Minggu, 28 Agustus 2022

'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula' Pada Nasib AW Korban PHK PT BPM Diduga Tanpa Pesangon Berikut Premi BPJS Tak Dibayarkan Perusahaan


BAYAH, IT - Malang nian, nasib Andi wijaya yang akrab disapa Andi Odog, seorang pekerja lokal terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa dapat pesangon, lebih sedih lagi, setoran Premi sebagai peserta BPJS yang dipotong dari upah tiap bulan, diduga tidak dibayarkan oleh Perusahaannya, bak pepatah mengatakan "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula". Sabtu (27/8/2022).

PT. Bayah Putra Mandiri (PT. BPM) adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja cleaning beralamat di Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. PT. BPM adalah mitra kerja  perusahaan Semen Merah Putih yang lebih di kenal PT. Cemindo Gemilang Bayah.

Saat Team Media menemui Yuyun Suryana Direktur PT Bayah Persada Mandiri (BPM), pada Senin (23/8) mengatakan.

"Benar, Andi Odog sudah diberhentikan tertanggal 29 Juni 2022 dari PT BPM. Kami sudah beberapa kali memberi arahan hingga diberikan surat peringatan (SP1 - 2) karena sering terlambat masuk kerja dan tidak masuk kerja tanpa ijin," jelas Direktur PT. BPM.

"Kami managemen PT. BPM sudah berusaha membantu tapi pemakai jasa (User) tenaga kerja atau PT Cemindo Gemilang menolak Andi Odog untuk di pekerjakan kembali dilingkungan Perusahaannya," ujar Yuyun Suryana Direktur PT PBM.

"Mengenai yang pertanyaan team media, silahkan temui Pak Komisaris Arbi dan saat ini sedang pergi ke Rangkasbitung, mungkin besok atau lusa silahkan kembali kesini," ucap Direktur Yuyun.

Pada Rabu (24/8) awak media berkunjung kembali ke Kantor PT. BPM dan diterima langsung oleh Staf dan dipersilahkan menemui Arbi Komisaris di ruang kerjanya.

Tim media bertanya kepada Komisaris PT. BPM, perihal PHK pekerjanya yang bernama Andi Odog dan mengatakan.

"Benar!, Sdr Andi telah diberhentikan dari pekerjaannya di PT. BPM. Keputusan itu kami lakukan karena permintaan USER (Pemakai jasa) yaitu PT. Cemindo Gemilang dan Kami tidak bisa menolaknya. Kami hanya mengikuti aturan PT. Cemindo Gemilang, Pak," Jawabnya.

Mengapa PT. BPM tidak mengikuti UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, dan Komisaris PT. BPM tetap mengatakan.

"Saya hanya ikut peraturan PT. Cemindo Gemilang," tegasnya.

Team media kembali bertanya, apa benar Premi BPJS Andi Odog belum dibayarkan dari Desember tahun 2021 hingga surat PHK diterima Juni 2022, dan Komisaria PT. BPM menjelaskan.

"Tentang Premi BPJS milik Andi yang Bapak (Tim awak media) lihat di Google Link BPJS adalah benar!, kami belum bayarkan Premi BPJS nya dari Desember 2021 sampai dengan Andi diberhentikan bulan Juni 2022,"ungkapnya.

Lanjutnya,"PT. BPM belum bayar Premi Andi dari Desember 2021 hingga Juni 2022, dikarenakan invoice kami (PT. BPM) belum dibayar oleh PT. Cemindo Gemilang dan jika Pak Rahmat pimpinan kami sudah punya uang sudah pasti dibayarkan," pungkas Komisaris PT. BPM, Rabu (24/8).

Hingga berita ini di muat, Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Lebak hanya membaca pesan dan tidak menjawab Whats App yang dikirim (Rabu 24/8) team media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Team Media bahwa, Pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja sebagaimana ketentuan pada Pasal 154 UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Namun di Pasal 154 A, dijelaskan juga: Pengusaha wajib memberikan hak-hak normatif Pekerja seperti Pesangon, Uang Pengahargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dll..

Selanjutnya berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya.

Sedangkan sanksi administrasi di mulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(Karto) IT

 

Sabtu, 27 Agustus 2022

Kejaksaan Negeri Banjarnegara Hentikan Perkara Pidana Terhadap 2 Tersangka Pelaku Pidana Penadahan Melalui Restorative Justice

BANJAR NEGARA, IT,- Kejaksaan Negeri Banjarnegara menghentikan perkara Tindak Pidana Umum terhadap 2 (dua) tersangka melalui penyelesaian atau penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice, pada Kamis (25/08/2022), penghentian perkara digelar di Ruang Rumah Restorative Justice Rumah Perdamaian Suta Mrica di Kantor Desa Bawang.(26/08/2022).

Penghentian perkara dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono didampingi Kasi Pidum Kejari Banjarnegara Nasruddin dan Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua serta dihadiri tersangka Suyatno alias Yatno dan tersangka Tambah yang disebelumnya dijemput dari Rutan (Rumah Tahanan) Banjarnegara.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua menjelaskan bahwa tersangka Suyatno alias Yatno dan tersangka Tambah keduanya warga Desa Pegundungan Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara, keduanya melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 Ke - 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka Tambah yaitu menawarkan sebuah sepeda motor hasil curian kepada tersangka Suyatno alias Yatno seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) tersangka Suyatno alias Yatno membeli sepeda motor hasil curian tersebut sementara dari hasil penjualan motor curian tersebut tersangka Tambah mendapat fee sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga kepada kedua tersangka diancam pidana penadahan.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua lebih lanjut menjelaskan bahwa penghentian perkara ini dilakukan setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang sebelumnya perkara tersebut diekspose oleh Jaksa, Kasi Pidum dan Kajari Banjarnegara dihadapan Jampidum.

Sebelum pengusulan penghentian perkara, Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah melakukan mediasi antara kedua tersangka dengan dan saksi korban bersama keluarga dari kedua tersangka dan keluarga saksi korban serta Kepala Desa, dan setelah adanya kesepakatan damai dimana saksi korban memaafkan perbuatan kedua tersangka.

Saat ini Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banjarnegara baru terbentuk di Kantor Desa Bawang sehingga penyelesaian atau penghentian perkara ini digelar Rumah Restorative Justice Rumah Perdamaian Suta Mrica Desa Bawang, lalu kedua tersangka yang secara simbolis Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara melepas rompi tahanan kedua tersangka pertanda bahwa kedua tersangka bebas. 

(Rudolf) IT

Jumat, 26 Agustus 2022

Mengalami Kandas Saat Berlayar, TNI AL Evakuasi 219 Penumpang KM.Glory Mary di Perairan Moronge, Pulau Salibabu


JAKARTA, IT - TNI Angkatan Laut (TNI AL) membantu evakuasi serta berhasil menyelamatkan 202 penumpang dan 17 anak buah kapal Kapal Motor (KM) Glory Mary yang kandas saat berlayar dari Manado menuju Kepulauan Talaud (Lirung, Melonguane, Beo). pada Selasa (23/08). Kecelakaan kapal tersebut terjadi pada koordinat 3°54`548 Lintang Utara dan 126° 43` 355 Bujur Timur di sekitar Perairan Moronge atau Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan Talaud. Musibah KM. Glory Mari terjadi karena cuaca buruk, hujan dan kabut sehingga visualisasi ke darat terganggu yang membuat kapal tidak bisa dikendalikan dan mengakibatkan kandas. (25/08/2022).
 
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Melonguane setelah menerima informasi adanya kecelakaan kapal, segera melakukan Search and Rescue (SAR) dengan menurunkan sea rider dan tim kesehatan menuju ke lokasi kecelakaan. Setelah tim SAR TNI AL Lanal Melonguane berhasil menjangkau posisi KM. Glory Mary, Tim SAR Lanal Melonguane dengan dibantu TNI/Polri dan masyarakat setempat melakukan evakuasi para penumpang menggunakan speed boat menuju ke daratan.  
 
Komandan Lantamal (Danlantamal) VIII Manado Laksamana Pertama TNI Nouldy J. Tangka dalam keterangan persnya menyampaikan, “Lantamal VIII Manado dan seluruh Lanal jajaran kami, selalu siap sedia memberikan bantuan SAR kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan, utamanya bila terjadi kecelakaan laut di wilayah kerja Lantamal VIII," tegas Laksma Nouldy. 
 
Danlantamal VIII mengharapkan kepada semua pengguna laut agar sebelum melakukan pelayaran selalu memperhatikan keadaan cuaca dan peralatan navigasi serta kesiapan peralatan keselamatan yang berada di kapal untuk menghindari terjadinya situasi kedaruratan atau bahkan kecelakaan laut. 
 
Bantuan yang diberikan oleh Lanal Melonguane ini merupakan bentuk aksi nyata prajurit TNI AL yang selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yaitu dimanapun TNI AL berada harus memberikan manfaat kepada rakyat dan cepat tanggap terhadap permasalahan serta kesulitan rakyat.

(Mudjarjo) IT

Rekrutmen PPPK Harus Prioritas, Ketua DPD PSI : Jangan Sampai PTT Siluman Gunakan SK Palsu Untuk Seleksi PPPK di Bursel


NAMROLE IT - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) saat ini sangat rawan disusupi oleh oknum-oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) siluman berdokumen SK palsu. (25/08/2022).

Padahal, jatah PPPK Kabupaten Bursel sangat kecil dan tak sebanding dengan jumlah PTT di Kabupaten Bursel yang terancam menjadi pengangguran karena bakal dirumahkan.

Meresponi itu, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bursel, Sami Latbual pun meminta kepada semua PTT di semua OPD maupun di Kecamatan-kecamatan agar turut secara selektif mengawasi setiap PTT di tempat ia bekerja, jangan sampai ada PTT siluman yang tiba-tiba muncul atau namanya tiba-tiba dimasukkan ke dalam SK, tetapi selama ini tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai PTT.

"Mengapa seperti begini, untuk kita hindari pegawai PTT siluman. Dugaan ini kami sampaikan karena kita belajar dari pengalaman, jangan sampai orang yang belum pernah honor, tetapi diterbitkan SK atau diberikan SK oleh OPD-OPD tertentu sehingga ini menutup ruang bagi PTT-PTT yang selama ini mengabdi," kata Latbual kepada wartawan di Sekretariat DPD PSI Kabupaten Buru Selatan, Kamis (24/08/2022) malam.

Oleh karena itu, Latbual berharap, para PTT juga selektif melihat, kalau memang ada nama PTT siluman yang muncul di daftar, dia mengantongi SK, tapi dia tidak pernah honor, maka nama-nama itu dapat disampaikan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kiranya nama itu disampaikan supaya kita juga bisa tindak lanjuti secara bersama, misalnya kita mengambil langkah hukum. Karena itu diduga kuat ada manipulasi administrasi, misalnya dia tidak pernah honor tapi diterbitkan SK dengan waktu mundur. Maka ada unsur pidananya disitu sehingga mesti ini kita kejar sehingga menghindari praktek-praktek administrasi yang tidak benar," ucapnya.

Selain itu, PSI Kabupaten Bursel juga memberikan catatan kritis kepada Bupati Bursel, Safitri Malik Soulissa terkait dengan proses seleksi PPPK yang sementara berlangsung tersebut. Sebab, walaupun ada ketentuan dari Pemerintah Pusat, tetapi harus ada kebijakan atau diskresi dari Bupati maupun OPD terkait untuk memprioritaskan PTT yang selama ini telah mengabdi secara baik untuk daerah ini.

"Untuk menyikapi ini dan menghindari pengangguran secara massal, maka kami minta agar pemerintah Kabupaten Bursel bisa secara bijaksana dan selektif mungkin untuk memprioritaskan anak-anak, putra-putri terbaik maupun saudara-saudara yang selama ini sudah mengabdi di Kabupaten Bursel, siapa pun dia, sepanjang dia sudah mengabdi dan benar-benar sudah melaksanakan tugasnya sebagai pegawai honorer di Kabupaten Bursel," pintanya.

Mengapa disampaikan ini, tambah Latbual, karena formasi PPPK saat ini untuk Bursel hanya 741, sementara honorer atau PTT di Bursel kurang lebih ada 2.000an.

"Itu artinya, ada 1.000 orang lebih yang akan dirumahkan," paparnya.

Sekalipun, tambahnya lagi, kita tahu bersama bahwa kita ada di negara kesatuan Republik Indonesia dan ruang terbuka untuk semua orang, tetapi di samping itu Bursel adalah daerah otonom. Oleh karena itu, seleksi PPPK ini harus benar-benar diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang selama ini sudah mengabdi disini.

"Sekali lagi kita hindari pengangguran besar-besaran, sebab kalau ini terjadi pasti akan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Tak hanya itu, Latbual pun turut menyoroti informasi yang banyak dibicarakan terkait adanya pungutan-pungutan liar yang dimainkan oleh oknum-oknum tertentu di OPD, saat para PTT mengurus administrasi mereka untuk mengikuti seleksi PPPK.

"Akhir-akhir ini banyak informasi yang berkembang bahwa banyak OPD-OPD yang diduga kuat terjadi pungutan liar atau memungut biaya administrasi yang tidak prosedural, jika informasi ini benar, kiranya bisa dihentikan karena masing-masing OPD wajib dan harus memberikan pelayanan prima kepada para pegawainya, khususnya teman-teman PTT secara gratis tanpa memungut biaya sepeserpun," katanya.

Jika itu tetap dilakukan, maka perbuatan itu merupakan perbuatan melanggar hukum yang ada sanksi hukumnya.

"Jika itu masih terus dilakukan, maka itu dikatagorikan sebagai pungutan liar atau memungut biaya dengan cara-cara yang tidak baik," tuturnya. 

(Elvis) IT


 

Rabu, 24 Agustus 2022

Limit Pembiayaan Melebihi Batas Pertanggungan, Pasien RSUP Soekarno Babel Dipulangkan Paksa


BANGKA, IT - "Orang miskin tidak boleh sakit" itu ungkapan sindiran terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu atau miskin terhadap Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah. (24/08/2022).

Hal tersebut yang dialami Jasmahir (60)  warga Pangkalpinang peserta BPJS seorang pasien penderita penyakit tumor ganas dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Soekarno Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kawasan jalan Lintas Timur Kabupaten Bangka.

Namun mirisnya pasien yang masih sekarat itu dan  butuh penanganan khusus dari perawat atau tim medis RSUP Soekarno Babel dipaksakan pulang untuk menjalani rawat jalan/rumah oleh Zul (50) seorang  dokter spesialis onkologi selaku penanggungjawab pasien. pada Rabu, (23/08/2022).

Kepada jejaringan media KBO Babel, Ismail (40) keluarga pasien anak kandung dari Jasmahir mengungkapkan bahwa pihak RSUP Soekarno Babel atas perintah dr Zul agar orang tuanya segera keluar dari ruang perawatan, dengan alasan orang tuanya dinyatakan layak untuk dirawat rumah saja, meskipun Jasmahir masih butuh asupan infus, bantuan peralatan pernafasan untuk asupan oksigen yang baik, dan selain perawatan khusus untuk membuang darah kotor atau nanah yang menyumbat di tenggorokan tentunya butuh tenaga medis terlatih dan peralatan khusus untuk menyedot darah bercampur nanah yang bersarang di sekitar tenggorokannya.

"Sudah dari kemarin pak, orang tua kami dipaksa pulang oleh dokter Zul cukup dirawat dirumah saja, dan sempat dibuka infus dan peralatan bantu pernafasan keadaan  orang tua kami langsung, padahal kami sudah memohon kepada pihak Rumah Sakit agar ada kebijakan dan rasa kemanusiaan untuk menunda pemulangan orang tua kami," ungkap Ismail saat ditemui Awak Media di RSUP Soekarno Babel, Rabu (23/08/2022) sore.

Lanjutnya, "Apalagi kami tidak diajarkan cara merawat atau membuang darah kotor dan nanah yang berkumpul di tenggorokan orang tua kami, justru yang kami kuatirkan keadaan kesehatan orang tua kami semakin memburuk,jika dirawat dirumah," kata anak kandung Jasmahir dengan raut wajah sedih.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Awak Media, sempat terdengar  ruangan yang dihuni oleh pasien Jasmahir sudah ada pesanan dari keluarga pasien baru yang sudah menunggu untuk menempati ruangan tersebut.

Sementara itu, Hendri Wakil Direktur bidang pelayanan RSUP Soekarno Babsl saat ditemui Awak Media diruangan kerjanya mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui jika ada informasi pasein RSUP Soekarno Babel diminta pulangkan oleh seorang dokter penanggungjawab pasien.

Meskipun Hendri sempat menjelaskan bahwa pasien BPJS ada batas limit biaya untuk dirawat terus menerus oleh pihak Rumah Sakit, kendati sempat diungkapkan pihak RSUP Soekarno Babel selama ini lebih banyak  mengutamakan  sosial kemasyarakatan atau tidak semata-mata mengejar profit orientit/keuntungan apalagi terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu atau miskin.

"Nanti kami tanyakan kepada dokter penanggungjawabnya seperti persoalan ini dan keadaan pasien seperti apa, kalau demikian nyatanya kami akan bantu dan cari solusinya," janji Wadir RSUP Soekarno Babel.

Diketahui, Jasmahir seorang pasien penderita penyakit tumor ganas peserta BPJS pemegang Kartu Indonesia Sehat (Kis) sempat dirawat beberapa hari di RSUP Soekarno Babel telah diambil simpel dagingnya yang tumbuh disekitar hidungnya untuk dilakukan pemeriksaan di labortorium untuk mengetahui penyakit yang derita dan tindak medis lanjutan terhadap diri Jasmahir.

Tak lama setelah jurnalis jejaring pers Babel meninggalkan Rumah Sakit milik pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkabarkan pesien RSUP Soekarno Babel itu infus sebagai asupan energi, peralatan bantu pernafasan dan lainnya sudah dilepaskan dan sore itu juga dipaksakan meninggalkan ruangan perawatan.

Tampaknya pihak RSUP Soekarno Babel tidak mengabulkan permohonan Ismail keluarga dari pasien agar pihak rumah sakit menunda pemulangan orang tuanya sembari menunggu hasil labortarium.

Ternyata benar sindiran kepada masyarkat tidak mampu atau rakyat miskin itu benar adanya, buktinya hari ini bahwa  pelayanan kesehatan hanya untuk masyarakat yang diistimewakan atau untuk warga yang mampu atau berduit saja,bahkan  sedihnya bagi rakyat miskin meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS atau pemegang KIS yang ditanggung atau disubsidi Pemerintah tidak sepenuhnya dapat menjamin pertanggungan perawatan seorang pasein meski dirinya dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi setempat.

Kendati saat ini terinformasikan pasien RSUP Soekarno Babel masih berada di Rumah Sakit menunggu kendaraan pejemputan dan siap-siap meninggalkan ruangan perawatan. 
 
(Rikky Fermana) IT

 



POSTINGAN TER-UPDATE

Untuk Menentukan Sikap Terhadap Perjanjian Dagang RI–AS, SMSI Tetap Akan Menunggu Hasil Dari Rapimnas Internal

Ketua Umum SMSI, Firdaus JAKARTA , INDONESIA TOP – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait sa...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL