Rabu, 23 Februari 2022

Diduga Berawal Dari Penyergapan Kapal Bermuatan Narkoba, Gudang Ikan Dan Rumah Milik KIM Digeladah Tim Gabungan BNN di Babar


MUNTOK, IT - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, BNN Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Ditrektorat Narkoba Polda Babel dan Beacukai diketahui oleh publik Babel telah menyergap kapal trawl ikan diduga bermuatan narkoba sabu di perairan selat Muntok, Bangka Barat beberapa hari lalu, Minggu (21/2/2022).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media KBO Babel, penangkapan dan penyergapan berlangsung mengunakan helikopter milik  krops Tri Brata. 

Dikabarkan ada sebanyak puluhan kilo gram sabu - sabu berikut seorang pria berinisial KH turut diamankan dari kapal ikan milik pengusaha berimisial KIM warga Bangka Barat.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, AKP Chandra Wijaya saat dihubungi melalui Via Handphone, Selasa (23/2/2022), pagi mengatakan belum dapat mastikan adanya penangkapan itu. 

"Untuk di Bangka Barat belum ada, kalau ada tolong juga di informasikan bang, "katanya.

Namun dikatakan Chandra bila saat ini pihaknya telah melakukan pengeledahan sejumlah kapal di perairan Muntok terkait adanya kabar penangkapan narkoba oleh tim gabungan lintas provinsi.

"Kapal - kapal Akim semuanya kami cek, untuk helikopter belum kita lihat itu,"ujar Chandra.

Terpisah Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Dinnar mengatakan belum mendapat kepastian adanya informasi ini.

"Sementara belum dapat kepastiannya mas, nanti kalau dapat saya infoin ya,"terangnya.
Senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes A Maladi juga belum menerima laporan adanya dugaan penangkapan sabu mengunakan helikopter Polda Babel.

"Belum dapat kabar, saya lagi di Toboali,"katanya singkat.

Sementara itu, sedikit berbeda dengan Kepala BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat dikonfirmasi justru mengetahui ada penangkapan/penyergapan KH, dan penggeledahan gudang ikan serta rumah kontrakan milik KIM atas pengembangan informasi dari diamankannya KH. 

"Terkait tersebut masih kita pendalaman, dari BNNP Babel & BNN pusat sementara  belum ada upaya paksa di TKP tersebut, saran koordinasi dengan  pejabata Kapolda atau direktur  narkoba ya?" Jawab Brigjen Pol Zainul Muttaqien Kepala BNNP Babel. 

Bahkan menurutnya, penangkapan di buntuti dari Kepri lanjut penangkapan ke Pulau Dabo Kepri yang dekat dengan Babel melanjutkan  operasinya ke Bangka Barat.
 
Selain itu, menurut narasumber jejaring media KBO Babel warga setempat disekitar gudang ikan dan rumah kontrakan milik Kim sempat melihat ada pengeledahan.
 
"Bukan saya saja pak yang melihat dan mengetahui gudang ikan dan rumah  Kim digeladah aparat, meskipun saya tidak melihat secara dekat tapi kami tau lah orang yang mengeladah itu aparat, informasi ini A1 bang" ujar TN warga Mentok saat dikonfirmasi kembali jejaring media ini. 

Informasi yang dihimpun oleh jejaring media ini, ada empat orang yang telah diamankan oleh BNNP Kepri, bahkan salah satunya, merupakan warga kebangsaan Malaysia.

Pasca penangkapan dari perairan Dabo, tim melakukan pengembangan ke wilayah Muntok.
Dua gudang ikan milik KIM yang diduga kuat sebagai gembong di pelabuhan ikan Muntok, turut di geledah. Begitu juga dengan rumah KIM yang berada di kawasan Kampung Keranggan, Kelurahan Tanjung juga sempat di geledah anggota BNNP Kepri. 

(Rikky Fermana) IT

Menag Terbitkan Edaran Pengatur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dan Mushala

JAKARTA, IT - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022). 

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

(*) IT

Sumber : Humas Kemenag

Senin, 21 Februari 2022

Satgas Pamtas RI-PNG Berhasil Mengamankan Haram Narkotika Jenis Ganja Kering Dan Basah di Kampung Waris, Papua



KEEROM, IT - Setelah sebelumnya mendapatkan ganja kering dari hasil sweeping di Pos Kalimao, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC, Pos Kalibom berhasil mengamankan ganja kering dan sejumlah ganja basah saat melaksanakan kegiatan sweeping.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua. Minggu (20/02/2022).

Dansatgas menyampaikan bahwa,"Ini adalah bukti komitmen kita dalam pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika. Pelaksanaan sweeping terintegrasi merupakan salah satu metode yang efektif untuk mencegah peredaran Narkotika di wilayah,"ungkapnya dalam rilis tertulis.

Lanjutnya,"Keberhasilan Satgas dalam memberantas Narkotika di wilayah perbatasan bukan diukur dari sering atau banyaknya temuan Narkotika, kami berharap tidak ada lagi ditemukan Narkotika ataupun barang terlarang lainnya di wilayah kami," tegas Dansatgas menutup rilis tertulisnya.

Sementara Sertu Eka Simanjuntak selaku Danpos Kalimao menjelaskan kronologi kejadian  anggotanya saat mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut mengatakan."Diawali dari diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa ada orang tidak dikenal telah melintas dari arah perbatasan dengan menggunakan sepeda motor dengan memakai helm kuning dan tas hitam. Atas dasar info tersebut, Danpos memerintahkan anggotanya untuk segera melaksanakan sweeping,"jelasnya.

Lanjut Eka,"Kemudian orang yang dicurigai melintas dan diperiksa namun helm kuning dan tas hitam sudah tidak dikenakan dan melanjutkan perjalanan. Namun dengan naluri yang tajam, Danpos memerintahkan anggotanya untuk menyisir Jalan kearah Kp. Waris dan setelah dipatroli sejauh ± 150 M dari Pos, didapatkan helm kuning dan tas hitam tergeletak di semak dan setelah diperiksa diperoleh 13 Batang Pohon Ganja ± 30 Cm, 4 bungkus pelastik bening berukuran besar berisikan Ganja kering, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Ganja kering, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Ganja Basah, dan 1 bungkus plastik berukuran besar berisikan daun ganja basah," papar Danpos Kalimao .

“Selanjutnya kejadian tersebut segera dilaporkan ke Kolakops Rem 172/PWY dan kemudian barang bukti tersebut diserahkan kepada Polres Keerom untuk diamankan” pungkas 
Sertu Eka Simanjuntak .

(Yoni) IT

Minggu, 20 Februari 2022

SMSI Bekasi Raya Sampaikan Soal Beredarnya Foto Kegiatan SMSI Kota Bekasi, SMSI Jabar : 'Belum Terbentuk Dan Tidak Dibenarkan!'



BEKASI, IT - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya menyampaikan tanggapan resmi SMSI Provinsi Jawa Barat terkait beredarnya foto kegiatan yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi melalui Media Siber dan Media Sosial. 

"Saya sampaikan bahwa SMSI Jawa Barat belum menerbitkan SK perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya sebelum kepengurusan tersebut definitif tidak dibenarkan," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Bekasi Raya Irwan Awaluddin.SH saat membacakan muatan surat yang dikeluarkan oleh SMSI perwakilan Jawa Barat bernomor 073/SMSI-Jabar/II/2022 dalam konferensi pers yang di gelar SMSI Bekasi Raya di Alien Steak and Coffe, Komplek Ruko Permata Metland Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 20 Februari 2022.

Konferensi pers yang di gelar tersebut juga ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube SMSI Bekaai Raya, Minggu, 20 Februari 2022.

Irwan melanjutkan bahwa dalam sistem keadministrasian SMSI, keanggotaan ditentukan berdasarkan domisili pendirian akta perusahaan. 

"Artinya, perusahaan yang berdomisi di Kabupaten Bekasi harus masuk ke perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi," jelasnya.

"Demikian pula sebaliknya," sambung Direktur Utama perusahaan pers, PT Jehovalentino Intercontinental Media Group. 

Sementara Wakil Ketua Bidang Verifikasi SMSI Bekasi Raya, Rochmatillah menimpali bahwa,""Hal tersebut penting untuk ketertiban administrasi," katanya menegaskan.
 
CEO media sibet Terobos hukum ini juga menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin menjadi anggota dan atau pengurus SMSI di suatu daerah, maka wajib mengganti akta perusahaannya dengan perusahaan yang domisilinya sesuai. 

"Sehingga, tidak ada kerancuan dalam sistem keadministrasian dan verifikasi keanggotaan," jelasnya.

Hal sama disampaikan ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon. Dia menyayangkan pihak pihak yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi dan menghasut anggotanya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SMSI Bekasi Raya.

"Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, khususnya di internal kepengurusan dan keanggotaan serta kemitraan SMSI Bekasi Raya," ungkap Doni Ardon.

Karena alasan tersebut, SMSI Bekasi Raya meminta penjelasan dari SMSI Jawa Barat tentang pembentukan SMSI Kota Bekasi dan mensosialisasikannya melalui konferensi pers. 

"Jawabannya ya itu tadi, belum ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi tidak dibenarkan, dalam artian kegiatan tersebut ilegal," pungkasnya. 

(*) IT

Jumat, 18 Februari 2022

Menkumham Yasonna H. Laoly : 'Kemenkumham Canangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta Diawal 2022'



JAKARTA, IT - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan proses pencatatan hak cipta saat ini lebih cepat dan terbebas dari pungutan liar (pungli). Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/2/2022).

Yasonna menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah mencanangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC pada awal tahun 2022. 

Dalam sistem tersebut, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit, sistem ini merupakan pengembangan dari sistem administrasi sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu satu hari, dan merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.

“Perbaikan sistem ini adalah dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik,” ujar Yasonna.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, itu menuturkan, seperti halnya proses permohonan pencatatan ciptaan atas Mars KPK dan Himne KPK, ciptaan Ardina Safitri Firli. Yakni, istri Ketua KPK Firli Bahuri, yang diajukan pada 6 Januari 2022 dan prosesnya selesai kurang dari 10 menit.

“Terbukti, pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Mars KPK penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu tiga menit, yaitu dari pukul 15.56 sampai pukul 15.59,” ungkap Yasonna.

“Selanjutnya pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Himne KPK proses penyelesaian hanya empat menit yaitu dari pukul 15.39 sampai dengan pukul 15.43,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Atas kemudahan itu, pemohon pencatatan ciptaan dengan menggunakan sistem POP HC mengalami peningkatan drastis sejak diluncurkan, dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022 terdata masuk 15.849 permohonan.

POP HC merupakan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi, memudahkan masyarakat untuk mencatatkan ciptaannya, sehingga dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Yasonna mengungkapkan, kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan karya-karya intelektual khususnya Hak Cipta, semakin tinggi. Hal tersebut terlihat dalam statistik pengajuan permohonan Hak Cipta yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.

“Selama tahun 2021 kami menerima pencatatan Hak Cipta sebanyak 83.078, meningkat 43 persen dari tahun 2020,” ungkap Yasonna.

“Meningkatnya permohonan Hak Cipta tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan Kemenkumham. Pemanfaatan sistem tersebut juga untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam prosesnya,” sambung Yasonna.

Pelindungan hukum terhadap Hak Cipta semakin hari semakin baik dengan pelayanan yang diberikan secara online, sehingga masyarakat dan Kementerian/Lembaga semakin mudah mendaftarkan karya-karya intelektual dan kreativitasnya dari mana saja dan kapan saja melalui media internet.

“Saya dan jajaran Kemenkumham mengapresiasi KPK yang telah melakukan Pencatatan Ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan atas hasil kreativitas dan inovasi tidak saja terdapat pada masyarakat umum, namun pada Kementerian/Lembaga untuk peduli terhadap Kekayaan Intelektual atas karya-karya yang dihasilkan,” pungkas Yasonna.

(Red) IT

Sambangi SMSI Pusat, Artis Sinetron Sandi Nayoan Diskusi Membahas 'Hukum Dan Kebhinekaan Dalam Dunia Jurnalistik'



JAKARTA, IT - Pengacara Sandi Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai "Midun" dalam serial "Sengsara Membawa Nikmat" berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), (16/02/2022).

Dalam kunjungan tersebut, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinnekaan  di Indonesia.

Dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu dinihari tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media agar dimudahkan menjadi konstituen Dewan Pers.

"Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers," jelas Firdaus, pada Selasa malam (15/2/2022).

Menurut Firdaus, jika TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers, semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan dan daerah juga bisa diakomodir.

"Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen. Saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya" urai ketua Umum SMSI ini.

"Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan Kwatitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan jurnalis kedunia luar dapat terus dioptimalkan," ungkap Firdaus.

Ditegaskannya, kebhinekaan itu takdir, sehingga kita tidak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan. Dan organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat.

Kepada SMSI, Sandi Nayoan yang berprofesi sebagai pengacara menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan oleh Dewan Pers diuji di mahkamah Agung.

"Kepres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat di uji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan," ujar Sandi Nayoan.

Menurut Sandi, dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.

"Saya siap membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan" ujar Sandi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti Rahmat, kepala Departemen Humas dan kerjasama Aji Waskita. Sementara Sandi Nayoan didamping dua orang staf lawyernya.

(") IT

Rabu, 16 Februari 2022

Rapat Terbatas SMSI-TNI AD, Kenali Ancaman Siber, Pertahankan Ideologi Pancasila dan NKRI



JAKARTA, IT - Di era digital sekarang ini kita harus mengenali ancaman siber terhadap negara dalam berbagai bentuk secara cermat, agar kita mampu mempertahankan dan menegakkan ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie dalam rapat terbatas bersama Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, di Markas Besar TNI AD di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. 

“Tujuan TNI Angkatan Darat jelas, menjaga pertahanan RI dari berbagai sisi, bersama rakyat,” kata Iroth yang memimpin jalannya rapat didampingi beberapa perwira tinggi dan menengah di jajaran TNI AD. 

Sedangkan menurut Firdaus, rapat terbatas tersebut menindak lanjuti ajakan Kasad Dudung Abdurachman  kepada SMSI untuk bersama optimalkan segala potensi untuk penguatan idiologi Pancasila dan NKRI.

"Rencana kerjasama kedua lembaga, yakni SMSI dan Angkatan Darat akan di rumuskan dalam beberapa program yang bisa di-kerjasama-kan mulai dari tingkat pusat sampai daerah-daerah," ungkapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan harapannya bahwa,"Harapan kami kerjasama SMSI dan TNI AD tidak berhenti di tingkat pusat, tapi ditindak-lanjuti secara teknis oleh pengurus SMSI Provinsi dengan dukungan Pangdam maupun Danrem di wilayah masing-masing, sebagaimana arahan Bapak KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pertemuan sebelumnya, yaitu bersama optimalkan segala potensi untuk penguatan idiologi Pancasila dan NKRI," papar Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus.

Disisi lain Anggota Pembina SMSI Pusat  Drs. KH. M. Ma’shum Hidayatullah, MM juga menyampaikan pandangannya, di era digital ini kerja sama di bidang publikasi yang paling tepat adalah bersama SMSI yang beranggotakan lebih dari 1.700 pengusaha media pers siber di seluruh Indonesia. 

“Apalagi nanti ditambah dengan Millennials Cyber Media (MCM) yang merupakan jaringan media siber kaum milenial, SMSI akan menjadi mitra yang tepat dalam penyebaran informasi,” ungkap Ma’shum yang diperkuat oleh pendapat pembina SMSI Pusat Mayjen TNI (Purn) Herwin Supardjo. “Saya sepakat dengan apa yang disampaikan pak kiai, dan akan terlibat aktif bersama melakukan pembinaan pada SMSI” jelasnya. 

Sementara penasihat SMSI Pusat Ervik Ary Susanto yang hadir dalam rapat tersebut bersama Sekjen SMSI Mohammad Nasir dan Humas SMSI Wisnutomo,  sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Brigjen Iroth Sonny Edhie, bahwa kerjasama ini akan saling mendukung membawa dampak positif. 

"Dalam kerja sama ini," kata Ervik,"Kita bisa mengoptimalkan segenap potensi dan langkah nyata untuk penguatan ideologi Pancasila dan NKRI, khususnya kepada generasi milenial."

“Nanti kita dorong MCM sebagai organisasi otonom SMSI tumbuh di tiap daerah,” kata Ervik. 

"Selain itu," lanjut Ervik, "Kita bisa turut berkontribusi memberi masukan kepada pemerintah terkait kebijakan strategis yang berkeadilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. “Di sini kita usulkan ada diskusi serial tentang kebangsaan dengan pembicara Tokoh TNI/Purnawirawan dan wartawan,” tuturnya. 

"Tentu saja," sambung dia,"Kita turut menangkal informasi hoax di seputar implementasi kebijakan pemerintah. Nanti ada tim monitoring dari tim khusus SMSI dan TNI AD." 

"Dan yang tidak kalah penting," tandas Ervik,"Adalah bersama-sama membangun kepercayaan publik terhadap TNI AD selaku garda terdepan dalam menjaga Ideologi Pancasila dan NKRI."

(**) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Pemda Sudah Tidak Dapat Bekerja Sendiri Dalam Jalankan Pemerintahan Dan Pembangunan, Wamendagri Wiyagus: Pemda Harus Kolaborasi

KOTA SEMARANG , INDONESIA TOP – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak lag...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL