KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan pembengunan rehab total Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 7 Tambun Selatan yang di kerjakan oleh CV Bunga Agung Perkasa bersumber dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan harga kontrak sebesar Rp 2.126.989.000,- (Dua Miliar Seratus Dua Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) tersebut terindikasi melanggar aturan atau SOP yang telah ditetapkan dan wajib di laksanakan manakala proses pekerjaan tengah berlangsung sesuai standarisasi keselamatan kerja, Kamis (17/10/2024).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu upaya kerja sama, saling pengertian dan partisipasi dari pengusaha dan karyawan dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka meningkatkan produktivitas.
Disisi lain, 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain : 1.Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, 2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien, 3.Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Namun hal tersebut seakan di abaikan oleh pihak pemborong pekerjaan didalam melaksanakan pembengunan rehab total RKB SMPN 7 Tambun Selatan.
Para pekerja di lokasi saat ditanyakan tentang mandor ataupun pelaksana pekerjaan untuk dapat di ambil keterangannya oleh Tim Awak Media mengatakan dengan hal umum yang biasa di lantunkan dengan "Lagu Lama, Gitar Tua, Kecrekan Kerop dan Gendang Butut".
'Wah enggak tau itu pak, saya orang baru kerja disini," ujar para pekerja di lokasi dengan nada yang sama.Ditanyakan kalau tidak tahu siapa mandor maupun pelaksana kerjanya bagaimana kalau ada insiden di lokasi tanya Awak Media," Wah kami hanya di perintah kerja...ya kami kerjakan, selebihnya enggak tau pak," jawab mereka seirama.
Sementara penjaga sekolah saat di konfirmasi terkait pekerjaan tersebut tidak menggunakan APD K3 mengatakan bahwa,"Tau emang ude begitu sih dari awal juga..itu sih ude laen jalur bukannya ini sekolahan. Emang awalnya ada pake helm sama seragam...awalnya ya...awal bikin ini (RKB - Red) tapi kok sekarang jadi biasa aja," ungkap Oka pada Awak Media (17/10/2024) pagi.
Lanjutnya," Awalnya sempat pake helm kuning sama seragam tapi tidak pakai ikat pinggang pengaman..helm ama rompi doang..itu mah urusan mereka, Pihak sekolah pernah komunikasi tapi sekedarnya...mungkin memang peraturan mereka seperti itu," tukasnya menyeringai.
Selama proses pekerjaan berlangsung kehadiran Dinas terkait ke Sekolah guna memantau san mengawasi pekerjaan pembangunan rehab total RKB tersebut, pihak keamanan SMPN 7 Tambun Selatan belum pernah terlihat di lokasi.
"Sejauh yang saya tahu belum ada dari Dinas datang ke Sekolah...sepengetahuan saya, enggak tau kalau pas saya enggak jaga dan di buku tamu juga enggak ada tertulis, enggak tau kalau langsung ke Humas atau Kepala Sekolah," tandas Oka Keamanan SMPN 7 Tambun Selatan.
Tim Awak Mediapun mencoba menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan keterangan mengingat sulitnya menemui pihak pelaksana pekerjaan maupun Kepala sekolah yang kerap kali di kunjungi Sekolah tersebut namun selalu tidak ada di tempat.
Tim Awak Media menghubungi Ibu Siti selaku Humas Sekolah melalui Whatapp Massage. dan Whatapp Call.
"Maaf lebih baik langsung kepada kepala sekolah, Maaf pak saya sedang sakit, Perlu istirahat," ucapnya melalui Whatsapp Massage. Namun sedikit janggal sebelumnya saat dihubungi melalui Whatsapp Call Dirinya sedang berbicara dengan penelpon lain dan anehnya Ia tidak pernah mau mangangkat Whatsapp Call Tim Awak Media dengan berdalih sedang sakit.
Melalui Whatapp Massage Tim Awak Media menjawab "Kami kesulitan menghubungi Kepala Sekolah. Dikarenakan selalu tidak ada di Kantor Sekolah dan kami tidak memiliki nomor kontak nya, bisa ibu berikan?.Sesuai dengan arahan Ibu untuk kami menghubungi Kepala Sekolah?", namun permohonan Awak Media tak di gubris.
Tidak adanya jawaban kongkrit berkelanjutan dari Humas SMPN 7 Tambun Selatan. Disinyalir pihak SMPN 7 Tambun Selatan tidak meresponse dengan baik sehingga terkesan tidak perduli dengan adanya Pembangunan RKB di Sekolahannya sendiri dan abaikan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada apa dengan SMPN 7 Tambun Selatan?...Apakah ada permainan kotor dalam pembangunan RKB?
Sejak berita ini di turunkan Tim Awak Media belum juga mendapatkan jawaban dari pihak Sekolah terkait persoalan tersebut dan Tim Awak Media terus berusaha menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan jelas.
(Joggie) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar