Selasa, 17 Mei 2022

Kritik Pedas Pada System Koresponden Pemkot Bekasi, Ketum RPN : 'Tri Adhianto Jadikan Pemkot Bekasi 'Odong-odong!''



BEKASI, IT - Pemerintah Kota Bekasi kembali mendapat sorotan tajam dan kritikan pedas dari elemen masyarakat terkait kinerja para ASN di bawah kepemimpinan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto tidak menunjukan kemajuan Digitalisasi di Era Globalisasi saat ini. Pasalnya dengan APD dan APBN yang di terima dari masyarakat serta dengan menyandang gelar sebagai Bekasi Kota namun di dalam implementasi kinerja termasuk kegiatan korespunden masih di lakukan secara manual (Odong-odong), sehingga menimbulkan berbagai tanggapan bernada miring dari para Aktivis, Penggiat Sosial Kontrol serta Pemerhati Aktifitas Amtenaar, (17/05/2022).

Salah satunya di ungkapkan secara gamblang oleh Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferri Manurung dalam Konferensi Pers di Bekasi, Senin (16/05/2022) sore, mengatakan bahwa,"Institusi Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah di jadikan oleh Plt Walikota Bekasi TRI ADHIANTO menjadi Instusi Odong-odong, hal ini bisa kita lihat dari surat permohonan atau usulan Walikota Bekasi ke Dirjen  Otda Kemendagri yang nomor surat dan tanggalnya di tulis tangan tinta biru. Diera Komputertisasi saat ini...jelas surat seperti ini bukan surat resmi, sepertinya surat cinta bapak Tri Andhianto kepada bapak Ahmal Malik. Diduga surat ini sudah dikonsep  terlebih dahulu oleh Kroni-kroninya Plt Walikota Bekasi Bapak Tri Adhianto,"ungkapnya.

"Yang pasti," tegas Ferri, "Surat ini bukan dihasilkan oleh produk BPKSDM sesuai pengakuan kepala BKPSDM bapak Karto, yang mengaku adanya surat izin mutasi. Kita juga menduga ada unsur Tindak  Pidana... apabila surat tersebut tidak dibuat oleh Lembaga atau Instani yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut."

"Dengan ini,"lanjut Jan."Kami meminta kepada bapak Kapolda Metro jaya Bapak.Irjen.Pol.Dr.Drs. H.Mohammad Fadil imran,Msi dan Bapak Kepala kejaksaan Tinggi,Bapak Asep N Mulyana untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuaan surat tersebut yang terindikasi melanggar pasal 263 ((1) KUHP Pidana," tandas Ketum RPN.

"Kita juga heran," lanjutnya," Bagaimana bisa surat usulan Plt yang Odong-odong dapat sampai ke seorang Dirjen tanpa melihat kejanggalan penulisan tanggal dan nomornya. Apakah juga Dirjennya Odong odong atau proses surat yang tidak melalui tahapan ketentuan surat menyurat di Dirjen Kemendagri ?," tanya Jan Ferri, seraya tertawa kecil dan gelengkan kepala.

Lanjutnya, "Disaat pak jokowi menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa dengan tidak ada KKN serta memihak kepada rakyat,...Lha kok Plt Walikota Bekasi menciptakan KKN ?. Hal ini terlihat jelas para Calon-calon yàng mau di angkat adalah Kroni-kroni bapak Plt Walikota Bekasi Tri Andhianto..... dan itu bukan rahasia umum lagi di jajaran Pemkot Bekasi," ungkap Ferri menegaskan.

Ketum RPN menekankan bahwa," Ptl Walikota Bekasi bapak Tri Adhianto harus sadar diri dong...jangan lupa diri dan jangan terlalu bernafsu menyebut dirinya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,...hei Tri dengarkan...anda masih Plt artinya belum memiliki kuasa penuh untuk mengatur kepegawain  (kewenangannya masih terbatas)...kalau Pejabat Pembina Kepegawaian sudah miliki kuasa penuh atas Kepegawain (Walikota, Bupati, Gubernur) Definitif...ingat itu Tri," tukis Jan Ferri Manurung.

"Kami miris melihat posisi Plt Walikota Bekasi,Tri Adhianto," ungkapnya,"Untuk mengenali diri serta Jabatan sendiri saja masih gagal paham....bagaimana mau mengenali pekerjaannya dan persoalan persoalan segudang lainnya yang ada di Kepemerintahan Kota Bekasi, dan yang lebih mengerikan lagi kalau dia sudah salah pakai seragam dan sudah tidak mengetahui lagi dimana rumahnya dan sudah mulai nimpukin mobil atau orang lewat...nah itu repot,"tukis Ketum RPN seraya tertawa dan di sambut tawa tamu yang hadir dalam Konferensi Pers tersebut.

Kembali Ketua Umum RPN menegaskan bahwa,"Terkait akan persoalan ini ...Kami dari RPN meminta dan mendesak kepada yang berkompeten atau para pihak yang memiliki kewenangan akan hal ini agar segera melakukan mutasi dan rotasi yang sesuai dengan surat Dinjen ODTA no.821/3051/ point 4.. dikarenakan banyak kejanggalan pada draft mutasi eselon III  dan IV, dan demi terciptanya Good, Clean and Clear Governance di Bekasi Kota atau Bekasi Kekotaan bukan Bekasi Kampungan, maka hal tersebut agar diperhatikan secara seksama,"pungkas Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferri Manurung menutup Konferensi Pers.

(Iwan Joggie) IT


Nelayan Kecewa Ancam Demo, PJ Gubernur Babel Didesak Turun Tinjau Alur Muara Air Kantung



BANGKA, IT - Sedikitnya 20 orang masyarakat nelayan dari berbagai lingkungan asal Kota Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (14/5/2022) siang menggelar aksi damai.

Kegiatan aksi damai yang dilakukan spontan oleh sejumlah perwakilan nelayan Sungailiat ini di lokasi alur muara Air Kantung, Sungailiat sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Dalam aksi nelayan kali ini juga dihadiri pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSi) Kabupaten Bangka yakni Tomi Suparman (wakil ketua IIII) dan Heri Ramadani (wakil ketua IV).

Salah seorang perwakilan nelayan asal lingkungan Parit Pekir (Pelabuhan) Sungailiat, Suryadi (50) mengaku ia sendiri selaku nelayan setempat sampai saat ini tetapmengeluhkan soal kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat kini makin parah hingga perahunya termasuk nelayan Sungailiat lainnya saat ini pun tak bisa melaut lantaran saat ini mengalami pendangkalan cukup parah.

"Sudah bertahun-tahun nasib kami seperti ini tak bisa melaut. Kami susah mencari nafkah hidup," kata Suryadi ditemui di lokasi alur muara Air Kantung Sungaliat saat itu.

Hal serupa diungkapkan oleh seorang nelayan lainnya, Muhidin (60) ditemui di lokasi yang sama. Bahkan Muhidin mengaku kecewa terhadap pemerintah daerah yang dinilainya tak bisa memberikan solusi terbaik bagi masyarakat nelayan di Sungailiat.

"Rencananya saya mau tanami batang pisang di alur muara ini (alur muara Air Kantung -- red) sebagai bentuk rasa kekecewaan kami nelayan," ungkap Muhibin.

Dalam kesempatan sama, pengurus HNSI Bangka, Suparman menegaskan jika kedatangan ia bersama seorang pungurus HNSI Kabupaten Bangka lainnya, Heri Ramadani ke lokasi alur muara Air Kantung, Sungailiat termasuk perwakilan nelayan asal Sungailiat tak lain sebagai wujud kekecewaan dan keprihatinan pihaknya termasuk masyarakat nelayan Sungailiat terhadap kondisi alur muara setempat kondisinya kini.

"Rekan-rekan nelayan-nelayan kecil hari ini meminta Gubernur yang baru ini (Ridwan Djamaludin -- red) agar turun ke lokasi ini (alur muara -- red) biar menyaksikan dan merasakan penderitaan nelayan hari ini," tegas Suparman.

Sebaliknya jika pihak pemerintah daerah tak segera mencari solusi terbaik terkait kondisi alur muara Air Kantung Singailiat ini maka pihaknya (HNSI Bangka) bersama perwakilan nelayan Sungailiat berencana akan menemui langsung Pj Gubernur Babel (Ridwan Djamaludin) guna menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan Sungailiat ini.

"Apabila ke depannya tidak ada respon positif dari pemerimtah provinsi maka kami berencana akan menggelar aksi demo di kantor Gubernur Babel.

Hery Ramadani ikut menambahkan jika saat ini hampir sebagian besar nelayan dari berbagai lingkungan di wilayah Sungailiat memgeluh dan pasrah terkait kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat saat ini.

"Lihat saja di alur muara ini dijadikan masyarakat untuk ngelimbang (mendulang pasir timah -- red). Lantas siapa sekarang yang harus bertanggung jawab?, Bahkan pasca pencabutan ijin lingkungan PT Pulomas Sentosa kini berdampak terhadap para nelayan di sini," kata Heri.

Tak cuma itu bahkan Heri pun turut mendesak Pj Gubernur Babel (Ridwan Djamaludin) untuk segera turun ke lapangan guna mendengar langsung aspirasi masyarakat nelayan setempat.

"Sebab walau bagaimana pun ini tetap merupakan PR (Pekerjaan Rumah -- red) Pj Gubernur Babel yang baru ini (Ridwan Djamaludin - red) yang harus segera diselesaikan selain persoalan pertambangan," tegas Heri.

Trlebih persoalan alur muara Air Kantung, Sungailiat merupakan sentral ekonomi bagi masyarakat nelayan setempat lantaran menurutnya alur muara Air Kantung ini merupakan akses keluar masuk perahu dan kapal para nelayan Sungailiat.

"Artinya masalah ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Nelayan tak melaut dampaknya masyarakat susah makan ikan dan ikan merupakan sumber protein yang baik bagi masyarkat," ungkap Heri.

Sementara Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaludin sempat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) Senin (14/5/2022) siang soal kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat termasuk keluhan masyaakat nelayan Sungailiat namun sayangnya belumlah ada tanggapan dari yang bersangkutan hingga berita ini ditayangkan. 

(Tim) IT

Minggu, 15 Mei 2022

Stok Vaksin Booster Habis, Petugas Puskesmas Girimaya Tak Dapat Berikan Pelayanan Pada Masyarakat Secara Maksimal



PANGKALPINANG, IT - Pemerintah senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, begitu pula yang diupayakan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang. Hal ini lantaran dianggap sangat penting, mengingat sarana kesehatan itu bersinggungan langsung dengan layanan masyarakat. 

Namun hal ini pun tentunya harus pula diimbangi para sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan profesional dalam bekerja serta transfaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Sebaliknya jika tidak ditunjang dengan pelayanan yang baik dari SDM itu sendiri maka akan berdampak buruk terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan masyarakat.

Seperti halnya kejadian dialami oleh masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan yakni terjadi pada diri Hen (30) seorang calon peserta vaksin 3 (Booster) saat ini merasa kecewa terkait pelayanan petugas pelayanan medis yang bertugas di Puskesmas Girimaya Kota Pangkalpinang.

Hen kepada Tim Media ini mengaku kejadian tersebut berawal ketika dirinya, Sabtu (14/5/2022) siang sekitar pukul 11.00 WIB tiba di Puskesmas Girimaya Pangkalpinang dirinya bersama seorang rekannya Agus (47) bermaksud hendak melakukan vaksin 3 (Booster).

"Tiba di Puskesmas Girimaya sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu kami mencoba  menemui  langsung para petugas pelayanan medis di Puskesmas setempat guna bermaksud mendaftarkan diri sebagai calon peserta vaksin 3 (Booster)," kata Hen

Lanjutnya,"Seorang petugas pelayanan medis kebetulan ada di bagian ruang dalam bagian depan itu langsung bilang bahwa vaksin 3 (Booster -- red) habis!," ungkap Hen mencoba menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya di Puskesmas Girimaya siang itu.

Usai mendengar pernyataan dari seorang petugas medis Puskesmas Girimaya saat itu, spontan Hen dan rekannya (Agus) pun merasa heran bercampur bingung, terbesit dalam benak pikiran mereka apa memang benar stok vaksin 3 (Booster) saat itu habis.

"Antara percaya dan tidak apa yang disampaikan petugas itu. Lalu apa benar stok vaksin 3 (Booster -- red) memang habis saat itu?," ungkap Hen.

Sebaliknya menurut penilaian Hen jika oknum petugas pelayanan medis di Puskesmas Girimaya tersebut terkesan kurang 'humanis' dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat alias tak cakap dalam pelayanan.

"Semestinya berkomunikasi dengan baik dalam penyampaian kepada masyarakat. Masih syukur ada masyarakat memiliki kesadaran untuk vaksin 3 (Booster -- red) namun sayangnya pelayanan yang diberikan kurang baik," sesal Hen.

Hanya saja saat itu menurut rekannya (Agus), petugas medis yang dimaksudnya itu sempat menawarkan vaksin 3 (Booster) di hari lain yakni Selasa pekan mendatang.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang,  dr Masagus Hakim sempat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA), Sabtu (14/5/2022) siang soal pelayanan Puskesmas di wilayah Kota Pangkalpinang termasuk perihal ketersediaan stok vaksin  3 (Booster) di tiap-tiap Puskesmas.

Namun sayangnya hingga berita ini ditayang belum juga ada tanggapan dari Kadinkes Kota Pangkalpinang ini. Sementara pihak-pihak lainnya masih diupayakan dikonfirmasi. 

(Tim KBO Babel) IT

Sabtu, 14 Mei 2022

Peran Serta Masyarakat Mendukung Keberhasilan Ridwan Djamaluddin Dalam Melaksanakan Tugas Dan Kewenangan Sebagai Pj Gubernur Kep Babel



BANGKA BELITUNG, IT - Salah satu putra terbaik bangsa dari Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ridwan Djamaluddin mendapat kepercayaan terpilih dan ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) menggantikan Dr. Erzaldi Rosman Djohan berakhirnya  massa jabatannya sebagai Gubernur Kep Babel.

Alhamdulillah kita syukuri bersama putra daerah kelahiran Mentok Kabupaten Bangka Barat telah selesai dilantik dan secara yuridis resmi sebagai Pj. Gubernur Kep Babel yang diamanatkan oleh negara untuk melaksanakan tugasnya sesuai amanah dan arahan  Presiden Jokowi yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada pelantikannya di ruangan Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri Jakarta Pusat. 

Meskipun sebelum dilantiknya Ridwan Djamaluddin namanya sempat muncul dipermukaan sebagai orang yang bakal menggantikan Erzaldi Rosman Djohan. 

Pro dan kontra pun terjadi terhadap Dirjen Minerba ini, barangkali sebagian publik/masyarakat Babel menilai diri Ridwan Djamaluddin belum pernah meniti karier atau bertugas di Pemerintahan Daerah Provinsi, kabupaten maupun kota, sehingga dinilai kurang memahami persoalan-persoalan yang ada di masyarakat Babel.

Namun disitulah kita melihat dinamika kepedulian masyarakat dalam menanggapi isu-isu yang ada saat itu dari suatu  kebijakan terhadap  sistem pemerintah kita. 

Dalam ilmu pemerintahan Pengertian  Pj gubernur adalah seseorang yang memegang jabatan Gubernur untuk sementara waktu, dan Pj Gubernur dipilih ketika kepala daerah telah memasuki masa akhir jabatan, tetapi pilkada belum digelar.

Pelantikan penjabat gubernur ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, hal ini sesuai dengan ketentuan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 9 dan 10 yang berbunyi :

Pasal 9 : Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Pasal 10  Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian setelah resmi  di lantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bapak Dr. Ridwan Djamaluddin telah diatur  memiliki  tugas dan wewenang sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD ;

2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama

5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah ;

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya memiliki tugas itu saja, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki  Wewenang yaitu : 

1. mengajukan rancangan Perda;

2. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD ;

3. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah ;

4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian selain memliki Tugas dan Wewenang sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, masyarakat/publik wajib mengetahui bahwa Pj Gubernur juga memiliki ada sejumlah larangan bagi seorang penjabat gubernur itu sendiri dalam melaksanakan tugas yang sudah diatur sesuai peraturan ketentuan  Undang-Undang yang berlaku.

Seperti yang di jelaskan  pada Pasal 132 A Undang-Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah antara lain:

1. Melakukan mutasi pegawai ;

2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya ;

3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan ;

4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya meski ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Tulisan ini disampaikan kepada publik khususnya masyarakat Babel dengan tidak bermaksud mengajar atau lebih pintar dari pembaca, namun semata-mata menyampaikan suatu  informasi dari ketentuan aturan hukum dalam sistem pemerintahan kita dan menambah khasanah wawasan masyarakat, sehingga yang diharapkan pemerintah dari masyarakat kita menjadi bagian yang ikut serta dalam mengawasi dan mengawal pelaksana tugas dan wewenang Pj. Gubernur berjalan dengan baik dan benar.

Tentunya harapan masyarakat Babel terhadap keberadaan Dr. Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dapat menjaga stabilitas politik pemerintahan dan keamanan sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan baik termasuk mengeksekusi program strategis nasional dari pemerintah pusat dan dapat mempersiapkan Kepulauan Bangka Belitung menuju menjadi lebih maju dan baik. 

Apalah artinya seorang Ridwan Djamaluddin sebagai PJ Gubernur dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, tanpa ada dukungan dari seluruh elemen-elemen masyarakat
kita yang ada di Bangka Belitung dalam melaksanakan tugasnya.

Tentunya kita sebagai masyarakat yang cinta kepada Negeri Serumpun Sebalai wajib bagi kita semua mendukung program-program prioritas  dalam melaksanakan tugasnya, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pro kepada kepentingan masyarakat banyak.

Bangka Belitung, 14/05/2022

Penulis : Rikky Fermana
(Penanggungjawab KBO Babel)

Oknum Pejabat Kemendagri Bekerja Tak Jelas Dan Plintat-plintut, Ketum RPN Sebut Masuk Kategory Golongan 'Ular Kadut!'


BEKASI, IT - Terkuaknya kejanggalan pada surat jawaban yang dikeluarkan  oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM pada tanggal 2 Maret 2022, terkait penjelasan atas permohonan mutasi pejabat pada usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 tentang  permohonan persetujuan tertulis mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota Bekasi mendapat sorotan dan kritikan tajam dan padas dari Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara (RPN), Jan FerryManurung, (14/05/2022).

Manurung menilai bahwa terjadi Inkonsisten yang dilakukan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM dalam surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA dengan surat jawaban kedua bernomor : 821/3031/OTDA tertanggal 09 Mei 2022.

Dalam keterangannya pada Awak Media (13/05/2022) sore, Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung mengungkapkan bahwa,"Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri, selain tidak konsisten dengan kebijakan melalui surat penjelasan dan penolakan yang telah di keluarkan dan di tandatanganinya sendiri, juga terkesan plintat-plintut didalam memberikan penjelasan keputusan" tukisnya.

"Bagaimana tidak," lanjut Ferry," Usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 di jawab oleh Akmal Malik dengan surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA, dimana pada point 2 Berdasarkan ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga  atas peraturan pemerintah no 6  tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan  dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa “pejabat kepala daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan dari kemendagri!","tandasnya.

"Selanjutnya pada Point 4," sambung Ketum RPN,"Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas PLT walikota Bekasi dapat melaksanakan mutasi pejabat pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah kota Bekasi dengan ketentuan sebagai berikut :

 a. Penggantian pejabat hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif seperti pensiun , mengundurkan diri dari jabatan dan meninggal dunia serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

b. Khusus untuk penggantian pejabat tinggi Pratama dapat kami tegaskan bahwa

1. Dalam hal akan dilakukan penggantian JPT Pratama dilakukan uji kompetensi

2. Pelaksana seleksi terbuka hanya dilakukan pada JPT Pratama yang lowong karena pejabat lama pensiun, mutasi atau terkena hukuman disiplin berat

3. Proses uji kompetensi dan seleksi terbuka tersebut dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari kemendagri dan rekomendasi Komisi aparatur Sipil negara

Namun sangat ironis sekali, pada tgl 9 Mei 2022 Dirjen Kemendagri Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri dengan menyetujui usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/08 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan administrator eselon 3 dan usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/09 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan pengawas eselon 4 di lingkungan pemerintah kota Bekasi sebanyak 72 orang,"paparnya.

"Seolah mabuk kekuasaan tanpa mau belajar dari kasus yang menimpa Walikota Bekasi Rahmat Effendy yang dibrongsong petugas KPK sampai saat ini belum disidangkan setelah terjaring OTT dan di gelandang masuk kandang KPK terkait Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 5 Januari 2022 dengan disangkakan dalam kasus  Jual-Beli Jabatan kini diikuti oleh pasangan Pilkadanya pada periode tahun 2018-2023,"tukas Manurung dengan nada tinggi.

Ketum RPN menegaskan bahwa,"Adanya perbedaan nomor surat usulan yang pertama dan ke dua yang dilakukan PLT Bekasi menguatkan dugaan atau terindikasi adanya upaya penyalahgunaan wewenang didalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi)," tegasnya.

"Sedangkan Akmal Malik selaku Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, ditengarai seperti kurang timbangan dan terkesan mencla-mencle dalam bekerja dan mengambil keputusan sehingga selain membingungkan juga menimbulkan kegaduhan serta mengganggu Stabilisasi Pranata Kepemerintahan,"tukas Ketum RPN.

Lebih lanjut Ia juga menekankan bahwa,"Kami dari RPN menegaskan bahwa, Para Oknum Pejabat yang tidak dapat di pegang ucapannya atau kebijakannya, dengan menegaskan hari ini A kemudian besok B lalu selanjutnya C, maka Oknum pejabat tersebut dapat dikategorikan dan masuk dalam golongan "Ular Kadut" atau "Kodok Burik", "pungkas Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung dengan nada setengah berteriak.

Seperti diketahui bahwa dimana menjelang pesta Demokrasi 2024 tentu tak dapat di pungkiri bahwa banyak perilaku para pejabat publik yang disinyalir telah menyalahgunakan jabatan nya guna memuluskan keinginannya dalam mempertahankan dan memperpanjang masa kekuasaannya.

(Joggie) IT


Menjadi Perhatian Publik, Dihari Pertama Bertugas Ridwan Djamaluddin Lakukan Sidak di Kawasan HL Bedukang, Babel



PANGKALPINANG, IT - Hari perdana  Ridwan Djamaluddin 'pulang kampung' ditugaskan oleh Presiden Jokowi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel).

Usai melaksanakan sholat Jum'at berjamaah di Mesjid di lingkungan Pemprov Kep Babel Ridwan Djamaluddin bersama beberapa jajarannya langsung melakukan sidak ke kawasan Hutan Lindung (HL) di Bedukang Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jum'at (13/05/2022).

Diketahui, beberapa terakhir ini Kawasan HL Bedukang menjadi perhatian masyarakat Babel lantaran dikawasan HL tersebut beraktifitas tambang timah ilegal dan beroperasinya tambak udang meskipun pelaku usaha tambang dan tambak udang mengakui sudah memiliki surat-surat  status kepemilikan lahan tanah dari warga setempat sebelum kawasan di dekat sepadan pantai tersebut ditetapkan sebagai kawasan HL Bedukang. 

Sepulang usai sidak ke kawasan HL Bedukang, salah satu putra terbaik bangsa ini kelahiran Mentok Bangka Barat Ridwan Djamaludin langsung memimpin rapat perdana bersama kepala organisasi pimpinan daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel.

Dalam sambutan rapat perdana bersama OPD Pemprov Kepulauan Babel, kalimat pertama yang diucapkan oleh Pj Gubernur Babel dimulai dengan kalimat permohonan maaf.

"Mohon maaf harus menunggu ya, karena saya  memantau perkembangan dan mendapat laporan langsung dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di Pantai Bedukang,"ujarnya.

Dalam kesempatan itu ditegaskan  Ridwan Djamaludin bahwa yang menjadi perhatiannya program-program skala prioritas pembangunan potensi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam yang ada di Negeri Serumpun Sebalai.

"Namun, dari luar saya selama ini hanya bisa melihat dari jauh pembangunan yang ada di kampung halaman ini, dan saat ini saya ingin berkontribusi langsung secara lebih efektif untuk Babel lebih baik," ungkapnya.

Pj Gubernur Kepulauan Babel juga menjelaskan sebagaimana  dalam surat keputusan pelantikan masa tugas  paling lambat 1 tahun kalau diukur dari masa pensiun ASN 24 Maret 2003 yang mungkin akan selesai 1 April 2003 nanti.
 
"Secara umum saya tidak ingin membangun diri yang terlalu muluk-muluk, tapi lebih banyak ingin memastikan apa yang selama ini sudah direncanakan dan dianggap bermanfaat besar bagi masyarakat mari kita laksanakan," tegasnya.

Di kesempatan itu, ia meminta kepada penjabat pemprov Kep Babel yang ikut rapat perdana untuk masing-masing mengenalkan diri dan termasuk potensi atau  kelebihan yang dimiliki masing-masing.

"Mungkin saya sebagai orang baru, untuk kemudahan dan punya pemikiran baru dari bapak ibu selama ini, untuk itu dalam kesempatan pertama sore ini karena waktu juga baru sempat untuk rapat,  jadi satu orang dan satu jam sebelum maghrib saya lebih ingin berkenalan dulu dengan Bapak Ibu," pungkasnya. 

(KBO Babel) IT.

Kamis, 12 Mei 2022

Kontraktor Asal Belitung Katakan Telah Ditipu Ketua LSM LAKI P45, Korban : 'Totalnya Ada Sekitar Rp 275 Juta!'


PANGKALPINANG, IT – Iwan (46) seorang kontraktor telah ditipu oleh M. Amin (48) ketua DPW LSM LAKI P45 (Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lantaran pengusaha kontruksi asal Belitung ini sudah dua tahun menyerahkan uang sebesar Rp 275 juta kepada AM, namun proyek pekerjaan yang dijadikan kepada dirinya tidak pernah ada alias bodong. 

Kepada jejaring media KBO Babel, Iwan menuturkan berawal dari diri Amin yang menawarkan bantuan bisa menggoalkan atau memuluskan untuk memenangkan proyek pekerjaan  konstruksi yang berasal dari dana APBD Provinsi maupun APBN.

Dituturkannya, memang sudah lumayan lama, dan dari sejak tahun 2019 akhir, Amin menawarkan bantuan untuk bisa memuluskan atau memenangkan  proyek pekerjaan kontruksi, asalkan ia dibiayai dalam usaha merealisasikannya, dan uang itu digunakan  untuk biaya operasinyaoperasinya, seperti  transportasi, konsumsi, akomodasi hotel dan lain lainnya.

"Saya berteman dengan Amin sudah lama, saya pikir nga mungkinlah ia punya niat mau nipu saya, apalagi saya sempat dibawa ketemu sama orang-orang Kementerian, saya percaya karena dia sahabat saya," tutur Iwan. 

Diungkapkan Iwan, meskipu saat itu dikatakan oleh Amin bantuan tersebut bukannya gratis saja, melainkan ketua organisasi LSM anti korupsi di Babel ini justru mensyaratkan sejumlah uang sebagai modal kerja dalam untuk merealisasikannya, bahkan sudah mencapai ratusan juta rupiah.

"Totalnya ada sekitar  Rp 275 juga yang sudah saya serahkan kepada Amin secara bertahap baik melalui transfer maupun secara tunai langsung,"ungkap Iwan saat mendatangi sekretariat KBO Babel, Rabu (10/5/2022). 

Meskipun awalnya Iwan sempat berpikir dan bingung, sebab sepengetahuannya  Amin adalah seorang Ketua LSM yang konsen untuk membantu sosial kontrol dalam bidang pengawasan korupsi.

Namun saat itu Amin menyakinkan Iwan bahwa proyek pekerjaan yang akan diadakannya, bukanlah proyek yang berindikasi Korupsi, dan uang yang diterimanya bukan dipakai untuk menyuap pejabat berwenang, sehingga dirinya pun percaya sepenuhnya kepada Amin.

" Bahkan Amin menegaskan dan berjanji, jika proyek proyek tersebut tidak realisasikan atau gagal, maka uang yang telah diterima olehnya akan dikembalikan",ungkap Iwan.
 
Lanjutnya, justru saat ini  ibarat kata pepatah seharusnya Pucuk dicinta maka Ulam yang akan tiba, namun yang terjadi justru kebalikannya, Pucuk dicinta tapi Ulam yang berupa proyek pun tak kunjung tiba, bahkan sudah menunggu lebih dari 2 tahun, jangankan proyek pekerjaan yang dijanjikan dan dana yang dititipkan kepada Amin sampai saat ini tidak ada kejelasan untuk digantikan oleh ketua DPW LSM LAKI P45 Babel. 

Akhirnya, Iwan memutuskan untuk menagih janji kepada  Amin, untuk meminta mengembalikan saja uang yang telah ia terima darinya, meskipun kesepakatan sebelumnya  Amin, menyanggupinya dan meminta waktu  sebelum tanggal 2 Mei 2022, atau sebelum hari raya Idul Fitri senin lalu.

Namun sampai saat ini kedatangannya ke Sekretariat KBO Babel, tak kunjung menerima pengembalian uangnya dari Amin, bahkan menurut Iwan, justru Amin kembali meminta waktu melalui pesan singkat WA-nya dan terus berjanji. 

Iwan pun menegaskan, jika Amin tidak segera mengembalikan uangnya, dirinya melaporkan kepada kepolisian atau akan menempuh ke jalur hukum. 

menurutnya, Amin telah melakukan tindakan pidana penipuan dengan upaya membujuk rayu dirinya. 

Sementara itu, saat jejaring media KBO Babel melakukan upaya Konfirmasi kepada Amin, ia tidak menampik bahwa dirinya mengakui telah menerima sejumlah ratusan juta rupiah dari Iwan kontraktor asal Belitung itu. 

Diakui Amin,  uang tersebut ia gunakan untuk bayar sewa perusahaan, SKT, biaya operasional dan lain-lain untuk kebutuhan merealisasikan proyek pekerjaan kontruksi yang ia janjikan kepada Iwan.

Bahkan, ditegaskan oleh Amin, dirinya pasti mengembalikan uang tersebut kepada Iwan,hanya saja ia meminta waktu dalam dua minggu ke depan, setelah seseorang yang akan membayar  pembelian kebun kelapa sawit milik orang tua atau bapaknya.

“ Betul bro, saya ada terima uang dari Iwan untuk Proyek pekerjaan kontruksi, saya janji akan bayar semuanya dalam 2 minggu ke depan setelah kebun sawit milik bapakku dibayar, kebun sawit milik bapakku itu sudah dideal dibayar 600 juta, dan 300 juta ku la ngomong sama bapakku mau pakai sekitar 300 juta, jadi mohon kesabaran pak Iwan saja bro," pungkasnya. 

(KBO Babel) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Aliansi Ormas Bekasi Gelar Aksi Demo Pembelaan, Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi Segera Ditangkap!

KABUPATEN BEKASI , IT - Ketua Aliansi Ormas Bekasi dan para ketua ormas di Kabupaten Bekasi menyatakan aksi damai simpatik yang digelar Rabu...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH