Sabtu, 05 Maret 2022

SMSI Pusat Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina Oleh OKP Setempat



JAKARTA, IT -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022). 

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan  (OKP) setempat.

"Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian  untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili," tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
 
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian,  agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan  kekerasan terhadap jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan  saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

"Dalam UU Pers itu,  selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya," tegasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina),  telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas. 

Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

"Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan  resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional," jelas Makali. 

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.  Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka  menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah. 

(*) IT

Pangdam I/BB : 'Jangan Jadi Orang Yang Merugi, Jadilah Prajurit Yang Baik Dan Jangan Membuat Pelanggaran'


MEDAN, IT - Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin, didampingi Ketua Persit KCK Daerah I/BB, Ny Dessy Hassanudin, melakukan exit briefing secara virtual ke seluruh satuan jajaran Kodam I/BB yang ada di wilayah Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri dari Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Jl Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Jumat (4/3/2022).
   
Kegiatan diawali dengan kilas balik perjalanan Mayjen TNI Hassanudin selama menjabat Pangdam I/BB, dan dilanjutkan penyampaian harapan, pesan dan ucapan terima kasih kepada seluruh komandan satuan jajaran karena telah melakukan pengelolaan anggaran dan aset secara akuntabel dan transparan, sehingga Tim Verifikasi Itjenad Mabes TNI AD tidak mendapati adanya temuan.

Pangdam Mayjen Hassanudin juga berharap kepada seluruh Prajurit Kodam I/BB untuk terus menjaga jiwa korsa demi kemajuan TNI AD, menjaga disiplin, menjalankan perintah, menjaga soliditas, dan terus meningkatkan kecakapan maupun keterampilan, sehingga menjadi prajurit profesional. 
    
"Janganlah menjadi orang yang merugi, tetapi jadilah Prajurit yang baik. Jangan berbuat pelanggaran karena Prajurit Kodam I/BB adalah Prajurit yang hebat," ucap Pangdam.

Sebelum mengakhiri exit Briefing Pangdam I/BB berpesan " jangan pernah menyia-nyiakan hari, sekali waktu berlalu kamu tidak akan pernah mendapatkan kembali," pungkas Pati TNI AD abituren Akmil 1989 ini.

Kegiatan  dihadiri Kasdam I/BB, Brigjen TNI Purwito Hadi Wardhono, Kapok Sahli Pangdam dan para Pejabat Utama Kodam I/BB beserta istri.Kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.


(Pendi) IT

Selasa, 01 Maret 2022

Bupati Basel Larang KIP Paramruay 3 Beroperasi di Laut Toboali, Senator Alexander Ancam Akan Laporkan ke Menteri BUMN



BANGKA SELATAN, IT - Anggota DPD RI Dapil Bangka Belitung Alexander Fransiscus menerima laporan terkait adanya intervensi penghentian operasi KIP Paramruay 3 yang beroperasi di perairan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Naifnya intervensi penghentian operasi KIP Paramruay 3 tersebut, diduga dilakukan oleh Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid melalui PT Timah Tbk selaku mitra KIP Paramruay 3.
Padahal di zaman kepemimpinan kepala daerah sebelumnya, campur tangan dan intervensi semacam itu tidak pernah terjadi.

Apalagi menurut laporan yang diterima Alexander dari mitra kerjanya itu management KIP Paramruay 3 memberikan kontribusi yang luar biasa dan bahkan merupakan penyumbang CSR terbesar.

"Ada informasi yang saya terima dari mitra kerja kami di DPD RI bahwa ada indikasi intervensi ke PT Timah dari kepala daerah (Riza) untuk mengusir KIP Paramruay yang saat ini beroperasi di perairan Toboali. Padahal kepala daerah sebelumnya semua berjalan lancar saja, karena apa informasi yang saya terima KIP Paramruay ini, memberikan kontribusi dan penyumbang CSR  paling besar dari KIP KIP yang beroperasi di sana (Toboali) melalui forum BAHER (Bangka Selatan Berhame Game)"ungkap Alexander kepada jejaring media ini, Senin (28/2/2022).

Diungkapkan Alexander, campur tangan dan intervensi itu bukan kali pertama di alami management KIP Paramruay 3. Sebab beberapa waktu lalu opersi KIP Paramruay 3 sempat di hold atau di stop kurang lebih sekitar satu bulan.

" Intervensi dan campur tangan seperti ini diduga juga terjadi sebelumnya, akibatnya waktu itu KIP Paramruay 3 kurang lebih ada sekitar satu bulan di hold dan tidak bisa beroperasi. Padahal saat itu status SPK dari PT Timah masih berjalan. Karena waktu itu diduga kuat ada permintaan dari kepala daerah yang tidak bisa dipenuhi dan patut diduga kuat akan menimbulkan persoalan hukum," beber Senator komisi II yang membidangi pertambangan dan BUMN tersebut.
 
Menyikapi hal tersebut, maka Alexander meminta direksi PT Timah Tbk, tidak tunduk terhadap hal hal yang sifatnya menghambat investasi daerah. Apalagi KIP Paramruay 3 beroperasi sesuai aturan dan SOP yang diterapkan PT Timah.

"Kami minta PT timah tidak tunduk dan mudah begitu saja di intervensi, apalagikan kontribusi dan aturan main mereka kan jelas dan nyata. Kalau pun ternyata memang itu terjadi maka saya sebagai anggota DPD RI akan melaporkan hal ini ke Mentri BUMN dan aparat penegak hukum, " pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Selatan Riza Herdavit saat dihubungi redaksi jejaring media pers Babel tidak ada jawaban, baik melalui panggilan dan pesan WA (WhatsApp-red) untuk diminta tanggapan terkait dirinya diduga melakukan intervensi penyetopan beroperasinya KIP Paramruay 3 kepada PT Timah di laut Toboali Bangka Selatan. 

(*) IT

Minggu, 27 Februari 2022

Kisruh Pernyataan Kemenag, Panglima Santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum : 'Suara Gonggongan Anjing Dan Suara Adzan Berbeda Ditelinga!'


KOTA BANDUNG, IT - Menanggapi pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara adzan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing, Panglima Santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara. Menurutnya, adalah tak elok mengandaikan adzan mengganggu seperti gonggongan anjing, (25/02/2022).

Pak Uu --sapaan karibnya-- menegaskan bahwa gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara (toa speaker). Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.

"Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga," ujar Pak Uu di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).

"Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement," sambungnya.

Pak Uu juga mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.

Pak Uu mengungkapkan, Surat Edaran ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terutama, katanya, timing penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadhan.

"Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan," kata Pak Uu.

"Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai," tuturnya.

Pak Uu mengatakan, pihak Kemenag seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan. Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

"Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya," ujar Pak Uu.

"Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini," sebutnya.

Lebih lanjut Pak Uu menyarankan agar pihak Kemenag lebih menitikberatkan penyusunan aturan terkait pemanfaatan masjid dan musala jelang Ramadhan, namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah tersebut lebih bijak untuk dilakukan di negara dengan penduduk mayoritas muslim ini.

Kendati demikian, Pak Uu yang juga Wakil Gubernur Jawa Barat ini menyatakan siap untuk mengikuti aturan surat edaran tersebut, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

"Kalau saya selaku perintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," pungkas Pak Uu.

"Saya harap Kemenag lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pengaturan agama di Indonesia yang mayoritas muslim. Lebih baik kita persiapkan umat Islam menghadapi bulan suci Ramadhan, surat edaran masjid harus dipersiapkan untuk salah tarawih dan sebagainya. Itu akan lebih mengena dan adem pada masyarakat," imbuhnya.

Pak Uu juga mengajak Kemenag untuk mengalihkan fokus penyusunan kebijakan pada permasalahan keberpihakan pemerintah untuk pondok pesantren, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah, hingga isu toleransi di beberapa daerah yang dianggap rawan.

"Mungkin masih banyak hal-hal yang harus diatur oleh pemerintah lewat Kemenag, seperti tentang pesantren-pesantren salafiyah yang tidak ada sekolahnya. Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah swasta yang kekurangan guru dan sarana prasarana. Kemudian juga tentang daerah-daerah yang dianggap toleransinya rawan," papar Pak Uu.

Jelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, kata Pak Uu, penggunaan speaker masjid dan musala menjadi sangat vital, karena menjadi momentum syiar Islam. Sehingga jika ada pihak yang merasa terganggu dengan penggunaan speaker masjid, Pak Uu harapkan rasa saling menghargai masyarakat lebih ditingkatkan.

"Di bulan Ramadhan dan lebaran nanti, penggunaan speaker pasti lebih banyak, kan sebagai syiar nuansa Ramadhan. Kalau memang ada umat Islam atau non muslim yang merasa terganggu,, disinilah kita harus lebih saling menghargai," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran pemakaian speaker yang mengatur tentang volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu adzan, serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.

(*) IT

Kamis, 24 Februari 2022

Bupati Sukoharjo Didampingi Danrem 074/Warastrama Resmikan Rehabilitasi Gedung Koramil Grogol di Sukoharjo



SUKOHARJO, IT - Peresmian Rehabilitasi Gedung Koramil 09/Grogol Kodim 0726/Sukoharjo oleh Bupati Sukoharjo Hj.Etik Suryani di Makoramil 09/Grogol Jl. Raya Grogol No. 173, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis, (24/02/2022).

Dihadiri Kolonel Inf Achiruddin,(Danrem 074/Wrt) dan Letkol Inf Agus Adhy Darmawan, (Dandim 0726/Sukoharjo) Persemian berjalan dengan aman dan lancar. 

Tampak hadir AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, (Kapolres Sukoharjo), Letkol Czi Made Bagus (Dandenzibang Surakarta) serta Mayor Inf Yohanes Heru (Kasilog Korem 074/Wrt), Timbul Darmanto (Anggota DPRD Kab. Sukoharjo Fraksi PDIP), Putut Sunarko,(Ketua Pengadilan Negeri Kab. Sukoharjo), Agita Tri Moelrtjahjanto, (Plt Kajari Sukoharjo), Widodo,(Sekda Kab. Sukoharjo), Bowo Sutopo Dwi Atmojo, (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sukoharjo), RM Suseno, (Asisten 2 Kab. Sukoharjo), Heru Indarjo, (Kasatpol PP Kab. Sukoharjo), Muspika Kec. Grogol, Danramil dan Pa Staf jajaran Kodim 0726/Skh serta Bapak Sunarwan (Kepala Desa Langenharjo).

Laporan pertanggungjawaban pembangunan oleh Bowo Sutopo Dwi Atmojo,(Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sukoharjo). Pelaksanaan pembangunan rehabilitasi gedung Koramil 09/Grogol yang berlokasi di Desa Langenharjo Kecamatan Grogol Kab. Sukoharjo bersumber dari APBD Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2020, Pekerjaan rehabilitasi Makoramil meliputi 1 Unit Gedung Kantor, 3 Unit Rumah Dinas dan 1 Mushola.

Sementara itu Danrem 074/Wrt Kolonel Inf Achiruddin atas nama Keluarga Besar Korem 074/Warastratama dan pribadi mengucapkan terima kasih atas bantuan Pemkab Sukoharjo, sekaligus mengucapkan selamat dengan telah selesainya pembangunan gedung Koramil tersebut.

Dalam keterangannya Danrem 074/Wrt menyampaikan, dengan dibangunnya gedung Koramil 09/Grogol yang baru mampu memberikan moril semangat, spirit, etos kerja dari anggota Koramil 09 Grogol ini akan lebih baik lagi bagi dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara ini, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas negara.

"Korem 074/Warastratama tentunya wajib bersyukur, sebab dalam suasana yang penuh keterbatasan baik dana maupun anggaran yang disediakan TNI, khususnya anggaran tentang pembangunan dan perawatan gedung serta prasarana penunjang lainnya. Bupati Sukoharjo telah memberikan perhatian yang sangat besar dalam bentuk bantuan materiil dan spirituil untuk pembangunan kantor Koramil ini," papar Danrem.

Lanjutnya,"Rehab Makoramil penting dalam rangka mendukung kelancaran tugas Korem 074/Warastratama antara lain gelar kekuatan dalam rangka melaksanakan tugas operasi militer untuk perang dan selain perang," katanya.

"Saya selaku Komandan Korem 074/Warastratama menyampaikan kepada Bupati untuk tidak segan-segan memanfaatkan keberadaan kekuatan yang sudah tergelar saat ini dalam upaya membantu mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat di daerah, khususnya dalam pemberian pertolongan kemanusiaan di wilayah Kabupaten Sukoharjo," tandas Danrem.

Satu hal penting pesan dari Danrem 074/Wrt adalah kewajiban segenap warga Koramil Grogol untuk selalu membina hubungan baik, membina komunikasi dan rasa kebersamaan dengan segenap warga masyarakat sekitarnya. Jangan sekali-kali ada anggota Koramil yang menampilkan perilaku atau perbuatan yang dapat melukai dan menyakiti hati rakyat. Jaga citra prajurit TNI dimanapun saudara bertugas.

Sementara itu Hj.Etik Suryani, selaku Bupati Sukoharjo menyampaikan, "Selamat atas diresmikannya Gedung Koramil Grogol ini. Semoga gedung kantor baru ini, segera dapat dimanfaatkan secara maksimal dan mampu memberikan semangat baru bagi seluruh anggota Koramil Grogol dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara ini, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas negara,"ungkapnya dalam penyampaian.

"Selain masalah disintegrasi bangsa, saat ini kita semua masih dihadapkan pada permasalahan Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir, terlebih dengan munculnya varian baru Omicron. Penyelesaian masalah ini tentunya bukan menjadi tugas pemerintah semata, namun tugas kita bersama seluruh elemen bangsa, termasuk dari jajaran TNI dan Polri," lanjut Bupati.

" Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepada jajaran TNI/Polri dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sukoharjo ini, untuk bersatu padu, bersinergi dan bergotong royong, bersama-sama mengatasi permasalahan Covid-19 ini, mudah-mudahan dengan kebersamaan ini, permasalahan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo segera dapat berakhir," pungkas Bupati Sukoharjo  Hj.Etik Suryani.

(AK) IT

Puspom TNI AD Resmi Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) Pada Kasus UU ITE Kasad Dudung Laporan Ahmad Syahrudin



JAKARTA, IT - Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31,karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, S.H., M.A.P., saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat. Rabu, (23/2/2022).

Disampaikannya, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 s.d. 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Disampaikan Kapen Puspomad, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Lebih lanjut Kapen Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Demikian juga keterangan  ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama  yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin, oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik, pungkas Kapen Puspomad. 

(Puspomad) IT

Rabu, 23 Februari 2022

Mantan Anggota DPRD Babel Berdalih Tambak Udang Miliknya Bukan Dikawasan Hutan Lindung, BPKH : 'Masuk Kawasan Hutan Lindung!'



BANGKA, IT - Membuka suatu usaha atau bisnis tentunya mestilah memenuhi peraturan yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah, hal ini bertujuan agar setiap usaha atau bisnis yang dijalankan tanpa ada hal yang melanggar peraturan.

Begitu pula usaha budi daya udang tambak jenis vanamae  di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhir-akhir ini terkesan jadi 'primadona' bagi para pelaku usaha tertentu lantaran bisns udang tambak ini sangatlah menjanjikan keuntungan besar.

Hanya saja persoalan yang terjadi di lapangan ada sebagian pelaku usaha di pulau Bangka yang nekat menjalankan usaha tambak udang meski perijinan belumlah lengkap dikantongi, bahkan mirisnya lagi di wilayah Kabupaten Bangka ini ditemukan usaha tambak udang diduga telah merambah kawasan hutan lindung (HL).

Kondisi usaha tambak udang diduga merambah kawasan HL ini berdasarkan temuan tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) ini di lapangan, Selasa (22/2/2022) siang tepatnya di kawasan HL pantai Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Pantauan tim KBO di lapangan saat itu, Selasa (22/2/2022) siang ditemukan tempat usaha tambak udang dekat pantai Bedukang diduga masuk dalam kawasan HL dan mirisnya lagi usaha tambak udang  dikelola oleh seorang mantan anggota DPRD Provinsi Babel, DY.

Terkait kondisi tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel di kawasan HL pantai Bedukang, Deniang pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gugus Panca menyatakan jika usaha tambak tersebut (tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel) belumlah diketahui legalitasnya.

"Sampai saat ini kami belum mengetahui tentang dokumen yang dimiliki..tapi kami  arahkan yang bersangkutan (DY -- red) untuk mengurusi semua dokumen yang diperlukan ..kedinas terkait..termasuk komplain tentang kawasan hutan (Hutan Lindung -- red)," kata kepala KPHP Gugus Panca, Ruswanda kepada Awak Media dalam pesan singkatnya melalui Whats App (WA), Rabu (23/2/2022) siang.

Ia pun menegaskan jika lokasi tambak udang dikelola DY di pantai Bedukang justru menurutnya sebagaimana dalam peta 798 lokasi tambak udang tersebut mmasuk kawasan HL.

"Tapi menurut BPKH ada perubahan...unruk jelasnya agar konfrmasi ke BPKH..karena kami belum menerima SK terbaru tentang kawasan hutan," terang Ruswanda.

Beda halnya keterangan yang disampaikan oleh Kepala Penindakan Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel, Bambang Trisula kepada Awak Media terkait persoalan status kawasan HL pantai Bedukang, Deniang terdapat usaha tambak udang diduga rambah kawasan HL.Sebaliknya Bambang terkesan enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kondisi tambak udang dikelola oleh DY itu diduga masuk kawasan HL.

"Untuk masalah status kawasan hutan (HL -- red), mohon kiranya dapat berkoordinasi dengan BPKH wilayah XIII, mengingat sekarang sudah ada pemutahiran data terbaru yang SHP peta nya kami belum terima," terang Bambang dalam pesan singkatnya (WA), Selasa (22/2/2022).

Lanjut Bambang, soal keberadaan lokasi tambak udang dikelola DY itu menurutnya sudah berkoordinasi dengan pihak BPKH wilayah XIII.

"Informasinya pak DY sudah berkoordinasi dan konsultasi ke BPKH tentang penyelesaian lahan tersebut yang diklaim punya bukti kepemilikannya," katanya.

Di lain pihak DY saat dikonfirmasi perihal tambak udang berlokasi dekat pantai Bedukang, Deniang justru menampik jika usaha tambak udang di lokasi setempat di pantai Bedukang Deniang memang dikelolanya dan telah memiliki perijinan.

"Lah lengkap perijinannya (ijin usaha tambak udang -- red) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja tentang Kehutanan," kata DY saat dihubungi Awak Media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (23/2/2022) siang.

Diterangkanya, sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja jika setiap kegiatan usaha yang sudah terbangun atau terbentuk dan juga memiliki perijinan serta masuk dalam kawasan hutan maka diberikan masa waktu diberikan kepada pelaku usaha menurutnya yakni selama 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikanya.

"Dan itu sesuai dengan PP nomor 21  dan 24 tahun 2021 tentang Percepatan Perijinan Dalam Kawasan Hutan. Sedangkan Perda Kabupaten Bangka itu mengatakan kawasan perkebunan rakyat," terangnya.

Sebaliknya menurutnya lagi jika keberadaan lokasi usaha tambak udang dikelolanya kini di kawasan pantai Bedukang justru dulunya merupakan kawasan APL (Area Penggunaan Lainnya) dan bukan kawasan HL.

Sementara itu pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIII Babel menyatakan terkait kawasan pantai Bedukang, Deniang termasuk lokasi usaha tambak udang dikelola DY yang berada di kawasan setempat masuk dalam kawasan HL.

"Masuk kawasan HL (Hutan Lindung -- red)," kata Heru Sri Widodo selaku Kasi Pengelolaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah XIII Babel saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Rabu (23/2/2022).

Begitu pula kepala Dinas Kelautan & Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka, Arman saat dikonfirmasi terkait keberadaan usaha tambak udang yang dikelola DY di kawasan pantai Bedukang, Deniang Kabupaten Bangka diduga masuk dalam kawasan HL justru pihaknya belum mengetahui.

"Kami belum tahu soal usaha tambak udang yang dikelola pak DY itu dekat pantai Bedukang itu," kata Arman saat ditemui di kantornya, Rabu (23/2/2022) siang.

Arman pun menegaskan jika keberadaan usaha tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel tersebut (DY) menurutnya sama sekali tidak terdaftar nama perusahaan yang mengelola usaha tambak udang di intansinya (DKP Bangka).

"Usaha tambak udang itu (tambak udang DY -- red) belum terdaftar di kami (DKP Bangka -- red). Terima kasih untuk informasinya," ungkap Arman.

Arman menambahkan di kawasan pantai Bedukang hanya satu usaha tambak udang yang terdaftar di intansinya dan bukan usaha tambak udang yang dikelola mantan anggota dewan tersebut.

Terkait persoalan prosedural perijinan jika membuka usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bangka ditegaskanya mestilah mengantongi rekomendasi dari intansi terkait di daerah termasuk intansi DKP Kabupaten Bangka.

"Harus ada rekomendasi dari intansi kita (DKP Bangka -- red). Nah sementara usaha tambak udang dikelola pak DY itu belum ada rekomendasi dari kami," tegas Arman. 

(Tim KBO Babel) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Pemda Sudah Tidak Dapat Bekerja Sendiri Dalam Jalankan Pemerintahan Dan Pembangunan, Wamendagri Wiyagus: Pemda Harus Kolaborasi

KOTA SEMARANG , INDONESIA TOP – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak lag...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL