Jumat, 31 Desember 2021

Hadiri Gebyar Ekspor Tutup Tahun, Kapolri Tegaskan Kawal Seluruh Strategi Wujudkan Ketahanan Pangan



SULSEL, IT - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara Gebyar Ekspor Tutup Tahun 2021, di Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (31/12/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk menggali potensi ekspor di wilayahnya, khususnya di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan. Menurutnya, hal itu dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan ekspor komoditas pertanian unggulan Indonesia di dunia.

"Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan saya kira semua tahu ini bagian dari strategi dan program dari Kementan. Tidak hanya ketahanan pangan tapi bagaimana meningkatkan daya saing komoditas pertanian yang berkelanjutan dengan lima strategi yaitu peningkatan kapasitas produksi, diversifikasi pangan lokal, penguatan cadangan dan sistem logistik pangan. Ini yang harus betul dikawal adalah pengembangan pertanian dan gerakan tiga kali lipat ekspor," kata Sigit dalam sambutannya.

Dalam mewujudkan ketahanan pangan, mantan Kapolda Banten tersebut juga memaparkan bahwa, saat ini, Pemerintah bersama dengan TNI, Polri dan Stakeholder lainnya juga mengembangkan kawasan Food Estate berbasis korporasi petani. Yang dimana, pengembangan itu diarahkan sebagai sistem agrobisnis yang kuat di pedesaan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat adat ataupun lokal sesuai dengan kekayaan alam yang kita miliki.

"Itu semua bisa berhasil manakala terjadi sinergitas dan soliditas antara pemangku kepentingan untuk melakukan aksi satu tekad dari hulu sampai hilir dengan seluruh stakeholder dan fungsi Kementerian terkait serta salah satunya Polisi," ujar Sigit.

Terkait hal itu, mantan Kabareskrim Polri itu memastikan bahwa, seluruh Polda jajaran telah diinstruksikan guna mendukung dan mengawal seluruh program ketahanan pangan nasional.

"Alhamdulilah pak Mentan, beliau sampaikan dan saya baru tahu maksudnya selama ini di setiap beliau keliling daerah beliau selalu menghubungi kami untuk bisa menghubungi para Kapolda dan Kapolres untuk mendampingi beliau. Saya kira ada apa ini tapi rupanya, hari ini terjawab itu dilakukan dalam rangka mengawal program. Alhamdulilah hasilnya yang tadi sudah disampaikan," ucap Sigit.

Menurut Sigit, sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi Polri untuk diberikan kepercayaan dalam hal mengawal, menjaga dan mendampingi seluruh agenda nasional terkait mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan ekspor.

Dalam hal ini, Sigit menekankan, jajaran Polri selalu menyerap segala permasalahan yang dirasakan para petani. Seperti, tengkulak, kelangkaan pupuk bersubsidi, mafia. Menurutnya, hal itu yang mengakibatkan berkurangnya tingkat nilai tukar petani.
 
Menyadari hal itu, Sigit menegaskan, Polri telah berperan aktif dalam mendukung program ketahanan pangan dengan melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementan, guna memberikan pendampingan dan pengawalan serta penegakan hukum atas segala permasalahan yang dihadapi oleh para petani.
 
"Kita lakukan MoU dan beberapa diperbaiki disertai 11 perjanjian kerjasama dimana di dalamnya mengikuti pengamanan dan penegakan hukum terkait dengan kegiatan strategis dan barang milik negara, pendampingan pengamanan kegiatan fasilitas dan diikuti pengembangan holtikultura, penegakan hukum di bidang strategis holtikultura, pendampingan dan pengamanan  juga penegakan hukum penyaluran pupuk dan peredaran pestisida, pendampingan dan pengamanan pengendalian pemotongan hewan ternak dan pendampingan intelijen dalam pemotongan hewan ternak," papar Sigit.

Dengan begitu, Sigit memastikan bahwa, kedepannya Polri bakal terus meningkatkan dukungan dan pengawalan di sektor pertanian. Ia juga menyambut baik, ajakan dari Mentan terkait polisi menanam jagung.

"Penting dan wajib kita untuk mendorong petani, peternak untuk bisa terus meningkatkan kesejahteraannya dengan cara mengawal dan menjaga. Sehingga produk pertanian bisa unggul, nilai petani bisa kita jaga, petani bisa dapat nilai cukup bahkan lebih pada saat menjual hasil pertanian dan peternakan. Sehingga itu semua tentunya akan meningkatkan kesejahteraan petani. Bagaimana kita mampu mewujudkan ketahanan pangan, swasembada pangan, kita mampu mencukupi kebutuhan pertanian dengan hasil pertanian kita dan sisanya bisa kita ekspor, ini cita-cita kita bersama dan kita ingin masa kejayaan pertanian kita kembali dan itu kita harapkan dan saya yakin bisa terjadi di era saat ini," papar Sigit.

Di tengah Pandemi Covid-19, Sigit menyebut pertumbuhan perekonomian Indonesia sempat terdampak. Namun, kata Sigit, peran di sektor pertanian, telah memberikan pertumbuhan ekonomi sebesar 16,24 persen.

"Ini angka besar, tahun 2021 saat pertumbuhan nasional naik di angka 3,31 persen, sektor pertanian 12,92 persen ini adalah angka menggembirakan dan kita harapkan bisa dipertahankan. Kita harus optimis, kerja keras dan modernisasi di bidang pertanian. Sehingga pelan-pelan kebutuhan kita terhadap impor bisa kita kurangi, semua kebutuhan kita, bisa kita lengkapi dari hasil pertanian dan peternakan kita dan ke depan kita harapkan ekspor kita menguasai dunia," harap Sigit.

Sementara itu, Mentan Syahrul Yasin Limpo sangat mengapresiasi Kapolri Jenderal Sigit karena telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam acara ini. Menurutnya, selama ini, jajaran Polri telah ikut mendukung segala program Pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

"Terima kasih pak Kapolri sudah datang dan mohon pengarahan serta sekaligus melepas. Ditempat ini Presiden melepas ekspor sama-sama saya sebelum dia menjadi Presiden. Persis ditempat ini gitu pak, saya masih Gubernur (Sulsel), beliau (Presiden) masih Gubernur DKI. Kami tandatangan MoU disini. Jadi seperti itu mudah-mudahan ini mengenergi seluruh Indonesia," kata Syahrul.

Lebih dalam, selain meminta seluruh Polres jajaran menanam jagung, Syahrul juga berharap, adanya peran Polri dalam rangka karantina bagi pangan yang masuk maupun ke luar Indonesia. Hal itu mencegah terbawanya hama yang dapat merusak sektor pertanian.

"Saya titip karantina saya pak Kapolri. Insya Allah bersama pak Kapolri sukses selalu. Kepolisian tidak hanya jaga keamanan sekaligus jaga makannya rakyat. Subhanallah," tutup Syahrul.

(Karto) IT

LBH EDMUR 80 Tetap Exist Bantu Masyarakat Dalam Pelayanan Hukum Bersifat Sosial, Mandiri Dan Terbuka



JAKARTA, IT - Terus memberikan pelayanan hukum yang bersifat sosial, mandiri dan terbuka dengan tidak membedakan asal suku, agama, ras dan golongan itulah yang menjadi  motivasi awal dalam membantu masyarakat dari sisi pelayanan hukum. 

Itulah yang diungkapkan oleh seorang  purnawirawan polri bintang satu Brigjend Pol (P) Drs Eddy Murdiyono SH MH kepada jejaring media Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel). 

"Maka berdiri lah LBH EDDY MURDIYONO 80 dan PARTNER atau lebih dikenal EDMUR 80, LBH EDMUR 80 ini berazaskan pancasila, dan UUD 1945 beserta amandemennya dengan didasari pasal 54 , 55, 56, 57, 114 ,UU nomor 8 tahun 1981 tentang  hukum acara pidana, dan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, serta PP Nomor  42 tentang cara pemberian bantuan hukum," ungkap Eddy Murdiyono, Sabtu (31/01/2021). 

Lembaga Bantuan Hukum Eddy Murdiyono 80 yang disingkat dengan LBH EDMUR 80 berkantor  di Apartemen Signature Parkgrande unit CTB lantai UG No.3, Jalan MT Haryono kavling 20, Cawang Jakarta Timur sudah mempunyai beberapa kantor cabang di seluruh Indonesia, dengan dibantu para pengacara handal yang sudah tidak di ragukan lagi jam terbang beracara dalam mendampingi klien dari masyarakat yang kurang mampu maupun yang mapan.
 
Beberapa bulan yang lalu jejaring media KBO Babel, Ketika reporter media ini menyambangi kantor EDMUR 80 di Apartemen Signature Parkgrande langsung di sambut dengan senyum hangat dan tegur sapa, serta  pelayanan yang ramah.

Hal yang dilakukan tersebut tidak saja membuat kami awak jurnalis merasakan kenyamanan dan ketenangan, namun terlebih tentunya bagi diri klien yang akan meminta bantuan hukum.

Begitu juga ketika jejaring jurnalis KBO Babel bertemu dengan Brigjend Pol (P) EDY MURDIYONO SH.MH  Direktur Utama saat datang menerima silahturahmi rekan jurnalis atau awak media lainnya.
 
" Saya masih ingat dengan keramahan dan senyum khas bapak Eddy, saat itu  kami dipersilahkan ke ruangannya dengan obrolan yang hangat, dan beliau mengatakan bahwa LBH EDMUR 80 akan tetap exist membantu masyarakat atau pun perusahaan baik dari sisi hukum atau motivator traine bagi  perusahaan,"kata Ramadhan reporter KBO Babel kesan pertama saat bertemu dengan jenderal purnawirawan Polri Eddy Murdiyono.
 
Dilanjutkan oleh Reporter KBO Babel, saat itu Dirut LBH EDMUR 80 mengatakan,"Alhamdulilah banyak masyarakat yang menjadi kliennya merasa terbantu dan puas akan kinerja kami disini, dan kami tidak memungut biaya untuk orang yang benar-benar tidak mampu, namun memerlukan bantuan hukum dari kami, asal dapat menunjukan beberapa persyaratan seperti SKTM (surat keterangan tidak mampu) dari RT/RW/Desa/Kelurahan sesuai domisilinya," ungkap Eddy Murdiyono yang juga sebagai Dewan Pembina Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) saat menerima kunjungan dan silahturahmi pengurus KBO Babel beberapa bulan lalu di kantornya.

Diakhir perbincangan kami, lebih lanjut beliau mengatakkan bahkan selain banyak membantu perusahaan atau klien yang mapan, bapak Eddy juga selalu siap berikan bantuan hukum secara cuma-cuma dan ikhlas kepada masyarakat yang tidak mampu sekalipun di Negeri Kesatuan Republik Indonesia,"pungkas Ramadhan saat menceritakan kesannya bersilaturahmi dengan Dirut LBH EDMUR 80. 

(Rikky Fermana) IT

Kamis, 30 Desember 2021

Tim Intel Brimob Polda Babel Tertibkan Tambang Ilegal, Ataw Tegaskan Dirinya Tidak Menambang Dikawasan Dekat VVIP Bandara



PANGKALPINANG, IT – Tim Intel Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan penertiban tambang rakyat diduga ilegal dilokasi yang tidak jauh dari Bandara Depati menuju terminal VVIP Pemprov Babel, Rabu (29/12/2021) sore. 

Seperti dilansir dimedia online Babel Tim Intel Brimob Polda Kep Babel hanya mengamankan 3 unit alat berat jenis excavator dan 2 mesin peralatan tambang jenis TN. 

"Kalau alat yang kerja ada tiga unit, yang stand by di lokasi ada dua unit. Kami masih di lokasi,”kata Pasi Intel Brimob Polda Babel Iptu Yudi, seperti dikutip dimedia online Babel,Rabu (29/12/2021).

Iptu Yudi mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan tersebut.

Pantauan Awak Media dilapangan, ada 5 unit alat berat jenis 4 jenis excavator, 1 jenis Buldozer dan peralatan tambang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media ini, Tim Intel Brimob Polda Babel hanya mengamankan alat berat yang berlokasi di lahan Ataw.

Kepada Awak Media Ataw mengatakan bahwa tidak menampik penertiban yang dilakukan oleh tim Intel Brimob Polda Babel berada dilokasi lahan milik pribadi yang direncanakan akan dibangun untuk pembuatan kolam tambak budidaya ikan air tawar bersama masyarakat setempat. 

Selain itu, dikatakan Ataw bahwa keberadaan alat berat disewa untuk pemerataan lahan pemprov Babel, dan alat berat tersebut bukan miliknya,bahkan diakui dirinya tidak menambang. 

"Saya tidak menambang tetapi alat di sewa untuk meratakan tanah pemprov, jadi keterangan ini sudah sampaikan saat kepada pihak terkait,"ungkap Ataw kepada jejaring media ini, Kamis (30/12/2021). 


Kembali dipertegaskannya, keberadaan alat berat tersebut untuk membantu Pemprov Babel untuk menutupi lobang atau kolong dan pemerataan tanah bekas penambangan timah rakyat oleh masyarakat setempat di lahan milik Pemprov Babel yang berdekatan dengan lokasi lahan pribadi miliknya. 

Hal tersebut diperkuat dengan berdasarkan surat tugs dari Kasat Pol PP Babel  Nomor : 800/2054/Satpol PP/PTI/XII/2001 yang menugaskan anggota Satpol PP Babel ikut mengawasi pekerjaan pemerataan lahan Pemprov Babel yang telah menjadi kolong akibat beraktifitas tambang timah rakyat. 

Kendati demikian, terpantau Tim Awak Media saat melakukan liputan dilapangan penertiban tambang oleh tim Intel Brimob Babel ini sempat terlihat ada seorang penambang yang sempat digiring dengan tangan terikat dibelakang, dan ada anggota Brimob Babel menggunakan senjata laras panjang dengan peredam diujung senjatanya, yang menjadi tanda tanya wartawan saat itu. 

(Rikky Fermana/ KBO Babel) IT

Selasa, 28 Desember 2021

Kolonel TNI dan 2 Rekannya Menabrak dan Membuang 2 Jasad Siswa ke Sungai, Akhirnya Ditangkap POM TNI



JAKARTA, IT - Kolonel infantri Priyanto dan 2 rekannya yang menabrak dan membuang jasad ke sungai 2 siswa pelajar ke sungai, akhirnya ditangkap Polisi Militer TNI. Mereka diangkut dari Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara untuk dibawa ke Jakarta, pada Senin (27/12/2021). Kebiadaban ke 3 oknum Anggota TNI yang menabrak dan membuang korbannya ke sungai akhirnya terkuak juga. Kolonel infantri Priyanto dan 2 rekannya mengaku saat diperiksa penyidik Polisi Militer TNI, (28/12/2021).

Detik-detik jasad Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) terungkap. Keduanya adalah korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kendaraan yang menabrak 2 korban ini adalah oknum anggota TNI berpangkat Kolonel Infantri Priyanto dan ke dua anak buahnya.

Terungkapnya oleh penabrak, tubuh keduanya dibawa dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit berkat gambar foto yang tersebar di medsos. Dimana saat para pelaku mengangkat tubuh korbanya berdalih akan di bawa ke rumah sakit, ada salah satu warga yang mengabadikan gambar tersebut.

Buka ya di bawa ke rumah sakit korban kedua ke dua sejoli malah dibuang ke sungai. Kasus ini pun menggemparkan publik. Apalagi ternyata para pelaku merupakan oknum anggota TNI AD, bahkan ada yang berpangkat Kolonel Infantrinfantri Priyanto.

Peristiwa tabrakan terjadi Rabu (8/12/2021) sore dan jasad kedua korban kemudian ditemukan warga, Sabtu (11/12/2021) di sungai. Korban  dibuang ke sungai oleh ke 3 pelaku ternyata oknum anggota TNI tersebut.

Mabes TNI Lakukan Penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Seorang pelaku, Koptu A Sholeh, mengaku, dirinya sempat memberikan saran kepada Kolonel Priyanto, agar membawa kedua korban ke rumah sakit. Diduga korban belum meninggal dari visum korban maninggal kerena air yang menyumbat pernafasan.

Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel Priyaanto.dan akhirnya Kolonel Priyanto lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel Priyanto untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, malam hari”, Kolonel Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan,” ujar Kopral Dua A Soleh, dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021) kepada media.

Di perjalanan seusai membuang korban, Kolonel Priyanto juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

“Dalam perjalanan, Kolonel Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan,” tutur Kopral Dua A Soleh.
 
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.

Pria berdandan rapi yang diduga pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg adalah Kolonel infantri Priyanto Kopral Dua Andreas Dwi Adtoko. dan Kopral satu Ahmad Soleh.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua Andreas Dwi Admoko dan Kopral Satu Ahmad Soleh terancam hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal yang telah dilakukan-nya.

Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.

Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
 
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.

“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,” kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

“(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” tegas Kapuspen TNI.

Sosok Kolonel Priyanto Nama Kolonel Inf Priyanto saat ini sedang ramai dipencarian. Di Google banyak yang mencari nama Kolonel Inf Priyanto. Lantas siapakah Kolonel Inf Priyanto itu? Sosok Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasi Intel Korem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.

Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020. 

(Rikky Fermana) IT

Dari Pesanggarahan Sola Gratia Ke Pesanggarahan Sola Gratia, Pangdam I/BB Bersama Menkumham RI Keliling Naik Sepeda



MEDAN, IT - Untuk menjaga  imunitas serta kebugaran tubuh di masa pandemi Covid-19 saat ini, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, melakukan gowes bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan para Pejabat Utama Makodam I/BB, Senin  (27/12/2021).

Gowes menempuh jarak lebih kurang 48 Km dengan titik start dari Pesangrahan Sola Gratia Pancur Batu, menyusuri Medan Zoo - Setiabudi - Ring Road - Ngumban Surbakti - Flyover Simpang Pos - Asrama Haji - Under Pass Titik Kuning - Puter Balik STM - Underpass Titik Kuning - Lampu Merah Simpang Pos - Royal Sumatera dan finish kembali Pesanggarahan Sola Gratia Pancurbatu.

Sebelum gowes, Pangdam dan Menkumham RI  beserta PJU Kodam I/BB lebih dulu melakukan senam pemanasan.

Di sela pelaksanaan senam, Pangdam menjelaskan, kegiatan gowes ini juga sebagai sarana membangun silaturahmi dan menciptakan Sinergitas.

Pelaksanaan gowes bersama ini dilaksanakan dengan penerapan disiplin Protokol Kesehatan.

(BDL) IT

Senin, 27 Desember 2021

Pasang Portal Dilokasi Berperkara, Kuasa Hukum PT Pulomas : 'Perizinan Apa Sih Yang Dimiliki Primkopal, Kok Berani Pasang Portal?!'



BANGKA, IT -  Suasana pemandangan di sekitar lokasi pekerjaan PT Pulomas Sentosa di kawasan muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka kini berbeda dibanding sebelumnya.Pasalnya di sekitar lokasi eks pekerjaan PT Pulomas Sentosa atau kawasan muara Air Kantung, Sungailiat kini telah terpasang portal besi yang dibangun secara permanen,(26/12/2021).

Informasi yang berhasil dihimpun jejaring media KBO Babel di lapangan serta keterangan warga lingkungan sekitar menyebutkanjika bangunan portal besi di lokasi itu telah dipasang belum lama ini.

“Informasi yang kami tahu bahwa portal itu yang masang orang Lanal Babel,” sebut sumber ini kepada tim media ini, Minggu (26/12/2021) siang ditemui di sekitar lokasi.

Warga ini mengaku tak tahu menahu perihal tujuan pemasangan portal besi yang berada dekat lokasi gundukan pasir hasil pengerukan alur muara oleh PT Pulomas Sentosa.

Untuk diketahui wilayah alur muara Air Kantung saat ini merupakan eks lokasi pengerukan alur muara oleh pihak PT Pulomas Sentosa. Namun kini kegiatan pengerukan alur muara setempat terhenti lantaran pihak pemerintah daerah yakni Gubernur Bangka Belitung (H Erzaldi Rosman) telah mencabut ijin lingkungan terhadap kegiatan perusahaan tersebut (PT Pulomas Sentosa).

Akibat pencabutan ijin lingkungan ini pun berujung pihak PT Pulomas Sentosa akhirnya menggugat secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang terhadap Gubernur Babel (selaku tergugat I) termasuk kepala intansi DPMPSTP Babel (selaku tergugat II).

Terkait kondisi kasus perkara kegiatan alur muara Air Kantung Sungailiat sebelumnya sempat dikerjakan oleh Pulomas Sentosa kini telah naik di persidangan PTUN Pangkalpinang hingga majelis hakim pengadilan setempat dalam persidangan sebelumnya sempat menyatakan jika lokasi eks pekerjaan PT Pulomas Sentosa kawasan alur muara Air Kantung Sungailiat tidak ada kegiatan apapun yang dilakukan oleh pihak manapun.

Namun kenyataan di lapangan justru kini di kawasan eks lokasi pekerjaan PT Pulomas Sentosa justru kini telah terbangun sebuah bangunan portal besi permanen. Bangunan portal besi permanen ini berada dekat lokasi gundukan pasir hasil pekerjaan pihak PT Pulomas Sentosa.

Terkait adanya bangunan portal besi dibangun permanen di sekitar lokasi eks kegiatan PT Pulomas Sentosa atau di kawasan alur muara Air Kantung, Sungailiat tersebut, tim jejaring Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Minggu (26/12/2021) sore mencoba mengkonfirmasi ke Danlanal Babel Kol (Laut) Fajar Kurniawan terkait soal keberadaan portal besi tersebut diduga dibangun oleh pihak Primkopal Lanal Babel.

Namun Danlanal Babel dalam pesan singkatnya (What’s App) sore itu ia malah mengaku belum mengetahui soal keberadaan portal besi permanen tersebut. Alasannya ia sendiri belum mengecek ke lokasi.

“Coba nanti chek. Saya belum ke sana,” jawab Fajar singkat.

Sebelumnya atau saat kasus gugatan masih dalam proses persidangan di PTUN Pangkalpinang sempat pula terjadi peristiwa penancapan bendera berlogo Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Lanal Babel di lokasi gundukan pasir eks kegiatan PT Pulomas Sentosa.

Dalam permasalahan ini, perlu diketahui jika pihak Primkopal Lanal Babel memang diminta Gubernur Babel untuk dapat berperan membantu para nelayan Sungailiat mengeluh lantaran kondisi alur muara Air Kantung kini semakin akibat pendangkalan meski sebelumnya telah dilakukan kegiatan pengerukan oleh PT Pulomas Sentosa.

Terkait gugatan PT Pulomas Sentosa termasuk fakta di persidangan sejumlah ahli dari kalangan akademisi sebelumnya sempat menyatakan jika kewenangan pencabutan perijjnan lingkungan oleh pemerintah daerah (Gubernur) jika terdapat kasus yang menyangkut lingkungan hidup tentunya mesti berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK).

Tak cuma itu, terkait persoalan pencabutan perijinan lingkungan oleh Gubernur Babel terhadap kegiatan PT Pulomas Sentosa tersebut dnilai ahli Administrasi Negara dari Universitas Indonesia hal tersebut dianggap terlalu dini lantaran tanpa menunggu rekomendasi atau arahan/petunjuk dari Menteri LHK.

Tanggapan Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa


Sementara itu, DR Adystia Sunggara SH MH M.Kn kuasa hukum PT Pulomas Sentosa justru menyayangkan adanya kegiatan pemasangan portal secara permanen menuju pos kerja dilokasi kliennya oleh Primkopal Lanal Bangka, beberapa hari lalu. 

"Perizinan apa sih yang dimiliki primkopal sehingga berani pasang plang dan portal?? Dijelaskan ke publik lah atau suruh instansi berwenang menjelaskan kalo tidak paham.

Primkopal harus paham atau minta pemahaman tentang fungsi IUP penjualan yang dimilikinya, apakah salah satunya digunakan untuk landasan memasang  portal dan plang ?"tanya Adistya.
 
Menurutnya, Gubernur berikan pekerjaan normalisasi dan pengerukan dengan perjanjian diberikan kepada primkopal dipelabuhan pengumpan lokal yang merupakan kewenangan Bupati, telah menunjukan itikad buruk dari seorang pemimpin atas tindakan pemerintahan yang melanggar norma hukum, dan Primkopal harusnya bertanya dgn mentri perhubungan atau instasi yang berwenang sehingga tidak terjebak lahir suatu hubungan hukum dari suatu hal yang salah yang dilakukan gubernur, akhirnya merugikan Primkopal sendiri yang nanti harus ditarik dan ikut bertanggung jawab secara hukum atas kekeliruan gubernur.

"PT Pulomas pemegang izin kerja keruk yang diberikan oleh bupati karena kewenangannya, dan izin tersebut sah dan masih berlaku, kita tegas ini. Nah Primkopal legitimasi hukumnya apa? Masuk areal kerja pulomas di alur muara dengan memasang plang pemberitahuan menyebutkan nomor IUP penjualan, namun menjelaskan kegiatan normalisasi alur.  Terus masang portal kan perbuatan yang keliru dan salah tidak berdasarkan hukum, perjanjian dengan gubernur atas kegiatan normalisasi itu adalah bertentangan dan melanggar norma hukum, karenanya dapat dipandang perbuatan arogansi dan penyalahgunaan wewenang,"jelasnya.

Menurutnya, kegiatan pemasangan portal yang dilakukan oleh Primkopal Lanal Bangka menunjukkan bentuk arogansi tindakan primkopal yang merupakan bagian badan eksternal  Lanal Babel dibawah  TNI angkatan laut, dengan demikian sekarang kita semua dapat melihat dan menyaksikan adanya pihak yang tidak menghargai lembaga peradilan, Tindakan gubernur atas keputusannya yang keliru cacat prosedur, yuridis, subsitansi, dan melanggar kepastian hukum sebagaimana diatur dalam azaz umum pemerintahan yang baik dalam UU 30/2014 yang merugikan PT Pulomas kan masih dalam berproses di PTUN Babel. 

"Sudah dingatkan oleh Majelis hakim agar semua pihak termasuk primkopal, termasuk gubernur agar tidak melakukan tindakan apapun sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, ini kan masih proses dan perjalanan panjang sampai tingkat mahkamah Agung RI keputusan tetap itu. Ketika majelis hakim sudah memberikan perintah dan peringatan maka harus dilaksanakan, tidak melaksanakan perintah pengadilan itu bisa pidana, sebagaimana perbuatan dugaan tindak pidana dikaitkan dengan rumusan Pasal 216 KUHP."ungkap Adistya. 

"Kami sangat menyayangkan adanya pemasangan portal secara permanen yang dilakukan oleh oknum anggota Lanal TNI, padahal sudah ditegaskan oleh Majelis Hakim PTUN Babel pada sidang lapangan agar para pihak tidak melakukan kegiatan apapun dilokasi itu sebelum ada keputusan. Mengabaikan perintah hakim itu sama artinya tidak menghargai wibawa lembaga Peradilan di negara kita, ini jelas sekali perbuatan melawan hukum dan sikap arogansi oknum anggota Lanal Babel sebagai pengurus primkopal ,"tegasnya.

Ketika ditanya, apakah yang akan dilakukan oleh pihak PT Pulomas Sentosa terkait  pemasangan portal secara permanen dilokasi  tersebut diduga oleh oknum anggota Lanal Babel merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
 
"Tindakan dan sikap arogansi oknum anggota Lanal Babel jelas perbuatan melawan hukum dan berdampak tidak baik masyarakat kita dan akhirnya menjadi contoh masyarakat untuk berani melanggar hukum, ini akan kami laporkan ke Danpus Pomal dan panglima TNI."jawabnya.

Diungkapkan Adystia Sunggara dalam pemeparannya bahwa,"langkah-langkah hukum, dan salah satunya juga kami sudah menyiapkan gugatan yang kami tujukan langsung kepada gubernur dan primkopal serta pihak lain yang terlibat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa, yang lahir dari tindakan pemerintahan yanb dilakukan oleh gubernur yang bertentangan dengan peraturan hukum, dan dalam waktu dekat akan kami daftarkan sembari menunggu keberatan adminstratif yang kami sampaikan ke gubernur tgl 20 desember 2021 lalu yang sampai sekarang gubernur belum menjawab surat kami, guna  kami memberikan kesempatan terlebih dahulu gubernur agar beritikad baik, serta menyadari kesalahannya dan mencabut membatalkan perjanjian pekerjaan normalisasi di pelabuhan pengumpang lokal, karena salah menggunakan kewenangan, dikaitkan peraturan Menteri Perhubungan ini kan mengambil kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada bupati, hal Ini tidak baik dalam tertib penyelenggara negara."pungkas DR Adystia Sunggara SH MH M.Kn kuasa hukum PT Pulomas Sentosa yang juga Dosen Hukum di salah satu perguruan tinggi di Bangka Belitung. 

(Rikky Fermana/KBO Babel) IT

Minggu, 26 Desember 2021

Akibat Utamakan Pengerit Dan Timbun Puluhan Jerigen BBM, Hasbullah Pengelola SPBU Diperiksa Polres Bangka Tengah



BANGKA TENGAH, IT - Polres Bangka Tengah (Bateng) memanggil pihak pengelola atau kuasa pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Beruas, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) guna dimintai keterangan atau diperiksa terkait dugaan tindak penyimpangan BBM di SPBU 24.331.137, (26/12/2021).

Sabtu (25/12/2021) siang, Hasbullah selaku pihak pengelola atau pengurus SPBU Beruas, Simpang Katis menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satuan Reserse & Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bateng.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media KBO Babel dari pihak Polres Bateng, Hasbullah telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Bateng siang itu lebih dari 5 jam yakni sejak pukul 14.00 WIB hingga malam hari.

Tak cuma Hasbullah, penyidik Sat Reskrim Polres Bateng pun memanggil sekaligus memeriksa pula seorang oknum warga yakni Kocong disebut-sebut selaku ‘pengerit’ BBM.

“Berdasarkan keterangan dari si pemilik kantin yakni bu Yuli adalah orang yang menitipkan barang tersebut (Kocong — red),” kata Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinta kepada tim media jejaring KBO Babel, Sabtu (25/12/2021) malam dalam pesan Whats App (WA).

Ditambahkanya, saat pemeriksaan oleh pihaknya (Sat Reskrim Polres Bateng) jika Hasbulah (pengurus SPBU Beruas) tak membantah jika dirinya memang lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selalu pengurus SPBU Beruas hingga di lokasi SPBU Beruas saat kejadian ramai antrian kendaraan para pengerit BBM termasuk ditemukanya sejumlah jeriken ukuran 20 liter berisi BBM di ruang dalam kantor SPBU setempat namun pihak pengelola membantah jika puluhan jeriken berisi BBM bukan ditemukan di kantor melainkan di ruang kantin SPBU setempat.

“Selaku pengurus SPBU Simpang Katis (Beruas — red) saudara Hasbullah menyadari kelalaiannya terkait adanya jerigen yang disimpan di kantin SPBU setempat, dan berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan (Hasbulah — red) jika itu (puluhan jeriken berisi BBM — red) dititipkan oleh warga sekitar,” terang Kasat Reskrim.

Sebaliknya diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bateng ini berdasarkan keterangan dari pengurus SPBU Beruas (Hasbulah) jika pengambilan minyak non subsidi tersebut tidak diambil dari SPBU yang dikelolanya itu. Bahkan Hasbulah pun menyatakan permohonan maaf atas kejadian di SPBU Beruas, Jumat (24/12/2021) siang.

“Atas kesalahpahaman tersebut ia (Hasbulah — red) siap meminta maaf dan memberikan keterangan secara santun kepada awak media,” kata Wawan.

Meskipun dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bateng terkait kasus dugaan penyimpangan BBM di SPBU Beruas ini pun justru menuai sorotan publik khususnya para konsumen BBM, lantaran pengelola atau pengurus SPBU setempat (Hasbulah) dalam keterangan di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Bateng sempat membantah jika sejumlah jeriken berisi BBM tersebut ditemukan di lokasi SPBU itu bukanlah berasal dari SPBU setempat.

Sekedar untuk diketahui, di wilayah Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng sendiri memang terdapat sedikitnya 2 (dua) SPBU selain SPBU Beruas juga terdapat di lingkungan Pasir Garam.

Seperti gak masuk akal alasannya (Hasbulah — red) dan ia malah menyangkal jika sejumlah jeriken berisi BBM ditemukan di lingkungan dalam SPBU setempat bukanlah berasal dari SPBU itu (SPBU Beruas — red),” ungkap warga Simpang Katis kepada tim media ini namun warga ini enggan disebutkan identitas dirinya, Sabtu (25/12/2021) malam.

Mirisnya lagi, pengurus SPBU Beruas (Hasbulah) di hadapan penyidik pun membantah jika sejumlah jeriken berisi BBM terdapat di lingkungan SPBU tersebut merupakan barang titipan dari warga di desa setempat. Padahal saat kejadian tersebut tim media ini sempat menemukan sejumlah jeriken berisi BBM itu terdapat di dalam ruang kantor SPBU setempat namun Hasbulah mengaku jika itu ruangan kantin SPBU.

“Alasannya barang (puluhan jeriken berisi BBM — red) itu titipan orang atau warga. Nah logikanya ngapain pengurus SPBU Beruas itu mau menerima titipan sejumlah jeriken tersebut di SPBU setempat?,” ungkap warga ini lagi.

Warga ini pun menilai jika penanganan perkara atau kasus dugaan penyimpangan BBM di SPBU Beruas, Simpang Katis ini terkesan ada ‘kejanggalan’. Terlebih jika ia membaca berita kejadian di SPBU Beruas justru terlihat jelas di dalam foto yang dimuat di sejumlah media online jika saat kejadian tampak antrian kendaraan bermotor membawa sejumlah jeriken tak lain diduga membeli BBM di SPBU setempat.

“Jika itu alasan dari pihak pengurus SPBU kan bisa dibuktikan lebih jauh. Pemeriksaan mesti intensif. Terlebih zaman sekarang kan sudah canggih dan biasanya di lingkungan SPBU kan ada kamera CCTV. Nah jadi bisa dilihat apa betul sejumlah jeriken berisi BBM itu bukan berasal dari SPBU setempat? termasuk para pengerit yang ada di lokasi kejadian saat itu,” singgung warga ini.

Bahkan warga ini pun berharap agar pihak kepolisian di daerah setempat tegas dalam menindak para pelaku kejahatan penyimpangan BBM, terlebih persoalan BBM sesungguhnya menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat dimana pun berada.

“Harus tegas. Sebab dengan adanya kasus ini jika tetap diproses secara hukum maka akan menjadi pembelajaran pula bagi pengelolah SPBU-SPBU lainnya,” harap warga ini.

Surat Edaran Guubernur Babel Melarangan Pembelian BBM Gunakan Jerigen


Surat Edaran Gubernur Babel, BBM Untuk Pengendara Umum Dijatah Perhari Dari Rp 50 Ribu Hingga Rp 250 Ribu Dan Larangan Pembelian BBM Gunakan Jerigen.

Persoalan kelangkaan BBM jenis Pertalite maupun Pertamax di setiap SPBU di Babel sebelumnya sempat mengalami kelangkaan hingga masyarakat pun kesulitan mendapatan BBM tak hanya di setiap SPBU termasuk BBM di tingkat penjual eceran. Meski pihak PT Pertamina Area Sumbagsel beralasan jika kelangkaan BBM di Babel saat itu lantaran terkendala cuaca ekstrem sehingga kapal-kapal tangker muatan BBM terhambat di perairan sehingga mengakibatkan suplai atau pasokan BBM ke Babel menjadi terlambat dan menyebabkan kelangkaan BBM di setiap SPBU di Babel.

Kondisi ini pun sempat membuat keresahan dan kepanikan masyarakat hingga sebelumnya harga BBM khususnya jenis Pertalite di pulau Bangka dengan harga jual di tingkat penjual eceran melambung tinggi hingga mencapai antara kisaran mencapai Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per liter Pertalite.

Akibatnya kondisi ini pun menyita perhatian serius pihak Pemerintah Daerah Provinsi Babel, hingga akhirnya Gubernur Babel, H Erzaldi Rosman pun belum lama ini mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 900/0905/IV terkait regulasi penyaluran BBM di tiap-tiap SPBU yang tersebar di wilayah Babel ini. Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Gubernur Babel tertanggal 13 Desember 2021.

Sebagaimana sesuai SE Gubernur Babel ini tertuang secara tentang regulasi penyaluran BBM di setiap SPBU di Babel antara lain untuk pengisian BBM (Pertalite & Pertamax) khusus kendaraan roda dua & tiga (motor) hanya diberikan jatah pembelian maksimal sebesar Rp 50.000 per hari.

Begitu pula khusus kendaraan roda empat (plat hitam/pribadi) diberikan jatah pembelian di SPBU maksimal Rp 250.000 per hari. Tak cuma itu, khusus kendaraan plat merah kuning dan kendaraan dinas (plat merah) pun ditentukan pula maksimal pengisian BBM di tiap SPBU maksimal senilai Rp 300.000 per hari.

Selain itu dalam SE Gubernur Babel ini pun secara tegas disebutkan jika SPBU di Babel ini dilarang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen. Hal ini pun terdapat pada butir ke-3 sebagaimana tertuang dalam SE Gubernur Babel Nomor : 900/0905/IV yang telah dilayangkan di setiap SPBU se-Provinsi Babel.

Begitu pula, lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral,

Lanjutnya, jika kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut yakni Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur (Retail SPBU /SPBN), Industri (Agen).

“Maupun bentuk Penyalur lain kepada Pengguna Akhir pada wilayah penyaluran sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BUPIUNU,” terang Umar.

Kembali ditegaskanya, sesuai SE Menteri ESDM ini pun diterangkan jika Pengguna Akhir adalah konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.

“Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan),” terangnya lagi mengutip isi SE Menteri ESDM tersebut.

Dalam SE tersebut pun ditegsakan pula jika Penyalur dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak atau menjual Bahan Bakar Minyak kepada BU-PIUNU.

Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BUPIUNU.

BU-PIUNU bertanggungjawab atas Kegiatan Penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur termasuk apabila terjadi pelanggaran dalam Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur. 

(Rikky Fermana/KBO Babel) IT

AHKI Resmi Menjadi Mitra Kementerian Kesehatan RI Sebagai Pemberi Rekomendasi STPT


JAKARTA, IT – Asosiasi Hipnoterapi Klinis Indonesia (AHKI), akhirnya resmi menjadi mitra Kementerian Kesehatan RI sebagai perkumpulan atau asosiasi penyehat tradisional pemberi rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), (25/12/2021).

Kabar gembira di ujung 2021 ini disampaikan Ketua Umum AHKI Dr. Dr. Adi W. Gunawan, ST., MPd., CCH®.

“Setelah menanti lebih setahun akhirnya perjuangan panjang ini berbuah manis," ujar Adi W. Gunawan.

Dikatakan, AHKI resmi diakui sebagai mitra Kemenkes dalam ranah terapi olah pikir dan bisa memberi rekomendasi untuk pengurusan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). 

Dijelaskan, AHKI mengajukan sebagai mitra Kemenkes sejak 20 November 2020. Akhirnya, mendapat balasan dari Kemenkes per 22 Desember 2021 dan diterima sebagai mitra Kemenkes dalam surat bernomor YT.01.02/IV.1/1979/2021. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional, Kemenkes RI, Dr. IGM Wirabrata, Apt.

Adi W. Gunawan berharap, ke depan AHKI bersama asosiasi atau lembaga pendidikan hipnoterapi lainnya bisa terus mengembangkan hipnoterapi ke jenjang lebih tinggi. 

“Kita bermimpi Indonesia bisa jadi pusat riset pendidikan dan pelatihan hipnoterapi dunia. Karena sebenarnya di Indonesia punya banyak orang pintar, hanya selama ini belum dikenal di kancah internasional,” ujar pendiri Adi W. Gunawan Institute of Mind Technology Surabaya, sebagai lembaga pendidikan hipnoterapi klinis di Indonesia itu.
 
Harapan untuk memajukan hipnoterapi ke level lebih tinggi tidak berlebihan. Di antaranya bisa menetapkan standar baku dari mulai standar pendidikan, kompetensi, dan praktik hipnoterapi klinis. 

“Kami berharap bisa membantu bangsa dan negara ini melalui hipnoterapi klinis,” imbuhnya. 

Terpisah, Guru Besar Psikologi Klinis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Kwartarini Wahyu Yuniarti, MMedSc., PhD, Psikolog, mengatakan, tidak banyak ilmuwan yang menekuni hipnoterapi dan benar-benar fokus dalam mengembangkan keilmuannya sesuai level kompetensi minimal dan terjaga. 

“Kata terjaga ini dibuktikan AHKI dengan adanya grup telegram yang tidak pernah ada hentinya dalam hal sharing kasus terus menerus. Ini yang membuat ilmu ini terjaga baik dari sisi pembaharuan ilmu hingga kode etik,” beber guru besar psikolog klinis yang juga hipnoterapis klinis ini.
 
Dari sisi keilmuan, menurut Kwartarini, pembaharuan juga didapat dari Eropa, Amerika dan Australia.
 
“Sebagai seseorang yang pernah beberapa tahun menjaga pendidikan magister profesi psikolog di Indonesia dan UGM, saya sangat bangga jadi bagian AHKI, sekaligus menjadi penjamin kompetensi di AHKI. Artinya, keilmuan di AHKI bisa dipertanggungjawabkan,” urai penasihat AHKI ini. 

Ditambahkan, pusat pendidikan kompetensi clinical hypnosis AHKI yang ada di AWGI, saat ini bekerja sama dengan UGM serta enam pusat riset lainnya. Masing-masing Universitas Sumatera Utara, Universitas Gunadarma, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Satya Wacana, dan Universitas Udayana. Riset dilakukan berbasis bukti klinis (evidence base}), serta kompetensi ahli sesuai teknik yang diterapkan di lembaga pusat kajian AHKI di AWGI.

“Dari riset yang saat ini berjalan, perubahan klinis benar-benr bisa ditunjukkan, baik pada tataran validitas dan reabilitas. Selain itu intervensi dan kompetensi hipnoterapis juga sangat kompetitif dan andal,” ulasnya. 

Pada akhirnya, Kwartarini menegaskan akan siap memublikasikan hasil riset tersebut jika sudah selesai. 


Riset yang dilakukan AHKI berpusat di AWGI dan UGM serta perguruan tinggi lain itu didanai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selama 3 tahun. 

“Lembaga ini jelas tidak main-main dan pasti melakukan seleksi ketat terhadap proposal penelitian yang diajukan. LPDP tidak mungkin memberikan dana penelitian untuk keilmuan yang belum teruji kualitasnya,” imbuhnya. 

Terkait riset dan penelitian itu, Adi W Gunawan menambahkan, dari sisi teknik, yang digunakan adalah teknik hipnoterapi klinis level advanced dan nonkonvensional.

“Kita menggunakan hipnoterapi eklektik integratif. Di dalamnya juga telah diintegrasikan energi dari medan morfik,” sebutnya.

Tak heran jika ada peneliti yang juga dosen di salah satu universitas ikut dalam penelitian ini berkomentar, "kok bisa ya. Cuma begitu saja terapinya tapi klien bisa mengalami perubahan signifikan," ujarnya mengulang kalimat peneliti tersebut. 

(Arie) IT

Sabtu, 25 Desember 2021

Responsif Laporan, Kapolres Bangka Tengah AKBP Risya Segera Perintahkan Reskrim Periksa Pengelola SPBU Simpang Katis


KOBA, IT - Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Moch Risya Mustario perintahkan Satreskrimnya segera panggil memintai keterangan dan periksa adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Desa Beruas Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Semalam sudah saya perintahkan Satreskrim panggil mintai keterangan dan periksa pihak-pihak terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut," kata AKBP Risya, Sabtu (25/12/2021).

"Informasi dari masyarakat termasuk Awak Media harus segera ditindaklanjuti," tegas Risya.

Sebelumnya, Jum'at (24/12/2021) sekira pukul 10.00 Wib, Tim Media sempat kaget adanya puluhan Jeriken di luar hingga didalam ruang kantor SPBU Nomor 24.331.137 Desa Beruas berisikan BBM jenis Pertalite.

Tim Media pun sempat menanyakan ke petugas Nozel SPBU tersebut terkait kepemilikan Jeriken 20 liter berisikan Pertalite di luar maupun didalam ruang kantor SPBU Beruas. Namun, petugas mengatakan tidak tahu.

"Tidak tahu," kata salah satu petugas disana.

Kemudian Tim Media, sempat mengubungi pengelola SPBU Beruas, Hasbullah justru meminta awak media ini laporkan ke Polsek Simpangkatis jika terjadi penyimpangan. Selain itu, bahkan Hasbullah menantang silahkan awak media mengangkat beritanya.

"Kalau ada penyimpangan kenapa tidak dilaporkan ke Polsek. Lantas mau apa. Silakan angkat beritanya," ujarnya dengan nada menantang.

Mengetahui adanya laporan warga bersama Awak Media, Kapolsek Simpang Katis Iptu Harry Frisko langsung menertibkan Jerigen yang ada di SPBU Beruas hari ini, Sabtu (25/12/2021).

"Dapati laporan itu kemarin, hari ini anggota kami langsung lakukan pengamanan. Tidak adalagi jerigen di SPBU itu," katanya.

Apresiasi Kinerja Kepolisian

Terpisah, Ketua Bersama Komunitas Wartawan (Bekawan) Bateng, Herdian Farid mengapresiasi Polres Bateng telah merespon cepat adanya laporan ini. Sikap dari pengelola SPBU Beruas memang sepantasnya diperiksa segera mungkin.

"Kalau terbukti adanya penyimpangan, kami minta segera proses dan jebloskan ke penjara," ungkap Herdian.

Menurut Herdian, sikapnya menantang awak media ini sangat tidak terpuji. Iapun meminta Pertamina memberikan pelatihan dan materi aturan yang jelas terhadap pengelola SPBU sehingga tidak ada lagi orang-orang seperti Hasbullah ini.

"Tutur kata, bahasa dan sikap juga harus dijaga. Pertamina ini milik Negara, bukan milik dia pribadi. Jadi bersikap itu yang baik terhadap warga, layani warga yang membeli BBM dengan baik jangan prioritaskan pengerit atau penyalahguna BBM," pungkasnya. 

(Rikky Fermana) IT

Diduga Selewengkan BBM, Puluhan Jerigen Berisi BBM Ditemukan Dalam Ruang Kantor SPBU Simpang Katis



BANGKATENGAH, IT - Fungsi Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) sesungguhnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik tanpa mesti 'tebang pilih' dalam melayani. Namun lain halnya kenyataan di lapangan, justru pihak pengelola SPBU Nomor 24.331.137 terletak di lingkungan Desa Beruas, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah diduga sengaja 'melayani' para pengerit bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, (24/12/2021).

Padahal belum lama ini masyarakat di pulau Bangka pun sempat mengeluh lantaran sempat terjadi kelangkaan BBM (Pertalite) sehingga masyarakat pun kesulitan mendapatkan BBM Pertalite. Sebaliknya pihak pengelola SPBU Simpang Katis justru diduga mengabaikan pelayanan kepada para pengendara kendaraan bermotor lainnya. 

Kondisi ini pun terpantau oleh Tim Media saat di lokasi, Jumat (24/12/2021) pagi sekitar pukul 10.00 WIB di SPBU setempat. Saat itu situasi di SPBU itu memang terlihat ramai antrian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Menyaksikan kondisi tersebut Tim Media pun sempat mendokumentasikan kejadian petugas nozel SPBU setempat melayani para pengerit yang menggunakan kendaraan sepeda motor termasuk kendaraan roda empat dengan membawa sejumlah jeriken kosong ukuran 20 liter guna diisi di SPBU setempat.

Tak cuma itu, bahkan Tim Media pun berhasil mendapatkan puluhan jerigen tepat berada di dalam ruang kantor pengelola SPBU setempat. Sejumlah jeriken tersebut terlihat telah berisi BBM jenis Pertalite.

Selanjutnya Tim Media pun mencoba menemui pihak pengelola SPBU setempat di lokasi namun saat itu menurut seorang petugas SPBU mengatakan jika pengelola SPBU sedang tidak berada di tempat.

Selanjutnya Tim Media pun menanyakan perihal sejumlah jerigen berisi BBM jenis Pertalite berada di dalam ruang kantor SPBU setempat, namun petugas justru tak banyak berkomentar dengan alasan tidak tahu menahu.

"Ku dak tahu," jawab petugas itu singkat di hadapan Tim Media saat itu.


Berselang beberapa jam kemudian, Tim Media sempat mengkonfirmasi melalui pesan singkat (Whatsapp/WA), Jumat (24/12/2021) siang perihal kondisi SPBU setempat hari itu melayani para pengerit termasuk soal keberadaan puluhan jeriken berisi Pertalite berada di dalam ruang kantor SPBU.

Namun sebaliknya seorang bernama Hasbulah mengaku selaku pengurus SPBU setempat sempat menghubungi Tim Media melalui sambungan telepon dan ia malah berkata dengan nada tinggi kepada tim media ini.

"Kalau memang ada penyimpangan kenapa dilaporkan ke Polsek (Polsek Simpang Katis - red)?. Lantas kamu mau apa. Silahkan angkat beritanya," tantang Hasbulah dalam percakapan ditelepon siang itu.

Terkait SPBU Simpang Katis diduga melakukan penyimpangan, Tim Media pun mencoba mengkonfirmasi perihal kejadian hati itu kepada Kapolsek Simpang Katis, Iptu Heri Frisko.

"Terima kasih informasinya. Segera kami akan tindak lanjuti," jawab Kapolsek singkat ditelepon.
 
Sejauh ini pihak PT Pertamina Depo Pangkal Balam termasuk PT Pertamina Regional Sumbagsel masih diupayakan dikonfirmasi tekait kejadian di SPBU yang terletak di Desa Beruas, Kecamatab Simpang Katis, Bangka Tengah diduga telah melakukan penyimpangan BBM. 

(Rikky Fermana/Tim KBO Babel) IT

Jumat, 24 Desember 2021

Pro-Kontra Pemberitaan Media, Tokoh Masyarakat : 'Warganya Lebih Memilih Beraktifitas Menambang Timah, Daripada Distop!'



BANGKA BARAT, IT - Hampir sebagian besar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  menyimpan sumber daya alam (SDA) berupa pasir timah yang menyebar secara merata berada di wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten, baik di pulau Bangka maupun  Belitung, (24/12/2021).

Pasir timah  yang berada di wilayah administrasi Kabupaten, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hampir semua dalam wilayah IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah Tbk dan hanya sebagian kecil dalam wilayah IUP Pemerintah Daerah Kabupaten setempat dan pasir timah merupakan salah satu sumber income pendapatan negara kita. 

Maka tidak dipungkiri sebagian masyarakat Bangka Belitung banyak yang menambang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dengan penambangan secara Konvensional atau yang disebut TI (Tambang Inkonvensional) baik jenis TI darat dan ponton TI apung, TI skala kecil disebut TI serbu/user-user. Dan kegiatan penambangan yang dilakukan langsung oleh masyarakat Babel  itu disebut penambangan rakyat.Tidak dipungkiri tambang rakyat di Bangka Belitung telah merubah kehidupan perekonomian  masyarakat setempat lebih baik dan sejahtera.
 
Kendati penambangan rakyat di Bangka Belitung mensejahterakan masyarakat setempat, namun tidak dipungkiri juga ada sebagian masyarakat yang kontra penambangan timah atau anti penambangan, tentunya dengan bermacam-macam alasan, dari alasan menimbulkan kerusakan lingkungan maupun alasan lainnya. 

Dengan adanya sikap masyarakat yang anti tambang tentunya informasi tersebut menjadi perhatian pegiat pers untuk sebuah produk berita jurnalistik, terlebih ada narasumber atau warga yang meminta statemen untuk dinaikkan dalam pemberitaan yang ditulis pegiat pers atau wartawan.
 
Terlepas suka atau tidak pemberitaan yang sudah dinaikkan dan menjadi konsumsi publik berdampak dengan penutupan penambangan rakyat lantaran mengancam kerusakan fasilitas umum.
 
Lantaran persoalan pemberitaan yang terlanjur diberitakan oleh pegiat pers menjadi perhatian Pemda maupun Aparat Penegak Hukum (APH) inilah yang menjadi alasan untuk meminta kepada  masyarakat penambang menghentikan aktifitas penambangan.

Meskipun hanya segelintir orang/warga yang kontra beraktifitasnya tambang rakyat dilokasi yang menjadi objek pemberitaan pegiat pers/wartawan.

Pemberitaan yang dianggap sepihak dan tidak berimbang oleh masyarakat penambang membuat warga pro tambang rakyat ikut juga meminta ruangan yang sama agar hak mereka juga dimuat dalam pemberitaan agar keluhan mereka pun didengar oleh Pemda dan APH setempat, dengan tidak semata-mata melihat kerusakan itu dikarenakan beraktifitas penambang rakyat dan informasi pemberitaan saja. 

Seperti halnya sebuah pemberitaan yang baru-baru ini memberi dampak dihentikan atau distop beraktifitas tambang rakyat oleh pihak APH dan Pemda setempat meskipun penambang rakyat mengantongi SPK dari PT Timah Tbk selaku pemegang IUP di Dusun Dua Belo Laut, Kampung Terabik, Kabupaten Bangka Barat.

Diketahui, lantaran pemberitaan beraktifitas tambang rakyat jenis ponton TI rajuk maupun TI Serbu/user-user mengancam fasilitas umum yang dibangun oleh negara, dan menyebabkan membuat air kolong PDAM menjadi keruh dihentikannya aktifitas tambang rakyat meskipun banyak masyarakat yang bergantung dengan penambangan untuk menafkahi keluarganya. 

Seperti yang dilansir media tintaberitababel.com Selasa (14/12/21) lalu, bahwa dilapangan masyarakat sangat mempermasalahkan beraktifitas Tambang Timah dekat dengan kolong PDAM berjarak kurang lebih 200 m dari kolong PDAM yang berada di wilayah Dusun Dua kampung Terabik,Kabupaten Bangka Barat. 

Namun, keterangan itu dibantah langsung oleh Antoni selaku Ketua RT 07, Kampung Terabik, bahkan dengan tegas dikatakannya bahwa keruhnya air dikolong PDAM tersebut bukan karena adanya aktifutas penambangan namun memang cuaca dan curah hujan yang sangat tinggi sehingga mengakibatkan luapan air banyak yang masuk nya air membuat keruh nya air dikolong PDAM tersebut. 

Justru, pihak mitra perusahaan PT Timah yakni CV Gunung Manik yang membantu membuat pengedam upaya penanggulangan agar air dari luar tidak banyak yang masuk ke kolong PDAM milik Pemda Kabupaten Bangka Barat. 

"Penanggulan serta Pengedaman sudah dilakukan oleh pihak PT Timah SPK CV Gunung Manik, dalam upaya mengantisipasi air masuk kekolong PDAM, dan telah melakukan perbaikan sumber air dari aliran air kekolong PDAM tersebut dengan pemberian gorong-gorong," ucapnya sebagai pengawasan tambang.


Antoni  juga menyampaikan  aspirasi dari warganya, bahwa dengan tegas masyarakat Dusun Dua Terabik memilih beraktifitasnya tambang timah, dikarnakan banyak hal positif yang dirasakan manfaatnya, salah satunya adanya lapangan pekerjaan bagi warganya atau masyarakat setempat seperti mengelimbang, kendati keberadaan dengan kolong PDAM tidak banyak memberi dampak langsung yang baik/positifnya.

"Terlebih awalnya pembangunan kolong PDAM itu kami warga disini  dijanjikan air gratis namun lama kelamaan ternyata kami harus bayar juga,"ungkapan Antoni kepada jejaring media KBO Babel, Rabu (23/12/2021). 

Dikatakannya, jika harus dilakukan penyetopan aktifitas tambang rakyat ini, dirinya danbersama warganya selaku masyarakat Dusun Dua sangat tidak setuju ada penyetopan atau beraktifitas tambang timah ini.
 
"Kalau disuruh memilih kami lebih memilih Tambang Timah dan kolong PDAM dipindahkan saja, karna efeknya kami kehilangan mata pencarian sehari-hari terutama bagi ibu-ibu yang ngelimbang ditambang tersebut," ujarnya. 

Kendati demikian Ketua  Rt 07, Kampung Terabik juga berharap agar pemangku jabatan dan aparat terkait dapat bersikap bijak dalam menyikapi persoalan tambang timah rakyat tidak semata-mata hanya memperhatikan segelintir orang saja yang diakomodir haknya lantaran hanya bersumber informasi dari pemberitaan saja, lantas mengabaikan kepentingan dan hak masyarakat lebih banyak yang mengantungkan kelangsungan hidupnya dengan dari sektor penambangan rakyat.

"Kami berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat sedikit berpihak kepada kebijakannya yang memperhatikan kepentingan hajat orang atau masyarakat yang lebih banyak, apalagi masyarakat yang bekerja dilokasi ada SPK dari PT Timah dan bukan ditempat ilegal, cari solusi yang terbaik agar masyarakat bisa menambang, jangan terkesan masyarakat yang berkerja ditempat ilegal seperti dilindungi  justru yang legal seperti kami yang diusik,"pungkas tokoh masyarakat dan pengurus masjid asal Buton.

(Rikky Fermana / KBO Babel) IT

Kamis, 23 Desember 2021

Kedua Saksi Ahli Penggugat Dan Tergugat Atas Pencabutan Izin PT Pulomas Menilai Ada Pelanggaran Aturan Hukum


Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH

PANGKALPINANG, IT - Pencabutan izin lingkungan maupun usaha kepada badan hukum atau pelaku usaha yang dilakukan oleh pejabat TUN tidak dibenarkan tanpa melalui prosedur tahapan administrasi hukum yang diatur dalam undang-undang  (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) maupun UU Nomor 30 tahun  2014 tentang Administrasi Pemerintahan, (22/12/2021).

Terlebih badan hukum atau pelaku usaha itu masih mempunyai tenggang waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya, atau sedang melaksanakan sanksi dari pejabat TUN kementerian.
 
"Biarkan mereka (badan hukum-red) menyelesaikan pekerjaannya yang menjadi sanksi agar kita dapat menilai ketaatan dan tingkat kepatuhan kepada aturan hukum itu yang diterapkan, sehingga tidak ada dobel sanksi yang diterapkan, dan inilah prinsip-prinsip dalam penilaian dan penerapan tahapan sanksi-sanksi dalam administrasi pemerintahan yang dimaksud dengan ada kepastian hukum,"ungkap Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa melawan Gubernur  Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan di PTUN Babel, Selasa lalu (21/12/21). 

Sidang  lanjutan gugatan perdata PT Pulomas dipimpin ketua majelis Hakim, Sofyan Iskandar SH dan dua Hakim anggota Alponteri Sagala SH MH dan Rory Yolandi SH MH.
 
Sidang juga dihadiri kuasa hukum PT Pulomas Sentosa selaku penggugat, DR Adistya Sunggara SH MH, Agus Hendrayadi SH MH dan Mardi SH, dan  dihadiri empat kuasa hukum tergugat Gubernur Bangka Belitung. 

Kepada jejaring media KBO Babel, Guru besar dengan bidang keahlian Hukum Tata Negara dan Lingkungan dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, menjelaskan materi apa yang menjadi subtansi persoalan saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat, tergugat dan majelis hakim. 

Asep Warlan, Penulis artikel ilmiah berjudul “Pengenaan Sanksi Administrasi dalam Kasus Lingkungan Hidup” yang diterbitkan pada Jurnal Ilmu Hukum Litigasi Vol. 6 No. 3, Oktober 2005, menyampaikan dalam sidang tersebut membuktikan apakah kaidah-kaidah hukum lingkungan, kaidah abestasi yang di atur dalam perundang-undangan itu, sudah dijalankan oleh perusahaan maupun pejabat TUN yang menerbitkan izin tersebut.

"Misalnya kaitannya dengan subtansinya, kaitan dengan prosedur dan terakhir kewenangannya, itu ahli diminta menjelaskan apakah Gubernur kepala dinas itu sudah berwenang menerbitkan keputusan ini, yang ke dua adalah dalam sisi ini apa syarat-saratnya kalau sanksi itu diterbitkan, dan bagaimana implikasi akibat Hukumnya, dari sebuah sanksi yang telah diterbitkan, yang ketiga adalah bagaimana konsekuensi dari suatu keputusan yang di anggap oleh penggugat melanggar perundang-undangan apa konsekuensi hukum nya, itulah yang dibuktikan didalam persidangan ini, kalau subtansi nya sudah saya jelaskan, kira-kira ruang lingkup masalahnya itu,"jawabnya di sela-sela ishoma. 

Ditegaskan oleh Saksi Ahli yang juga penelitian terhadap “Studi Kebijakan Pola Hubungan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara Pusat dan Daerah Ditinjau dari Aspek Hukum Lingkungan”.

Seharusnya Gubernur Babel tidak boleh mencabutan izin lingkungan PT Pulomas Sentosa, sedangkan pihak Pemprov Babel.

mengetahui badan hukum/perusahaan tersebut sedang menjalankan perintah sanksi dari Kementrian itu.

"Semestinya Gubernur menunggu dulu sejauh mana tingkat ketaatan perusahaan terhadap kewajiban yang diperintahkan oleh kementrian. kalau tidak dipenuhi, katakanlah sampai bulan berapa tidak juga dipenuhi, baru ada tindakan sanksi berikutnya bukti kuat boleh dicabut, karna dia sudah melanggar kewajiban yang diperintahkan dalam sanksi abisitasi, kecuali kalau seandainya dalam waktu kurun waktu itu dipenuhi semuanya tidak perlu ada sanksi lain, karna sanksi yang dibuat oleh Menteri sudah dipenuhi oleh si perusahaan maka tidak perlu lagi dia harus mengenakan sanksi, kementrian melakukan pengawasan, melakukan pemeriksaan, penilaian dijalankan atau tidak sanksi itu, nah kalau dijalankan ngapain lagi harus ada sanksi berikut nya dari gubernur begitu. Artinya dalam hal ini Gubernur terlalu dini dan tergesa-gesa dalam melakukan pencabutan izin kepada perusahaan."papar guru besar hukum Unpar Bandung salah satu Tim Penyusun UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Diakhir wawancara dengan saksi ahli guru besar ilmu hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, kembali menegaskan bahwa pencabutan izin bagi perusahaan atau  pelaku usaha yang sedang menjalankan sanksi  tidak dibenarkan, dan juga termasuk menerbitkan izin atau  sanksi yang sudah dikeluarkan oleh Menteri maka tidak boleh ada suatu keputusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. 

"Satu sisi sedang menjalankan tugas perintah dari sanksi yang dikeluarkan oleh Menteri, sisi lain harus berhenti begitu, itulah yang dimaksud  ketidak-tertiban dalam penyelenggara pemerintahan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan, nah memang itu harus dikoreksi oleh Gubernur, selesaikan dulu sanksi dari pusat, kalau tidak selesai sebagaimana diperintahkan, kita tidak tahu sejauh mana ketaatan dan tingkat kepatuhan hukum bagi perusahaan yang melaksanakan sanksi sesuai perintah undang-undang." tandas Prof Dr Asep Warlan Yusuf  Saksi Ahli dari  PT Pulomas Sentosa, dan diketahui sebagai  Ketua Tim Penyusun Permen KLHK No 2 tahun 2013.

Keterangan Saksi Ahli Dari Tergugat

Prof. Dr. Achmad Romsan, SH, MH, LLM

Penilaian yang sama dari saksi ahli Tergugat I dan Terggugat II, yang menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, yakni Prof. Dr. Achmad Romsan, SH, MH, LLM, bahwa ada pelanggaran yang terjadi, jika  gubernur selaku pemberi izin tidak merespon keberatan terhadap sanksi yang pernah dilayangkan kepada penerima sanksi.

"Kalau tidak dijawab, ditolak itu pelanggaran terhadap asas pemerintahan yang baik. Pemerintah tidak boleh seperti itu, dia harus menjawab tidak boleh menolak," kata dia saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Penggugat tentang permohonan keberatan dari pelaku usaha terhadap pencabutan izin kepada gubernur yang tidak mendapat balasan.

Ketika disinggung soal terjadinya kerjasama atau perjanjian Gubernur Babel dengan pihak ketiga setelah beberapa hari dilakukan pencabutan izin, ditegaskan oleh guru besar hukum Unsri ini menegaskan hal itu sebuah pelanggaran. Terlebih objek sengketa masih dalam proses peradilan.

“Adanya penerapan sanksi terhadap perusahaan ini. Penerapan sanksi kemudian izinnya dicabut. Sementara izinnya dicabut, dalam beberapa hari kemudian ternyata terjadi kesepakatan atau kerja sama antara yang mencabut izin ini dengan pihak ketiga,” tanya Adystia Sunggara  Kuasa Hukum PT Pulomas saat itu. 

“Itu namanya KKN. Pidana itu,” jawab Prof Dr Achmad Romsan SH MH Guru Hukum Unsri. 

Majelis Hakim PTUN Babel Sidang Lapangan


Diketahui, sebelumnya majelis hakim PTUN Babel menggelar sidang lapangan di lokasi yang menjadi objek yang diperkarakan di Muara Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, pukul 10.00 Wib pada hari itu. 

Dalam sidang lapangan Adistya Sunggara Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa  mengungkapkan bahwa izin IUP nomor 1768/1/IUP/PMDN/2021 tertanggal tanggal 10 Desember 2021 dari Kementerian Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal, yang dimiliki dan sempat disampaikan secara terbuka ke publik oleh Primkopal Lanal Bangka.
 
Adystia Sunggara kembali menegaskan surat keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal bukanlah  izin penambangan dan pengeruk untuk pekerjaan normalisasi.

Namun izin IUP yang dimaksud itu ternyata persetujuan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas batuan/pasir laut.

Diakhir persidangan lapangan mengingatkan kepada para pihak yang berperkara maupun pihak terkait, agar tidak dulu melakukan kegiatan-kegiatan yang menurut majelis hakim bisa mengarah pada timbulnya perkara baru.

“Jangan ada kegiatan-kegiatan dulu di sini. Demi keadilan dan kepastian, karena ini sedang berproses peradilan,”pungkas Ketua Majelis Hakim Syofyan Iskandar. 

(Rikky Fermana) IT

Kantor Pusat SMSI Kedatangan Rombongan Presiden AAYG, Firdaus : 'AAYG Wajib Kembangkan Potensi Pemuda di Asia-Afrika'



JAKARTA, IT - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus menerima kunjungan R. Saddam Al-Jihad, Presiden Asian African Youth Government (AAYG) Periode 2021-2026. Kedatangan Sadam didampingi Beni Pramulia Presiden AAYG 2015-2021, Ratu Lalasyarila Bendahara-AAYG, Fitrah Bukhari dan Aden fungsionaris AAYG.

Selain bersilaturahmi, kedatangan rombongan AAYG ke Kantor Pusat SMSI tersebut, sekaligus menyampaikan rencana pengukuhan pengurus AAYG yang akan digelar pada bulan Februari 2022.

"Kami apresiasi kedatangan sahabat dari Presiden AAYG yang baru terpilih beserta rombongan. Dengan kedatangan ini, kami dari SMSI mengucapkan selamat atas kepemimpinan AAYG yang baru hingga lima tahun ke depan," kata Firdaus di kantor SMSI Pusat, Jln. Veteran II, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021) petang.

Firdaus juga berharap, dengan kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden AAYG selama dua periode sejak dibentuk dapat menjadi wadah yang menampilkan keunggulan-keunggulan bangsa Indonesia ke dunia internasional, khususnya di kawasan Asia dan Afrika.

Firdaus menambahkan, pemuda Indonesia dengan berbagai potensi yang dimiliki, saat ini menjadi ujung tombak bangsa menghadapi perkembangan teknologi yang berkembang secara pesat. "Di sini peran AAYG ditantang untuk mendorong talenta pemuda Indonesia menghadapi era disrupsi digital," paparnya.

Selain di dalam negeri, AAYG juga kata Firdaus berkewajiban mengembangkan potensi pemuda di kawasan Asia Afrika, "Tantangan ini tentunya membutuhkan sumber daya yang luar biasa besar dan kami dari SMSI akan mendukung AAYG dengan kemampuan yang ada," katanya.

Dalam kesempatan itu, Presiden AAYG Saddam Al-Jihad mengucapkan terimakasih atas sambutan Ketua Umum SMSI beserta jajaran pengurus yang telah meluangkan waktu dan untuk bersilaturahmi dengan Pengurus AAYG 2021-2026.

"Dengan pertemuan ini, kami sebagai pengurus AAYG semakin optimistis menghadapi tantangan ke depan dengan dukungan SMSI yang ada di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Keberadaan AAYG akan lebih dikenal ke seluruh penjuru Indonesia," kata Saddam.

Saddam juga menjelaskan, AAYG 2021-2026 saat ini tengah menyusun kepengurusan yang baru dan akan dikukuhkan pada bulan Februari 2022 di Gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, "Sesuai agenda, pengukuhan juga akan dihadiri duta besar dan perwakilan negara-negara anggota AAYG," ujarnya.

Saat ini, AAYG kata Saddam telah menyiapkan kegiatan bagi anggotanya, seperti agenda penguatan kebudayaan, penguatan diplomasi serta corner strategi forum.

"Pada bulan April 2022 saat peringatan Konferensi Asia Afrika, kita juga akan mengadakan festival budaya dengan melibatkan seluruh negara anggota," pungkasnya.

Pada kesempatan menerima rombongan tersebut, pengurus SMSI Pusat hadir menyertai Firdaus, Ervik Ari Susanto, anggota Dewan Penasehat SMSI Pusat, Yono Hartono Wasekjen SMSI, Pahala Simanjuntak Sekretaris SMSI DKI Jakarta dan Syamsul Rizal Hasdy, Ketua SC Kongres Melenial Cyber Media (MCM), Rifani Tuahuns Ketua Umum PB PII, yang juga merupakan salah seorang kandidat Ketua Umum MCM.

(*) IT

Rabu, 22 Desember 2021

Danrem 061/Sk Bersama Bupati Bogor Resmikan 33 Jembatan Rawayan Hasil Kerjasama Dengan TNI


BOGOR, IT - Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi, didampingi oleh Ketua Persit KCK Koorcab Rem 061 dan juga bersama Dandim 0621/Kabupaten Bogor beserta istri menghadiri peresmian jambatan rawayan yang dilaksanakan dilokasi, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Rabu (22/12/2021).  

"Saya senang pada hari ini saya bisa ikut serta menghadiri peresmian secara serentak 33 jembatan Rawayan yang berada di 33 Kecamatan  di wilayah Kabupaten Bogor. Pembangunan jembatan ini adalah hasil sinergitas/kerjasama yang luar biasa yang di prakarsai oleh Ibu Ade Yasin selaku Bupati Bogor bersama dengan TNI, Dalam hal ini yaitu Korem 061/Sk, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Divisi 1 Kostrad. yang dalam penyelesaian pembangunan jembatan rawayan ini kami bisa menyelesaikan tepat waktu sesuai yang telah ditentukan."terang Danrem dalam sambutannya.

Kemudian ia mengungkapkan bahwa,"Yang jelas jembatan rawayan ini adalah hal yang sangat strategis untuk menatap langkah ke depan, dan yang jelas dengan adanya jembatan ini tentunya dapat menghubungkan dua wilayah dua Kecamatan, termasuk dengan 32 jembatan rawayan lainnya yang menghubungkan beberapa wilayah," ungkapnya.

"Dan dengan adanya jembatan rawayan ini diharapkan dapat mempermudah aktivitas warga yang harus menyebrangi sungai dan tentunya inipun diharapkan dapat meningkatkan perekonomian wilayah." imbuhnya.

Danrem menuturkan, bahwa,"Keberadaan jambatan rawayan tersebut tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat seperti anak-anak yang akan berangkat sekolah tidak perlu harus menyeberangi sungai dengan mencari menempuh jalan lain yang tentunya memakan waktu lebih lama, kemudian juga para pekerja, petani atau pedagang yang harus melintasi sungai, dengan adanya jembatan ini pastinya akan lebih terbantu. Tentunya jembatan ini berkontribusi besar terhadap perekonomian warga," tuturnya.

Achmad Fauzi juga memastikan bahwa,"Manfaat dari keberadaan jembatan rawayan ini dapat dipastikan akan dirasakan hingga lebih dari 10 tahun yang akan datang dengan catatan jambatan ini harus dijaga dan dirawat, serta dimanfaatkan sebaik mungkin," tandas Danrem 061/Suryakancana menutup penyampaiannya.

Sementara Bupati Bogor Hajjah Ade Yasin dalam sambutannya mengungkapkan bahwa,  "Pembangunan jembatan ini tentunya atas kinerja yang dilaksanakan bersama-sama TNI dalam hal ini Korem Kodim dan juga Kostrad,"ungkapnya.

"Alhamdulillah kami bisa menyelesaikan jembatan rawayan tepat waktu. Yang dalam waktu 3 bulan kami sudah dapat menyelesaikan 33 jembatan rawayan dari 215 jembatan di wilayah Kabupaten yang perlu dibangun kembali. Ini berkat kerjasama dengan TNI, yang memang terkait kecepatan waktu dalam membangun dimiliki oleh TNI," tutur Bupati Bogor.

Menurut Ade Yasin "Jembatan ini merupakan akses bagi masyarakat, akses bagi para petani, akses bagi anak-anak sekolah. Oleh karena itu rencananya di tahun berikutnya akan membangun jambatan rawayan lainnya," ucapnya.

"Dan sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran TNI dan semua pihak yang turut berkontribusi atas pembangunan jembatan rawayan ini semoga ini dapat terus terjaga dan menjadi sumber kekuatan dan menjaga stabilitas daerah yang maju aman damai kondusif," pungkas Bupati Bogor Hajjah Ade Yasin.

(Nana) IT

Sumber: Penrem 061/Sk




POSTINGAN TER-UPDATE

Pemda Sudah Tidak Dapat Bekerja Sendiri Dalam Jalankan Pemerintahan Dan Pembangunan, Wamendagri Wiyagus: Pemda Harus Kolaborasi

KOTA SEMARANG , INDONESIA TOP – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak lag...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL