Minggu, 22 Januari 2023

Tak Terima Kliennya Dituduh Mafia, LKBH Desak Propam Polda Sulsel Proses Dan Tangkap Oknum Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar

MAKASSAR, IT - Laporan pengaduan Hj. Wafia Syahrir, tanggal 23 agustus 2021, tentang tindak pidana penyerobotan tanah, pasal 167, surat perintah penyidikan nomor : sp.lidik/   /viii/res.1.11/2021/reskrim, tanggal agustus 2021, dimana Ishak Hamzah sebagai terlapor didampingi tim kuasa hukum LKBH Makassar mendesak proses dan tangkap oknum penyidik Tahbang Polrestabes Makassar yang kini dalam proses penyidikan tim Paminal 2 Subdiv Propam Polda Sulsel.(21/01/2023).
 
Usai dimintai keterangan resmi dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Ishak Hamzah menyatakan, "Integritas Propam Polda Sulsel sangat di nanti, tangkap dan proses oknum penyidik Tahbang Polrestabes Makassar dalam penanganan pasal 167, dimana saya dilaporakan HJ Wafia Syahrir,”tegasnya.

“Penanganan kasus  pasal 167 Kuhpidana yang ditangani pihak penyidik Tahbang Polrestabes Makassar, adalah suatu penanganan hukum yang menguntungkan sepihak, yang justru mencerminkan matinya supremasi hukum di negeri kita ini,” tambah Ishak Hamzah, di Polrestabes Makassar didampingi kuasa hukumnya, Sabtu, 21/1/2023. 

 
"Kalau dengan tuduhan penyidik bahwa terlapor Ishak Hamzahh terbukti bersalah, lantas penyidik tidak mengungkap fakta kebenaran hak kepemilikan terlapor yakni Ishak Hamzahh. Dimana terdapat sampai saat ini di tahun 2023 di Kantor Dinas Bapenda Kota Makassar. Namun justru kebenaran fakta kepemilikan Ishak Hamzahh  tidak diungkap secara lugas oleh penyidik dalam penyelidikan. "ada apa kepolisian kita hari ini," beber Ishak Hamzah dengan mata berkaca-kaca.

“Dari perilaku oknum penyidik tersebut sehingga sangat melandasi pengartian  kami, dalam pandangan kami. Ada kepentingan apa oknum penyidik  terhadap penangnan perkara 167 ini. Dimana tidak mengungkap fakta kebenaran bukti hak milik kami, namun di tetapkan sebagai pelaku kejahatan pasal 167,” aku Ishak Hamzah.

Dengan tiga dasar pembuktian hukum, 1. memasang papan bicara, 2. melarang pelapor memasuki lokasi, 3. mencabut patok tanah milik pelapor
.Sebagaimana diutarakan Makassar Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, “Kami ingin katakana, bagaimana mungkin klien kami terlapor Ishak Hamzahh, tidak memasang papan bicara di atas objek lokasinya sendiri diatas persil 31 DII peta blok 007, sporadik penguasaan fisik tahun 20011. Dimana persil 31 blok 007 dengan luasan 3,25 ha, rinci simana buttayya kohir nomor 25 tahun 1942  serta bukti pelunasan pbb tahun 2022.”katanya.

Sampai saat ini masih terdapat dan terdaftar secara sah dalam keterangan buku tanah yang di miliki Dinas Bapenda Kota Makassar. Sampai saat ini Ishak Hamzah memiliki bukti pelunasan SPPT PBB tahun 2022. Namun semua itu tidak diungkap penyidik, lalu bagaimana mungkin penyidik dapat menyimpulkan Ishak Hamzah sebagai pelaku kejahatan pasal 167 dalam pembuktian memasang papan bicara.

Berdasarkan fakta lapangan, tuduhan penyidik terhadap Ishak Hamzah, sebagai pelaku dalam pasal 167 yang dimana dasar hukum penyidik menjelaskan bahwa pelaku terbukti melarang pelapor memasuki objek lokasih tersebut. Sedangkan fakta yang terurai di lokasi, bagaimana mungkin terlapor Ishak Hamzahh, tidak melarang pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir untuk memasuki objek lokasih tersebut,  sementara yang merasa terserobot lahannya oleh pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir. Dimana bukti sertifikat hak milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir sangatlah jelas memiliki riwayat histori warkah tanah yang berasal dari tanah Verponding.
 
“Bagaimana mungkin klien kami terlapor Ishak Hamzahh dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan pasal 167 dalam penjelasan SPDP penyidik, sementara penyidik tidak mampu memenuhi unsur-unsur pasal tentang seseorang melakukan penyerobotan. yaitu menguasai lahan milik seseorang dengan cara paksa,” tutur Muhammad Sirul Haq saat mendampingi Ishak Hamzah dalam memastikan Labfor atas rincik tanah Barombong seluas 64 Hektar.

Dalam penyelidikan yang dilakukan  penyidik, sangat melahirkan suatu kedudukan hukum yang sangat menghancurkan propesinya sendiri yang dimana penyidik tidak mengungkap fakta baik terlapor maupun pelapor secara lugas. Seharusnya penyidik wajib untuk transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang berkualitas sebagai mana tuntutan propesi dalam beberapa regulasi peraturan yang sangat jelas kedudukannya sebagai pedoman penyidik dalam menjalankan tukpoksinya.

“Tidak dengan membangun opini hukum dalam penyelidikan seolah klien kami benar bersalah, dengan pembuktian bahwa klien kami melarang pelapor memasuki objek lokasi yang dipersoalkan, serta klien kami memasang papan bicara dan mencabut patok milik pelapor. Tiga poin dalam penjelasan penyidik melalui SPDP ke Kejaksaan Negeri Makassar tersebut sangat kami anggap terlalu berlebihan dalam membangun fakta hukum yang menyesatkan,” ijar Makassar Muhammad Sirul Haq,.


Sementara objek lokasi tersebut adalah tanah adat C1 yang sudah memiliki kecocokan yang sama dalam bukti hak data tanah kewarisan Ishak Hamzah, yang terdapat dalam catatan keterangan Dinas Bapenda Kota Makassar. bahwa objek tersebut, bukanlah tanah Verponding melainkan tanah adat C1.  Namun status fakta tanah tersebut penyidik juga terbukti tidak mengungkap dengan cara yang benar.

“Justru penyidik terbukti cendrung mendudukung membenarkan tanah milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir, adalah tanah yang berasal dari tanah Verponding.  Padahal objek tanah tersebut adalah tanah milik adat C1. sebagai mana keterangan buku tanah dalam arsip negara yang di pegang oleh pihak pemkot kota makassar. Dari kejadian tersebut adalah bukti dimana oknum penyidik, berprilaku sangat memihak kepada pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir. Lalu dari sisi mana bukti penyidik menstatuskan Ishak Hamzah menjadi status pelaku kejahatan pasal 167 sementara penyidik sendiri tidak proposional dalam penyelidikan.

Sementara dalam poin yang ke 3, pihak LKBH Makassar menanggapi prilaku penyidik dalam menempatkan klien kami Ishak Hamzah sebagai pelaku kejahatan dalam keterangan SPDP penyidik bahwa Ishak Hamzah terbukti melakukan pencabutan patok tanah milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir. Sementara pelaku yang dianggap penyidik, yang telah merusak patok milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir, penyidik tidak mampu membuktikan siapa nama yang mencabut patok tersebut tinggal dimana dan seperti apa modelnya, siapa yang menyuruh.

“Hal tersebut penyidik harus wajib buktikan dengan akurat jelas kalau memang betul klien kami terbukti melakukan kejahatan mencabut patok tersebut. Sebagai tambahan, mengapa patok milik pelapor yang terlalu di besar besarkan penyidik. yang dimana patok panel milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir itu berdiri setelah klien kami masuk membersihkan objek lokasih milik klien kami pada tahun 2020.” Harap Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL.

"Namun penyidik diduga tidak mengungkap fakta," lanjut Sirul Haq,"Pemasangan pattok tanah, milik Ishak Hamzah yang sudah puluhan tahun terpasang. Peristiwa tersebut juga sangat jelas bahwa penyidik sangat berprilaku tidak berada dalam tukpoksinya. Hanya cenderung berpihak kepada pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir."

Terurainya hal itu, sebagaimana diungkapkan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, “Untuk hal demikian integritas Propam Polda Sulsel sangat kami nantikan dalam apa yang kami laporkan terhadap prilaku penyidik tersebut. mudah mudahan saja Propam Polda Sulsel objektif dalam apa yang dilaporkan Ishak Hamzah. Berharap tidak terulang atas prilaku Kabag Wassidik Polda Sulsel yang sudah sangat mengecewakan Ishak Hamzah. Dimana memiliki kesalahan lebih parah dari kesalahan yang dilakukan penyidik Tahbang Polrestabes Makassar dengan merekomendasikan penyidik Tahbang menambahkan pasal siluman 263 ayat 2, namun Kabag Wassidik setelah konfirmasi menyangkali perbuatanya," ungkapnya.

“Padahal sangat jelas fakta bukti pisik rekomendasi Kabag Wassidik Polda Sulsel tersebut dalam keterangan SPDP penyidik dalam penanganan pasal 167. Oleh karna hal tersebut juga kami sangat berharap penyerahan rincik yang diberikan H. Abd. Rahmad alias H. Beddu kepada penyidik dalam penangnan kasus 167, agar di labfor demi diperlihatkan kepada kami terlebih dahulu sebelum di labfor” terang Muhammad Sirul Haq yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel.

Begitupun Ishak Hamzah berharap yang terakhir kalinya sebelum semua menjadi bubur, tentu dalam hal ini guna untuk menyaksikan bahwa rincik tanah yang diberikan kepada penyidik adalah benar-benar asli. bukan hasil scan ataupun palsu dengan ada kewajiban melampirkan dokumen pembanding.

(Arifin/Tim) IT

Jumat, 20 Januari 2023

Eksistensi Pengusaha IP3N, Didit Sandra : UMKM Mampu Menjawab Tantangan Ekonomi Dan Cetak Pengusaha Muda Kreatif Dan Inovatif


JAKARTA, IT - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N)  Didit Sandra mengatakan, pada hakekatnya keberadaan IP3N sebagai wadah berhimpun, wadah kaderisasi, serta wahana berpartisipasi seluruh elemen generasi entrepreneur Indonesia khususnya bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), (19/01/2023).

Oleh sebab itu, Ia mengharapkan agar Segenap Pengurus  yang ada dijajaran DPP maupun DPW IP3N  dapat mempunyai komitmen yang kuat agar dapat mensukseskan berbagai macam program pembangunan.

“Saya berharap kepada saudara sekalian agar bisa berkomitmen sebagai pengurus & dapat mensosialisasikan  kepada masyarakat luas untuk memajukan organisasi ini ke arah yang lebih baik lagi serta dapat bersinergi dengan pemerintah pusat, provinsi maupun daerah terlebih ikut mensukseskan berbagai program pembangunan,” katanya.

Bukan hanya itu, peran pengusaha IP3N juga sangat penting dalam rangka pemulihan ekonomi daerah pada era adaptasi dan juga pandemi Covid-19 saat ini.

Lanjut Didit , "Pengusaha UMKM yang tergabung dalam wadah IP3N dianggap dapat mampu menjawab berbagai tantangan sosial ekonomi yang ada saat ini terutama dalam mencetak pengusaha muda yang kreatif dan inovatif di masa pandemi," ujarnya

Pihaknya mengingatkan kembali kepada pengurus dan jajarannya terkait faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan pada sebuah era otonom.

“Keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh tuntutan tingkat kemampuan, sikap kreatif, dan inovatif yang tinggi dari sumber daya manusia,” pungkas Ketum IP3N, Didit Sandra.
 
(Adi) IT

Sabtu, 14 Januari 2023

Ninik Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers, IMO-Indonesia : 'Pemimpin Baru Dewan Pers Semoga Dapat Membawa Perubahan Lebih Baik'


JAKARTA, IT – Pergantian pucuk pimpinan di tubuh lembaga Dewan Pers baru saja dilakukan. Dr Ninik Rahayu, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers, sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Anggota Dewan Pers yang berlangsung di Jakarta, pada Jumat (13/1/2023).
 
Terpilihnya pimpinan baru mendapat sambutan luas, termasuk dari Ikatan Media Online (IMO-Indonesia).
 
Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F Ismail turut memberikan ucapan selamat kepada Dr Ninik atas posisi barunya sebagai Ketua Dewan Pers.
 
“Mewakili seluruh rekan-rekan IMO-Indonesia saya sampaikan selamat kepada Ibu Ninik atas terpilihnya sebagai Ketua Dewan Pers yang baru,” ucap Yakub di Jakarta, Jumat (13/1).
Yakub berharap di bawah kepemimpinan Ninik, Dewan Pers menjadi lebih maju dan mampu mengakomodir seluruh industri pers di Indonesia.
 
“Saat ini ada ratusan ribu media online ditambah media cetak lainnya. Tentu semua media berada di abwah naungan Dewan Pers. Untuk itu, kita berharap hadirnya kepemimpinan baru di tubuh Dewan Pers bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
 
Yakub juga menyoroti perihal banyaknya media-media online yang masih kesulitan untuk verifikasi Dewan Pers. Masalah ini, menurutnya harus dapat dibantu oleh Dewan Pers.
 
“Misal ada kemudahan instrumen dan sisi administratif lainnya. Sebab, saya yakin banyak media yang ingin terverifikasi, namun terkendala masalah teknis dan administratif. Harapnnya semoga ini dapat teratasi di bawah pimpinan Dewan Pers yang baru,” pungkasnya.
 
(Red) IT


Sumber:DPP Imo-Indonesia /Yakup Ismail Ketum DPP

Kamis, 12 Januari 2023

KKB Kodap XXXV Bintang Timur Bakar Disdukcapil di Kabiding Lokasi III Distrik Oksibil, Petugas Gabungan Penyisiran Dan Monitoring di Lokasi

DISTRIK OKSIBIL, IT -  Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 pukul 01.15 WIT bertempat di Kabiding Lokasi III Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang telah terjadi pembakaran kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) yang di duga di lakukan oleh KKB Kodap XXXV Bintang Timur. 

Kapolres Pegunungan bintang AKBP Moh. Dafi Bastomi, S.H., S.I.K.,M.I.K saat di temui Awak Media menjelaskan bahwa,"Pada pukul 01.15 WIT terlihat Kobaran api yang disertai letusan tembakan sebanyak 5 kali dari area Kantor Dukcapil Kabupaten Pegunungan Bintang.Selanjutnya Personel Gabungan TNI/ POLRI bergerak mengamankan  masyarakat Pendatang dan Pribumi yang bermukim di sekitar Kantor Dukcapil ke Malolres Pegunungan Bintang sebanyak 73 orang," ungkapnya.
 
Lanjutnya,"Aparat Gabungan TNI - POLRI melakukan respon ke TKP, selanjutnya melakukan penyisiran di seputaran TKP dan pukul 03.15 WIT terlihat api telah padam," terang Kapolres.
 
Kapolres juga menambahkan bahwa, untuk saat ini para masyarakat yang mengungsi di Mapolres Pegunungan bintang telah kembali kerumah masing- masing."Kami dari Personel Gabungan TNI / POLRI tetap melakukan Monitoring Situasi Kamtibmas di lokasi kejadian dan meningkatkan kewaspadaan, " ujar Kapolres ".
 
(Wawan) IT

Sumber: Kapolres Pegunungan bintang AKBP Moh. Dafi Bastomi, S.H., S.I.K.,M.I.K

Minggu, 08 Januari 2023

Resmikan Kantor Pemenangan, Prabowo : Kita Terbuka Dan Siap Bekerja Sama Dengan Siapapun


JAKARTA, IT - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto meresmikan kantor Badan Pemenangan Presiden di wiliayah Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (7/1/2023). Pada kesempatan ini Prabowo didampingi Sekjen Ahmad Muzani, Ketua Harian Sufmi Dasco Ahamd, serta jajaran DPP Partai Gerindra.

Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan, peresmian kantor ini merupakan aspirasi dari bawah (graceroots). Namun demikian Prabowo menegaskan bahwa kesiapan Partai Gerindra untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024 sudah sangat baik. Partai Gerindra, kata Prabowo, siap membangun kerja sama dengan partai manapun.

"Saya gariskan kembali, saya tekankan kembali, negara yang besar ini memerlukan dan mempunyai ruangan yang besar. Sehingga kita harus bisa bekerja sama dengan kekuatan-kekuatan politik lainnnya, dengan partai-partai politik lainnya.Dan saya katakan terang-terangan, Partai Gerindara menghormati semua parpol yang ada di indonesia. Gerindra bisa bekerja sama dan mau bekerja sama dengan siapapun asal untuk bangsa, negara, dan rakyat Indonesia," kata Prabowo.

Prabowo kemudian meminta kader Gerindra untuk tetap menjaga semangat perjuangan. Partai Gerindra siap bersaing dan persaingan adalah hal biasa dalam kontestasi politik. Karena dengan adanya persaingan, rakyat bisa melihat alternatif-alternatif yang terbaik untuk bangsa dan rakyat Indonesia.

"Bahwa dalam kehidupan harus ada persaingan, itu benar. Persaingan adalah sehat, rakyat butuh persaingan, rakyat butuh pilihan, rakyat butuh melihat alternatif-alternatif. Kita tidak usah malu-malu, kita tidak usah rendah diri, rendah hati boleh, rendah diri jangan, kita harus terang-terangan, ini sikap kita, ini keyakinan kita, ini pegangan kita, kita harus yakin dan percaya pada UUD 1945 dan Pancasila," jelas Menteri Pertahanan itu.

"(Melaksanakan) UUD 1945 dan Pancasila secara utuh, jangan sepotong-sepotong. Jangan pura-pura tidak tahu isi UUD dan Pancasila. Jangan milih pasal, dan pasal yang lain nggak mau dihormati," tambahnya.

Prabowo menyadari bahwa dalam politik terkadang ada negosiasi dan ada yang harus mengalah. Partai Gerindra harus luwes tapi tetap dalam pendirian dan nilai-nilai perjuangan partai.

"Politik kadang-kadang harus ada apa itu (istilahnya) negosiasi, ada yang mengalah. Kita nggak bisa zero sum game. Harus luwes. Luwes tapi tetap dalam pendirian, core value, nilai-nilai hakiki, nilai-nilai inti tidak boleh kita korbankan dengan segala risiko. Kita bersahabat dengan semua kekuatan politik tapi kita punya core, nilai-nilai hakiki kita, dan kita siap untuk luwes, fleksibel dan saling bekerja sama," ujar Prabowo.

Prabowo kemudian menyampaikan sebuah pepatah yang berbunyi 'kesetiaan kepada partai berhenti begitu kesetiaan kepada bangsa mulai'. Oleh karena itu setiap kader Partai Gerindra ketika sudah berjuang di jalur politik, maka kesetian kepada rakyat, bangsa, dan negara adalah hal yang utama.

"Gerindra harus berjuang di atas jalan yang benar. Gerindra harus selalu membela keadilan, kebenaran, kejujuran. Gerindra harus selalu membela rakyat yang miskin, yang lemah, dan tertindas. Dan Gerindra selalu akan mengutamakan kebaikan, dan hal-hal yang positif. Ini nilai-nilai luhur nenek moyang kita. nilai-nilai luhur bangsa kita. Mikul duwur, mendem jero," tutup Prabowo.
 
(Arie) IT

LKBH Makassar Laporkan Ketua PN Makassar Dan Hakim Praperadilan ke Polisi, Lantaran Diduga Tidak Menjalankan Sidang Praperadilan

MAKASSAR, IT - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Laporkan Ketua PN Makassar dan Hakim Praperadilan, lantaran diduga tidak menjalankan sidang Praperadilan pertama tentang pembacaan gugatan pemohon dan termohon.(07/01/2023).

Hal ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/415/V/2022/Restabes Makassar/Polsek Rappocini, pada tanggal 16 Desember 2022 dan perkara Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks. Dimana Terlapor adalahKetua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. MUHAMMAD SAINAL, S.H., M.Hum., NIP 196404011992031005 dan Hakim Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks, ANDI NURMAWATI, SH.,MH.NIP 197408071999032002

Dengan dasar pelaporan tersebut pihak LKBH menyatakan pada Awak Media bahwa, "Dengan ini melaporakan tindakan Hakim Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN Mks dan  Ketua Pengadilan Negeri Makassar, atas tidak menjalankan sidang praperadilan sebagaimana tertuang dalam  UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 82 ayat (1) Acara pemeriksaan Praperadilan," ungkapnya.


Lanjutnya, untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 yang ditentukan sebagai berikut :
a. Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
c. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
Demikian pihak LKBH memberikan pernyataannya pada Awak Media ,(06/01/2023).
 
Sementara Kuasa Hukum tersangka saudari ASS (47) Muhammad Sirul Haq, ketika dimintai keterangannya kepada Awak Media menjelaskan bahwa," Merujuk pada huruf a, b dan c di atas, maka kami secara resmi melaporkan sesuai nama-nama tercantum di dalam surat permohonan ke Pengadilan Tinggal Makassar, di Ruang Lobi kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar," tegasnya, pada Jumat, (6/1/2023).

Sirul Haq, yang juga selaku Direktur LKBH Makassar ini, memaparkan Kronologis Kejadian dasar gugatan terhadap kliennya bahwa "Gugatan Praperadilan Andi Sitti Saniah S, diterima pada pengadilan Negeri Makassar 21 Desember 2022; (sesuai prosedur, sebagaimana terlihat dalam SIPP Pengadilan Negeri Makassar). Penetapan Hakim Praperadilan, Rabu, 21 Desember 2022; (sesuai prosedur). Penetapan hari sidang pertama, Senin, 26 Desember 2022; (sesuai prosedur, 3 hari setelah penetapan hakim, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal ayat (1) huruf a). Sidang Pertama Praperadilan, Senin, 2 Januari 2023; (tidak sesuai prosedur, digelar seminggu setelah Penetapan Hari Sidang Pertama, yang harusnya dijadwalkan Kamis, 29 Desember 2022). Sidang Kedua Praperadilan, ditunda seminggu pada tanggal Senin, 9 Januari 2023; (tidak sesuai prosedur, menyalahi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal ayat (1) huruf c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya). Pada sidang pertama praperadilan Termohon Kapolsek Rappocini tidak hadir, Pemohon Praperadilan meminta Hakim Praperadilan agar menggelar sidang, Selasa, 3 Januari 2023, dengan alasan Termohon jarak tempuh ke pengadilan untuk pengantaran relaas panggilan hanya berjarak 5 kilometer). Pada sidang pertama Termohon tidak hadir, ternyata Termohon pada jam panggilan sidang 09.00 wita ada di Ruang Tahanan Polrestabes Makassar tempat Pemohon principal berada, dan memaksa Pemohon untuk menandatangani berkas pelimpahan ke Kejaksaan, padahal segala berkas penyidikan tidak dapat lagi dilakukan selama sidang Praperadilan digelar. Jarak pengadilan Negeri Makassar dan Polrestabes Makassar hanya kurang lebih 800 meter, sehingga alasan penundaan selama seminggu yakni Senin, 9 Januari 2023 terlalu lama, dan sesuai aturan setelah dibukanya sidang pertama, dalam 7 (tujuh) hari paling lambat sudah harus jatuh putusan, " paparnya.
 
Lebih lanjut Sirul Haq menuturkan bahwa,"Berdasarkan uraian diatas, maka pada tanggal Senin, 9 Januari 2023 seharusnya Pemohon Praperadilan sudah menerima putusan, tapi ditunda dengan alasan yang tidak jelas, sehingga memberi kesempatan kepada Termohon Praperadilan secara Melawan Hukum melakukan pengurusan berkas penyelidikan dan penyidikan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera dijadwalkan sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Makassar Agar Permohonan Praperadilan Dapat Dibatalkan. Sehingga sangat patut Hakim Praperadilan diproses secara patut karena melanggar hukum dan melakukan perbuatan melawan hukum, dimana Ketua Pengadilan Negeri Makassar secara bersama sama turut andil bagian dalam permufakatan jahat ini, untuk segera diproses sebagai sebuah pelanggaran etika dan judial peradilan umum," tutur Pengacara ASS.

Didalam penuturannya Ia juga berharap kepada Kepala PT Makassar untuk secepatnya di atensi apa yang menjadi dasar laporan kami terhadap permohonan Praperadilan segera mendapatkan kepastian hukum lewat dilaksanakan sidang Praperadilan.
 
(Arifin) IT

Sumber LKBH

Sabtu, 07 Januari 2023

Beredar Informasi Musda DPD KNPI Padang Tidak Sah, Winda Yulita : Saya Minta Bima Belajar Ilmu Persidangan, Jangan Buat Berita Hoax!


PADANG PARIAMAN, IT - Musda DPD KNPI Padang Pariaman selesai dilaksanakan, dimana secara aklamasi Havish Al-Arif terpilih untuk menahkodai KNPI Padang Pariaman pada Musda lanjutan di Hotel Minang Jaya 25 Desember 2022 lalu.

Winda Yulita selaku pimpinan sidang mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan, Bima Putra, Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Padang Pariaman yang Juga sudah mengatakan sikap bahwa Havish Al-Arif berhak menduduki Ketua DPD KNPI Kabupaten Padang Pariaman. "Karena itu musda lanjutan siap dilaksanakan," ucapnya, Jumat (06/01/2023).

Menurut informasi yang beredar saat ini bahwa penarikan berkas oleh Bima Putra selaku Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah sangat memalukan. Karena tekad dan kesolidan dari awal sampai akhir sangat jelas bahwa keberpihakan nya terhadap ketua Havis Al-Arif tidak dapat Di pungkiri lagi.

Pimpinan sidang membatah Musda lanjutan tidak sah, bahwa musda lanjutan itu sah, musda yang dilaksanakan di hotel Minang jaya sudah sesuai dengan tatip, sesuai dengan ad/art dan PO.

"Dimana semua tahapan musda lanjutan Tidak ada cacat, saya selaku pimpinan sidang meminta saudara Bima, belajar ilmu tentang persidangan, jangan membuat berita yang hoax, atau melakukan pecah belah KNPI Padang Pariaman. Tambah kronologi musda terpilihnya havis," ucap Winda Yulita.

Kedua yang menanggapi yaitu formatur, salah seorang formatur menyatakan bahwa formatur sedang menyusun kepengurusan, semua nama-nama diusulkan okp, usulan PK atau pihak lainnya dimasukan kedalam kepengurusan.

Ia mengatakan, sesuai komitmen formatur, maka kepengurusan yang telah terbentuk ini akan diajukan untuk disk-an oleh DPD KNPI Propinsi yang akan diantar kekantor DPD KNPI provinsi Sumbar dikawasan gor haji agus salim untuk disk-an oleh KNPI Propinsi Sumatera Barat.

Ia menyebut, adapun pernyataan yang disampaikan oleh Bima selaku calon ketua KNPI Sumatra Barat itu tidak benar. Itu hoax belakang yang tidak benar.

"Malah kita selaku pihak formatur mencurigai saudara Bima kecewa karena beliau tidak didukung oleh formatur menjadi sekretaris umum. Saudara Bima mintak-mintak  jadi sekum ketua dengan bahasa mengancam-ancam. Dalam penyusunan Pengurus formatur independen dalam menentukan kepengurusan yang sesuai dengan ad/art dan visi kedepan KNPI kabupaten Padang Pariaman yang dipimpin oleh bung havis," ucapnya.

Pimpinan sidang dan formatur merasa kecewa dengan pernyataan Bima, dengan ini kita minta Bima untuk membuat pernyataan mintak maaf dan klarifikasi pemberian yg beliau keluarkan di medsos. 
 
(FH/FA) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Untuk Menentukan Sikap Terhadap Perjanjian Dagang RI–AS, SMSI Tetap Akan Menunggu Hasil Dari Rapimnas Internal

Ketua Umum SMSI, Firdaus JAKARTA , INDONESIA TOP – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait sa...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL