Sabtu, 22 Oktober 2022

Terkait Mafia Tanah, Kantor ATR/BPN Kab.Lebak Dan Rumah Tersangka Mafia Tanah Digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten


BANTEN, IT - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat setelah kemarin Kamis tanggal 20 Oktober 2022 telah ditetapkan 4 (empat) orang Tersangka (AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP) dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AM dan Tersangka DER, pada Jumat, tanggal 21 Oktober 2022.

“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dalam keterangan kronologisnya Leonard menjelaskan bahwa,”Penggeledahan dilakukan di 2 (dua) tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak, yaitu:
Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jl. Jend. Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.Rumah kediaman (diduga sebagai kantor) Tersangka Dra. S alias MS, di Jl. Johar No.50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” jelasnya.

Menurut Eben Ezer, Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 (lima puluh tujuh) bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS. “Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) Tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) bundel berupa dokumen,” katanya.

“Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) unit rumah yaitu; di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Tersangka AM) dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM),” pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. 

(Ivan) IT

Selasa, 18 Oktober 2022

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Dilaporkan BKPK ke Ombudsman Terkait Pelanggaran ASN Meminta-minta Jabatan

BEKASI, IT - Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Pengaduan ini dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon.

"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur NegarÄ·a dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN. Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f).

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).

"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” kata dia.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance  penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.

"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum memberikan komentar ketika dihubungi Awak Media terkait adanya kesepakatan dengan SMSI Kabupaten Bekasi.

Konfirmasi Awak Media disampaikan via Whatsapp, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.53 Wib.

Berikut konfirmasi Awak Media yang disampaikan lewat pesan Whatsapp.

“Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat malam, maaf mengganggu, kami dari kami dari JIM Group dan SIM Group pa Pj. Bupati Bekasi, mohon penjelasannya terkait adanya laporan Lembaga BKPK (Badan Komite Pemberantasan Korupsi) perihal pelanggaran kode etik berat atas penandatanganan komitmen/kesepakatan pa Pj. Bupati dengan SMSI Kabupaten Bekasi. Kami mohon penjelasaninya  pak PJ. Bupati Bekas, sebab kami bermaksud untuk mempublikasikannya di media-media kamii agar pemberitaan kami berimbang dan apa adanya, demikian maksud tujuan kami sekali lagi mohon keterangan jelas dari Bapak PJ Bupati Dani Ramdan."

Konfirmasi tersebutpun disampaikan pada Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon saat di hubungi via telepon oleh Awak Media.

"Silahkan abang tanyakan ke Dani Ramdan atau ketua LSM tersebut, saya no comment," jawab Doni Ardon (17/10/2022) malam. 

Sejak berita tersebut di turunkan, belum ada klarifikasi dari PJ Bupati Dani Ramdan terkait persoalan tersebut, Awak Media masih terus berupaya menghubungi yang besangkutan guna mendapatkan penjelasan.

(***) IT

Sabtu, 15 Oktober 2022

Pengajuan Tak Digubris, Camat Mauludin Keluhkan Respon Disbudpora Kab.Bekasi Pada Stadion Mini Taruma Jaya Terbengkalai



KABUPATEN BEKASI, IT - Stadion Mini Taruma Jaya yang terletak di Jalan Raya Taruma Jaya, Kampung Bojong, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Taruma Jaya tepatnya di belakang kantor Kecamatan Taruma Jaya terlihat terbengkalai dan tidak terurus serta tidak terawat dengan baik sehingga selain ditumbuhi semak belukar juga diduga menjadi ajang tempat pembuangan sampah liar para pegawai Kecamatan, KUA dan warga sekitarnya, (14/10/2022).

Kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut di dapati Tim Awak media saat berkunjung ke Kecamatan Taruma Jaya, pada (14/10/2022) siang, dimana terlihat lokasi Stadion Mini Taruma Jaya yang keseluruhannya telah di tumbuhi oleh alang-alang dan semak belukar, ditambah dengan lokasi tersebut yang terlihat telah digunakan (Beralih Fungsi-Red) menjadi tempat pembuangan sampah liar dengan tanpa adanya pengawasan dan penindakan tegas yang di lakukan oleh pihak Kecamatan Taruma Jaya, sehingga menimbulkan berbagai tanggapan miring dan bernada sumbang dari masyarakat yang datang ke Kecamatan untuk mengurus bermacam keperluan. 

Tanggapan miring dan bernada sumbang dari warga yang antara lain menganggap pihak Kecamatan telah melakukan pembiaran terbengkalai nya Stadion Mini dan tidak suka akan kebersihan. 

Warga setempat  yang di jumpai Awak Media saat tengah mengurus keadministrasian di Kecamatan tersebut mengatakan, " Lha itu mah udah lama pak.. kaga di urus-urus, di begituin  bae sama Camatnya..lha kali Pak Camat nya males ngurusin begituan,  lha kali juga Camatnya seneng ama tempat pating blatak kaga karuan kayak begonoan (Tidak teratur/ Berantakan dan kotor)- Red) " tukis Sanjaya pada Awak Media seraya menunjuk ke lokasi sampah menumpuk dan semak belukar di area Stadion Mini Taruma Jaya.

Nur dan Yati warga  lainnya menambahkan, " Iya itu sayang banget, udah lama itu, kayaknya sebelum Camat sekarang itu lapangan bola kaga ke urus, padahal inikan lapangan ada di belakang Kecamatan masa Camat ama orang Kecamatan ora pada mudeng sih, ini lagi Camat yang sekarang mana mau ngarti ama lingkungan, mana udah banyak alang-alang, ntu lagi ude di buat tempat sampah makin kotor aja, lha Camat kerjanya apa?, masak sih diem bae, " tandas Nur.

"Camat ama orang Kecamatannyah ora suka bebersih kali bang, " imbuh Yati. 

Kerap Kali Diajukan Camat, D
isbudpora Kab.Bekasi Tak Responsif

Camat Taruma Jaya, Mauludin saat di jumpai Awak Media usai menunggu lama di kantornya, menjelaskan bahwa, " Kalau Stadion Mini itu ada di Dinas Dispora... Dinas Olah Raga ya, menang itu dari awal Musrenbang kita ajukan terus tapi sampai sekarang tidak terealisasi , " jelasnya (14/10/2022) Sore.

Ditanyakan sejak kapan di ajukan untuk revitalisasi pembangunan Stadion Mini pada Disbudpora Kabupaten Bekasi. 

"Ya ada dua, tiga tahun ini sudah kita ajukan tapi tidak terealisasu, " kata Mauludin.

Ditanyakan apakah ada jawaban dari pihak Disbudpora Kabupaten Bekasi terkait masalah pengajuan Musrenbang untuk Stadion Mini, Camat Taruma Jaya mengatakan, " Ya kalau sudah masalah itu sih kita tidak terlalu faham, ya.. mungkin di anggap nya belum skala prioritas atau apa,  itukan saya bilang mungkin.. kan engga tau juga, " imbuhnya.
 
Lanjutnya, " Ya, sampai sekarang belum ada perkembangan informasi, cuma yang jelas kita ajukan terus," terangnya.

Ditanyakan plang tembok Stadion Mini berdiri sejak kapan, Camat Taruma Jaya mengatakan, " Mengenai plang Stadion Mini saya juga belum begitu faham (Seraya tengok kanan dan kiri) , kapan berdirinya, ya memang belum tau juga sebab itukan dari Dinas, " katanya meyakinkan Awak Media. 

Dipastikan kembali sudah berapa kali Musrenbang di ajukan Kecamatan, Ia menegaskan, " Ya seingat saya sih sudah dua, tiga kali Musrenbanglah, karena saya disini baru juga.. belum lama, " ungkap Camat.

Ditanyakan harapan terkait terbengkalai nya Stadion Mini pada Pemkab Bekasi, Camat Mauludin mengatakan bahwa.
 
"Harapan saya sudah pasti yang bagus-bagus dong,  kalau bisa ini segera di revitalisasi lagi.. di bagusin lagi.. di bangun dari awal lagi . . kan kita pingin sarana dan prasarananya di tingkatkan , " ujar Camat. 

"Inikan.. mangkanya ada plangnya kan waktu itu sudah terealisasi dan sudah ada proses pembangunannya, cuma kan ya.. itukan tempat tribun kan ada tiang gawang kan ada, cuma kenapa terbengkalai? karena mungkin pas pembangunan memang pas itu ada kekurangan-kekurangan, nah itu jadi yang kita harapkan agar ada perbaikan lagi, " papar Camat.

Disinggung terkait banyaknya tumpukan sampah di lokasi Stadion Mini terbengkalai tersebut yang terlihat  menjadi tempat pembuangan sampah bagi pegawai Kecamatan maupun warga sekitar, Camat menjawab. 

" Ya kalau sampah, karena memang itu sawah atau apa, karena memang dari dulu," pungkas Camat Taruma Jaya, Mauludin menegaskan pada Awak Media.

(Joggie) IT

Sabtu, 08 Oktober 2022

Enam Tersangka Ditetapkan Kapolri Dalam Tragedi Kanjuruhan, Usai Pemeriksaan Secara Komprejensif Dilakukan

JAKARTA, IT- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (7/10/2022).

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. 

(Olifiansyah) IT



Masuk Penyidikan Menjadi Babak Baru Dalam Perkara Dugaan Pencurian Dan Penggelapan Kendaraan Oleh BAF Dan Abashi


CIREBON, IT - Laporan Arif Rohidin, yang menjadi korban aksi semena-mena  PT Abashi Prima Sakti (Abashi) dalam menarik unit sepeda motor yang dibeli arif dengan fasilitas leasing dari PT. BAF di Polres Cirebon Kota, memasuki babak baru.

Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota itu, menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup telah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh staf Abashi dan BAF dalam penarikan  kendaraan bermotor milik Arif.

Kuasa hukum Arif, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH dan Bambang Hermanto HS, SH mengatakan pihaknya merespon positif dengan langkah peningkatan status penyidikan terhadap kasus kliennya.

“Kami tinggal berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan itu, dalam bentuk penahanan mengingat  terdapat alasan  hukum yang cukup untuk itu” ungkap Bildansyah, Jumat 7 Oktober 2022.

Sementara Arif mengaku pihaknya mengaku senang karena persoalan yang dihadapinya akan semakin mendapatkan kepastian hukum.

“Alhamdulillah perjuangan kami untuk memperoleh hak yang benar sudah mendapatkan respon positif dari Polres Cirebon Kota dengan status penyidikan tersebut,” ujar Arif.

Sebelumnya Arif mendapatkan perlakuan diduga melanggar hukum ketika BAF dan Abashi melakukan pengambilan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF tanpa prosedur yang benar.

Pengambilan kendaraan sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu, padahal Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 yang dilaksanakan BAF Pusat.
Pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah korban akan menandatangani surat ralaksasi yang kedua.

“Ketika itu  ketika tengah mengendarai sepeda  motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF di Jl. Lawang gada Kota Cirebon, saya dipepet 4 (empat) orang yang tidak dikenal  dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor. Mereka meminta agar saya untuk datang  ke Kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon,” ungkap Arif.

Arif menambahkan salah seorang pelaku mengatakan korban harus menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor yang kedua di kantor.Tanpa curiga korban mendatangi kantor BAF bersama keempat yang diduga pelaku pengambilan kendaraan tersebut.

“Dalam kesempatan itu, saya dengan Dani kemudian membicarakan persoalan relaksasi terlebih dahulu,” kata Arif.

Pada kesempatan tersebut Dani, lanjut Arif meminta korban untuk menunjukkan STNK sepeda motornya. Dalam posisi saya mencari STNK motornya dalam tas, salah seorang dari 4 (empat) orang yang memepat korban tadi.

“Dengan tanpa ijin lebih dulu dari saya, mengambil kunci motornya, yang oleh Dani dijelaskan pada saya katanya  untuk kepentingan menggosok nomor mesin dan nomor rangkanya untuk kepentingan relaksasi,” lanjut Arif.

Setelah menunggu sampai hampir satu jam,  oleh Dani tiba-tiba korban malah diberi surat Berita Acara serah terima kendaraan. Korban langsung sadar dan segera ke luar kantor BAF  dan kendaraan sudah tidak ada di lokasi parkir.

“Saya tentu saja terkejut dan meminta penjelasan kepada Dani. Oleh Dani kemudian dijelaskan bahwa sore akan datang ke rumah saya untuk menyerahkan motornya,” kata Arif.

Sore harinya, ternyata Dani tidak muncul ke rumah korban. Dan setelah diteliti, dalam surat Berita Acara Serah terima Kendaraan yang Arif terima itu, ada tandatangan korban.

“Seolah-olah saya sudah menyerahkan unit  sepeda motor,  padahal tidak pernah menandatangani surat  tersebut,” ujar Arif.

(***) IT

Jumat, 07 Oktober 2022

Kasad TNI AD, Jenderal Dudung Beserta Rombongan Ziarah Ke Makam Bung Karno


BLITAR, IT - Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke wilayah Kodam V/Brawijaya dan memperingati HUT ke 77 TNI tahun 2022, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman berziarah ke makam Ir Soekarno atau yang juga dikenal sebagai Bung Karno di Kota Blitar, Jawa Timur. Kamis, (6/10/2022).

Jenderal Dudung mengatakan, sejak Bung Karno berusia relatif muda telah memiliki idealisme, patriotisme dan nasionalisme yang tinggi sehingga mampu memproklamasikan serta mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda.

“Kita berterima kasih kepada beliau (Bung Karno) yang mendirikan bangsa ini. Mudah-mudahan jiwa dan semangat idealismenya, patriotismenya dan nasionalismenya menyerap kepada diri kita semua untuk membangun bangsa Indonesia lebih maju dan kuat,” ujar Jenderal Dudung.

Dalam ziarah itu, Jenderal Dudung melakukan tabur bunga dan mendoakan semoga jasa-jasa perjuangan Bung Karno bagi Bangsa Indonesia menjadi amal ibadah serta ditempatkan di sisi Tuhan Yang Maha Esa. 

“Kita juga mohon doa kepada seluruh rakyat Indonesia, semoga TNI Angkatan Darat semakin dekat dengan rakyat dan selalu dicintai serta mencintai rakyat,” ucapnya.

Usai ziarah itu, Jenderal Dudung mengunjungi Istana Gebang di Kelurahan Bendo Gerit Kecamatan Sanan Wetan Kota Blitar, yang dulunya merupakan rumah Bung Karno saat masih remaja. Pada kesempatan itu juga, Jenderal Dudung memberikan tali asih berupa sembako kepada para pengurus Makam dan Istana Gebang Bung Karno.

(Dpd) IT 

Jumat, 30 September 2022

Paska Dimaki Konsultan Langgar Aturan, Kini Pemborong Aspal ‘CV Kencana Ungu’ Dikecam Kepala Desa



KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dengan pengaspalan yang di lakukan oleh CV Kencana Ungu di Jalan Bona, Kampung Kali Baru, Rt 03/ Rw 01, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi usai mendapat teguran keras dan makian serta semprotan dari Konsultan Proyek kini menuai kecaman dan protes keras dari Kepala Desa Tridaya Sakti, Suardi Wada. (29/09/2022).

Pasalnya didalam melakukan kegiatan pengaspalan sang Kontraktor CV Kencana Ungu tidak memberikan laporan pada pihak Desa sebelum dan sesudahnya dalam kegiatan pengerjaan pengaspalan di wilayah kerja Desa Tridaya Sakti, dimana seharusnya hal tersebut di lakukan oleh pihak kontraktor sebelum dan sesudah melakukan pekerjaannya mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan laporan pertanggung jawaban Kepala Desa terhadap kegiatan pembangunan di wilayahnya, sebagaimana tercantum dalam Perbup No.49 Tahum 2018 Tentang Kewenangan Desa lokal berskala Desa yang tertuang dalam Pasal 2 huruf b serta Perbup No.34.B Tahun 2011 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut di ungkapkan secara tegas oleh Kades Tridaya Sakti, Suardi Wada. "Ini pada saat pekerjaan pengaspalan belum di mulai sampai selesai dikerjakan tidak ada konfirmasi pada Pemerintah Desa," tegasnya, saat di konfirmasi Awak Media di Kediamannya, pada (28/09/2022).

"Saya kecewa, sebab setiap tahun kitakan kasih laporan dan kalau terjadi inseidenpun pihak Desa dapat mengetahui, lha itukan berita acaranyakan tanda tangan saya, ya gak,"ujar Kades seraya bertanya.

Lanjutnya,"Kalau saya tidak mau tanda tangan..kan dia engga cair, sebab laporan juga kaga..di laporan awal sampai selasai pekerjaan, kita engga minta apa-apa yang penting pada koordinasi ke Desa aja,"tandas Suardi.

Ditanyakan kalau tidak lapor Desa namun para pemborong dapat cair, Kades menekankan," Coba itu rekan-rekan media awasi itu kerja Dinas,"tukis Suardi.

"Kan kalau lapor ke Desa engga harus ke saya..kan bisa melaporkan ke Kaur Pembangunan untuk di catat..kan, Desa Tridaya Sakti mendapat bantuan Dana Hibah untuk pembangunan..misalnya bahasanya begitu..ya, lokasi di Rt 3/ Rw 1, panjang misalnya 200 m, lebar semeter kan gitu, dengan Dana dari APBD Kabupaten, terus pelaksana PT/CV apa..kan gitu. Itu setiap tahun kita laporkan dan kita beritakan kepada Rt/Rw, sementara kalau tidak ada keterangan ujug-ujug engga ada berita acaranya tiba-tiba muncul begitu saja..gimana itu,"jelas Kades.

"Artinyakan begini, kitakan kalau sudah dia (Pemborong-Red) itu laporan ke kita, kitakan setiap tahun buat laporan, jangan sampai itu anggaran tumpang tindih pekerjaannya, misalnya kita Musrenbang tahun 2022, kita ini ada anggaran Desa itu yang mau kita kasih untuk itu (Lokasi Proyek-Red) yang sudah di tentukan sementara dia langsung pengaspalan atau pengerjaan pengecoran...nah terus pekerjaan kita karena anggaran kita belum turun (Seraya angkat bahu-Red)," tutur Kades Tridaya Sakti.

"Dalam pelaksanaan kemaren tidak ada koordinasi..saya kecewa berat, lha kan kalau saya kaga tanda tangani berita acaranya..mau apa coba..ini bukan ancaman tapi peringatan buat dia (Kontraktor-Red),"ungkap Kades.

Disinggung kalau kemudian hari kontraktor tersebut meminta tanda tangan pada Pak Kades, apakah Pak Kades mau menanda tangani berita acara tersenut.

"Saya nanti cek fisik lagi, saya suruh dia (Kontraktor-Red), ya iyalah..dari nol persen, lima puluh persen baru selanjutnya, karena pengaspalan ini tidak ada laporan sama sekali,"tandasnya.

Terkait mengenai pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Bestek menurut konsultan, di karenakan adanya penambahan panjang yang tidak sesuai dengan lebarnya, Kades menjawab.

"Kalau masyarakat itu sudah senang jalanan rusak di perbaiki, tapikan kaitan masalah dengan pekerjaan itu diakan harus koordinasi dengan pemerintah Desa, karena amanah dari Bupati dari Dinas Tarkim ,,itu harus Koordinasi dengan Pemerintah Desa, nah apakah saya salah dengan amanah itu dan sebetulnya engga ada instruksi dari Bupati pun saya punya hak..karena di wilayah saya, kalau saya stop bisa saja..jangan di kerjain," papar Kades.

Ditanyakan bila Rt atau Rw memberikan ijin dan menyetujui untuk penambahan atau perpindahan jalur tanpa komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Desa apakah itu di benarkan?

"Saya tanya Rt/Rw Perangkat Desa Bukan? (Tanya Kades)...bukan (Jawab Kades), dan itu engga sah.. kalau perpanjangan atau pemindahan jalur..itu harusnya Pemerintah Desa yang berikan ijin, itukan berdasarkan berita acara yang nanti di buat, sebab di saat pelaporan itu apakah Rt atau Rw yang membuat dan menandatangani berita acara tersebut?," tutur Kades seraya bertanya.

"Intinyakan penandatanganan berita acara pelimpahan proyek tersebut yang harus di penuhi oleh pihak ketiga pada Pemerintah Desa dan bila tidak ada pelimpahan berita acara namun tetap di cairkan keuangannyaoleh pihak Pemda, itu yang menjadi tanda tanya besar yang perlu di kaji dan di usut lebih dalam lagi sebab aturan itu sudah jelas dan di tetapkan dalam Peraturan Bupati dan bila itu di langgar dapat di duga ada keterlibatan para oknum di kedua belah pihak yang melakukan persekongkolan secara struktural dan terorganisir," pungkas Kades Tridaya Sakti, Suardi Wada.

Kadespun meminta kepada PJ Bupati agar segera mem 'Black List' perusahaan pemborong yang melanggar aturan yang telah tertuang di dalam Peraturan Bupati. Menurut Kades Tridaya Sakti sebelum berita acara penandatanganan itu di buat, pihak Desapun akan melakukan Crossceck hasil pekerjaan para pemborong tersebut terlebih dahulu untuk di pastikan bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan RAB dan RAK.

(Joggie) IT




POSTINGAN TER-UPDATE

Aliansi Ormas Bekasi Gelar Aksi Demo Pembelaan, Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi Segera Ditangkap!

KABUPATEN BEKASI , IT - Ketua Aliansi Ormas Bekasi dan para ketua ormas di Kabupaten Bekasi menyatakan aksi damai simpatik yang digelar Rabu...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH