Rabu, 22 Desember 2021

Danrem 061/Sk Bersama Bupati Bogor Resmikan 33 Jembatan Rawayan Hasil Kerjasama Dengan TNI


BOGOR, IT - Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi, didampingi oleh Ketua Persit KCK Koorcab Rem 061 dan juga bersama Dandim 0621/Kabupaten Bogor beserta istri menghadiri peresmian jambatan rawayan yang dilaksanakan dilokasi, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Rabu (22/12/2021).  

"Saya senang pada hari ini saya bisa ikut serta menghadiri peresmian secara serentak 33 jembatan Rawayan yang berada di 33 Kecamatan  di wilayah Kabupaten Bogor. Pembangunan jembatan ini adalah hasil sinergitas/kerjasama yang luar biasa yang di prakarsai oleh Ibu Ade Yasin selaku Bupati Bogor bersama dengan TNI, Dalam hal ini yaitu Korem 061/Sk, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Divisi 1 Kostrad. yang dalam penyelesaian pembangunan jembatan rawayan ini kami bisa menyelesaikan tepat waktu sesuai yang telah ditentukan."terang Danrem dalam sambutannya.

Kemudian ia mengungkapkan bahwa,"Yang jelas jembatan rawayan ini adalah hal yang sangat strategis untuk menatap langkah ke depan, dan yang jelas dengan adanya jembatan ini tentunya dapat menghubungkan dua wilayah dua Kecamatan, termasuk dengan 32 jembatan rawayan lainnya yang menghubungkan beberapa wilayah," ungkapnya.

"Dan dengan adanya jembatan rawayan ini diharapkan dapat mempermudah aktivitas warga yang harus menyebrangi sungai dan tentunya inipun diharapkan dapat meningkatkan perekonomian wilayah." imbuhnya.

Danrem menuturkan, bahwa,"Keberadaan jambatan rawayan tersebut tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat seperti anak-anak yang akan berangkat sekolah tidak perlu harus menyeberangi sungai dengan mencari menempuh jalan lain yang tentunya memakan waktu lebih lama, kemudian juga para pekerja, petani atau pedagang yang harus melintasi sungai, dengan adanya jembatan ini pastinya akan lebih terbantu. Tentunya jembatan ini berkontribusi besar terhadap perekonomian warga," tuturnya.

Achmad Fauzi juga memastikan bahwa,"Manfaat dari keberadaan jembatan rawayan ini dapat dipastikan akan dirasakan hingga lebih dari 10 tahun yang akan datang dengan catatan jambatan ini harus dijaga dan dirawat, serta dimanfaatkan sebaik mungkin," tandas Danrem 061/Suryakancana menutup penyampaiannya.

Sementara Bupati Bogor Hajjah Ade Yasin dalam sambutannya mengungkapkan bahwa,  "Pembangunan jembatan ini tentunya atas kinerja yang dilaksanakan bersama-sama TNI dalam hal ini Korem Kodim dan juga Kostrad,"ungkapnya.

"Alhamdulillah kami bisa menyelesaikan jembatan rawayan tepat waktu. Yang dalam waktu 3 bulan kami sudah dapat menyelesaikan 33 jembatan rawayan dari 215 jembatan di wilayah Kabupaten yang perlu dibangun kembali. Ini berkat kerjasama dengan TNI, yang memang terkait kecepatan waktu dalam membangun dimiliki oleh TNI," tutur Bupati Bogor.

Menurut Ade Yasin "Jembatan ini merupakan akses bagi masyarakat, akses bagi para petani, akses bagi anak-anak sekolah. Oleh karena itu rencananya di tahun berikutnya akan membangun jambatan rawayan lainnya," ucapnya.

"Dan sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran TNI dan semua pihak yang turut berkontribusi atas pembangunan jembatan rawayan ini semoga ini dapat terus terjaga dan menjadi sumber kekuatan dan menjaga stabilitas daerah yang maju aman damai kondusif," pungkas Bupati Bogor Hajjah Ade Yasin.

(Nana) IT

Sumber: Penrem 061/Sk


Pangdam I/BB bersama Ketua Persit KCK PD I/BB Hadiri Perayaan Hari Ibu ke -93 Provinsi Sumut



MEDAN, IT - Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB, Ny. Dessy Hassanudin menghadiri acara Peringatan Hari Ibu ke-93 Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Selasa (21/13/2021).

Dalam penyampaiannya Pangdam I/BB mengatakan bahwa,"Dimasa kini, kaum ibu juga bisa menjadi pahlawan dengan perannya masing-masing, mulai dari peranan penting di dalam keluarga hingga peranan strategis bagi pembangunan dan kemajuan negara," katanya.

Sementara itu, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Dessy Hassanudin mengatakan bahwa, "Peran kaum ibu di masa kini sangat penting dalam mendidik anak-anak, sesuai tema "Perempuan Berdaya, Indonesia Maju," dimana masa depan bangsa tergantung pada pendidikan yang diberikan kaum ibu," ucapnya.

Turut hadir, Ketua Bhayangkara Poldasu, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB, Kepala Dinas Perkebunan Sumut Lies Handayani, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian, dan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Bambang Pardede dan para pengurus (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

(Ucok) IT

Selasa, 21 Desember 2021

Primkopal Lanal Klaim Miliki IUP, Kuasa Hukum PT Pulomas : 'Primkopal Jangan Gagal Paham Dan Tidak Lakukan PMH, Koordinasi Dong ke Menteri ESDM!'


DR. M Adystia Sunggara, SH, MH, M.Kn

PANGKALPINANG, IT - Kendati beberapa hari yang lalu Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Lanal Bangka mengakui telah menerima dan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pekerjaan normalisasi Alur Muara Air Katung, Sungailiat Kabupaten Bangka, seperti yang dilansir media online di Bangka Belitung (Babel), Jum'at (17/12/2021).
 
Dalam keterangannya Pasi Intel, Mayor Undang mewakili Danlanal Babel, Kolonel Laut (P) Fajar Hernawan  mengatakan Primkopal telah menyelesaikan segala urusan administrasi baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Dengan selesainya urusan tersebut, kami mewakili Dalanal Babel sekaligus mewakili Kepala Primkopal meminta dukungan dan kerjasama kepada instansi terkait agar semua kegiatan di muara sungai ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkoordinasikan,”ujar Undang seperti dikutip media online Babel, dalam acara syukuran Primkopal Lanal Bangka menandai telah menerima izin IUP tambang, Jumat lalu (17/12/2021).

Adapun izin yang dimaksud dan disampaikan oleh Mayor Unang adalah IUP nomor 768/1/IUP/PMDN/2021 tertanggal tanggal 10 Desember 2021.

Namun, persoalan izin IUP nomor 768/1/IUP/PMDN/2021 tertanggal tanggal 10 Desember 2021 yang diterima oleh Primkopal Lanal Bangka, menurut  pihak PT Pulomas Sentosa melalui Kuasa Hukum, DR. M Adystia Sunggara, SH, MH, M.Kn, justru merasakan prihatin dan menyayangkan IUP tersebut disampaikan kepada publik tanpa mempelajari dan memahami izin apa saja tercantum dalam IUP, dokumen perizinan yang telah dimiliki pihak Primkopal Lanal Bangka.

Berdasarkan surat Primkopal pihaknya baru mengetahui jika Primkopal diberikan izin usaha pertambangan untuk penjualan komoditas batuan.

" Seyogyanya kami  meminta agar pihak yang akan melakukan kegiatan usaha memahami terlebih dulu atas izin yang dimilikinya, untuk apa kewenangan dan untuk apa izin tersebut, agar tidak terjebak dalam pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,"ujar Adistya saat dihubungi oleh jejaring media KBO Babel, Senin (20/12/2021).

Dijelaskannya, perizinan IUP yang dimiliki Primkopal Lanal Bangka untuk penjualan bukan izin menambang atau mengeruk atau normalisasi. Dan sebagai warga negara yang baik harus taat hukum menghargai proses hukum dan bertindak berdasarkan hukum.
 
"Kami sudah sampaikan surat ke Panglima TNI dan kementerian yang mengeluarkan izin terkait agar diberikan penjelasan atas apa yang terjadi dan memastikan agar peruntukan izin tidak disalah gunakan karena kegagal paham penerima izin,”kata Adystia.

Bahkan diungkapkannya, atas izin penjulan komoditas batuan dari kementerian yang dimiliki Primkopal sedang diajukan proses keberatan hukum, lantaran izin yang diberikan telah bertentangan dengan peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, sebagaimana disyaratkan dan ditentukan pada pasal 135 ayat (2) untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. Surat permohonan; b. Nomor Induk Berusaha; c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan d. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang: 1. IUP; 2. IUPK; 3. IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; 4. IPR; 5. SIPB; 6 KK; 7. PKP2B; dan/atau 8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.

"Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tidak memiliki Perjanjian sumber pasokan yang dibuktikan dengan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerjasama dari pemegang IUP, IUPK, SIPB, IPR, KK, PKP2B, IUPK Kelanjutan Operasi Kontrak, Izin Pengangkutan Penjualan lainya dilokasi alur muara sungai jelitik sungailiat. (Vide Pasal 135 ayat (2) huruf d PP No. 96 Tahun 2021),"kata Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa ini.

Lantas perjanjian H Erzaldi Rosman Djohan selaku gubernur Babel dengan Primkopal Lanal Bangka yang sudah ditandatangani itu, apakah Gubernur Babel selaku pemegang IUP ?
 
"Gubernur bukan pemegang IUP, SIPB atau orang yang berhak nambang. Ini pelanggaran hukum. Apa gubernur pemegang surat izin pertambangan batuan? Coba cek ada tidak,”jawab Praktisi dan Akademisi STIH Pertiba ini.

Dijelaskan Adistya, satu hal juga yang secara hukum harus dipahami terkait kewenang jika gubernur melakukan kesepakatan dan kerjasama terkait pengerukan alur di muara sungai jelitik. Alur muara suangi jelitik itu adalah pelabuhan pengumpan lokal berdasakan norma dan ketentuan yg ada bukan pelabuhan pengumpan regional maka ada dua kewenangan pejabat TUN yang berbeda.

Peraturan Mentri Perhub 125/tahun 2018 jo. PM 53 tahun 2021. Pasal 11 menegaskan kewenang gubernur dapat memberikan persetujuan pengerukan dengan format yang ada dalam lampiran peraturan menteri dimaksud untuk wilayah pelabuhan pengumpan regional untuk digaris bawahi.

"Nah kewenangan siapa diwilayah pelabuhan pengumpan lokal  dalam lokasi alur muara sungai jelitik, berdasarkan norma mutlak adalah kewenangan Bupati. Jadi disini gubernur telah mengambil kewenangan bupati dan ini pelanggaran atas norma, atas tindakan gubernur  ini kami juga sudah ajukan resmi keberatan administratif terkait langkah proses hukum yang akan kami sampaikan atas gugatan Perbuatan melawan hukum (PMH) Oleh pemerintah/ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD (OOD) yang menjadi perluasan kewenangan peradilan TUN."jelasnya.

Lanjutnya, "Kemudian atas perbitan izin penjualan sebagaimana keputusan menteri tindakan ini kami sudah laporkan kepada kementerian dan lembaga yang berwenang. Primkopal tidak memiliki izin untuk penambangan atau izin normalisasi atau izin kerja keruk (SIKK). Jika tetap melakukan penambangan atau kegiatan pengerukan kami akan laporkan, karena kita negara hukum dan penyelenggara hukum harus lebih taat hukum, tidak boleh sewenang-wenang atau melanggar UU,” tukisnya.

Bahkan Adystia mengatakan, sebagaimana surat lainnya dengan no 74/ass-um/XII/2021 hari ini, Jumat 17 Desember 2021 sudah disampaikan ke menteri dan lembaga yang berwenang. Dia berharap gubernur juga dapat memberikan penjelasan hukum yang baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang akan berdampak tidak baik akibatnya, nanti akan banyak pihak yang akan didudukkan untuk bertanggung jawab.

"Seharusnya Gubernur memberitahu secara detail dan terperinci dokumen perizinan apa saja yang harus diurus kepada pelaku usaha yang ditunjukkannya dalam pekerjaan pengerukan muara alur Air Kantung itu, dan menjelaskan terkait kewenangan dipelabuhan pengumpan lokal, sehingga tidak terkesan PT Pulomas, Primkopal Lanal Bangka dan masyarakat sedang diadudomba atau menimbulkan gejolak konflik persoalan hukum karena dugaan adanya kepentingan pelaku usaha lainnya yang memanfaatkan situasi yang terjadi,"papar Adistya. 

Yang akhirnya pihak PT Pulomas Sentosa pastikan akan mendudukkan dan menarik pihak yang terlibat untuk  dilayangkan gugatan, jika dilakukan perbuatan melawan hukum.
 
"Proses hukum tindakan gubernur masih berlangsung belum ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap sampai tingkat akhir yaitu putusan mahkamah agung RI,”tegas Adystia.

“Kami menghimbau sebagaimana surat kami ke Primkopal untuk dapat dipahami, dan tidak melakukan perbuatan PMH, koordinasi dong ke Mentri ESDM atau Dinas ESDM Provinsi Babel atas izin tersebut untuk apa secara legitimasinya? Biar mendapat pemahaman dan pengetahuan hukum, Kalo tiba-tiba memaksakan untuk menambang atau mengeruk alur ya jelas perbuatan ilegal dan melawan hukum. Tentu Kami akan laporkan dan gugat tindakan itu,”tandasnya.

Adytia juga menerangkan bahwa, “PT Pulomas Sentosa pemegang surat izin kerja keruk normalisasi dan pendalaman alur di muara Jelitik, izin belum berakhir sesuai kewenangan bupati, dan saya tegaskan izin ini belum dicabut dan dibatalkan. Sebagai perangkat atau penyelenggara hukum harus taat patuh atas hukum itu sendiri. Jangan memicu atau membuat suatu tindakan yang salah berdasarkan hukum.”terang Adystia. 

Menurutnya, Tindakan Gubernur Babel mengadakan Perjanjian Pendalaman alur muara Sungai Jelitik dalam wilayah kerja PT Pulomas Sentosa, maka telah mengindikasikan membenturkan PT. Pulomas Sentosa dengan Primkopal Lanal Babel yang berada di bawah TNI AL, sehingga PT. Pulomas Sentosa dalam keadaan yang tidak seimbang selaku Badan Hukum yang melakukan kegiatan usaha tanpa ada kekuatan militer.

“Saya berharap semua pihak menghormati dan menghargai proses hukum, tindakan-tindakan yang merugikan PT Pulomas dan bertentangan dengan hukum serta tidak taat sebagai pejabat tun memenuhi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014, kami laporkan juga secara resmi. Kami sangat hormati dan hargai atas apa yang dilakukan Primkopal sebagai badan ekstra struktural di Lanal Babel merupakan bagian dari TNI AL, namun kami harap tidak salah atau keliru menggunakan perizinan serta dapat berkordinasi kepada Mentri ESDM terlebih dahulu, sehingga kita semua tidak salah melangkah,”harap Adystia.

Kendati demikian Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa menyampaikan persoalan ini sebenarnya menjadi permasalahan hukum, menurut Adistya lantaran  ada prosedur administrasi negara yang tidak ditaati dan dipatuhi sebagai Gubernur Babel atas pencabutan izin kliennya, dan seharusnya tindakan atau kebijakannya memberi contoh yang baik dan benar kepada publik/masyarakat. 

Jangan sampai terkesan atau terindikasi Gubernur Babel memilki  kepentingan pelaku usaha lainnya yang ingin ikut serta mengelola dan  menguasai mineral lainnya selain pasir laut kawasan di muara Air Kantung.

"Rekan-rekan wartawan kan mungkin lebih peka dan tahu ada atau tidak pelaku usaha dibelakang yang mungkin bisa saja memanfaatkan situasi dan kondisi ini." pungkasnya. 

Saat berita dipublish redaksi jejaring media ini masih mengupayakan konfirmasi ke pihak Primkopal Lanal Bangka dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait tanggapan dari Kuasa Hukum Adystia Sunggara atas perizinan yang dikantongi Primkopal Lanal Bangka. 

(Rikky Fermana/KBO Babel) IT

Senin, 20 Desember 2021

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto Pimpin Upacara Hari Infanteri ke-73 di Kota Singkawang


SINGKAWANG, IT - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, memimpin upacara Hari Infanteri ke-73 bertempat di Lapangan Sapta Marga, Rindam XII/Tpr, Jalan Raya Pasir Panjang, Kota Singkawang, pada Minggu (19/12/21).

Upacara peringatan Hari Infanteri dihadiri para Pejabat Utama Kodam XII/Tpr dan diikuti para Prajurit Korps Infanteri Jajaran Kodam XII/Tpr. Meskipun digelar sederhana, upacara kali ini berlangsung lancar dan khidmat.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto membacakan amanat Danpussenif mengatakan, "Peringatan Hari Infanteri ke-73 tahun ini mengambil tema: "Infanteri yang Solid, Visioner dan Profesional'". Tema tersebut mencerminkan satu kesatuan yang bersatu padu, memiliki jiwa korsa yang kuat dan dinamis, memiliki kemauan untuk menjadikan satuannya lebih baik," ucapnya.

Menurut Pangdam,"Memiliki visi yang jauh kedepan sehingga dapat memprediksi tantangan yang akan dihadapi dan menentukan solusi antisipasi jauh sebelum tantangan tersebut menjadi nyata, serta memiliki profesionalisme keprajuritan yang dapat diandalkan. Prajurit Infanteri memiliki kemampuan dan kemauan bertempur yang tinggi sesuai bidang profesinya sebagai atlet tempur yang tanggap, tanggon dan trengginas," paparnya.

Pangdam menegaskan, makna tema tersebut juga memancarkan semangat pengabdian, ikhlas berkorban, pantang menyerah serta mendahulukan kepentingan bangsa dan negara. Kebersamaan dengan rakyat menjadi bagian penting dan strategis dalam pencapaian suatu tugas pertempuran.
 
"Nilai-nilai ketokohan patriotisme, kepemimpinan dari seorang Panglima Besar Jenderal Sudirman, nilai kejuangan, profesionalisme keprajuritan dan sifat pantang menyerah serta nilai Kemanunggalan TNI dengan Rakyat harus selalu terpatri dalam jiwa setiap Prajurit Infanteri," tegasnya.

Mayjen TNI Sulaiman Agusto berharap tema tersebut dapat dijadikan sebagai komitmen bersama untuk diimplementasikan melalui langkah dan tindakan nyata secara konsisten sesuai dengan peran, tugas dan fungsi serta tanggung jawab masing-masing. Tantangan tugas kedepan semakin kompleks dan dinamis dengan berubahnya karakteristik bentuk ancaman.
 
"Respons dalam menyikapi hal tersebut direalisasikan secara bertahap dengan melakukan transformasi dan modernisasi Alutsista guna memberikan semangat baru untuk terus mengantisipasi berbagai perubahan," ungkapnya.

Diakhir penyampaiannya Pangdam XII/Tpr memberikan pesan penting pada seluruh Korps Infantri bahwa,"Saya berpesan kepada kita semua selaku Keluarga Besar Korps Infanteri, agar tetap jaga kekompakan, pertahankan semangat juang dan kinerja serta kecintaan kita kepada Korps Infanteri, tidak berbuat pelanggaran dan terus berlomba-lomba menciptakan prestasi yang berguna untuk Korps Infanteri, TNI AD, TNI, masyarakat, bangsa dan negara," pesan Mayjen TNI Sulaiman Agusto . 

(Pendi) IT

Sabtu, 18 Desember 2021

Diskusi Jurnalistik 'Bangun Sinergitas Insan Pers', Catatan Mohammad Nasir (Sekretaris Jenderal SMSI) Dalam 'Gerakan Global Media Siber'



TANGGERANG, IT - Organisasi perusahaan pers terbesar di Tanah Air, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) lahir ketika media pers sedang dilanda disrupsi teknologi dan transformasi sosial. Dengan kelenturan beradaptasi dengan teknologi baru dan transformasi sosial, para anggota SMSI kini tampil menjadi pemilik media siber,(17/12/2021).

Dengan menggunakan media pers siber rintisan masing-masing, didukung dengan media Siberindo.co yang menjadi news room bersama warga SMSI, serta jaringan media Cyber Network (CYN), ditambah lagi pembentukan Millennials Cyber Media (MCM) di tiap daerah yang telah diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional SMSI di Jakarta 7-8 Desember 2021, SMSI secara bersama-sama akan melompat jauh ke depan.

Untuk mewujudkan capaian-capaian yang menjadi harapan, SMSI bekerjasama dengan banyak pihak, antara lain Bukit Algoritma pimpinan Budiman Sudjatmiko. Lompatan jauh ke depan tidak mungkin terwujud tanpa bekerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten. 

Sinergitas antar internal SMSI—  para anggota, dan pengurus— dan antar lembaga-lembaga eksternal di luar SMSI sudah menjadi komitmen dan agenda bersama yang  telah ditetapkan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus. 

“Kita harus tahu tentang ecosistem perusahaan pers siber. SMSI adalah Indonesia mini. Merangkul semua yang bersedia diajak bekerja sama untuk kebaikan dan kemajuan bersama, kemajuan Indonesia,” kata Firdaus di depan anggotanya mengakhiri rapat kerja nasional SMSI di Jakarta tanggal 7-  8 Desember 2021.

Hingga Desember 2021, jumlah perusahaan media siber yang tergabung dalam SMSI sedikitnya 1.350 perusahaan. Para pengusaha pers siber di seluruh Tanah Air itulah yang menggelindingkan roda SMSI di seluruh daerah, termasuk Kota Tangerang. SMSI menjadi tempat berkumpul, berbincang-bincang mengembangkan perusahaan pers secara sehat.
 
SMSI dibentuk dengan tujuan mulia, yakni turut andil memajukan Indonesia dan bangsanya yang demokratis, dan pluralistik, melalui pembangunan perusahaan pers siber sebagai infrastruktur penyebaran informasi. Infrastruktur informasi yang dibangun oleh SMSI sangat dibutuhkan oleh negara, pemerintah, dan bangsa serta seluruh komponennya. 
 
Mengapa dibutuhkan? Sangat dibutuhkan karena semua perusahaan pers SMSI menyebarkan informasi penting dari berbagai arah lewat berita-berita yang diproduksinya secara bertanggung jawab. 

Informasi pembangunan dari pemerintah disebarluaskan kepada masyarakat, sementara kegiatan positif serta kritik membangun dari berbagai lapisan masyarakat atau komponen bangsa juga diberitakan untuk dibaca semua kalangan, termasuk pemerintah.
 
Kita sementara ini tidak bisa mengandalkan informasi dari media sosial yang sering menjadi penyebar berita bohong atau hoax, entah itu disengaja atau tidak. Media sosial tidak mempunyai metode jurnalistik dalam menghimpun dan menyebarkan informasi, sehingga sangat mudah menyerap kabar yang belum di-verifikasi kebenarannya.
 
Di sini kehadiran SMSI menjadi sangat penting karena memperkokoh jembatan informasi publik yang benar. Untuk itu, jumlah keanggotaan dan kepengurusan SMSI yang sudah tersebar hingga 34 provinsi, sedang diperluas  hingga tingkat kabupaten dan kota.

SMSI didirikan tahun 2017,  dibidani oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, serta Ketua PWI Provinsi Banten yang saat itu dijabat oleh Firdaus yang kemudian menjadi Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Selanjutnya Firdaus terpilih menjadi Ketua Umum SMSI (periode 2019- 2024) untuk yang pertama hasil kongres, pada 20 Desember 2019 di ruang rapat PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Lantai 4 Jalan Kebon No 32- 34, Jakarta Pusat. 

Tidak lama kemudian setelah SMSI berkembang dengan baik, Dewan Pers mensyahkan SMSI menjadi konstituennya. SMSI disyahkan menjadi kontituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan pengesahan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang juga menjadi konstituen, melalui rapat pleno Dewan Pers, Sabtu (23/5/2020).

SMSI menyusul organisasi perusahaan pers yang sudah lama menjadi konstituen Dewan Pers terlebih dulu, sehingga jumlahnya menjadi 10 organisasi pers.Ke-10 organisasi pers itu adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),  Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
 
Sekarang SMSI memiliki tanggung jawab mengembangkan organisasi, mengkoordinasikan seluruh anggotanya untuk meningkatkan bisnis perusahaan, menjaga kualitas produk pers, serta mentaati hukum pers dan mewajibkan para wartawannya menaati kode etik jurnalistik. 
        
Mengadaptasi Zaman

Pergerakan insan pers dalam mendadaptasi teknologi di zaman baru, dilakukan semua insan pers di seluruh dunia, termasuk SMSI. Masyarakat dunia tahap demi tahap meninggalkan media konvensional seperti surat kabar cetak, majalah, dan radio. Masyarakat beralih ke media berbasis online yang sangat mudah diakses lewat internet, lewat gadget.
 
Dalam situasi bisnis perusahaan pers konvensional yang melemah, sebagian wartawan dipotong gaji mereka, ada yang kemudian dirumahkan, dan bahkan diberhentikan secara permanen. Keadaan krisis media konvensional seperti itu terjadi di Indonesia dan hampir seluruh belahan dunia. Para wartawan profesional yang menjadi korban disrupsi teknologi dan perubahan sosial, lalu membanting setir beradaptasi dengan zaman baru era digital ini. Mereka merintis mendirikan perusahaan pers online atau yang disebut perusahaan rintisan (startup). 

“Mahasiswa-mahasiswa kami menemukan banyak startup (perusahaan pers siber- Red.) di seluruh dunia— mulai dari Uganda ke Colombia, dari Kuba ke Nepal, dari Canada ke Italy, dari Australia ke Amerika Serikat— Kami membutuhkan dana bantuan lebih banyak,” demikian kutipan dari buku Beyond Journalism (2020), ditulis dua dosen peneliti jurnalisme dan studi media, Mark Deuze (Universitas Amsterdam) dan Tamara Witschge (Universitas Groningen).

Bantuan dana yang dimaksud Tamara berasal dari Universitas Groningen tempat ia mengajar. Bantuan antara lain berupa dana, pendidikan dan beasiswa, serta pemikiran/arahan riset internasional tentang jurnalisme dan media. 

Kedua peneliti itu pergi ke pusat kota Nieuwsatelier di Amsterdam, keduanya masuk ke lantai dasar gedung tua yang kosong. Di gedung tua tidak berpenghuni itu ada lima startup perusahaan media siber yang berbeda, dan sebuah asosiasi jaringan kerja wartawan independen. 

Kami melihat hampir sama dengan perusahaan pers kawan-kawan di kota Tangerang yang menempati gedung tua Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, di Jalan Daan Mogot yang tidak digunakan lagi, di satu lantai atas pojok depan. Di gedung tua yang tidak diurus ini juga digunakan oleh sejumlah perusahaan pers siber.

Banyak wartawan di daerah lain turut beradaptasi dengan dunia baru, merintis menjadi pengusaha media online. Diharapkan perusahaan media siber tidak hanya berhenti pada adaptasi, melainkan turut berinovasi di tengah zaman digital, era 4.0. 

(*) IT



(* Catatan ini disampaikan dalam Diskusi Jurnalistik “Bangun Sinergitas Insan Pers” dan Pengukuhan Pengurus SMSI Kota Tangerang periode 2021- 2024 di Pakons Prime Hotel, Tangerang, 17 Desember 2021)

Jumat, 17 Desember 2021

Organisasi HNSI Nyatakan Dukungan Kepada PT Pulomas Sentosa Untuk Lanjutkan Pekerjaannya



BANGKA, IT - Persoalan alur muara Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka sampai saat ini terus menjadi keluhan sebagian besar masyarakat nelayan di daerah setempat. Pasalnya kondisi alur muara setempat kini semakin parah atau semakin sempit sehingga para nelayan pun kini tak dapat lagi melintasi alur muara itu saat hendak pergi melaut mencari nafkah.

Terlebih pihak PT Pulomas Sentosa selaku perusahaan sebelumnya dipercaya oleh pemerintah daerah kini tak dapat lagi menjalankan kegiatan pengerukan (pendalaman) alur muara setempat dan harus menghentikan kegiatan pengerukan tersebut lantaran Gubernur Bangka Belitung (Babel), H Erzaldi Rosman Djohan telah mencabut ijin lingkungan  kegiatan normalisasi alur muara/kolam Pelabuhan Perikanan Negara (PPN) Bangka oleh PT Pulomas Sentosa di Sungailiat.

Kondisi ini pun akhirnya berujung pihak PT Pulomas Sentosa menggugat Gubernur Babel, dan kini proses sidang gugatan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bangka Belitung  (PTUN Babel).

Keputusan tersebut tentu berdampak terhadap nasib para nelayan setempat hendak melaut, lantaran sejak PT Pulomas Sentosa  tidak lagi bekerja justru kondisi alur muara keluar masuk perahu/kapal nelayan saat ini terjadi penyempitan dan pengdangkalan. Meskipun sempat dilakukan pengerukan oleh Primkopal Lanal Bangka atas perintah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. 

Bahkan alur laut yang telah dikeruk dengan menggunakan kapal isap milik PT Pulomas Sentosa justru saat ini terjadi pendangkalan, dan dapat dilihat saat air laut surut hamparan pasir laut membentuk daratan tersendiri dari sepadan daratan muara Air Kantung. 

Permasalahan  pencabutan perizinan kerjasama pekerjaan normalisasi alur sungai Jelitik Muara Air Kantung PT Pulomas Sentosa menjadi perhatian publik Babel, pasalnya  pencabutan izin tersebut tidak mengikuti  tahapan proses administrasi pemerintahan yang baik sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Terlebih sepertinya pelaku usaha atau mitra yang ditunjuknya  terperangkap dalam jebakan 'Batman'  yang dijanjikan keuntungan, dan tanpa disadari masyarakat setempat  terperangkap dalam skenario diciptakan untuk bersikap pro dan kontra. 

Persoalan pro dan kontra yang menimbulkan ambigu bahwa pelaku usaha dan masyarakat terkesan dalam berkonflik atau diadudomba oleh pemangku jabatan. 

Keputusan Gubernur Babel yang mengabaikan norma dan aturan hukum dinilai kurang cermat atau gegabah, terkesan terselubung muatan kepentingan bisnis dan politis. 
Hal ini yang diungkapkan oleh Johan Murod SH SIP MM selaku Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Bangka Belitung kepada Jejaring media ini di sela-sela usai menggelar silahturahmi dengan sejumlah pengurus DPC HNSI Kabupaten Bangka dan para masyarakat nelayan di salah satu kedai kopi di Sungailiat, Kamis (15/12/2021) sore.

Kepada jejaring media KBO Babel, Johan Murod mengatakan kehadirannya di kedai kopi Sungailiat dalam rangka silahturahmi dan menggelar rapat bersama pengurus HNSI Kabupaten Bangka dan masyarakat nelayan. 

Ketika ditanya apa saja yang menjadi agenda penting dalam silahturahmi dan rapat yang dipimipin oleh salah satu tokoh masyarakat Babel, diungkapnya  keputusan Gubernur Babel mencabut izin PT Pulomas Sentosa secara sepihak tanpa melewati prosedur hukum administrasi, dan mediasi.

Dalam pengamatannya, permasalahan ini  berpotensi menjadi konflik dan mengarah perpecahan antara sesama masyarakat nelayan setempat dan pelaku usaha. 

" Selain bersilaturahmi dengan pengurus HNSI Kabupaten Bangka dan masyarakat negara saya menyampaikan kepada mereka agar jangan terprovokasi dan mau diadudomba, sehingga kondisi dinegeri kita menjadi tidak kondusif dan berdampak tidak baik bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi disini,"ujar Johan yang juga menjabat Ketua Umum Kadin Babel versi Eddy Ganefo. 

Lanjutnya,selain itu juga menyampaikan amanah dari majelis hakim agar permasalahan  sengketa gugatan perdata yang berproses di PTUN Babel agar dimediasi dan dapat diselesaikan diluar pengadilan dengan damai mengedepankan musyawarah dan kesepakatan yang tidak merugikan para pihak penggugat dan tergugat. 

"Budaya kita disini budaya melayu yang selalu mengedepankan penyelesaian masalah dengan musyawarah dan mufakat, saya meminta kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar persoalan ini diselesaikan perdamaian."pungkas Johan.
 
Menurutnya, sebenarnya dalam persoal ini tidak ada masyarakat nelayan yang pro dan kontra kepada pelaku saja, hanya saja masyarakat digiring seolah-olah untuk kepentingan pelaku usaha tertentu. 

"Kalau seandainya prosedur pelaksanaan tahapan pencabutan izin pelaku sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, tidak akan ada gugatan yang di PTUNkan oleh pengusaha kepada kepala daerah, dan keputusan menang atau kalah yang diputuskan pengadilan bukanlah keputusan terbaik bagi penggugat dan tergugat melainkan  diumpamakan 'menang jadi arang kalah jadi abu'. banyak solusi dan alternatif-alternatif yang terbaik dari musyawarah yang tidak merugikan masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah daerah kita,"kata Johan. 

Kendati demikian, Ketua DPD HNSI Babel dalam persoalan pencabutan izin PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, ditegaskan sikap dirinya bersama pengurus  HNSI Kabupaten Bangka sesuai hasil keputusan rapat organisasi HNSI menyatakan dukungannya kepada PT Pulomas Sentosa untuk melanjutkan pekerjaan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka.

"Setelah kami mendengar masuk dari teman-teman HNSI dan mengidentifikasi akar persoalan permasalahan yang ada, sebenarnya tidak ada masyarakat nelayan pro dan kontra, hanya saja sedikit ditunggangi kepentingan sesaat, dan kami bersama nelayan pengguna alur sangat mendukung  PT Pulomas lanjutkan Pekerjaan Normalisasi alur Muara Air Kantung."kata Johan. 




Diketahui, sebelumnya dalam persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Johan Murod sebagai saksi dari pihak penggugat. 

Diakhir mendengar kesaksian fakta Johan saat itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Bangka Belitung  Dr Syofyan Iskandar  SH MH  meminta kepada Johan Murod mengkomunikasikan kepada penggugat dan tergugat agar diupayakan penyelesaian diluar persidangan diupayakan Damai. 

Diungkapkan oleh Johan Murod, dirinya pun mengkomunikasikan kepada  pengacara penggugat dan owner PT Pulomas Sentosa.

"Kami siap berdamai demi nelayan dan siap kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengerukan agar pekerjaan satu bulan selesai jika dikerjakan bersama sama untuk Pengerukan Alur Muara PPN Sungailiat  Air Kantung Jelitik, dan kemudian baru lakukan Pengerukan Pendalaman kolam Pelabuhan PPN Sungaliat  Air Kantung Jelitik,
PT Pulomas Sentosa telah memiliki legalitas dan sudah  mendapat kesempatan perpanjangan izin AMDAL dari KLHK RI, dan mereka minta yang menjadi Leader Tim work Pengerukan. Itu yang disampaikan pihak PT Pulomas ketika saya berkomunikasi dengan pengacaranya, artinya ada "Hilal" (tanda tanda) damai, karena DAMAI itu INDAH," ungkap Johan saat menceritakan pertemuan dengan pihak penggugat. 

Namun sayangnya, ketika akan dikomunikasikan dengan Gubernur justru tidak ada Hilal untuk PERDAMAIAN, padahal Johan Murod dan Agus Adaw selaku pengurus DPD HNSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sekaligus sebagai pengurus KADIN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ingin menyampaikan langsung kepada Gubernur Babel.

"Jawab Gubernur sedang rapat saat menjawab telpon Agus Adaw," ungkapnya. 

Menurutnya, pencabutan izin sepihak tanpa memberikan kesempatan dan mekanisme tahapan administrasi yang ada menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas peristiwa Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang dilakukan Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung.

"Jelas investor akan takut berinvestasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jangankan urus perizinan bahkan izin yang sudah ada dapat dicabut sepihak, seperti halnya PT Belitung Rajawali Perkasa yang ingin memgeruk Sungai Lenggang di Kecamatan Gantung Beltim sudah 2 (Dua) tahun urus perizinan tidak terbit, sementara nelayan kita menjerit saat air surut kapal nelayan tak bisa lewat dan jika didorong turun ke Muara Sungai Lenggang yang dangkal bisa dimangsa buaya ganas Sungai Lenggang yang sudah banyak jadi korban buaya."pungkas Johan salah satu tokoh pejuang terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

(Rikky Fermana/KBO Babel) IT

Emak-emak Masyarakat Nelayan Dukung PT Pulomas Sentosa Lanjutkan Pengerukan Alur Muara Air Kantung Sungailiat



BANGKA, IT - Persoalan alur muara Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka sampai saat ini terus menjadi keluhan sebagian besar masyarakat nelayan di daerah setempat. Pasalnya kondisi alur muara setempat kini semakin parah atau semakin sempit sehingga para nelayan pun kini tak dapat lagi melintasi alur muara itu saat hendak pergi melaut mencari nafkah, (16/12/2021).

Terlebih pihak PT Pulomas Sentosa selaku perusahaan sebelumnya dipercaya oleh pemerintah daerah kini tak dapat lagi menjalankan kegiatan pengerukan (pendalaman) alur muara setempat dan harus menghentikan kegiatan pengerukan tersebut lantaran Gubernur Bangka Belitung (Babel), H Erzaldi Rosman Djohan telah mencabut ijin lingkungan  kegiatan normalisasi alur muara/kolam Pelabuhan Perikanan Negara (PPN) Bangka oleh PT Pulomas Sentosa di Sungailiat.

Kondisi ini pun akhirnya berujung pihak PT Pulomas Sentosa menggugat Gubernur Babel, dan kini proses sidang gugatan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bangka Belitung  (PTUN Babel).

Hal ini pun berdampak terhadap nasib para nelayan di daerah setempat lantaran sebagian masyarakat nelayan menilai jika kondisi tersebut memperarah kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat semakin sempit lantaran saat ini pihak PT Pulomas Sentosa telah menghentikan aktifitas kegiatannya.

Persoalan dicabutnya izin pekerjaan normalisasi pengerukan alur sungai Jelitik Muara Air Kantung Sungailiat Kabupaten Bangka lantaran PT Pulomas Sentosa dianggap tidak berhasil melaksanakan pekerjaan dengan baik atau yang diharapkan Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. 

Persoalan dicabutnya izin kerjasama pekerjaan tersebut tanpa ada proses mediasi dan prosesdur tahapan administrasi negara yang baik dan benar sesuai  ketentuannya peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dan kemudian oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pekerjaan tersebut dipindahkan atau menunjukkan langsung kepada Primkopal Lanal Bangka untuk melanjutkan pekerjaan yang saat ini masih berproses hukum di PTUN Bangka Belitung lantaran digugat perdata/ di-PTUN-kan oleh PT Pulomas Sentosa. 

Tidak dipungkiri persoalan ini menjadi polemik dimata publik terkesan kedua mitra Pemda Babel PT Pulomas Sentosa dan Primkopal Lanal Bangka yang sama-sama ingin membantu masyarakat nelayan setempat dan pemerintah daerah terkesan di adu domba oleh pejabat negara yang ada di daerah. 

Akhirnya persoalan tentunya mengundang masyarakat nelayan dan pesisir didaerah tersebut, menimbulkan masyarakat yang pro dan kontra dengan pencabutan izin PT Pulomas Sentosa, meskipun yang saat itu PT Pulomas Sentosa dengan melaksanakan sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK). 

Selain itu  pencabutan izin tersebut disinyalir adanya persaingan bisnis lantaran mitra baru pejabat daerah yang berminat untuk mengelola sumber daya alam lainnya selain pasir laut, dan kepentingan politis. 

Tak hanya masyarakat  yang pro dengan Gubernur Babel saja, namun dukungan dari masyarakat nelayan  yang pro kepada PT Pulomas Sentosa agar tetap melanjutkan pekerjaan tersebut juga terpantau oleh jejaring media pers Babel.

Selama ini publik Babel taunya dukungan dari masyarakat  nelayan yang notabene laki-laki atau bapak-bapak, namun siapa sangka dukungan kepada PT Pulomas Sentosa justru datang dari ibu-ibu atau emak-emak, bagian dari istri para nelayan setempat yang merasakan keluhan suaminya susah melaut lantaran muara terjadi pendangkalan dan penyempitan, apalagi saat pekerjaan pengerukan muara Air Kantung Sungailiat ini tidak lagi dikerjakan oleh PT Pulomas Sentosa. 


Seperti halnya diungkapkan oleh sejumlah perwakilan istri nelayan dari berbagai lingkungan di wilayah Kota Sungailiat kepada tim jejaring Kantor Berita Online (KBO) Babel, Rabu (15/12/2021) siang.

"Pulomas itu membuat alur muara kita menjadi tidak buntu dan supaya aktifitas nelayan berjalan lancar. Nah kalau Pulomas berhenti aktifitas nelayan tidak lancar karena jadi buntu," ungkap Umiyati (27) warga lingkungan Nelayan II Sungailiat saat ditemui di kediaman seorang warga di lingkungan Nelayan I Sungailiat.

Lanjutnya, saat ini para nelayan Sungailiat pun tak lagi bisa membongkar hasil tangkapan ikannya di Sungailiat, namun pembongkaran ikan hasil tangkapan dilakukan cukup jauh yakni di Kota Sungailiat. Hal tersebut lantaran kondisi alur muara Air Kantung kini semakin parah tak dapat dilintasi para nelayan setempat.

Saat disinggung apa alasan ia siang itu terlihat berkumpul dengan ratusan para ibu-ibu atau istri nelayan, namun Umiyati mengaku jika ia sengaja bersama ratusan istri nelayan lainnya berkumpul pada hari itu tak lain sebagai bentuk sikap mendukung PT Pulomas Sentosa untuk bisa kembali bekerja melakukan pengerukan alur muara Air Kantung, Sungailiat.

"Untuk mendukung Pulomas agar Pulomas bisa bekerja lagi dan muara tidak buntu lagi dan kami masih berharap," sebut Umiyati.


Hal serupa diungkapkan pula oleh istri nelayan lainnya, Ani (24) warga asal lingkungan Pelabuhan Sungailiat. Bahkan ibu rumah tangga ini pun membenarkan jika saat para nelayan Sungailiat membongkar hasil tangkapan ikan di Kota Pangkalpinang.

Pantauan tim jejaring KBO Babel siang itu, ratusan para istri nelayan ini terlihat berkumpul di halaman kediaman milik seorang warga lingkungan Nelayan I Sungailiat, Bangka. Massa istri nelayan dari berbagai lingkungan yang berkumpul saat itu diperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 300 lebih.

Ratusan istri nelayan berkumpul tak lain sebagai bentuk menyatakan sikap berharap agar alur muara setempat dapat normal kembali sehingga para nelayan dengan lancar dapat bekerja mencari nafkah.

Tak cuma istri para nelayan mengeluhkan kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat kini sulit dilewati perahu atau kapal para nelayan setempat, namun keluhan senada diungkapkan pula oleh sejumlah nelayan lainnya. Seperti diungkapkan oleh Anwar (53) warga asal.Lingkungan Nelayan II Sungailiat saat ditemui pada hari yang sama.

Nelayan ini pun (Anwar) mengaku dirinya sangat mengetahui sepak terjang PT Pulomas Sentosa dalam kegiatan pendalaman alur muara setempat. Bahkan dirinya mengaku jika perusahaan ini (PT Pulomas Sentosa) telah membantu masyatakat nelayan di daerah setempat.

Begitu pula nelayan lainnya, Herman (37) nelayan asal Lingkungan Nelayan II Sungailiat ini pun mengungkapkan keluhan senada terkait kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat sulit dilintasi perahu atau kapal-kapa para nelayan setempat.

Sekedar diketahui, pihak PT Pulomas Sentosa saat ini telah menggugat Gubernur Babel terkait penghentian aktifitas pengerukan alur muara Air Kantung lantaran ijin lingkungan kegiatan normalisasi alur muara setempat dicabut. Kasus gugatan perdata ini pun sampai saat ini masih terus bergulir di persidangan PTUN Babel. 

Pada persidangan gugatan terakhir atau belum lama ini di PTUN Babel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dengan menghadirkan pakar Hukum Administrasi Negara asal Universitas Indonesia (UI), Dr Tri Hartati.

Di hadapan majelis hakim PTUN Babel, Dr Hartati menilai jika surat keputusan (SK) Gubernur Babel tentang pencabutan ijin lingkungan yang dimiliki PT Pulomas Sentosa justru dianggapnya menyalahi prosedur lantaran pemerintah daerah dalam kasus ini yakni Gubernur Babel 'gegabah' alias tak melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah pusat atau Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK).

"Semestinya menunggu petunjuk atau arahan dari Menteri (Menteri LHK -- red). Jelas ini pelanggaran," ungkap Hartati.

Untuk diketahui pula, penghentian aktifitas pendalaman alur muara Air Kantung Sungailiat ini bentuk dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) Nomor :  188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa.

SK Gubernur Babel ini dibuat tertanggal 3 Agustus 2021. Selain itu menyusul pula adanya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor :  188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan, dan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor :  188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

(Rikky Fermana / KBO Babel) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Gelar Sosialisasi P4GN Dan Tes Urin Para Anggota Brimob Pelopor PMJ di Mako, BNK Bekasi Berkomitmen Perangi Dan Berantas Narkotika

KABUPATEN BEKASI, IT - Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi bersama ...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH