Minggu, 26 Desember 2021

Akibat Utamakan Pengerit Dan Timbun Puluhan Jerigen BBM, Hasbullah Pengelola SPBU Diperiksa Polres Bangka Tengah



BANGKA TENGAH, IT - Polres Bangka Tengah (Bateng) memanggil pihak pengelola atau kuasa pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Beruas, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) guna dimintai keterangan atau diperiksa terkait dugaan tindak penyimpangan BBM di SPBU 24.331.137, (26/12/2021).

Sabtu (25/12/2021) siang, Hasbullah selaku pihak pengelola atau pengurus SPBU Beruas, Simpang Katis menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satuan Reserse & Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bateng.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media KBO Babel dari pihak Polres Bateng, Hasbullah telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Bateng siang itu lebih dari 5 jam yakni sejak pukul 14.00 WIB hingga malam hari.

Tak cuma Hasbullah, penyidik Sat Reskrim Polres Bateng pun memanggil sekaligus memeriksa pula seorang oknum warga yakni Kocong disebut-sebut selaku ‘pengerit’ BBM.

“Berdasarkan keterangan dari si pemilik kantin yakni bu Yuli adalah orang yang menitipkan barang tersebut (Kocong — red),” kata Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinta kepada tim media jejaring KBO Babel, Sabtu (25/12/2021) malam dalam pesan Whats App (WA).

Ditambahkanya, saat pemeriksaan oleh pihaknya (Sat Reskrim Polres Bateng) jika Hasbulah (pengurus SPBU Beruas) tak membantah jika dirinya memang lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selalu pengurus SPBU Beruas hingga di lokasi SPBU Beruas saat kejadian ramai antrian kendaraan para pengerit BBM termasuk ditemukanya sejumlah jeriken ukuran 20 liter berisi BBM di ruang dalam kantor SPBU setempat namun pihak pengelola membantah jika puluhan jeriken berisi BBM bukan ditemukan di kantor melainkan di ruang kantin SPBU setempat.

“Selaku pengurus SPBU Simpang Katis (Beruas — red) saudara Hasbullah menyadari kelalaiannya terkait adanya jerigen yang disimpan di kantin SPBU setempat, dan berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan (Hasbulah — red) jika itu (puluhan jeriken berisi BBM — red) dititipkan oleh warga sekitar,” terang Kasat Reskrim.

Sebaliknya diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bateng ini berdasarkan keterangan dari pengurus SPBU Beruas (Hasbulah) jika pengambilan minyak non subsidi tersebut tidak diambil dari SPBU yang dikelolanya itu. Bahkan Hasbulah pun menyatakan permohonan maaf atas kejadian di SPBU Beruas, Jumat (24/12/2021) siang.

“Atas kesalahpahaman tersebut ia (Hasbulah — red) siap meminta maaf dan memberikan keterangan secara santun kepada awak media,” kata Wawan.

Meskipun dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bateng terkait kasus dugaan penyimpangan BBM di SPBU Beruas ini pun justru menuai sorotan publik khususnya para konsumen BBM, lantaran pengelola atau pengurus SPBU setempat (Hasbulah) dalam keterangan di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Bateng sempat membantah jika sejumlah jeriken berisi BBM tersebut ditemukan di lokasi SPBU itu bukanlah berasal dari SPBU setempat.

Sekedar untuk diketahui, di wilayah Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng sendiri memang terdapat sedikitnya 2 (dua) SPBU selain SPBU Beruas juga terdapat di lingkungan Pasir Garam.

Seperti gak masuk akal alasannya (Hasbulah — red) dan ia malah menyangkal jika sejumlah jeriken berisi BBM ditemukan di lingkungan dalam SPBU setempat bukanlah berasal dari SPBU itu (SPBU Beruas — red),” ungkap warga Simpang Katis kepada tim media ini namun warga ini enggan disebutkan identitas dirinya, Sabtu (25/12/2021) malam.

Mirisnya lagi, pengurus SPBU Beruas (Hasbulah) di hadapan penyidik pun membantah jika sejumlah jeriken berisi BBM terdapat di lingkungan SPBU tersebut merupakan barang titipan dari warga di desa setempat. Padahal saat kejadian tersebut tim media ini sempat menemukan sejumlah jeriken berisi BBM itu terdapat di dalam ruang kantor SPBU setempat namun Hasbulah mengaku jika itu ruangan kantin SPBU.

“Alasannya barang (puluhan jeriken berisi BBM — red) itu titipan orang atau warga. Nah logikanya ngapain pengurus SPBU Beruas itu mau menerima titipan sejumlah jeriken tersebut di SPBU setempat?,” ungkap warga ini lagi.

Warga ini pun menilai jika penanganan perkara atau kasus dugaan penyimpangan BBM di SPBU Beruas, Simpang Katis ini terkesan ada ‘kejanggalan’. Terlebih jika ia membaca berita kejadian di SPBU Beruas justru terlihat jelas di dalam foto yang dimuat di sejumlah media online jika saat kejadian tampak antrian kendaraan bermotor membawa sejumlah jeriken tak lain diduga membeli BBM di SPBU setempat.

“Jika itu alasan dari pihak pengurus SPBU kan bisa dibuktikan lebih jauh. Pemeriksaan mesti intensif. Terlebih zaman sekarang kan sudah canggih dan biasanya di lingkungan SPBU kan ada kamera CCTV. Nah jadi bisa dilihat apa betul sejumlah jeriken berisi BBM itu bukan berasal dari SPBU setempat? termasuk para pengerit yang ada di lokasi kejadian saat itu,” singgung warga ini.

Bahkan warga ini pun berharap agar pihak kepolisian di daerah setempat tegas dalam menindak para pelaku kejahatan penyimpangan BBM, terlebih persoalan BBM sesungguhnya menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat dimana pun berada.

“Harus tegas. Sebab dengan adanya kasus ini jika tetap diproses secara hukum maka akan menjadi pembelajaran pula bagi pengelolah SPBU-SPBU lainnya,” harap warga ini.

Surat Edaran Guubernur Babel Melarangan Pembelian BBM Gunakan Jerigen


Surat Edaran Gubernur Babel, BBM Untuk Pengendara Umum Dijatah Perhari Dari Rp 50 Ribu Hingga Rp 250 Ribu Dan Larangan Pembelian BBM Gunakan Jerigen.

Persoalan kelangkaan BBM jenis Pertalite maupun Pertamax di setiap SPBU di Babel sebelumnya sempat mengalami kelangkaan hingga masyarakat pun kesulitan mendapatan BBM tak hanya di setiap SPBU termasuk BBM di tingkat penjual eceran. Meski pihak PT Pertamina Area Sumbagsel beralasan jika kelangkaan BBM di Babel saat itu lantaran terkendala cuaca ekstrem sehingga kapal-kapal tangker muatan BBM terhambat di perairan sehingga mengakibatkan suplai atau pasokan BBM ke Babel menjadi terlambat dan menyebabkan kelangkaan BBM di setiap SPBU di Babel.

Kondisi ini pun sempat membuat keresahan dan kepanikan masyarakat hingga sebelumnya harga BBM khususnya jenis Pertalite di pulau Bangka dengan harga jual di tingkat penjual eceran melambung tinggi hingga mencapai antara kisaran mencapai Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per liter Pertalite.

Akibatnya kondisi ini pun menyita perhatian serius pihak Pemerintah Daerah Provinsi Babel, hingga akhirnya Gubernur Babel, H Erzaldi Rosman pun belum lama ini mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 900/0905/IV terkait regulasi penyaluran BBM di tiap-tiap SPBU yang tersebar di wilayah Babel ini. Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Gubernur Babel tertanggal 13 Desember 2021.

Sebagaimana sesuai SE Gubernur Babel ini tertuang secara tentang regulasi penyaluran BBM di setiap SPBU di Babel antara lain untuk pengisian BBM (Pertalite & Pertamax) khusus kendaraan roda dua & tiga (motor) hanya diberikan jatah pembelian maksimal sebesar Rp 50.000 per hari.

Begitu pula khusus kendaraan roda empat (plat hitam/pribadi) diberikan jatah pembelian di SPBU maksimal Rp 250.000 per hari. Tak cuma itu, khusus kendaraan plat merah kuning dan kendaraan dinas (plat merah) pun ditentukan pula maksimal pengisian BBM di tiap SPBU maksimal senilai Rp 300.000 per hari.

Selain itu dalam SE Gubernur Babel ini pun secara tegas disebutkan jika SPBU di Babel ini dilarang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen. Hal ini pun terdapat pada butir ke-3 sebagaimana tertuang dalam SE Gubernur Babel Nomor : 900/0905/IV yang telah dilayangkan di setiap SPBU se-Provinsi Babel.

Begitu pula, lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral,

Lanjutnya, jika kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut yakni Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur (Retail SPBU /SPBN), Industri (Agen).

“Maupun bentuk Penyalur lain kepada Pengguna Akhir pada wilayah penyaluran sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BUPIUNU,” terang Umar.

Kembali ditegaskanya, sesuai SE Menteri ESDM ini pun diterangkan jika Pengguna Akhir adalah konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.

“Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan),” terangnya lagi mengutip isi SE Menteri ESDM tersebut.

Dalam SE tersebut pun ditegsakan pula jika Penyalur dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak atau menjual Bahan Bakar Minyak kepada BU-PIUNU.

Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BUPIUNU.

BU-PIUNU bertanggungjawab atas Kegiatan Penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur termasuk apabila terjadi pelanggaran dalam Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur. 

(Rikky Fermana/KBO Babel) IT

AHKI Resmi Menjadi Mitra Kementerian Kesehatan RI Sebagai Pemberi Rekomendasi STPT


JAKARTA, IT – Asosiasi Hipnoterapi Klinis Indonesia (AHKI), akhirnya resmi menjadi mitra Kementerian Kesehatan RI sebagai perkumpulan atau asosiasi penyehat tradisional pemberi rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), (25/12/2021).

Kabar gembira di ujung 2021 ini disampaikan Ketua Umum AHKI Dr. Dr. Adi W. Gunawan, ST., MPd., CCH®.

“Setelah menanti lebih setahun akhirnya perjuangan panjang ini berbuah manis," ujar Adi W. Gunawan.

Dikatakan, AHKI resmi diakui sebagai mitra Kemenkes dalam ranah terapi olah pikir dan bisa memberi rekomendasi untuk pengurusan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). 

Dijelaskan, AHKI mengajukan sebagai mitra Kemenkes sejak 20 November 2020. Akhirnya, mendapat balasan dari Kemenkes per 22 Desember 2021 dan diterima sebagai mitra Kemenkes dalam surat bernomor YT.01.02/IV.1/1979/2021. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional, Kemenkes RI, Dr. IGM Wirabrata, Apt.

Adi W. Gunawan berharap, ke depan AHKI bersama asosiasi atau lembaga pendidikan hipnoterapi lainnya bisa terus mengembangkan hipnoterapi ke jenjang lebih tinggi. 

“Kita bermimpi Indonesia bisa jadi pusat riset pendidikan dan pelatihan hipnoterapi dunia. Karena sebenarnya di Indonesia punya banyak orang pintar, hanya selama ini belum dikenal di kancah internasional,” ujar pendiri Adi W. Gunawan Institute of Mind Technology Surabaya, sebagai lembaga pendidikan hipnoterapi klinis di Indonesia itu.
 
Harapan untuk memajukan hipnoterapi ke level lebih tinggi tidak berlebihan. Di antaranya bisa menetapkan standar baku dari mulai standar pendidikan, kompetensi, dan praktik hipnoterapi klinis. 

“Kami berharap bisa membantu bangsa dan negara ini melalui hipnoterapi klinis,” imbuhnya. 

Terpisah, Guru Besar Psikologi Klinis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Kwartarini Wahyu Yuniarti, MMedSc., PhD, Psikolog, mengatakan, tidak banyak ilmuwan yang menekuni hipnoterapi dan benar-benar fokus dalam mengembangkan keilmuannya sesuai level kompetensi minimal dan terjaga. 

“Kata terjaga ini dibuktikan AHKI dengan adanya grup telegram yang tidak pernah ada hentinya dalam hal sharing kasus terus menerus. Ini yang membuat ilmu ini terjaga baik dari sisi pembaharuan ilmu hingga kode etik,” beber guru besar psikolog klinis yang juga hipnoterapis klinis ini.
 
Dari sisi keilmuan, menurut Kwartarini, pembaharuan juga didapat dari Eropa, Amerika dan Australia.
 
“Sebagai seseorang yang pernah beberapa tahun menjaga pendidikan magister profesi psikolog di Indonesia dan UGM, saya sangat bangga jadi bagian AHKI, sekaligus menjadi penjamin kompetensi di AHKI. Artinya, keilmuan di AHKI bisa dipertanggungjawabkan,” urai penasihat AHKI ini. 

Ditambahkan, pusat pendidikan kompetensi clinical hypnosis AHKI yang ada di AWGI, saat ini bekerja sama dengan UGM serta enam pusat riset lainnya. Masing-masing Universitas Sumatera Utara, Universitas Gunadarma, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Satya Wacana, dan Universitas Udayana. Riset dilakukan berbasis bukti klinis (evidence base}), serta kompetensi ahli sesuai teknik yang diterapkan di lembaga pusat kajian AHKI di AWGI.

“Dari riset yang saat ini berjalan, perubahan klinis benar-benr bisa ditunjukkan, baik pada tataran validitas dan reabilitas. Selain itu intervensi dan kompetensi hipnoterapis juga sangat kompetitif dan andal,” ulasnya. 

Pada akhirnya, Kwartarini menegaskan akan siap memublikasikan hasil riset tersebut jika sudah selesai. 


Riset yang dilakukan AHKI berpusat di AWGI dan UGM serta perguruan tinggi lain itu didanai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selama 3 tahun. 

“Lembaga ini jelas tidak main-main dan pasti melakukan seleksi ketat terhadap proposal penelitian yang diajukan. LPDP tidak mungkin memberikan dana penelitian untuk keilmuan yang belum teruji kualitasnya,” imbuhnya. 

Terkait riset dan penelitian itu, Adi W Gunawan menambahkan, dari sisi teknik, yang digunakan adalah teknik hipnoterapi klinis level advanced dan nonkonvensional.

“Kita menggunakan hipnoterapi eklektik integratif. Di dalamnya juga telah diintegrasikan energi dari medan morfik,” sebutnya.

Tak heran jika ada peneliti yang juga dosen di salah satu universitas ikut dalam penelitian ini berkomentar, "kok bisa ya. Cuma begitu saja terapinya tapi klien bisa mengalami perubahan signifikan," ujarnya mengulang kalimat peneliti tersebut. 

(Arie) IT

Sabtu, 25 Desember 2021

Responsif Laporan, Kapolres Bangka Tengah AKBP Risya Segera Perintahkan Reskrim Periksa Pengelola SPBU Simpang Katis


KOBA, IT - Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Moch Risya Mustario perintahkan Satreskrimnya segera panggil memintai keterangan dan periksa adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Desa Beruas Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Semalam sudah saya perintahkan Satreskrim panggil mintai keterangan dan periksa pihak-pihak terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut," kata AKBP Risya, Sabtu (25/12/2021).

"Informasi dari masyarakat termasuk Awak Media harus segera ditindaklanjuti," tegas Risya.

Sebelumnya, Jum'at (24/12/2021) sekira pukul 10.00 Wib, Tim Media sempat kaget adanya puluhan Jeriken di luar hingga didalam ruang kantor SPBU Nomor 24.331.137 Desa Beruas berisikan BBM jenis Pertalite.

Tim Media pun sempat menanyakan ke petugas Nozel SPBU tersebut terkait kepemilikan Jeriken 20 liter berisikan Pertalite di luar maupun didalam ruang kantor SPBU Beruas. Namun, petugas mengatakan tidak tahu.

"Tidak tahu," kata salah satu petugas disana.

Kemudian Tim Media, sempat mengubungi pengelola SPBU Beruas, Hasbullah justru meminta awak media ini laporkan ke Polsek Simpangkatis jika terjadi penyimpangan. Selain itu, bahkan Hasbullah menantang silahkan awak media mengangkat beritanya.

"Kalau ada penyimpangan kenapa tidak dilaporkan ke Polsek. Lantas mau apa. Silakan angkat beritanya," ujarnya dengan nada menantang.

Mengetahui adanya laporan warga bersama Awak Media, Kapolsek Simpang Katis Iptu Harry Frisko langsung menertibkan Jerigen yang ada di SPBU Beruas hari ini, Sabtu (25/12/2021).

"Dapati laporan itu kemarin, hari ini anggota kami langsung lakukan pengamanan. Tidak adalagi jerigen di SPBU itu," katanya.

Apresiasi Kinerja Kepolisian

Terpisah, Ketua Bersama Komunitas Wartawan (Bekawan) Bateng, Herdian Farid mengapresiasi Polres Bateng telah merespon cepat adanya laporan ini. Sikap dari pengelola SPBU Beruas memang sepantasnya diperiksa segera mungkin.

"Kalau terbukti adanya penyimpangan, kami minta segera proses dan jebloskan ke penjara," ungkap Herdian.

Menurut Herdian, sikapnya menantang awak media ini sangat tidak terpuji. Iapun meminta Pertamina memberikan pelatihan dan materi aturan yang jelas terhadap pengelola SPBU sehingga tidak ada lagi orang-orang seperti Hasbullah ini.

"Tutur kata, bahasa dan sikap juga harus dijaga. Pertamina ini milik Negara, bukan milik dia pribadi. Jadi bersikap itu yang baik terhadap warga, layani warga yang membeli BBM dengan baik jangan prioritaskan pengerit atau penyalahguna BBM," pungkasnya. 

(Rikky Fermana) IT

Diduga Selewengkan BBM, Puluhan Jerigen Berisi BBM Ditemukan Dalam Ruang Kantor SPBU Simpang Katis



BANGKATENGAH, IT - Fungsi Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) sesungguhnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik tanpa mesti 'tebang pilih' dalam melayani. Namun lain halnya kenyataan di lapangan, justru pihak pengelola SPBU Nomor 24.331.137 terletak di lingkungan Desa Beruas, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah diduga sengaja 'melayani' para pengerit bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, (24/12/2021).

Padahal belum lama ini masyarakat di pulau Bangka pun sempat mengeluh lantaran sempat terjadi kelangkaan BBM (Pertalite) sehingga masyarakat pun kesulitan mendapatkan BBM Pertalite. Sebaliknya pihak pengelola SPBU Simpang Katis justru diduga mengabaikan pelayanan kepada para pengendara kendaraan bermotor lainnya. 

Kondisi ini pun terpantau oleh Tim Media saat di lokasi, Jumat (24/12/2021) pagi sekitar pukul 10.00 WIB di SPBU setempat. Saat itu situasi di SPBU itu memang terlihat ramai antrian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Menyaksikan kondisi tersebut Tim Media pun sempat mendokumentasikan kejadian petugas nozel SPBU setempat melayani para pengerit yang menggunakan kendaraan sepeda motor termasuk kendaraan roda empat dengan membawa sejumlah jeriken kosong ukuran 20 liter guna diisi di SPBU setempat.

Tak cuma itu, bahkan Tim Media pun berhasil mendapatkan puluhan jerigen tepat berada di dalam ruang kantor pengelola SPBU setempat. Sejumlah jeriken tersebut terlihat telah berisi BBM jenis Pertalite.

Selanjutnya Tim Media pun mencoba menemui pihak pengelola SPBU setempat di lokasi namun saat itu menurut seorang petugas SPBU mengatakan jika pengelola SPBU sedang tidak berada di tempat.

Selanjutnya Tim Media pun menanyakan perihal sejumlah jerigen berisi BBM jenis Pertalite berada di dalam ruang kantor SPBU setempat, namun petugas justru tak banyak berkomentar dengan alasan tidak tahu menahu.

"Ku dak tahu," jawab petugas itu singkat di hadapan Tim Media saat itu.


Berselang beberapa jam kemudian, Tim Media sempat mengkonfirmasi melalui pesan singkat (Whatsapp/WA), Jumat (24/12/2021) siang perihal kondisi SPBU setempat hari itu melayani para pengerit termasuk soal keberadaan puluhan jeriken berisi Pertalite berada di dalam ruang kantor SPBU.

Namun sebaliknya seorang bernama Hasbulah mengaku selaku pengurus SPBU setempat sempat menghubungi Tim Media melalui sambungan telepon dan ia malah berkata dengan nada tinggi kepada tim media ini.

"Kalau memang ada penyimpangan kenapa dilaporkan ke Polsek (Polsek Simpang Katis - red)?. Lantas kamu mau apa. Silahkan angkat beritanya," tantang Hasbulah dalam percakapan ditelepon siang itu.

Terkait SPBU Simpang Katis diduga melakukan penyimpangan, Tim Media pun mencoba mengkonfirmasi perihal kejadian hati itu kepada Kapolsek Simpang Katis, Iptu Heri Frisko.

"Terima kasih informasinya. Segera kami akan tindak lanjuti," jawab Kapolsek singkat ditelepon.
 
Sejauh ini pihak PT Pertamina Depo Pangkal Balam termasuk PT Pertamina Regional Sumbagsel masih diupayakan dikonfirmasi tekait kejadian di SPBU yang terletak di Desa Beruas, Kecamatab Simpang Katis, Bangka Tengah diduga telah melakukan penyimpangan BBM. 

(Rikky Fermana/Tim KBO Babel) IT

Jumat, 24 Desember 2021

Pro-Kontra Pemberitaan Media, Tokoh Masyarakat : 'Warganya Lebih Memilih Beraktifitas Menambang Timah, Daripada Distop!'



BANGKA BARAT, IT - Hampir sebagian besar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  menyimpan sumber daya alam (SDA) berupa pasir timah yang menyebar secara merata berada di wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten, baik di pulau Bangka maupun  Belitung, (24/12/2021).

Pasir timah  yang berada di wilayah administrasi Kabupaten, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hampir semua dalam wilayah IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah Tbk dan hanya sebagian kecil dalam wilayah IUP Pemerintah Daerah Kabupaten setempat dan pasir timah merupakan salah satu sumber income pendapatan negara kita. 

Maka tidak dipungkiri sebagian masyarakat Bangka Belitung banyak yang menambang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dengan penambangan secara Konvensional atau yang disebut TI (Tambang Inkonvensional) baik jenis TI darat dan ponton TI apung, TI skala kecil disebut TI serbu/user-user. Dan kegiatan penambangan yang dilakukan langsung oleh masyarakat Babel  itu disebut penambangan rakyat.Tidak dipungkiri tambang rakyat di Bangka Belitung telah merubah kehidupan perekonomian  masyarakat setempat lebih baik dan sejahtera.
 
Kendati penambangan rakyat di Bangka Belitung mensejahterakan masyarakat setempat, namun tidak dipungkiri juga ada sebagian masyarakat yang kontra penambangan timah atau anti penambangan, tentunya dengan bermacam-macam alasan, dari alasan menimbulkan kerusakan lingkungan maupun alasan lainnya. 

Dengan adanya sikap masyarakat yang anti tambang tentunya informasi tersebut menjadi perhatian pegiat pers untuk sebuah produk berita jurnalistik, terlebih ada narasumber atau warga yang meminta statemen untuk dinaikkan dalam pemberitaan yang ditulis pegiat pers atau wartawan.
 
Terlepas suka atau tidak pemberitaan yang sudah dinaikkan dan menjadi konsumsi publik berdampak dengan penutupan penambangan rakyat lantaran mengancam kerusakan fasilitas umum.
 
Lantaran persoalan pemberitaan yang terlanjur diberitakan oleh pegiat pers menjadi perhatian Pemda maupun Aparat Penegak Hukum (APH) inilah yang menjadi alasan untuk meminta kepada  masyarakat penambang menghentikan aktifitas penambangan.

Meskipun hanya segelintir orang/warga yang kontra beraktifitasnya tambang rakyat dilokasi yang menjadi objek pemberitaan pegiat pers/wartawan.

Pemberitaan yang dianggap sepihak dan tidak berimbang oleh masyarakat penambang membuat warga pro tambang rakyat ikut juga meminta ruangan yang sama agar hak mereka juga dimuat dalam pemberitaan agar keluhan mereka pun didengar oleh Pemda dan APH setempat, dengan tidak semata-mata melihat kerusakan itu dikarenakan beraktifitas penambang rakyat dan informasi pemberitaan saja. 

Seperti halnya sebuah pemberitaan yang baru-baru ini memberi dampak dihentikan atau distop beraktifitas tambang rakyat oleh pihak APH dan Pemda setempat meskipun penambang rakyat mengantongi SPK dari PT Timah Tbk selaku pemegang IUP di Dusun Dua Belo Laut, Kampung Terabik, Kabupaten Bangka Barat.

Diketahui, lantaran pemberitaan beraktifitas tambang rakyat jenis ponton TI rajuk maupun TI Serbu/user-user mengancam fasilitas umum yang dibangun oleh negara, dan menyebabkan membuat air kolong PDAM menjadi keruh dihentikannya aktifitas tambang rakyat meskipun banyak masyarakat yang bergantung dengan penambangan untuk menafkahi keluarganya. 

Seperti yang dilansir media tintaberitababel.com Selasa (14/12/21) lalu, bahwa dilapangan masyarakat sangat mempermasalahkan beraktifitas Tambang Timah dekat dengan kolong PDAM berjarak kurang lebih 200 m dari kolong PDAM yang berada di wilayah Dusun Dua kampung Terabik,Kabupaten Bangka Barat. 

Namun, keterangan itu dibantah langsung oleh Antoni selaku Ketua RT 07, Kampung Terabik, bahkan dengan tegas dikatakannya bahwa keruhnya air dikolong PDAM tersebut bukan karena adanya aktifutas penambangan namun memang cuaca dan curah hujan yang sangat tinggi sehingga mengakibatkan luapan air banyak yang masuk nya air membuat keruh nya air dikolong PDAM tersebut. 

Justru, pihak mitra perusahaan PT Timah yakni CV Gunung Manik yang membantu membuat pengedam upaya penanggulangan agar air dari luar tidak banyak yang masuk ke kolong PDAM milik Pemda Kabupaten Bangka Barat. 

"Penanggulan serta Pengedaman sudah dilakukan oleh pihak PT Timah SPK CV Gunung Manik, dalam upaya mengantisipasi air masuk kekolong PDAM, dan telah melakukan perbaikan sumber air dari aliran air kekolong PDAM tersebut dengan pemberian gorong-gorong," ucapnya sebagai pengawasan tambang.


Antoni  juga menyampaikan  aspirasi dari warganya, bahwa dengan tegas masyarakat Dusun Dua Terabik memilih beraktifitasnya tambang timah, dikarnakan banyak hal positif yang dirasakan manfaatnya, salah satunya adanya lapangan pekerjaan bagi warganya atau masyarakat setempat seperti mengelimbang, kendati keberadaan dengan kolong PDAM tidak banyak memberi dampak langsung yang baik/positifnya.

"Terlebih awalnya pembangunan kolong PDAM itu kami warga disini  dijanjikan air gratis namun lama kelamaan ternyata kami harus bayar juga,"ungkapan Antoni kepada jejaring media KBO Babel, Rabu (23/12/2021). 

Dikatakannya, jika harus dilakukan penyetopan aktifitas tambang rakyat ini, dirinya danbersama warganya selaku masyarakat Dusun Dua sangat tidak setuju ada penyetopan atau beraktifitas tambang timah ini.
 
"Kalau disuruh memilih kami lebih memilih Tambang Timah dan kolong PDAM dipindahkan saja, karna efeknya kami kehilangan mata pencarian sehari-hari terutama bagi ibu-ibu yang ngelimbang ditambang tersebut," ujarnya. 

Kendati demikian Ketua  Rt 07, Kampung Terabik juga berharap agar pemangku jabatan dan aparat terkait dapat bersikap bijak dalam menyikapi persoalan tambang timah rakyat tidak semata-mata hanya memperhatikan segelintir orang saja yang diakomodir haknya lantaran hanya bersumber informasi dari pemberitaan saja, lantas mengabaikan kepentingan dan hak masyarakat lebih banyak yang mengantungkan kelangsungan hidupnya dengan dari sektor penambangan rakyat.

"Kami berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat sedikit berpihak kepada kebijakannya yang memperhatikan kepentingan hajat orang atau masyarakat yang lebih banyak, apalagi masyarakat yang bekerja dilokasi ada SPK dari PT Timah dan bukan ditempat ilegal, cari solusi yang terbaik agar masyarakat bisa menambang, jangan terkesan masyarakat yang berkerja ditempat ilegal seperti dilindungi  justru yang legal seperti kami yang diusik,"pungkas tokoh masyarakat dan pengurus masjid asal Buton.

(Rikky Fermana / KBO Babel) IT

Kamis, 23 Desember 2021

Kedua Saksi Ahli Penggugat Dan Tergugat Atas Pencabutan Izin PT Pulomas Menilai Ada Pelanggaran Aturan Hukum


Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH

PANGKALPINANG, IT - Pencabutan izin lingkungan maupun usaha kepada badan hukum atau pelaku usaha yang dilakukan oleh pejabat TUN tidak dibenarkan tanpa melalui prosedur tahapan administrasi hukum yang diatur dalam undang-undang  (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) maupun UU Nomor 30 tahun  2014 tentang Administrasi Pemerintahan, (22/12/2021).

Terlebih badan hukum atau pelaku usaha itu masih mempunyai tenggang waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya, atau sedang melaksanakan sanksi dari pejabat TUN kementerian.
 
"Biarkan mereka (badan hukum-red) menyelesaikan pekerjaannya yang menjadi sanksi agar kita dapat menilai ketaatan dan tingkat kepatuhan kepada aturan hukum itu yang diterapkan, sehingga tidak ada dobel sanksi yang diterapkan, dan inilah prinsip-prinsip dalam penilaian dan penerapan tahapan sanksi-sanksi dalam administrasi pemerintahan yang dimaksud dengan ada kepastian hukum,"ungkap Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa melawan Gubernur  Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan di PTUN Babel, Selasa lalu (21/12/21). 

Sidang  lanjutan gugatan perdata PT Pulomas dipimpin ketua majelis Hakim, Sofyan Iskandar SH dan dua Hakim anggota Alponteri Sagala SH MH dan Rory Yolandi SH MH.
 
Sidang juga dihadiri kuasa hukum PT Pulomas Sentosa selaku penggugat, DR Adistya Sunggara SH MH, Agus Hendrayadi SH MH dan Mardi SH, dan  dihadiri empat kuasa hukum tergugat Gubernur Bangka Belitung. 

Kepada jejaring media KBO Babel, Guru besar dengan bidang keahlian Hukum Tata Negara dan Lingkungan dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, menjelaskan materi apa yang menjadi subtansi persoalan saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat, tergugat dan majelis hakim. 

Asep Warlan, Penulis artikel ilmiah berjudul “Pengenaan Sanksi Administrasi dalam Kasus Lingkungan Hidup” yang diterbitkan pada Jurnal Ilmu Hukum Litigasi Vol. 6 No. 3, Oktober 2005, menyampaikan dalam sidang tersebut membuktikan apakah kaidah-kaidah hukum lingkungan, kaidah abestasi yang di atur dalam perundang-undangan itu, sudah dijalankan oleh perusahaan maupun pejabat TUN yang menerbitkan izin tersebut.

"Misalnya kaitannya dengan subtansinya, kaitan dengan prosedur dan terakhir kewenangannya, itu ahli diminta menjelaskan apakah Gubernur kepala dinas itu sudah berwenang menerbitkan keputusan ini, yang ke dua adalah dalam sisi ini apa syarat-saratnya kalau sanksi itu diterbitkan, dan bagaimana implikasi akibat Hukumnya, dari sebuah sanksi yang telah diterbitkan, yang ketiga adalah bagaimana konsekuensi dari suatu keputusan yang di anggap oleh penggugat melanggar perundang-undangan apa konsekuensi hukum nya, itulah yang dibuktikan didalam persidangan ini, kalau subtansi nya sudah saya jelaskan, kira-kira ruang lingkup masalahnya itu,"jawabnya di sela-sela ishoma. 

Ditegaskan oleh Saksi Ahli yang juga penelitian terhadap “Studi Kebijakan Pola Hubungan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara Pusat dan Daerah Ditinjau dari Aspek Hukum Lingkungan”.

Seharusnya Gubernur Babel tidak boleh mencabutan izin lingkungan PT Pulomas Sentosa, sedangkan pihak Pemprov Babel.

mengetahui badan hukum/perusahaan tersebut sedang menjalankan perintah sanksi dari Kementrian itu.

"Semestinya Gubernur menunggu dulu sejauh mana tingkat ketaatan perusahaan terhadap kewajiban yang diperintahkan oleh kementrian. kalau tidak dipenuhi, katakanlah sampai bulan berapa tidak juga dipenuhi, baru ada tindakan sanksi berikutnya bukti kuat boleh dicabut, karna dia sudah melanggar kewajiban yang diperintahkan dalam sanksi abisitasi, kecuali kalau seandainya dalam waktu kurun waktu itu dipenuhi semuanya tidak perlu ada sanksi lain, karna sanksi yang dibuat oleh Menteri sudah dipenuhi oleh si perusahaan maka tidak perlu lagi dia harus mengenakan sanksi, kementrian melakukan pengawasan, melakukan pemeriksaan, penilaian dijalankan atau tidak sanksi itu, nah kalau dijalankan ngapain lagi harus ada sanksi berikut nya dari gubernur begitu. Artinya dalam hal ini Gubernur terlalu dini dan tergesa-gesa dalam melakukan pencabutan izin kepada perusahaan."papar guru besar hukum Unpar Bandung salah satu Tim Penyusun UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Diakhir wawancara dengan saksi ahli guru besar ilmu hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, kembali menegaskan bahwa pencabutan izin bagi perusahaan atau  pelaku usaha yang sedang menjalankan sanksi  tidak dibenarkan, dan juga termasuk menerbitkan izin atau  sanksi yang sudah dikeluarkan oleh Menteri maka tidak boleh ada suatu keputusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. 

"Satu sisi sedang menjalankan tugas perintah dari sanksi yang dikeluarkan oleh Menteri, sisi lain harus berhenti begitu, itulah yang dimaksud  ketidak-tertiban dalam penyelenggara pemerintahan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan, nah memang itu harus dikoreksi oleh Gubernur, selesaikan dulu sanksi dari pusat, kalau tidak selesai sebagaimana diperintahkan, kita tidak tahu sejauh mana ketaatan dan tingkat kepatuhan hukum bagi perusahaan yang melaksanakan sanksi sesuai perintah undang-undang." tandas Prof Dr Asep Warlan Yusuf  Saksi Ahli dari  PT Pulomas Sentosa, dan diketahui sebagai  Ketua Tim Penyusun Permen KLHK No 2 tahun 2013.

Keterangan Saksi Ahli Dari Tergugat

Prof. Dr. Achmad Romsan, SH, MH, LLM

Penilaian yang sama dari saksi ahli Tergugat I dan Terggugat II, yang menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, yakni Prof. Dr. Achmad Romsan, SH, MH, LLM, bahwa ada pelanggaran yang terjadi, jika  gubernur selaku pemberi izin tidak merespon keberatan terhadap sanksi yang pernah dilayangkan kepada penerima sanksi.

"Kalau tidak dijawab, ditolak itu pelanggaran terhadap asas pemerintahan yang baik. Pemerintah tidak boleh seperti itu, dia harus menjawab tidak boleh menolak," kata dia saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Penggugat tentang permohonan keberatan dari pelaku usaha terhadap pencabutan izin kepada gubernur yang tidak mendapat balasan.

Ketika disinggung soal terjadinya kerjasama atau perjanjian Gubernur Babel dengan pihak ketiga setelah beberapa hari dilakukan pencabutan izin, ditegaskan oleh guru besar hukum Unsri ini menegaskan hal itu sebuah pelanggaran. Terlebih objek sengketa masih dalam proses peradilan.

“Adanya penerapan sanksi terhadap perusahaan ini. Penerapan sanksi kemudian izinnya dicabut. Sementara izinnya dicabut, dalam beberapa hari kemudian ternyata terjadi kesepakatan atau kerja sama antara yang mencabut izin ini dengan pihak ketiga,” tanya Adystia Sunggara  Kuasa Hukum PT Pulomas saat itu. 

“Itu namanya KKN. Pidana itu,” jawab Prof Dr Achmad Romsan SH MH Guru Hukum Unsri. 

Majelis Hakim PTUN Babel Sidang Lapangan


Diketahui, sebelumnya majelis hakim PTUN Babel menggelar sidang lapangan di lokasi yang menjadi objek yang diperkarakan di Muara Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, pukul 10.00 Wib pada hari itu. 

Dalam sidang lapangan Adistya Sunggara Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa  mengungkapkan bahwa izin IUP nomor 1768/1/IUP/PMDN/2021 tertanggal tanggal 10 Desember 2021 dari Kementerian Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal, yang dimiliki dan sempat disampaikan secara terbuka ke publik oleh Primkopal Lanal Bangka.
 
Adystia Sunggara kembali menegaskan surat keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal bukanlah  izin penambangan dan pengeruk untuk pekerjaan normalisasi.

Namun izin IUP yang dimaksud itu ternyata persetujuan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas batuan/pasir laut.

Diakhir persidangan lapangan mengingatkan kepada para pihak yang berperkara maupun pihak terkait, agar tidak dulu melakukan kegiatan-kegiatan yang menurut majelis hakim bisa mengarah pada timbulnya perkara baru.

“Jangan ada kegiatan-kegiatan dulu di sini. Demi keadilan dan kepastian, karena ini sedang berproses peradilan,”pungkas Ketua Majelis Hakim Syofyan Iskandar. 

(Rikky Fermana) IT

Kantor Pusat SMSI Kedatangan Rombongan Presiden AAYG, Firdaus : 'AAYG Wajib Kembangkan Potensi Pemuda di Asia-Afrika'



JAKARTA, IT - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus menerima kunjungan R. Saddam Al-Jihad, Presiden Asian African Youth Government (AAYG) Periode 2021-2026. Kedatangan Sadam didampingi Beni Pramulia Presiden AAYG 2015-2021, Ratu Lalasyarila Bendahara-AAYG, Fitrah Bukhari dan Aden fungsionaris AAYG.

Selain bersilaturahmi, kedatangan rombongan AAYG ke Kantor Pusat SMSI tersebut, sekaligus menyampaikan rencana pengukuhan pengurus AAYG yang akan digelar pada bulan Februari 2022.

"Kami apresiasi kedatangan sahabat dari Presiden AAYG yang baru terpilih beserta rombongan. Dengan kedatangan ini, kami dari SMSI mengucapkan selamat atas kepemimpinan AAYG yang baru hingga lima tahun ke depan," kata Firdaus di kantor SMSI Pusat, Jln. Veteran II, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021) petang.

Firdaus juga berharap, dengan kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden AAYG selama dua periode sejak dibentuk dapat menjadi wadah yang menampilkan keunggulan-keunggulan bangsa Indonesia ke dunia internasional, khususnya di kawasan Asia dan Afrika.

Firdaus menambahkan, pemuda Indonesia dengan berbagai potensi yang dimiliki, saat ini menjadi ujung tombak bangsa menghadapi perkembangan teknologi yang berkembang secara pesat. "Di sini peran AAYG ditantang untuk mendorong talenta pemuda Indonesia menghadapi era disrupsi digital," paparnya.

Selain di dalam negeri, AAYG juga kata Firdaus berkewajiban mengembangkan potensi pemuda di kawasan Asia Afrika, "Tantangan ini tentunya membutuhkan sumber daya yang luar biasa besar dan kami dari SMSI akan mendukung AAYG dengan kemampuan yang ada," katanya.

Dalam kesempatan itu, Presiden AAYG Saddam Al-Jihad mengucapkan terimakasih atas sambutan Ketua Umum SMSI beserta jajaran pengurus yang telah meluangkan waktu dan untuk bersilaturahmi dengan Pengurus AAYG 2021-2026.

"Dengan pertemuan ini, kami sebagai pengurus AAYG semakin optimistis menghadapi tantangan ke depan dengan dukungan SMSI yang ada di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Keberadaan AAYG akan lebih dikenal ke seluruh penjuru Indonesia," kata Saddam.

Saddam juga menjelaskan, AAYG 2021-2026 saat ini tengah menyusun kepengurusan yang baru dan akan dikukuhkan pada bulan Februari 2022 di Gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, "Sesuai agenda, pengukuhan juga akan dihadiri duta besar dan perwakilan negara-negara anggota AAYG," ujarnya.

Saat ini, AAYG kata Saddam telah menyiapkan kegiatan bagi anggotanya, seperti agenda penguatan kebudayaan, penguatan diplomasi serta corner strategi forum.

"Pada bulan April 2022 saat peringatan Konferensi Asia Afrika, kita juga akan mengadakan festival budaya dengan melibatkan seluruh negara anggota," pungkasnya.

Pada kesempatan menerima rombongan tersebut, pengurus SMSI Pusat hadir menyertai Firdaus, Ervik Ari Susanto, anggota Dewan Penasehat SMSI Pusat, Yono Hartono Wasekjen SMSI, Pahala Simanjuntak Sekretaris SMSI DKI Jakarta dan Syamsul Rizal Hasdy, Ketua SC Kongres Melenial Cyber Media (MCM), Rifani Tuahuns Ketua Umum PB PII, yang juga merupakan salah seorang kandidat Ketua Umum MCM.

(*) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Gelar Sosialisasi P4GN Dan Tes Urin Para Anggota Brimob Pelopor PMJ di Mako, BNK Bekasi Berkomitmen Perangi Dan Berantas Narkotika

KABUPATEN BEKASI, IT - Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi bersama ...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH