Kamis, 10 Agustus 2023

Marak Pertambangan Liar di Pulau Padi Teluk Kelabat, Warga Dan Nelayan Menduga APH Bangka Hilang Taring Hadapi Bos Penambang

BANGKA, IT - Adanya aktifitas Penambangan Timah diduga ilegal. Disinyalir aktifitas yang di lakukan secara terang-terangan tersebut belum pernah dilakukan penertiban baik dari pihak APH atau pun dari Pemerintahan Daerah, justru yang mengherankan saat ditengah maraknya Razia PETI beroperasi, namun para bos Pertambang Ilegal tetap beraktifitas seperti biasa dan sungguh berani melakukan pertambang ditengah perairan laut di Pulau Padi Teluk Kelabat yang di ketahui sangat dalam dan berada dalam wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Induk, pada Rabu (09/08/2023).

Dari pantauan Tim Awak Media di lokasi yang mana aktifitas para pekerja tambang laut ini tidak memperdulikan Razia PETI, dan seakan kebal hukum dan tak pernah takut terhadap hukum yang berlaku, banyak warga setempat pun mengeluh terkait adanya aktifitas tambang ilegal terhadap dampak nya dari pertambangan timah ilegal ini dimana menurut masyarakat setempat bahwa pertambangan ilegal tersebut telah merusak lingkungan ekosistem laut yang mana berimbas sangat besar terhadap perekonomian warga setempat, 

Awak Media mengkonfirmasi masyarakat setempat berinisial HG, lalu HG bersedia memberi informasi tentang pertambangan tersebut, HhG mengatakan, "Disini pak banyak tambang tambang yang ilegal pak namun sudah pernah pihak APH menertipkan ponton ponton yang ada di Pulau padi didakerah teluk kelabat ini, tetapi para pekerja tambang atau mafia tambang ini tidak memperdulikan kepada pihak APH, tetapi mereka tidak ada jera nya dan masih melakukan bertambang disini pak, kemungkinan mereka ini di bekup oleh oknum oknum yang memiliki pangkat sehingga mereka bebas melakukan pertambang ilegal tersebut," kata HG di lokasi

Usai mendapatkan keterangan dari masyarakat setempat lalu Awak Media bergegas melakukan  konfirmasi melalui Whatapp Massage kepada Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K.hanya  mengatakan " Terimakasih Informasinya," katanya dalam pesan singkat.

Selanjutnya Awak Media mengkonfirmasi KBBO Polairud namun sangat disayangkan belum ada tanggapan serius KBBO Polairud dari konfirmasi dari Tim Awak Media tersebut.
 

Sebagaimana di ketahui bahwa para pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa,“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104. “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah)”.

Dengan adanya Penambangan Timah Ilegal diperairan laut Pulau Padi Teluk Kelabat, masyarakat setempat meminta pihak APH dan Pemerintah Daerah agar segera menindak tegas para Oknum Penambang Timah diduga Ilegal tersebut yang dinilai masyarakat setempat telah merugikan orang banyak terutama bagi para Nelayan setempat.

SEjak berita tersebut di turunkan aktifitas Penambangan Timah Liar terus beraktifitas dan Tim Awak Media terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH setempat dan Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait agar segera menindak lanjuti keluhan masyarakat setempat dan para Nelayan.

(Supri) IT

Selasa, 08 Agustus 2023

Sosialisasi 4 Pilar Bersama Pengusaha Nasional, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan, Pengusaha KADIN Harus Jadi Pengusaha Bela Negara!


JAKARTA, IT - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengungkapkan terdapat keterkaitan yang erat antara Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) dengan dunia usaha. Salah satunya terlihat dari proses lahirnya UU No.1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Didalamnya ditegaskan bahwa pembangunan nasional, khususnya pembangunan di bidang ekonomi, diselenggarakan dengan mengembangkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, serta mendorong seluas-luasnya kesempatan berpartisipasi bagi pelaku usaha, dengan berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

"Sinergi antar sektor usaha yang melibatkan badan usaha milik negara/daerah, koperasi dan sektor swasta yang diwadahi dalam organisasi KADIN, diarahkan pada muara pemerataan kesejahteraan rakyat, penguatan persatuan dan kesatuan bangsa, serta peningkatan ketahanan nasional. Selaras dengan gagasan NKRI sebagai konsensus yang mempererat soliditas kebangsaan, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai pemersatu kemajemukan bangsa," ujar Bamsoet dalam Sosialisasi dan Diskusi Implementasi Empat Pilar MPR RI bagi Dunia Usaha yang diselenggarakan oleh MPR RI bekerjasama dengan Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia, di Gedung MPR RI, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Turut hadir antara lain Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi KADIN Indonesia Yukki N. Hanafi, serta Wakil Ketua Umum bidang Hukum dan HAM Dhaniswara K. Hardjono.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar MPR RI juga memiliki makna penting untuk mendorong para pelaku usaha mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing global, serta melindungi kepentingan ekonomi nasional. Termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan seperti perburuhan, konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga ketergantungan pada pihak asing.

Sebagaimana ditekankan dalam rumusan Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bahwa sistem perekonomian nasional adalah sistem perekonomian khas yang berbeda dengan dua kutub dikotomi perekonomian yang telah menjadi hegemoni global. Sistem perekonomian Indonesia bukanlah sistem ekonomi sosialis, dimana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia juga bukan sistem ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi.

"Sistem ekonomi kita adalah sistem ekonomi Pancasila, yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi dan keadilan sosial," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, KADIN selaku rumah besar bagi para pelaku usaha, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi, memiliki andil yang penting untuk menjadikan nilai-nilai Empat Pilar MPR RI tersebut sebagai sumber etika bisnis.

"Prinsip-prinsip etika bisnis yang menjadi landasan penting bagi perusahaan dan bisnis saat ini, seperti nilai-nilai akuntabilitas, integritas, tanggungjawab, transparansi, keadilan, loyalitas dan kepedulian lingkungan, semuanya merujuk pada nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar MPR RI. Sedemikian pentingnya etika kehidupan berbangsa, termasuk etika dalam ekonomi dan bisnis, MPR pun secara khusus telah mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ketetapan MPR ini menjadi salah satu TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya undang-undang," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI ini mengapresiasi kinerja dunia usaha yang turut berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian nasional. Terlihat dari pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2023 sebesar 5,03 persen. Tidak saja melebihi ekspektasi dari banyak pihak, namun juga terjadi di tengah kelesuan ekonomi global. Bahkan beberapa negara maju mencatatkan pertumbuhan ekonomi di bawah 2 persen. Misalnya Amerika Serikat dengan akselerasi pertumbuhan 1,6 persen, Jepang 1,3 persen, dan Singapura
0,4 persen.

"Tingkat inflasi juga terus melandai. Tercatat sebesar 3,08 persen pada Juli 2023, turun dari 5,28 persen pada awal tahun. Angin segar bagi dunia usaha juga ditandai realisasi investasi pada triwulan I tahun 2023 yang mencapai Rp 328,9 triliun, turut andil menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 384 ribu tenaga kerja Indonesia. Sehingga berdampak pada penurunan angka pengangguran," pungkas Bamsoet.
 
(*) IT

Minggu, 06 Agustus 2023

Masyarakat Tolikara, Papua Pegunungan Bersama Prajurit Satgas Yonif 721/Mks Kibarkan Bendera Merah Putih Menjelang HUT RI ke-78

TOLIKARA, IT - Jelang HUT Republik Indonesia ke-78, Prajurit Satgas Yonif 721/Mks bersama masyarakat kibarkan bendera merah putih di sepanjang Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Sabtu (05/08/2023).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Danpos Kanggime Satgas Yonif 721/Mks bersama dengan Camat dan Lurah  beserta seluruh masyarakat Distrik Kanggime.

Menurut Danpos Kanggime Satgas Yonif 721/Mks Lettu Inf Amir kegiatan pengibaran bendera dilaksanakan untuk menyambut HUT RI ke-78.

"Kami bersama masyarakat bersemangat kibarkan Merah Putih di sepanjang Distrik Kanggime dalam rangka menyambut HUT RI ke-78", jelas Danpos.

Dalam pelaksanaan pengibaran bendera tersebut, antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam pelaksanaannya, Sebanyak 300 bendera merah putih dikibarkan di sepanjang Distrik.

Camat Kanggime Bapak Yuten Gurik menyambut baik serta terima kasih atas semangat dan kontribusi yang diberikan.

"Kami warga Distrik Kanggime menyambut baik kegiatan pengibaran bendera Merah Putih di Tanah Papua, khususnya di Kanggime, masyarakat disini sangat bersemangat dalam melaksanakan kegiatan ini, terima kasih atas kontribusinya Bapak TNI, Tuhan memberkati", ungkap Camat. 

 
(Yoni) IT

Jumat, 28 Juli 2023

SMSI Tolak Draf Peraturan Presiden Tentang Hak Penerbit, Ketum SMSI : 'Draf Hanya Mengutamakan Media Terverivikasi Dewan Pers!'


JAKARTA, IT - Organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terbesar di Indonesia—beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber— sejalan dengan  pernyataan Google yang memberi masukan pemerintah Indonesia.

“Masukan yang disampaikan oleh Google Asia Pasifik itu kami sepakat, karena sudah sejalan untuk memajukan dan pengembangan pers kedepan. Pemerintah seyogyanya memperhatikan masukan Google yang selama ini mempunyai andil besar dalam layanan berbagai informasi dan pendidikan media digital di Indonesia,” kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus ketika memimpin rapat pleno SMSI melalui aplikasi Zoom, Jumat (28/7/2023).

Rapat pleno SMSI yang membahas hal-hal strategis yang menjadi agenda utama organisasi itu dihadiri para pimpinan SMSI Pusat, dan jajaran pimpinan SMSI Provinsi seluruh Indonesia.

SMSI sendiri secara tegas sudah menolak draf peraturan presiden tentang hak-hak penerbit yang kalau diterbitkan oleh presiden akan melegitimasi persaingan usaha pers yang tidak sehat. Penolakan ditegaskan kembali dalam rapat pleno, Jumat (28/7).

Draf hak penerbit (publisher right) seperti yang sudah banyak diketahui kalangan pers, menurut Firdaus dan Michaela Browning Wakil Presiden Google Asia Pacifik seperti disebutkan dalam tulisannya akan mengancam keberlangsungan perusahaan pers kecil, rintisan (start up).

“Dalam draf itu hanya mengutamakan media tertentu, yang terverifikasi oleh Dewan Pers yang boleh menikmati iklan, meskipun telah berbadan hukum pers,” tutur Firdaus di depan peserta pleno.

Firdaus menilai, peraturan perusahaan (perpres) yang mengundang perdebatan ini adalah persaingan usaha yang dibungkus dengan isu profesionalisme pers, bukan semata-mata memajukan kemerdekaan pers karena menyangkut pendapatan iklan. Semua ini sudah dipahmi para pengurus SMSI.

Para pengurus SMSI yang hadir dalam pleno tersebut antara antara lain Yono Hartono (Wakil Ketua Umum SMSI), Sekretaris Jenderal SMSI M Nasir dan wakilnya Wisnutomo, Ketua Departemen Pengembangan SMSI Pusat Ilona Juwita, serta Dr Retno Intani ZA, MSc (Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat), Sihono HT (Yogyakarta), Erris J. Napitupulu, Agus Utama, Zulfikar Tanjung, Benny Pasaribu, dan Ayu Kesuma (Sumatera Utara), Paulus Joris (Maluku), Lesman Bangun (Banten), Abdus Syukur (Nusa Tenggara Barat), Zulnadi (Sumatera Barat), Novrizon Burman (Riau), Izaak Tulalessy, Saswati Matakena (Maluku), dan Iwandije (Gorontalo).

Masukan Google Untuk Pemerintah Indonesia

Michaela Browning, Wakil Presiden Google Asia Pacifik yang menangani  Urusan Pemerintahan dan Kebijakan Publik memberi masukan pemerintah Indonesia lewat tulisannya berjudul: Sebuah rancangan peraturan berpotensi mengancam masa depan media di Indonesia.

Tulisan Michaela Browning, Selasa 25 Juli 2023 yang dimuat Blog Resmi Google, menjadi perbincangan dan mendapat beragam tanggapan positif dari kalangan pers siber.

Tulisan itu bisa menjadi masukan pengambil keputusan, terutama Presiden Joko Widodo yang disodori menandatanganinya.

Untuk bisa membaca tulisan secara utuh dari Michaela Browning, silakan baca di bawah ini sebagai berikut:

“Sama seperti banyak pemerintah di dunia, kami pun percaya akan pentingnya industri jurnalisme yang sehat dan berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung ekosistem berita yang berkelanjutan, independen, dan beragam.

Sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah Indonesia, kami khawatir bahwa, jika disahkan tanpa perubahan, rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas yang tengah diusulkan saat ini tidak dapat dilaksanakan. Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.

Misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia. Akibatnya, segala upaya yang telah dan ingin kami lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia selama ini dapat menjadi sia-sia. Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini.

Sejak rancangan Perpres tersebut pertama kali diusulkan pada tahun 2021, Google dan YouTube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan seputar aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut dan untuk menyempurnakannya agar sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum. Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berdiskusi dengan pemerintah, terutama selama proses harmonisasi. Akan tetapi, rancangan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.

Kami percaya bahwa penting bagi pengguna, kreator, dan rekan penerbit berita kami untuk harus memahami bahwa jika disahkan dalam versinya yang sekarang, Perpres Jurnalisme Berkualitas akan berdampak sebagai berikut bagi masyarakat Indonesia:

    •    Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.

    •    Mengancam eksistensi media dan kreator berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi. Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami.
 
Google dan YouTube telah lama mendukung pertumbuhan ekosistem berita digital di Indonesia dan kami ingin terus melanjutkannya. Kami pun tidak menampilkan iklan atau memperoleh uang di Google News. Bahkan, pada tahun 2022, Google mengirim lebih dari satu miliar kunjungan situs bagi media di Indonesia per bulannya – tanpa mengenakan biaya – dan membantu mereka mendapatkan penghasilan melalui iklan dan langganan baru.
 
Selama bertahun-tahun kami telah banyak berinvestasi untuk mendukung penerbit berita, melalui berbagai program, kemitraan, dan produk untuk memberdayakan penerbit berita agar dapat membangun masa depan yang berkelanjutan. Sejak tahun 2019, kami telah membuat komitmen pendanaan dengan nilai yang signifikan untuk melatih hampir 1.000 penerbit berita di Indonesia melalui Local News Foundry dan Digital Growth Program. Kami telah memberikan pelatihan keterampilan digital kepada lebih dari 36.900 jurnalis dan mahasiswa jurnalisme dari 568 media dan 175 universitas dari seluruh penjuru negeri sejak 2018. Kami juga telah mendanai dan bermitra dengan CekFakta untuk membantu mereka membentuk jaringan dengan 59 media untuk melawan misinformasi dan membangun literasi digital.
 
Di YouTube, kami sudah berbagi hasil dari pendapatan iklan dengan penerbit berita yang memenuhi syarat – dan mereka pun menerima bagian yang signifikan dari pendapatan yang dihasilkan oleh konten yang mereka buat dan upload. Kami bangga dapat mendukung jurnalisme berkualitas dari banyak kreator lokal yang berfokus, misalnya, untuk menyajikan sudut pandang dan berita dari daerah Indonesia yang relatif terpencil yang biasanya tidak terliput oleh media tradisional.
 
Kami tidak percaya bahwa rancangan Perpres di atas akan memberikan kerangka kerja yang ajek untuk industri berita yang tangguh dan ekosistem kreator yang subur di Indonesia. Dengan elemen-elemen yang tepat, kami yakin akan ada lebih banyak hal yang dapat kami lakukan untuk meningkatkan dan mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk – tetapi tidak terbatas pada – dengan meluncurkan program pemberian lisensi konten kami, News Showcase, melalui kemitraan dengan beberapa publikasi lokal, regional, dan nasional yang paling ternama di Indonesia.
 
Walaupun merasa kecewa dengan arah rancangan Perpres yang diusulkan saat ini, kami masih berharap agar dapat mencapai solusi yang baik dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait. Kami ingin terus mencari pendekatan terbaik untuk membangun ekosistem berita yang seimbang di Indonesia – yaitu, yang dapat menghasilkan berita berkualitas bagi semua orang sekaligus mendukung kelangsungan hidup seluruh penerbit berita, kecil maupun besar.
 
(*) IT 
 
 
Sumber : DPP SMSI

Kamis, 27 Juli 2023

Pengusaha Ari Pribadi Setiadarma Akan Datangkan 5 Artis K-Pop Korsel di Konser Birukan Langit Indonesia - The Miracle Day


JAKARTA, IT - Ari Pribadi Setiadarma pengusaha asal Kota Bekasi akan menggelar acara Konser Musik K-Pop artis asal Korea Selatan (Korsel) dengan tema Birukan Langit The Miracle Day. Sebagai Promotor Mas Ari sapaan akrabnya akan mengeluarkan kocek di dompet sebesar Rp. 10 Milyar.

Konser ini adalah konser amal gratis yang tiketnya berupa penukaran tiket dengan menggunakan busana layak pakai, beras dan minyak.

Mas Ari mengandeng Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bapak M. Gunawan dan Ibu Kadek Wulan Sari Dewi Kota Bekasi dan didukung bapak Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Mas Ari selaku promotor sengaja menggelar konser Birukan Langit Kota Depok dan Kota Bekasi ini untuk memancing investor dari Korsel

"Kami akan menggelar Konser Birukan Langit The Miracle Day di Kota Bekasi dan Kota Depok Insya Allah kita akan memdatangkan 5 artis K-Pop Korsel," ujar Ari Pribadi Setiadarma usai Silaturahmi dan Audensi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat diwawancarai, Kamis (26/7/2023) di Jakarta.

Menurut Bacaleg PAN DPR RI Dapil Jabar VI Kota Depok - Kota Bekasi ini, tujuan konser ini juga untuk memancing investasi besar akan masuk dari Korsel. Bahkan lebih dari 15 juta USD untuk Kota Bekasi dan Kota Depok akan masuk

"Kami juga akan membawa 50 UMKM Korea Selatan untuk bertujuan transfer ekonomi, budaya dan ilmu pengetahuan. Untuk itu kami menemui Pak Zulhas selaku Mendag untuk melaporkan kegiatan tersebut," terang Mas Ari.

Kata dia, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyambut gembira kegiatan konser K-Pop artis Korsel dan rencana kedatangan investor dari Korea Selatan. Lanjut Mas Ari, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan berlanjut akan mentransfer UMKM Kota Bekasi dan Kota Depok ke luar negeri.

"Akan ada pertukaran bisnis, perdagangan, investasi dan kegiatan sosial budaya antara Kadin Kota Bekasi dengan UMKM KOREA. Bahkan akan ada sinergi UMKM asal Korsel dengan UMKM di Kota Bekasi dan Kota Depok," pungkas Mas Ari mengakhiri. 
 
(Red) IT

Rabu, 26 Juli 2023

Komunikasi Dan Informasi Antar APH, Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan PKS KPK Dan Jagung Muda Tipidsus Digelar di Bogor


JAWA BARAT, IT - Bertempat di Hotel Aston Bogor, Jawa Barat, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta hadir dan memberikan sambutan pada Acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan RI Nomor: 56 Tahun 2023 dan Nomor: B-1/F/FJP/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 tentang Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, pada Rabu 26 Juli 2023.

Adapun rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi serta menyamakan persepsi tentang komunikasi dan informasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal penanganan perkara, sehingga outcome diperoleh optimalisasi dan akselerasi hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui koordinasi dan supervisi yang berkesinambungan.

Salah satu outcome tersebut adalah perkembangan pelaksanaan integrasi data tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan dan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada sistem Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) online KPK RI dengan data Case Management System Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa acara ini memiliki makna yang penting dan strategis dalam rangka terjalinnya koordinasi yang membentuk sinergi serta kolaborasi antara Kejaksaan RI dan KPK RI dalam optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Untuk itu, Wakil Jaksa Agung berharap melalui kegiatan ini akan tercipta percepatan atau akselerasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi baik oleh Kejaksaan RI maupun oleh KPK RI.

“Belajar dari pengalaman dan sejarah, perlawanan dari para pelaku tindak pidana korupsi salah satu bentuknya adalah ‘membenturkan’ antara aparat penegak hukum. WHEN THE CORRUPTORS STRIKE BACK sebagai sebuah istilah dari para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyerang aparat penegak hukum dari berbagai lini,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa perlawanan pelaku tindak pidana korupsi saat ini, akan menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuan melalui berbagai akses yang dimiliki, baik akses politik, ekonomi, maupun akses lain. Mereka menggunakan segenap kekuatan dan segala cara termasuk melalui jaringannya untuk melemahkan bahkan menihilkan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Membaca realitas tersebut, Wakil Jaksa Agung mengatakan tidak ada pilihan lain selain bersikap profesional, proporsional serta membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Baginya, adalah pilihan yang tepat saat ini dengan sinergi yang kontinyu antara Kejaksaan, Kepolisian dan KPK dalam pemberantasan korupsi, akan membentuk kekuatan baru bagi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

“Dalam sistem demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat, mengadu domba antara para pemberantas korupsi dengan rakyat jauh lebih susah. Sampai saat ini dukungan rakyat terhadap pemberantasan korupsi sangat kuat. Rakyat sudah sangat paham akibat dari korupsi,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Menurutnya, dukungan rakyat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut harus dijawab dengan sinergitas yang cerdas antara penegak hukum serta stakeholder dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung berpesan harus ada komunikasi dan interaksi yang sinergis dari tiap aparat penegak hukum. Menurutnya, komunikasi dan interaksi yang sinergis dapat membuat penegakan hukum berjalan efisien, efektif dan dapat memecahkan segala masalah yang ditemukan.

“Dengan kerjasama yang sinergis, membuka ruang bagi terciptanya komunikasi yang intensif dan produktif bagi percepatan indoneisa yang bebas korupsi,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi idealnya diperlukan konsolidasi dan kerjasama antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) secara bersama-sama tanpa ego-sektoral ataupun hambatan-hambatan lainnya.

Terakhir, Wakil Jaksa Aging berharap agar dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang ada melalui kesamaan pola gerak dan langkah.

“Pasca pelaksanaan rapat koordinasi ini, jajaran Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diharapkan dapat melakukan kerja yang terarah, terukur dan maksimal dan optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi dapat menjadi lebih baik sebagaimana yang kita harapkan,” pungkas Wakil Jaksa Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko.
 
(Andrie) IT

Sabtu, 22 Juli 2023

Hadiri Acara Capaja TNI Dan Polri, Wapres : Para Capaja Jangan Berhenti Mengabdi Pada Pancasila UUD 45, NKRI Dan Bhinneka Tunggal Ika


JAKARTA, IT - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menghadiri acara pembekalan kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2023, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/07/2023). Pada kesempatan tersebut, Wapres menyampaikan bahwa sebagai elemen bangsa yang bertugas untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara, personil TNI dan Polri harus selalu mengaktualisasi diri dan menjaga integritas untuk memegang teguh bakti dalam menjaga Negara Republik Indonesia.

“Saya yakin para Capaja akan mampu menjadi ujung tombak dalam menjaga keamanan dalam negeri, dengan terus menjaga komitmen, mengasah kecakapan diri, serta menjalankan tugas kepemimpinan dimana pun Saudara ditempatkan,” tutur Wapres.

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, aktualisasi diri dan komitmen kebangsaan penting untuk terus dijaga, karena para Capaja TNI-Polri nantinya memiliki potensi untuk menjadi pemimpin di berbagai tingkat kepengurusan di pemerintahan yang memiliki akses terhadap pembuatan kebijakan dan regulasi. Dengan bekal ini, Wapres meyakini, faktor tersebut dapat membawa para capaja menjadi pemimpin yang amanah.

“Kelak menjadi pemimpin yang dapat diteladani, tangguh dan menjunjung tinggi integritas, serta profesional dan amanah dalam melaksanakan tugasnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuh Wapres.

Wapres pun berpesan, agar pendidikan yang telah diraih dalam pendidikan calon perwira tidak hanya berhenti sebatas seremonial saja. Lebih dari itu, pendidikan Capaja ini harus mampu membentuk kemampuan sosial lainnya diluar kemampuan akademis.

“Eksistensi Pendidikan Capaja sejatinya mencakup berbagai aspek krusial bagi lahirnya pemimpin masa depan. Tidak berhenti pada penyelenggaraan fungsi pendidikan profesi, tetapi juga pembentukan kemampuan manajerial, kepemimpinan, maupun kompetensi akademis,” pesan Wapres.

Menutup sambutannya, Wapres mengimbau kepada para Capaja TNI-Polri untuk terus mengamalkan sumpah prajurit yang telah diucapkan dan tidak berhenti dalam menjaga nilai-nilai Sapta Marga ketika sudah menjalankan tugasnya di penempatan masing-masing.

“Tentunya saya juga berpesan agar para Capaja tidak pernah berhenti dalam menjaga nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, Tribrata, dan Catur Prasetya Polri, serta mengabdi untuk Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” pungkas Wapres.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan terima kasih atas kesediaan Wapres untuk memberikan pembekalan kepada para Capaja TNI Polri Tahun 2023. Ia berharap pembekalan yang diberikan pada hari ini dapat menjadi bekal bagi para Capaja dalam menjalankan tugas di kesatuan masing-masing.

“Semoga pembekalan ini dapat bermanfaat bagi para Calon Perwira Remaja TNI-Polri dalam mengawali tugasnya kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Sigit.

Hadir pada acara ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan M. Mahfud MD, Panglima TNI Yudo Margono, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Para Kepala Staf Angkatan, Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra, Komandan Jenderal Akademi TNI Teguh Arief Indratmoko, dan para Capaja TNI Polri Tahun 2023.

Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Velix Wanggai, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas.
 
(NN/AS) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Untuk Menentukan Sikap Terhadap Perjanjian Dagang RI–AS, SMSI Tetap Akan Menunggu Hasil Dari Rapimnas Internal

Ketua Umum SMSI, Firdaus JAKARTA , INDONESIA TOP – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait sa...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL