Sungguh memperihatinkan lagi justru persoalan tersebut berada tak jauh dari kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cikarang Barat )Panwascam Cikbar) yang seolah melakukan pembiaran didalam melaksanakan Tugas dan kewajibannya sebagai pengawas bak pepatah mengatakan "Gajah Dipelupuk Mata Tidak Kelihatan Namun Semut Diseberang Lautan Jelas Kelihatan".
Syarif warga setempat yang juga sebagai staff karyawan Pengelola perumahan Taman Aster menegaskan bahwa," Gak bagus toh pak...seluruh taneman-taneman di pasangin spanduk, lalu peraturannya gimana...ya enggek baguslah..kalau dampak untuk penjualan tidak seberapa namun lumayan tidak bagus , tapi dampak untuk lingkungan itu yang sangat memperihatinkan," tegasnya pada Awak Media di Kantornya, pada (29/12/2023).
Terkait persoalan tersebut pihak managemen perumahan menginginkan adanya aturan dan tindakan yang jelas dengan di buat dan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu untuk membenahi persoalan tersebut agar tidak liar seperti saat ini.
"Menurut saya ..ya harus ada tempatnyalah, biar tertata rapi..mereka (Panwaslu) pikirkanlah..jadi enggak liar seperti ini..ini masuk kategori Liar dari enggak ada tiba-tiba ada...ya kayak kucing-kucinganlah pak..intinya saya (Pihak Management Perumahan) tidak setuju dengan adanya seperti ini...ini tidak bagus kerjanya," pungkas Syarif.
Pihak management perum Taman Aster juga kecewa dengan kinerja Panwaslucikbar yang nota bene kantornya berdekatan sekali dan menjadi akses jalan para karyawan Panwaslu dengan APK yang semrawut terpasang di paku pada pohon-pohon dijalan masuk, taman-taman serta pintu gerbang namun terkesan tidak ada itikat kerja dari Panwascamcikbar untuk bekerja sesuai Tupoksinya.
Sementara Annisa selaku warga Perumahan Taman Aster ditemani warga lainnya mengatakan kepada Awak Media bahwa, setidaknya para caleg sebelum memerintahkan dan menurun para tim sukses atau relawan untuk memasang alat peraga seharusnya diberikan penyuluhan agar pemasangan APK tersebut tidak sembarangan tempat agar terlihat lebih tertib.
"Apakah mereka sengaja??, karena pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut sudah jelas tertuang di dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.", jelasnya, Selasa (2/1/2024)."Saya rasa tidak, karena mereka para caleg jelas orang-orang terdidik dan paham akan aturan. Jangan sampai hal ini dinilai memberikan pelajaran kepada warga untuk melakukan hal yang tidak pantas", ucapnya.
Selanjutnya Annisa juga menambahkan, pohon adalah penyumbang terbesar Oksigen untuk kehidupan manusia di bumi ini. Namun para oknum tersebut bukannya melindungi dan mengelola lingkungan hidup yang jelas tertuang dalam Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)


.jpeg)