Sabtu, 09 April 2022

Konsistensi Dan Komitmen Bank BJB Bersama SMSI Dalam Menjalin Sinergi Membangun Kemitraan


JAKARTA, IT - Sebagai salah satu perbankan terbesar di Tanah Air yang telah berdiri sejak 12 Mei 1961, belum lama ini PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih juara pertama di tujuh kategori dalam ajang Infobank Digital Brand Awards 2022. Selain itu, Bank BJB tercatat sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Terbaik dalam ajang Indonesia FX Award 2022.

Prestasi cemerlang Bank BJB ini, tentu juga tidak terlepas dari konsistensi dan komitmen BJB dalam menjalin sinergi dan kemitraan dengan berbagai pihak terkait.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai salah satu mitra  Bank BJB mencatat, Bank BJB merupakan salah satu mitra yang konsisten dalam mendukung dan mendukung kegiatan SMSI.

Salah satunya, Bank BJB menjadi sponsor tunggal dalam acara syukuran atas peraihan Penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang diterima Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Hotel Jayakarta, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa, 23 Maret, 2022. 

Penghargaan MURI yang diterima SMSI tersebut menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air.

Perlu diketahui organisasi media siber dengan Ketua Umum Firdaus dan telah berdiri sejak 7 Maret 2017 ini, tiga tahun  sebelumnya yakni pada  28 Februari 2020,  SMSI juga  telah dianugerahi penghargaan MURI atas kecepatan, daya sebar, dan banyaknya media siber yang tergabung di SMSI dalam menyampaikan tulisan opini “Mendambakan Keadilan Sosial”.

Sekilas Sejarah Bank BJB

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) didirikan pada tanggal 08 April 1999. Kantor pusat Bank BJB berlokasi di Menara Bank bjb, Jl. Naripan No. 12-14, Bandung 40111 – Indonesia.

Sebagai salah satu Bank Umum milik Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Banten, BJB memiliki nasabah utama berupa perorangan, karyawan, koperasi, BUMD, BUMN, beserta institusi lainnya baik pemerintah maupun swasta. 

Pendirian Bank BJB sendiri diawali oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan di Indonesia Milik Belanda Yang di nasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya bergerak di bidang bank hipotek.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960, Pemerintah Propinsi Jawa Barat berdasarkan Akta Pendirian No.125 tanggal 19 November 1960 juncto Akta Nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan Akta Nomor 84 tanggal 13 Mei 1961 seluruhnya dibuat Notaris Noezar dan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 mendirikan Perusahaan Daerah ”PT Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat” dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp. 2.500.000,00.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum PT Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum. Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai Perusahaan Daerah yang berusaha di bidang perbankan. 

Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Berlanjut pada tahun 1992, aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar “ dengan logo baru.

Sementara itu, dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007, tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka nama perseroan berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan sebutan (call name) Bank Jabar Banten.

(*) IT

Jumat, 08 April 2022

Kapolres Bangka Tengah Perintahkan Data Pemilik Ti Rajuk Dan Pasang Larangan Menambang Dikawasan Kolong Marbuk



BANGKA TENGAH, IT - Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Moch Risya Mustario kembali perintahkan anggotanya kroscek aktifitas Tambang Inkonveksional (TI) Rajuk di wilayah Marbuk, Kenari dan Pungguk Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Hal demikian ia lakukan guna menindakalanjuti laporan masyarakat, bahwa sekarang kembali marak aktifitas TI Rajuk di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) tersebut.

"Laporan warga telah kita tindaklanjuti. Tadi anggota sudah saya perintahkan kroscek kelapangan," ujar Risya, Jum'at (08/04/2022).

Risya juga meminta anggota mendata nama-nama pemilik TI Rajuk yang berlokasi di belakang pasar modern tersebut. Selain itu, ia juga perintahkan anggota memasang plang larangan aktifitas TI Illegal dilokasi yang sering dilaporkan warga setempat.

"Tetap kita data, siapa-siapa yang bermain disana," ulasnya.

Risya juga mengaku geram, belum lama ini pihaknya telah memanggil pemilik TI Rajuk dilokasi sekitar dan telah membuat pernyataan tidak melakukan perbuatan serupa. Sebelumnya juga, pihak Polres Bateng bersama Polairud Polda Babel pernah turun ke lokasi pada malam hari, lalu membawa semua barang bukti yang di tinggal kabur pemiliknya.

"Kami tidak pernah berhenti menindaklanjuti semua laporan warga. Jika ditemukan pelakunya merupakan orang serupa, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya bersikap tegas. Artinya, kalau ada yang membangkang, berarti dia itu sengaja melanggar hukum dan harus mendapatkan ganjaran setimpal," tegasnya. 

(Rikky Fermana) IT

"LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN", Oleh : Adian Napitupulu



OPINI :

JAKARTA, IT - Yang bicara Perpanjangan masa jabatan Presiden bukanlah Jokowi tapi ada tiga Menteri lalu kenapa yang di demo Jokowi bukan para Menteri itu? Ada tiga Ketua Partai yang bicara perpanjangan masa jabatan Presiden tapi sekali lagi kenapa yang di Demo Jokowi bukan tiga partai itu? Yang bicara Presiden 3 Periode itu salah satu lembaga Survey dan salah satu kader Partai tapi kenapa yang di demo Jokowi bukan lembaga Survey atau Kantor partai ?

Untuk merealisasikan Perpanjangan atau pun merubah dari 2 Periode menjadi 3 Periode kewenangannya ada di Senayan bukan di Istana tapi kenapa yang di Demo justru Istana bukan Senayan?

Yang mengatakan tidak berminat 3 periode adalah Jokowi. Yang mengatakan bahwa mereka yang menginginkan 3 Periode adalah orang yang cari muka juga Jokowi. Yang mengatakan bahwa mengenai masa Jabatan ia akan tunduk pada Konstitusi adalah Jokowi, yang mengatakan bahwa menteri tidak boleh lagi bicara tentang perpanjangan masa Jabatan juga Jokowi. Tapi aneh kenapa yang di Demo justeru Jokowi?

Membingungkan ya? 

Kalau kita tanya kenapa yang di Demo Jokowi maka kita akan masuk pada ruang perdebatan dengan argumentasi yang tidak jauh dari asumsi terhadap perasaan Jokowi, terhadap dugaan bahwa semua pernyataan para Menteri dan Ketua Umum Partai tersebut berasal dari keinginan Jokowi. Para insan Terpelajar dan Intelektual itu kemudian tidak lagi mengkaji apa yang di katakan tapi menganalisa perasaan, mendiskusikan keinginan dalam hati Jokowi bukan pernyataan yang di sampaikan.

Wacana perpanjangan maupun tiga periode tersebut membuat banyak orang menjadi gelisah lalu sibuk menganalisa perasaan dan keinginan Jokowi, karena menganalisa rasa tidak punya alat ukur maka sebagian Mahasiswa konon berencana Demo besar besaran ke Istana tanggal 11 April nanti. Nah kalau situasi sudah seperti ini kemana para Menteri dan Ketua Partai yang melemparkan wacana itu? Kenapa semua tiba tiba menjadi diam dan seolah membiarkan semua dampak dari ide dan wacana yang mereka lemparkan di tanggung akibatnya sendirian oleh Jokowi. Tidak ada satupun dari pemilik wacana yang berteriak lantang pasang badan berkata : "Demo kami, jangan Jokowi.... demo ke tempat saya, jangan ke Istana !!!"

Cerita belum berakhir, di sosial media baik Whatsapp, Tiktok dll muncul beragam narasi tuntutan yang berkembang, tidak lagi soal wacana perpanjangan maupun 3 periode belaka, sekarang bahkan ada poster atas nama Mahasiswa yang isinya menuntut agar Jokowi mundur dari jabatan Presiden.

Untunglah Mahasiswa segera membantah bahwa tuntutan Jokowi Mundur bukanlah tuntutan Mahasiswa dan Poster itu Hoax belaka. Nah lho.... lalu tuntutan Jokowi mundur itu tuntutan siapa dong? Lalu yang membuat poster Hoax itu siapa dong?

Di pemerintah ada yang lempar wacana lalu sembunyi, di rencana Demo juga ada yang lempar poster lalu sembunyi.... ternyata pepatah lempar batu sembunyi tangan tidak cuma terjadi di lingkaran kekuasaan tapi juga dalam  aksi di jalanan. Mau di manapun itu, istana maupun jalanan, sepertinya para "pelempar batu sembunyi tangan" itu mungkin selalu ada walau dilakukan orang yang berbeda namun berangkat dari motif yang sama yaitu, duduk di lingkaran kekuasaan. Ada yang ingin kekuasaan melalui perpanjangan masa jabatan ada juga yang melalui penggulingan kekuasaan.

Kalo berangkat dari cerita "Lempar Batu Sembunyi Tangan" maka tidak Presiden tidak juga Mahasiswa saat ini jangan jangan sama sama sedang menjadi "korban klaim". Kalau benar begitu, mungkin ada baiknya Presiden Jokowi dan Mahasiswa duduk ngopi bareng di tepi Danau Lebak Wangi sambil bakar ikan dan main gitar di bawah rembulan. Kopi mungkin tidak menjanjikan apa apa, tapi semoga bisa membuat kita duduk bersama, gitar juga tak bisa menyelesaikan masalah tapi setidaknya bisa membuat kita bernyanyi bersama tentang Cinta kita pada Indonesia.

Jakarta, 8 April 2022
Hormat Saya

(Adian Napitupulu) IT

Sekjen PENA 98  (Persatuan Nasional Aktivis 98)

Kemenkumham Babel Tegaskan Tarik Kendaraan Oleh Debt Collector Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya Dikategorikan Perampasan

Oknum debt colector SF Saat di cegat satpolair Polres Bangka Barat, di pelabuhan Tj Kalian Muntok (Atas), Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Babel, Fery (Bawah).

PANGKALPINANG, IT - Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan pernyataan nya terkait ulah kawanan Debt collector yang masih saja melakukan penarikan kendaraan tanpa sepengetahuan sang pemilik aslinya, atau sesuai dengan nama yang tertera di STNK.

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Babel Fery mengatakan, jika ada aksi debt collector yang tiba-tiba mengambil kendaraan dijalan dengan cara memaksa bahkan sampai menghina nasabah, dapat dituntut secara hukum.

"Bukan itu saja, apapun cara mereka kalau menarik kendaraan tanpa sepengetahuan yang punya, atau tidak ditandatangani yang punya kendaraan, tanpa persetujuan sang pemilik kendaraan, sama saja itu katagorinya perampasan," kata Fery, Rabu (06/04/2022).

Fery juga menjelaskan, para nasabah atau pemilik kendaraan yang menunggak cicilan jangan panik ketika datang debt collector saat ingin mengambil kendaraan. Karena mereka (red-debt collector) disaat melakukan aksinya wajib menunjukan 5 poin yang harus mereka penuhi.

"Pertama mereka Debt Collector harus menunjukan Kartu Identitas Diri, Kedua Kartu Sertifikasi Profesi, Ketiga menunjukan Sertifikat Fidusia, Keempat Surat Kuasa Penarikan, Kelima yang tidak kalah penting nya Surat Putusan Pengadilan," jelasnya.

Selain itu, jelas Fery, dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menerangkan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur, sehingga objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi debt collector, kedua belah pihak baik kreditur ataupun debitur harus terlebih dahulu menyepakati. Namun jika tidak ada kesepakatan, maka eksekusi harus melalui putusan pengadilan. 

"Aturan ini sudah jelas, jika ada perusahaan pembiayaan (leasing) yang melanggar bisa beresiko sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Fery. 

(Rikky Fermana) IT

Penyidik Reskrim Polres Pangkalpinang Limpahkan Kasus Dugaan Perampasan Mobil Wartawan Edoy Ke Polres Bateng


Saat  Rombongan Awak media dan Debt Colector Bertemu di Polres Pangkalpinang (Atas0, Kendaraan yang di amankan Kepolisian (bawah).

PANGKALPINANG, IT - Penanganan kasus dugaan perampasan mobil oleh sejumlah oknum debt colector, yang sempat dilaporkan Dedy Kurniawansyah alias Edoy ke SPKT Polres Pangkalpinang, Sabtu (2/4/2022) malam lalu, bakal dilimpahkan ke Polres Bangka Tengah.

Padahal pasca dilaporkan, sejumlah saksi atau pihak pihak terkait dalam laporan tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.

Edoy dalam keterangan rilisnya, mengungkapkan hari ini dirinya mendapat kabar bahwa kasus dugaan perampasan mobil yang sempat dilaporkannya ke Polres Pangkalpinang itu siang ini akan dilimpahkan ke Polres Bangka Tengah.

"Pagi tadi saya sudah konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, terkait perkembangan penyelidikan perkara mobil saya yang di tarik oleh Debt collector itu akan di limpahkan ke wilayah hukum polres Bangka Tengah.

Alasannya, locus delicti penarikan mobil tersebut berada di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

"Alasannya mereka telah lakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara  maka disimpulkan  Locus Delicti dan Tempus delicti berada di wilayah hukum polres bangka tengah maka perkara ini akan kami limpahkan ke polres bangka tengah guna proses lebih lanjut" ujar Edoy menirukan jawaban Adi Putra melalui pesan WA, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Edoy juga  mempertanyakan, kapan waktu pelimpahan perkara diirnta dilimpahkan  ke wilayah hukum polres bangka tengah.

Adi Putra mengatakan jika berkas berkas pelimpahan sudah ada, akan segera selesai pada hari ini juga.

"Secepatnya, kita siapkan dulu segala berkas berkas pelimpahannya. Insya Allah hari ini kelar semua," jawab Adi Putra. 

(KBO Babel) IT

Kamis, 07 April 2022

SMSI Kab.Bekasi Ajak Masyarakat Ajukan Petisi Perubahan Bahasa Resmi ASEAN Melalui Link Twibbon https//twb.nz/bahasaaseanindonesia



BEKASI, IT - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi menggunakan Platform Twibbon sebagai petisi daring untuk mendukung Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi Asean. 

Melalui link Twibbon https//twb.nz/bahasaaseanindonesia, SMSI Kabupaten Bekasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan perubahan terhadap bahasa resmi ASEAN.

"Masyarakat dapat mengajukan petisi untuk suatu perubahan dengan menggalang dukungan melalui secara virtual melalui link Twibbon SMSI Kabupaten Bekasi," ajak Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, Kamis, 7 April 2022.

Twibbon, kata Doni Ardon, adalah bingkai foto dengan format PNG yang diASEANan untuk membuat foto menjadi lebih menarik. 

Twibbon berguna untuk memperindah foto dan biasanya digunakan untuk pembuatan promosi. Promosi yang dibuat bisa berbagai macam, baik itu sebuah produk atau kampanye sosial.

"Inti dari platform ini berkaitan dengan dukungan warganet dalam upaya mendukung agar bahasa Indonesia-lah yang dijadikan sebagai bahasa resmi Asean dan bukan bahasa Melayu". 

"Kita patut mengapresiasi warganet, terutama yang paham dengan motto mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing".

"Mari Kampanyekan Bahasa Indonesia Lebih Layak sebagai Bahasa ASEAN Melalui link Twibbon https//twb.nz/bahasaaseanindonesia," tandas Doni Ardon.

Mengutip laman Kemdikbud.go.id (4/4/2022), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendukung bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan ASEAN. 

Nadiem menilai Bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan sebagai bahasa resmi ASEAN dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik. 

"Bahwa di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan persebarannya telah mencakup 47 negara di seluruh dunia," ujar Nadiem Anwar Makarim menanggapi pernyataan Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob yang memperkuat bahasa Melayu serta sebagai bahasa resmi ASEAN.

Nadiem pun menghimbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN.

"Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) telah diselenggarakan oleh 428 lembaga, baik yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia," kata dia.



Selain itu, bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia.

“Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” tutup Mendikbudristek. 

(*) IT


Rabu, 06 April 2022

MKEK Nilai Ada Masalah Pada Metode DSA Terawan, Firdaus: 'Jika Izin Dokter Terawan Dicabut, Bagaimana Praktek Dokter Lainnya?'



JAKARTA, IT - Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) menjelaskan latar belakang yang mendasari pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Senin, 4 April.

MKEK menilai ada masalah besar pada metode digital subtraction angiography (DSA) atau 'cuci otak' yang diperkenalkan oleh Terawan.

Perwakilan MKEK, Dokter spesialis farmakologi klinik yang membidangi bidang obat, Prof Rianto Setiabudi, memaparkan terdapat bagian-bagian tertentu dari disertasi Terawan yang mengandung kelemahan substansial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus angkat bicara dengan mengatakan bahwa sekaliber dokter Terawan yang pernah menjadi ketua organisasi dokter militer dunia, ICMM dan memimpin Majelis Etik Kedokteran RSPAD selama dua tahun tentu telah mempersiapkan disertasi DSA dengan matang dan cermat, terlebih distertasi diuji secara ilmiah dihadapan sejumlah guru besar Unhas.

"Saya mengenal dokter terawan sewaktu saya pasang ring di RS Gatot Subroto. Waktu saya mengenalnya, beliau  telah Riset tentang DSA bahkan telah melahirkan 12 jurnal internasional dan enam orang doktor, termasuk diri Terawan," tegas Firdaus.

Saat menyelesaikan program doktoralnya di Unhas Makasar, Terawan menyusun disertasi dengan judul "Efek Intra Arterial Heparin Flushing Terhadap Regional Cerebral Blood Flow, Motor Evoked Potentials, dan Fungsi Motorik pada Pasien dengan Stroke Iskemik Kronis."

"Yang menjadi pertanyaan masyarakat, jika dokter Terawan dicabut ijin prakteknya karena terkait DSA yang dianggap mengandung kelemahan substansial, bagaimana dengan praktek-praktek yang dilakukan oleh para dokter di sejumlah rumah sakit?" tanya Firdaus.

"Bahkan ada oknum dokter di salah satu rumah sakit yang mengaku-ngaku murid dokter Terawan demi menggaet pasien," ungkap Firdaus yang pernah menjadi Ketua PWI Banten dua periode.

Terawan sendiri, tambah Firdaus, tidak mau mempatenkan temuannya ini karena dia merasa temuan ini adalah anugerah dari Tuhan sehingga dengan senang hati dia akan melatih para dokter yang ingin belajar darinya.

"Sudah banyak dokter yang diajarkan teknik DSA secara langsung oleh dokter Terawan, apakah mereka harus dicabut juga ijin prakteknya? Juga para dokter lain yang tidak berguru dengan Terawan namun beroperasi di sejumlah rumah sakit lainnya dan tidak pernah melakukan uji klinis apakah dipecat juga?" sergah Firdaus.

"Terawan itu dokter yang kreatif dan inovatif serta visioner. Mengapa harus dipermasalahkan dan dipecat dari keanggotaan IDI? Bukankah bagi masyarakat yang penting dokter itu bisa memberikan manfaat kesehatan dan berguna bagi pasiennya?" tandas Firdaus. 

Firdaus yang memimpin organisasi media siber terbesar di dunia versi MURI ini mengatakan, dalam IDI harusnya ada kebersamaan, ada kompetisi tanpa eliminasi. Dalam kebersamaan itu ada saling ketergantungan yang saling melengkapi bukan mengkriminalisasi.

"Dalam kebersamaan harus terwujud kesederajatan, persamaan hak dan martabat agar menjadi harmoni. Melalui relasi kasih sayang, harusnya IDI memandang sejawat dengan sikap mengasihi," imbuh Firdaus.

Ditambahkannya, ada seratus ribu lebih pasien DSA yang bersyukur karena telah diselamatkan melalui tangan dr Terawan. Di luar sana masih banyak lagi yang menanti untuk dapat lepas dari penderitaan.

"Semestinya kita utamakan pelayanan kesehatan demi kemanusiaan, kemudian prosedur birokrasi organisasi secara komprehenship" tandas Firdaus.

(AB) IT



POSTINGAN TER-UPDATE

Pemda Sudah Tidak Dapat Bekerja Sendiri Dalam Jalankan Pemerintahan Dan Pembangunan, Wamendagri Wiyagus: Pemda Harus Kolaborasi

KOTA SEMARANG , INDONESIA TOP – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak lag...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL