Rabu, 23 Februari 2022

Mantan Anggota DPRD Babel Berdalih Tambak Udang Miliknya Bukan Dikawasan Hutan Lindung, BPKH : 'Masuk Kawasan Hutan Lindung!'



BANGKA, IT - Membuka suatu usaha atau bisnis tentunya mestilah memenuhi peraturan yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah, hal ini bertujuan agar setiap usaha atau bisnis yang dijalankan tanpa ada hal yang melanggar peraturan.

Begitu pula usaha budi daya udang tambak jenis vanamae  di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhir-akhir ini terkesan jadi 'primadona' bagi para pelaku usaha tertentu lantaran bisns udang tambak ini sangatlah menjanjikan keuntungan besar.

Hanya saja persoalan yang terjadi di lapangan ada sebagian pelaku usaha di pulau Bangka yang nekat menjalankan usaha tambak udang meski perijinan belumlah lengkap dikantongi, bahkan mirisnya lagi di wilayah Kabupaten Bangka ini ditemukan usaha tambak udang diduga telah merambah kawasan hutan lindung (HL).

Kondisi usaha tambak udang diduga merambah kawasan HL ini berdasarkan temuan tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) ini di lapangan, Selasa (22/2/2022) siang tepatnya di kawasan HL pantai Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Pantauan tim KBO di lapangan saat itu, Selasa (22/2/2022) siang ditemukan tempat usaha tambak udang dekat pantai Bedukang diduga masuk dalam kawasan HL dan mirisnya lagi usaha tambak udang  dikelola oleh seorang mantan anggota DPRD Provinsi Babel, DY.

Terkait kondisi tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel di kawasan HL pantai Bedukang, Deniang pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gugus Panca menyatakan jika usaha tambak tersebut (tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel) belumlah diketahui legalitasnya.

"Sampai saat ini kami belum mengetahui tentang dokumen yang dimiliki..tapi kami  arahkan yang bersangkutan (DY -- red) untuk mengurusi semua dokumen yang diperlukan ..kedinas terkait..termasuk komplain tentang kawasan hutan (Hutan Lindung -- red)," kata kepala KPHP Gugus Panca, Ruswanda kepada Awak Media dalam pesan singkatnya melalui Whats App (WA), Rabu (23/2/2022) siang.

Ia pun menegaskan jika lokasi tambak udang dikelola DY di pantai Bedukang justru menurutnya sebagaimana dalam peta 798 lokasi tambak udang tersebut mmasuk kawasan HL.

"Tapi menurut BPKH ada perubahan...unruk jelasnya agar konfrmasi ke BPKH..karena kami belum menerima SK terbaru tentang kawasan hutan," terang Ruswanda.

Beda halnya keterangan yang disampaikan oleh Kepala Penindakan Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel, Bambang Trisula kepada Awak Media terkait persoalan status kawasan HL pantai Bedukang, Deniang terdapat usaha tambak udang diduga rambah kawasan HL.Sebaliknya Bambang terkesan enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kondisi tambak udang dikelola oleh DY itu diduga masuk kawasan HL.

"Untuk masalah status kawasan hutan (HL -- red), mohon kiranya dapat berkoordinasi dengan BPKH wilayah XIII, mengingat sekarang sudah ada pemutahiran data terbaru yang SHP peta nya kami belum terima," terang Bambang dalam pesan singkatnya (WA), Selasa (22/2/2022).

Lanjut Bambang, soal keberadaan lokasi tambak udang dikelola DY itu menurutnya sudah berkoordinasi dengan pihak BPKH wilayah XIII.

"Informasinya pak DY sudah berkoordinasi dan konsultasi ke BPKH tentang penyelesaian lahan tersebut yang diklaim punya bukti kepemilikannya," katanya.

Di lain pihak DY saat dikonfirmasi perihal tambak udang berlokasi dekat pantai Bedukang, Deniang justru menampik jika usaha tambak udang di lokasi setempat di pantai Bedukang Deniang memang dikelolanya dan telah memiliki perijinan.

"Lah lengkap perijinannya (ijin usaha tambak udang -- red) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja tentang Kehutanan," kata DY saat dihubungi Awak Media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (23/2/2022) siang.

Diterangkanya, sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja jika setiap kegiatan usaha yang sudah terbangun atau terbentuk dan juga memiliki perijinan serta masuk dalam kawasan hutan maka diberikan masa waktu diberikan kepada pelaku usaha menurutnya yakni selama 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikanya.

"Dan itu sesuai dengan PP nomor 21  dan 24 tahun 2021 tentang Percepatan Perijinan Dalam Kawasan Hutan. Sedangkan Perda Kabupaten Bangka itu mengatakan kawasan perkebunan rakyat," terangnya.

Sebaliknya menurutnya lagi jika keberadaan lokasi usaha tambak udang dikelolanya kini di kawasan pantai Bedukang justru dulunya merupakan kawasan APL (Area Penggunaan Lainnya) dan bukan kawasan HL.

Sementara itu pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIII Babel menyatakan terkait kawasan pantai Bedukang, Deniang termasuk lokasi usaha tambak udang dikelola DY yang berada di kawasan setempat masuk dalam kawasan HL.

"Masuk kawasan HL (Hutan Lindung -- red)," kata Heru Sri Widodo selaku Kasi Pengelolaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah XIII Babel saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Rabu (23/2/2022).

Begitu pula kepala Dinas Kelautan & Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka, Arman saat dikonfirmasi terkait keberadaan usaha tambak udang yang dikelola DY di kawasan pantai Bedukang, Deniang Kabupaten Bangka diduga masuk dalam kawasan HL justru pihaknya belum mengetahui.

"Kami belum tahu soal usaha tambak udang yang dikelola pak DY itu dekat pantai Bedukang itu," kata Arman saat ditemui di kantornya, Rabu (23/2/2022) siang.

Arman pun menegaskan jika keberadaan usaha tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel tersebut (DY) menurutnya sama sekali tidak terdaftar nama perusahaan yang mengelola usaha tambak udang di intansinya (DKP Bangka).

"Usaha tambak udang itu (tambak udang DY -- red) belum terdaftar di kami (DKP Bangka -- red). Terima kasih untuk informasinya," ungkap Arman.

Arman menambahkan di kawasan pantai Bedukang hanya satu usaha tambak udang yang terdaftar di intansinya dan bukan usaha tambak udang yang dikelola mantan anggota dewan tersebut.

Terkait persoalan prosedural perijinan jika membuka usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bangka ditegaskanya mestilah mengantongi rekomendasi dari intansi terkait di daerah termasuk intansi DKP Kabupaten Bangka.

"Harus ada rekomendasi dari intansi kita (DKP Bangka -- red). Nah sementara usaha tambak udang dikelola pak DY itu belum ada rekomendasi dari kami," tegas Arman. 

(Tim KBO Babel) IT

Diduga Berawal Dari Penyergapan Kapal Bermuatan Narkoba, Gudang Ikan Dan Rumah Milik KIM Digeladah Tim Gabungan BNN di Babar


MUNTOK, IT - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, BNN Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Ditrektorat Narkoba Polda Babel dan Beacukai diketahui oleh publik Babel telah menyergap kapal trawl ikan diduga bermuatan narkoba sabu di perairan selat Muntok, Bangka Barat beberapa hari lalu, Minggu (21/2/2022).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media KBO Babel, penangkapan dan penyergapan berlangsung mengunakan helikopter milik  krops Tri Brata. 

Dikabarkan ada sebanyak puluhan kilo gram sabu - sabu berikut seorang pria berinisial KH turut diamankan dari kapal ikan milik pengusaha berimisial KIM warga Bangka Barat.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, AKP Chandra Wijaya saat dihubungi melalui Via Handphone, Selasa (23/2/2022), pagi mengatakan belum dapat mastikan adanya penangkapan itu. 

"Untuk di Bangka Barat belum ada, kalau ada tolong juga di informasikan bang, "katanya.

Namun dikatakan Chandra bila saat ini pihaknya telah melakukan pengeledahan sejumlah kapal di perairan Muntok terkait adanya kabar penangkapan narkoba oleh tim gabungan lintas provinsi.

"Kapal - kapal Akim semuanya kami cek, untuk helikopter belum kita lihat itu,"ujar Chandra.

Terpisah Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Dinnar mengatakan belum mendapat kepastian adanya informasi ini.

"Sementara belum dapat kepastiannya mas, nanti kalau dapat saya infoin ya,"terangnya.
Senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes A Maladi juga belum menerima laporan adanya dugaan penangkapan sabu mengunakan helikopter Polda Babel.

"Belum dapat kabar, saya lagi di Toboali,"katanya singkat.

Sementara itu, sedikit berbeda dengan Kepala BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat dikonfirmasi justru mengetahui ada penangkapan/penyergapan KH, dan penggeledahan gudang ikan serta rumah kontrakan milik KIM atas pengembangan informasi dari diamankannya KH. 

"Terkait tersebut masih kita pendalaman, dari BNNP Babel & BNN pusat sementara  belum ada upaya paksa di TKP tersebut, saran koordinasi dengan  pejabata Kapolda atau direktur  narkoba ya?" Jawab Brigjen Pol Zainul Muttaqien Kepala BNNP Babel. 

Bahkan menurutnya, penangkapan di buntuti dari Kepri lanjut penangkapan ke Pulau Dabo Kepri yang dekat dengan Babel melanjutkan  operasinya ke Bangka Barat.
 
Selain itu, menurut narasumber jejaring media KBO Babel warga setempat disekitar gudang ikan dan rumah kontrakan milik Kim sempat melihat ada pengeledahan.
 
"Bukan saya saja pak yang melihat dan mengetahui gudang ikan dan rumah  Kim digeladah aparat, meskipun saya tidak melihat secara dekat tapi kami tau lah orang yang mengeladah itu aparat, informasi ini A1 bang" ujar TN warga Mentok saat dikonfirmasi kembali jejaring media ini. 

Informasi yang dihimpun oleh jejaring media ini, ada empat orang yang telah diamankan oleh BNNP Kepri, bahkan salah satunya, merupakan warga kebangsaan Malaysia.

Pasca penangkapan dari perairan Dabo, tim melakukan pengembangan ke wilayah Muntok.
Dua gudang ikan milik KIM yang diduga kuat sebagai gembong di pelabuhan ikan Muntok, turut di geledah. Begitu juga dengan rumah KIM yang berada di kawasan Kampung Keranggan, Kelurahan Tanjung juga sempat di geledah anggota BNNP Kepri. 

(Rikky Fermana) IT

Menag Terbitkan Edaran Pengatur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dan Mushala

JAKARTA, IT - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022). 

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

(*) IT

Sumber : Humas Kemenag

Senin, 21 Februari 2022

Satgas Pamtas RI-PNG Berhasil Mengamankan Haram Narkotika Jenis Ganja Kering Dan Basah di Kampung Waris, Papua



KEEROM, IT - Setelah sebelumnya mendapatkan ganja kering dari hasil sweeping di Pos Kalimao, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC, Pos Kalibom berhasil mengamankan ganja kering dan sejumlah ganja basah saat melaksanakan kegiatan sweeping.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua. Minggu (20/02/2022).

Dansatgas menyampaikan bahwa,"Ini adalah bukti komitmen kita dalam pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika. Pelaksanaan sweeping terintegrasi merupakan salah satu metode yang efektif untuk mencegah peredaran Narkotika di wilayah,"ungkapnya dalam rilis tertulis.

Lanjutnya,"Keberhasilan Satgas dalam memberantas Narkotika di wilayah perbatasan bukan diukur dari sering atau banyaknya temuan Narkotika, kami berharap tidak ada lagi ditemukan Narkotika ataupun barang terlarang lainnya di wilayah kami," tegas Dansatgas menutup rilis tertulisnya.

Sementara Sertu Eka Simanjuntak selaku Danpos Kalimao menjelaskan kronologi kejadian  anggotanya saat mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut mengatakan."Diawali dari diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa ada orang tidak dikenal telah melintas dari arah perbatasan dengan menggunakan sepeda motor dengan memakai helm kuning dan tas hitam. Atas dasar info tersebut, Danpos memerintahkan anggotanya untuk segera melaksanakan sweeping,"jelasnya.

Lanjut Eka,"Kemudian orang yang dicurigai melintas dan diperiksa namun helm kuning dan tas hitam sudah tidak dikenakan dan melanjutkan perjalanan. Namun dengan naluri yang tajam, Danpos memerintahkan anggotanya untuk menyisir Jalan kearah Kp. Waris dan setelah dipatroli sejauh ± 150 M dari Pos, didapatkan helm kuning dan tas hitam tergeletak di semak dan setelah diperiksa diperoleh 13 Batang Pohon Ganja ± 30 Cm, 4 bungkus pelastik bening berukuran besar berisikan Ganja kering, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Ganja kering, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Ganja Basah, dan 1 bungkus plastik berukuran besar berisikan daun ganja basah," papar Danpos Kalimao .

“Selanjutnya kejadian tersebut segera dilaporkan ke Kolakops Rem 172/PWY dan kemudian barang bukti tersebut diserahkan kepada Polres Keerom untuk diamankan” pungkas 
Sertu Eka Simanjuntak .

(Yoni) IT

Minggu, 20 Februari 2022

SMSI Bekasi Raya Sampaikan Soal Beredarnya Foto Kegiatan SMSI Kota Bekasi, SMSI Jabar : 'Belum Terbentuk Dan Tidak Dibenarkan!'



BEKASI, IT - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya menyampaikan tanggapan resmi SMSI Provinsi Jawa Barat terkait beredarnya foto kegiatan yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi melalui Media Siber dan Media Sosial. 

"Saya sampaikan bahwa SMSI Jawa Barat belum menerbitkan SK perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya sebelum kepengurusan tersebut definitif tidak dibenarkan," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Bekasi Raya Irwan Awaluddin.SH saat membacakan muatan surat yang dikeluarkan oleh SMSI perwakilan Jawa Barat bernomor 073/SMSI-Jabar/II/2022 dalam konferensi pers yang di gelar SMSI Bekasi Raya di Alien Steak and Coffe, Komplek Ruko Permata Metland Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 20 Februari 2022.

Konferensi pers yang di gelar tersebut juga ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube SMSI Bekaai Raya, Minggu, 20 Februari 2022.

Irwan melanjutkan bahwa dalam sistem keadministrasian SMSI, keanggotaan ditentukan berdasarkan domisili pendirian akta perusahaan. 

"Artinya, perusahaan yang berdomisi di Kabupaten Bekasi harus masuk ke perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi," jelasnya.

"Demikian pula sebaliknya," sambung Direktur Utama perusahaan pers, PT Jehovalentino Intercontinental Media Group. 

Sementara Wakil Ketua Bidang Verifikasi SMSI Bekasi Raya, Rochmatillah menimpali bahwa,""Hal tersebut penting untuk ketertiban administrasi," katanya menegaskan.
 
CEO media sibet Terobos hukum ini juga menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin menjadi anggota dan atau pengurus SMSI di suatu daerah, maka wajib mengganti akta perusahaannya dengan perusahaan yang domisilinya sesuai. 

"Sehingga, tidak ada kerancuan dalam sistem keadministrasian dan verifikasi keanggotaan," jelasnya.

Hal sama disampaikan ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon. Dia menyayangkan pihak pihak yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi dan menghasut anggotanya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SMSI Bekasi Raya.

"Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, khususnya di internal kepengurusan dan keanggotaan serta kemitraan SMSI Bekasi Raya," ungkap Doni Ardon.

Karena alasan tersebut, SMSI Bekasi Raya meminta penjelasan dari SMSI Jawa Barat tentang pembentukan SMSI Kota Bekasi dan mensosialisasikannya melalui konferensi pers. 

"Jawabannya ya itu tadi, belum ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi tidak dibenarkan, dalam artian kegiatan tersebut ilegal," pungkasnya. 

(*) IT

Jumat, 18 Februari 2022

Menkumham Yasonna H. Laoly : 'Kemenkumham Canangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta Diawal 2022'



JAKARTA, IT - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan proses pencatatan hak cipta saat ini lebih cepat dan terbebas dari pungutan liar (pungli). Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/2/2022).

Yasonna menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah mencanangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC pada awal tahun 2022. 

Dalam sistem tersebut, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit, sistem ini merupakan pengembangan dari sistem administrasi sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu satu hari, dan merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.

“Perbaikan sistem ini adalah dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik,” ujar Yasonna.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, itu menuturkan, seperti halnya proses permohonan pencatatan ciptaan atas Mars KPK dan Himne KPK, ciptaan Ardina Safitri Firli. Yakni, istri Ketua KPK Firli Bahuri, yang diajukan pada 6 Januari 2022 dan prosesnya selesai kurang dari 10 menit.

“Terbukti, pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Mars KPK penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu tiga menit, yaitu dari pukul 15.56 sampai pukul 15.59,” ungkap Yasonna.

“Selanjutnya pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Himne KPK proses penyelesaian hanya empat menit yaitu dari pukul 15.39 sampai dengan pukul 15.43,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Atas kemudahan itu, pemohon pencatatan ciptaan dengan menggunakan sistem POP HC mengalami peningkatan drastis sejak diluncurkan, dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022 terdata masuk 15.849 permohonan.

POP HC merupakan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi, memudahkan masyarakat untuk mencatatkan ciptaannya, sehingga dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Yasonna mengungkapkan, kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan karya-karya intelektual khususnya Hak Cipta, semakin tinggi. Hal tersebut terlihat dalam statistik pengajuan permohonan Hak Cipta yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.

“Selama tahun 2021 kami menerima pencatatan Hak Cipta sebanyak 83.078, meningkat 43 persen dari tahun 2020,” ungkap Yasonna.

“Meningkatnya permohonan Hak Cipta tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan Kemenkumham. Pemanfaatan sistem tersebut juga untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam prosesnya,” sambung Yasonna.

Pelindungan hukum terhadap Hak Cipta semakin hari semakin baik dengan pelayanan yang diberikan secara online, sehingga masyarakat dan Kementerian/Lembaga semakin mudah mendaftarkan karya-karya intelektual dan kreativitasnya dari mana saja dan kapan saja melalui media internet.

“Saya dan jajaran Kemenkumham mengapresiasi KPK yang telah melakukan Pencatatan Ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan atas hasil kreativitas dan inovasi tidak saja terdapat pada masyarakat umum, namun pada Kementerian/Lembaga untuk peduli terhadap Kekayaan Intelektual atas karya-karya yang dihasilkan,” pungkas Yasonna.

(Red) IT

Sambangi SMSI Pusat, Artis Sinetron Sandi Nayoan Diskusi Membahas 'Hukum Dan Kebhinekaan Dalam Dunia Jurnalistik'



JAKARTA, IT - Pengacara Sandi Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai "Midun" dalam serial "Sengsara Membawa Nikmat" berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), (16/02/2022).

Dalam kunjungan tersebut, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinnekaan  di Indonesia.

Dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu dinihari tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media agar dimudahkan menjadi konstituen Dewan Pers.

"Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers," jelas Firdaus, pada Selasa malam (15/2/2022).

Menurut Firdaus, jika TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers, semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan dan daerah juga bisa diakomodir.

"Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen. Saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya" urai ketua Umum SMSI ini.

"Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan Kwatitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan jurnalis kedunia luar dapat terus dioptimalkan," ungkap Firdaus.

Ditegaskannya, kebhinekaan itu takdir, sehingga kita tidak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan. Dan organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat.

Kepada SMSI, Sandi Nayoan yang berprofesi sebagai pengacara menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan oleh Dewan Pers diuji di mahkamah Agung.

"Kepres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat di uji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan," ujar Sandi Nayoan.

Menurut Sandi, dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.

"Saya siap membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan" ujar Sandi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti Rahmat, kepala Departemen Humas dan kerjasama Aji Waskita. Sementara Sandi Nayoan didamping dua orang staf lawyernya.

(") IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri

JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL