Minggu, 26 Desember 2021

AHKI Resmi Menjadi Mitra Kementerian Kesehatan RI Sebagai Pemberi Rekomendasi STPT


JAKARTA, IT – Asosiasi Hipnoterapi Klinis Indonesia (AHKI), akhirnya resmi menjadi mitra Kementerian Kesehatan RI sebagai perkumpulan atau asosiasi penyehat tradisional pemberi rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), (25/12/2021).

Kabar gembira di ujung 2021 ini disampaikan Ketua Umum AHKI Dr. Dr. Adi W. Gunawan, ST., MPd., CCH®.

“Setelah menanti lebih setahun akhirnya perjuangan panjang ini berbuah manis," ujar Adi W. Gunawan.

Dikatakan, AHKI resmi diakui sebagai mitra Kemenkes dalam ranah terapi olah pikir dan bisa memberi rekomendasi untuk pengurusan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). 

Dijelaskan, AHKI mengajukan sebagai mitra Kemenkes sejak 20 November 2020. Akhirnya, mendapat balasan dari Kemenkes per 22 Desember 2021 dan diterima sebagai mitra Kemenkes dalam surat bernomor YT.01.02/IV.1/1979/2021. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional, Kemenkes RI, Dr. IGM Wirabrata, Apt.

Adi W. Gunawan berharap, ke depan AHKI bersama asosiasi atau lembaga pendidikan hipnoterapi lainnya bisa terus mengembangkan hipnoterapi ke jenjang lebih tinggi. 

“Kita bermimpi Indonesia bisa jadi pusat riset pendidikan dan pelatihan hipnoterapi dunia. Karena sebenarnya di Indonesia punya banyak orang pintar, hanya selama ini belum dikenal di kancah internasional,” ujar pendiri Adi W. Gunawan Institute of Mind Technology Surabaya, sebagai lembaga pendidikan hipnoterapi klinis di Indonesia itu.
 
Harapan untuk memajukan hipnoterapi ke level lebih tinggi tidak berlebihan. Di antaranya bisa menetapkan standar baku dari mulai standar pendidikan, kompetensi, dan praktik hipnoterapi klinis. 

“Kami berharap bisa membantu bangsa dan negara ini melalui hipnoterapi klinis,” imbuhnya. 

Terpisah, Guru Besar Psikologi Klinis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Kwartarini Wahyu Yuniarti, MMedSc., PhD, Psikolog, mengatakan, tidak banyak ilmuwan yang menekuni hipnoterapi dan benar-benar fokus dalam mengembangkan keilmuannya sesuai level kompetensi minimal dan terjaga. 

“Kata terjaga ini dibuktikan AHKI dengan adanya grup telegram yang tidak pernah ada hentinya dalam hal sharing kasus terus menerus. Ini yang membuat ilmu ini terjaga baik dari sisi pembaharuan ilmu hingga kode etik,” beber guru besar psikolog klinis yang juga hipnoterapis klinis ini.
 
Dari sisi keilmuan, menurut Kwartarini, pembaharuan juga didapat dari Eropa, Amerika dan Australia.
 
“Sebagai seseorang yang pernah beberapa tahun menjaga pendidikan magister profesi psikolog di Indonesia dan UGM, saya sangat bangga jadi bagian AHKI, sekaligus menjadi penjamin kompetensi di AHKI. Artinya, keilmuan di AHKI bisa dipertanggungjawabkan,” urai penasihat AHKI ini. 

Ditambahkan, pusat pendidikan kompetensi clinical hypnosis AHKI yang ada di AWGI, saat ini bekerja sama dengan UGM serta enam pusat riset lainnya. Masing-masing Universitas Sumatera Utara, Universitas Gunadarma, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Satya Wacana, dan Universitas Udayana. Riset dilakukan berbasis bukti klinis (evidence base}), serta kompetensi ahli sesuai teknik yang diterapkan di lembaga pusat kajian AHKI di AWGI.

“Dari riset yang saat ini berjalan, perubahan klinis benar-benr bisa ditunjukkan, baik pada tataran validitas dan reabilitas. Selain itu intervensi dan kompetensi hipnoterapis juga sangat kompetitif dan andal,” ulasnya. 

Pada akhirnya, Kwartarini menegaskan akan siap memublikasikan hasil riset tersebut jika sudah selesai. 


Riset yang dilakukan AHKI berpusat di AWGI dan UGM serta perguruan tinggi lain itu didanai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selama 3 tahun. 

“Lembaga ini jelas tidak main-main dan pasti melakukan seleksi ketat terhadap proposal penelitian yang diajukan. LPDP tidak mungkin memberikan dana penelitian untuk keilmuan yang belum teruji kualitasnya,” imbuhnya. 

Terkait riset dan penelitian itu, Adi W Gunawan menambahkan, dari sisi teknik, yang digunakan adalah teknik hipnoterapi klinis level advanced dan nonkonvensional.

“Kita menggunakan hipnoterapi eklektik integratif. Di dalamnya juga telah diintegrasikan energi dari medan morfik,” sebutnya.

Tak heran jika ada peneliti yang juga dosen di salah satu universitas ikut dalam penelitian ini berkomentar, "kok bisa ya. Cuma begitu saja terapinya tapi klien bisa mengalami perubahan signifikan," ujarnya mengulang kalimat peneliti tersebut. 

(Arie) IT

Sabtu, 25 Desember 2021

Responsif Laporan, Kapolres Bangka Tengah AKBP Risya Segera Perintahkan Reskrim Periksa Pengelola SPBU Simpang Katis


KOBA, IT - Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Moch Risya Mustario perintahkan Satreskrimnya segera panggil memintai keterangan dan periksa adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Desa Beruas Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Semalam sudah saya perintahkan Satreskrim panggil mintai keterangan dan periksa pihak-pihak terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut," kata AKBP Risya, Sabtu (25/12/2021).

"Informasi dari masyarakat termasuk Awak Media harus segera ditindaklanjuti," tegas Risya.

Sebelumnya, Jum'at (24/12/2021) sekira pukul 10.00 Wib, Tim Media sempat kaget adanya puluhan Jeriken di luar hingga didalam ruang kantor SPBU Nomor 24.331.137 Desa Beruas berisikan BBM jenis Pertalite.

Tim Media pun sempat menanyakan ke petugas Nozel SPBU tersebut terkait kepemilikan Jeriken 20 liter berisikan Pertalite di luar maupun didalam ruang kantor SPBU Beruas. Namun, petugas mengatakan tidak tahu.

"Tidak tahu," kata salah satu petugas disana.

Kemudian Tim Media, sempat mengubungi pengelola SPBU Beruas, Hasbullah justru meminta awak media ini laporkan ke Polsek Simpangkatis jika terjadi penyimpangan. Selain itu, bahkan Hasbullah menantang silahkan awak media mengangkat beritanya.

"Kalau ada penyimpangan kenapa tidak dilaporkan ke Polsek. Lantas mau apa. Silakan angkat beritanya," ujarnya dengan nada menantang.

Mengetahui adanya laporan warga bersama Awak Media, Kapolsek Simpang Katis Iptu Harry Frisko langsung menertibkan Jerigen yang ada di SPBU Beruas hari ini, Sabtu (25/12/2021).

"Dapati laporan itu kemarin, hari ini anggota kami langsung lakukan pengamanan. Tidak adalagi jerigen di SPBU itu," katanya.

Apresiasi Kinerja Kepolisian

Terpisah, Ketua Bersama Komunitas Wartawan (Bekawan) Bateng, Herdian Farid mengapresiasi Polres Bateng telah merespon cepat adanya laporan ini. Sikap dari pengelola SPBU Beruas memang sepantasnya diperiksa segera mungkin.

"Kalau terbukti adanya penyimpangan, kami minta segera proses dan jebloskan ke penjara," ungkap Herdian.

Menurut Herdian, sikapnya menantang awak media ini sangat tidak terpuji. Iapun meminta Pertamina memberikan pelatihan dan materi aturan yang jelas terhadap pengelola SPBU sehingga tidak ada lagi orang-orang seperti Hasbullah ini.

"Tutur kata, bahasa dan sikap juga harus dijaga. Pertamina ini milik Negara, bukan milik dia pribadi. Jadi bersikap itu yang baik terhadap warga, layani warga yang membeli BBM dengan baik jangan prioritaskan pengerit atau penyalahguna BBM," pungkasnya. 

(Rikky Fermana) IT

Diduga Selewengkan BBM, Puluhan Jerigen Berisi BBM Ditemukan Dalam Ruang Kantor SPBU Simpang Katis



BANGKATENGAH, IT - Fungsi Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) sesungguhnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik tanpa mesti 'tebang pilih' dalam melayani. Namun lain halnya kenyataan di lapangan, justru pihak pengelola SPBU Nomor 24.331.137 terletak di lingkungan Desa Beruas, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah diduga sengaja 'melayani' para pengerit bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, (24/12/2021).

Padahal belum lama ini masyarakat di pulau Bangka pun sempat mengeluh lantaran sempat terjadi kelangkaan BBM (Pertalite) sehingga masyarakat pun kesulitan mendapatkan BBM Pertalite. Sebaliknya pihak pengelola SPBU Simpang Katis justru diduga mengabaikan pelayanan kepada para pengendara kendaraan bermotor lainnya. 

Kondisi ini pun terpantau oleh Tim Media saat di lokasi, Jumat (24/12/2021) pagi sekitar pukul 10.00 WIB di SPBU setempat. Saat itu situasi di SPBU itu memang terlihat ramai antrian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Menyaksikan kondisi tersebut Tim Media pun sempat mendokumentasikan kejadian petugas nozel SPBU setempat melayani para pengerit yang menggunakan kendaraan sepeda motor termasuk kendaraan roda empat dengan membawa sejumlah jeriken kosong ukuran 20 liter guna diisi di SPBU setempat.

Tak cuma itu, bahkan Tim Media pun berhasil mendapatkan puluhan jerigen tepat berada di dalam ruang kantor pengelola SPBU setempat. Sejumlah jeriken tersebut terlihat telah berisi BBM jenis Pertalite.

Selanjutnya Tim Media pun mencoba menemui pihak pengelola SPBU setempat di lokasi namun saat itu menurut seorang petugas SPBU mengatakan jika pengelola SPBU sedang tidak berada di tempat.

Selanjutnya Tim Media pun menanyakan perihal sejumlah jerigen berisi BBM jenis Pertalite berada di dalam ruang kantor SPBU setempat, namun petugas justru tak banyak berkomentar dengan alasan tidak tahu menahu.

"Ku dak tahu," jawab petugas itu singkat di hadapan Tim Media saat itu.


Berselang beberapa jam kemudian, Tim Media sempat mengkonfirmasi melalui pesan singkat (Whatsapp/WA), Jumat (24/12/2021) siang perihal kondisi SPBU setempat hari itu melayani para pengerit termasuk soal keberadaan puluhan jeriken berisi Pertalite berada di dalam ruang kantor SPBU.

Namun sebaliknya seorang bernama Hasbulah mengaku selaku pengurus SPBU setempat sempat menghubungi Tim Media melalui sambungan telepon dan ia malah berkata dengan nada tinggi kepada tim media ini.

"Kalau memang ada penyimpangan kenapa dilaporkan ke Polsek (Polsek Simpang Katis - red)?. Lantas kamu mau apa. Silahkan angkat beritanya," tantang Hasbulah dalam percakapan ditelepon siang itu.

Terkait SPBU Simpang Katis diduga melakukan penyimpangan, Tim Media pun mencoba mengkonfirmasi perihal kejadian hati itu kepada Kapolsek Simpang Katis, Iptu Heri Frisko.

"Terima kasih informasinya. Segera kami akan tindak lanjuti," jawab Kapolsek singkat ditelepon.
 
Sejauh ini pihak PT Pertamina Depo Pangkal Balam termasuk PT Pertamina Regional Sumbagsel masih diupayakan dikonfirmasi tekait kejadian di SPBU yang terletak di Desa Beruas, Kecamatab Simpang Katis, Bangka Tengah diduga telah melakukan penyimpangan BBM. 

(Rikky Fermana/Tim KBO Babel) IT

Jumat, 24 Desember 2021

Pro-Kontra Pemberitaan Media, Tokoh Masyarakat : 'Warganya Lebih Memilih Beraktifitas Menambang Timah, Daripada Distop!'



BANGKA BARAT, IT - Hampir sebagian besar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  menyimpan sumber daya alam (SDA) berupa pasir timah yang menyebar secara merata berada di wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten, baik di pulau Bangka maupun  Belitung, (24/12/2021).

Pasir timah  yang berada di wilayah administrasi Kabupaten, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hampir semua dalam wilayah IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah Tbk dan hanya sebagian kecil dalam wilayah IUP Pemerintah Daerah Kabupaten setempat dan pasir timah merupakan salah satu sumber income pendapatan negara kita. 

Maka tidak dipungkiri sebagian masyarakat Bangka Belitung banyak yang menambang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dengan penambangan secara Konvensional atau yang disebut TI (Tambang Inkonvensional) baik jenis TI darat dan ponton TI apung, TI skala kecil disebut TI serbu/user-user. Dan kegiatan penambangan yang dilakukan langsung oleh masyarakat Babel  itu disebut penambangan rakyat.Tidak dipungkiri tambang rakyat di Bangka Belitung telah merubah kehidupan perekonomian  masyarakat setempat lebih baik dan sejahtera.
 
Kendati penambangan rakyat di Bangka Belitung mensejahterakan masyarakat setempat, namun tidak dipungkiri juga ada sebagian masyarakat yang kontra penambangan timah atau anti penambangan, tentunya dengan bermacam-macam alasan, dari alasan menimbulkan kerusakan lingkungan maupun alasan lainnya. 

Dengan adanya sikap masyarakat yang anti tambang tentunya informasi tersebut menjadi perhatian pegiat pers untuk sebuah produk berita jurnalistik, terlebih ada narasumber atau warga yang meminta statemen untuk dinaikkan dalam pemberitaan yang ditulis pegiat pers atau wartawan.
 
Terlepas suka atau tidak pemberitaan yang sudah dinaikkan dan menjadi konsumsi publik berdampak dengan penutupan penambangan rakyat lantaran mengancam kerusakan fasilitas umum.
 
Lantaran persoalan pemberitaan yang terlanjur diberitakan oleh pegiat pers menjadi perhatian Pemda maupun Aparat Penegak Hukum (APH) inilah yang menjadi alasan untuk meminta kepada  masyarakat penambang menghentikan aktifitas penambangan.

Meskipun hanya segelintir orang/warga yang kontra beraktifitasnya tambang rakyat dilokasi yang menjadi objek pemberitaan pegiat pers/wartawan.

Pemberitaan yang dianggap sepihak dan tidak berimbang oleh masyarakat penambang membuat warga pro tambang rakyat ikut juga meminta ruangan yang sama agar hak mereka juga dimuat dalam pemberitaan agar keluhan mereka pun didengar oleh Pemda dan APH setempat, dengan tidak semata-mata melihat kerusakan itu dikarenakan beraktifitas penambang rakyat dan informasi pemberitaan saja. 

Seperti halnya sebuah pemberitaan yang baru-baru ini memberi dampak dihentikan atau distop beraktifitas tambang rakyat oleh pihak APH dan Pemda setempat meskipun penambang rakyat mengantongi SPK dari PT Timah Tbk selaku pemegang IUP di Dusun Dua Belo Laut, Kampung Terabik, Kabupaten Bangka Barat.

Diketahui, lantaran pemberitaan beraktifitas tambang rakyat jenis ponton TI rajuk maupun TI Serbu/user-user mengancam fasilitas umum yang dibangun oleh negara, dan menyebabkan membuat air kolong PDAM menjadi keruh dihentikannya aktifitas tambang rakyat meskipun banyak masyarakat yang bergantung dengan penambangan untuk menafkahi keluarganya. 

Seperti yang dilansir media tintaberitababel.com Selasa (14/12/21) lalu, bahwa dilapangan masyarakat sangat mempermasalahkan beraktifitas Tambang Timah dekat dengan kolong PDAM berjarak kurang lebih 200 m dari kolong PDAM yang berada di wilayah Dusun Dua kampung Terabik,Kabupaten Bangka Barat. 

Namun, keterangan itu dibantah langsung oleh Antoni selaku Ketua RT 07, Kampung Terabik, bahkan dengan tegas dikatakannya bahwa keruhnya air dikolong PDAM tersebut bukan karena adanya aktifutas penambangan namun memang cuaca dan curah hujan yang sangat tinggi sehingga mengakibatkan luapan air banyak yang masuk nya air membuat keruh nya air dikolong PDAM tersebut. 

Justru, pihak mitra perusahaan PT Timah yakni CV Gunung Manik yang membantu membuat pengedam upaya penanggulangan agar air dari luar tidak banyak yang masuk ke kolong PDAM milik Pemda Kabupaten Bangka Barat. 

"Penanggulan serta Pengedaman sudah dilakukan oleh pihak PT Timah SPK CV Gunung Manik, dalam upaya mengantisipasi air masuk kekolong PDAM, dan telah melakukan perbaikan sumber air dari aliran air kekolong PDAM tersebut dengan pemberian gorong-gorong," ucapnya sebagai pengawasan tambang.


Antoni  juga menyampaikan  aspirasi dari warganya, bahwa dengan tegas masyarakat Dusun Dua Terabik memilih beraktifitasnya tambang timah, dikarnakan banyak hal positif yang dirasakan manfaatnya, salah satunya adanya lapangan pekerjaan bagi warganya atau masyarakat setempat seperti mengelimbang, kendati keberadaan dengan kolong PDAM tidak banyak memberi dampak langsung yang baik/positifnya.

"Terlebih awalnya pembangunan kolong PDAM itu kami warga disini  dijanjikan air gratis namun lama kelamaan ternyata kami harus bayar juga,"ungkapan Antoni kepada jejaring media KBO Babel, Rabu (23/12/2021). 

Dikatakannya, jika harus dilakukan penyetopan aktifitas tambang rakyat ini, dirinya danbersama warganya selaku masyarakat Dusun Dua sangat tidak setuju ada penyetopan atau beraktifitas tambang timah ini.
 
"Kalau disuruh memilih kami lebih memilih Tambang Timah dan kolong PDAM dipindahkan saja, karna efeknya kami kehilangan mata pencarian sehari-hari terutama bagi ibu-ibu yang ngelimbang ditambang tersebut," ujarnya. 

Kendati demikian Ketua  Rt 07, Kampung Terabik juga berharap agar pemangku jabatan dan aparat terkait dapat bersikap bijak dalam menyikapi persoalan tambang timah rakyat tidak semata-mata hanya memperhatikan segelintir orang saja yang diakomodir haknya lantaran hanya bersumber informasi dari pemberitaan saja, lantas mengabaikan kepentingan dan hak masyarakat lebih banyak yang mengantungkan kelangsungan hidupnya dengan dari sektor penambangan rakyat.

"Kami berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat sedikit berpihak kepada kebijakannya yang memperhatikan kepentingan hajat orang atau masyarakat yang lebih banyak, apalagi masyarakat yang bekerja dilokasi ada SPK dari PT Timah dan bukan ditempat ilegal, cari solusi yang terbaik agar masyarakat bisa menambang, jangan terkesan masyarakat yang berkerja ditempat ilegal seperti dilindungi  justru yang legal seperti kami yang diusik,"pungkas tokoh masyarakat dan pengurus masjid asal Buton.

(Rikky Fermana / KBO Babel) IT

Kamis, 23 Desember 2021

Kedua Saksi Ahli Penggugat Dan Tergugat Atas Pencabutan Izin PT Pulomas Menilai Ada Pelanggaran Aturan Hukum


Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH

PANGKALPINANG, IT - Pencabutan izin lingkungan maupun usaha kepada badan hukum atau pelaku usaha yang dilakukan oleh pejabat TUN tidak dibenarkan tanpa melalui prosedur tahapan administrasi hukum yang diatur dalam undang-undang  (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) maupun UU Nomor 30 tahun  2014 tentang Administrasi Pemerintahan, (22/12/2021).

Terlebih badan hukum atau pelaku usaha itu masih mempunyai tenggang waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya, atau sedang melaksanakan sanksi dari pejabat TUN kementerian.
 
"Biarkan mereka (badan hukum-red) menyelesaikan pekerjaannya yang menjadi sanksi agar kita dapat menilai ketaatan dan tingkat kepatuhan kepada aturan hukum itu yang diterapkan, sehingga tidak ada dobel sanksi yang diterapkan, dan inilah prinsip-prinsip dalam penilaian dan penerapan tahapan sanksi-sanksi dalam administrasi pemerintahan yang dimaksud dengan ada kepastian hukum,"ungkap Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa melawan Gubernur  Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan di PTUN Babel, Selasa lalu (21/12/21). 

Sidang  lanjutan gugatan perdata PT Pulomas dipimpin ketua majelis Hakim, Sofyan Iskandar SH dan dua Hakim anggota Alponteri Sagala SH MH dan Rory Yolandi SH MH.
 
Sidang juga dihadiri kuasa hukum PT Pulomas Sentosa selaku penggugat, DR Adistya Sunggara SH MH, Agus Hendrayadi SH MH dan Mardi SH, dan  dihadiri empat kuasa hukum tergugat Gubernur Bangka Belitung. 

Kepada jejaring media KBO Babel, Guru besar dengan bidang keahlian Hukum Tata Negara dan Lingkungan dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, menjelaskan materi apa yang menjadi subtansi persoalan saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat, tergugat dan majelis hakim. 

Asep Warlan, Penulis artikel ilmiah berjudul “Pengenaan Sanksi Administrasi dalam Kasus Lingkungan Hidup” yang diterbitkan pada Jurnal Ilmu Hukum Litigasi Vol. 6 No. 3, Oktober 2005, menyampaikan dalam sidang tersebut membuktikan apakah kaidah-kaidah hukum lingkungan, kaidah abestasi yang di atur dalam perundang-undangan itu, sudah dijalankan oleh perusahaan maupun pejabat TUN yang menerbitkan izin tersebut.

"Misalnya kaitannya dengan subtansinya, kaitan dengan prosedur dan terakhir kewenangannya, itu ahli diminta menjelaskan apakah Gubernur kepala dinas itu sudah berwenang menerbitkan keputusan ini, yang ke dua adalah dalam sisi ini apa syarat-saratnya kalau sanksi itu diterbitkan, dan bagaimana implikasi akibat Hukumnya, dari sebuah sanksi yang telah diterbitkan, yang ketiga adalah bagaimana konsekuensi dari suatu keputusan yang di anggap oleh penggugat melanggar perundang-undangan apa konsekuensi hukum nya, itulah yang dibuktikan didalam persidangan ini, kalau subtansi nya sudah saya jelaskan, kira-kira ruang lingkup masalahnya itu,"jawabnya di sela-sela ishoma. 

Ditegaskan oleh Saksi Ahli yang juga penelitian terhadap “Studi Kebijakan Pola Hubungan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara Pusat dan Daerah Ditinjau dari Aspek Hukum Lingkungan”.

Seharusnya Gubernur Babel tidak boleh mencabutan izin lingkungan PT Pulomas Sentosa, sedangkan pihak Pemprov Babel.

mengetahui badan hukum/perusahaan tersebut sedang menjalankan perintah sanksi dari Kementrian itu.

"Semestinya Gubernur menunggu dulu sejauh mana tingkat ketaatan perusahaan terhadap kewajiban yang diperintahkan oleh kementrian. kalau tidak dipenuhi, katakanlah sampai bulan berapa tidak juga dipenuhi, baru ada tindakan sanksi berikutnya bukti kuat boleh dicabut, karna dia sudah melanggar kewajiban yang diperintahkan dalam sanksi abisitasi, kecuali kalau seandainya dalam waktu kurun waktu itu dipenuhi semuanya tidak perlu ada sanksi lain, karna sanksi yang dibuat oleh Menteri sudah dipenuhi oleh si perusahaan maka tidak perlu lagi dia harus mengenakan sanksi, kementrian melakukan pengawasan, melakukan pemeriksaan, penilaian dijalankan atau tidak sanksi itu, nah kalau dijalankan ngapain lagi harus ada sanksi berikut nya dari gubernur begitu. Artinya dalam hal ini Gubernur terlalu dini dan tergesa-gesa dalam melakukan pencabutan izin kepada perusahaan."papar guru besar hukum Unpar Bandung salah satu Tim Penyusun UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Diakhir wawancara dengan saksi ahli guru besar ilmu hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, kembali menegaskan bahwa pencabutan izin bagi perusahaan atau  pelaku usaha yang sedang menjalankan sanksi  tidak dibenarkan, dan juga termasuk menerbitkan izin atau  sanksi yang sudah dikeluarkan oleh Menteri maka tidak boleh ada suatu keputusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. 

"Satu sisi sedang menjalankan tugas perintah dari sanksi yang dikeluarkan oleh Menteri, sisi lain harus berhenti begitu, itulah yang dimaksud  ketidak-tertiban dalam penyelenggara pemerintahan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan, nah memang itu harus dikoreksi oleh Gubernur, selesaikan dulu sanksi dari pusat, kalau tidak selesai sebagaimana diperintahkan, kita tidak tahu sejauh mana ketaatan dan tingkat kepatuhan hukum bagi perusahaan yang melaksanakan sanksi sesuai perintah undang-undang." tandas Prof Dr Asep Warlan Yusuf  Saksi Ahli dari  PT Pulomas Sentosa, dan diketahui sebagai  Ketua Tim Penyusun Permen KLHK No 2 tahun 2013.

Keterangan Saksi Ahli Dari Tergugat

Prof. Dr. Achmad Romsan, SH, MH, LLM

Penilaian yang sama dari saksi ahli Tergugat I dan Terggugat II, yang menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, yakni Prof. Dr. Achmad Romsan, SH, MH, LLM, bahwa ada pelanggaran yang terjadi, jika  gubernur selaku pemberi izin tidak merespon keberatan terhadap sanksi yang pernah dilayangkan kepada penerima sanksi.

"Kalau tidak dijawab, ditolak itu pelanggaran terhadap asas pemerintahan yang baik. Pemerintah tidak boleh seperti itu, dia harus menjawab tidak boleh menolak," kata dia saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Penggugat tentang permohonan keberatan dari pelaku usaha terhadap pencabutan izin kepada gubernur yang tidak mendapat balasan.

Ketika disinggung soal terjadinya kerjasama atau perjanjian Gubernur Babel dengan pihak ketiga setelah beberapa hari dilakukan pencabutan izin, ditegaskan oleh guru besar hukum Unsri ini menegaskan hal itu sebuah pelanggaran. Terlebih objek sengketa masih dalam proses peradilan.

“Adanya penerapan sanksi terhadap perusahaan ini. Penerapan sanksi kemudian izinnya dicabut. Sementara izinnya dicabut, dalam beberapa hari kemudian ternyata terjadi kesepakatan atau kerja sama antara yang mencabut izin ini dengan pihak ketiga,” tanya Adystia Sunggara  Kuasa Hukum PT Pulomas saat itu. 

“Itu namanya KKN. Pidana itu,” jawab Prof Dr Achmad Romsan SH MH Guru Hukum Unsri. 

Majelis Hakim PTUN Babel Sidang Lapangan


Diketahui, sebelumnya majelis hakim PTUN Babel menggelar sidang lapangan di lokasi yang menjadi objek yang diperkarakan di Muara Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, pukul 10.00 Wib pada hari itu. 

Dalam sidang lapangan Adistya Sunggara Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa  mengungkapkan bahwa izin IUP nomor 1768/1/IUP/PMDN/2021 tertanggal tanggal 10 Desember 2021 dari Kementerian Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal, yang dimiliki dan sempat disampaikan secara terbuka ke publik oleh Primkopal Lanal Bangka.
 
Adystia Sunggara kembali menegaskan surat keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal bukanlah  izin penambangan dan pengeruk untuk pekerjaan normalisasi.

Namun izin IUP yang dimaksud itu ternyata persetujuan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas batuan/pasir laut.

Diakhir persidangan lapangan mengingatkan kepada para pihak yang berperkara maupun pihak terkait, agar tidak dulu melakukan kegiatan-kegiatan yang menurut majelis hakim bisa mengarah pada timbulnya perkara baru.

“Jangan ada kegiatan-kegiatan dulu di sini. Demi keadilan dan kepastian, karena ini sedang berproses peradilan,”pungkas Ketua Majelis Hakim Syofyan Iskandar. 

(Rikky Fermana) IT

Kantor Pusat SMSI Kedatangan Rombongan Presiden AAYG, Firdaus : 'AAYG Wajib Kembangkan Potensi Pemuda di Asia-Afrika'



JAKARTA, IT - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus menerima kunjungan R. Saddam Al-Jihad, Presiden Asian African Youth Government (AAYG) Periode 2021-2026. Kedatangan Sadam didampingi Beni Pramulia Presiden AAYG 2015-2021, Ratu Lalasyarila Bendahara-AAYG, Fitrah Bukhari dan Aden fungsionaris AAYG.

Selain bersilaturahmi, kedatangan rombongan AAYG ke Kantor Pusat SMSI tersebut, sekaligus menyampaikan rencana pengukuhan pengurus AAYG yang akan digelar pada bulan Februari 2022.

"Kami apresiasi kedatangan sahabat dari Presiden AAYG yang baru terpilih beserta rombongan. Dengan kedatangan ini, kami dari SMSI mengucapkan selamat atas kepemimpinan AAYG yang baru hingga lima tahun ke depan," kata Firdaus di kantor SMSI Pusat, Jln. Veteran II, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021) petang.

Firdaus juga berharap, dengan kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden AAYG selama dua periode sejak dibentuk dapat menjadi wadah yang menampilkan keunggulan-keunggulan bangsa Indonesia ke dunia internasional, khususnya di kawasan Asia dan Afrika.

Firdaus menambahkan, pemuda Indonesia dengan berbagai potensi yang dimiliki, saat ini menjadi ujung tombak bangsa menghadapi perkembangan teknologi yang berkembang secara pesat. "Di sini peran AAYG ditantang untuk mendorong talenta pemuda Indonesia menghadapi era disrupsi digital," paparnya.

Selain di dalam negeri, AAYG juga kata Firdaus berkewajiban mengembangkan potensi pemuda di kawasan Asia Afrika, "Tantangan ini tentunya membutuhkan sumber daya yang luar biasa besar dan kami dari SMSI akan mendukung AAYG dengan kemampuan yang ada," katanya.

Dalam kesempatan itu, Presiden AAYG Saddam Al-Jihad mengucapkan terimakasih atas sambutan Ketua Umum SMSI beserta jajaran pengurus yang telah meluangkan waktu dan untuk bersilaturahmi dengan Pengurus AAYG 2021-2026.

"Dengan pertemuan ini, kami sebagai pengurus AAYG semakin optimistis menghadapi tantangan ke depan dengan dukungan SMSI yang ada di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Keberadaan AAYG akan lebih dikenal ke seluruh penjuru Indonesia," kata Saddam.

Saddam juga menjelaskan, AAYG 2021-2026 saat ini tengah menyusun kepengurusan yang baru dan akan dikukuhkan pada bulan Februari 2022 di Gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, "Sesuai agenda, pengukuhan juga akan dihadiri duta besar dan perwakilan negara-negara anggota AAYG," ujarnya.

Saat ini, AAYG kata Saddam telah menyiapkan kegiatan bagi anggotanya, seperti agenda penguatan kebudayaan, penguatan diplomasi serta corner strategi forum.

"Pada bulan April 2022 saat peringatan Konferensi Asia Afrika, kita juga akan mengadakan festival budaya dengan melibatkan seluruh negara anggota," pungkasnya.

Pada kesempatan menerima rombongan tersebut, pengurus SMSI Pusat hadir menyertai Firdaus, Ervik Ari Susanto, anggota Dewan Penasehat SMSI Pusat, Yono Hartono Wasekjen SMSI, Pahala Simanjuntak Sekretaris SMSI DKI Jakarta dan Syamsul Rizal Hasdy, Ketua SC Kongres Melenial Cyber Media (MCM), Rifani Tuahuns Ketua Umum PB PII, yang juga merupakan salah seorang kandidat Ketua Umum MCM.

(*) IT

Rabu, 22 Desember 2021

Danrem 061/Sk Bersama Bupati Bogor Resmikan 33 Jembatan Rawayan Hasil Kerjasama Dengan TNI


BOGOR, IT - Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi, didampingi oleh Ketua Persit KCK Koorcab Rem 061 dan juga bersama Dandim 0621/Kabupaten Bogor beserta istri menghadiri peresmian jambatan rawayan yang dilaksanakan dilokasi, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Rabu (22/12/2021).  

"Saya senang pada hari ini saya bisa ikut serta menghadiri peresmian secara serentak 33 jembatan Rawayan yang berada di 33 Kecamatan  di wilayah Kabupaten Bogor. Pembangunan jembatan ini adalah hasil sinergitas/kerjasama yang luar biasa yang di prakarsai oleh Ibu Ade Yasin selaku Bupati Bogor bersama dengan TNI, Dalam hal ini yaitu Korem 061/Sk, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Divisi 1 Kostrad. yang dalam penyelesaian pembangunan jembatan rawayan ini kami bisa menyelesaikan tepat waktu sesuai yang telah ditentukan."terang Danrem dalam sambutannya.

Kemudian ia mengungkapkan bahwa,"Yang jelas jembatan rawayan ini adalah hal yang sangat strategis untuk menatap langkah ke depan, dan yang jelas dengan adanya jembatan ini tentunya dapat menghubungkan dua wilayah dua Kecamatan, termasuk dengan 32 jembatan rawayan lainnya yang menghubungkan beberapa wilayah," ungkapnya.

"Dan dengan adanya jembatan rawayan ini diharapkan dapat mempermudah aktivitas warga yang harus menyebrangi sungai dan tentunya inipun diharapkan dapat meningkatkan perekonomian wilayah." imbuhnya.

Danrem menuturkan, bahwa,"Keberadaan jambatan rawayan tersebut tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat seperti anak-anak yang akan berangkat sekolah tidak perlu harus menyeberangi sungai dengan mencari menempuh jalan lain yang tentunya memakan waktu lebih lama, kemudian juga para pekerja, petani atau pedagang yang harus melintasi sungai, dengan adanya jembatan ini pastinya akan lebih terbantu. Tentunya jembatan ini berkontribusi besar terhadap perekonomian warga," tuturnya.

Achmad Fauzi juga memastikan bahwa,"Manfaat dari keberadaan jembatan rawayan ini dapat dipastikan akan dirasakan hingga lebih dari 10 tahun yang akan datang dengan catatan jambatan ini harus dijaga dan dirawat, serta dimanfaatkan sebaik mungkin," tandas Danrem 061/Suryakancana menutup penyampaiannya.

Sementara Bupati Bogor Hajjah Ade Yasin dalam sambutannya mengungkapkan bahwa,  "Pembangunan jembatan ini tentunya atas kinerja yang dilaksanakan bersama-sama TNI dalam hal ini Korem Kodim dan juga Kostrad,"ungkapnya.

"Alhamdulillah kami bisa menyelesaikan jembatan rawayan tepat waktu. Yang dalam waktu 3 bulan kami sudah dapat menyelesaikan 33 jembatan rawayan dari 215 jembatan di wilayah Kabupaten yang perlu dibangun kembali. Ini berkat kerjasama dengan TNI, yang memang terkait kecepatan waktu dalam membangun dimiliki oleh TNI," tutur Bupati Bogor.

Menurut Ade Yasin "Jembatan ini merupakan akses bagi masyarakat, akses bagi para petani, akses bagi anak-anak sekolah. Oleh karena itu rencananya di tahun berikutnya akan membangun jambatan rawayan lainnya," ucapnya.

"Dan sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran TNI dan semua pihak yang turut berkontribusi atas pembangunan jembatan rawayan ini semoga ini dapat terus terjaga dan menjadi sumber kekuatan dan menjaga stabilitas daerah yang maju aman damai kondusif," pungkas Bupati Bogor Hajjah Ade Yasin.

(Nana) IT

Sumber: Penrem 061/Sk




POSTINGAN TER-UPDATE

Pemda Sudah Tidak Dapat Bekerja Sendiri Dalam Jalankan Pemerintahan Dan Pembangunan, Wamendagri Wiyagus: Pemda Harus Kolaborasi

KOTA SEMARANG , INDONESIA TOP – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak lag...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL