NAMROLE IT - Proses seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
saat ini sangat rawan disusupi oleh oknum-oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT)
siluman berdokumen SK palsu. (25/08/2022).
Padahal, jatah PPPK Kabupaten Bursel sangat kecil dan tak sebanding dengan
jumlah PTT di Kabupaten Bursel yang terancam menjadi pengangguran karena bakal
dirumahkan.
Meresponi itu, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bursel,
Sami Latbual pun meminta kepada semua PTT di semua OPD maupun di
Kecamatan-kecamatan agar turut secara selektif mengawasi setiap PTT di tempat
ia bekerja, jangan sampai ada PTT siluman yang tiba-tiba muncul atau namanya
tiba-tiba dimasukkan ke dalam SK, tetapi selama ini tidak pernah melaksanakan
tugasnya sebagai PTT.
"Mengapa seperti begini, untuk kita hindari pegawai PTT siluman. Dugaan
ini kami sampaikan karena kita belajar dari pengalaman, jangan sampai orang
yang belum pernah honor, tetapi diterbitkan SK atau diberikan SK oleh OPD-OPD
tertentu sehingga ini menutup ruang bagi PTT-PTT yang selama ini
mengabdi," kata Latbual kepada wartawan di Sekretariat DPD PSI Kabupaten
Buru Selatan, Kamis (24/08/2022) malam.
Oleh karena itu, Latbual berharap, para PTT juga selektif melihat, kalau memang
ada nama PTT siluman yang muncul di daftar, dia mengantongi SK, tapi dia tidak
pernah honor, maka nama-nama itu dapat disampaikan agar dapat diproses sesuai
hukum yang berlaku.
"Kiranya nama itu disampaikan supaya kita juga bisa tindak lanjuti secara
bersama, misalnya kita mengambil langkah hukum. Karena itu diduga kuat ada
manipulasi administrasi, misalnya dia tidak pernah honor tapi diterbitkan SK
dengan waktu mundur. Maka ada unsur pidananya disitu sehingga mesti ini kita
kejar sehingga menghindari praktek-praktek administrasi yang tidak benar,"
ucapnya.
Selain itu, PSI Kabupaten Bursel juga memberikan catatan kritis kepada Bupati
Bursel, Safitri Malik Soulissa terkait dengan proses seleksi PPPK yang
sementara berlangsung tersebut. Sebab, walaupun ada ketentuan dari Pemerintah
Pusat, tetapi harus ada kebijakan atau diskresi dari Bupati maupun OPD terkait
untuk memprioritaskan PTT yang selama ini telah mengabdi secara baik untuk
daerah ini.
"Untuk menyikapi ini dan menghindari pengangguran secara massal, maka kami
minta agar pemerintah Kabupaten Bursel bisa secara bijaksana dan selektif
mungkin untuk memprioritaskan anak-anak, putra-putri terbaik maupun
saudara-saudara yang selama ini sudah mengabdi di Kabupaten Bursel, siapa pun
dia, sepanjang dia sudah mengabdi dan benar-benar sudah melaksanakan tugasnya
sebagai pegawai honorer di Kabupaten Bursel," pintanya.
Mengapa disampaikan ini, tambah Latbual, karena formasi PPPK saat ini untuk
Bursel hanya 741, sementara honorer atau PTT di Bursel kurang lebih ada 2.000an.
"Itu artinya, ada 1.000 orang lebih yang akan dirumahkan," paparnya.
Sekalipun, tambahnya lagi, kita tahu bersama bahwa kita ada di negara kesatuan
Republik Indonesia dan ruang terbuka untuk semua orang, tetapi di samping itu
Bursel adalah daerah otonom. Oleh karena itu, seleksi PPPK ini harus
benar-benar diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang selama ini sudah
mengabdi disini.
"Sekali lagi kita hindari pengangguran besar-besaran, sebab kalau ini
terjadi pasti akan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah-tengah
masyarakat," ujarnya.
Tak hanya itu, Latbual pun turut menyoroti informasi yang banyak dibicarakan
terkait adanya pungutan-pungutan liar yang dimainkan oleh oknum-oknum tertentu
di OPD, saat para PTT mengurus administrasi mereka untuk mengikuti seleksi
PPPK.
"Akhir-akhir ini banyak informasi yang berkembang bahwa banyak OPD-OPD
yang diduga kuat terjadi pungutan liar atau memungut biaya administrasi yang
tidak prosedural, jika informasi ini benar, kiranya bisa dihentikan karena
masing-masing OPD wajib dan harus memberikan pelayanan prima kepada para
pegawainya, khususnya teman-teman PTT secara gratis tanpa memungut biaya
sepeserpun," katanya.
Jika itu tetap dilakukan, maka perbuatan itu merupakan perbuatan melanggar
hukum yang ada sanksi hukumnya.
"Jika itu masih terus dilakukan, maka itu dikatagorikan sebagai pungutan
liar atau memungut biaya dengan cara-cara yang tidak baik," tuturnya.
(Elvis) IT