Senin, 12 Desember 2022

Kejagung Terima Penghargaan 'Instansi Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM'

JAKARTA, IT - Kejaksaan Agung menerima penghargaan sebagai Instansi yang Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.HA.02.01.01 TAHUN 2022 tentang Penetapan Penghargaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat Tahun 2022, pada Senin 12 Desember 2022,

Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dan diterima Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung RI dalam Acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke-74 Tahun 2022 dengan tema “Pemajuan Hak Asasi Manusia Untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju”.

Bahwa Kejaksaan Agung bukan saja dalam kapasitas sebagai penegak hukum yaitu penyidik dan penuntut umum serta eksekusi terhadap penanganan perkara pelanggaran HAM berat, tetapi juga sebagai institusi yang responsif memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan kementerian/lembaga.

Dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut, diantaranya juga telah ditetapkan beberapa instansi yang menerima penghargaan, yakni:

1.Instansi yang Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Tentara Nasional Indonesia.

2.Instansi Responsif Isu HAM Global: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian Luar Negeri.

3.Kantor Wilayah Responsif dan Proaktif Dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur.

4.Instansi Responsif Isu HAM Global: Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Adapun penghargaan ini diberikan atas upaya dalam mendorong penyelesaian dan menangani penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud pemajuan hak asasi manusia. (K.3.3.1).
 
(Irf) IT


Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana

Sabtu, 10 Desember 2022

KPK RI Anugerahi Penghargaan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Terbaik Tingkat Kejaksaan Tinggi Pada Kejati Banten

BANTEN, IT - Kejaksaan Tinggi Banten Menerima Penghargaan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Terbaik Pertama Tingkat Kejaksaan Tinggi Dari KPK RIp, ada Jum'at (09/12/2022) di Hotel Bidakara Jakarta,  dalam rangka acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 dengan tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima penghargaan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kepada Kejaksaan Tinggi Banten atas Penghargaan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Terbaik Pertama Tingkat Kejaksaan Tinggi.

Pemberian penghargaan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Banten merupakan capaian atas Upaya Penegakan Hukum yang diberikan kepada Aparat Penegak Hukum berdasarkan kategori jumlah penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, asset recovery dan kepatuhan penginputan SPDP Online.

"Pertama dan yang utama puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan YME karena saat ini kita semua dalam kondisi sehat dan masih diberikan kekuatan oleh-NYA sehingga masih dapat bekerja untuk penegakan hukum yang berkeadilan dan melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi di republik Indonesia yang tercinta. Sehubungan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada tanggal 9 Desember yang selalu kita peringati setiap tahunnya, izinkan saya selaku Kajati Banten menyampaikan salam pemberantasan korupsi dari Tim Kejati Banten kepada seluruh masyarakat Banten," ucap Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam kesempatannya.

Lanjutnya, tema peringatan HAKORDIA Tahun 2022 yakni "Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi", sangat relevan saat ini, dan kerja pemberantasan korupsi harus dapat berkontribusi dalam agenda pemulihan sosial-ekonomi pasca pandemi Covid-19, sehingga pemberantasan korupsi tidak sekadar untuk tegaknya hukum dan hilangnya korupsi di Indonesia namun juga untuk terciptanya Indonesia Pulih.

"Perlu kami sampaikan bahwa kerja pemberantasan korupsi yang Kejati Banten lakukan merupakan komitmen kami sebagai bagian dari pelaksanaan atas arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin, " tandasnya.

Leonard mengungkapkan bahwa dalam rangka percepatan pembangunan nasional dan percepatan pemulihan ekonomi nasional pada era pandemi Covid-19, Presiden Jokowi telah menetapkan beberapa program prioritas, salah satunya adalah penegakan hukum. Pada beberapa kesempatan, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI harus mendukung agenda Pembangunan Nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi kriminalisasi dan praktik-praktik buruk lainnya.

Terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, arahan Presiden Jokowi tegas yakni penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara. 

Menurut Presiden Jokowi, agenda penegakan hukum harus berkeadilan, transparan, akuntabel, memberikan kemanfaatan bagi pembangunan Indonesia secara menyeluruh. 

"Oleh sebab itu, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada kami di jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia bahwa penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan, juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat misalnya perbaikan perilaku taat hukum, pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi pelaku kejahatan," paparnya. 

Selain itu kata dia, dalam kesempatan ini tepatnya  pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022, dirinya  menegaskan akan terus menjalankan arahan Presiden dan Jaksa Agung dengan sungguh-sungguh meskipun masih perlu ada perbaikan di sana-sini. 

" Mohon dukungan, saran, masukan dan kritikan agar kami, khususnya Kejati Banten dapat terus meningkatkan kinerja," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Banten juga mengucapkan  terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan terpilih menjadi pemenang tingkat Kejaksaan Tinggi berdasarkan kategori jumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kergian Negara, asset recovery dan kepatuhan penginputan SPDP online. Penghargaan KPK kepada Kejati Banten ini adalah apresiasi bagi semua pegawai di jajaran Kejati Banten khususnya Tim Aspidsus Kejati Banten. 

"Penghargaan KPK kepada Kejati Banten ini akan kami gunakan sebagai pelecut agar kami dapat terus bekerja optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Banten. Sekali lagi terima kasih kepada KPK, Bapak Presiden Jokowi, Bapak Jaksa Agung Burhanuddin dan seluruh pegawai di jajaran Aspidsus Kejati Banten dan seluruh pihak yang telah mendukung kerja-kerja Kejati Banten," ungkapnya.

Ditambahkan bahwa dirinya berharap pemberantasan korupsi bisa membawa dampak bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat (khususnya masyarakat Banten) dan penciptaan rasa keadilan bagi semua masyarakat Indonesia.

"Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022, " tutup Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

(Red) IT

Jumat, 09 Desember 2022

Kejati Banten Ekspose Kasus TPPU Terkait Gratifikasi Pada (Kasus Mafia Tanah Th 2018-2021) Tersangka AM Dan DER

BANTEN, IT - Kejaksaan Tinggi Banten Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah Atau Janji Dan/Atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 (Kasus Mafia Tanah)., pada Jum'at, (09/12/2022).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan, SH.MH menyampaikan siaran pers terkait perkembangan penangan perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan  Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 (kasus mafia tanah). 

Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan tersebut, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan bukti yang cukup terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tersangka AM dan Tersangka DER, yaitu perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan serta  mengeluarkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 yaitu:

1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 1333/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama tersangka AM yang disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat   (1)   UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal  2 Ayat    (1)   UU No.  8  Tahun  2010 tentang  Pencegahan  dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  

2. Surat  Perintah  Penyidikan   Kepala   Kejaksaan  Tinggi   Banten   Nomor:   PRINT- 1334/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama Tersangka DER yang disangka melanggar Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat   (1)   UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal  2 Ayat    (1)   UU No.  8  Tahun  2010 tentang  Pencegahan  dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sampai  dengan  saat  ini, Tim  Penyidik  telah  melakukan  pemeriksaan  setidaknya  terhadap  12 (dua belas) Rekening Koran dari berbagai Bank dan melakukan penyitaan terhadap  11 (sebelas) harta tak bergerak serta 2 (dua) unit kendaraan bermotor. Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan berkemanfaatan selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Red) IT

Senin, 28 November 2022

Satuan Koopsud I Siapkan Evakuasi Dan Penanganan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi Cianjur


CIANJUR, IT - Posko kesehatan satuan jajaran Koopsud I yang terdiri dari Posko Kesehatan Lanud Ats di Desa Ciputri dan Posko Kesehatan Lanud Hsn di Desa Ciherang, selalu aktif dalam menyiapkan personel dan materiil untuk proses evakuasi dan penanganan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Cianjur. pada Senin, (28/11/2022).

Diantaranya, Posko dari Lanud Ats yang berlokasi di Desa Ciputri yang dipimpin oleh Danposko Mayor Tek Endang Ridwan dengan didukung 25 personel, sampai hari ini Senin, (28/11) yang telah menampung 300 orang di Posko Utama da  724 orang di sekitar posko dari masyarakat yang terkena dampak bencana alam gempa bumi Cianjur.

Selain itu posko kesehatan dari Lanud Hsn yang berlokasi di Desa Ciherang, yang dipimpin Danposko Letkol Adm Joko Kusbandono, M.Tr.SOU., dengan perbantuan 51 personel (gabungan personel Lanud Husein Sastranegara, RS Salamun, Lanud Sulaiman, Kopasgat) yang telah menampung masyarakat terdampak gempa bumi yang mengungsi di Posko tersebut 170 orang di posko utama dan 2.000 orang di sekitar posko.

Masing-masing posko aktif dan rutin dalam mendistribusikan Bansos dari donatur kepada masyarakat Desa Ciputri dan Desa Ciherang serta daerah sekelilingnya.

Selain itu, menggelar dapur lapangan dan membantu perawatan korban bencana alam, membantu pendataan bantuan sosial dari relawan bersama perangkat pemerintahan setempat, serta mengamankan proses dukungan logistik dengan metode Heli box dan melaksanakan patroli kesehatan lapangan dan pengobatan terhadap warga terdampak gempa bumi di berbagai lokasi seputar wilayah Desa Ciherang dan Desa Ciputri.

(Jojo) IT

Kamis, 24 November 2022

Ciptakan Kamtibmas, Kasat Samapta Polrestabes Medan Terjun Langsung Pada Kegiatan Operasi Premanisne

MEDAN, IT - Dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang senantiasa kondusif di Wilayah Hukum Polrestabes Medan, Kasat Samapta Polrestabes Medan langsung terjun ke Lapangan pada Rabu (23/11) siang guna melakukan Razia Premanisme dan Pelaku Pungli. (24/11/2022).

Kegiatan yang langsung dipimpin Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean. bersama beberapa anggotanya melakukan penyisiran ke beberapa tempat yang biasa dijadikan tempat tongkrongan para premanisme dan pelaku pungli.

"Razia premanisme dan kejahatan jalanan ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam upaya menekan kejahatan di jalanan," ungkap Pardamean . 

Lanjutnya, "Dalam kegiatan penertiban ini Sat Samapta Polrestabes Medan akan memberikan pembinaan bagi yang tertangkap oleh kami, dan diperiksa serta didata identitasnya, usai kami data identitasnya, kami juga memberikan susu coklat cair dalam kemasan kotak," jelasnya 

Dikatakan juga olehnya bahwa, "Giat razia ini akan terus dilakukan, dan apabila ada unsur tindak pidananya kami akan serahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan kedepannya kami akan melibatkan Tim Kesehatan Polrestabes Medan (Dokes) untuk Tes Urine, bagi yang Positive mengandung Narkoba (Amfetamin) akan kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan selanjutnya, "papar Kasat. 

"Dan dalam kegiatan Ops Premanisme ini kami tidak hanya turun di jalanan, kami juga akan melakukan Patroli Dialogis di Kawasan - kawasan keramaian dan rawan tindak kejahatan".pungkasnya.

(Ucok) IT

Jumat, 18 November 2022

Investasi Terbesar Selama 10 Tahun Terakhir, PLTA Kayan Cascade Bakal Jadi Legacy Jokowi Untuk Energi Bersih


BALI, IT - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa proyek PLTA Kayan Cascade, Kalimantan Utara adalah sebuah era baru dari proses produksi energi di Indonesia.

Menurutnya, PLTA Kayan Cascade adalah bukti jika Indonesia mampu berkegiatan produktif yang sejalan dengan prinsip-prinsip ramah lingkungan. "Ini adalah sejarah dan jawaban masa depan," ujarnya usai memberikan sambutan dalam acara The Signing  Ceremony of Principles Agreement for Project Cooperation Related  to Energy Transition between PLN and Sumitomo Corporation yang digelar di sela-sela perhelatan G20 di Hotel  Intercontinental Sanur Denpasar, Minggu (13/11).

Hadir dalam acara tersebut, Kepala KSP Moeldoko, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Presiden Direktur  Sumitomo Corporation  Masayuki Hyodo, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kenji Kanasugi, dan Kepala Perwakilan Sumitomo di Indonesia Eko Hadipermana. Adapun dari PT Kayan Hydro Energy (KHE)  hadir Direktur Utama Andrew Suryali.

Sebagai informasi, PLTA Kayan Cascade berkapasitas 9.000 Megawatt dengan nilai investasi total 17,8 miliar dollar AS. Fasilitas terbaru ini nantinya bakal mengakselerasi niatan pemerintah Indonesia dalam Paris Agreement dan CPOP26 terkait ekonomi hijau.

"Desember nanti kita groundbreaking," tegasnya. Lebih lanjut, Moeldoko juga menyampaikan jika PLTA Kayan Cascade adalah salah satu bagian penting dari pemerintahan Presiden Jokowi. Pasalnya, fasilitas infrastruktur ini adalah proyek investasi terbesar di hampir 10 tahun belakangan. "Ini akan menjadi legacy dari pemerintahan Pak Jokowi," tutup dia.

PLTA Kayan Cascade berkapasitas 9000 Megawatt dengan nilai investasi total 17,8 miliar dollar AS ini juga merupakan bentuk nyata dari dukungan terhadap komitmen pemerintah Indonesia dalam Paris Agreement dan CPOP26 terkait ekonomi hijau.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam mempercepat transisi energi. Selain mematok target bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025, Presiden Joko Widodo juga menegaskan komitmen Indonesia dalam pemenuhan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. 

Proyek PLTA Kayan Cascade ini sudah berjalan sejak 2011. Konstruksi bendungan pertama akan dimulai pada awal 2023 dan diperkirakan selesai pada tahun 2027.

Listrik yang dihasilkan oleh proyek PLTA ini akan menyuplai kawasan industri hijau yang dikembangkan PT. Indonesia Strategis Industri (ISI) dan kebutuhan listrik di Pulau Kalimantan pada umumnya. 

Dengan terbangunnya PLTA Kayan Cascade maka daya tarik kawasan industri hijau ini akan semakin kuat bagi seluruh kalangan industri yang peduli pada pengurangan emisi karbon.

Selain itu, dalam rangka mendukung program percepatan transisi energi dan peningkatan energi terbarukan di dalam bauran energi nasional, melalui inisitif PLN, KHE dan Sumitomo Corp berkomitmen membantu percepatan pengurangan emisi karbon sesuai komitmen Pemerintah Indonesia di dalam Paris Agreement dan COP26.  

(***) IT

Jumat, 04 November 2022

Pegawai Honorer Dituduh Gelapkan Uang Pajak, Kuasa Hukum : Kami Akan Laporkan Kepala UPT Samsat Makassar 1 ke Polda Sulsel

MAKASSAR, IT - Adanya pemberitaan di sejumlah Media Online beberapa pekan lalu, yang mengatakan bahwa pegawai honorer dipecat kasusnya berat, hal Itu dibantahkan langsung oleh Auliayah saat di jumpai Awak Media di salah satu warung kopi, pada 02 November 2022 sekitar pukul 16:00 wita.(3/11/2022).

Auliayah menyampaikan kepada beberapa Awak Media bahwa persoalan yang menimpa dirinya terkait penggelapan uang pajak kendaraan,”Wajib pajak yang menyetor ke saya sekitar seratusan juta rupiah itu tidak benar adanya,"ungkap Auliayah.

Lanjutnya,”Perlu saya klarifikasi kepada rekan-rekan bahwa terkait uang senilai seratusan juta dari 18 wajib pajak yang datang kekantor mengadu itu bagi saya tidak pernah ada sebanyak itu. Pasalnya apa yang di beritakan oleh salah satu media online dimana Yarham Yasmin menyebutkan ada sebanyak 18 orang wajib pajak datang mengadu ke kantor, sehingga kerugian dari wajib pajak seratusan juta. Perlu rekan rekan media tau bahwa hingga saat ini nama nama ke 18 wajib pajak itu tidak disebutkan dan jumlah masing masing wajib pajak itu berapa masing-masing kerugiannya,"ungkap Auliayah.

Auliayah menambahkan bahwa,” Diwaktu awal bulan Agustus saya sudah dilarang masuk sama bapak kepala UPT Yarham yasmin, dan disitu pula kepala UPT Yarham mempermalukan saya pada waktu apel pagi.Padahal berkas banyak yang saya mau selesaikan,"imbuh Auliayah.

“Adapun yang di ucapkan Yarham pada apel pagi kalau AU masuk cegat dia,kalau Auliayah memaksa masuk *SERET* dia. Apakah pantas seorang Pimpinan berkata seperti itu di apel pagi?”tanya Auliayah,” Sedangkan saya ini seorang wanita, kalau pun saya bersalah seharusnya Pak Yarham selaku Kepala UPT memanggil saya, bukan dengan cara seperti ini,”tegas Auliayah,”Dimana seharusnya kepala UPT mengingatkan ke saya, setidaknya saya di Bina, ini malah saya di binasakan,"tandas Auliayah dengan nada kesal.

Auliayah menuturkan bahwa,” Di awal september nama saya sudah tergantikan dengan Siti Farhani Utami. Dimana saya  mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja di Kantor Gubernur, tepatnya dibagian Satpol PP.. adapun surat saya yang dimana saya bisa melihat itu dari H.Darusman. Karena di kantor Bapenda tidak bisa diperlihatkan surat pemutusan kerja oleh Kasubag Ibu Nuraeni,” tuturnya.

Auliayah mengungkapkan bahwa,”Diawal Oktober pertemuan di Ruangan Sekretaris Bapenda Pak Yarham memperlihatkan SP 1 dan SP2 sementara saya tidak pernah menerima SP 2. Dan apa yang bapak Yarham sampaikan di berita kemarin  di salah satu media online dengan lantangnya berkata tidak pantas lagi menerima SP1 dan SP2....kan saya jadi bingung... kok Pak Yarham jadi gak konsisten dengan apa yang iya ucapkan dimedia Online tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya,”Jadi apa yang menjadi bahan pemberitaan terkait saya, baik di Media Online maupun di TV Swasta yang dimana kepala UPT Yarham mengatakan bahwa saya gelapkan uang dari wajib pajak saya, sampai nilainya seratusan juta rupiah dari 18 wajib pajak, saya bantah.. itu tidak benar adanya..kalaupun benar adanya, saya ini kan cuman bawahan dimana saya punya atasan, kalau dikatakan saya gelapkan uang... tolong juga atasan saya di periksa khususnya yang berada di dalam Ruang Fiskal,”terang Auliayah memastikan.

Sambungnya,”Bila perlu saya harapkan berita saya ini dapat dilihat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), ketika KPK turun jangan lupa sidak Ruang Fiskal, terutama bendaharanya karena sudah sangat nampak ketika kita masuk di Ruang Fiskal sudah ada tulisan di kaca bahwa tidak ada pembayaran, namun pada kenyataannya tidak seperti yang ada tulisan di kaca dan segera di periksa  buku  *PEMBUKUANNYA* 
(Buku masuk, buku keluar dan buku laporan Bulanannya 2019 s/d 2021) dan usut tuntas kemana saja aliran dana tersebut,"pungkas Auliayah.

Kuasa Hukum Auliayah menambahkan bahwa “Apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak benar dan dalam waktu cepat kami akan laporkan kepala UPT Samsat Makassar 1 Yarham Yasmin ke Polda Sulsel terkait Pencemaran, Pelecehan, Pembohongan Publik serta UU ITE," tegas Kuasa Hukum.

(Red) IT




POSTINGAN TER-UPDATE

Gelar Sosialisasi P4GN Dan Tes Urin Para Anggota Brimob Pelopor PMJ di Mako, BNK Bekasi Berkomitmen Perangi Dan Berantas Narkotika

KABUPATEN BEKASI, IT - Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi bersama ...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH