IUI). Ini juga menyambut hilirisasi produk anggota Koperasi yang merupakan program Kementerian Koperasi," tandas Wayan.

Kata dia, selain sebagai program yang mendukung hilirisasi produk rakyat. RPG Arak Bali bisa menggenjot produk dalam negeri, di tengah serbuan produk impor minuman beralkohol.

"Program hilirisasi Arak Bali ini sesuai dengan Asta Cita Program Presiden RI. Dimana ingin memperkuat UMKM dan Koperasi di Indonesia, khususnya di Bali," pungkas Wayan. 


(Budiman) IT




POSTINGAN TER-UPDATE

Kontroversial Statemen Gubernur Jawa Barat, Ratusan Insan Pers Mendesak Dedi Mulyadi Segera Menarik Pernyataan

BEKASI, IT - Ratusan Insan Pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 20...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH