Sabtu, 10 September 2022

Tim Reskrim Gabungan Polsek Dan Polres Kuburaya Cokok Bandar Judi Lofu Dan Amankan Barang Bukti Saat Tengah Bercokol Dilokasi

KUBU RAYA, IT - Polsek Kubu jajaran Polres Kubu Raya, berhasil mengamankan terduga bandar judi jenis Lofu, pada Kamis (8/9/2022), di Dusun Purwodadi, Desa Air Putih, Kecamatan Kubu, Kabpaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.(09/09/2022).

Terduga Pelaku Perjudian (NN) warga Kubu diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 314 / IX/ 2022 / SPKT-UNIT RESKRIM/POLSEK KUBU/RES KUBU RAYA / POLDA KAL-BAR Tanggal 8 September 2022. Kapolsek Kubu Iptu Heru Anggoro, menjelaskan, Personil Reskrim Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya perjudian LOFU yang dilakukan oleh (NN) bertempat di Dusun Purwodadi Desa Air Putih Kecamatan Kubu.
 
" Mendapatkan informasi tersebut saya bersama personil bergerak untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahwa benar (NN) warga Kubu yang beralamat di Dusun Purwodadi Desa Air Putih Kecamatan Kubu melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan membuka perjudian LOFU dan dilakukan penangkapan terhadap (NN), jelas Kapolsek Kubu, Jumat (9/9/2022) petang diruang kerjanya.
 
Heru menuturkan bahwa, " Dilokasi kami juga mengamankan beberapa barang bukti dengan disaksikan oleh (FA) yakni berupa 2 (dua) buah dadu LOFU bergambar di setiap sisi buah dadu, 1 (satu) lembar potongan kain lapak LOFU, 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro, Uang pecahan Rupiah serjumlah Rp. 252.000 (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan rician pecahan 50 ribu sebanyak 3 (tiga) lembar, Pecahan 20 ribu sebanyak 2 (dua) lembar, Pecahan 10 ribu sebanyak 4 (empat) lembar, Pecahan 5 ribu sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan 2 ribu sebanyak 3 (tiga) lembar dan Pecahan Seribu sebanyak 1 (satu) lembar, selanjutnya (NN) beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Kubu untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
 
Selanjutnya Kapolsek Kubu menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak melakukan perbuatan melangggar hukum, khususnya  perjudian dan tindakan yang melanggar hukum lainnya. 

(Resti) IT

Kamis, 08 September 2022

Peluncuran Buku ‘Visioning Indonesia : Arah Kebijakan Dan Peta Jalan Kesejahteraan’ Karya Muhaimin Iskandar Dapat Apresiasi Ketua MPR-RI


JAKARTA, IT - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi lahirnya buku ‘Visioning Indonesia: Arah Kebijakan dan Peta Jalan Kesejahteraan’  karya Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Dalam bukunya tersebut, Muhaimin Iskandar menekankan bahwa dalam konteks pengelolaan lembaga negara dan pendukungnya, demokrasi tidak dapat diartikan semata-mata sebagai equal opportunities, tetapi juga alokasi dan distribusi sumber-sumber ekonomi secara adil.

"Buku ini sangat penting untuk dibaca oleh berbagai kalangan. Selain berisi teori, di dalam buku ini juga memuat garis besar arah kerja yang diemban Gus Muhaimin sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra). Sehingga antara teori dan praktik seputar negara dan politik kesejahteraan, bisa dijelaskan secara detail, mendalam, dan komprehensif," ujar Bamsoet saat menghadiri peluncuran buku ‘Visioning Indonesia: Arah Kebijakan dan Peta Jalan Kesejahteraan’ karya Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Rabu (7/9/22).

Turut hadir antara lain, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, buku tersebut secara garis besar membahas beberapa gagasan penting. Diantaranya, visi politik kesejahteraan, demokrasi dan kesejahteraan, politik pembangunan pertanian, visi dasar pendidikan, demokrasi ekonomi dan gagasan ekonomi kerakyatan.

"Pandangan Pak Muhaimin sangat tepat. Bahwa negara dengan segala sumber daya yang dimiliki harus menjamin kesejahteraan seluruh anak bangsa. Itu adalah gagasan utama negara kesejahteraan. Dimana, kesejahteraan bukan hanya soal pencapaian ekonomi yang diukur melalui beberapa indikator utama, tetapi juga soal pengelolaan lembaga yang sedemikian rupa mampu mendukung terciptanya kesejahteraan," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, di dalam konstitusi, khususnya pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945 telah menekankan bahwa sistem perekonomian nasional Indonesia adalah sistem perekonomian yang khas, yang berbeda dengan dua kutub dikotomi perekonomian yang telah menjadi hegemoni global. Di satu sisi, sistem perekonomian Indonesia bukanlah sistem ekonomi sosialis, di mana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi.

"Di sisi lain, sistem perekonomian kita juga bukan sistem ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi. Sistem Ekonomi kita adalah sistem Ekonomi Pancasila, yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial. Sehingga bisa menyejahterakan semua kalangan," pungkas Bamsoet. 
 
(*) IT

Rabu, 07 September 2022

Dirjen Pas Kementerian Hukum Dan HAM Sebut Ada 23 Narapidana Tipikor Yang Bebas Dari Penjara Pada Selasa 6 September 2022

JAKARTA, IT - Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. 

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Hal ini dipertegas pernyataan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti. Rika menyatakan "Diantaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yaitu Lapas kelas I Sukamiskin dan Lapas kelas II A Tangerang, “ tegasnya.

"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkapnya.

Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," jelasnya.  

Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :

Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri 

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :

(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. Remisi; b. Asimilasi; c. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d. Cuti bersyarat;
e. Cuti menjelang bebas; f. Pembebasan bersyarat; dan g. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Berkelakuan baik; b. Aktif mengikuti program Pembinaan; dan c. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

"Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," pungkas
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti

(***) IT

Empat Orang Tersangka Diringkus Petugas, Polres Siak Berhasil Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur

KABUPATEN SIAK, IT - Kepolisian Resor (Polres) Siak mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial RP (15). Korban dipekerjakan di Kafe Jalun F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. (07/09/2022).

Polisi membekuk dan menetapkan empat orang tersangka, yakni Sn alias Kani (46), HM alias Ken (25), IM alias Ibnu (30) dan seorang wanita berinisial M alias Yana (23), warga Desa Bangun Sari Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis yang betugas merekrut korban.

Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja di dampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengungkapkan, kasus ini berawal pada Minggu (28/8/2022) lalu, saat pelaku Yana menawarkan pekerjaan di kafe kepada saksi UMI, karena diketahui M alias Yana berada di Pekanbaru.

UMI merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru, hingga kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB.

Lalu, setelah sepakat UMI menghubungi Yana dan berkata ada tiga orang temannya yang masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau tertarik ikut kerja di kafe .

"Pada Senin (29/8/2022), tersangka Yana menjemput korban dan 3 orang temannya di daerah Sabak Auh tanpa ijin dari orang tua korban dan langsung membawa ke kafe milik tersangka SN di Kuantan Singingi. Saat berada dalam mobil tersangka YN dan HM mengatakan kepada korban jika ada nanti ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya," jelas AKBP Donal, Selasa (6/9/2022).

Setibanya di Kuantan Sengingi, tepatnya di kafe tersangka, korban RP bersama ketiga temannya disuruh melayani pengunjung yang minum-minuman keras sambil berjoget dengan mengenakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka.

"Korban mengaku pernah mau dicium dan dilecehkan oleh tamu mabuk serta wajib berpakaian seksi," tutur AKBP Donal.

Terungkapnya ekspolitasi anak ini, setelah korban menyampaikan kepada tersangka Yana ingin pulang. Namun tidak dibolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.

Hingga kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang, tapi tidak mengetahui dimana lokasi persisnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak dibawah umur," katanya.

Apakah korban sempat disuruh melayani hubungan badan? Donal mengatakan, belum dan mereka hanya dipekerjakan menemani tamu minum. Saat ini keempat tersangka sudah di tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.

Untuk sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tengan Perlindungan Anak dengan an aman jukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah.

(Wandi) IT

Puluhan Aktivis Temui Ketua DPD RI, LaNyalla : "Seharusnya Yang Dihapus Adalah Korupsi Bukan Subsidi!, Sebab Itu Amanat Pancasila!'


JAKARTA, IT - Gabungan Aktivis Lintas Elemen menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Puluhan aktivis tersebut menyampaikan tiga tuntutan yang disampaikan secara langsung kepada LaNyalla. Tuntutan pertama, mereka meminta DPD RI mendukung gerakan rakyat yang menolak kenaikan BBM.

Kedua, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Polri dan ketiga, menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan investigasi harta kekayaan pejabat dan mengumumkannya kepada publik. Pada pertemuan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Habib Ali Alwi (Banten) Bustami Zainuddin (Lampung) dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin.

Sedangkan aktivis lintas elemen yang hadir di antaranya Haris Rusly Moti (Petisi 28), Wenry AP (Forum Merah Putih), M Hatta Taliwang, Jhon Mempi, Doni (Matekkon), Yosef Nggarang (Gerakan Kedaulatan Rakyat), Rahman Toha (Inside), Chaerudin Affan (Puskamuda), Urai Zulhendri, Hartsa Mashirul (UN WCI Campaign), Zulkifli S Ekomei (Presidium MPBI), Gigih Guntoro (Indonesian Club) dan Ariandy A.

Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti menyampaikan, apa yang disampaikannya merupakan kegelisahan rakyat pada umumnya. "Kami ini merupakan representasi rakyat di daerah. Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM direspon oleh gelombang penolakan rakyat di seluruh daerah. Kami meminta agar DPD RI di bawah kepemimpinan LaNyalla untuk mendukung gerakan rakyat tersebut," kata Haris, Selasa (6/9/2022).

Dikatakan Haris, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM tak dibarengi dengan standing moral untuk hidup prihatin. "Jokowi seakan memaksa rakyat untuk memikul beban pemerintah dengan mencabut subsidi BBM," kata dia.

Di sisi lain, para pejabat tak ada yang sama sekali memberikan contoh kepada masyarakat untuk hidup secara sederhana. Mestinya harus dimulai dari memberikan contoh hidup sederhana sebelum memutuskan untuk menaikkan BBM.

"Agar standing moralnya kuat, maka kami mendorong agar dilakukan audit kekayaan harta para pejabat dari pusat hingga daerah dan diumumkan kepada publik. Kami mendesak Jokowi membentuk tim audit investigasi harta dan kekayaan para pejabat. Kami meminta Ketua DPD RI menyampaikan hal ini kepada Presiden Jokowi," pinta Haris.

Haris juga meminta agar DPD RI tak menutup mata terhadap proses reformasi di tubuh Polri. Apalagi, berksitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferddy Sambo yang menggegerkan publik, Haris menilai sulit Polri melakukan reformasi secara internal.

"Jadi, kami mendorong agar DPD RI membentuk Pansus Reformasi Polri. DPD RI tak boleh menutup mata terhadap hal tersebut. Sebab, reformasi Polri adalah hasil perjuangan berdarah-darah mahasiswa pada 1998," urai Haris.

Aktivis UN WCI Campaign, Hartsa Mashirul menambahkan, aspirasi penolakan kenaikan harga BBM ini disampaikan karena memang rakyat mengalami kebuntuan dalam menyalurkan pendapatnya. "Maka, membludak-lah aksi unjuk rasa di berbagai daerah sebagai saluran aspirasi," ujar Hartsa.

Hartsa menilai pemerintah seperti memberikan subsidi kepada para koruptor lantaran tak bergerak cepat melakukan pembenahan internal dari praktik korupsi. "Tahun 2020, APBN kita yang dikorupsi itu lebih dari Rp56 triliun. Sedangkan subsidi rakyat untuk BBM hanya Rp11 triliun. Tentu ini kejahatan terhadap rakyat jika dibiarkan," tegas Hartsa.

Pada kesempatan itu, Hartsa juga menyinggung soal kejahatan trans-nasional yang berkaitan dengan perjudian, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika dan lain sebagainya yang dapat mempengaruhi kredibilitas Indonesia di mata dunia.

"Ada satu kebuntuan mengurai dan menuntaskan kejahatan keuangan dan kemanusiaan yang sifatnya transnasional," tegas Hartsa.

Aktivis Puskamuda, Chaerudin Affan berpendapat, bahwa DPD RI harus menyatakan pendapat secara terbuka mengenai sikapnya soal kebaikan harga BBM, reformasi Polri dan audit investigasi harta kekayaan pejabat. "Berkenan kiranya agar disampaikan kepada publik secara terbuka mengenai sikap DPD RI ini," kata Chaerudin.

Menanggapi hal tersebut, Senator Bustami Zainuddin siap meneruskan aspirasi yang disampaikan oleh para aktivis lintas elemen tersebut. Terkhusus soal Pansus Reformasi Polri, Bustami menilai akan dikaji terlebih dahulu soal relevansinya.

"Kami akankaji terlebih dahulu mengenai Pansus Reformasi Polri ini. Apakah harus pansus atau lainnya," kata Bustami. Sedangkan Senator Habib Ali Alwi mengakui jika negara ini keliru dalam mengambil kebijakan. "Sehingga salah atur dan salah pengelolaan. Padahal, kekayaan bangsa ini sangat cukup untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia," tegas Habib Ali Alwi.

Terkhusus kenaikan harga BBM, Habib Ali Alwi menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, masih ada skema lain yang bisa diambil pemerintah selain mengurangi subsidi yang menjadi hajat hidup orang banyak. "Saya menilai tak ada alasan untuk menaikkan harga BBM, karena dampaknya yang sangat dahsyat bagi masyarakat. Pemerintah perlu membuat skema lain selain menaikkan harga BBM," tegas Habib Ali Alwi.

Ketua DPD RI menegaskan, yang seharusnya dihapus itu adalah korupsi, bukan subsidi. Karena subsidi adalah amanat Pancasila dan tertulis di pembukaan konstitusi sebagai bagian dari cita-cita dan tujuan nasional negara ini.

“Negara ini lahir untuk melindungi tumpah darah, mencerdaskan kehidupan dan memajukan kesejahteraan rakyatnya. Hal itu dilakukan dengan memastikan rakyatnya tidak semakin menderita dan miskin," tegas LaNyalla.

Ditambahkan, jika kenaikan harga BBM akan membuat rakyat semakin menderita dan menambah jumlah kemiskinan, maka itu tidak boleh ditempuh oleh pemerintah sebagai kebijakan. Apalagi diyakini BLT belum 100 persen menjawab persoalan.

“Seolah subsidi untuk kepentingan hajat hidup orang banyak itu optional (pilihan, red). Bisa dicabut sebagai pilihan. Itu karena kita memahaminya sebagai subsidi. Padahal itu kewajiban negara. Apakah nanti BLT juga akan terus-menerus? Mungkin tidak juga. Jadi perlahan-lahan bisa dihentikan juga,” imbuhnya.

Tokoh berdarah Bugis yang besar di Surabaya ini, mengingatkan bahwa kewajiban negara adalah untuk memastikan rakyat, sebagai pemilik kedaulatan yang sah, dapat mengakses kebutuhan hidupnya dengan layak. Dan semakin hari semakin sejahtera. Bukan semakin susah. Apalagi sampai bunuh diri karena kemiskinan.

“Jangan menambah paradoksal yang sekarang semakin banyak. Justru yang wajib dilakukan pemerintah adalah menghilangkan total korupsi yang membebani APBN kita. Jangan kemudian memberi perlindungan rakyat dianggap membebani APBN. Sementara bayar bunga utang sekitar 400 triliun rupiah setahun pemerintah tidak mengeluh,” ungkapnya.

LaNyalla mengaku tetap konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat. Hal itu ditegaskannya ketika judicial review Presidential Threshold ditolak oleh pemerintah. "Saat itu saya sedang berada di Makkah. Saya berkomitmen, sekembalinya saya ke Indonesia, saya akan pimpin sendiri gerakan pengembalian kedaulatan rakyat kembali ke tangan rakyat," tegas LaNyalla.

Seluruh persoalan rakyat, ditambahkan LaNyalla, dapat dituntaskan jika kita kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk disempurnakan secara benar melalui adendum. "Maka, saya telah membuat peta jalan kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Saya harap agar hal ini dapat diresonansikan ke seluruh lapisan masyarakat agar menjadi kesadaran bersama," harap LaNyalla.
 
(*) IT

Selasa, 06 September 2022

Personel Intelijen Kodam XII/Tpr Ikuti Bimtek Produk Min Intel, Guna Wujudkan Tertib Administrasi


KUBU RAYA, IT - Guna mewujudkan tertib administrasi, personel Intelijen Kodam XII/Tanjungpura mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Produk Administrasi Intelijen (Min Intel) Tahun Anggaran 2022. Pembekalan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Puskodalopsdam XII/Tpr, Gedung A Makodam XII/Tpr, Selasa (6/9/2022).

Kegiatan diikuti aparat intelijen dari Deninteldam XII/Tpr, Tim Intelrem 121/Abw, Tim Intelrem 102/Pjg dan para aparat Intelijen dari Balakdam jajaran Kodam. Bimtek dibuka oleh Ketua Tim dari Sintelad, Pabandya 2/Min Intel Sintelad, Letkol Inf Teguh Wibowo didampingi Waasintel Kasdam XII/Tpr, Letkol Inf Irvan Christian Tarigan.

Ketua Tim Letkol Inf Teguh Wibowo membacakan sambutan Asintel Kasad, Mayjen TNI Dedi Solihin mengatakan, maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan para pejabat Minintel di staf/satuan intelijen.

"Sehingga memahami dan mampu menyelenggarakan kegiatan administrasi intelijen khususnya pembuatan produk intelijen dengan baik dan benar," katanya.

Selanjutnya Ketua Tim juga mengatakan, tujuan yang ingin dicapai dari pembekalan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan para personel intelijen di staf/satuan intelijen jajaran TNI AD agar memahami serta mampu menyelenggarakan 9 langkah
penyelenggaraan Administrasi Intelijen.

"Yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut yaitu pengumpulan dan penerimaan, pencatatan, penilaian, penggolongan, penafsiran, produksi, penyampaian, penyimpanan,
sampai dengan pemusnahan," kata Letkol Inf Teguh Wibowo.

Sedangkan Waasintel Kasdam XII/Tpr, Letkol Inf Irvan Christian Tarigan membacakan sambutan Pangdam mengatakan, bahwa tertib administrasi merupakan suatu hal yang sangat penting dan menjadi keharusan, karena dapat memberikan kemudahan dalam pelaksanaan setiap kegiatan dalam berorganisasi.

"Dengan terwujudnya tertib administrasi maka kita akan mampu meminimalisir terjadinya kelemahan dan penyimpangan dalam kinerja, maupun bidang perbendaharaan," ujar Letkol Inf Irvan Christian Tarigan. 
 
(Idam) IT

 


Minggu, 04 September 2022

Harga BBM Naik, Polres Nganjuk Turunkan Personel Guna Lakukan Pengamanan di Seluruh Pom Bensin Kabupaten Nganjuk


KABUPATEN NGANJUK, IT - Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, menginstruksikan jajarannya melakukan pengamanan di berbagai pom bensin di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu (3/9/2022). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi antrean dan menjaga suasana kondusif setelah pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM.

"Petugas kami sudah langsung turun ke tiap pom bensin di Kab. Nganjuk begitu Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi siang tadi. Kehadiran petugas kami tak lain untuk mengantisipasi terjadinya antrean yang mengular maupun potensi gangguan lain,", ucap AKBP Boy Jeckson.

"Alhamdulillah sampai dengan sore ini saya menerima informasi bahwa suasana tetap kondusif. Ketersediaan BBM bersubsidi pun terjaga berkat rangkaian upaya terpadu menekan penimbunan yang kami lakukan sebelumnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam konferensi pers Presiden Jokowi dan Menteri Terkait perihal Pengalihan Subsidi BBM ditayangkan akun Youtube Sekretariat Presiden, pengalihan subsidi BBM yang berakibat pada penyesuaian harga BBM merupakan pilihan terakhir yang harus diambil dalam kondisi sulit.

Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang mendampingi Presiden Jokowi pada konferensi pers itu, menyebut harga Pertalite mengalami kenaikan dari Rp 7.650 per liter jadi Rp 10 ribu per liter. Adapun harga solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter jadi Rp 6.800 per liter, sementara Pertamax non subsidi juga meningkat dari Rp 12.500 per liter jadi Rp 14.500 per liter.

AKBP Boy Jeckson menyebut pihaknya akan terus bekerja dengan seluruh stakeholder yang ada untuk menjamin ketersediaan BBM agar tidak terjadi penimbunan sehingga masyarakat tidak kesulitan," ujar AKBP Boy Jeckson.

"Selain itu, Polres Nganjuk juga mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk membantu masyarakat yang terdampak dengan kenaikan ini,"  tuturnya. 
 
(BS) IT



POSTINGAN TER-UPDATE

Untuk Menentukan Sikap Terhadap Perjanjian Dagang RI–AS, SMSI Tetap Akan Menunggu Hasil Dari Rapimnas Internal

Ketua Umum SMSI, Firdaus JAKARTA , INDONESIA TOP – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait sa...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL