Jumat, 31 Desember 2021

Hadiri Gebyar Ekspor Tutup Tahun, Kapolri Tegaskan Kawal Seluruh Strategi Wujudkan Ketahanan Pangan



SULSEL, IT - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara Gebyar Ekspor Tutup Tahun 2021, di Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (31/12/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk menggali potensi ekspor di wilayahnya, khususnya di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan. Menurutnya, hal itu dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan ekspor komoditas pertanian unggulan Indonesia di dunia.

"Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan saya kira semua tahu ini bagian dari strategi dan program dari Kementan. Tidak hanya ketahanan pangan tapi bagaimana meningkatkan daya saing komoditas pertanian yang berkelanjutan dengan lima strategi yaitu peningkatan kapasitas produksi, diversifikasi pangan lokal, penguatan cadangan dan sistem logistik pangan. Ini yang harus betul dikawal adalah pengembangan pertanian dan gerakan tiga kali lipat ekspor," kata Sigit dalam sambutannya.

Dalam mewujudkan ketahanan pangan, mantan Kapolda Banten tersebut juga memaparkan bahwa, saat ini, Pemerintah bersama dengan TNI, Polri dan Stakeholder lainnya juga mengembangkan kawasan Food Estate berbasis korporasi petani. Yang dimana, pengembangan itu diarahkan sebagai sistem agrobisnis yang kuat di pedesaan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat adat ataupun lokal sesuai dengan kekayaan alam yang kita miliki.

"Itu semua bisa berhasil manakala terjadi sinergitas dan soliditas antara pemangku kepentingan untuk melakukan aksi satu tekad dari hulu sampai hilir dengan seluruh stakeholder dan fungsi Kementerian terkait serta salah satunya Polisi," ujar Sigit.

Terkait hal itu, mantan Kabareskrim Polri itu memastikan bahwa, seluruh Polda jajaran telah diinstruksikan guna mendukung dan mengawal seluruh program ketahanan pangan nasional.

"Alhamdulilah pak Mentan, beliau sampaikan dan saya baru tahu maksudnya selama ini di setiap beliau keliling daerah beliau selalu menghubungi kami untuk bisa menghubungi para Kapolda dan Kapolres untuk mendampingi beliau. Saya kira ada apa ini tapi rupanya, hari ini terjawab itu dilakukan dalam rangka mengawal program. Alhamdulilah hasilnya yang tadi sudah disampaikan," ucap Sigit.

Menurut Sigit, sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi Polri untuk diberikan kepercayaan dalam hal mengawal, menjaga dan mendampingi seluruh agenda nasional terkait mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan ekspor.

Dalam hal ini, Sigit menekankan, jajaran Polri selalu menyerap segala permasalahan yang dirasakan para petani. Seperti, tengkulak, kelangkaan pupuk bersubsidi, mafia. Menurutnya, hal itu yang mengakibatkan berkurangnya tingkat nilai tukar petani.
 
Menyadari hal itu, Sigit menegaskan, Polri telah berperan aktif dalam mendukung program ketahanan pangan dengan melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementan, guna memberikan pendampingan dan pengawalan serta penegakan hukum atas segala permasalahan yang dihadapi oleh para petani.
 
"Kita lakukan MoU dan beberapa diperbaiki disertai 11 perjanjian kerjasama dimana di dalamnya mengikuti pengamanan dan penegakan hukum terkait dengan kegiatan strategis dan barang milik negara, pendampingan pengamanan kegiatan fasilitas dan diikuti pengembangan holtikultura, penegakan hukum di bidang strategis holtikultura, pendampingan dan pengamanan  juga penegakan hukum penyaluran pupuk dan peredaran pestisida, pendampingan dan pengamanan pengendalian pemotongan hewan ternak dan pendampingan intelijen dalam pemotongan hewan ternak," papar Sigit.

Dengan begitu, Sigit memastikan bahwa, kedepannya Polri bakal terus meningkatkan dukungan dan pengawalan di sektor pertanian. Ia juga menyambut baik, ajakan dari Mentan terkait polisi menanam jagung.

"Penting dan wajib kita untuk mendorong petani, peternak untuk bisa terus meningkatkan kesejahteraannya dengan cara mengawal dan menjaga. Sehingga produk pertanian bisa unggul, nilai petani bisa kita jaga, petani bisa dapat nilai cukup bahkan lebih pada saat menjual hasil pertanian dan peternakan. Sehingga itu semua tentunya akan meningkatkan kesejahteraan petani. Bagaimana kita mampu mewujudkan ketahanan pangan, swasembada pangan, kita mampu mencukupi kebutuhan pertanian dengan hasil pertanian kita dan sisanya bisa kita ekspor, ini cita-cita kita bersama dan kita ingin masa kejayaan pertanian kita kembali dan itu kita harapkan dan saya yakin bisa terjadi di era saat ini," papar Sigit.

Di tengah Pandemi Covid-19, Sigit menyebut pertumbuhan perekonomian Indonesia sempat terdampak. Namun, kata Sigit, peran di sektor pertanian, telah memberikan pertumbuhan ekonomi sebesar 16,24 persen.

"Ini angka besar, tahun 2021 saat pertumbuhan nasional naik di angka 3,31 persen, sektor pertanian 12,92 persen ini adalah angka menggembirakan dan kita harapkan bisa dipertahankan. Kita harus optimis, kerja keras dan modernisasi di bidang pertanian. Sehingga pelan-pelan kebutuhan kita terhadap impor bisa kita kurangi, semua kebutuhan kita, bisa kita lengkapi dari hasil pertanian dan peternakan kita dan ke depan kita harapkan ekspor kita menguasai dunia," harap Sigit.

Sementara itu, Mentan Syahrul Yasin Limpo sangat mengapresiasi Kapolri Jenderal Sigit karena telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam acara ini. Menurutnya, selama ini, jajaran Polri telah ikut mendukung segala program Pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

"Terima kasih pak Kapolri sudah datang dan mohon pengarahan serta sekaligus melepas. Ditempat ini Presiden melepas ekspor sama-sama saya sebelum dia menjadi Presiden. Persis ditempat ini gitu pak, saya masih Gubernur (Sulsel), beliau (Presiden) masih Gubernur DKI. Kami tandatangan MoU disini. Jadi seperti itu mudah-mudahan ini mengenergi seluruh Indonesia," kata Syahrul.

Lebih dalam, selain meminta seluruh Polres jajaran menanam jagung, Syahrul juga berharap, adanya peran Polri dalam rangka karantina bagi pangan yang masuk maupun ke luar Indonesia. Hal itu mencegah terbawanya hama yang dapat merusak sektor pertanian.

"Saya titip karantina saya pak Kapolri. Insya Allah bersama pak Kapolri sukses selalu. Kepolisian tidak hanya jaga keamanan sekaligus jaga makannya rakyat. Subhanallah," tutup Syahrul.

(Karto) IT

LBH EDMUR 80 Tetap Exist Bantu Masyarakat Dalam Pelayanan Hukum Bersifat Sosial, Mandiri Dan Terbuka



JAKARTA, IT - Terus memberikan pelayanan hukum yang bersifat sosial, mandiri dan terbuka dengan tidak membedakan asal suku, agama, ras dan golongan itulah yang menjadi  motivasi awal dalam membantu masyarakat dari sisi pelayanan hukum. 

Itulah yang diungkapkan oleh seorang  purnawirawan polri bintang satu Brigjend Pol (P) Drs Eddy Murdiyono SH MH kepada jejaring media Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel). 

"Maka berdiri lah LBH EDDY MURDIYONO 80 dan PARTNER atau lebih dikenal EDMUR 80, LBH EDMUR 80 ini berazaskan pancasila, dan UUD 1945 beserta amandemennya dengan didasari pasal 54 , 55, 56, 57, 114 ,UU nomor 8 tahun 1981 tentang  hukum acara pidana, dan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, serta PP Nomor  42 tentang cara pemberian bantuan hukum," ungkap Eddy Murdiyono, Sabtu (31/01/2021). 

Lembaga Bantuan Hukum Eddy Murdiyono 80 yang disingkat dengan LBH EDMUR 80 berkantor  di Apartemen Signature Parkgrande unit CTB lantai UG No.3, Jalan MT Haryono kavling 20, Cawang Jakarta Timur sudah mempunyai beberapa kantor cabang di seluruh Indonesia, dengan dibantu para pengacara handal yang sudah tidak di ragukan lagi jam terbang beracara dalam mendampingi klien dari masyarakat yang kurang mampu maupun yang mapan.
 
Beberapa bulan yang lalu jejaring media KBO Babel, Ketika reporter media ini menyambangi kantor EDMUR 80 di Apartemen Signature Parkgrande langsung di sambut dengan senyum hangat dan tegur sapa, serta  pelayanan yang ramah.

Hal yang dilakukan tersebut tidak saja membuat kami awak jurnalis merasakan kenyamanan dan ketenangan, namun terlebih tentunya bagi diri klien yang akan meminta bantuan hukum.

Begitu juga ketika jejaring jurnalis KBO Babel bertemu dengan Brigjend Pol (P) EDY MURDIYONO SH.MH  Direktur Utama saat datang menerima silahturahmi rekan jurnalis atau awak media lainnya.
 
" Saya masih ingat dengan keramahan dan senyum khas bapak Eddy, saat itu  kami dipersilahkan ke ruangannya dengan obrolan yang hangat, dan beliau mengatakan bahwa LBH EDMUR 80 akan tetap exist membantu masyarakat atau pun perusahaan baik dari sisi hukum atau motivator traine bagi  perusahaan,"kata Ramadhan reporter KBO Babel kesan pertama saat bertemu dengan jenderal purnawirawan Polri Eddy Murdiyono.
 
Dilanjutkan oleh Reporter KBO Babel, saat itu Dirut LBH EDMUR 80 mengatakan,"Alhamdulilah banyak masyarakat yang menjadi kliennya merasa terbantu dan puas akan kinerja kami disini, dan kami tidak memungut biaya untuk orang yang benar-benar tidak mampu, namun memerlukan bantuan hukum dari kami, asal dapat menunjukan beberapa persyaratan seperti SKTM (surat keterangan tidak mampu) dari RT/RW/Desa/Kelurahan sesuai domisilinya," ungkap Eddy Murdiyono yang juga sebagai Dewan Pembina Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) saat menerima kunjungan dan silahturahmi pengurus KBO Babel beberapa bulan lalu di kantornya.

Diakhir perbincangan kami, lebih lanjut beliau mengatakkan bahkan selain banyak membantu perusahaan atau klien yang mapan, bapak Eddy juga selalu siap berikan bantuan hukum secara cuma-cuma dan ikhlas kepada masyarakat yang tidak mampu sekalipun di Negeri Kesatuan Republik Indonesia,"pungkas Ramadhan saat menceritakan kesannya bersilaturahmi dengan Dirut LBH EDMUR 80. 

(Rikky Fermana) IT

Kamis, 30 Desember 2021

Tim Intel Brimob Polda Babel Tertibkan Tambang Ilegal, Ataw Tegaskan Dirinya Tidak Menambang Dikawasan Dekat VVIP Bandara



PANGKALPINANG, IT – Tim Intel Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan penertiban tambang rakyat diduga ilegal dilokasi yang tidak jauh dari Bandara Depati menuju terminal VVIP Pemprov Babel, Rabu (29/12/2021) sore. 

Seperti dilansir dimedia online Babel Tim Intel Brimob Polda Kep Babel hanya mengamankan 3 unit alat berat jenis excavator dan 2 mesin peralatan tambang jenis TN. 

"Kalau alat yang kerja ada tiga unit, yang stand by di lokasi ada dua unit. Kami masih di lokasi,”kata Pasi Intel Brimob Polda Babel Iptu Yudi, seperti dikutip dimedia online Babel,Rabu (29/12/2021).

Iptu Yudi mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan tersebut.

Pantauan Awak Media dilapangan, ada 5 unit alat berat jenis 4 jenis excavator, 1 jenis Buldozer dan peralatan tambang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media ini, Tim Intel Brimob Polda Babel hanya mengamankan alat berat yang berlokasi di lahan Ataw.

Kepada Awak Media Ataw mengatakan bahwa tidak menampik penertiban yang dilakukan oleh tim Intel Brimob Polda Babel berada dilokasi lahan milik pribadi yang direncanakan akan dibangun untuk pembuatan kolam tambak budidaya ikan air tawar bersama masyarakat setempat. 

Selain itu, dikatakan Ataw bahwa keberadaan alat berat disewa untuk pemerataan lahan pemprov Babel, dan alat berat tersebut bukan miliknya,bahkan diakui dirinya tidak menambang. 

"Saya tidak menambang tetapi alat di sewa untuk meratakan tanah pemprov, jadi keterangan ini sudah sampaikan saat kepada pihak terkait,"ungkap Ataw kepada jejaring media ini, Kamis (30/12/2021). 


Kembali dipertegaskannya, keberadaan alat berat tersebut untuk membantu Pemprov Babel untuk menutupi lobang atau kolong dan pemerataan tanah bekas penambangan timah rakyat oleh masyarakat setempat di lahan milik Pemprov Babel yang berdekatan dengan lokasi lahan pribadi miliknya. 

Hal tersebut diperkuat dengan berdasarkan surat tugs dari Kasat Pol PP Babel  Nomor : 800/2054/Satpol PP/PTI/XII/2001 yang menugaskan anggota Satpol PP Babel ikut mengawasi pekerjaan pemerataan lahan Pemprov Babel yang telah menjadi kolong akibat beraktifitas tambang timah rakyat. 

Kendati demikian, terpantau Tim Awak Media saat melakukan liputan dilapangan penertiban tambang oleh tim Intel Brimob Babel ini sempat terlihat ada seorang penambang yang sempat digiring dengan tangan terikat dibelakang, dan ada anggota Brimob Babel menggunakan senjata laras panjang dengan peredam diujung senjatanya, yang menjadi tanda tanya wartawan saat itu. 

(Rikky Fermana/ KBO Babel) IT

Selasa, 28 Desember 2021

Kolonel TNI dan 2 Rekannya Menabrak dan Membuang 2 Jasad Siswa ke Sungai, Akhirnya Ditangkap POM TNI



JAKARTA, IT - Kolonel infantri Priyanto dan 2 rekannya yang menabrak dan membuang jasad ke sungai 2 siswa pelajar ke sungai, akhirnya ditangkap Polisi Militer TNI. Mereka diangkut dari Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara untuk dibawa ke Jakarta, pada Senin (27/12/2021). Kebiadaban ke 3 oknum Anggota TNI yang menabrak dan membuang korbannya ke sungai akhirnya terkuak juga. Kolonel infantri Priyanto dan 2 rekannya mengaku saat diperiksa penyidik Polisi Militer TNI, (28/12/2021).

Detik-detik jasad Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) terungkap. Keduanya adalah korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kendaraan yang menabrak 2 korban ini adalah oknum anggota TNI berpangkat Kolonel Infantri Priyanto dan ke dua anak buahnya.

Terungkapnya oleh penabrak, tubuh keduanya dibawa dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit berkat gambar foto yang tersebar di medsos. Dimana saat para pelaku mengangkat tubuh korbanya berdalih akan di bawa ke rumah sakit, ada salah satu warga yang mengabadikan gambar tersebut.

Buka ya di bawa ke rumah sakit korban kedua ke dua sejoli malah dibuang ke sungai. Kasus ini pun menggemparkan publik. Apalagi ternyata para pelaku merupakan oknum anggota TNI AD, bahkan ada yang berpangkat Kolonel Infantrinfantri Priyanto.

Peristiwa tabrakan terjadi Rabu (8/12/2021) sore dan jasad kedua korban kemudian ditemukan warga, Sabtu (11/12/2021) di sungai. Korban  dibuang ke sungai oleh ke 3 pelaku ternyata oknum anggota TNI tersebut.

Mabes TNI Lakukan Penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Seorang pelaku, Koptu A Sholeh, mengaku, dirinya sempat memberikan saran kepada Kolonel Priyanto, agar membawa kedua korban ke rumah sakit. Diduga korban belum meninggal dari visum korban maninggal kerena air yang menyumbat pernafasan.

Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel Priyaanto.dan akhirnya Kolonel Priyanto lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel Priyanto untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, malam hari”, Kolonel Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan,” ujar Kopral Dua A Soleh, dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021) kepada media.

Di perjalanan seusai membuang korban, Kolonel Priyanto juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

“Dalam perjalanan, Kolonel Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan,” tutur Kopral Dua A Soleh.
 
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.

Pria berdandan rapi yang diduga pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg adalah Kolonel infantri Priyanto Kopral Dua Andreas Dwi Adtoko. dan Kopral satu Ahmad Soleh.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua Andreas Dwi Admoko dan Kopral Satu Ahmad Soleh terancam hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal yang telah dilakukan-nya.

Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.

Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
 
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.

“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,” kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

“(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” tegas Kapuspen TNI.

Sosok Kolonel Priyanto Nama Kolonel Inf Priyanto saat ini sedang ramai dipencarian. Di Google banyak yang mencari nama Kolonel Inf Priyanto. Lantas siapakah Kolonel Inf Priyanto itu? Sosok Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasi Intel Korem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.

Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020. 

(Rikky Fermana) IT

Dari Pesanggarahan Sola Gratia Ke Pesanggarahan Sola Gratia, Pangdam I/BB Bersama Menkumham RI Keliling Naik Sepeda



MEDAN, IT - Untuk menjaga  imunitas serta kebugaran tubuh di masa pandemi Covid-19 saat ini, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, melakukan gowes bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan para Pejabat Utama Makodam I/BB, Senin  (27/12/2021).

Gowes menempuh jarak lebih kurang 48 Km dengan titik start dari Pesangrahan Sola Gratia Pancur Batu, menyusuri Medan Zoo - Setiabudi - Ring Road - Ngumban Surbakti - Flyover Simpang Pos - Asrama Haji - Under Pass Titik Kuning - Puter Balik STM - Underpass Titik Kuning - Lampu Merah Simpang Pos - Royal Sumatera dan finish kembali Pesanggarahan Sola Gratia Pancurbatu.

Sebelum gowes, Pangdam dan Menkumham RI  beserta PJU Kodam I/BB lebih dulu melakukan senam pemanasan.

Di sela pelaksanaan senam, Pangdam menjelaskan, kegiatan gowes ini juga sebagai sarana membangun silaturahmi dan menciptakan Sinergitas.

Pelaksanaan gowes bersama ini dilaksanakan dengan penerapan disiplin Protokol Kesehatan.

(BDL) IT

Senin, 27 Desember 2021

Pasang Portal Dilokasi Berperkara, Kuasa Hukum PT Pulomas : 'Perizinan Apa Sih Yang Dimiliki Primkopal, Kok Berani Pasang Portal?!'



BANGKA, IT -  Suasana pemandangan di sekitar lokasi pekerjaan PT Pulomas Sentosa di kawasan muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka kini berbeda dibanding sebelumnya.Pasalnya di sekitar lokasi eks pekerjaan PT Pulomas Sentosa atau kawasan muara Air Kantung, Sungailiat kini telah terpasang portal besi yang dibangun secara permanen,(26/12/2021).

Informasi yang berhasil dihimpun jejaring media KBO Babel di lapangan serta keterangan warga lingkungan sekitar menyebutkanjika bangunan portal besi di lokasi itu telah dipasang belum lama ini.

“Informasi yang kami tahu bahwa portal itu yang masang orang Lanal Babel,” sebut sumber ini kepada tim media ini, Minggu (26/12/2021) siang ditemui di sekitar lokasi.

Warga ini mengaku tak tahu menahu perihal tujuan pemasangan portal besi yang berada dekat lokasi gundukan pasir hasil pengerukan alur muara oleh PT Pulomas Sentosa.

Untuk diketahui wilayah alur muara Air Kantung saat ini merupakan eks lokasi pengerukan alur muara oleh pihak PT Pulomas Sentosa. Namun kini kegiatan pengerukan alur muara setempat terhenti lantaran pihak pemerintah daerah yakni Gubernur Bangka Belitung (H Erzaldi Rosman) telah mencabut ijin lingkungan terhadap kegiatan perusahaan tersebut (PT Pulomas Sentosa).

Akibat pencabutan ijin lingkungan ini pun berujung pihak PT Pulomas Sentosa akhirnya menggugat secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang terhadap Gubernur Babel (selaku tergugat I) termasuk kepala intansi DPMPSTP Babel (selaku tergugat II).

Terkait kondisi kasus perkara kegiatan alur muara Air Kantung Sungailiat sebelumnya sempat dikerjakan oleh Pulomas Sentosa kini telah naik di persidangan PTUN Pangkalpinang hingga majelis hakim pengadilan setempat dalam persidangan sebelumnya sempat menyatakan jika lokasi eks pekerjaan PT Pulomas Sentosa kawasan alur muara Air Kantung Sungailiat tidak ada kegiatan apapun yang dilakukan oleh pihak manapun.

Namun kenyataan di lapangan justru kini di kawasan eks lokasi pekerjaan PT Pulomas Sentosa justru kini telah terbangun sebuah bangunan portal besi permanen. Bangunan portal besi permanen ini berada dekat lokasi gundukan pasir hasil pekerjaan pihak PT Pulomas Sentosa.

Terkait adanya bangunan portal besi dibangun permanen di sekitar lokasi eks kegiatan PT Pulomas Sentosa atau di kawasan alur muara Air Kantung, Sungailiat tersebut, tim jejaring Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Minggu (26/12/2021) sore mencoba mengkonfirmasi ke Danlanal Babel Kol (Laut) Fajar Kurniawan terkait soal keberadaan portal besi tersebut diduga dibangun oleh pihak Primkopal Lanal Babel.

Namun Danlanal Babel dalam pesan singkatnya (What’s App) sore itu ia malah mengaku belum mengetahui soal keberadaan portal besi permanen tersebut. Alasannya ia sendiri belum mengecek ke lokasi.

“Coba nanti chek. Saya belum ke sana,” jawab Fajar singkat.

Sebelumnya atau saat kasus gugatan masih dalam proses persidangan di PTUN Pangkalpinang sempat pula terjadi peristiwa penancapan bendera berlogo Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Lanal Babel di lokasi gundukan pasir eks kegiatan PT Pulomas Sentosa.

Dalam permasalahan ini, perlu diketahui jika pihak Primkopal Lanal Babel memang diminta Gubernur Babel untuk dapat berperan membantu para nelayan Sungailiat mengeluh lantaran kondisi alur muara Air Kantung kini semakin akibat pendangkalan meski sebelumnya telah dilakukan kegiatan pengerukan oleh PT Pulomas Sentosa.

Terkait gugatan PT Pulomas Sentosa termasuk fakta di persidangan sejumlah ahli dari kalangan akademisi sebelumnya sempat menyatakan jika kewenangan pencabutan perijjnan lingkungan oleh pemerintah daerah (Gubernur) jika terdapat kasus yang menyangkut lingkungan hidup tentunya mesti berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK).

Tak cuma itu, terkait persoalan pencabutan perijinan lingkungan oleh Gubernur Babel terhadap kegiatan PT Pulomas Sentosa tersebut dnilai ahli Administrasi Negara dari Universitas Indonesia hal tersebut dianggap terlalu dini lantaran tanpa menunggu rekomendasi atau arahan/petunjuk dari Menteri LHK.

Tanggapan Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa


Sementara itu, DR Adystia Sunggara SH MH M.Kn kuasa hukum PT Pulomas Sentosa justru menyayangkan adanya kegiatan pemasangan portal secara permanen menuju pos kerja dilokasi kliennya oleh Primkopal Lanal Bangka, beberapa hari lalu. 

"Perizinan apa sih yang dimiliki primkopal sehingga berani pasang plang dan portal?? Dijelaskan ke publik lah atau suruh instansi berwenang menjelaskan kalo tidak paham.

Primkopal harus paham atau minta pemahaman tentang fungsi IUP penjualan yang dimilikinya, apakah salah satunya digunakan untuk landasan memasang  portal dan plang ?"tanya Adistya.
 
Menurutnya, Gubernur berikan pekerjaan normalisasi dan pengerukan dengan perjanjian diberikan kepada primkopal dipelabuhan pengumpan lokal yang merupakan kewenangan Bupati, telah menunjukan itikad buruk dari seorang pemimpin atas tindakan pemerintahan yang melanggar norma hukum, dan Primkopal harusnya bertanya dgn mentri perhubungan atau instasi yang berwenang sehingga tidak terjebak lahir suatu hubungan hukum dari suatu hal yang salah yang dilakukan gubernur, akhirnya merugikan Primkopal sendiri yang nanti harus ditarik dan ikut bertanggung jawab secara hukum atas kekeliruan gubernur.

"PT Pulomas pemegang izin kerja keruk yang diberikan oleh bupati karena kewenangannya, dan izin tersebut sah dan masih berlaku, kita tegas ini. Nah Primkopal legitimasi hukumnya apa? Masuk areal kerja pulomas di alur muara dengan memasang plang pemberitahuan menyebutkan nomor IUP penjualan, namun menjelaskan kegiatan normalisasi alur.  Terus masang portal kan perbuatan yang keliru dan salah tidak berdasarkan hukum, perjanjian dengan gubernur atas kegiatan normalisasi itu adalah bertentangan dan melanggar norma hukum, karenanya dapat dipandang perbuatan arogansi dan penyalahgunaan wewenang,"jelasnya.

Menurutnya, kegiatan pemasangan portal yang dilakukan oleh Primkopal Lanal Bangka menunjukkan bentuk arogansi tindakan primkopal yang merupakan bagian badan eksternal  Lanal Babel dibawah  TNI angkatan laut, dengan demikian sekarang kita semua dapat melihat dan menyaksikan adanya pihak yang tidak menghargai lembaga peradilan, Tindakan gubernur atas keputusannya yang keliru cacat prosedur, yuridis, subsitansi, dan melanggar kepastian hukum sebagaimana diatur dalam azaz umum pemerintahan yang baik dalam UU 30/2014 yang merugikan PT Pulomas kan masih dalam berproses di PTUN Babel. 

"Sudah dingatkan oleh Majelis hakim agar semua pihak termasuk primkopal, termasuk gubernur agar tidak melakukan tindakan apapun sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, ini kan masih proses dan perjalanan panjang sampai tingkat mahkamah Agung RI keputusan tetap itu. Ketika majelis hakim sudah memberikan perintah dan peringatan maka harus dilaksanakan, tidak melaksanakan perintah pengadilan itu bisa pidana, sebagaimana perbuatan dugaan tindak pidana dikaitkan dengan rumusan Pasal 216 KUHP."ungkap Adistya. 

"Kami sangat menyayangkan adanya pemasangan portal secara permanen yang dilakukan oleh oknum anggota Lanal TNI, padahal sudah ditegaskan oleh Majelis Hakim PTUN Babel pada sidang lapangan agar para pihak tidak melakukan kegiatan apapun dilokasi itu sebelum ada keputusan. Mengabaikan perintah hakim itu sama artinya tidak menghargai wibawa lembaga Peradilan di negara kita, ini jelas sekali perbuatan melawan hukum dan sikap arogansi oknum anggota Lanal Babel sebagai pengurus primkopal ,"tegasnya.

Ketika ditanya, apakah yang akan dilakukan oleh pihak PT Pulomas Sentosa terkait  pemasangan portal secara permanen dilokasi  tersebut diduga oleh oknum anggota Lanal Babel merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
 
"Tindakan dan sikap arogansi oknum anggota Lanal Babel jelas perbuatan melawan hukum dan berdampak tidak baik masyarakat kita dan akhirnya menjadi contoh masyarakat untuk berani melanggar hukum, ini akan kami laporkan ke Danpus Pomal dan panglima TNI."jawabnya.

Diungkapkan Adystia Sunggara dalam pemeparannya bahwa,"langkah-langkah hukum, dan salah satunya juga kami sudah menyiapkan gugatan yang kami tujukan langsung kepada gubernur dan primkopal serta pihak lain yang terlibat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa, yang lahir dari tindakan pemerintahan yanb dilakukan oleh gubernur yang bertentangan dengan peraturan hukum, dan dalam waktu dekat akan kami daftarkan sembari menunggu keberatan adminstratif yang kami sampaikan ke gubernur tgl 20 desember 2021 lalu yang sampai sekarang gubernur belum menjawab surat kami, guna  kami memberikan kesempatan terlebih dahulu gubernur agar beritikad baik, serta menyadari kesalahannya dan mencabut membatalkan perjanjian pekerjaan normalisasi di pelabuhan pengumpang lokal, karena salah menggunakan kewenangan, dikaitkan peraturan Menteri Perhubungan ini kan mengambil kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada bupati, hal Ini tidak baik dalam tertib penyelenggara negara."pungkas DR Adystia Sunggara SH MH M.Kn kuasa hukum PT Pulomas Sentosa yang juga Dosen Hukum di salah satu perguruan tinggi di Bangka Belitung. 

(Rikky Fermana/KBO Babel) IT

Minggu, 26 Desember 2021

Akibat Utamakan Pengerit Dan Timbun Puluhan Jerigen BBM, Hasbullah Pengelola SPBU Diperiksa Polres Bangka Tengah



BANGKA TENGAH, IT - Polres Bangka Tengah (Bateng) memanggil pihak pengelola atau kuasa pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Beruas, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) guna dimintai keterangan atau diperiksa terkait dugaan tindak penyimpangan BBM di SPBU 24.331.137, (26/12/2021).

Sabtu (25/12/2021) siang, Hasbullah selaku pihak pengelola atau pengurus SPBU Beruas, Simpang Katis menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satuan Reserse & Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bateng.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media KBO Babel dari pihak Polres Bateng, Hasbullah telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Bateng siang itu lebih dari 5 jam yakni sejak pukul 14.00 WIB hingga malam hari.

Tak cuma Hasbullah, penyidik Sat Reskrim Polres Bateng pun memanggil sekaligus memeriksa pula seorang oknum warga yakni Kocong disebut-sebut selaku ‘pengerit’ BBM.

“Berdasarkan keterangan dari si pemilik kantin yakni bu Yuli adalah orang yang menitipkan barang tersebut (Kocong — red),” kata Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinta kepada tim media jejaring KBO Babel, Sabtu (25/12/2021) malam dalam pesan Whats App (WA).

Ditambahkanya, saat pemeriksaan oleh pihaknya (Sat Reskrim Polres Bateng) jika Hasbulah (pengurus SPBU Beruas) tak membantah jika dirinya memang lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selalu pengurus SPBU Beruas hingga di lokasi SPBU Beruas saat kejadian ramai antrian kendaraan para pengerit BBM termasuk ditemukanya sejumlah jeriken ukuran 20 liter berisi BBM di ruang dalam kantor SPBU setempat namun pihak pengelola membantah jika puluhan jeriken berisi BBM bukan ditemukan di kantor melainkan di ruang kantin SPBU setempat.

“Selaku pengurus SPBU Simpang Katis (Beruas — red) saudara Hasbullah menyadari kelalaiannya terkait adanya jerigen yang disimpan di kantin SPBU setempat, dan berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan (Hasbulah — red) jika itu (puluhan jeriken berisi BBM — red) dititipkan oleh warga sekitar,” terang Kasat Reskrim.

Sebaliknya diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bateng ini berdasarkan keterangan dari pengurus SPBU Beruas (Hasbulah) jika pengambilan minyak non subsidi tersebut tidak diambil dari SPBU yang dikelolanya itu. Bahkan Hasbulah pun menyatakan permohonan maaf atas kejadian di SPBU Beruas, Jumat (24/12/2021) siang.

“Atas kesalahpahaman tersebut ia (Hasbulah — red) siap meminta maaf dan memberikan keterangan secara santun kepada awak media,” kata Wawan.

Meskipun dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bateng terkait kasus dugaan penyimpangan BBM di SPBU Beruas ini pun justru menuai sorotan publik khususnya para konsumen BBM, lantaran pengelola atau pengurus SPBU setempat (Hasbulah) dalam keterangan di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Bateng sempat membantah jika sejumlah jeriken berisi BBM tersebut ditemukan di lokasi SPBU itu bukanlah berasal dari SPBU setempat.

Sekedar untuk diketahui, di wilayah Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng sendiri memang terdapat sedikitnya 2 (dua) SPBU selain SPBU Beruas juga terdapat di lingkungan Pasir Garam.

Seperti gak masuk akal alasannya (Hasbulah — red) dan ia malah menyangkal jika sejumlah jeriken berisi BBM ditemukan di lingkungan dalam SPBU setempat bukanlah berasal dari SPBU itu (SPBU Beruas — red),” ungkap warga Simpang Katis kepada tim media ini namun warga ini enggan disebutkan identitas dirinya, Sabtu (25/12/2021) malam.

Mirisnya lagi, pengurus SPBU Beruas (Hasbulah) di hadapan penyidik pun membantah jika sejumlah jeriken berisi BBM terdapat di lingkungan SPBU tersebut merupakan barang titipan dari warga di desa setempat. Padahal saat kejadian tersebut tim media ini sempat menemukan sejumlah jeriken berisi BBM itu terdapat di dalam ruang kantor SPBU setempat namun Hasbulah mengaku jika itu ruangan kantin SPBU.

“Alasannya barang (puluhan jeriken berisi BBM — red) itu titipan orang atau warga. Nah logikanya ngapain pengurus SPBU Beruas itu mau menerima titipan sejumlah jeriken tersebut di SPBU setempat?,” ungkap warga ini lagi.

Warga ini pun menilai jika penanganan perkara atau kasus dugaan penyimpangan BBM di SPBU Beruas, Simpang Katis ini terkesan ada ‘kejanggalan’. Terlebih jika ia membaca berita kejadian di SPBU Beruas justru terlihat jelas di dalam foto yang dimuat di sejumlah media online jika saat kejadian tampak antrian kendaraan bermotor membawa sejumlah jeriken tak lain diduga membeli BBM di SPBU setempat.

“Jika itu alasan dari pihak pengurus SPBU kan bisa dibuktikan lebih jauh. Pemeriksaan mesti intensif. Terlebih zaman sekarang kan sudah canggih dan biasanya di lingkungan SPBU kan ada kamera CCTV. Nah jadi bisa dilihat apa betul sejumlah jeriken berisi BBM itu bukan berasal dari SPBU setempat? termasuk para pengerit yang ada di lokasi kejadian saat itu,” singgung warga ini.

Bahkan warga ini pun berharap agar pihak kepolisian di daerah setempat tegas dalam menindak para pelaku kejahatan penyimpangan BBM, terlebih persoalan BBM sesungguhnya menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat dimana pun berada.

“Harus tegas. Sebab dengan adanya kasus ini jika tetap diproses secara hukum maka akan menjadi pembelajaran pula bagi pengelolah SPBU-SPBU lainnya,” harap warga ini.

Surat Edaran Guubernur Babel Melarangan Pembelian BBM Gunakan Jerigen


Surat Edaran Gubernur Babel, BBM Untuk Pengendara Umum Dijatah Perhari Dari Rp 50 Ribu Hingga Rp 250 Ribu Dan Larangan Pembelian BBM Gunakan Jerigen.

Persoalan kelangkaan BBM jenis Pertalite maupun Pertamax di setiap SPBU di Babel sebelumnya sempat mengalami kelangkaan hingga masyarakat pun kesulitan mendapatan BBM tak hanya di setiap SPBU termasuk BBM di tingkat penjual eceran. Meski pihak PT Pertamina Area Sumbagsel beralasan jika kelangkaan BBM di Babel saat itu lantaran terkendala cuaca ekstrem sehingga kapal-kapal tangker muatan BBM terhambat di perairan sehingga mengakibatkan suplai atau pasokan BBM ke Babel menjadi terlambat dan menyebabkan kelangkaan BBM di setiap SPBU di Babel.

Kondisi ini pun sempat membuat keresahan dan kepanikan masyarakat hingga sebelumnya harga BBM khususnya jenis Pertalite di pulau Bangka dengan harga jual di tingkat penjual eceran melambung tinggi hingga mencapai antara kisaran mencapai Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per liter Pertalite.

Akibatnya kondisi ini pun menyita perhatian serius pihak Pemerintah Daerah Provinsi Babel, hingga akhirnya Gubernur Babel, H Erzaldi Rosman pun belum lama ini mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 900/0905/IV terkait regulasi penyaluran BBM di tiap-tiap SPBU yang tersebar di wilayah Babel ini. Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Gubernur Babel tertanggal 13 Desember 2021.

Sebagaimana sesuai SE Gubernur Babel ini tertuang secara tentang regulasi penyaluran BBM di setiap SPBU di Babel antara lain untuk pengisian BBM (Pertalite & Pertamax) khusus kendaraan roda dua & tiga (motor) hanya diberikan jatah pembelian maksimal sebesar Rp 50.000 per hari.

Begitu pula khusus kendaraan roda empat (plat hitam/pribadi) diberikan jatah pembelian di SPBU maksimal Rp 250.000 per hari. Tak cuma itu, khusus kendaraan plat merah kuning dan kendaraan dinas (plat merah) pun ditentukan pula maksimal pengisian BBM di tiap SPBU maksimal senilai Rp 300.000 per hari.

Selain itu dalam SE Gubernur Babel ini pun secara tegas disebutkan jika SPBU di Babel ini dilarang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen. Hal ini pun terdapat pada butir ke-3 sebagaimana tertuang dalam SE Gubernur Babel Nomor : 900/0905/IV yang telah dilayangkan di setiap SPBU se-Provinsi Babel.

Begitu pula, lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral,

Lanjutnya, jika kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut yakni Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur (Retail SPBU /SPBN), Industri (Agen).

“Maupun bentuk Penyalur lain kepada Pengguna Akhir pada wilayah penyaluran sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BUPIUNU,” terang Umar.

Kembali ditegaskanya, sesuai SE Menteri ESDM ini pun diterangkan jika Pengguna Akhir adalah konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.

“Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan),” terangnya lagi mengutip isi SE Menteri ESDM tersebut.

Dalam SE tersebut pun ditegsakan pula jika Penyalur dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak atau menjual Bahan Bakar Minyak kepada BU-PIUNU.

Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BUPIUNU.

BU-PIUNU bertanggungjawab atas Kegiatan Penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur termasuk apabila terjadi pelanggaran dalam Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur. 

(Rikky Fermana/KBO Babel) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Pemda Sudah Tidak Dapat Bekerja Sendiri Dalam Jalankan Pemerintahan Dan Pembangunan, Wamendagri Wiyagus: Pemda Harus Kolaborasi

KOTA SEMARANG , INDONESIA TOP – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak lag...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL