Jumat, 02 September 2022

Ustadz Luqmanulhakim Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Munzalan Babel Desa Kace


PANGKAL PINANG, IT -"Barang siapa mengunjungi orang alim maka ia seperti mengunjungi aku, barang siapa berjabat tangan kepada orang alim, ia seperti berjabat tangan denganku, barang siapa duduk bersama orang alim maka ia seperti duduk denganku di dunia, dan barang siapa yang duduk bersamaku di dunia maka Allah mendudukkanya pada hari kiamat bersamaku.” Kutipan tersebut diambil dalam Kitab Lubabul Hadits, yang dimplementasikan  mengajak umat Islam untuk senantiasa selalu mencintai baginda Rasulullah SAW dan para ulama.(02/09/2022).

Makna kutipan dari Kitab Lubabul Hadits dimaksudkan, jika kita mengunjungi ulama Allah SWT akan memberikan kebaikan, apalagi jika suatu daerah atau kediaman kita dikunjungi para ulama tentunya  daerah itu akan mendapatkan keberkahan, tak lain lantaran do’a-do’a para ulama senantiasa diijabahkan oleh Allah SWT.

Artinya dengan mencintai ulama pasti akan mendapatkan keberkahan dan kebaikan.

Seperti diumpanakan jika menziarahi/mengunjungi dan duduk bersama para ulama, bagaikan duduk bersama Rasulullah SAW.

Dalam satu hadist Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang memuliakan seorang ulama, sungguh ia telah memuliakan aku.”

Mengapa begitu? Menurut Syaikh Nawawi Banten, “Karena ulama adalah kekasih Nabi SAW”. Lalu Baginda Rasulullah SAW melanjutkan, “Barang siapa yang memuliakan aku, sungguh ia telah memuliakan Allah.”

Kepada jejaring media KBO Babel, Oding menyampaikan tadi sore Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) kedatangan seorang ulama, yakni Ustadz Luqmanulhakim asal Pontianak dari Pulau Kalimantan, Kamis (1/09/2022) sore.

Dikatakannya, kedatangan ustadz Luqmanulhakim selain safari dakwah ke setiap provinsi, kehadirannya akan melakukan "Peletakan batu pertama pembangunan pondok Munzalan Babel desa Kace".

Diungkapkan Oding Ustadz Luqmanulhakim adalah pendiri dan sekaligus pengasuh Pondok Masjid Munzalan Mubarakan Ashabulyamin di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Ustadz Luqman juga merupakan salah satu pimpinan di dalam dewan pimpinan Masjid Kapal Munzalan yang mengelola puluhan lembaga amal sholeh dan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Ustadz Luqman dikenal sebagai inisiator lahirnya Gerakan Sedekah Akbar Indonesia dan Gerakan Infaq Beras yang telah dilaksanakan rutin di berbagai daerah.

"Sedekah akbar Indonesia awal digelar pada tahun 2012 dimulai Pontianak dengan jumlah 1000 anak yatim dan sekarang ada puluhan juta anak yatim,"ujar Oding kelahiran Kota Pangkalpinang salah satu aktifis sosial kemanusiaan Babel.

Diungkapkan Oding, jaringan Founder Infaq beras sudah tersebat di 124 kota Se-Indonesia dari Aceh dan Mauruke.

Peruntukan sedekah infaq beras disalurkan kepada para pengafal Al Quran, anak yatim piatu dan fasibilillah.

Diketahui, ustadz Luqman Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor tersebut  juga aktif sebagai dai nasional yang turut mengisi beberapa kegiatan pengajian, seminar, ataupun menjadi penceramah di stasiun televisi nasional, salah satunya program “Damai Indonesiaku". 
 
(Rikky Fermana) IT

Sumber:Kantor KBO Babel

Kajari Asal Maluku Damaikan Warga Amerika Dan Pelaku Pencurian, Mr.NJVM : Penjara Harus Dihemat Untuk Pelaku Kejahatan Lebih Serius


BALI, IT - Mr. NJVM sepakat berdamai dengan HP dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jembrana.Bertempat di Smart Room Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, Selasa (30/08/2022) telah dilakukan tahapan pelaksanaan Restorative Justice (RJ) berupa upaya dan proses perdamaian oleh JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana asal Maluku, Salomina Meyke Saliama, SH, MH yang turut di dampingi oleh Kasi Pidum dan JPU selaku fasilitator.(01/09/2022).

Dalam kegiatan ini JPU telah berhasil melaksanakan upaya dan proses perdamaian antara tersangka HP dengan korban Mr. NJVM, WNA yg berasal dari Amerika Serikat dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, SH, MH kepada wartawan mengaku semua syarat dalam mekanisme Restorative Justice atau Keadilan Restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi.

"Sesuai Perja nomor 15 Tahun 2020, semua syarat yang diamanatkan dalam Perja itu sudah terpenuhi," kata Saliama.

Menurutnya, telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku sehingga pihaknya pun menyetujui dilaksanakannya RJ ini.

"Yang menjadi titik tolak kami untuk menyetujui dilaksanakan RJ ini adalah perdamaian. Sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan ini adalah inisiatif penuh dari korban," jelasnya.

Sementara itu, korban pencurian, Mr. NJVM di hadapan pelaku dan JPU mengaku telah memaafkan pelaku.

"Saya memaafkan mu atas segala yang telah terjadi dan saya telah menerima permintaan maaf mu," kata Mr. MJVM.

Ia berharap pelaku tak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

"Saya berharap Anda belajar dari kesalahan ini dan bisa menjadi lebih baik," harapnya.
Menurutnya, pelaku bisa bisa melanjutkan hidup dengan keluarganya lagi dan tak harus dipenjara karena kejahatan kecil yang telah dilakukannya.

"Kamu bisa melanjutkan hidup dengan keluarga mu lagi. Kamu bisa melupakan masa lalu dan memilih jalan yang lebih baik," ucapnya.

Lanjutnya, untuk kasus kecil seperti ini, pendekatan RJ merupakan solusi terbaik tanpa harus melalui mekanisme lanjutan di persidangan.

"Untuk kasus tertentu seperti ini, ini merupakan solusi terbaik daripada melakukan proses persidangan dan di hukum penjara yang lama," ujarnya.

Katanya lagi, program RJ ini adalah program yang bagus dan harus dikedepankan sehingga penjara tidak dipenuhi dengan para pelaku kecil. Tetapi harus diisi dengan para pelaku Kejahatan yang lebih serius.

"Ini adalah program yang bagus. Jauh lebih baik daripada mengisi penjara dengan kejahatan kecil, menghemat ruang di penjara untuk kejahatan yang lebih serius," paparnya.
Sementara itu, terlihat pelaku HP sangat berterima kasih kepada korban yang telah memaafkan dirinya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

(Rls) IT


Kamis, 01 September 2022

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers


JAKARTA, IT - Mahkamah Konstitusi (MK) pada (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman. 

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. 
 
(***) IT

Narahubung:
1.Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers – 0811929697.
2.Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers – 0811191936.

Rabu, 31 Agustus 2022

Tak Terima Dicopot Dari Wakil Ketua Golkar, Fadel Muhammad Serang Balik Laporkan Ketua DPD-RI, La Nyalla ke Badan Kehormatan


JAKARTA, IT  - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mattalitti kembali membuat aksi bersifat"Kontroversial". Kali ini terkait dengan  upayanya untuk mencopot Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI. Namun upayanya itu mendapat perlawanan dari Fadel. Bahkan justru terjadi arus balik. La Nyalla yang kini terancam diberhentikan sebagai Ketua DPD RI dengan tudingan telah melanggar kode etik dan tatib DPD RI serta melanggar UU MD3.(30/08/2022).

La Nyalla tampaknya lupa, atau sengaja menabrak konstitusi bahwa seorang pimpinan lembaga tinggi, seperti pimpinan MPR RI, tidak bisa diberhentikan atau dicopot saat masih bertugas dengan mekanisme "Mosi Tidak Percaya". Sementara dalam UU MD3 tidak dikenal mekanisme "Mosi Tidak Percaya".

Selain itu dalam konteks ini, DPD RI  bukanlah "fraksi tersendiri" seperti fraksi parpol yang bisa mengusulkan anggotanya untuk dicopot, dengan syarat-syarat yang ketat seperti diatur dalam UU MD3.

Seperti diketahui, setelah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,  terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad kembali melaporkan AA La Nyalla Mattalitti, kepada Badan Kehormatan DPD RI.

"Kami mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), hari ini,  terhadap saudara AA Lanyalla Mattalitti (Ketua DPD RI) atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI," ujar Fadel Muhammad kepada wartawan, Kamis (25 Agustus 2022).

Menurut Fadel, tindakan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme "Mosi Tidak Percaya" oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD

"Selaku Ketua Ketua DPD Ri  La Nyalla telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD berupa tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI tanggal 18 Agustus 2022 yang mengakibatkan adanya keputusan Sidang Paripurna untuk pemberhentian/penggantian diri saya sebagai Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari unsur DPD RI periode 2019-2024 dan pemilihan calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI," tandas Fadel.

Dalam surat pengaduannya, Fadel menyebut bahwa Teradu (La Nyalla Mattaliti) sebagai Pimpinan DPD telah memanipulasi agenda sidang yang telah dibuat Panitia Musyawarah dengan membuat Surat Pimpinan DPD Nomor: PM.00/2651/DPDRI/VIII/2022, tanggal 16 Agustus 2022, perihal Perubahan Agenda Sidang Paripurna ke-2 DPD RI.

"Teradu sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pengambilan keputusan menarik dukungan terhadap saudara Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI," tambah Fadel.

Selain itu kata Fadel lagi, Teradu (La Nyalla Mattaliti) sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI.
Fadel dalam surat pengaduannya mohon kepada BK DPD RI berkenan memberikan putusan bahwa, "Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan Menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua
DPD."

Fadel juga memohon BK DPD RI memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.

"Kami juga mohon BPK DP memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan menyatakan 'Mosi Tidak Percaya' kepada Pengadu adalah Tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD," tandas Fadel.

Apakah Dewan Kehormatan DPD RI bakal mengabulkan permohonan Fadel Muhammad untuk memberi sanksi pemberhentian La Nyalla sebagai Ketua DPD RI?

Masyarakat pun kini menunggu langkah dan tindakan Dewan Kehormatan DPR RI atas laporan Fadel Muhammad tersebut.
 
Terlepas dari persoalan tersebut, La Nyalla ini memang sering dinilai sebagai "Kontroversial". Sebagai contoh, beberapa kali Kejaksaan Agung pernah menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014. Saat ditetapkan tersangka, La Nyalla menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur.Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla langsung menggunakan haknya untuk menggugat lewat praperadilan.Ternyata, hakim tunggal memenangkan La Nyalla dan menganggap penetapan tersangka tidak sah.

Namun, Kejati Jatim tak patah arang dan terus melakukan tuntutan. Pada April 2016, kejaksaan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.Sprindik baru itu ditandatangani tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan.

Beberapa hari kemudian, kejaksaan kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla. Kali ini, penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya dalam kurun 2010 hingga 2013.

Atas penetapan kembali dirinya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan lagi gugatan praperadilan. Untuk kedua kali, La Nyalla memenangi gugatan yang menggugurkan status tersangkanya. Kejati Jatim saat itu memastikan akan terus mengejar La Nyalla dan membawanya ke pengadilan.

Kepala Kejati Jatim saat itu, Maruli Hutagalung, mempersilakan kuasa hukum La Nyalla untuk kembali menggugat praperadilan status tersangka yang dikeluarkannya.Dia menegaskan akan kembali mengeluarkan sprindik baru jika pengadilan membatalkan status tersangka mantan ketua umum PSSI itu."100 kali digugat praperadilan, 100 kali saya akan keluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Begitu seterusnya," ucap Maruli.

Sprindik baru kembali dikeluarkan pada 30 Mei 2016. La Nyalla pun kembali berstatus tersangka. Kasus La Nyalla akhirnya dibawa hingga persidangan dan sempat dituntut enam tahun penjara oleh jaksa.Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016. Selama proses hukum, ia juga sempat dipenjara selama 7 bulan.

Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, banyak yang menuding bahwa hal itu bisa terjadi karena ada hubungan kekerabatan La Nyalla dengan Ketua Mahkamah Agung saat itu, yakni Hatta Ali.


Hatta Ali : Itu Sepenuhnya Kewenangan Hakim
 
Hatta Ali kepada Media mengaku mengenal baik La Nyalla Mattalitti. Hatta pun tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya.

"Memang saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta dalam wawancara dengan wartawan pada 27 Mei 2016.

Meski begitu, Hatta meminta hubungan kekerabatan itu tidak dikait-kaitkan dengan kasus hukum yang tengah membelit La Nyalla, termasuk dalam kemenangan dua kali sidang praperadilan yang diajukan pria yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu.

Hatta menegaskan, sebagai Ketua Mahkamah Agung, dia berusaha menempatkan diri sesuai dengan posisinya. "Saya sama sekali tidak punya pemikiran sedikit pun untuk mencampuri hal-hal yang bersifat hukum," tutur Hatta.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla. "Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri. Tapi silakan diamati. Yang penting tidak ada intervensi,"tamdasnya.

Hatta meminta masyarakat menyerahkan proses hukum dan praperadilan La Nyalla sesuai dengan kewenangan penegak hukum. Ia sendiri enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan untuk kali kedua.
 
 "Itu sepenuhnya kewenangan hakim," pungkas Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga,  Hatta Ali.

(Red) IT

Kedapatan Menyimpan Narkotika, SatRes Narkoba Polres Kuansing Cokok A Alias I Berikut Amankan Barang Bukti Dari Kandangnya

RIAU, IT - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang  laki – laki yang berinisial A alias I, 45 tahun, di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (29/08/2022) sekira pukul 15.30 wib. (30/08/2022).

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Debi Setyawan dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa, "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sako Kec Pangean .Kab Kuansing sering terjadi peredaran gelap dan penyalahggunaan Narkotika jenis Shabu, dari hasil penyelidikan  dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang ber inisial A Als I didalam rumahnya di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi," ungkap IPDA Debi. 

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 8 (delapan) paket Plastik Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu didalam kotak rokok luffman warna merah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk .diperiksa lebih lanjut.", jelas IPDA Debi. 

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka A als I adalah ; 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, alat hisap sabu (bong) dari botol mineral, 2 (dua) kaca pirek, dan 2 (dua) buah mancis," ungkap IPDA Debi. 

"Terhadap pelaku A als I akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127,  UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," tutup IPDA Debi dalam keterangan Pers nya.


(Nababan) IT

Selasa, 30 Agustus 2022

Seminar Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual, Kapolda Sumut Minta Lindungi Anak Dan Perempuan


MEDAN, IT - Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra membuka sekaligus memberi arahan dalam rangka Seminar Hari Jadi Polwan ke 74, pada Senin (29/08/2022). Seminar digelar di Aula Tribata Mapolda Sumut dengan tema "Peran Polwan Dalam Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual"

Turut hadir Irwasda Polda Sumut, Pejabat Utama Polda, Pakor Polwan Polda Sumut, panitia Hari Jadi Polwan, beserta Polwan Penyidik unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)

Adapun narasumber yang hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Sumut Ibu Hj. Nurlela, Tenaga Ahli LPSK Rianto Wicaksono, perwakilan dari Kajatisu Haslinda, perwakilan dari Bidang Hukum Napitupulu serta perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak

Kapolda Sumut mengapresiasi dan bangga dengan digelarnya seminar ini sebab kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tengah jadi perhatian saat ini

"Kehadiran Polwan diharapkan mampu memperlihatkan sisi kewanitaannya saat tengah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban", ujarnya

Selain itu, Kapolda Sumut meminta seluruh unit PPA jajaran mempelajari dan perdalam terkait Undang Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

"Kedepannya diharapkan Kanit PPA di seluruh Polres jajaran agar dijabat oleh Polwan sebagai bentuk penguatan kepemimpinan perempuan di Kepolisian", pungkasnya.
 
(Leodepari) IT

Senin, 29 Agustus 2022

Polsek Sungai Kakap Lakukan Penggerebekan Pada Lokasi Perjudian Sambung Ayam di Desa Kalimas


KUBU RAYA, IT - Kegiatan tersebut di lakukan dalam rangka menindak lanjuti atensi Kapolri terhadap berbagai bentuk Perjudian di NKRI, Polsek Sungai Kakap di Polres Kubu Raya melakukan aksi pengrebekan dan penertiban lokasi tempat permainan sambung ayam yang diduga sebagai temat arena perjudian, dimana lokasi tersebut berada di Jl. Parit Banjar Dusun Melati, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada (29/08/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno mengakatakan bahwa,”Kegiatan ini bertujuan untuk menindak, memproses dan memberikan efek jera, serta menyadarkan masyarakat atau para pelaku bahwa perbuatan tersebut dilarang dan diatur dalam undang - undang bahkan perbuatan tersebut dilarang agama,” tegasnya.

“Selanjutnya kami menghimbau, mengajak, kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah hukum Sungai Kakap hentikan kegiatan permainan sambung ayam sebagai arena perjudian, dan hentikan kegiatan lain yg merupakan bentuk pelanggaran, mulai hari ini dan seterusnya Kami akan terus membrantas pelaku perjudian dan pelanggaran yang ada diwilayah hukum polsek sungai kakap hingga sampai betul - betul terciptanya Harkamtibmas yang aman, tentram dan kondusif,” pungkas Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno.

Selain itu Kapolsek Sungai Kakap juga meminta kepada masyarakat bahwa apabila mengetahui adannya pemainan judi yang berada di wilayah hukum Sungai Kakap silahkan disampaikan baik melalui Babinkamtibmas atau langsung ke Polsek Sungai Kakap.
 
Aksi kegiatan berjalan lancar tanpa ada perlawanan, di karenakan lokasi tersebut telah kosong saat penggerebekan itu di lakukan. Disinya;ir ada kebocoran informasi dalam aksi tersebut sehingga para pelaku perjudian sambung ayam tersebut tidak berada di lokasi seperti biasanya, hanya para warga setempat dan warga pelapor yang turut menyaksikan saat aksi penggerebekan tersebut di lakukan para petugas.

Sementara Ketua Rt maupun Rw beserta beberapa tokoh masyarakat setempat diminta hadir ke Polsek Sungai Kakap guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait akan hal itu. Sedangkan lokasi sambung ayam di bakar oleh para petugas di lokasi.

(Jono) IT




POSTINGAN TER-UPDATE

Untuk Menentukan Sikap Terhadap Perjanjian Dagang RI–AS, SMSI Tetap Akan Menunggu Hasil Dari Rapimnas Internal

Ketua Umum SMSI, Firdaus JAKARTA , INDONESIA TOP – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait sa...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL