Kamis, 04 Agustus 2022

Polda Kalbar Gelar Assesment Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri Tahun 2022

PONTIANAK, IT - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, membuka secara langsung kegiatan Sertifikasi Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu jajaran Polda Kalbar Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ballroom Hotel Aston Pontianak, Rabu (3/8/2022).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 110 personel penyidik dan penyidik pembantu jajaran Polda Kalbar.

Dalam amanatnya Kapolda Kalbar mengatakan Sertifikasi merupakan hal penting seperti memiliki kualitas sesuai sertifikat, hampir disetiap pekerjaan memiliki sertifkat untuk menjamin mutu dan kualitas pelayanan.

"Diharapkan kepada penyidik dan penyidik pembantu wajib menerapkan asas nesesitas," ucapnya.

Menurutnya, Penyidik dan penyidik pembantu Polda Kalbar agar terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guna mewujudkan Polri yang Presisi.

Asesmen uji kompetensi penyidik dan penyidik pembantu Polri ini merupakan implementasi kebijakan Presiden RI tentang penguatan sumber daya manusia yang dilaksanakan dengan tujuan yaitu.

"Membantu institusi Polri untuk meyakinkan masyarakat dan stakeholder, bahwa pelaksanaan tugas penyidikan dilaksanakan oleh penyidik dan penyidik pembantu yang profesional," ujar Kapolda Kalbar.

Membantu institusi Polri dalam rekruitmen dan mengembangkan SDM berbasis kompetensi serta meningkatkan efisiensi.

Ia berharap institusi Polri menghasilkan penyidik dan penyidik pembantu yang kompeten.

Serta, membantu institusi Polri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi penyidik dan penyidik pembantu berbasis kompetensi dan memastikan dan meningkatkan kinerja penyidik dan penyidik pembantu.

(Juni) IT


Selasa, 02 Agustus 2022

Ditengarai Lakukan Tindak Pidana Korupsi Program PTSL, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tangkap Kepala Desa Lambangsari



KABUPATEN BEKASI, IT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan Penahanan terhadap tersangka PH selaku Kepala Desa Lambangsari dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari  Kecamatan Tambun  Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.pada Selasa (02/08/2022), pukul 17.30 WIB.

Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan bahwa Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL, "Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,"  ujar Siwi Utomo.

"Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT, selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN,"sambungnya.

Siwi Utomo pun menuturkan bahwa,"Selanjutnya untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT yang pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu) untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon," tuturnya.

Lebih lanjut Ia mengugkapkan bahwa,"Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1165 sertifikat untuk tiga Dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah), bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," ungkapnya.

 Kepala Seksi Intelijen menegaskan bahwa,"Dan untuk kepentingan penyidikan, terhadap Tersangka PH saat ini telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari hingga 21 Agustus 2022," pungkas Siwi Utomo.

(Yadi) IT

Jumat, 29 Juli 2022

Camat Tambun Selatan Pimpin Langsung Program Jum'at Bersih Pemerintah Kabupaten Bekasi Secara Rutin


KABUPATEN BEKASI, IT -  Kecamatan Tambun Selatan secara rutin menjalankan kegiatan Jum'at bersih (Jumsih) yang menjadi salah satu Program Prioritas Utama Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dimana kali ini dilaksanakan di Perumahan Graha Melasti, Desa Sumber Jaya, pada Jum'at (29/07/2022) pagi. 
 
Kegiatan yang dimulai pada pukul 07:00 WIB tersebut dilakukan guna mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut K3 (Kebersihan dan Keselamatan Kerja),tentang kebersihan (Sampah-red) dan penanggulangan banjir di wilayah Kecamatan Tambun Selatan khususnya serta Kabupaten Bekasi pada umumnya.

Kegiatan yang bersifat gotong-royong tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tambun Selatan, Junaefi di dampingi Sekcam dan segenap Muspika Kecamatan Tambun Selatan. Serta di hadiri Muspida Kabupaten Bekasi (Dalam hal ini Dinas Bapenda dan Balitbang), Kades Sumber Jaya beserta jajarannya serta Ketua Rt maupun Rw beserta warga Perumahan Graha Melasti. 

Dalam keterangannya, Camat Tambun Selatan, Junaefi melalui Sekertaris Camat (Sekcam),Erwin Herwindo mengatakan bahwa. 

"Kegiatan Jum'at bersih atau Jumsih  K3 ini,  targetnya Tambun Selatan ini kan banyak warganya  secara otomatis produksi sampahnya pun banyak, dengan ini pak Camat tidak henti-hentinya untuk mengingatkan warganya untuk jangan membuang sampah sembarangan, terutama di kali atau jalanan karena dapat mengakibatkan banjir,  jadi buanglah sampah pada tempatnya sesuai dengan aturan yang di atur oleh Rw dan Lurahnya masing-masing, " terangnya.

Mengenai telah berapa lama dan sejauh mana aktifitas Jumsih yang telah di jalankan oleh Kecamatan Tambun Selatan secara rutin guna  menindak lanjuti Program Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sekcam mengungkapkan bahwa. 

"Selama saya disini bertugas pak Camat selalu mengadakan Jum'at bersih pada hari Jum'at dan ini program Kabupaten yang harus di laksanakan oleh  Kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi dan pak Camat selalu mengingatkan dan mengadakan acara Jumsih di lingkungan Kecamatan atau di luar Kecamatan atau di Desa-desa di sekitar lingkungan Kecamatan Tambun Selatan, " ungkapnya. 

"Dan bukan di Kantor-kantor saja tapi di seluruh wilayah Kecamatan termasuk di Perumahan-perumahan, itu bergantian Jum'at ini di Desa ini lalu Jum'at berikutnya di Desa lainnya, jadi bergilir..roling" sambung Erwindo.    

Ditegaskan Sekcam bahwa, ' Intinya untuk mencegah bencana, karena sebagian banjir itu datangnya dari kali, nah kalau buang sampah sembarangan kan Kali itu jadi mampet dan menyebabkan banjir,  lalu Pak Camat mengingatkan agar jangan membuang sampah sembarangan terutama di Kali-kali maupun Sungai-singai  yang ada di Kecamatan Tambun Selatan, " pungkas Erwin Herwindo. 

Senada dengan Camat Tambun Selatan, berkaitan dengan hal tersebut Sekcam pun turut serta menghimbau pada warga Kecamatan Tambun Selatan agar menjaga lingkungan  masing-masing dikarenakan didalam menikmati lingkungan kita sendiri adalah kita sendiri juga di harapkan agar semuanya dapat terhindar dari bencana banjir dan lain sebagainya.          

(JLambretta) IT

Panggil Relawan ke-Istana Bogor, Kornas : 'Untuk Antisipasi Ancaman Resesi Global Maksimalkan CSR BUMN'


BOGOR, IT – Tak banyak yang dibahas Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 29 Juli 2022 bersama para loyalisnya. Salahsatunya pembahasan mengenai resesi global yang tengah melanda puluhan negara saat ini. 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Kornas-Jokowi, Abdul Havid Permana menyampaikan saran dan pendapatnya kepada Presiden Joko Widodo bahwa yang terpenting saat ini untuk mengantisipasi dampak resesi global pemerintah hendaknya bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat agar bergotongroyong dalam mengatisipasi dampak resesi global tersebut. 
 
Salahsatunya kata Havid, agar Corporate Social Responsibility BUMN dimaksimalkan lagi, yang lebih 'tepat sasaran dan terukur'. Hal ini imbuhnya, bagian dari salah satu solusi untuk antispasi dampak resesi global. 
  
“Salah satu antisipasi dampak resesi global perlu kita maksimalkan lagi CSR BUMN yang lebih 'tepat sasaran dan terukur'. Saya kira inilah salah satu solusi untuk mengatasi dampak atau ancaman resesi global dengan memperkuat ekonomi kerakyatan. Yaitu dengan memaksimalkan CSR BUMN tersebut untuk dan atau mengembangkan UMKM,” tegas Havid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/07/22). 

Demikian Havid menambahkan agar Menteri BUMN, Erick Thohir memaksimalkan keterlibatan peran relawan. “Menteri BUMN harus memaksimalkan lagi peran dan pelibatan relawan dalam menjalankan program CSR BUMN agar lebih 'tepat sasaran dan terukur',” tutur Havid. 

Lebih lanjut Havid mengatakan bahwa, apabila CSR sudah 'tepat sasaran dan terukur' hal itu dapat mengurangi angka terpaparnya radikalisme di masyarakat bawah. “Karena salah satu penyebab terpaparnya radikalisme karena persoalan ekonomi,” tutupnya. 

Untuk diketahui, Relawan Jokowi yang hadir memenuhi undangan Presiden Jokowi di Istana Bogor, yakni, Kornas-Jokowi, Seknas-Jokowi, Projo, Pospera, RPJB dan lainnya.

(Akhrom) IT

Kamis, 28 Juli 2022

Ciderai Nama Pemuda, Putri Khairunnisa : 'Kami DPP KNPI Telah Melaporkan HP Yang Mengaku Ketum KNPI ke-Bareskrim'


JAKARTA, IT - Babak baru perseteruan Haris Pertama dengan Airlangga Hartarto terus bergulir, setelah pidato ada rencana serangan umum atau serangan balik. Putri Khairunnisa Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi melaporkan Haris Pertama pada Rabu (27/07/2022). yang mengaku sebagai Ketum KNPI ke Bareskrim Mabes Polri. (28/07/2022).

"Kami DPP KNPI telah melaporkan oknum berinisial HP yang mengaku Ketum KNPI ke Reskrim Cyber Bareskrim Mabes Polri. Sebab HP telah mengatasnamakan Pemuda Indonesia menyatakan akan melakukan serangan umum atau serangan balik kepada Airlangga Hartarto (AH) Menteri Perekonomian RI," kata Putri Khairunnisa saat konferensi pers di Gedung Pemuda Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/07/2022).

Menurut Nisa sapaan akrabnya, laporan ke polisi diterima Reskrim Cyber Mabes Polri dengan Nomor : STTL 266/VII/2022/BARESKRIM pada Kamis (28/07/2022) jam 20.20  WIB. HP dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian / Hate Speech (Melalui Media Elektronik) dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 18 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, (25/07/2022).

"Saya sudah berkonsultasi Tim Hukum DPP KNPI dengan penyidik Bareskrim, bahwa HP bisa djerat Pasal 28 ayat 2 berkaitan ujaran kebencian. Saudara HP diduga telah merusak nama baik KNPI dan Pemuda se Indonesia," terang Nisa perempuan Ketua Umum DPP KNPI pertama di Indonesia.

Gadis berparas cantik yang lahir 14 Februari 1993 ini menilai, HP sebagai Mantan Ketum DPP KNPI harusnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat. Untuk itu kata Nisa, ia berharap agar dugaan ujaran kebencian ini harus di proses secara hukum.
 
"Masak sosok sekelas HP melakukan dugaan ujaran kebencian kepada Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga. Sangat tidak pantas sekali dan terlalu sempit cara berpikirnya," kritik Nisa.

Terakhir kata dia, melalui Tim Advokasi DPP KNPI terus mengawal laporan di Reskrim Cyber Mabes Polri. Dimana akan disiapkan 100 pengacara atau advokat.

"Kami mendesak Reskrim Cyber Mabes Polri, segera memeriksa HP dan segera menetapkan tersangka. Jangan sampai sebaran ujaran kebencian ini terus berlarut dan menjadi preseden buruk bagi Pemuda Indonesia," pungkas Nisa.

Berikut ini penyataan HP Mantan Ketua Umum DPP KNPI kepada Airlangga Hartarto. Di dalam durasi video yang beredar, terduga atau terlapor HP dengan lantang akan melakukan serangan balik kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Saya ingatkan kepada pemecah belah KNPI calon presiden odong-odong untuk siap-siap menerima serangan balik. Serangan balik atau serangan umum Bang? Serangan umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk Menko Perekonomian Indonesia. Salam Pemuda Indonesia bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," kata Haris dalam video yang beredar berdurasi 25 detik. 

(Syafrudin B) IT

Jaksa Agung Burhanuddin Tegaskan, Pentingnya Penegakan Hukum Dibidang Pertambangan Dengan Memperhatikan Green Mining


PANGKALPINANG, IT - Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan keindahan alam Bangka Belitung beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dijaga bersama. Jaksa Agung mengutip hal yang ditulis oleh Rafless untuk menggambarkan potensi timah di Pulau Bangka dan Belitung, "Inilah tempat timah terkaya yang tidak ada bandingannya di dunia, seluruh pulau akan menjadi tambang timah besar."(27/07/2022).

“Tetapi maraknya penambangan ilegal maupun penambangan yang tidak sesuai aturan telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, maka bukan tidak mungkin anak cucu kita akan menanggung akibat atas apa yang kita lakukan hari ini terhadap lingkungan,” ujar Jaksa Agung. 

Selanjutnya Jaksa Agung juga menyampaikan Bangka Belitung juga kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun. Akibatnya, fungsi ekologis lingkungan terus terganggu dan terancam keberlanjutannya. Dampak lain seperti bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar.

“Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan, maka dari sisi penegakan hukum agar segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujar Jaksa Agung. 

Jaksa Agung meminta untuk cermati setiap regulasi untuk lebih memberikan efek jera kepada pelaku, serta memulihkan kelestarian lingkungan. 

"Dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana,"tegasnya.

Jaksa Agung juga menegaskan  hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sediakala.

"Saya meminta kepada Asintel (Asisten Intelijen) dan para Kasi Intel (Intelijen) untuk mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang. Begitu juga terhadap jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut, serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung,"uajarnya.

Jaksa Agung juga berpesan kepada para Jaksa yang ditempatkan disini untuk menjaga kekayaan Negara berupa sumber daya alam.

"Saya meminta untuk menelusuri apabila adanya penyimpangan, dan apabila dapat dijadikan tindak pidana khusus/penanganan korupsi, maka segera dilakukan penegakan hukum,"pintanya.

“Dari sisi edukasi, saya minta kepada jajaran Intelijen agar lebih giat mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian alam, serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan ilegal,” tambah Jaksa Agung.
 
Selanjutnya, Jaksa Agung meminta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk membangun komunikasi dengan pemerintah setempat untuk menginformasikan bahwa sesungguhnya instansi pemerintah atau pemerintah setempat berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, atau tindakan tertentu terhadap usaha, atau kegiatan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

“Saya yakin, soliditas dan kolaborasi antar bidang akan memberikan efek jera yang maksimal, serta menjaga kelestarian alam, karena penegakan hukum yang tepat merupakan upaya meminimalisir celah kerugian negara, dan memutus rantai kerusakan lingkungan hidup,” kata Jaksa Agung. 

Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu,(27/7) yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beserta jajaran, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. 

(Rikky Fermana) IT

(Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum ; Dr. Ketut Sumedana)

Rabu, 27 Juli 2022

Penuhi Hal Layanan Kesehatan WBP, Karutan Pekanbaru Ikuti Acara PKPLKP Ditjenpas Bekerjasama Dengan UNODC


PEKAN BARU, IT - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melaksanakan penguatan kapasitas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan.(27/07/2022).

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa—Jumat (26-29 Juli) di Bali ini diikuti oleh 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan yang tersebar di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), termasuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru yang diikuti langsung oleh Karutan, M. Lukman. Tujuan kegiatan ini untuk memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar.

Sebelumnya, 40 UPT Pemasyarakatan percontohan ini telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaui Surat Keputusan Nomor PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021. Adapun 40 UPT Pemasyarakatan dimaksud terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang direkomendasikan oleh Kanwil Kemenkumham setempat.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso mengungkapkan, UPT Pemasyarakatan percontohan ini diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan lainnya dengan mengusung semangat corporate university. Untuk itu dilaksanakan penguatan bagi UPT percontohan agar dapat melaksanakan optimalisasi layanan kesehatan.

“Tolong dimanfaatkan kesempatan ini dengan bersungguh-sungguh untuk memahami penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Layanan kesehatan sesuai standar yang nantinya Bapak/Ibu terapkan juga akan diimplementasikan di UPT Pemasyarakatan lainnya,” pesan Muji.

Muji menambahkan, ada sembilan prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Prioritas tersebut adalah legalitas layanan kesehatan; penyakit menular TBC, HIV-AIDS, hepatitis, skabies, dan COVID-19; unit layanan disabilitas; perempuan dan anak bawaan; gangguan mental; gizi dan makanan; sanitasi dan kesehatan lingkungan; jaminan kesehatan nasional; dan anggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan.

Layanan kesehatan ini juga berlaku bagi WBP dengan gangguan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza). Pemasyarakatan berupaya memberikan perawatan agar mereka lepas dari ketergantungan Napza.

Layanan kesehatan ini menjadi fokus pemerintah karena kesehatan adalah hak asasi manusia paling mendasar. Hak atas kesehatan dan hak untuk mengakses layanan kesehatan yang memadai adalah hak semua orang termasuk mereka yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana, apa pun tuduhannya.

Sementara itu, Programme Coordinator DDR & HIV, UNODC Indonesia, Ade Aulia mengatakan, penyelenggaraan layanan kesehatan di UPT percontohan ini akan dilaporkan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Warkesrehab. Saat ini, revitalisasi fitur ini telah memasuki tahap akhir. Dalam waktu singkat diharapkan dapat digunakan secara nasional.

SDP Fitur Watkesrehab akan menjadi sistem informasi satu pintu bagi seluruh proses pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan. Outputnya dapat dilihat secara langsung baik oleh Ditjenpas, Kanwil, maupun UPT Pemasyarakatan secara online dan real time.

Fitur ini juga mengintegrasikan pemantauan penyakit baik menular maupun tidak agar dapat ditindaklanjuti secara cepat sebelum berkembang menjadi krisis kesehatan. 

(**) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Untuk Menentukan Sikap Terhadap Perjanjian Dagang RI–AS, SMSI Tetap Akan Menunggu Hasil Dari Rapimnas Internal

Ketua Umum SMSI, Firdaus JAKARTA , INDONESIA TOP – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait sa...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL